007600800_1677670381-Ekspresi_Ayah_Mario_Dandy_Rafael_Alun_Trisambodo_Usai_Diperiksa_KPK_Selama_8_Jam-Faizal-2.jpg

Seperti Rafael Alun Ayah Mario Dandy, Ini Sederet Aturan PNS Bisa Dipecat Tak Terhormat

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan lebih dari 40 rekening terkait dengan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy diblokir. Nilai transaksi mencapai Rp 500 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Ivan menuturkan, PPATK masih akan menelusuri rekening yang berkaitan dengan Rafael Alun Trisambodo. Karena itu, kemungkinan nilai yang akan dibekukan dapat bertambah.

“Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya debit/kredit lebih dari Rp 500 miliar, dan kemungkinan akan bertambah,” tutur Ivan, demikian dikutip dari Kanal News Liputan6.com.

Adapun PPATK telah memblokir puluhan rekening yang berkaitan dengan mantan pejabat Dijten Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. Dari puluhan rekening itu, Ivan menuturkan, di antaranya adalah rekening istri Rafael, Ernie Meike Torondek dan sang anak Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan David Ozora Latumahina.

“Iya RAT (Rafael Alun), keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir,” kata Ivan.

PPATK yang membekukan transaksi lebih dari Rp 500 miliar yang berkaitan dengan Rafael Alum Trisambodo ini menyita perhatian warganet di media sosial Twitter. Warganet tampak terkejut dengan transaksi yang besar tersebut. Keyword 500 M pun menjadi trending. Hingga artikel ini ditulis ada 17 ribu cuitan.  Berikut sejumlah cuitan warganet:

“Baru 1 pejabat yg ketahuan, masih ada ribuan pejabat lagi yg belom ketahuan. Klo dikumpulin ntar bisa triliunan. 500 M agak lumayan tuh buat bantu akases pendidikan, bantu menunjang ekonomi warga yg kurang, atau pembangunan akses pedalaman yg sering ga dilirik,” tulis @Oiixxxx

“Pusing min.Gaji UMR klo pegang 500 M dredek,” tulis @saexxxxxx

“Wooow fantastis…500m,” tulis @Gunawaxxxxx

“Busyet 500M. Rekening kita gak ada apa-apanya,” tulis @PPermanaa

“500 M kalo dalam bentuk uang sebanyak apay a,” @tulis @diyasxxxx

“500 M nilai transaksi, bukan nilai saldo rekening. Nilai transaksi yg besar tsb, kemungkinan rekening transaksinya banyak (40 rekeing) & banyak melakukan transaksi pada rekening2 ts,” tulis @prasetyaxxxx  

Source link

081467800_1677639761-Rafael_Alun_Ayah_Mario_Dandy_Tiba_di_KPK-FANANI_5.jpg

Rekening Rp 500 Miliar Milik Rafael Alun Ayah Mario Dandy Diblokir PPATK, Kemenkeu Serahkan ke KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki dugaan pidana dalam harta kekayaan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan David Ozora alias David Latumahina.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi Rafael Alun dilakukan tim gabungan komisi antirasuah. Tim gabungan akan mulai memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan.

“Secara teknis, kegiatan berikutnya akan dilakukan oleh gabungan tim LHKPN dan tim penyelidik KPK berupa permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait,” ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).

Dengan naiknya ke tingkat penyelidikan, Ali menyebut pihaknya akan mulai membatasi informasi dengan berjalannya proses hukum. Menurut Ali, tim penyelidik akan mulai mencari bukti dan keterangan agar bisa segera meningkatkan kasus ini ke penyidikan dengan menetapkan tersangka.

“Perlu kami sampaikan, sebagai bagian dari strategi penyelesaian perkara maka terkait kegiatan dimaksud tentu mengenai substansi materi tidak bisa semuanya kami sampaikan ke publik. Hal tersebut juga sama sebagaimana kasus lainnya yang ditangani KPK pada tahap penyelidikan,” kata Ali.

Berdasarkan LHKPN, Rafael tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp 56.104.350.289. Jumlah kekayaan itu berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 17 Februari 2022, untuk tahun periodik 2021.

