Bimo menjelaskan, keputusan terkait kemungkinan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT akan diambil berdasarkan evaluasi kondisi menjelang Lebaran.
“Kita sudah siap antisipasi, nanti tergantung level of confidence kita ketika satu minggu sebelum Lebaran. Nanti akan saya sampaikan ke Pak Menteri dulu untuk minta izin (memperpanjang pelaporan SPT),” tuturnya.
Secara aturan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi adalah setiap 31 Maret. Sementara itu, wajib pajak badan memiliki waktu pelaporan hingga 30 April.
Di sisi lain, DJP mencatat jumlah pelaporan SPT melalui sistem Coretax terus meningkat. Hingga saat ini, sebanyak 6.691.081 SPT Tahunan telah dilaporkan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.685.865 SPT disampaikan melalui sistem Coretax DJP, sementara 5.216 SPT lainnya dilaporkan melalui Coretax Form.
Data tersebut menunjukkan antusiasme wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya secara digital terus bertambah, meskipun periode pelaporan bertepatan dengan masa libur panjang.
Source link


