091529600_1750079134-WhatsApp_Image_2025-06-16_at_20.02.40.jpeg

Bupati Pati Naikkan Pajak PBB 250 Persen, Kemenkeu Bilang Begini

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 yang mencapai 250 persen di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Itu kan kewenangan daerah, ya. Jadi, harusnya disesuaikan di level daerah,” kata Anggito dikutip dari Antara Jumat (8/8/2025).

Meski begitu, Anggito mengaku belum mengetahui secara pasti perihal kebijakan PBB tersebut maupun dampaknya.

“Saya enggak tahu, ya, persisnya. Karena itu kan dievaluasi sama provinsi, ya. Jadi, provinsinya harus bisa mengevaluasi dulu,” ujarnya. 

Menurut dia, Kementerian Keuangan tetap berperan dalam evaluasi, akan tetapi itu dilakukan setelah melalui proses di tingkat provinsi.

“Kalau Kemenkeu, iya (mengevaluasi), tetapi kan harusnya di level provinsi dulu,” ucapnya.

Anggito menambahkan, penentuan tarif PBB-P2 yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda) kabupaten merupakan domain pemerintah setempat. Namun untuk mekanisme evaluasinya tetap berjenjang.

“Kewenangan itu ada mulai dari kabupaten, lalu ke provinsi. Kalau ada evaluasi dilakukan oleh provinsi, provinsi dilakukan oleh Kemendagri. Nah, kita merupakan bagian dari evaluasi yang dilakukan bersama-sama dengan Kemendagri, ya,” ucap dia.

 


Source link

019912700_1750077657-8b1c7f34-9ca3-4de8-b39b-63524cf59383.jpg

5 Fakta Terkait Viral Bupati Pati Sudewo yang Naikkan Pajak 250 Persen, Sempat Viral Undang Trio Serigala

Sebelum heboh kenaikan PBB, Sudewo pernah viral karena mengundang grup musik Trio Srigala saat agenda resmi yang diselenggarakan Pemkab Pati, Jawa Tengah. Banyak warganet mengecam aksi artis dangdut yang goyang erotis saat acara formal yang bertempat di Pendopo Kabupaten Pati.

Dalam video viral, tampak ketiganya bergoyang erotis di atas panggung yang berdiri di dalam Pendopo Kabupaten Pati. Tampak pula seorang pria memberikan saweran secara langsung kepada Trio Srigala saat aksi tersebut berlangsung, di sela sela acara penyerahan badan hukum dan akta Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Pati, Senin 9 Juni 2025 lalu.

Banyak warganet yang mengkritik penampilan tersebut karena dianggap tidak pantas untuk dilakukan dalam sebuah acara resmi pemerintahan, terlebih lagi di lokasi formal seperti Pendopo Kabupaten.

Teguh Bandang Waluyo, salah satu anggota DPRD Kabupaten Pati, juga memberikan tanggapan tajam mengenai hal ini. Ia menyayangkan aksi goyangan erotis yang dilakukan oleh penyanyi dangdut Trio Srigala di Pendopo Kabupaten Pati.

“Terkait Trio Srigala rasanya tidak elok di Pendopo kegiatan seperti itu. Tapi saya meyakini itu tidak ada perintah dari pak Bupati, tidak disengaja,” ungkap Bandang kepada wartawan.

Menanggapi penampilan Trio Srigala yang menimbulkan kontroversi saat tampil di Pendopo Kabupaten Pati, Bupati Pati Sudewo menyatakan bahwa ia merasa terkejut dan menyesali insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa jenis penampilan seperti itu tidak seharusnya terjadi di lingkungan pemerintahan.

Sudewo telah memberikan teguran langsung kepada manajemen dan artis setelah acara selesai. Ia menjelaskan bahwa penampilan Trio Srigala dengan gerakan yang heboh dianggap tidak etis oleh masyarakat, terutama karena dilakukan di hadapan pejabat dalam acara resmi di Pendapa Kabupaten Pati.

“Iya, saya minta maaf atas atraksi yang dilakukan tiga Serigala di Pendopo Kabupaten beberapa hari yang lalu,” ungkap Sudewo dalam pernyataan tertulis yang diterima Liputan6.com, pada Senin (16/6).

Menurut Sudewo, atraksi goyangan yang dilakukan oleh Trio Srigala terjadi secara spontan. Ia juga mengaku terkejut dengan gerakan atraktif yang ditampilkan oleh grup penyanyi dangdut tersebut.

