040497200_1726804842-20240920-FLPP-MER_6.jpg

Kabar Gembira: Insentif Beli Rumah Baru Bebas Pajak Berlaku sampai Akhir 2026

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah akan berlaku penuh sepanjang tahun 2026, dari Januari hingga Desember.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menegaskan hal ini di kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta, Rabu (24/9/2025).

“Iya, langsung 100 persen (sampai Desember 2026),” ujar Febrio dikutip dari Antara.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan insentif PPN DTP masih sama dengan sebelumnya. Yakni, untuk rumah dengan harga maksimal Rp 5 miliar, dengan cover PPN DTP maksimal Rp 2 miliar.

Febrio menambahkan, aturan teknis yang lebih detail terkait PPN DTP tahun 2026 akan segera dirilis dalam waktu dekat sebagai kelanjutan dari kebijakan yang sudah ada. Kebijakan ini berbeda dengan skema yang berlaku pada tahun-tahun sebelumnya, di mana besaran insentif PPN DTP seringkali disesuaikan berdasarkan periode penyerahan unit.

Sebagai contoh, pada tahun 2025, insentif PPN DTP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025. Awalnya, insentif 100% hanya berlaku untuk penyerahan unit pada semester pertama (Januari-Juni 2025), sementara semester kedua (Juli-Desember 2025) mendapatkan insentif 50%.

Namun, pemerintah kemudian memutuskan untuk memperpanjang insentif 100% hingga akhir 2025.

 


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.