087399800_1648714875-20220331-Laporan-SPT-5.jpg

Dukung Sistem Coretax, DJP Luncurkan Layanan Validasi Massal NIK di Pajak go id

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 8,6 juta wajib pajak berhasil melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax hingga 24 Desember 2025.

“Per tanggal 24 Desember 2025, sekitar 8,6 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax, dan proses ini terus berjalan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, kepada Liputan6.com, Rabu (24/12/2025).

Rosmauli meminta masyarakat segera mengaktifkan akun Coretax agar dapat langsung memanfaatkan seluruh layanan yang tersedia. Menurutnya, semakin cepat aktivasi dilakukan, semakin siap wajib pajak menghadapi kewajiban perpajakan di tahun mendatang.

DJP juga memastikan pendampingan bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis. Masyarakat dapat mendatangi kantor pajak terdekat, menghubungi Kring Pajak, maupun memanfaatkan seluruh kanal resmi DJP yang telah disiapkan untuk membantu proses aktivasi akun.

“Jika masyarakat menemui kendala dalam melakukan aktivasi akun coretax,masyarakat dapat datang kantor pajak terdekat, menghubungi Kring Pajak, dan seluruh kanal resmi DJP yang akan siap membantu,” ujarnya.


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.