Jika masyarakat menerima permintaan yang mencurigakan seperti di atas, mereka didorong untuk segera melakukan konfirmasi kebenarannya melalui saluran resmi DJP sebelum mengambil tindakan apapun:
Kantor Pajak terdekat.
Kring Pajak 1500200.
Email pengaduan@pajak.go.id.
Akun X (Twitter) @kring_pajak.
Situs web https://pengaduan.pajak.go.id atau live chat di https://www.pajak.go.id.
Selain itu, wajib pajak juga dapat melaporkan modus penipuan ke Kementerian Komunikasi dan Digital melalui laman https://aduannomor.id untuk nomor telepon penipu, dan https://aduankonten.id untuk konten, tautan, atau aplikasi penipuan.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan memastikan setiap komunikasi terkait perpajakan berasal dari saluran dan prosedur resmi DJP.
Source link