Rafael juga tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan totalnya mencapai Rp 51.937.781.000. Aset properti milik ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio ini tersebar di wilayah Sleman, Manado, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.

Rafael juga memiliki harta berupa kendaaraan senilai Rp 425.000.000. Ia tercatat memiliki mobil Toyota Camry tahun 2008 senilai Rp 125 juta, dan mobil Toyota Kijang tahun 2018 senilai Rp 300 juta. Namun, Rafael tidak mencantumkan mobil Jeep Rubicon dan motor Harley David dalam LHKPN.

Rafael juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 420.000.000. Kemudian, surat berharga sejumlah Rp 1.556.707.379, serta kas dan setara kas Rp 1.345.821.529.

Rafael juga tercatat memiliki harta lainnya berjumlah Rp 419.040.381. Total harta kekayaan Rafael dalam LHKPN seluruhnya mencapai Rp 56.104.350.289.

  

Source link

073375000_1677670384-Ekspresi_Ayah_Mario_Dandy_Rafael_Alun_Trisambodo_Usai_Diperiksa_KPK_Selama_8_Jam-Faizal-8.jpg

Rafael Alun Ayah Mario Dandy Dipecat Sri Mulyani, Terbukti Ada Pelanggaran Berat

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan lebih dari 40 rekening terkait dengan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy diblokir. Nilai transaksi mencapai Rp 500 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Ivan menuturkan, PPATK masih akan menelusuri rekening yang berkaitan dengan Rafael Alun Trisambodo. Karena itu, kemungkinan nilai yang akan dibekukan dapat bertambah.

“Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya debit/kredit lebih dari Rp 500 miliar, dan kemungkinan akan bertambah,” tutur Ivan, demikian dikutip dari Kanal News Liputan6.com.

Adapun PPATK telah memblokir puluhan rekening yang berkaitan dengan mantan pejabat Dijten Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. Dari puluhan rekening itu, Ivan menuturkan, di antaranya adalah rekening istri Rafael, Ernie Meike Torondek dan sang anak Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan David Ozora Latumahina.

“Iya RAT (Rafael Alun), keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir,” kata Ivan.

PPATK yang membekukan transaksi lebih dari Rp 500 miliar yang berkaitan dengan Rafael Alum Trisambodo ini menyita perhatian warganet di media sosial Twitter. Warganet tampak terkejut dengan transaksi yang besar tersebut. Keyword 500 M pun menjadi trending. Hingga artikel ini ditulis ada 17 ribu cuitan.  Berikut sejumlah cuitan warganet:

“Baru 1 pejabat yg ketahuan, masih ada ribuan pejabat lagi yg belom ketahuan. Klo dikumpulin ntar bisa triliunan. 500 M agak lumayan tuh buat bantu akases pendidikan, bantu menunjang ekonomi warga yg kurang, atau pembangunan akses pedalaman yg sering ga dilirik,” tulis @Oiixxxx

“Pusing min.Gaji UMR klo pegang 500 M dredek,” tulis @saexxxxxx

“Wooow fantastis…500m,” tulis @Gunawaxxxxx

“Busyet 500M. Rekening kita gak ada apa-apanya,” tulis @PPermanaa

“500 M kalo dalam bentuk uang sebanyak apay a,” @tulis @diyasxxxx

“500 M nilai transaksi, bukan nilai saldo rekening. Nilai transaksi yg besar tsb, kemungkinan rekening transaksinya banyak (40 rekeing) & banyak melakukan transaksi pada rekening2 ts,” tulis @prasetyaxxxx 

Source link

047876200_1583926231-20200311-SPT-2020-4.jpg

Segera Lapor SPT Tahunan Jika Tak Ingin Kena Denda!

Direktur Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyebut sudah ada sekitar 5.328.000 Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan per 28 Februari 2023. Jumlah tersebut meningkat 21 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2022 yang baru sekitar 4 jutaan. 

