079303100_1762334079-085976300_1741164258-20250305-Sampah-HER_1.jpg

Pajak Alat Berat, Instrumen Penting untuk Mendorong Pembangunan Jakarta

Liputan6.com, Jakarta Alat berat seperti ekskavator, buldoser, dan forklift kerap terlihat di berbagai proyek pembangunan di ibu kota. Namun, di balik perannya dalam kegiatan konstruksi, alat berat juga memberikan kontribusi langsung terhadap pembangunan daerah melalui Pajak Alat Berat (PAB). Pajak ini menjadi salah satu sumber penting pendapatan daerah yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Definisi dan Ruang Lingkup Pajak Alat Berat

Pajak Alat Berat (PAB) merupakan pungutan atas kepemilikan atau penguasaan alat berat yang digunakan untuk kegiatan industri, konstruksi, pertambangan, maupun sektor lainnya. Berbeda dari kendaraan bermotor, alat berat tidak digunakan di jalan umum. Karena itu, pengenaan pajaknya diatur secara khusus oleh pemerintah daerah untuk memastikan tertib administrasi dan kontribusi fiskal yang berkeadilan.

Manfaat Strategis Pajak Alat Berat

Penerapan PAB tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan daerah, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan untuk mendukung tata kelola pembangunan yang berkelanjutan.

  1. Menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Penerimaan dari PAB menjadi salah satu pilar pendanaan pembangunan Jakarta. Dana yang diperoleh dimanfaatkan untuk memperkuat layanan publik, membangun infrastruktur, serta mendukung program sosial dan lingkungan.
  2. Menciptakan Keadilan Fiskal antar Sektor Sektor konstruksi dan industri merupakan pengguna utama alat berat. Dengan adanya PAB, kontribusi sektor tersebut menjadi lebih seimbang dibanding sektor lainnya, sehingga tanggung jawab pembangunan dapat terbagi secara adil.
  3. Mendukung Ketertiban Administrasi Melalui proses registrasi alat berat, pemerintah daerah memperoleh data yang akurat mengenai kepemilikan dan distribusi alat berat. Data ini penting untuk perencanaan pembangunan, pengawasan usaha, serta penerapan kebijakan tata ruang dan keselamatan kerja.
  4. Mendorong Pembangunan yang Berkelanjutan Pajak yang dihimpun dari PAB dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan infrastruktur, layanan publik, dan kebijakan lingkungan yang lebih ramah dan efisien.

Source link

023865600_1591608597-Foto_01.jpg

Soal Kebijakan Basis Data Wajib Bayar Pajak Antarunit Kemenkeu, Ini Penjelasan Bea Cukai

 

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan mengaku telah menerapkan kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan negara terkait integrasi basis data wajib bayar antarunit Kemenkeu maupun antar K/L. 

Penerapan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan.

“Di Bea Cukai, integrasi data dengan kementerian dan lembaga lain sudah berjalan, khususnya dalam konteks pelayanan ekspor dan impor,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, dikutip dalam jawaban tertulisnya, Jumat (14/11/2025).

Nirwala menjelaskan, seluruh proses ini difasilitasi melalui Lembaga National Single Window (LNSW) yang mengelola Sistem Indonesia National Single Window atau SINSW.

Melalui SINSW, sistem Bea Cukai terhubung secara langsung dengan berbagai K/L teknis yang menerbitkan izin ekspor maupun impor. 

“Artinya, setiap kali pelaku usaha mengajukan dokumen kepabeanan, sistem secara otomatis akan memeriksa apakah perizinan dari instansi terkait telah terpenuhi, dan apakah dokumen yang diajukan sudah sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Menurut dia, integrasi ini memastikan proses pelayanan dan pengawasan berjalan lebih cepat, transparan, dan akurat sehingga meminimalkan potensi kesalahan sekaligus meningkatkan kepatuhan pengguna jasa.

 

 


Source link

ilustrasi-tiket-pesawat-2-140716-andri.jpg

Bukan Lagi Angkutan Orang Kaya, Kemenhub Bingung Tiket Pesawat Masih Kena Pajak

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antoni Arif Priadi mempertanyakan pengenaan tarif pajak pada tiket pesawat. Lantaran, ia menilai tiket pesawat sudah jadi kebutuhan umum dan bukan lagi barang orang kaya.

“Tiket pesawat itu apakah masih barang mahal? kenapa harus ditarik pajaknya ke penumpang? Wong, tiket bus enggak ada pajaknya,” ujar dia dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kadin Indonesia di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

“Ini kan dulu dianggap orang yang naik pesawat itu orang kaya. Nah, sekarang kan bukan orang kaya lagi, ini yang harus diselesaikan,” pinta Antoni.

