062412900_1755498032-Gemini_Generated_Image_xlunchxlunchxlun.jpg

Panduan Cara Bikin NPWP Online, Mudah, Cepat, dan Anti Ribet

Q: Platform mana yang bisa digunakan untuk bikin NPWP online?

A: Anda bisa menggunakan dua platform resmi: DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/ dan sistem Coretax terbaru di https://coretaxdjp.pajak.go.id/ yang diluncurkan pada 1 Januari 2025. Kedua platform ini gratis dan tersedia 24 jam.

Q: Berapa lama proses pembuatan NPWP online?

A: NPWP elektronik biasanya diterbitkan dalam waktu 1×24 jam setelah dokumen lengkap dan terverifikasi sistem. Sedangkan kartu NPWP fisik akan dikirim ke alamat terdaftar dalam waktu 7-14 hari kerja melalui pos.

Q: Apakah bikin NPWP online gratis atau ada biaya?

A: Pembuatan NPWP online sepenuhnya gratis. Tidak ada biaya administrasi, biaya pengiriman kartu, atau biaya tersembunyi lainnya. Anda hanya perlu menyediakan koneksi internet dan pulsa untuk SMS verifikasi OTP.

Q: Bagaimana jika NIK saya tidak bisa divalidasi sistem saat bikin NPWP online?

A: Pastikan NIK yang dimasukkan persis sama dengan data di KTP tanpa spasi atau karakter tambahan. Jika masih bermasalah, kemungkinan data Anda belum terintegrasi dengan sistem Dukcapil. Hubungi call center 1500200 atau kunjungi KPP terdekat untuk verifikasi manual.

Q: Bisakah bikin NPWP online jika belum berusia 17 tahun?

A: Tidak bisa. Sesuai ketentuan perpajakan, NPWP hanya bisa dibuat untuk WNI yang sudah berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Untuk usia di bawah 17 tahun, NPWP dapat dibuat melalui orang tua sebagai wali.

Q: Apakah warga negara asing bisa bikin NPWP online?

A: Ya, WNA yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun bisa membuat NPWP online dengan menggunakan nomor paspor dan melengkapi dokumen imigrasi seperti visa dan ITAS/ITAP sesuai ketentuan perpajakan Indonesia.

Q: Bagaimana cara memilih kategori wajib pajak saat bikin NPWP online?

A: Pilih “Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas” jika Anda memiliki usaha sendiri, freelancer, atau profesi bebas. Pilih “Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha” jika Anda karyawan atau tidak memiliki usaha. Untuk yang sudah menikah, ada kategori khusus sesuai status perpajakan.

Q: Apa yang dimaksud dengan KLU saat bikin NPWP online?

A: KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) adalah kode yang menunjukkan jenis kegiatan ekonomi utama Anda. Sistem akan menampilkan pilihan KLU berdasarkan kategori usaha yang dipilih. Pilih KLU yang paling sesuai dengan kegiatan usaha utama Anda.

Q: Apakah alamat di NPWP harus sama dengan alamat di KTP?

A: Alamat di NPWP sebaiknya sesuai dengan alamat sebenarnya tempat Anda tinggal saat ini, meskipun berbeda dengan alamat di KTP. Sistem memungkinkan Anda mengisi alamat domisili yang berbeda dengan alamat KTP asalkan sesuai kenyataan.


Source link

089016400_1755497081-Gemini_Generated_Image_sy15pysy15pysy15.jpg

Daftar NPWP Online Lewat HP dengan Mudah dan Cepat, Ini Caranya

Q: Aplikasi apa yang dibutuhkan untuk daftar NPWP lewat HP?

A: Anda tidak memerlukan aplikasi khusus. Cukup gunakan browser bawaan HP seperti Chrome, Safari, atau Firefox untuk mengakses portal DJP Online. Pastikan browser sudah diupdate ke versi terbaru untuk kompatibilitas optimal.

Q: Apakah ada aplikasi mobile resmi DJP untuk pendaftaran NPWP?

A: Saat ini DJP belum memiliki aplikasi mobile khusus untuk pendaftaran NPWP. Semua layanan dapat diakses melalui browser mobile dengan mengunjungi situs resmi DJP Online atau Coretax yang sudah mobile-friendly.

Q: Dokumen apa saja yang perlu disiapkan saat daftar NPWP lewat HP?

