061292500_1575367169-WhatsApp_Image_2019-12-03_at_14.06.40.jpeg

Isu Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak, Komisi VI DPR: Ini Tragis, Bikin Rakyat Menjerit!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buru-buru meluruskan informasi tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa isu itu tak berdasar.

“Tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik secara langsung maupun melalui transfer digital,” ujar Rosmauli dalam pernyataan tertulis.

Menurutnya, kemungkinan isu ini muncul karena kesalahpahaman terhadap prinsip dasar perpajakan. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, memang disebutkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis bisa dikenakan pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun, tak semua bentuk pemberian masuk dalam objek pajak.

“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak,” tegas Rosmauli.

Dia juga memastikan, hal-hal seperti amplop kondangan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP.


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.