Liputan6.com, Jakarta – Pasar kripto Jepang bersiap menghadapi perubahan besar seiring rencana pemerintah memangkas pajak atas keuntungan perdagangan aset kripto. Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa Jepang mulai mengubah cara pandangnya terhadap aset digital, dari sekadar instrumen spekulatif menjadi bagian dari investasi arus utama.
Dikutip dari coinmarketcap, Rabu (31/12/2025), reformasi pajak ini bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih ramah bagi investor ritel maupun institusi, sekaligus meningkatkan daya tarik aset kripto melalui skema perpajakan yang lebih ringan.
Saat ini, keuntungan dari perdagangan kripto di Jepang dikenakan pajak progresif sebagai penghasilan, dengan tarif gabungan pajak nasional dan daerah yang bisa mencapai 55%. Dalam rencana reformasi, tarif tersebut akan diturunkan menjadi flat 20%, setara dengan pajak atas saham dan reksa dana.
Penurunan tarif ini diperkirakan membuat transaksi aset kripto menjadi jauh lebih efisien secara biaya. Selain itu, kebijakan tersebut juga diyakini mampu mengurangi kekhawatiran investor konservatif yang selama ini menghindari kripto karena beban pajak yang tinggi.
Tak hanya soal pajak, pemerintah Jepang juga berencana memperbarui Financial Instruments and Exchange Act untuk memperkuat pengawasan. Dengan begitu, perdagangan kripto akan semakin selaras dengan pasar keuangan tradisional, meningkatkan transparansi serta kepercayaan investor.
Namun, tidak semua aset kripto akan otomatis masuk dalam skema pajak baru. Hanya kripto tertentu yang diperdagangkan melalui perusahaan kripto terdaftar yang memenuhi ketentuan regulasi.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Source link