A: Siapkan foto atau scan KTP elektronik yang masih berlaku, email aktif, nomor HP aktif untuk verifikasi OTP, dan dokumen pendukung lainnya seperti surat keterangan usaha (jika ada). Pastikan semua dokumen dalam format digital yang bisa diupload.

Q: Apakah pendaftaran NPWP lewat HP aman dari segi keamanan data?

A: Ya, sistem DJP Online menggunakan enkripsi SSL yang sama baik diakses dari desktop maupun HP. Pastikan Anda mengakses situs resmi DJP dan tidak menggunakan WiFi publik untuk menjaga keamanan data pribadi.

Q: Kenapa halaman DJP Online tidak bisa dibuka dengan baik di HP?

A: Masalah ini bisa disebabkan browser yang tidak kompatibel, koneksi internet lambat, atau cache browser. Coba clear cache browser, gunakan browser yang berbeda, atau pastikan koneksi internet stabil. Jika masih bermasalah, coba akses dari jaringan yang berbeda.

Q: Berapa lama proses verifikasi OTP saat daftar NPWP lewat HP?

A: Kode OTP biasanya diterima dalam 1-3 menit setelah permintaan. Jika tidak menerima OTP dalam 5 menit, Anda bisa meminta kirim ulang kode atau periksa apakah nomor HP yang dimasukkan sudah benar.


Source link

095600900_1755488895-Gemini_Generated_Image_mwlutwmwlutwmwlu.jpg

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP Gratis, Panduan Lengkap dan Mudah

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas unik yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Dikutip dari Buku Ajar Perpajakan yang ditulis oleh Akhmad Syarifudin, S.E, M.Si., setiap warga Negara hanya diberikan satu NPWP yang dapat memberikan manfaatlangung bagi Wajib Pajak, misalnya: sebagai syarat mengajukan SIUP, sebagaipembayaran angsuran/ kredit pajak atas fiskal luar negeri, atau sebagai syarat kredit diperbankan untuk pimjaman rekening koran.

Dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, NPWP berperan sebagai tanda pengenal resmi wajib pajak. Setiap NPWP terdiri dari 15 digit angka yang memiliki makna tertentu, di mana sembilan digit pertama merupakan kode unik identitas WP, tiga digit selanjutnya adalah kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan tiga digit terakhir menjelaskan status WP.

Selain itu, NPWP juga menjadi persyaratan wajib di sejumlah layanan umum penting, seperti pengajuan kredit perbankan, proses melamar pekerjaan, dan pengurusan pembuatan paspor. Bagi pemilik NPWP, tarif PPh Pasal 21 akan lebih rendah dibandingkan yang tidak memiliki NPWP, di mana mereka yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi.


Source link

016314500_1596890538-20200808-Cegah-Pendangkalan_-Aliran-Kali-Cikarang-Bekasi-Laut-Dikeruk-3.jpg

Punya Alat Berat Ternyata Harus Bayar Pajak, Segini Besarnya

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Pajak Alat Berat dipisahkan dari Pajak Kendaraan Bermotor sesuai amanat undang-undang. Jadi, setiap kepemilikan atau penguasaan alat berat kini memiliki kewajiban perpajakan tersendiri,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Minggu (17/8/2025)

Siapa yang Wajib Bayar?

Subjek pajak adalah setiap orang pribadi atau badan hukum yang memiliki atau menguasai alat berat di wilayah Jakarta. Beberapa alat berat yang dikenai pajak antara lain bulldozer, excavator, wheel loader, hingga crane.

Namun, ada pihak yang dikecualikan dari kewajiban ini, seperti instansi pemerintah, TNI/Polri, serta kedutaan dan lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak.

 


Source link

075530800_1594106029-WhatsApp_Image_2020-07-07_at_13.41.33.jpeg

Anggota DPR Kritik Pemda Naikkan PBB untuk Tingkatkan PAD: Gunakan Inovasi, Bukan Hanya Andalkan Pajak

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menyebut, ada 20 daerah yang menaikkan PBB serta serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). 15 Daerah di antaranya sudah menaikkan PBB sejak 2022, 2023, dan 2024. Sementara sisanya baru menerapkan tahun ini.

“Kami sudah melihat daerah-daerah ini, ada yang memang menaikkan, tapi bervariasi ada yang 5 persen, ada yang 10 persen, ada yang kemudian berdampak di atas 100 persen, itu 20 daerah,” kata Tito saat menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Jumat (15/8/2025) malam.

