085878200_1665474239-pajak.jpeg

Jangan Cuma Naikkan Pajak, Pemda Harus Kreatif Bangun Daerah Tanpa Bebankan Warga

Kedua, adalah pendekatan efektivitas pelayanan publik, yang berfokus pada penyederhanaan perizinan, penyediaan infrastruktur dasar yang andal, dan penciptaan ekosistem yang ramah bagi dunia usaha.

Di samping itu, Misbakhun menambahkan, ketika masyarakat merasakan kemudahan dalam berusaha dan menjalankan kegiatan ekonominya, kesadaran untuk membayar pajak dan retribusi daerah akan tumbuh secara organik.

Inilah inti dari simbiosis mutualisme antara pemerintah dan rakyat. Pemerintah melayani dengan baik, ekonomi masyarakat tumbuh, dan pada gilirannya pendapatan asli daerah (PAD) meningkat secara sehat dan berkelanjutan.

“Pada akhirnya, baik pendekatan efisiensi belanja maupun efektivitas pelayanan, keduanya bermuara pada satu tujuan: perbaikan tata kelola untuk meningkatkan produktivitas ekonomi daerah. Tujuannya bukan semata-mata angka pendapatan, melainkan menciptakan sebuah ekosistem ekonomi daerah yang kuat, mandiri, dan pada akhirnya menyejahterakan rakyatnya secara berkeadilan,” tutup Misbakhun.


Source link

012386700_1754928702-IMG_20250811_212853.jpg

Membedah Duduk Perkara Kebijakan Kenaikan PBB yang Melonjak di Pati dan Beberapa Daerah

Bagin menuturkan, menaikkan pajak seolah menjadi jalan pintas yang sangat cepat dari pemerintah daerah untuk memperkuat fiskalnya. Sebab, menggenjot sektor lain untuk menguatkan keuangan daerah penuh tantangan dan butuh waktu lama. 

“Pemasukan dari pajak ini menunjukkan kapasitas lemah dari pemerintahnya. Sebab untuk meningkatkan pendapatan daerah ada mekanisme lain di mana pemerintah bisa mendorong kerja sama bisnis (dengan swasta) dan seterusnya. Jadi ini tantangan,” ungkap Bagin.

Tidak hanya Pati, kepala daerah lain yang juga mengambil kebijakan senada harus sadar bahwa pajak adalah bentuk hubungan sakral antara pemerintah dan rakyat. Sehingga harus berhati-hati dalam membuat keputusan.

“Kepala daerah harus bisa mengkomunikasikan kepada publik kenapa kenaikan pajak harus dilakukan. Karena yang bermasalah dari Pati yang saya pahami ada arogansi dan ketidakmampuan mengkomunikasikan kenapa kebijakan pajak ini nilainya harus naik,” beber Bagin.

Bagin berharap kenaikan pajak harus menjadi concern semua pihak bahwa diperlukan peningkatan kapasitas untuk mencari sumber-sumber penghasilan yang lain di luar di luar pajak. 

“Pajak tentu tahun ke tahun akan naik tapi menurut saya tidak se-ekstrem ini, apalagi di tengah kondisi ekonominya sedang tidak baik, karena ini sangat berisiko. Persepsinya banyak tentang pajak, kalau secara teori di sini ada dari yang paling positif sampai negatif, jadi harus berhati-hati,” ucapnya.


Source link

052468800_1752218803-IMG-20250711-WA0003.jpg

Istana Tegaskan Kenaikan Pajak di Pati Murni Kebijakan Daerah Tak Ada Kaitan Pemerintah Pusat

Polda Jawa Tengah menangkap 11 pengunjuk rasa dalam aksi demonstrasi menuntut Bupati Pati Sudewo untuk mundur dari jabatannya. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyatakan, 11 orang yang ditangkap diduga merupakan provokator yang menyebabkan kericuhan dalam aksi tersebut.

“Kurang lebih ada 11 provokator anarkis tersebut yang sudah diamankan oleh kepolisian,” tutur Artanto saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).

Menurutnya, mereka yang ditangkap tengah menjalani pemeriksaan Polresta Pati. Sementara terkait identitas, Artanto belum mengungkap lebih jauh.

