048063600_1604404966-20201103-pembebasan-tarif-bea-masuk-permudah-umkm-ekspor-produk-ke-AS-ANGGA-2.jpg

Pemerintah Perlu Longgarkan Pajak demi Jaga Stabilitas Ekonomi

Liputan6.com, Jakarta – Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Akbar Himawan Buchari, menilai pemerintah perlu memberikan dukungan nyata kepada pengusaha kecil (UMKM). Salah satu caranya adalah dengan melonggarkan aturan pajak agar stabilitas ekonomi tetap terjaga.

Saat ini pemerintah, pengusaha, dan masyarakat harus berada pada satu visi yang sama yaitu menjaga stabilitas ekonomi nasional. Karena itu, kebijakan yang dianggap membebani rakyat perlu ditinjau lebih serius.

“Pengetatan pajak menjadi dilematis. Di satu sisi, pemerintah butuh penerimaan untuk membiayai negara. Tapi di sisi lain, masih banyak pelaku UMKM yang membutuhkan dukungan agar usahanya bisa bertahan,” ujar Akbar, Selasa (2/9/2025).

Akbar berharap pemerintah memperpanjang tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen untuk UMKM yang akan berakhir pada akhir tahun ini. Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk menjaga keadilan bagi wajib pajak yang taat aturan.

“Kami berharap pemerintah melonggarkan aturan ini sampai ekonomi stabil. Lagipula, pengusaha UMKM selalu taat aturan. Jangan sampai aturan ini justru mengikis fundamental UMKM,” tegasnya.

 


Source link

003754900_1648714870-20220331-Laporan-SPT-1.jpg

Gelombang Demo Ancam Kepatuhan Pajak dan Penerimaan Negara

Liputan6.com, Jakarta – Ekonom CELIOS, Nailul Huda, menilai gelombang demonstrasi yang meluas beberapa hari terakhir tidak hanya berdampak pada aktivitas ekonomi, tetapi juga berpotensi menggerus penerimaan pajak negara.

Menurutnya, sektor pajak akan terpukul karena melemahnya aktivitas usaha akibat demo berkepanjangan. Dunia usaha yang menurun secara langsung akan mempersempit basis pajak yang bisa dipungut pemerintah.

“Penerimaan perpajakan pasti akan berkurang. Ada dua faktor utama, yaitu faktor lesunya ekonomi akibat demo yang tidak kunjung selesai dan kepercayaan masyarakat akan institusi perpajakan akan merosot,” kata Nailul Huda kepada Liputan6.com, Selasa (2/9/2025).

Huda, mengatakan lesunya ekonomi membuat banyak perusahaan menahan produksi, mengurangi jam kerja, bahkan melakukan PHK. Kondisi ini menekan omzet dan laba perusahaan, yang otomatis akan menurunkan setoran pajak. Sementara dari sisi konsumsi, daya beli masyarakat yang melemah juga akan menurunkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN).

“Ekonomi kita pasti akan terganggu. Orang akan menahan konsumsi akibat ekonomi di masa mendatang semakin tidak pasti. Kepatuhan pajak akan menurun drastis,” ujarnya.

Selain faktor pelemahan ekonomi, Huda menekankan bahwa krisis kepercayaan publik menjadi ancaman yang lebih besar terhadap penerimaan pajak.

Gelombang demo yang dipicu ketidakadilan sosial membuat masyarakat semakin sinis terhadap kebijakan fiskal pemerintah. Publik merasa terbebani pajak, sementara uang negara tidak dikelola secara adil dan transparan.

 


Source link

068050500_1756715759-Lucinta_Luna_0.jpg

6 Potret Lucinta Luna Demo di Gedung DPR: Kenakan Helm Ojol dan Ikut Berorasi

Menyertai video yang diunggah di akun Instagram terverfikasi, Minggu (31/8/2025), Lucinta Luna menuntut DPR dibubarkan. Ia juga meluapkan kekesalan atas insiden Affan Kurniawan meninggal dunia dilindas rantis Brimob.

Bubarkan DPR, stop bayar pajak, dan kalian melindas korban saudara almarhum Affan Kurniawan dengan mobil hasil dari uang pajak rakyat, dari kita,” Lucinta Luna menulis dengan huruf kapital. Tampaknya, pesohor berjuluk Ratu Keabadian ini benaran marah.

