Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi atau Pemprov Jakarta memberikan sejumlah diskon pajak. Hal itu seperti disampaikan Gubernur Jakarta Pramono Anung.
Pramono Anung telah meneken kebijakan relaksasi pajak daerah yang mencakup berbagai jenis, di antaranya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Menurut Pramono, kebijakan ini adalah bukti nyata komitmen Pemprov Jakarta untuk menerapkan pemungutan pajak yang adil.
Selain itu, kebijakan ini juga sebagai respons terhadap kondisi dunia usaha yang dinilai membutuhkan insentif untuk berkembang di tengah situasi ekonomi saat ini.
“Hari ini saya telah menandatangani keputusan Gubernur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah,” ucap Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 24 September 2025.
Kebijakan pengurangan dan pembebasan pajak ini, kata Pramono, berlaku otomatis tanpa perlu permohonan wajib pajak, kecuali untuk kondisi tertentu.
Pramono Anung berharap stimulus ini bisa meringankan beban warga sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Jakarta agar tetap di atas rata-rata nasional.
Lantas, seperti apa skema diskon yang diberikan? Berapa besaran diskon yang diberikan Pemprov Jakarta? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Source link