5. Kalimantan Utara (Hingga Desember 2025)
Program pemutihan di Kalimantan Utara memberi kesempatan kepada masyarakat untuk membayar pajak tanpa denda, hanya dikenakan biaya administrasi STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
6. Kalimantan Barat (Hingga 20 Desember 2025)
Pemprov Kalbar memberikan potongan pokok pajak kendaraan, pembebasan pajak progresif, serta gratis biaya BBNKB. Program ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat, dan diharapkan dapat mempercepat proses pembaruan data kendaraan.
7. Kalimantan Selatan (Hingga 31 Desember 2025)
Masyarakat Kalimantan Selatan cukup membayar pajak tahun berjalan untuk mendapatkan penghapusan denda dan tunggakan, serta diskon 25% untuk PKB kendaraan pribadi.
8. Papua Barat (Hingga Desember 2025)
Warga Papua Barat dapat menikmati pembebasan sanksi administratif, pengurangan pokok pajak kendaraan, dan keringanan BBNKB. Program ini juga menyasar pengusaha kecil dengan kendaraan komersial ringan.
Source link