 


Source link

071968100_1756658419-WhatsApp_Image_2025-08-31_at_21.03.03_339c4869.jpg

Ketua Komisi XI DPR Misbakhun Usul Penurunan Tarif Pajak, Ringankan Beban Rakyat

Liputan6.com, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan pentingnya langkah nyata untuk meringankan beban rakyat. Karena itu, ia mengusulkan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (tarif PPN) dari 11 persen menjadi 10 persen.

“Kebijakan fiskal ini penting agar rakyat kecil benar-benar merasakan keringanan. Hal ini sejalan dengan semangat kuat Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan penderitaan masyarakat Indonesia,” ujar Misbakhun, melalui keterangan tertulis, Minggu (31/8/2025).

Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto menginginkan Wong Cilik Podho Gemuyu atau orang kecil bisa tersenyum. Misbakhun menilai semangat tersebut sederhana, namun sarat makna dan mencerminkan tujuan mulia kepemimpinan.

“Sebuah keinginan Bapak Presiden yang sangat sederhana, namun memiliki makna dalam dan tujuan mulia. Harus ada kebijakan agar beban pajak rakyat kecil lebih diringankan pada situasi sekarang,” ucap Ketum DEPINAS SOKSI ini di kedai kopi kawasan Senayan.

Misbakhun menambahkan, konsumsi masyarakat harus terus dijaga agar daya beli tetap kuat. Karena itu, DPR siap mendukung setiap kebijakan yang bisa mempertahankan kekuatan konsumsi rakyat.

Bahkan, ia mengusulkan agar beberapa produk turunan pertanian yang sudah terkena PPN diberi tarif delapan persen. Menurutnya, langkah ini sekaligus memperkuat hilirisasi serta mendukung industrialisasi sektor pertanian.

“Itu bisa menguatkan hilirisasi dan industrialisasi sektor pertanian. Langkah ini pasti memberi dampak tekanan pada penerimaan negara,” papar Misbakhun.

 

Sementara Kementerian Dalam Negeri membantah jika kenaikan pajak bumi dan bangunan di berbagai daerah, akibat dampak dari efisiensi anggaran yang dilakukan Pemerintah Pusat.


Source link

080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Daftar Kendaraan yang Dapat Keringanan Pajak BBM di Jakarta

Bapenda menegaskan bahwa relaksasi tarif pajak ini sejalan dengan kewenangan daerah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

“Pengurangan PBBKB dimaksudkan untuk memberi ruang gerak lebih luas bagi perekonomian, sekaligus memastikan sektor strategis seperti pertahanan dan kesehatan tetap berfungsi optimal,” tulis Bapenda DKI Jakarta.

Meski tarif dikurangi, Bapenda menekankan bahwa kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak tetap harus dilakukan. Insentif ini hanya berupa keringanan tarif, bukan penghapusan kewajiban administratif.

Langkah tersebut, menurut Bapenda, penting untuk menjaga akuntabilitas perpajakan daerah serta mendukung tata kelola fiskal yang transparan dan berkeadilan.

 

 


Source link

013227900_1422934136-Ilustrasi-Pajak-150203-2-andri.jpg

Ketahui Cara Hitung Pajak Alat Berat, Jangan Sampai Salah

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 31 Juli 2025 penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 40,02 triliun. Penerimaan tertinggi pajak digital ini dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Jika dirinci, penerimaan pajak berasal dari pemungutan PPN  PMSE Rp 31,06 triliun, pajak atas aset kripto Rp 1,55 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 3,88 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 3,53 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, mengatakan hingga Juli 2025, pemerintah telah menunjuk 223 perusahan sebagai pemungut PPN PMSE.

“Pada bulan yang sama, terdapat tiga penunjukan baru, yaitu Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga mencabut penunjukan tiga pemungut PPN PMSE, yakni Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH,” ujar Rosmauli dalam keterangan DJP, Rabu (27/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 201 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp31,06 triliun.

“Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp5,72 triliun hingga 2025,” ujarnya.

 


Source link

031567500_1756205655-IMG_1575.jpg

Prabowo Geram Pengusaha Penipu, Perusak Hutan dan Tak Taat Pajak

Dalam acara itu, Presiden menargetkan pada akhir September 2025, negara juga akan menguasai kembali 3,7 juta hektare lahan sawit ilegal dari total potensi 5 juta hektare lahan sawit tak berizin yang saat ini dikelola para pengusaha.

