080700200_1709635134-20240305-Pelaporan_SPT-ANG_4.jpg

DJP Catat 867 Ribu SPT Tahunan Masuk hingga 28 Januari 2026

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, hingga 28 Januari 2026 pukul 15.00 WIB, total SPT Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak mencapai 867.730 laporan.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh Untuk periode s.d. 28 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 867.730 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).

Berdasarkan jenis wajib pajak, mayoritas SPT Tahunan yang masuk berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) dengan tahun buku Januari–Desember 2025.

Dari total pelaporan, OP karyawan tercatat menyampaikan sebanyak 739.359 SPT. Sementara itu, pelaporan dari OP non-karyawan mencapai 92.148 SPT.

Adapun untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari–Desember, tercatat 36.029 SPT badan dalam rupiah dan 56 SPT badan dalam denominasi dolar Amerika Serikat (USD).

DJP juga mencatat pelaporan dari wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025. Hingga akhir Januari 2026, terdapat 134 SPT badan dalam rupiah dan 4 SPT badan dalam USD yang telah disampaikan.

 


Source link

070359100_1765893724-Menteri_Perhubungan_Dudy_Purwagandhi-16_Desember_2025b.jpg

Menhub Tak Bisa Tarik Pajak Kapal Asing Turuti Kata Purbaya, Ini Alasannya

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan tidak bisa mengikuti arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk menarik pajak dari kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia. Pasalnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak punya wewenang untuk melakukan hal tersebut.

“Kita kan enggak punya opsi untuk pengolahan pajak atau apapun yang berkaitan dengan pajak,” kata Menhub saat ditanyai di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

“Kalau memang ada pajak yang bisa ditingkatkan dari sektor itu, ya itu core-nya Kemenkeu. Yang berhak menetapkan pajak dan sebagainya kan dari Dirjen Pajak tentunya, bukan Kemenhub. Kemenhub, kalau memang dinyatakan oleh Kemenkeu bahwa ada pengenaan pajak, kami ikuti,” tegasnya.

Menhub menjelaskan, kapal asing yang hendak berlayar memasuki perairan Indonesia wajib mendapat Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar.

Dalam mendapatkan SPB, kapal bersangkutan perlu memenuhi sejumlah persyaratan Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ). Meliputi dokumen kepabeanan, keimigrasian, dan karantina yang melibatkan berbagai instansi.

“Kalau memang itu (penarikan pajak) akan dimasukkan sebagai syarat untuk berlayar, dan untuk meningkatkan misalnya penerimaan pajak, kami sih silakan saja. Itu core-nya Kemenkeu,” imbuh Menhub.

“Namun demikian kita juga berharap bahwa itu dikaji betul, sehingga tidak kemudian memperlambat pergerakan kapal,” pinta dia.

 


Source link

046678200_1587712683-cha-eunwoo-astro-540x360.jpg

Agensi Cha Eun Woo Mohon Jauhi Spekulasi Liar soal Dugaan Penggelapan Pajak Sang Aktor

Liputan6.com, Jakarta – Cha Eun Woo diterpa skandal panas yang belakangan jadi sorotan: ia diduga melakukan penggelapan pajak lewat perusahaan cangkang yang didirikan oleh ibunya. Angka penggelapan terbilang fantastis, sekitar 20 miliar won, atau kurang lebih Rp230 miliar!

Cha Eun Woo bahkan diwartakan telah diselidiki Biro Investigasi 4 Kantor Pajak Daerah Seoul pada tahun lalu.

Mengingat Cha Eun Woo adalah salah satu bintang Korea yang tengah naik daun, kabar ini tentu saja menjadi buah bibir–bahkan berkembang menjadi spekulasi liar. Fantagio, agensi member ASTRO ini kemudian merilis pernyataan resmi pada Selasa (27/1/2026) kemarin untuk menghentikannya. 

Di awal pernyataan, Fantagio mengucap permintaan maaf atas munculnya huru-hara ini. “Kami dengan tulus minta maaf karena telah menimbulkan kekhawatiran bagi banyak orang akibat berbagai situasi belakangan ini, terkait perusahaan kami dan artis kami, Cha Eun Woo,” kata mereka. 

Ditambahkan, “Kami merasa sangat bertanggung jawab atas kontroversi yang muncul terkait dengan perusahaan kami dan artis kami.”


Source link

079795300_1714383491-fotor-ai-2024042913369.jpg

Benarkah Hong Kong Terapkan Pajak Capital Gain Kripto 0 Persen?

Liputan6.com, Jakarta – Sejumlah laporan menyebut Hong Kong telah melegalkan kebijakan pajak capital gain 0 persen untuk aset kripto. Namun hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari sumber utama, seperti portal pemerintah maupun pernyataan pejabat berwenang.

Dikutip dari Coinmarketcap, Rabu (28/1/2026), tidak adanya pernyataan resmi membuat dampak kebijakan tersebut terhadap pasar dan arah regulasi kripto di Hong Kong masih bersifat spekulatif. Baik pemerintah, otoritas regulator lokal, maupun bursa kripto besar belum memberikan klarifikasi atas klaim tersebut.

