Giliran Banten Beri Penghapusan Denda Pajak Kendaraan, Catat Jadwal dan Syaratnya

Program pemutihan pajak kendaraan di Banten memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menghapus denda pajak yang tertunggak. Program ini berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Gubernur Banten, Andra Soni, menyampaikan, “Mudah-mudahan program ini bisa menjadi hadiah bagi warga Banten menjelang Idul Fitri. Kami juga mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri kepada seluruh masyarakat Banten,” ujar dia, seperti dikutip dari Antara.

Syarat utama untuk mendapatkan penghapusan denda adalah dengan melunasi pajak tahun 2025. Dengan membayar pajak tahun berjalan, maka tunggakan pajak dan denda dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan sepenuhnya. Ini merupakan kesempatan emas untuk membersihkan tunggakan pajak tanpa beban tambahan.

Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat Banten dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi masyarakatnya.


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.