Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumpulkan Rp 13,1 triliun dari para penunggak pajak besar sepanjang 2025. Angka itu didapat dari 123 entitas wajib pajak yang menjadi sasaran.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penindakan telah dilakukan sampai 31 Desember 2025 lalu.
“Hasilnya, sampai 31 Desember 2025 pencairan sebesar Rp 13,1 triliun dari 124 wajib pajak,” ungkap Bimo dalam Konferensi Pers APBN Kita, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, ditulis Sabtu (10/1/2026).
Dia menjelaska, DJP akan melanjutkan langkah penagihan aktif terhadap tunggakan pajak yang telah berstatus hukum tetap (inkracht) dan jatuh tempo pada 2026. Baik melalui penerbitan surat paksa, penyitaan aset, pemblokiran rekening, pencegahan ke luar negeri, hingga penyanderaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kemudian tunggakan yang belum inkracht, proses upaya hukum keberatan banding di pengadilan pajak serta peninjauan kembali ke MA terus bergulir,” tuturnya.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya tengah mengejar 200 pengemplang pajak berskala besar. Mayoritas merupakan wajib pajak badan atau perusahaan.
Source link


