Sementara itu, pajak daerah dipungut oleh pemerintah daerah dan menjadi sumber utama pembiayaan melalui APBD. Di Jakarta, pemungutan pajak daerah dikelola oleh Bapenda DKI.
Jenis-jenis pajak daerah di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Rokok, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah.
Morris menekankan, pajak daerah memiliki dampak langsung bagi warga. “Ketika masyarakat membayar PKB atau PBB-P2, hasilnya kembali dalam bentuk layanan transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga penanganan banjir,” ujarnya.
Source link