Laporan yang beredar menyebut kebijakan pajak kripto 0 persen berpotensi meningkatkan daya tarik Hong Kong sebagai pusat aset digital global. Meski demikian, tanpa konfirmasi otoritatif, para pelaku pasar memilih bersikap hati-hati sambil menunggu kepastian dari pemerintah.

Sejauh ini, belum ada figur resmi di Hong Kong yang menguatkan kabar perubahan kebijakan pajak tersebut. Otoritas setempat juga belum merilis pernyataan terkait implikasi regulasi maupun jadwal penerapannya.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 


Source link

1769509505_087595500_1648714881-20220331-Laporan-SPT-9.jpg

Tak Bayar Utang Pajak, Siap-siap Akses Layanan Publik dan Badan Hukum Diblokir!

Pemblokiran layanan publik tidak dilakukan secara sembarangan. Dalam PER-27/PJ/2025, DJP menetapkan batasan dan kriteria tegas sebelum seorang penanggung pajak diajukan untuk diblokir akses layanannya.

Berdasarkan Pasal 3, permohonan blokir dapat diajukan jika memenuhi kriteria berikut:

  • Utang Signifikan: Wajib Pajak memiliki jumlah utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) paling sedikit Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
  • Sudah Ditegur: Utang tersebut telah melalui proses pemberitahuan Surat Paksa kepada penanggung pajak, namun tetap tidak dilunasi.

Menariknya, kriteria utang minimal Rp 100 juta tersebut bisa dikecualikan jika pemblokiran dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan sita atas aset berupa tanah dan/atau bangunan.

Prosesnya dimulai dari Pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang mengusulkan pemblokiran kepada pejabat eselon II di kantor pusat DJP. Jika disetujui, rekomendasi pemblokiran akan dikirimkan secara elektronik kepada kementerian terkait, seperti Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk urusan badan hukum, atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk urusan kepabeanan.

 


Source link

1769493904_078799300_1583926230-20200311-SPT-2020-3.jpg

DJP Catat Lebih dari 711 Ribu SPT sudah Dilaporkan

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat perkembangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Hingga 27 Januari 2026 pukul 06.00 WIB, jumlah SPT yang telah disampaikan wajib pajak mencapai 711.862 SPT.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh Untuk periode s.d. 27 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 711.862 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).

Data terbaru menunjukkan kepatuhan wajib pajak masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi, baik karyawan maupun nonkaryawan. Selain itu, pelaporan dari wajib pajak badan juga mulai terlihat meskipun jumlahnya masih relatif terbatas pada periode awal ini.

Rinciannya, wajib pajak orang pribadi karyawan mencapai 602.332 SPT, disusul orang pribadi nonkaryawan sebanyak 77.861 SPT. Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 31.495 SPT dalam mata uang rupiah dan 51 SPT dalam mata uang dolar AS.

Selain itu, DJP juga mencatat adanya pelaporan dari wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025. Untuk kategori ini, tercatat 120 SPT badan dalam rupiah dan 3 SPT badan dalam dolar AS.

 


Source link

1769486105_032012200_1760622391-IMG_8063.jpeg

Purbaya Bakal Sidak Perusahaan Baja China Pengemplang Pajak

Ia menilai kemungkinan dirinya mengalami kasus serupa sangat kecil selama tidak menerima uang. Purbaya juga mengaku tidak mengetahui alasan Noel menyampaikan pernyataan tersebut.

Meskipun begitu, Purbaya menyebut kemungkinan itu secara teori bisa saja terjadi, misalnya jika ada pihak yang sengaja menaruh uang tanpa sepengetahuannya. Namun menurutnya, situasi seperti itu tetap harus memiliki konteks atau latar belakang perkara yang jelas, sementara ia merasa tidak memiliki urusan yang mengarah ke sana.

Menanggapi dugaan kaitan isu tersebut dengan agenda reformasi pajak dan bea cukai, Purbaya memastikan program reformasi tetap berjalan.

“Biar aja. Kita kan tetap saja akan reformasi. Noel Noel, saya saya. Yang penting kan saya enggak terima uang, itu,” tuturnya.

Ia menambahkan, menerima uang justru akan membuat posisinya rentan karena dapat dimanfaatkan pihak lain untuk menekan atau membatasi langkahnya dalam melakukan penindakan maupun perombakan internal. Selama bekerja secara bersih dan lurus, menurutnya, risiko seperti yang disebut Noel seharusnya tidak terjadi. Ia juga menegaskan fokusnya hanya pada tanggung jawab kepada Presiden.


Source link

077010600_1768378156-Menteri_Keuangan_Purbaya_Yudhi_Sadewa-14_Januari_2026-2.jpg

Menkeu Purbaya Bakal Perluas Bandwidth Coretax

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan memperbesar kapasitas bandwidth pada sistem Coretax guna mencegah gangguan layanan.

