Perpajakan untuk HRD (Update UU HPP)

Efisien biaya bukan berarti hanya mengurangi jumlah biaya tenaga kerja tetapi juga memahami aspek pajaknya karena penerapan kebijakan yang salah akan mengakibatkan denda dan sanksi yang berakibat fatal bagi perusahaan. Semua kebijakan dan fasilitas tenaga kerja ada aturan pajaknya, tidak hanya saat membayar gaji saja. Disinilah pentingnya memahami perpajakan di divisi HRD baik pada saat merekrut, membayar, pensiun maupun segala kebijakan yang berhubungan dengan fasilitas tenaga kerja.

Materi Pelatihan :

  1. Perpajakan baik pajak daerah dan pajak pusat.
  2. Cara penghitungan SPT PPh Pasal 21 dengan efektif dan efisien,
  3. Peraturan-peraturan terbaru terkait dengan masalah ketenagakerjaan sehingga dapat merumuskan kebijakan yang tepat dan menghemat pajak.
  4. Pelaksanaan tax planning atas semua transaksi yang berhubungan dengan aktivitas HRD

The event is finished.

Date

12 Apr 2025
Expired!

Time

09.00 - 16.30 WIB
9:00 am - 4:30 pm

Labels

PPL TATAP MUKA

Lokasi Acara

YELLO Hotel Manggarai
Jl. Minangkabau Timur No.9, RT.6/RW.8, Ps. Manggis, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12970
Shopping Basket
Selamat Hari Raya Idul Fitri Banner2025