081614300_1751589860-Untitled.jpg

RUU Pajak Donald Trump Terancam Pangkas Donasi Orang Kaya, Siapa yang Akan Menutupi Selisihnya?

Meski total donasi rumah tangga Amerika meningkat menjadi USD 392,45 miliar pada tahun lalu, menurut laporan terbaru Lilly School of Philanthropy for Giving USA. Angka ini naik 52% sejak 2014.

Namun, meski donasi meningkat, semakin sedikit warga Amerika Serikat yang memberi karena donatur kaya semakin banyak yang melakukan kegiatan filantropi, menurut penelitian universitas tersebut.

Dekan Lilly School of Philanthropy, Amir Pasic mengatakan, kondisi ekonomi “berbentuk K” di mana orang kaya makin kaya, sementara kelas menengah dan bawah kian tertekan membuat kebiasaan memberi semakin timpang.

“Tekanan finansial menahan kemampuan donatur sehari-hari untuk memberi. Sementara itu, donatur kaya menyumbang lebih besar,” ujar dia.

Kenaikan harga, tarif, serta biaya hidup yang meningkat membuat masyarakat menengah dan bawah mengurangi pengeluaran, termasuk untuk amal. Di saat bersamaan, konsumsi kelas atas justru menunjukkan daya beli yang tetap kuat.

Akankah Insentif Baru Mampu Mengubah Perilaku?

Ekonom Daniel Hungerman menilai efektivitas insentif pajak baru tersebut masih meragukan. Menurut dia, upaya serupa pada 1980an gagal meningkatkan jumlah donasi. Begitu pula pengurangan sementara sebesar USD 300 pada 2020, yang hanya menaikkan sumbangan sebesar 5%.

Bahkan, penetapan potongan pajak standar yang lebih tinggi setelah reformasi pajak 2017 menyebabkan penurunan sumbangan amal hingga US$16 miliar per tahun secara permanen.

Namun, ada sedikit harapan. Peningkatan batas pengurangan SALT (State and Local Taxes) dapat mendorong lebih banyak wajib pajak di negara bagian berbiaya tinggi untuk merinci pajaknya, yang pada gilirannya meningkatkan insentif memberi.

Hungerman menekankan, yang terpenting adalah mengajak donatur menengah membiasakan diri berdonasi sejak dini. “Di suatu tempat, ada Bill Gates masa depan,” ujarnya.

 


Source link

000421400_1762944231-mus2.jpg

Pembekuan Bea Cukai Bukan Solusi

Liputan6.com, Jakarta – Pengamat Pajak sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, menilai wacana pembekuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau bea cukai bukanlah langkah yang tepat untuk memperbaiki kinerja lembaga tersebut.

“Ada ungkapan “leadership is the key“. Ini berarti bahwa pembekuan DJBC bukan langkah tepat,” kata Prianto kepada Liputan6.com, Selasa (2/12/2025).

Ia menekankan bahwa masalah utama bukan pada keberadaan institusi, melainkan pada kualitas kepemimpinan dan konsistensi reformasi internal.

Menurut Prianto, seorang pemimpin yang baik seharusnya mampu melakukan reformasi menyeluruh terhadap setiap kelemahan yang selama ini menjadi sorotan publik.

Ia menilai Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa serta jajaran pimpinan DJBC memiliki kapasitas untuk mendorong perubahan signifikan tanpa harus mengambil langkah drastis seperti pembekuan lembaga.

“Sebagai good leader, Menkeu dan jajaran pimpinan di DJBC harus mampu mereformasi segala kelemahan yang ada selama ini dan telah disorot masyarakat. Masih banyak orang baik dan berintegritas di DJBC. Sudah saatnya, mereka tampil untuk membenahi internal DJBC ketika sudah ada dorongan kuat dari Menkeu-nya,” jelasnya.

Prianto menambahkan bahwa justru momentum ini semestinya menjadi dorongan bagi para pegawai berintegritas untuk tampil dan memimpin pembenahan internal. Dengan adanya perhatian langsung dari Menteri Keuangan, ia menilai DJBC memiliki peluang besar untuk memperbaiki diri secara komprehensif tanpa harus menghentikan operasi lembaga.

 


Source link

084677000_1759467383-TPC_1_0.jpeg

Bos Pajak Panggil 200 Pengusaha Imbas Manipulasi Pajak Sawit

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan di Sektor Produk Kelapa Sawit dan Turunannya. Kegiatan ini dihadiri sekitar 200 pelaku usaha yang mewakili 137 Wajib Pajak strategis di sektor kelapa sawit.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan sosialisasi ini sebagai tindak lanjut pengungkapan modus pelanggaran ekspor yang terbaru.

