Lebih jauh, Budi menyebut, KPK tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan perkara ini. Penyidik akan menelusuri apakah praktik pengaturan nilai pajak hanya terjadi pada PBB atau juga melibatkan jenis pajak lain.
“Kemungkinan pengembangan sangat terbuka, termasuk apakah praktik ini hanya terjadi terhadap PT WP atau juga melibatkan wajib pajak lainnya,” jelas Budi.
Terkait dugaan aliran uang ke Kantor Pusat DJP, Budi menyatakan, penyidik juga akan mendalami potensi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat di level yang lebih tinggi dari KPP Madya Jakarta Utara. Sebab, dalam proses penentuan nilai PBB, diduga ada konsultasi antara KPP Madya Jakarta Utara dengan pihak-pihak di Kantor DJP.
“Penyidik akan mendalami bagaimana proses penilaian itu berlangsung, baik di KPP Madya Jakarta Utara maupun di Kantor Pusat Ditjen Pajak, khususnya di Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,” Budi menandasi.
Source link


