Liputan6.com, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa kasus penunggakan pajak tidak hanya terjadi di satu sektor ekonomi saja.
Dari hasil penelusuran dan penagihan aktif yang dilakukan Ditjen Pajak, para pengemplang pajak tersebar di berbagai bidang usaha, mulai dari sektor ekstraktif hingga jasa keuangan.
“Hampir semua sektor ya, ada sektor ekstraktif, ada sektor sumber daya alam tentu, sektor perkebunan, pertambangan, juga ada sektor jasa, sektor perdagangan juga ada, sektor-sektor yang strategis lainnya seperti infrastruktur, konstruksi, jasa keuangan juga ada,” kata Bimo saat ditemui di kantor DJP, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Menurut Bimo, kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi otoritas pajak untuk memperkuat sistem pengawasan serta meningkatkan kesadaran wajib pajak di seluruh lapisan industri.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Ditjen Pajak kini memperkuat langkah penagihan aktif dan kerja sama lintas lembaga. Kolaborasi dilakukan dengan Kejaksaan Agung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan instansi terkait lainnya untuk mempercepat asset tracing dan penegakan hukum bagi pengemplang pajak.
“Salah satu upaya untuk mempercepat tadi juga sudah disampaikan. Kita kerja sama untuk asset tracing, kita kerja sama untuk penagihan aktif dengan beberapa institusi seperti Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Pendekatan ini terbukti efektif, dengan beberapa kasus besar berhasil ditangani dalam waktu singkat, termasuk pengumpulan hampir Rp 7 triliun hanya dalam satu pekan.
Dengan sistem kolaboratif ini, Ditjen Pajak berharap proses penagihan tidak hanya lebih cepat, tetapi juga lebih akurat dalam menelusuri aset wajib pajak yang menunggak.
“Ada beberapa memang yang dalam waktu satu pekan yang akhirnya terkumpul seperti yang menteri bilang sekitar Rp 7 triliun, tapi kan kita ada aturan undang-undang bahwa penagihan itu tahapan-tahapannya,” ujarnya.
Source link