022527000_1748003816-ap8.jpg

Hore! Tak Ada Pajak Baru di 2026, Sri Mulyani Fokus Reformasi Internal

Selain itu, pemerintah juga akan mereformasi sistem pemungutan transaksi digital dalam dan luar negeri; melakukan program gabungan untuk analisis data, pengawasan, pemeriksaan, intelijen, dan kepatuhan perpajakan; serta memberikan insentif untuk daya beli, investasi, dan hilirisasi.

Kenaikan penerimaan pajak juga disesuaikan dengan target pertumbuhan ekonomi 5,4 persen dan inflasi 2,5 persen pada RAPBN 2026.

“Itu buoyancy-nya (elastisitas penerimaan terhadap PDB, Red) saja sudah hampir mendekati 7-9 persen. Jadi, usaha ekstranya sekitar 5 persen melalui berbagai langkah-langkah tadi,” jelas Menkeu.

Pemerintah juga menargetkan rasio perpajakan (tax ratio) lebih tinggi, yakni 10,47 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), naik dari 10,03 persen pada proyeksi 2025.

 


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.