Di luar usulan itu, pemerintah dalam waktu dekat memang akan menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13-14 persen pada periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026).

Penurunan tarif tiket pesawat ini merupakan hasil dari penyesuaian sejumlah komponen biaya. Salah satunya, Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen, fuel surcharge (FS) pesawat jet sebesar 2 persen, FS Propeller sebesar 20 persen.

Kemudian, pelayanan jasa penumpang pesawat udara sebesar 50 persen, pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara sebesar 50 persen, penurunan harga avtur pada 37 bandara, juga layanan advance serta extend dan operating hours yang lebih panjang.

 


Source link

097054100_1760256270-rumah_36_100jt4.jpg

Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif dan Hapus Denda PBB-P2 hingga Akhir 2025

Kebijakan ini mencakup dua jenis penghapusan sanksi administratif:

  1. Penghapusan Bunga Angsuran diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 secara angsuran dalam periode 8 April–31 Desember 2025.
  2. Penghapusan Bunga Keterlambatan Bayar Berlaku bagi:
  • Wajib pajak yang melunasi PBB-P2 tahun pajak 2013–2024 pada periode tersebut.
  • Wajib pajak yang sudah membayar pokok pajak, namun masih memiliki tunggakan denda bunga, baik yang sudah maupun belum diterbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).

Dengan penghapusan ini, wajib pajak cukup melunasi pokok PBB-P2 tanpa harus membayar denda bunga, selama pembayaran dilakukan sesuai periode yang ditentukan.

Kebijakan insentif dan penghapusan sanksi ini diharapkan dapat:

  • Meringankan beban masyarakat yang masih memiliki tunggakan,
  • Mendorong kesadaran dan kepatuhan pajak daerah,
  • Serta mempercepat penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk layanan publik yang lebih baik, mulai dari perbaikan infrastruktur, peningkatan fasilitas kesehatan, hingga pembangunan sarana pendidikan.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak seluruh warga yang memiliki kewajiban PBB-P2 untuk segera memanfaatkan keringanan dan penghapusan denda sebelum 31 Desember 2025.

 

(*)


Source link

001716000_1542348106-20181116-Pemutihan-Denda-Pajak-Kendaraan-Lagi-di-Jakarta-TALLO-4.jpg

Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB, Ini Tanggal Berlakunya

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kembali memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan insentif ini berlaku bagi pembayaran pokok pajak yang dilakukan mulai 10 November sampai 31 Desember 2025.

“Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangannya, dikutip Selasa (11/11/2025).

Ketentuan utama dari kebijakan insentif ini yakni, denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan sepenuhnya. Selain itu, tidak perlu mengajukan permohonan, pembebasan dilakukan otomatis melalui sistem pajak daerah.

Menurut Lusiana, kebijakan ini sebagai bentuk stimulus bagi warga agar semakin taat pajak serta wujud komitmen pemerintah dalam meringankan beban kewajiban perpajakan dan mendorong peningkatan kepatuhan pajak.

“Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal. Selain memberikan keringanan pajak, Bapenda DKI Jakarta juga terus berupaya meningkatkan kemudahan dan kenyamanan layanan bagi masyarakat,” ungkap dia.

 


Source link

004858500_1727026119-WhatsApp_Image_2024-09-23_at_00.22.33_2d73b3f0.jpg

Bayar Pajak Kendaraan Sekarang, Bunga Keterlambatan Dihapus Otomatis!

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui kebijakan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 dan berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.

Pembebasan Sanksi Secara Jabatan, Berlaku Otomatis Tanpa Pengajuan

Dalam kebijakan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan secara jabatan, atau dengan kata lain, tanpa perlu pengajuan permohonan dari Wajib Pajak.

Melalui mekanisme otomatis (by system) sanksi bunga keterlambatan akan langsung dihapus saat Wajib Pajak melakukan pembayaran pokok pajak kendaraan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat atau mengirim surat permohonan. Proses pembayaran menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.

Siapa yang Berhak dan Kapan Berlaku

Pembebasan sanksi administratif ini berlaku bagi seluruh Wajib Pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang melakukan pembayaran pokok pajak antara 10 November hingga 31 Desember 2025.

Selama periode tersebut, sistem akan otomatis menyesuaikan dan menghapus sanksi bunga keterlambatan bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan, tanpa memerlukan langkah tambahan.

