037336100_1679660444-fce8f8bc-4796-49e4-8326-a8c52b7c6e14.jpg

MUI Tolak Legalisasi dan Penarikan Pajak Judi online

Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi I DPR RI pekan lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi  sempat menyebut potensi kerugian Indonesia gara-gara judi online. Ini karena hanya Indonesia di negara ASEAN yang tidak melegalkan judi. Budi pun menyingung adanya usulan penerapan pajak judi online.

“Kita satu-satunya negara di ASEAN yang abu-abu, sedangkan judi online lintas batas. Kalau kita begini terus, yang ada kita rugi menurut saya. Karena saya berdiskusi dengan banyak pihak, ada yang bilang, ya sudah dipajakin saja, misalnya. Dibuat terang, dipajakin,” katanya.

Namun belakangan, Budi meralat pernyataannya. Dia menegaskan pemerintah belum akan menerapkan pajak untuk judi online. Hal ini disampaikan Budi Ari saat ditanya wartawan perihal pernyataannya baru-baru ini yang membuka peluang memungut pajak dari ojek online.

“Eggaklah, itu masih (wacana), tunggu ajalah, yang penting tugas kita diperintah untuk memberantas judi online,” ujar Budi Ari seusai ditemui di acara Rebranding Aplikasi e-Penyiaran Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran di Grand Ballroom Kempinski Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Budi menegaskan, fokus Kementerian Kominfo saat ini adalah memberantas judi online yang merajalela di Indonesia. Dia juga menegaskan, sampai saat itu judi adalah tindakan ilegal di Indonesia. Budi menegaskan demikian karena jika wacana pajak direalisasikan artinya juga melegalisasi judi online.

“Sampai saat itu judi adalah tindakan ilegal di Indonesia. Jadi, semua yang melakukan judi atau tindakan perjudian dia harus berhadapan dengan hukum,” ujarnya

Tim Rembulan

Source link

096588200_1683427054-traxer-vuvKdHmQYE8-unsplash.jpg

Acara Puncak G20 di India Deklarasikan Konsensus Kerangka Pelaporan Aset Kripto

Liputan6.com, Jakarta – Para pemimpin G20, 20 negara dengan perekonomian terbesar di dunia, mendesak penerapan kerangka kerja lintas batas untuk aset kripto secepatnya.

Pada pertemuan puncak dua hari yang diadakan di New Delhi, Minggu, 10 September 2023 para pemimpin menandatangani deklarasi konsensus yang mendukung Kerangka Pelaporan Aset Kripto (CARF) dan menyerukan amandemen Standar Pelaporan Umum (CRS). 

Dilansir dari Coinmarketcap, Rabu  (13/9/2023), kerangka kerja ini bertujuan untuk meningkatkan pertukaran informasi antar negara dan diharapkan dimulai pada 2027. CARF, yang diumumkan pada Oktober 2022 oleh Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan, memberikan otoritas pajak visibilitas yang lebih baik terhadap transaksi kripto dan individu yang terlibat. 

Negara-negara yang berpartisipasi setiap tahun akan bertukar informasi tentang transaksi kripto, termasuk operasi pada bursa kripto dan penyedia dompet yang tidak diatur, berdasarkan sistem yang diusulkan.

Kerangka kerja yang akan datang ini akan berdampak pada banyak negara, termasuk Argentina, Australia, Brasil, Kanada, Tiongkok, Prancis, Jerman, India, Italia, Jepang, Meksiko, Rusia, Arab Saudi, Afrika Selatan, Korea Selatan, Turki, Inggris, dan Amerika Serikat, serta Uni Eropa. 

Dengan dua pertiga populasi dunia tinggal di negara-negara G20, inisiatif ini mempunyai dampak global yang signifikan. Banyak negara telah memberlakukan standar pengungkapan transaksi kripto. 

