1766547304_093445600_1736746143-coretax.jpg

Kapan Tak Ada Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax? Ini Jawaban DJP

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa tidak ada batas akhir khusus untuk aktivasi akun Coretax. Namun demikian, aktivasi menjadi langkah krusial bagi wajib pajak karena seluruh pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) mulai tahun pajak 2026 akan dilakukan melalui sistem Coretax.

“Direktorat Jenderal Pajak tidak menetapkan batas akhir aktivasi akun coretax. Namun, perlu kami sampaikan bahwa pelaporan SPT tahun 2026 dilakukan melalui coretax,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, kepada Liputan6.com, Rabu (24/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa tanpa aktivasi akun Coretax, wajib pajak tidak dapat mengakses layanan pelaporan SPT. Oleh karena itu, DJP mengimbau agar masyarakat tidak menunda proses aktivasi.

Selain pelaporan SPT, Coretax juga menjadi pintu utama bagi berbagai layanan perpajakan lainnya. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan pendaftaran, pembayaran, hingga administrasi perpajakan dalam satu platform digital.

“Kami mengimbau agar masyarakat segera melakukan aktivasi agar dapat segera memanfaatkan seluruh layanan perpajakan yang tersedia di coretax, antara lain pendaftaran, pelaporan, pembayaran,” ujarnya.

 


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.