“Progres penyampaian SPT sampai dengan kemarin (28/2/2023) ini tumbuh 21 persen dari tahun kemarin. Totalnya 5.328.000 SPT  dari tahun 2022 yakni 4.395.000 SPT,” kata Suryo di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (2/3). 

Enam+24:38VIDEO: The Power of Consumers in 2023 Suryo mengatakan kasus yang menimpa Rafael Alun Trisambodo merupakan dua hal yang berbeda dengan kewajiban pembayaran pajak. Pelaporan SPT tahunan oleh WP tetap harus didahulukan dan tidak boleh terganggu. ‘

“SPT sampai bulan ini kita dapat terus dahulukan dan tidak terhambat kasus ini,” kata Suryo. 

Pihaknya menegaskan, kasus mantan Kepala Bagian Umum DJP Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan II sudah ditindaklanjuti. Di sisi lain membayar pajak juga hal yang penting perlu dilakukan. 

“Di sisi lain, membayar pajak adalah kewajiban berbangsa dan bernegara dan sudah saatnya kita untuk melaksanakan sebaik-baiknya,” katanya. 

Sebagai informasi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) setia tahunnya setiap tanggal 31 Maret. Sedangkan batas batas akhir untuk WP Badan setiap tanggal  30 April. 

Source link

021897800_1678170859-FOTO.jpg

Seberapa penting LHKPN? Ini Kata KPK

Liputan6.com, Jakarta – Beberapa waktu lalu ramai mengenai laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) imbas dari kasus anak pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang melakukan penganiayaan dan pamer gaya hidup mewah.

Akibat kejadian tersebut, LHKPN seluruh pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi sorotan publik. Karena sebelumnya viral 13.000 pegawai di Kemenkeu belum melaporkan LHKPN-nya.

Dilansir dari laman e-LHKPN KPK, berdasarkan data terbaru 3 Maret 2023, tercatat sudah 32.173 orang pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenkeu yang telah melaporkan LHKPN dari total 32.173 wajib lapor.

Lantas apa itu LHKPN?

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi Isnaini menjelaskan, LHKPN adalah laporan harta kekayaan dari seorang penyelenggara negara termasuk di dalamnya harta kekayaan milik pasangan dan anak tanggungan.

“Jadi, tidak hanya terbatas kepada penyelenggara negara tapi juga pasangan dan mengatasnamakan anak-anaknya,” kata Isnaini dalam Podcast Cermati DJP Episode ke-9 Mendorong Transparansi LHKPN Bersama KPK, Selasa (7/3/2023).

Merujuk pada Undang-undang 28 tahun 1999 terdapat 27 jenis penyelenggara negara dari pejabat negara di lembaga tertinggi negara, sampai dengan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara.

Adapun LHKPN ini bersifat publik, artinya bebas diakses oleh siapa saja. Menurutnya, LHKPN ini salah satu alat Pemerintah untuk menunjukkan kepada masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya selama menjabat.

“Kalau menurut Undang-undang 28 tahun 1999 seperti itu, tapi kalau kita merujuk kepada Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua undang-undang KPK memang ada makna perluasan dari penyelenggara negara, jadi tidak hanya meliputi 27 jenis penyelenggara negara bahkan bisa lebih karena mencakup penyelenggara lainnya,” jelasnya.

 

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan disebut telah menolak permintaan pengunduran diri dari Rafael Alun. Dasarnya adalah adanya pemeriksaan yang sedang berjalan baik di internal Kemenkeu, dan KPK.

Source link

048292300_1677670381-Ekspresi_Ayah_Mario_Dandy_Rafael_Alun_Trisambodo_Usai_Diperiksa_KPK_Selama_8_Jam-Faizal-3.JPG

Pakar Unair: Kasus Rafael Alun Momentum Tepat Desain Ulang Kebijakan LHKPN, Cegah Penyamaran Aset

 

Liputan6.com, Jakarta – Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Gitadi Tegas Supramudyo menyatakan, kasus harta tidak wajar eks pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, harus menjadi momentum pemerintah untuk reformasi dan redesain kebijakan, khususnya terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Sudah seharusnya LHKPN diperbaiki sehingga tidak ada lagi kasus penggunaan nama orang lain atau penyamaran aset. Dalam hal ini, para pemangku kepentingan harus juga bersinergi, misalnya saja dengan kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun kejaksaan untuk menelusuri aset dan kekayaan terduga,” ujarnya, Selasa (7/3/2023), dikutip dari Antara.