Dari total 20 daerah yang menaikkan besaran PBB dan NJOP, kata Tito, dua di antaranya sudah membatalkan aturan tersebut. Dua daerah itu adalah Pati dan Jepara.

Tito menegaskan, kenaikan PBB di daerah tak ada kaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan Presiden Prabowo Subianto.

Dia mengatakan, kenaikan PBB dan NJOP memang merupakan kewenangan pemerintah daerah, seperti yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).


Source link

022527000_1748003816-ap8.jpg

Hore! Tak Ada Pajak Baru di 2026, Sri Mulyani Fokus Reformasi Internal

Selain itu, pemerintah juga akan mereformasi sistem pemungutan transaksi digital dalam dan luar negeri; melakukan program gabungan untuk analisis data, pengawasan, pemeriksaan, intelijen, dan kepatuhan perpajakan; serta memberikan insentif untuk daya beli, investasi, dan hilirisasi.

Kenaikan penerimaan pajak juga disesuaikan dengan target pertumbuhan ekonomi 5,4 persen dan inflasi 2,5 persen pada RAPBN 2026.

“Itu buoyancy-nya (elastisitas penerimaan terhadap PDB, Red) saja sudah hampir mendekati 7-9 persen. Jadi, usaha ekstranya sekitar 5 persen melalui berbagai langkah-langkah tadi,” jelas Menkeu.

Pemerintah juga menargetkan rasio perpajakan (tax ratio) lebih tinggi, yakni 10,47 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), naik dari 10,03 persen pada proyeksi 2025.

 


Source link

044394500_1754905753-WhatsApp_Image_2025-08-11_at_14.27.02__1_.jpeg

Mendagri: Kenaikan Pajak di Daerah Tak Ada Hubungan dengan Efisiensi Anggaran Prabowo

Pada Rabu (13/8/2025), puluhan ribu warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melakukan unjuk rasa menuntut Bupati Pati Sudewo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai buntut dari polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.

Kebijakan tersebut pada akhirnya dibatalkan dan tarif PBB-P2 akan dikembalikan seperti semula atau sama seperti tahun 2024.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membantah minimnya anggaran daerah membuat Bupati Pati, Sudewo menaikkan pajak daerahnya hingga 250 persen.

Dia mengatakan, kebijakan menaikkan pajak hingga 250 persen oleh Bupati Sudewo tak ada hubungannya dengan pemerintah pusat. Prasetyo menjelaskan kepala daerah memiliki hak untuk menetapkan kebijakan masing-masing, termasuk soal pajak.

“Itu kan memang kebijakan-kebijakan setiap pemerintah daerah dan memang berbeda-beda antara satu kabupaten dengan kabupaten yang lainnya. Bahkan di Kabupaten Pati dengan kabupaten di sebelahnya yang bersebelahan dengan Kabupaten Pati pun juga berbeda,” jelasnya.

“Jadi bukan, menurut pendapat kami bukan karena itu. Kalau pun ada rencana atau kebijakan kenaikan PBB di daerah masing-masing,” sambung Prasetyo.


Source link

063885500_1755076075-WhatsApp_Image_2025-08-13_at_09.52.22_0b796fa6.jpg

Pimpinan Partai Gerindra Beri Teguran Keras pada Bupati Pati Sudewo

Partai Gerindra juga memantau proses yang kini tengah berjalan di DPRD Pati. Untuk diketahui, pansus hak angket pemakzulan Bupati Sudewo mulai bekerja. 

“Namun beliau yang kami lihat telah meminta maaf. Tetapi kita akan terus memantau dan menghormati proses apapun yang sedang berjalan. Kita doakan hal-hal seperti ini tidak akan terjadi, pejabat, pemimpin itu harus berbakti kepada rakyat, jangan kita-kita ini menunjukan sikap kita yang tidak baik,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pati untuk membentuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo langsung bekerja pada Kamis (14/8/2025). Hak angket yang dimiliki DPRD Pati ini, langsung mengkaji desakan masyarakat yang meminta Bupati Sudewo dari diberhentikan dari jabatannya.

Dalam kesempatan rapat di DPRD Pati, tim Pansus yang diketuai Teguh Bandang Waluyo dari Fraksi PDIP dan Wakil Ketua Joni Kurnianto dari Fraksi Demokrat, menyoroti 12 kebijakan Bupati Sudewo yang belum genap enam bulan menjabat dan memicu konflik di masyarakat.