“Ya, tentunya saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Reserse ya, pendataan dan pemeriksaan,” kata dia.

Sebelum aksi unjuk rasa besar-besaran, Sudewo sempat menantang warganya sendiri untuk demo ke kantor bila menolak aturan tarif PBB-P2 naik sebesar 250 persen pada Tahun 2025.

Warga yang geram pun sepakat melancarkan aksi dan menggelar donasi dana persiapan demo. Lantaran ramai, Sudewo melunak akhirnya berkenan menurunkan tarif PBB-P2.

 


Source link

040948400_1735290097-Menkeu_Sri_Mulyani.jpg

Guyon Sri Mulyani Bahas Pajak di Sarasehan Ekonomi Syariah: Saya Bukan Ustazah

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, memandang bahwa APBN, zakat, wakaf, dan pajak memiliki satu tujuan yang sama yakni mengembalikan hak orang lain melalui mekanisme formal negara dan agama.

Bendahara negara ini mengatakan, keuangan negara tidak hanya sekadar alat teknis, tetapi juga instrumen moral yang sejalan dengan prinsip ekonomi syariah.

“Di dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan, ada hak orang lain. Bukan ustazah ya dalam hal ini. Tapi ini karena Menteri Keuangan juga sangat dalam setiap rezeki ada, ada hak orang lain. Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, ada yang melalui wakaf, ada yang melalui pajak. Dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan,” kata Sri Mulyani di acara Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah, Rabu (13/8/2025).

Menurutnya, prinsip tersebut menjadi landasan kebijakan fiskal yang berpihak pada kelompok rentan. Setiap rupiah yang dipungut negara dari pajak harus dikembalikan ke rakyat dalam bentuk layanan publik, bantuan sosial, atau program pembangunan yang merata.

Ia menegaskan bahwa APBN adalah wujud konkret dari filosofi tersebut. Tahun ini, pemerintah mengalokasikan Rp1.333 triliun anggaran pemerintah pusat yang langsung dinikmati masyarakat, terutama dari golongan berpenghasilan rendah.

“Anggaran pemerintah pusat yang langsung dinikmati oleh masyarakat, terutama kelompok bawah, mencapai Rp1.333 triliun untuk tahun ini,” ujarnya.

 


Source link

098485700_1754992211-IMG-20250812-WA0013.jpg

Kemenkeu Pede Bisa Tingkatkan Tax Ratio Indonesia ke 15%

Liputan6.com, Jakarta – Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menegaskan bahwa Indonesia masih memiliki ruang cukup besar untuk meningkatkan tax ratio atau rasio perpajakan hingga mencapai level berkelanjutan yang direkomendasikan lembaga internasional.

Menurut kajian Dana Moneter Internasional (IMF), tipping point untuk tax ratio berada di kisaran 15% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Berdasarkan perhitungan resmi, tax ratio Indonesia tahun lalu berada di angka 10,2%.

“Kalau kajiannya IMF bilang, ada tipping point, sekitar 15 persen itu sebagai sebuah sustainable level of text ratio. Jadi kita masih punya gap. Tapi jangan bandingin 10 persen dengan 15 persen,” kata Yon dalam diskusi Celios, di kantor Celios, Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025).

Namun, Yon menyebut angka ini belum mencerminkan kapasitas penerimaan negara yang sebenarnya. Jika memasukkan komponen seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA, pajak daerah, dan iuran jaminan sosial, maka tax ratio Indonesia sesungguhnya berada di kisaran 12–13,5%.

“Sebenarnya, tax ratio kita itu kalau mau komparasi, itu ya masih relatifly sekitar 13-13,5 persen. Rata-rata setiap tahun, antaranya 12-13 persen,” ujarnya.

Dengan demikian, gap menuju target 15% hanya sekitar 2–3 poin persentase, jauh lebih kecil dari yang sering diasumsikan publik. Menurutnya, jangan bandingkan angka 10% dengan target 15%, karena itu membuat Indonesia seakan terlihat tertinggal jauh, yang benar adalah membandingkan angka 12–13% dengan 15%.

Ia menegaskan, gap yang relatif kecil ini menunjukkan bahwa target peningkatan tax ratio bukanlah hal yang mustahil, asal ada langkah konkret dan konsisten.

