017845700_1759900761-8_oktober_2025-1.jpg

Kemplang Pajak Rp 42,53 Miliar, DJP Serahkan Tersangka ke Kejari Gresik

Liputan6.com, Jakarta – Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur menyerahkan tersangka berinisial JD dan barang bukti tahap II terkait kasus tindak pidana perpajakan  kepada Kejaksaan Negeri Gresik (Kejari Gresik) pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Tersangka JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia yang bergerak di bidang industri kertas karton kemasan diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan berupa penyampaian SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk Januari 2018-Desember 2020.

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara penyidikan tindak pidana perpajakan atas nama tersangka JD dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kasus itu terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Gresik, sehingga proses penyerahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Gresik.

JD diketahui menerbitkan faktur pajak atas transaksi penjualan dalam negeri, tetapi kemudian mengubah nilai DPP dan PPN menjadi lebih kecil dari yang sebenarnya, bahkan juga berani tidak melaporkan faktur pajak yang diterbitkan pada SPT Masa PPN-nya. Demikian seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (8/10/2025).

 


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.