Wakil Ketua Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati, Joni Kurnianto menyebut, kebijakan itu salah satunya terkait rotasi jabatan di lingkup Pemkab Pati yang dinilai tidak jelas hingga rangkap jabatan.

“Tim Pansus sudah mulai mendetailkan. Dari 22 tuntutan dari pengunjuk rasa, kita rangkum menjadi 12 titik yang segera kita pelajari,” ujar Joni Kurnianto, usai rapat di DPRD Pati, Kamis (14/8/2025).


Source link

027086100_1735303333-account-assets-audit-bank-bookkeeping-finance-concept.jpg

Mengenal Pajak Pusat dan Daerah, Simak Fungsi Masing-Masing

Liputan6.com, Jakarta – Pemahaman masyarakat terkait perbedaan antara pajak pusat dan pajak daerah dinilai masih perlu ditingkatkan. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menegaskan bahwa edukasi perpajakan menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola keuangan yang transparan dan berkelanjutan.

“Dengan memahami fungsi pajak pusat dan pajak daerah, masyarakat dapat melihat bagaimana setiap rupiah yang dibayarkan kembali dalam bentuk pembangunan dan layanan publik,” ujar Morris dalam keterangannya, Jumat (15/8/2025).

Pajak pusat adalah pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk membiayai kebutuhan negara melalui APBN.

Jenisnya meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor tertentu.

Sementara itu, pajak daerah dipungut dan dikelola oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk membiayai urusan pemerintahan daerah melalui APBD. Di DKI Jakarta, pajak daerah mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Rokok, hingga Pajak Air Tanah.

Tujuan Restrukturisasi dan Penyederhanaan Pajak

Morris menjelaskan, reformasi pajak yang dilakukan pemerintah memiliki empat tujuan utama: menghindari duplikasi pemungutan, menyederhanakan administrasi, mempermudah pengawasan, dan meningkatkan kepatuhan masyarakat.

“Penyederhanaan pajak tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga memperkuat kemandirian fiskal daerah tanpa menambah beban pajak,” jelasnya.

 


Source link

066931000_1553692912-2.jpg

Top 3 News: Modus Licik Kakek di Tambora, Raup Uang Tanpa Keringat Setetes Pun!

Liputan6.com, Jakarta – Siang itu terik matahari menyinari kawasan Jembatan 2, Tambora. Di pinggir jalan, seorang kakek mondar-mandir, matanya menatap ke arah mobil yang lalu-lalang. Itulah top 3 news hari ini.

Bukan untuk meminta tumpangan, melainkan mencari pengemudi yang akan menjadi targetnya. Kakek itu berinisial A (65). Aksinya berakhir di tangan polisi yang sudah mengintai gerak-geriknya saat hendak beraksi.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Sudrajat Djumantara, modusnya terbilang licik. A sengaja menabrakkan diri ke mobil yang sedang lewat. Begitu pengemudi panik, ia pura-pura kesakitan lalu meminta sejumlah uang dengan dalih uang pengobatan.

Sementara itu, polisi memeriksa istri pelaku pembunuhan pegawai BPS berinisial AFM di Halmahera Timur, Maluku Utara. Terduga pelaku diketahui atas nama inisial AH (27). Pemeriksaan itu dilakukan pada Selasa 12 Agustus 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, AFM mengaku tidak pernah mengetahui dengan rencana pembunuhan yang telah dilakukan oleh terduga pelaku.

Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian langsung mengajak seluruh kepala daerah, mulai dari bupati, wali kota, hingga gubernur untuk melakukan rapat virtual usai terjadinya unjuk rasa terhadap Bupati Pati Sudewo.

Salah satu poin yang akan ditekankan adalah pentingnya kepala daerah memperhatikan kemaslahatan rakyat sebelum mengeluarkan kebijakan. Sementara urusan pajak dan retribusi daerah mesti melalui sosialisasi yang tidak sebentar.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Kamis 14 Agustus 2025:

Sebuah video yang menampilkan tentara Ukraina sedang menyiapkan cara licik untuk menghadapi tentara Chechnya viral di media sosial. Dalam video yang tersebar, terlihat tentara Ukraina menyiapkan peluru yang sudah diolesi oleh minyak babi.


Source link