“Itu memang tidak layak untuk dilakukan di Pendopo Kabupaten. Itu mestinya, pasnya di luar Pendopo Kabupaten. Dengan kejadian ini, saya minta maaf,” jelasnya.


Source link

062810800_1745413931-20250423-Perkotaan-ANG_3.jpg

Pertumbuhan Ekonomi 5,12% tapi Penerimaan Pajak Melemah, Indonesia Perlu Waspada?

Liputan6.com, Jakarta – Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen secara tahunan (YoY) pada kuartal II 2025 menimbulkan pertanyaan besar bagi sejumlah ekonom. Gara-gara lonjakan itu terjadi saat perputaran ekonomi di tengah masyarakat melemah, yang turut menyebabkan penerimaan pajak merosot. 

Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Fadhil Hassan menilai, pertumbuhan ekonomi 5,12 persen oleh Badan Pusat Statistik (BPS) itu cukup mengagetkan. Lantaran adanya pelemahan dari berbagai leading economic indicators

Beberapa indikator yang menunjukan ekonomi sedang tidak baik-baik saja, semisal penurunan konsumsi rumah tangga, penanaman modal asing langsung (FDI) yang anjlok, kredit perbankan melemah, hingga maraknya gelombang aksi pemutusan hubungan kerja (PHK). 

“Dari 12 leading economic indicators, justru menunjukan adanya pelemahan pada triwulan II 2025, atau semester I 2025 dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya,” kata Fadhil dalam sesi webinar, Rabu (6/8/2025).

Lebih khusus, ia menyoroti penerimaan pajak yang turun pada semester I 2025. Realisasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah PPnBM merosot dari Rp 332,9 triliun di semester I 2024, menjadi Rp 267,3 triliun di semester I 2025. 

“Jadi kita melihat penerimaan pajak itu seharusnya seiring dengan adanya pertumbuhan ekonomi. Semakin tinggi pertumbuhan ekonomi, penerimaan pajak terutama PPnBM atau dari sisi konsumsi juga meningkat,” ungkap dia.


Source link

091529600_1750079134-WhatsApp_Image_2025-06-16_at_20.02.40.jpeg

Bupati Sadewo Disorot Usai Naikkan Pajak PBB 250%, Intip Kondisi Ekonomi Pati

Liputan6.com, Jakarta Keputusan kontroversial Bupati Pati, Sudewo, menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB‑P2) sebesar 250% memicu gelombang protes warga setempat serta rencana unjuk rasa besar.

Pada 18 Mei 2025, Bupati Sudewo bersama para camat dan Paguyuban Solidaritas Kepala Desa (PASOPATI) menyepakati kenaikan tarif PBB‑P2 hingga ±250%, dengan alasan bahwa tarif PBB selama 14 tahun terakhir tidak pernah disesuaikan.

Penerimaan PBB Kabupaten Pati saat ini hanya sekitar Rp 29 miliar, jauh tertinggal dibandingkan Kabupaten Jepara (Rp 75 miliar), Rembang maupun Kudus yang masing-masing Rp 50 miliar.

Sudewo menyatakan bahwa tambahan pendapatan ini penting untuk membiayai pembangunan infrastruktur jalan, renovasi RSUD RAA Soewondo, serta program pertanian dan perikanan.

Lantas seperti apa kondisi ekonomi sosial Kabupaten Pati saat ini?

Dikutip dari cjip.jatengprov.go.id, Kabupaten Pati terletak di timur laut Provinsi Jawa Tengah, pada posisi strategis jalur Pantura. Dengan luas wilayah 1.503,68 km², Pati terdiri atas 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan.

Secara astronomis berada di antara 6°25’–7°20’ LS dan 110°50’–111°15’ BT, wilayah ini memiliki topografi beragam, mulai dari dataran rendah hingga Pegunungan Kendeng.

Berbatasan dengan Laut Jawa di utara dan beberapa kabupaten lain di sekitarnya, Pati memiliki peran penting dalam konektivitas wilayah Jawa Tengah bagian timur. Potensi unggulan daerah ini meliputi sektor pertanian, perikanan, peternakan, industri dan UMKM, serta pariwisata alam, religi, dan kuliner khas seperti nasi gandul dan soto kemiri.

Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pati tercatat sebesar 5,13% pada kuartal I 2025 dengan tingkat inflasi mencapai 1,17% per April 2025. Total populasi Kabupaten Pati sebanyak 1.379.022 Jiwa (2024).

Sementara upah minimum kabupaten Pati 2025 sebesar Rp 2.332.350. Pada tahun 2024, jumlah penduduk usia produktif (15–64 tahun) di Kabupaten Pati mencapai 880.340 jiwa, atau sekitar 63,84%


Source link

027474900_1754378370-WhatsApp_Image_2025-08-05_at_13.47.18.jpeg

Tarif Pajak Baru Kripto Berlaku, Bos Triv: Bentuk Dukungan untuk Exchange Lokal

Sebelumnya, MEXC Ventures, divisi investasi dari bursa kripto global MEXC, mengumumkan investasi strategis di Triv, salah satu exchange di Indonesia dengan valuasi sebesar USD 200 juta atau setara Rp 3,2 triliun.

Investasi ini selaras dengan strategi global MEXC dalam mendukung dan mengembangkan proyek-proyek inovatif di sektor blockchain dan kripto, serta memanfaatkan potensi besar pasar aset digital yang tumbuh pesat di Asia Tenggara.

Triv telah memegang serangkaian lisensi komprehensif untuk menjalankan layanan perdagangan spot, staking, dan futures kripto, yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Triv saat ini menyediakan akses ke lebih dari 1.000 aset kripto, menjadikannya salah satu platform perdagangan digital paling lengkap di Indonesia. CEO dan Pendiri Triv, Gabriel Rey mengatakan pihaknya menyambut dengan antusias kehadiran Grup MEXC sebagai bagian dari Triv Group.

“Kemitraan ini akan memungkinkan kami memperluas daftar aset kripto yang tersedia, meningkatkan likuiditas, serta menghadirkan lebih banyak produk inovatif bagi pengguna baru maupun lama. Ini juga memperkuat komitmen kami untuk menjadikan CryptoWave Media (bagian dari Triv Group) sebagai platform media kripto nomor satu di Indonesia.” ujarnya dalam Konferensi Pers, Selasa (5/8/2025).

Gabriel menjelaskan, infrastruktur Triv mendukung perdagangan aset utama seperti BTC dan ETH, pasangan USDT, memecoin, hingga produk pasar saham Amerika Serikat yang memungkinkan investor Indonesia melakukan diversifikasi portofolio dengan lebih mudah.

 


Source link

078699100_1707701814-fotor-ai-2024021283356.jpg

Ada Perubahan Tarif Pajak Kripto, Ini Kata OJK

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan salah satu perubahan paling signifikan adalah penghapusan PPN atas transaksi kripto, yang sebelumnya dikenakan sebesar 0,11% untuk transaksi melalui Bappebti, dan 0,22% non-Bappebti. Kini, dengan klasifikasi baru sebagai surat berharga, kripto tidak lagi masuk dalam kategori objek PPN.

Sebagai gantinya, PPh Pasal 22 Final mengalami penyesuaian tarif. Untuk transaksi melalui pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dalam negeri, tarif pajak naik menjadi 0,21%. Sementara untuk transaksi luar negeri, tarif ditetapkan sebesar 1%, yang dipungut oleh PPMSE asing atau disetor sendiri oleh wajib pajak.

“PPN tidak dikenai lagi karena sudah masuk kriteria karakteristik sebagai surat berharga, ada pun PPH Pasal 22 finalnya ada sedikit kenaikan, jadi untuk mengkomensasi PPN yang sudah tidak ada,” ujarnya.


Source link

077550100_1442805926-shopping-cart-ecommerce-keyboard-ss-1920.jpg

Ada Pajak E-Commerce, Apa Efeknya ke Usaha Mikro?

Dalam PMK 37/2025, ditetapkan bahwa pedagang yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun akan dikenakan pungutan pajak sebesar 0,5 persen dari total transaksi kotor. Nilai tersebut diambil dari jumlah penjualan sebelum dikurangi potongan harga atau diskon. Ketentuan ini hanya berlaku bagi pedagang yang telah melaporkan peredaran bruto mereka kepada platform tempat mereka berjualan.

Pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan terkait omzet tahunan mereka kepada marketplace. Berdasarkan dokumen tersebut, pemungutan PPh akan dilakukan oleh penyelenggara PMSE mulai bulan berikutnya. Ini sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) dalam regulasi yang sama.

Jika tidak ada laporan omzet, maka pemungutan tidak dilakukan. Marketplace seperti Tokopedia dan Shopee akan menjalankan fungsi sebagai pemungut pajak, bukan penanggung pajak. Artinya, mereka hanya membantu menyetorkan pajak pedagang kepada negara, tanpa mengubah struktur harga atau beban biaya lainnya.

“Tanpa ada tambahan kewajiban baru. Jadi, ini lebih memfasilitasi secara administrasi, tidak ada kewajiban baru,” pungkasnya.

 


Source link

1740717838_080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Kenali Pajak Alat Berat di Jakarta: Siapa yang Wajib Bayar dan Berapa Tarifnya

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa PAB adalah jenis pajak daerah baru yang kini dipisahkan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Dengan adanya pemisahan ini, setiap alat berat yang dimiliki atau dikuasai di wilayah DKI Jakarta wajib terdaftar dan dikenai pajak tersendiri,” jelas Morris dalam keterangannya, Senin (8/4/2025).

Apa Itu Pajak Alat Berat?

Pajak Alat Berat adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat oleh orang pribadi maupun badan hukum. Alat berat yang dimaksud meliputi alat bermesin, dengan atau tanpa roda, yang tidak melekat secara permanen pada kendaraan, dan digunakan untuk berbagai pekerjaan seperti konstruksi, teknik sipil, perkebunan, kehutanan, hingga pertambangan.

“Jenis alat berat yang termasuk dalam objek pajak ini antara lain bulldozer, excavator, wheel loader, crane, dan peralatan serupa lainnya yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta,” ujar Morris Danny.

 


Source link

035658900_1744629096-20250414-Harga_Emas_Batangan-AFP_1.jpg

Transaksi Emas di Galeri 24 Pegadaian Tak Kena Pajak PPh

Penerapan mengenai pajak atas transaksi emas melalui bullion atau bank emas lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 dan 52 Tahun 2025 berlaku efektif 1 Agustus 2025.Pokok pengaturan baru dalam PMK Nomor 51 Tahun 2025 tersebut mencakup penunjukan lembaga jasa keuangan (LJK) Bullion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan dan penetapan PPh Pasal 22 atas impor emas batangan sebesar 0,25%.

PMK juga mengatur penjualan emas oleh konsumen akhir kepada LJK Bullion Bank hingga Rp 10 juta, dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.

“Kita atur berikutnya pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion PMK 52 tahun 2025. Tarif 0,25% dari nilai pembelian tidak termasuk PPN di dalamnya, ekslude PPN. Adapun transaksi hingga Rp 10 juta dikecualikan dari pemungutan,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, Kamis, (31/7/2025), dikutip Jumat (1/8/2025).

Selain itu, PMK kedua adalah PMK Nomor 52 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 48 Tahun 2023 tentang PPh dan/atau PPN atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan (PMK-52/2025).

 


Source link

007517600_1448870952-20151130-Harga-Emas-Kembali-Buyback-AY1.jpg

Aturan Baru Pajak Emas Berlaku, Industri Logam Mulia Bakal Tumbuh Subur

Sebelumnya, penerapan mengenai pajak atas transaksi emas melalui bullion atau bank emas lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 dan 52 Tahun 2025 berlaku efektif 1 Agustus 2025.

Pokok pengaturan baru dalam PMK Nomor 51 Tahun 2025 tersebut mencakup penunjukan lembaga jasa keuangan (LJK) Bullion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan dan penetapan PPh Pasal 22 atas impor emas batangan sebesar 0,25%.

PMK juga mengatur penjualan emas oleh konsumen akhir kepada LJK Bullion Bank hingga Rp 10 juta, dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.

“Kita atur berikutnya pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion PMK 52 tahun 2025. Tarif 0,25% dari nilai pembelian tidak termasuk PPN di dalamnya, ekslude PPN. Adapun transaksi hingga Rp 10 juta dikecualikan dari pemungutan,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, Kamis, (31/7/2025), dikutip Jumat (1/8/2025).

Selain itu, PMK kedua adalah PMK Nomor 52 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 48 Tahun 2023 tentang PPh dan/atau PPN atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan (PMK-52/2025).

 


Source link