063150400_1455273995-tata-cara-bayar-pbb.jpg

Hore! Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Pokok PBB 2025

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta terus melakukan sosialisasi terhadap kebijakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025. Terakhir, melakukan sosialisasi kepada warga Jakarta Barat.

Adapun dalam aturan itu, pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan kepada masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025.

“Pada kesempatan ini, saya mengajak seluruh masyarakat wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025, yang mencakup berbagai bentuk keringanan pembayaran PBB Tahun 2025,” kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati, Senin (28/4/2025).

Kepatuhan Bayar Pajak Naik 

Melalui sosialisasi ini, diharapkan wajib pajak dapat memahami dan memanfaatkan berbagai fasilitas keringanan, seperti pembebasan pokok pajak, pengurangan pokok, keringanan pembayaran, serta penghapusan sanksi administrasi untuk PBB-P2 Tahun 2025.

“Dengan adanya kegiatan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap tingkat kepatuhan pembayaran pajak masyarakat akan meningkat dan mendukung optimalisasi penerimaan daerah sepanjang tahun 2025,” terangnya.


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.