Liputan6.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melalui KPP Pratama Cikarang Selatan melaksanakan tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap MW, Komisaris sekaligus Pemegang Saham PT SI pada Kamis, 11 Desember 2025 di kediamannya Kawasan Ancol, Jakarta Utara. Tindakan ini diambil lantaran yang bersangkutan memiliki utang pajak sebesar Rp 21,15 miliar yang tidak dilunasi sejak 2021.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Dasto Ledyanto menegaskan, penyanderaan dilakukan secara profesional dan berlandaskan ketentuan hukum.
“Gijzeling selalu menjadi langkah terakhir setelah seluruh proses penagihan ditempuh. Kami menjunjung tinggi kepastian hukum, kehati-hatian, dan profesionalisme dalam setiap tindakan penegakan hukum,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Sebelum penyanderaan dilakukan, KPP Pratama Cikarang Selatan mengaku telah melaksanakan rangkaian penagihan sesuai ketentuan, mulai dari penerbitan Surat Teguran, imbauan, pemanggilan, hingga penyampaian Surat Paksa.
Upaya penagihan aktif juga telah dilakukan, termasuk pemblokiran dan penyitaan rekening, pemindahbukuan saldo, serta pencegahan ke luar negeri sejak 2023–2024.
Source link