 


Source link

026986900_1658396918-Integrasi-NIK-NPWP-Iqbal-1.jpg

Rasio Pajak Indonesia Tak Kalah Dibanding Negara Lain, Ini Buktinya

Liputan6.com, Jakarta Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa posisi tax ratio Indonesia sebenarnya tidak terlalu tertinggal dibanding negara tetangga jika dihitung secara komprehensif.

Menurutnya, perhitungan yang hanya mengandalkan penerimaan pajak pusat membuat angka Indonesia terlihat kecil, yakni sekitar 10,2% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

“Jadi, tax ratio katanya kita itu kadang-kadang menjadi mengecil, bukan karena dia kecil, tapi karena ada beberapa jenis pajak yang kemudian dialokasikan ke daerah, menjadi bagiannya daerah,” kata Yon dalam diskusi bersama Celios, di Kantor Celios, Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025).

Namun, bila memasukkan komponen lain seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA, pajak daerah, dan iuran jaminan sosial, tax ratio Indonesia bisa mencapai 12–13,5%.

“Sebenarnya, tax ratio kita itu kalau mau komparasi, itu ya masih relatifly sekitar 13-13,5 persen. Rata-rata setiap tahun, antaranya 12-13 persen,” ujarnya.

Jangan Bandingkan Tax Ratio RI dengan Negara Lain

Yon menekankan bahwa publik sering salah persepsi ketika membandingkan tax ratio Indonesia dengan negara lain. Ia menegaskan, jangan membandingkan angka 10% dengan negara lain yang perhitungannya memasukkan semua jenis pungutan.

Ia menambahkan, definisi dan metode perhitungan yang berbeda di tiap negara membuat angka tax ratio tidak bisa dilihat secara mentah tanpa memahami komponennya.

“Kalau kita lihat dengan negara-negara tetangga, yang kita nggak terlalu ketinggalan juga sih, dibandingkan dengan negara beberapa yang di sebelah-sebelah kita. Malaysia juga sekitar angka 12-13 persen,” jelasnya.

 

 


Source link

065543800_1719381472-Miliarder_Vecstock.jpg

50 Orang Terkaya RI Bisa Sumbang Rp81 Triliun per Tahun Lewat Pajak Kekayaan

Liputan6.com, Jakarta Cpenter of Economic and Law Studies (Celios) mengungkapkan potensi besar penerimaan negara dari penerapan pajak kekayaan progresif bagi kelompok super kaya.

Menurut Direktur Kebijakan Fiskal Celios, Media Wahyudi Askar, cukup dengan memungut pajak 2% dari total aset 50 orang terkaya Indonesia, negara berpotensi memperoleh hingga Rp81,56 triliun per tahun.

“Kita mengestimasi 2% pajak kekayaan dari aset orang super kaya di Indonesia selama 1 tahun dengan hanya memajaki 50 orang saja, itu sudah mencapai jumlahnya sekitar Rp 81 triliun,” kata Media Wahyudi Askar, dalam Launching Riset Celios ‘Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang’, di Kantor Celios Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025).

Barisan 50 orang terkaya tersebut memiliki kekayaan terendah sebesar Rp15 triliun dan rerata kekayaannya mencapai Rp159 triliun. Dengan demikian, potensi pajak kekayaan sesungguhnya akan lebih besar.

Selain itu, fungsi pajak kekayaan bukan hanya sebagai sumber penerimaan negara semata, tetapi juga manifestasi keadilan sosial yang membatasi dominasi segelintir di lapangan ekonomi.

Potret ketimpangan ekstrem yang semakin memperkecil peluang distribusi ekonomi menjadi alasan realistis untuk segera memberlakukan pajak kekayaan

“Prinsipnya, pajak kekayaan tidak ditujukan untuk memajaki produktivitas individu melainkan memitigasi konsentrasi kekayaan secara tak terkendali,” ujarnya.

 

 


Source link

098618500_1475232909-20160930-Bea-Cukai-Rilis-Temuan-Rokok-Ilegal-Jakarta-Faizal-Fanani-08.jpg

Tak Sekadar Cukai, Pajak Rokok Kini Jadi Sumber Dana Kesehatan Publik

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan peran strategis pajak rokok bukan hanya sebagai sumber penerimaan daerah, tetapi juga sebagai instrumen untuk melindungi kesehatan publik.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai cukai yang dipungut pemerintah pusat. Misalnya, jika cukai rokok mencapai Rp30.000, maka pajak rokok yang diterima daerah adalah Rp3.000.