“Saya akan perluas bandwidth-nya dari Coretax supaya sampai April tidak ada gangguan,” ujar Purbaya kepada wartawan usai Sidang Terbuka Satgas Debottlenecking, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan pengamatannya, sistem Coretax berjalan baik saat digunakan dalam kondisi normal atau ketika lalu lintas pengguna masih rendah.

Ia mengatakan bahwa saat ditunjukkan langsung kepadanya, sistem tersebut tidak memperlihatkan adanya masalah. Menurutnya, dalam kondisi normal atau ketika trafik masih sepi, aplikasi Coretax sudah berjalan dengan baik, namun akan mengalami gangguan ketika jumlah pengguna yang mengakses meningkat.

Karena itu, Kementerian Keuangan berencana meningkatkan bandwidth Coretax untuk mengantisipasi lonjakan jumlah wajib pajak yang mengakses sistem secara bersamaan.

“Karena mungkin bandwidth-nya kurang, kurang lebar kali. Mungkin banyak sekali yang masuk pada waktu itu. Jadi saya pikir nanti Februari sampai Maret, April kali, saya perlebar bandwidth yang ada di Coretax jadi masalah terlalu padatnya orang yang masuk tidak menjadi masalah lagi dari Coretax,” pungkas Purbaya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mendatangi kantor Danantara setelah menerima keluhan terkait sistem perpajakan Coretax yang disebut tidak berjalan optimal. Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan langsung apakah kendala tersebut benar berasal dari sistem atau dari sisi pengguna.

“Kemarin Danantara komplain, katanya Coretax-nya enggak jalan. Saya mau lihat ke sini betul-betul enggak jalan atau emang orang Danantaranya enggak bisa,” kata Menkeu Purbaya dikutip melalui akun instagram @menkeuri, Jumat (16/1/2026).

 

Keluhan dari Danantara

Purbaya mengungkapkan bahwa keluhan dari Danantara disampaikan dengan nada cukup keras. Oleh karena itu, ia memilih turun langsung ke lapangan dengan membawa tim teknologi informasi serta tim dari kantor pajak guna mengecek permasalahan secara menyeluruh.

“Kemarin maki-makinnya keras tuh. Jadi, saya pengen lihat langsung gimana sih,” ujarnya.

Bendahara negara ini, menegaskan bahwa pengecekan langsung diperlukan agar masalah bisa ditangani secara objektif dan cepat.


Source link

069793300_1753969621-Gemini_Generated_Image_9sncvd9sncvd9snc.jpg

OJK Catat Pajak Kripto Rp719,61 Miliar, Ini Dia Penyumbang Terbesar

Liputan6.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kontribusi pajak dari transaksi aset kripto hingga November 2025 telah mencapai Rp719,61 miliar, meskipun nilai transaksi sepanjang tahun mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Sejalan dengan data tersebut, INDODAX mencatat total setoran pajak sebesar Rp376,12 miliar hingga November 2025. Angka ini menunjukkan bahwa INDODAX berkontribusi lebih dari 50% terhadap total penerimaan pajak kripto nasional dalam periode yang sama.

CEO INDODAX, William Sutanto, menyampaikan bahwa capaian tersebut mencerminkan komitmen INDODAX sebagai market leader yang memenuhi kewajiban perpajakan serta menjalankan aktivitas usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

“Kontribusi pajak yang dibayarkan INDODAX hingga November 2025 mencerminkan komitmen kami dalam menjalankan kewajiban sebagai pelaku industri aset kripto yang patuh terhadap regulasi. Kami melihat kepatuhan sebagai bagian penting dari keberlanjutan ekosistem aset kripto di Indonesia,” ujar William Sutanto, Minggu (25/1/2026).

Selain itu, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, OJK memaparkan bahwa nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp482,23 triliun, lebih rendah dibandingkan capaian tahun 2024 yang mencapai lebih dari Rp650 triliun.

 

Meski demikian, jumlah konsumen aset kripto justru terus meningkat dan hingga akhir Desember 2025 tercatat mencapai 20,19 juta konsumen, dengan mayoritas berasal dari kelompok usia muda.

 


Source link

008832200_1618568414-cha-eun-woo-2.jpeg

Cha Eun Woo Tersandung Dugaan Penggelapan Pajak, Deretan Brand Mulai Menarik Iklan

Seperti diberitakan sebelumnya, Cha Eun Woo diduga melakukan penghindaran pajak yang angkanya sangat fantastis: mencapai 20 miliar won. Bila dikonversikan dalam rupiah, angkanya mencapai sekitar Rp230 miliar.

Sang member ASTRO diberitakan telah diselidiki Biro Investigasi 4 Kantor Pajak Daerah Seoul atau dugaan menghindar dari pajak, sementara Dinas Pajak Nasional telah memberitahunya tentang asesmen pajak tambahan yang melebihi 20 miliar won atas pajak penghasilan dan pajak lainnya.

Menurut laporan tersebut, yang disorot Dinas Pajak Nasional adalah struktur pendapatan Cha Eun Woo. Meski memiliki agensi, Cha Eun Woo terhubung dengan perusahaan yang didirikan ibunya. 


Source link