DJP telah mengidentifikasi sejumlah dugaan ketidaksesuaian lain, termasuk praktik under-invoicing serta penggunaan faktur fiktif/TBTS.

“Dalam kesempatan sosialisasi ini, kami mengimbau Bapak-Ibu untuk segera melakukan pembenahan secara sukarela sebelum DJP melakukan langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terindikasi tidak patuh,” ujar Bimo, dalam keterangannya, Senin (1/12/2025).

Bimo menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola industri sawit agar semakin transparan, akuntabel, dan berkelanjutan serta mampu mempertahankan daya saing di pasar global.

“Mari jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kepatuhan dan memperkuat penerimaan negara,” ujarnya.

Adapun DJP berkomitmen menjalankan pengawasan secara profesional dan proporsional, serta membuka ruang dialog dengan pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan dapat meningkat tanpa menghambat aktivitas ekonomi.

 


Source link

098662900_1753074718-WhatsApp_Image_2025-07-21_at_12.09.59.jpeg

Geledah 5 Tempat dan Cekal Sejumlah Pihak

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, di mana kasus ini berkaitan dengan praktik memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan oleh oknum pegawai pajak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.

“Pertama yang terkait dengan perkara pajak, penyidik Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan juga melakukan beberapa tindakan pencekalan,” kata dia kepada wartawan Senin (1/12/2025).

Tak hanya itu, tim juga menyita beberapa barang bukti dari kegiatan penyidikan kasus ini.

“Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap beberapa barang bukti di beberapa tempat, ada lebih dari 5 titik di Jabodetabek,” ucap dia.

Sebelumnya, Kejagung membenarkan telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Modus para terduga pelaku bermufakat jahat memperkecil pembayaran wajib pajak.

“Yang jelas terkait ada perkara. Kita sudah melakukan tim penggeledahan. Perkara dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025).

 


Source link

081537400_1727844433-2_oktober_2024-1.jpg

Jumlah Populasi Wajib Pajak Sektor Pertambangan Minerba Naik 3%

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkapkan alasan di balik rencana memperketat masa tunggu eks pegawai DJP (Direktorat Jenderal Pajak) sebelum bisa menjadi konsultan pajak.

Nantinya, mantan pegawai DJP wajib menunggu 5 tahun sebelum beralih profesi menjadi konsultan pajak. Lebih lama dibanding ketentuan sebelumnya yang hanya 2 tahun saja.

Bimo mengatakan, kebijakan ini ditegakkan demi menghindari potensi kebocoran data negara terkait perpajakan yang sangat sensitif. Ia tidak ingin adanya benturan kepentingan antara DJP dan kantor akuntan publik (KAP).

“Tapi sekarang tuh gini. Di HP, di tablet, di kepala, di laptop, di PC kantor itu ada data negara,” ujar Bimo di Bali, Rabu (26/11/2025).

“Itu yang saya nggak pengen, dan itu enggak dipahami selama ini sebagai bagian dari conflict of interest, sebagai bagian dari data yang ada konsekuensi pidana atas penyalahgunaannya,” dia menegaskan.

Sehingga, DJP menetapkan masa tunggu 2-5 tahun bagi mantan pegawainya untuk bisa menjadi ko sultan pajak. Demi menjaga asas profesionalisme dari pegawai di sektor perpajakan, agar tidak disusupi kepentingan tertentu.

“Jadi ada masa tunggulah 5 tahun. Untuk pegawai aktif, kalau yang sudah paripurna, itu ada masa tunggulah 2 tahun saja. Ya mudah-mudahan, itu bisa membuat kita lebih bisa optimum,” kata Bimo.

 


Source link

008662900_1762915440-desain_rumah_kecil_minimalis__10_.jpg

Kabar Gembira! Pemprov DKI Beri Keringanan Pembayaran PBB-P2 dan Denda Administrasi

Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk masyarakat yang masih memiliki tunggakan. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, kebijakan ini mencakup pengurangan pokok pajak serta penghapusan denda administrasi yang berlaku sejak 8 April hingga 31 Desember 2025.

Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat membantu wajib pajak yang terdampak ekonomi sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah menjelang berakhirnya tahun 2025.

Rincian Keringanan Pembayaran PBB-P2

Selama periode kebijakan berlangsung, wajib pajak dapat menikmati potongan pembayaran sebagai berikut:

  • Keringanan 50% untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2013–2019
  • Keringanan 5% untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2020–2024
  • Keringanan tambahan 25% untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2010–2012, di luar potongan pokok 25% yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 124 Tahun 2017

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan penghapusan denda bunga bagi wajib pajak yang menunggak atau mencicil pembayaran.