Uni Eropa memberlakukan pedoman terbaru yang selaras dengan CARF pada Mei, yang mewajibkan pertukaran informasi otomatis antar negara-negara Eropa untuk tujuan perpajakan.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Source link

089102500_1689244651-laptop-shopping-bags-online-shopping-concept.jpg

Larangan Jualan di TikTok Shop, Ekonom Sebut Perlu Ada Pengaturan

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menolak TikTok, platform media sosial asal China menerapkan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.

Penolakan Indonesia ini seiring dengan larangan yang dilakukan sejumlah negara antara lain Amerika Serikat (AS) dan India.

“India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaa. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan,” ujar Menteri Teten dalam keterangan, Rabu, 6 September 2023.

Namun, TikTok tetap diperbolehkan untuk berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial. Hal tersebut untuk mencegah praktik monopoli yang merugikan UMKM domestik.

“Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli,” tutur Menteri Teten.

Selain itu, Menteri Teten juga akan mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri sehingga dapat bersaing di pasar digital Indonesia.

“Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia. Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya,” kata Menteri Teten Masduki.

Menteri Teten menuturkan, pemerintah juga harus melarang aktivitas impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Pemerintah juga perlu mengatur tentang harga barang yang dapat diimpor

“Pemerintah juga perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah 100 dolar AS. Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM tanah air,” ujar Menteri Teten.

Kata Ekonom

Sementara itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda melihat social commerce adalah sesuatu yang tidak dapat dilarang sepenuhnya karena sejatinya interaksi di sosial media tidak dapat diatur apakah mau jual beli atau interaksi lainnya.

Dengan melihat hal itu, Nailul melihat perlu ada pengaturan untuk social commerce yang disamakan dengan e-commerce karena prinsip sama berjualan memakai internet.

“Pengenaan pajak dan sebagainya menjadi krusial diterapkan di social commerce.Tahun 2019 saya sudah sampaikan social commerce ini akan lebih sulit diatur karena sifatnya yang tidak mengikat ke perusahaan aplikasi. Akan banyak loophole di situ,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com.

 

 

Source link

042598000_1655287335-Rencana_BEA_Materai_untuk_belanja_Daring-Johan-7.jpg

Pungutan Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE Sentuh Rp 14,57 Triliun

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sampai dengan 31 Agustus 2023, pemerintah telah mengumpulkan penerimaan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 14,57 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 4,43 triliun setoran tahun 2023.

Sementara itu, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk menjadi pemungut PPN berjumlah 158 pelaku usaha atau sama dengan jumlah pemungut pada bulan lalu.

“Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama bulan Agustus 2023 pemerintah belum melakukan penunjukan PMSE baru,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, Selasa (12/9/2023).

Selama bulan Agustus 2023, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari Degreed, Inc. dan TradingView, inc.

Adapun guna meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional, pemerintah telah mengatur penunjukan pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

 

Source link

025003900_1658396919-Integrasi-NIK-NPWP-Iqbal-2.jpg

Layanan Pajak Online Tak Bisa Dipakai Hari Ini, Simak Jadwalnya!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, hingga 28 Agustus 2023 tercatat 58,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Berdasarkan catatan yang kami punya NPWP sudah sekitar 58,4 juta yang kami padankan sekitar 82,19 persen dari total data yang kami miliki. Jadi, sudah cukup baik,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, dalam Forum diskusi Perpajakan Bisnis Indonesia, Selasa (29/8/2023).

Yon mengakui masih sangat banyak data NIK yang belum terintegrasi dengan NPWP. Namun, ia optimis dalam kurun beberapa bulan diakhir 2023 ini semua data NIK bisa terintegrasi.

“Memang masih sangat banyak, tentunya tinggal 5 bulan lagi ada sekitar 18 persen lagi yang harus kami cari (padankan). Jadi, kami membuka akses yang lebih banyak lagi secara virtual kepada para wajib pajak yang ingin melukan pemadanan NIK dan NPWP,” ujarnya.

Pihaknya pun berharap jika proses pemadana NIK dengan NPWP selesai, maka wajib pajak bisa memperoleh berbagai kemudahan, salah satunya wajib pajak tidak perlu membawa banyak kartu atau menghapal banyak nomor identitas.