Tujuan Kebijakan

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan sanksi administratif ini merupakan bentuk dukungan dan perhatian Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat:

  • Mendorong peningkatan kepatuhan pajak masyarakat;
  • Mempermudah proses administrasi pembayaran pajak kendaraan;
  • Mengoptimalkan penerimaan daerah melalui pelunasan kewajiban pajak tanpa beban tambahan bunga;

Langkah Mudah Dukung Pembangunan Jakarta Tanpa Beban Sanksi

Lewat kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan sebelum 31 Desember 2025. Dengan begitu, warga bukan hanya terbebas dari sanksi bunga keterlambatan, tetapi juga ikut berperan dalam memperkuat pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.

 

(*)


Source link

004176300_1762155291-unnamed_-_2025-11-03T142822.049.jpg

Pembetulan Data PBB-P2 Kini Bisa Dilakukan Secara Online

Liputan6.com, Jakarta Setiap objek Pajak Bumi dan Bangunan memiliki Nomor Objek Pajak (NOP) yang berfungsi sebagai identitas resmi dan unik. Karena sifatnya yang sangat krusial, data yang tercatat dalam Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) harus benar dan sesuai kondisi sebenarnya.

Namun, dalam praktiknya, sering kali terjadi ketidaksesuaian data, baik akibat perubahan kepemilikan, perbedaan luas tanah atau bangunan, maupun kesalahan administrasi. Untuk mengatasi hal tersebut, wajib pajak dapat mengajukan pembetulan data PBB-P2 melalui prosedur resmi yang disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.

Mengapa Pembetulan Data PBB-P2 Penting

Pembetulan data PBB-P2 perlu dilakukan agar beban pajak yang dikenakan sesuai dengan kondisi aktual di lapangan. Data yang akurat tidak hanya memberikan kepastian hukum dan rasa tenang bagi wajib pajak, tetapi juga memastikan penerimaan pajak daerah berjalan secara transparan dan adil. Dengan begitu, tidak ada pihak yang merasa dirugikan akibat kesalahan data administrasi.

Persyaratan Administrasi Pembetulan Data PBB-P2

Untuk mengajukan pembetulan data, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung yang berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan atau penguasaan objek pajak, serta dasar pemeriksaan oleh petugas pajak.

Berikut persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi:

1. Surat permohonan resmi dari wajib pajak.

2. Identitas wajib pajak, disesuaikan dengan jenisnya:

a. Orang pribadi: KTP atau KITAP bagi WNA.

b. Badan usaha: Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Badan, KTP pengurus, serta akta pendirian maupun perubahan.

3. Surat kuasa bermeterai lengkap dengan KTP penerima kuasa, bila pengurusan didelegasikan.

4. Formulir SPOP/LSPOP yang telah diisi dengan jelas, lengkap, dan ditandatangani.

5. Salinan atau hasil cetak SPPT PBB-P2 terakhir.

6. Bukti kepemilikan tanah (opsional), berupa:

a. Fotokopi sertifikat tanah untuk lahan yang sudah bersertifikat.

b. Untuk tanah yang belum bersertifikat atau masa berlaku sertifikat habis, dapat melampirkan fotokopi surat kavling, girik, dokumen sejenis, atau sertifikat kadaluarsa, ditambah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Lampiran II).

7. Bukti peralihan atau pengoperan hak, bila ada (opsional).

8. Fotokopi IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (opsional).

9. Foto terbaru dari objek pajak.

10. Bukti pelunasan PBB-P2, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Harus lunas untuk lima tahun terakhir, kecuali tahun pajak yang sedang dimohonkan.

b. Jika kepemilikan atau penguasaan objek pajak kurang dari lima tahun, maka wajib melunasi sejak tahun pajak saat objek pajak tersebut mulai dikuasai atau dimiliki.


Source link

060147400_1696689830-8.jpg

Peran PBJT dalam Menggerakkan Industri Kesenian Jakarta

Liputan6.com, Jakarta Selain dikenal sebagai pusat bisnis dan pemerintahan, Jakarta juga memiliki denyut kehidupan yang khas melalui ragam kegiatan seni dan hiburan. Dari konser musik berskala besar, pementasan teater, festival budaya, hingga berbagai acara kreatif di ruang publik, seluruhnya menjadi bagian dari identitas kota yang dinamis dan hidup. Namun, di balik gemerlap panggung dan sorotan lampu, terdapat kontribusi penting dari sektor ini terhadap pembangunan daerah, yaitu melalui Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) – Hiburan.

PBJT, Wujud Kontribusi Industri Hiburan untuk Kota

PBJT atas jasa kesenian dan hiburan merupakan pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan kegiatan hiburan seperti konser musik, pertunjukan drama, pementasan seni, hingga kegiatan serupa lainnya.