Penghapusan Sanksi Administratif

Kebijakan ini mencakup dua jenis penghapusan sanksi administratif:

1. Penghapusan Bunga Angsuran

Diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 secara angsuran dalam periode 8 April–31 Desember 2025.

2. Penghapusan Bunga Keterlambatan

Bayar Berlaku bagi:

  • Wajib pajak yang melunasi PBB-P2 tahun pajak 2013–2024 pada periode tersebut.
  • Wajib pajak yang sudah membayar pokok pajak, namun masih memiliki tunggakan denda bunga, baik yang sudah maupun belum diterbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).

Dengan penghapusan ini, wajib pajak cukup melunasi pokok PBB-P2 tanpa harus membayar denda bunga, selama pembayaran dilakukan sesuai periode yang ditentukan.Kebijakan insentif dan penghapusan sanksi ini diharapkan dapat:

  • Meringankan beban masyarakat yang masih memiliki tunggakan,
  • Mendorong kesadaran dan kepatuhan pajak daerah,
  • Serta mempercepat penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.

Source link

068559200_1750075882-content-20230213073035.jpeg

Era Digital, Pemprov DKI Jakarta Sediakan Fitur Pembetulan Data PBB-P2 Secara Online

Liputan6.com, Jakarta- Nomor Objek Pajak (NOP) berfungsi sebagai identitas resmi bagi setiap objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Karena itu, keakuratan data dalam sistem PBB-P2 menjadi hal penting untuk memastikan kesesuaian antara catatan administrasi dan kondisi sebenarnya di lapangan.

Namun, ketidaksesuaian data masih sering ditemukan, misalnya karena perubahan kepemilikan, perbedaan luas tanah atau bangunan, hingga kesalahan administrasi. Untuk memperbaikinya, warga Jakarta kini dapat mengajukan pembetulan data PBB-P2 secara resmi melalui Bapenda DKI Jakarta.

Pentingnya Pembetulan Data PBB-P2

Pembetulan data PBB-P2 perlu dilakukan agar beban pajak yang dikenakan sesuai dengan kondisi aktual di lapangan. Data yang akurat tidak hanya memberikan kepastian hukum dan rasa tenang bagi wajib pajak, tetapi juga memastikan penerimaan pajak daerah berjalan secara transparan dan adil. Dengan begitu, tidak ada pihak yang merasa dirugikan akibat kesalahan data administrasi.

Persyaratan Administrasi Pembetulan Data PBB-P2

Untuk mengajukan pembetulan data, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung yang berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan atau penguasaan objek pajak, serta dasar pemeriksaan oleh petugas pajak.

Berikut persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi:

1. Surat permohonan resmi dari wajib pajak.

2. Identitas wajib pajak, disesuaikan dengan jenisnya: a. Orang pribadi: KTP atau KITAP bagi WNA. b. Badan usaha: Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Badan, KTP pengurus, serta akta pendirian maupun perubahan.

3. Surat kuasa bermeterai lengkap dengan KTP penerima kuasa, bila pengurusan didelegasikan.

4. Formulir SPOP/LSPOP yang telah diisi dengan jelas, lengkap, dan ditandatangani.

5. Salinan atau hasil cetak SPPT PBB-P2 terakhir.

6. Bukti kepemilikan tanah (opsional), berupa:

  • Fotokopi sertifikat tanah untuk lahan yang sudah bersertifikat.
  • Untuk tanah yang belum bersertifikat atau masa berlaku sertifikat habis, dapat melampirkan fotokopi surat kavling, girik, dokumen sejenis, atau sertifikat kadaluarsa, ditambah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Lampiran II).

7. Bukti peralihan atau pengoperan hak, bila ada (opsional).

8. Fotokopi IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (opsional).

9. Foto terbaru dari objek pajak.

10. Bukti pelunasan PBB-P2, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Harus lunas untuk lima tahun terakhir, kecuali tahun pajak yang sedang dimohonkan.
  • Jika kepemilikan atau penguasaan objek pajak kurang dari lima tahun, maka wajib melunasi sejak tahun pajak saat objek pajak tersebut mulai dikuasai atau dimiliki.

Source link

082105900_1581414535-20200211-Omnibus-Law-Diyakini-Bisa-Perkuat-Ekonomi-4.jpg

Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung, Menkeu Purbaya Bilang Begini

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait pemeriksaan eks Dirjen Pajak Suryo Utomo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia memiliki pandangan berbeda pada konteks sanksi terhadap tax amnesty.

