
Sinkronisasi Pajak dan Usaha: PMK 74/2024 dan PMK 79/2024 dalam CKPN dan KSO
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2024 dan PMK Nomor 79 Tahun 2024 diterbitkan sebagai langkah strategis untuk menyelaraskan kebijakan perpajakan dengan praktik akuntansi modern, sekaligus mendukung keberlangsungan dunia usaha di Indonesia. Mengacu pada PSAK 109 tentang pengakuan dan pengukuran cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) atas piutang tak tertagih, PMK 74/2024 menjamin kepastian hukum bagi wajib pajak, terutama bank serta badan usaha penyalur atau pembiayaan untuk mengurangi penghasilan bruto melalui cadangan piutang dengan batasan tertentu. sedangkan, PMK 79/2024, dengan cakupan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), menghadirkan panduan komprehensif perpajakan Kerja Sama Operasi (KSO) demi administrasi yang sederhana dan kepastian hukum yang kokoh bagi pelaku usaha. Kedua peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan, efisiensi administrasi, serta mendorong terciptanya lingkungan bisnis yang sehat dan kompetitif.
Materi Pelatihan :
1. Pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) – PMK 74/2024
a. Penyelarasan dengan PSAK 109 dan aturan perpajakan terbaru
b. Metode penghapusan piutang direct write off vs allowance.
c. Perhiutungan nilai Cadangan dan pengurangan nilai agunan
d. Implikasi perpajakan dan masa transisi
2. Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi (KSO) – PMK 79/2024
a. Perlakuan PPh, PPN dan PPnBM dalam KSO
b. Kriteria KSO wajib NPWP dan pengukuhan PKP
c. Pengelolaan Penghasilan KSO: PPh Final dan Tidak Final.
d. Tantangan administrasi pajak dalam KSO