Selain itu, momentum ini juga sangat tepat untuk meratakan keadilan bagi profesi lain sesuai dengan kontribusinya. Perlu diketahui bahwa setiap instansi memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing. Namun, masih terjadi ketimpangan khususnya dalam hal anggaran dan tunjangan yang diterima.

“Jadi, menurut saya ini momentum penting untuk melakukan redesain dan reformasi, termasuk memeratakan keadilan bagi profesi lain yang juga memiliki kontribusi masing-masing, terutama di bidang pendidikan yang paling kentara kesenjangannya,” ujarnya.

Ia menilai, kasus pejabat negara dengan harta kekayaan tak wajar ibarat fenomena gunung es. Artinya, kepemilikan harta dengan nilai tak wajar di kalangan pejabat negara merupakan hal yang umum di Indonesia. Hanya saja, mereka yang terlibat mampu menutupinya dengan melakukan berbagai rekayasa.

Mencuatnya kasus Rafael Alun, juga berimbas pada menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah khususnya kementerian keuangan dan jajarannya. Sehingga, hal tersebut juga dinilai akan mempengaruhi pendapatan pajak negara.

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, kemarin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan KorupsI (KPK). Dari hasil pemeriksaan, KPK menduga ada pihak lain di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki …

Source link

087595500_1648714881-20220331-Laporan-SPT-9.jpg

Setoran Belasting Jumbo, 25 Wajib Pajak Jakarta Timur Dapat Penghargaan dari DJP

Munculnya gerakan boikot bayar pajak imbas tereksposenya pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berharta fantastis dan memamerkan kekayaannya (flexing) sangat disayangkan. Sebab, kesalahan segelintir pegawai berimbas terhadap institusi.

“Betul,” ucap Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, Jumat (3/3/2023).

Menurutnya, kasus ini akan berdampak besar terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Pangkalnya, mental mereka turun (drop) ketika kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT)mencuat dan digeneralisasi sebagai koruptor.

“Saat ada kasus RAT ini mental mereka drop karena digeneralisir sebagai koruptor. Padahal, sebagian besar mereka, saya yakin masih jujur dan penuh integritas,” katanya.

Para pegawai DJP Kemenkeu menjadi memiliki risiko ketika berhadapan dengan masyarakat. “Untuk melakukan sosialisasi di sosial media saja langsung kena bully,” ujarnya.

Pimpinan Kemenkeu pun diminta memberikan motivasi serta menjamin keselamatan para pegawai DJP. “Karena ada risiko mereka mendapatkan perudungan di lapangan,” sarannya.

Pengaruhi Penerimaan Negara

Fajry menambahkan, gerakan boikot bayar pajak juga bakal memengaruhi penerimaan negara kelak. Utamanya kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) orang pribadi.

“Secara teknis, saya melihat dampaknya ke penerimaan akan minim mengingat struktur penerimaan pajak kita didominasi PPh (pajak penghasilan) badan dan PPN (pajak pertambahan nilai), yang dipungut oleh penjual. Risiko ada di PPh OP (orang pribadi), namun sebagian besar PPh OP sendiri sebagian besar dipungut oleh pihak ketiga,” tuturnya.

Sebagai informasi, realisasi kepatuhan wajib pajak (WP) menyampaikan SPT 2022 mencapai 83,2% atau melampaui target sebesar 80%. DJP Kemenkeu berencana meningkatkan kepatuhan WP menyampaikan SPT 2023 dibandingkan tahun sebelumnya.

Source link

030428700_1662625430-WhatsApp_Image_2022-09-08_at_14.30.22.jpeg

Pernyataan Said Aqil di Kasus Mario Dandy, SAS Institute Tepis Ajakan untuk Anti Pajak

Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj turut menyorot kasus penganiayaan yang seret Mario Dandy Satriyo.