 

Source link

080842000_1693380036-Sidang_dakwaan_kasus_TPPU_Rafael_Alun-TALLO_7.jpg

Rafael Alun Klaim Tanah yang Disita KPK Milik Almarhumah Ibunya

Kebanyakan dari aset tersebut dibeli dengan mengatasnamakan Ernie Meike Torondek selaku istri Rafael dan Irene Suheriani Suparman selaku ibu Rafael.

“Terdakwa menempatkan dan membelanjakan atau membayarkan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut atas nama orang lain dengan maksud untuk disembunyikan atau disamarkan asal-usulnya karena tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa selaku pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak,” ucap jaksa.

Atas perbuatannya itu, Rafael didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian untuk TPPU yang dia lakukan pada 2011 hingga 2023 yakni Rafael Alun membeli sebidang tanah dengan luas 1.019 meter persegi di Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Satu bidang tanah di Jalan Ganesha II Nomor 12 Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Kemudian pembangunan rumah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 117 Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, satu bidang tanah dengan luas 31.920 meter persegi di Kelurahan Maumbi, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara. Satu unit mobil VW Beatle 4 A/T Tahun 2014 warna merah nopol AB 1708 SY.

Pembangunan rumah di Jalan Ganesha II Nomor 12 Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, membangun restoran Bilik Kayu dari tiga bidang tanah di Jalan IPDA Tut Harsono Yogyakarta.

Satu unit Mobil Innova Venturer 2.4 Q A/T warna putih nopol B 777 RCO, satu unit sepeda motor Triumph tipe Bonneville Speedmaster nopol AB-3637-NI. Satu unit apartemen The Light Tower Lantai 09 unit 09, satu set perhiasan, satu unit Mobil Toyota Jeep (Hardtop) FJ40 RVUC warna putih gading nopol B 1087 BLR.

Satu unit Mobil Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4×4 A/T Tahun 2019 nopol B 10 VVW, satu unit Mobil Jeep Wrangler 3.6 A/T Tahun 2013 warna hitam nopol B 2571 PBP, satu unit Mobil Toyota Land Cruiser 200 full spec A/T tahun 2008 warna abu-abu metalik.

Perlengkapan katering dan kendaraan operasional Bilik Kayu yaitu Toyota Innova 2.4 G A/T nopol AB-1016-IL serta Pick Up Box Daihatsu tipe Grandmax nopol AB-8661-PH, satu unit sepeda Brompton, 70 tas dan satu buah dompet yang sebagian besar tidak asli.

Serta menempatkan harta di safe deposit box (SDB) dengan nomor 40083 atas nama Rafael Alun Trisambodo dengan nomor rekening 070-06-0007494-7 dan ke rekening bank atas nama Agustinus Ranto Prasetyo.

Perbuatan Rafael tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

Source link

030637700_1675089815-30_januari_2023-8.jpeg

Sederet Insentif Pajak bagi Investor IKN Nusantara

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memastikan pergantian pemerintahan Presiden di tahun 2024 mendatang tidak akan mempengaruhi kebijakan terkait pembangunan ibu kota baru atau IKN di Kalimantan Timur.

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono mengatakan, IKN bukan hanya keputusan dari Presiden Jokowi, tetapi juga dari para pemimpin sebelumnya, yaitu Presiden Soekarno yang mempunyai visi untuk memindahkan ibu kota ke Kalimantan.

Kemudian Presiden Soeharto yang juga pernah berencana memindahkan ibu kota, kemudian berlanjut di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mendorong pembangunan lebih merata.

“Presiden Jokowi yang memutuskan menjadi undang-undang. Poin kedua undang-undang, pertama bukan hanya 1 presiden saja dan undang-undang didukung sangat kuat di parlemen” jelas Agung usai Invesment Forum di The Sultan Hotel and Residence, Minggu (3/9/2023).