Prabowo sudah memberikan laporan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, pemerintahannya sudah menguasai kembali 3,1 juta pada tanggal 15 (Agustus). Saat ini sudah 3,2 juta. Akhir Agustus ditargetkan menjadi 3,5 juta hektare,

“Mungkin September akan menjadi 3,7 hektare sudah kami kuasai kembali di tangan Pemerintah Republik Indonesia,” kata Presiden Prabowo.

Presiden melanjutkan negara juga tidak akan memberikan kelonggaran kepada pengusaha-pengusaha yang melanggar aturan.

“Enggak ada pemutihan-pemutihan. Enak saja, sudah melanggar menjadi diputihkan. Ganti rugi yang benar. Kalau tidak ganti rugi, ya saya ambil, dan katanya, laporannya masih banyak lagi yang melanggar. Apa boleh buat. Belum lagi tambang-tambang yang enggak ada izin, sudah saya kasih perintah untuk diamankan semua itu,” tegas Prabowo.


Source link

029080600_1475131070-20160929-Demo-Buruh-Depan-Balai-Kota-Fanani-3.jpg

Demo Buruh 28 Agustus 2025, KSPI Minta Pendapatan Tidak Kena Pajak Naik Jadi Rp 7,5 Juta per Bulan

Sebelumnya, demo buruh diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) dan akan dilakukan secara damai. Said Iqbal menegaskan, aksi ini adalah momentum untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja.

Salah satu tuntutan yang dibawa buruh dalam demo tersebut yaitu tolak upah murah. Buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5%–10,5% pada tahun 2026. Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

“Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1–5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5–10,5%,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, Rabu (27/8/2025).

Selain itu, pemerintah sendiri mengklaim angka pengangguran menurun dan tingkat kemiskinan berkurang. Jika demikian, seharusnya ada keberanian untuk menaikkan upah agar daya beli buruh dan masyarakat meningkat, sehingga turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

 


Source link

024216600_1756283284-WhatsApp_Image_2025-08-27_at_15.17.41_c2e699f4.jpg

Pajak Digital Sentuh Rp 40,02 Triliun hingga Juli 2025

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 31 Juli 2025 penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 40,02 triliun. Penerimaan tertinggi pajak digital ini dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Jika dirinci, penerimaan pajak berasal dari pemungutan PPN  PMSE Rp 31,06 triliun, pajak atas aset kripto Rp 1,55 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 3,88 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 3,53 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, mengatakan hingga Juli 2025, pemerintah telah menunjuk 223 perusahan sebagai pemungut PPN PMSE.

“Pada bulan yang sama, terdapat tiga penunjukan baru, yaitu Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga mencabut penunjukan tiga pemungut PPN PMSE, yakni Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH,” ujar Rosmauli dalam keterangan DJP, Rabu (27/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 201 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp31,06 triliun.

“Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp5,72 triliun hingga 2025,” ujarnya.

 


Source link

027086100_1735303333-account-assets-audit-bank-bookkeeping-finance-concept.jpg

Siap-Siap, Pajak Digital dan Kripto Bakal Makin Diburu

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mendorong penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital semisal perdagangan kripto yang terus melonjak pesat.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal tak memungkiri, peluang dari ekonomi digital sangat besar. Terlihat dari kontribusi sektor jasa terhadap produk domestik bruto (PDB) di 2024 sebesar 54,95 persen, dengan pertumbuhan transaksi yang sangat signifikan.

“Tahun kemarin, tahun 2024 yang lalu, total nilai transaksi ekonomi digital itu sudah Rp 1.454 triliun, dengan pertumbuhan 6,6 persen (terhadap PDB),” jelas Yon dalam webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Memitigasi pertumbuhan tersebut, pemerintah telah menyiapkan tiga kebijakan baru untuk menopang penerimaan negara, terkait dengan pajak digital, pajak kripto, dan pajak minimum global.

Untuk pajak digital, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Regulasi ini memfasilitasi wajib pajak yang berdagang melalui platform online.

“Kalau selama ini wajib pajak yang berdagang di platform itu harus menghitung, melapor dan menyetorkan sendiri pajak yang terhutang, maka saat ini kemudian platform tersebut yang melakukan pemotong dan kemudian menyetorkannya ke kantor pajak,” jelasnya.

 


Source link