Kontribusi Signifikan untuk Pendapatan Daerah

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny menjelasakan, pemungutan pajak rokok dilakukan oleh pemerintah pusat dan hasilnya dibagi kepada pemerintah daerah, termasuk DKI Jakarta.

“Kontribusi ini menjadi salah satu penopang penting pendapatan daerah yang selanjutnya digunakan untuk membiayai berbagai program pelayanan public,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

Objek pajak meliputi seluruh jenis produk rokok yang dikenakan cukai, mulai dari sigaret, cerutu, rokok daun, hingga bentuk lainnya.

Subjek pajak adalah konsumen rokok, sedangkan pihak yang wajib membayar pajak rokok adalah produsen atau importir yang memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

 


Source link

025003700_1677053916-Pajak_2.jpg

Pajak Kripto Berubah, Upbit: Perlu Transisi yang Realistis

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50 Tahun 2025 sejak 1 Agustus 2025.

Aturan ini membawa perubahan besar dalam skema perpajakan aset kripto, mulai dari penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) final, yang akan berlaku penuh mulai tahun pajak 2026.

Perubahan ini sejalan dengan penetapan status hukum baru aset kripto yang kini dikategorikan sebagai instrumen keuangan, bukan lagi komoditas.

Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, Resna Raniadi, menyambut baik langkah pemerintah

.“Skema pajak yang diselaraskan ini diharapkan menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan kepatuhan, dan memperkuat iklim investasi digital nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/8/2025).

Meski demikian, Resna menilai ada tantangan yang perlu dicermati, seperti kenaikan tarif PPh final untuk transaksi domestik maupun luar negeri, serta penyesuaian pajak aktivitas mining.

“Implementasi kebijakan ini membutuhkan adaptasi yang proporsional di tingkat pelaku industri, karena kondisi di lapangan dan produk yang ditawarkan tiap exchanger berbeda,” tambahnya.

 


Source link

081717200_1424664300-Pajak_Bumi_2.jpg

Peran Penting Pajak di Jakarta, Bangun MRT hingga Kendalikan Banjir

Sebagian besar dana pajak dialokasikan untuk membiayai infrastruktur perkotaan. Pemprov DKI Jakarta menggunakannya untuk pembangunan jalan, jembatan, dan flyover demi mengurai kemacetan. Transportasi massal seperti MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan TransJakarta juga mendapat dukungan penuh dari pos pajak.

Selain itu, revitalisasi trotoar menjadi prioritas agar mobilitas pejalan kaki lebih aman dan nyaman.

“Kita ingin Jakarta bukan hanya modern, tapi juga ramah bagi semua pengguna jalan. Itu sebabnya dana pajak diarahkan untuk membuat kota lebih manusiawi dan terintegrasi,” ujar Morris.

Tak hanya sektor transportasi, pajak juga membiayai pengelolaan sampah, pembangunan ruang terbuka hijau, dan infrastruktur drainase yang saling berkaitan dalam menciptakan kualitas hidup yang lebih baik.

Menopang Program Sosial dan Mengurangi Ketimpangan

Pajak tidak hanya membangun fisik kota, tetapi juga menjadi penopang program perlindungan sosial bagi warga rentan. Dana ini digunakan untuk Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Disabilitas Jakarta (KDJ), subsidi pangan murah melalui JakGrosir, hingga bantuan sewa rumah susun.

Di sektor pendidikan, pajak membiayai pembangunan dan renovasi sekolah, penyediaan Kartu Jakarta Pintar (KJP), serta peningkatan kualitas guru. Di bidang kesehatan, pajak menopang program Kartu Jakarta Sehat (KJS) dan pengadaan fasilitas di RSUD maupun puskesmas.

“Pajak membantu kita memastikan semua warga, terutama yang kurang mampu, mendapatkan kesempatan yang sama. Ini bagian dari misi kita untuk menekan kesenjangan dan memperkuat solidaritas sosial,” jelas Morris.

 


Source link