Pajak ini menjadi bentuk partisipasi nyata pelaku industri hiburan dalam mendukung pembangunan Jakarta. Setiap pembelian tiket pertunjukan, konser, bioskop, maupun wahana rekreasi, sebagian nilainya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan fasilitas publik, peningkatan layanan umum, dan berbagai program kesejahteraan warga.

Dengan demikian, setiap kali warga menikmati hiburan di Jakarta, mereka juga ikut berperan dalam mendukung keberlanjutan kota. Pajak dari sektor hiburan membantu pemerintah daerah menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi kreatif dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Mendukung Ekosistem Seni yang Berkelanjutan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk menciptakan ekosistem seni dan hiburan yang sehat, transparan, dan berdaya saing. Kepatuhan pelaku usaha hiburan dalam membayar PBJT menjadi faktor penting untuk mewujudkan ekosistem tersebut. Pendapatan pajak dari sektor hiburan turut dimanfaatkan untuk pengembangan fasilitas seni dan budaya, yang pada akhirnya kembali memberikan manfaat bagi dunia seni itu sendiri.

Dengan kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat, sektor hiburan Jakarta diharapkan dapat terus tumbuh sebagai motor penggerak pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Seni untuk Jakarta yang Lebih Hidup

Di balik setiap alunan musik, tarian, dan gemerlap panggung hiburan, terdapat semangat kolektif untuk membangun Jakarta yang lebih hidup, kreatif, dan maju. Melalui kepatuhan terhadap PBJT, seni bukan hanya menjadi sumber hiburan, tetapi juga bagian dari upaya bersama untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang berkembang lewat kreativitas dan gotong royong.

 

(*)


Source link

079795300_1714383491-fotor-ai-2024042913369.jpg

Pajak Kripto Tembus Rp 1,71 Triliun, Indodax Sumbang Hampir Separuh

Data Indodax menunjukkan peningkatan kontribusi pajak yang signifikan setiap tahun.

Pada 2022, total pajak yang disetorkan mencapai Rp 114,63 miliar (46,5% dari total pajak kripto nasional). Tahun berikutnya turun menjadi Rp 91,47 miliar, lalu melonjak tajam pada 2024 menjadi Rp 283,95 miliar, dan hingga September 2025 telah mencapai Rp 297,09 miliar, atau sekitar 48,5% dari total nasional.

Vice President Indodax, Antony Kusuma, mengatakan angka ini mencerminkan adopsi kripto yang semakin luas di masyarakat.

“Peningkatan penerimaan pajak kripto dan kontribusi Indodax yang hampir separuh dari total pajak nasional menunjukkan pentingnya bursa domestik dalam ekosistem digital Indonesia,” ujar Antony dalam keterangan tertulis, Jumat (7/11/2025).

Menurutnya, regulasi pajak yang selaras dengan karakteristik aset digital menjadi kunci dalam menciptakan pasar kripto yang transparan, sehat, dan berkelanjutan.

 


Source link

017509600_1762425460-IMG-20251106-WA0003__1_.jpg

Terbongkar! Modus Under Invoicing Ekspor POME Rugikan Negara Ratusan Miliar

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hanya dalam periode Januari – Oktober 2025, terdapat sekitar 25 wajib pajak dengan total transaksi Rp 2,08 triliun yang diduga memakai modus under-invoicing melalui pengakuan barang ekspor berjenis POME (Palm Oil Mill Effluent).

Kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto, dari angka tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 140 miliar dari sisi pajak.

“Kami deteksi di tahun 2025 itu ada sekitar 25 wajib pajak pelaku ekspor yang menggunakan modus yang sama. Ini masih dugaan dari 25 pelaku tersebut setidaknya total transaksinya itu sekitar Rp 2,08 triliun. Jadi, potensi kerugian negara kami estimasi dari Rp 2,08 triliun dari sisi pajak itu sekitar Rp 140 miliar,” kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers pengungkapan 87 kontainer pelanggaran ekspor produk turunan CPO di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).

Bimo menjelaskan, modus ini dilakukan dengan cara under-invoicing atau mengakui nilai ekspor lebih rendah dari sebenarnya. Barang yang diakui sebagai limbah sawit atau POME (Palm Oil Mill Effluent) ternyata justru memiliki nilai ekonomi tinggi, sehingga bea masuk dan kewajiban pajaknya berkurang drastis.

“Awalnya itu kami mendeteksi modus lama pakai POME. Jadi under-invoicing POME lah, diakui sebagai tapi sebenarnya bukan POME. Jadi, bea masuknya itu bisa 10 kali lipat lah yang katakanlah diduga di under-invoicing,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dirjen Pajak menegaskan, bahwa praktik semacam ini disebut sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan kini menjadi fokus penegakan hukum pajak.

 

 


Source link