 

Source link

081452800_1681800522-Foto_6__2_.JPG

Bebas Pajak Impor untuk Mobil Listrik CBU Masih Tunggu Keputusan Sri Mulyani

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian telah merencanakan skema bebas pajak untuk mobil listrik yang masih diimpor secara utuh alias completely built-up (CBU).

Namun, keringanan tersebut hanya berlaku untuk model-model dari pabrikan yang berkomitmen untuk melakukan investasi atau bakal melakukan produksi di Indonesia.

Dijelaskan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, subsidi untuk mobil listrik CBU ini masih menunggu arahan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati beserta jajarannya. Selain itu, masih ada sejumlah formulasi perhitungan yang harus diselesaikan untuk pemberian keringanan tersebut.

“(PPN impor 0 persen CBU mobil listrik) masih kita susun. (Kapan?) Harus segera. Sekarang yang masih kita hitung gimana formulasinya untuk insentif. Nilainya kan sudah kita tetapkan CBU-nya 0 persen, ada beberapa komponen beanya kita nol kan,” jelas Agus saat ditemui di ICE BSD, Tangerang, beberapa waktu lalu.

Selain itu, ia juga menyebut pemerintah masih menimbang sejumlah opsi, apakah nantinya pungutan pajak impor CBU mobil listrik 0 persen hanya berbasis investasi atau produksi.

“Ada juga cara ngitung base on produksi. Kalau dia dapat satu mobil izin masuk Cbu, dia harus bikin satu. Tahun kedua, didapat izin masuk cbu tanpa bea itu satu mobil, maka dia harus memproduksi satu setengah atau dua mobil. Itu yang masih belum selesai dengan Kemenkeu,” paparnya.

Source link

077375600_1691669613-Morris_Garages__MG__meriahkan_pameran_GIIAS_2023-ANGGA_2.jpg

Mobil Listrik CBU Tak Kena Pajak Impor Masih Tunggu Restu Sri Mulyani

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita masih menunggu arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajarannya untuk memberlakukan PPN impor atau pajak impor mobil listrik utuh, atau completely built up (CBU).

Menperin ingin pengenaan pajak impor CBU mobil listrik 0 persen bisa segera diterapkan. Namun, masih ada sejumlah formulasi perhitungan yang harus diselesaikan dalam memberikan keringanan itu.

“(PPN impor 0 persen CBU mobil listrik) masih kita susun. (Kapan?) Harus segera. Sekarang yang masih kita hitung gimana formulasinya untuk insentif. Nilainya kan sudah kita tetapkan CBU-nya 0 persen, ada beberapa komponen beanya kita nol kan,” jelas Agus Gumiwang Kartasasmita di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (31/8/2023).

Selain itu, ia juga menyebut pemerintah masih menimbang sejumlah opsi, apakah nantinya pungutan pajak impor CBU mobil listrik 0 persen hanya berbasis investasi atau produksi.

“Ada juga cara ngitung base on produksi. Kalau dia dapat satu mobil izin masuk Cbu, dia harus bikin satu. Tahun kedua, didapat izin masuk cbu tanpa bea itu satu mobil, maka dia harus memproduksi satu setengah atau dua mobil. Itu yang masih belum selesai dengan Kemenkeu,” paparnya.

Menurut dia, pemerintah bakal memberi keringanan bebas pungutan masuk tersebut hingga 2026. Namun, kebijakan itu hanya berlaku bagi calon investor yang niat membangun produksi mobil listrik di Tanah Air.

“Relaksasi itu sampai 2026. Jadi kalau kita keluarkan insentif tahun ini, maka investor akan mulai membangun pabriknya. Jangan lupa, bahwa insentif bea masuk itu kita berikan hanya kepada calon investor,” tegasnya.

“Kalau dia pedagang, dia enggak akan kita berikan insentif, hanya yang mau membangun produksi mobil listrik di Indonesia,” pungkas Agus Gumiwang Kartasasmita.

 

Source link