Purbaya mengakui, saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung. Salah satu hal yang disebutnya mengenai kesalahan dalam proses tax amnesty dalam kaitan di perkara tersebut.

“Kita lihat, kita biarkan proses hukum berjalan. Kita lihat apakah ada penyalahgunaan di waktu tax amnesty keluar,” kata Purbaya, ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Dia tak berkomentar banyak mengenai kasus yang tengah diusut Kejagung tersebut. Hanya saja, menurutnya, tax amnesty merupakan bagian dari pengampunan pajak, yang tidak masuk dalam ranah pidana.

“Jadi pada dasarnya begini, tax amnesty kan pengampunan pajak, harusnya ruang untuk membuat sebagai kasus pidana, gak tau, saya kita sih gak sebesar itu,” ujarnya.

Dia turut menilai perlunya ada klausul yang menyatakan adanya pelanggaran. “Tapi kalau ada pelanggaran ya harusnya ada klausul dimana kalau misalnya aset yang dilaporkan ternyata lebih kecil daripada yang seharusnya, ada dendanya, saya pikir itu saja yang dikejar,” jelas dia.

 


Source link

099646400_1760013727-IMG_7697.jpeg

Eks Pegawai DJP Wajib Tunggu 5 Tahun untuk Jadi Konsultan Pajak, Ini Alasannya

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkapkan alasan di balik rencana memperketat masa tunggu eks pegawai DJP (Direktorat Jenderal Pajak) sebelum bisa menjadi konsultan pajak.

Nantinya, mantan pegawai DJP wajib menunggu 5 tahun sebelum beralih profesi menjadi konsultan pajak. Lebih lama dibanding ketentuan sebelumnya yang hanya 2 tahun saja.

Bimo mengatakan, kebijakan ini ditegakkan demi menghindari potensi kebocoran data negara terkait perpajakan yang sangat sensitif. Ia tidak ingin adanya benturan kepentingan antara DJP dan kantor akuntan publik (KAP).

“Tapi sekarang tuh gini. Di HP, di tablet, di kepala, di laptop, di PC kantor itu ada data negara,” ujar Bimo di Bali, Rabu (26/11/2025).

“Itu yang saya nggak pengen, dan itu enggak dipahami selama ini sebagai bagian dari conflict of interest, sebagai bagian dari data yang ada konsekuensi pidana atas penyalahgunaannya,” dia menegaskan.

Sehingga, DJP menetapkan masa tunggu 2-5 tahun bagi mantan pegawainya untuk bisa menjadi ko sultan pajak. Demi menjaga asas profesionalisme dari pegawai di sektor perpajakan, agar tidak disusupi kepentingan tertentu.

“Jadi ada masa tunggulah 5 tahun. Untuk pegawai aktif, kalau yang sudah paripurna, itu ada masa tunggulah 2 tahun saja. Ya mudah-mudahan, itu bisa membuat kita lebih bisa optimum,” kata Bimo.

 


Source link

036240900_1764054577-Direktur_Jenderal_Pajak_Kementerian_Keuangan_Bimo_Wijayanto-25_nov_2025a.jpg

MUI Keluarkan Fatwa Perpajakan, Dirjen Bimo Wijayanto Bakal Tabayyun

Liputan6.com, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto bakal melakukan verifikasi penuh (tabayyun) terhadap fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) soal perpajakan. Respons itu diberikan usai MUI menetapkan 5 fatwa, salah satunya tentang pajak berkeadilan.

Bimo mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menggelar focus group discussion (FGD) dengan MUI pada September 2025. Ia kemudian bakal memberi penjelasan lebih lanjut agar fatwa MUI tersebut tidak disalahartikan.

“Setelah itu kami akan tabayyun supaya menghindari polemik perbedaan pendapat yang tidak perlu,” ujar Bimo di Kanwil DJP Bali, Denpasar, Bali, dikutip Rabu (26/11/2025).

Dari pertemuan tersebut, DJP dan MUI telah bersepakat bahwa fatwa itu tidak bertentangan dengan aturan yang ada. Semisal tidak adanya pengenaan pajak kepada orang yang tidak sesuai dengan kemampuan pajaknya.

Ia mencontohkan konsep threshold pajak pertambahan nilai (PPN) untuk UMKM yang beromzet di bawah Rp 500 juta. Juga ada pajak penghasilan atau PPh final 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.

“Tetapi bahwa daya pikul menjadi azas, iya. Jadi komoditas bahan pokok itu juga tidak dikenakan PPN, karena komoditas kebutuhan dasar bagi masyarakat. Jadi bagi kami sih tidak ada polemik,” tuturnya.

 


Source link