050682500_1460013380-kartu_kredit.jpg

Daftar 27 Lembaga Keuangan Wajib Lapor Transaksi Kartu Kredit

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan 27 bank atau lembaga keuangan melaporkan transaksi kartu kredit nasabahnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang perubahan atas PMK Nomor 228/PMK.03/2017 mengenai rincian jenis data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.

Melalui aturan ini, pemerintah memperluas jenis data yang dapat dihimpun DJP guna meningkatkan akurasi pengawasan dan penerimaan pajak.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP.

Data yang dimaksud dapat berupa berbagai informasi yang memberikan gambaran mengenai penghasilan, kegiatan usaha, hingga kekayaan wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjamin kerahasiaan data nasabah kartu kredit pada 27 bank/lembaga yang diwajibkan melaporkan transaksi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Bimo menjelaskan pengelolaan data perpajakan sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengatur kerahasiaan wajib pajak.

“Sudah pasti sesuai dengan Pasal 34 terkait kerahasiaan wajib pajak. Itu memang sudah menjadi roh kami dan tertanam dalam sistem kami,” ujar dia melansir Antara, seperti ditulis Jumat (6/3/2026).

Untuk memastikan ketentuan itu terpenuhi, DJP menjalani peninjauan manajemen kerahasiaan data oleh sejumlah lembaga terkait. Salah satunya adalah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mereviu soal perlindungan data pribadi.

 


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.