Dia bahkan, menyerukan untuk jemaat NU untuk setop bayar pajak jika ada oknum penyelewengan dana pajak oleh aparat pemerintahan.

Sekretaris Eksekutif Said Aqil Siroj Institute, Abi Rekso membantah bahwa itu disebut anti pajak. Menurutnya, itu bagian diskursus dari permasalahan pajak di Indonesia.

“Buya Said itu 1000% NKRI, tuduhan anti pajak itu terlalu berlebihan bahkan fitnah,” kata dia dalam keterangannya, Minggu (5/3/2023).

Abi menuturkan, bahwa pernyataan Said Aqil menggerakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengambil sikap.

“Dengan adanya peringatan Buya (Kiai Said Aqil) soal pajak, semua pihak jadi bereaksi, termasuk Presiden Jokowi. Bahkan Dirjen Pajak jadi sowan ke PBNU. Ini kan bagus, diskursus perpajakan nasional menjadi perhatian kita bersama,” jelas dia.

Dia pun menegaskan, pernyatan Said Aqil adalah peringatan bukan ajakan, bahkan hal ini pernah terjadi saat masalah Gayus Tambunan.

“Jadi, tidak ada ajakan untuk boikot anti-pajak,” jelas Abi.

Sebelumnya, Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj turut menyorot kasus penganiayaan yang seret Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

Hasil keputusan Munas Alim Ulama dan Konferensi Bersama NU, di Pondok Pesantren Kempek, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu 15 September 2012 lalu, kembali diungkit. Adapun, salah satu poinnya usulan warga NU untuk tidak wajib bayar pajak.

“Ya itu tadi, saya ungkit keputusan Munas tadi. Kalau memang pajak uang diselewengkan, ulama ini akan mengajak warga tak usah membayar pajak. Itu kalau terbukti diselewengkan ya,” kata Said Aqil kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).

 

Beredar sebuah video yang menampilkan potongan ceramah dari KH Said Aqil Siroj. Dalam video tersebut, terdengar Said Aqil menyindir kebijakan pemerintah mengenai aturan mudik.

Source link

018925900_1677639845-Rafael_Alun_Ayah_Mario_Dandy_Tiba_di_KPK-FANANI_3.jpg

IKPI Sidoarjo: Kasus Mario Dandy Harus Dipisah, Jangan Rugikan Negara dengan Tidak Bayar Pajak

Liputan6.com, Jakarta Ketua Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sidoarjo Yulianto Kiswocahyono mengungkapkan, masyarakat harus memisahkan perbuatan Mario Dandy Satriyo yang melakukan penganiayaan terhadap David Ozora dengan kewajiban membayar pajak.

Menurutnya, perbuatan Mario Dandy yang merupakan anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, biarlah diselesaikan dengan jalannya proses hukum di kepolisian. Sementara perpajakan tidak boleh terganggu karena berkaitan dengan penerimaan negara.

“Ini harus bisa dipisahkan. Kebetulan ini anak pegawai pajak. Tapi bukan berarti kalau anaknya seperti ini, bapaknya kena imbas, terus negara dirugikan karena tidak ada yang membayar pajak,” ujarnya di Surabaya, Jumat (3/3/2023).

Yulianto mengatakan, turunnya minat masyarakat untuk membayar pajak akan merugikan negara. Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap membayar pajak.

“Mereka yang mengatakan dengan kejadian itu diimbau tidak membayar pajak, itu tidak betul. Saya mengimbau dengan kejadian itu masyarakat tetap bayar pajak. Kalau kita pengen taat pajak jangan contoh yang salah,” ucapnya.

Ketua IKPI Sidoarjo Budi Tjiptono menyatakan, pihaknya terus berupaya meningkatkan minat masyarakat maupun perusahaan untuk membayar pajak. Diantaranya dengan menggencarkan edukasi perpajakan, baik terhadap anggota IKPI Sidoarjo, maupun perusahaan dan masyarakat umum.

