013227900_1422934136-Ilustrasi-Pajak-150203-2-andri.jpg

Kenali Jenis-Jenis Pajak Pusat dan Daerah, Apa Saja?

Sementara itu, pajak daerah dipungut oleh pemerintah daerah dan menjadi sumber utama pembiayaan melalui APBD. Di Jakarta, pemungutan pajak daerah dikelola oleh Bapenda DKI.

Jenis-jenis pajak daerah di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Rokok, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah.

Morris menekankan, pajak daerah memiliki dampak langsung bagi warga. “Ketika masyarakat membayar PKB atau PBB-P2, hasilnya kembali dalam bentuk layanan transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga penanganan banjir,” ujarnya.

 


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.