036474400_1679394117-20230321-Pelaporan-SPT-Karyawan-dan-Staf-Kesekjenan-DPR-Tallo-xl.jpg

Cek Daftar Kelompok yang Wajib dan Tidak Wajib Lapor SPT, Intip Bedanya

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) No. Per-53/PJ/2008, setiap individu atau badan usaha yang memenuhi ketentuan subjektif dan objektif perpajakan diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan. NPWP berperan sebagai alat identifikasi dalam sistem administrasi perpajakan dan menjadi dasar dalam pelaksanaan hak serta kewajiban perpajakan.

Wajib pajak orang pribadi yang diwajibkan melaporkan SPT terbagi dalam dua kategori utama, yakni wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri. Wajib pajak dalam negeri mencakup individu yang berdomisili di Indonesia, telah tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau memiliki niat untuk menetap di Indonesia dalam kurun waktu tertentu.

Di sisi lain, wajib pajak luar negeri adalah individu yang meskipun tidak tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari, tetapi tetap memperoleh penghasilan dari sumber dalam negeri atau menjalankan usaha melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Selain itu, berdasarkan Peraturan DJP No. Per-20/PJ/2013, kelompok berikut ini juga diwajibkan memiliki NPWP dan melaporkan SPT:

  • Individu yang memperoleh pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Wanita yang telah menikah namun hidup terpisah dan ingin membayar pajak secara mandiri.
  • Badan usaha yang memiliki kewajiban untuk membayar, memotong, dan memungut pajak.
  • Bendahara yang bertugas melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
  • Individu yang secara sukarela memilih untuk memiliki NPWP guna kepentingan administrasi perpajakan.

Source link

Tags: No tags

Comments are closed.