“Kita mengadakan edukasi perpajakan kepada anggota maupun pihak umum yang tujuannya memberikan edukasi. Khusus untuk anggota IKPi biar lebih profesional, karena sesuai dengan etika profesi kita,” ujarnya.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo sebelumnya menegaskan kalau membayar pajak adalah suatu kewajiban. Belakangan ini gencar ajakan di media sosial agar masyarakat memboikot bayar pajak imbas kasus anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, kemarin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan KorupsI (KPK). Dari hasil pemeriksaan, KPK menduga ada pihak lain di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki …

Source link

058177200_1533533408-15335334084033659bb9b362b5aa-1505467190-35056cf3019b02c1b7c4cbcfec9d39f0.jpg

Trivia Saham: Mengenal Pajak yang Berlaku pada Instrumen Investasi

Liputan6.com, Jakarta Rahasia umum jika hampir semua aspek kehidupan masyarakat saat ini lekat dengan pajak. Di pasar modal, ada juga pajak yang diberlakukan pada beberapa jenis instrumen dengan besaran yang bervariasi. Instrumen investasi di modal dikenakan pajak penghasilan (PPh) setelah investor menerima hasil dari investasi mereka.

Untuk instrumen saham, ada dua jenis pajak yang dikenakan. Yakni pajak dari dividen dan pajak dari penjualan saham. Untuk pajak dividen, dikenakan tarif sebesar 10 persen dari nilai dividen. Informasi saja,merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan.

Sebagai contoh, investor NN memiliki 50 persen saham ABCD. Pada suatu periode, perusahaan ABCD menyetujui pembagian dividen senilai Rp 100 juta. Berdasarkan porsi kepemilikan, investor NN akan memperoleh bagian dividen sebesar Rp 50 juta. Lalu PPh yang harus dibayar investor NN yakni Rp 50 juta x 10 persen, hasilnya adalah Rp 5 juta. Artinya, dividen final yang diterima investor NN sebesar Rp 45 juta.

Selain dividen, penjualan saham juga dikenakan pajak sebesar 0,1 persen dari nilai penjualan saham. Misalnya, NN membeli saham ABCD senilai Rp 100 juta. Seiring waktu, saham ABD mengalami kenaikan, dan NN menjual seluruhnya senilai Rp 150 juta. Maka pajak yang dikenakan yakni Rp 150 juta x 0,1 persen, hasilnya Rp 150 ribu. Artinya, NN akan menerima hasil bersih dari penjualan sahamnya senilai Rp 149,85 juta.

Sama seperti saham, melansir laman instagram bridanareksa, Sabtu (4/3/2023), investasi obligasi juga dikenakan pajak sebesar 10 persen dari keuntungan yang didapat.

Contohnya, investor membeli obligasi senilai Rp 100 juta dengan kupon 10 persen, Maka investor tersebut akan mendapat keuntungan sebesar Rp 10 juta. Keuntungan tersebut akan dikenakan PPh dengan perhitungan Rp 10 juta x 10 persen, hasilnya Rp 1 juta. Maka keuntungan bersih yang akan diterima investor itu sebesar Rp 9 juta.

Lebih tinggi dari saham dan obligasi, tarif pajak yang dikenakan pada instrumen deposito yakni 20 persen dari jumlah penghasilan bersih. Sebagai contoh, investor atau nasabah memiliki deposito senilai Rp 100 juta dengan bunga 5 persen. Maka investor tersebut akan mendapatkan keuntungan Rp 5 juta. Keuntungan tersebut lantas dikenakan PPh dengan perhitungan Rp 5 juta x 20 persen, hasilnya Rp 1 juta. Aerinya, keuntungan bersih yang akan dikantongi investor tersebut sebesar Rp 4 juta.

Berbeda dari yang lain, instrumen yang satu ini tidak dikenakan beban pajak. Instrumen yang dimaksud adalah reksa dana. Sehingga berapapun keuntungan yang diterima investor terhitung sebagai keuntungan bersih.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menemui Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, Kamis (2/3) pagi. Kedatangan Dirjen Pajak ini menyusul seruan mantan ketua umum PBNU, Said Aqil Siradj, yang mendorong masyarakat tidak membayar pajak jika dis…

Source link