010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg

Perusahaan dan Individu Harus Tahu, Inilah 4 Aturan Turunan UU HPP Terbit Desember 2022

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menerbitkan 4 Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP, UU Nomor 7 Tahun 2021, sepanjang Desember 2022.

Keempat PP ini mencakup PP Nomor 44 Tahun 2022, PP Nomor 49 Tahun 2022, PP Nomor 50 Tahun 2022, dan PP Nomor 55 Tahun 2022. 

Sundfitris LM Sitompul, Partner Tax RSM Indonesia menjelaskan bahwa PP Nomor 44 Tahun 2022 ataupun PP Nomor 49 Tahun 2022 menjadi penting diketahui perusahaan karena berkaitan dengan day to day urusan perpajakan dalam operasi perusahaan.

“Misalnya terkait ketentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), ketentuan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), hingga penyerahan BKP atau JKP yang dibebaskan dari PPN. “Regulasi baru ini penting untuk dipahami oleh perusahaan-perusahaan agar terhindar dari kesalahan atau bahkan denda pajak tertentu yang sebenarnya tidak perlu,” ujarnya. 

Ini dia ungkapkan dalam webinar bertajuk Implementing Regulations of HPP Law Issued in December 2022 yang digelar RSM Indonesia, 12 Januari 2023. 

Eny Susetyoningsih, Partner Tax RSM Indonesia menjelaskan PP Nomor 50 tahun 2022 yang lekat dengan ketentuan formal.

Adapun latar belakang penerbitan aturan ini salah satunya adalah sebagai tindak lanjut penyesuaian pengaturan tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan UU HPP.

“PP Nomor 50 tahun 2022 menjadi pengganti PP Nomor 74 Tahun 2011 yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi dan pengaturan UU HPP,“ kata dia.

 

Source link

089841600_1576732160-1000__14_.jpeg

Terkuak Alasan Donald Trump Sembunyikan Surat Pemberitahuan Pajak Selama Ini

Liputan6.com, Jakarta Sudah bukan misteri besar seorang mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menolak untuk melepaskan pengembalian pajaknya. Kini semuanya terungkap terkait alasan dirinya menyembunyikan masalah ini dalam kurun waktu yang cukup lama.

Pengembang di perusahaan real estat miliknya pun ikut mengungkapkan kebenaran dari masalah ini.

“Saya pikir alasan dia tidak menunjukkan pengembalian pajaknya adalah karena tingginya tiga kaki dan jika Anda membiarkan itu pergi, mereka akan meneliti semuanya tentang itu,” kata rekan Trump yang sesama seorang miliarder Phil Ruffin dalam wawancara tahun 2017 seperti melansir Forbes, Senin (16/1/2023).

“Dia tidak akan melakukan apa-apa selain menjelaskannya selama empat tahun ke depan. Saya tidak akan melakukannya,” tambah dia.

Sementara itu, seorang mantan pengacara Donald Trump Michael Cohen turut memberikan penjelasan serupa ketika ditanya tentang pengembalian Trump selama sidang kongres 2019.

“Pernyataan yang dia katakan kepada saya adalah bahwa yang tidak dia inginkan adalah memiliki seluruh kelompok think tank yang ahli pajak menjalankan pengembalian pajaknya dan mulai merobek-robeknya, dan kemudian dia akan berakhir di audit dan dia pada akhirnya akan memiliki konsekuensi kena pajak, penalti, dan sebagainya,” ungkap dia.

Trump punya alasan bagus untuk khawatir. Informasi pajak mantan presiden AS ini tidak pernah dipublikasikan dan beberapa di antaranya masih terlindung setelah House Ways and Means Committee merilis dokumen bertahun-tahun. Namun secara praktis, setiap penggalan dokumentasi pajak yang muncul selama bertahun-tahun telah menimbulkan konsekuensi bagi Trump. Rilis terbaru bisa menjadi yang paling merusak dari semuanya.

Source link

032913100_1673919698-FOTO.jpg

Pemkot Tangerang Beri Diskon Pajak 70 Persen untuk PBB-P2 dan BPHTB 25 Persen

Liputan6.com, Jakarta – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, lakukan relaksasi pajak sebesar 70 persen untuk PBB-P2 dan 25 persen untuk BPHTB. Diskon pajak ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat mulai dari 16 Januari hingga 31 Maret 2023.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menuturkan, selain menjadi program dalam rangka HUT Kota Tangerang ke 30 tahun, diskon pajak ini juga berpengaruh besar terhadap penanggulangan inflasi daerah.

“Berdasarkan data BPS Provinsi Banten, angka inflasi Kota Tangerang berada pada angka 4,56 persen, dimana angka ini menunjukkan Kota Tangerang terendah se Provinsi Banten,” katanya, Selasa (17/1/2023).

Tentunya, lanjut Arief, program ini dipengaruhi atas keringanan pajak yang dihadirkan. Sehingga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah yang dapat mendorong peningkatan ekonomi daerah.

Sebelumnya, dalam rangka HUT RI ke 77, Pemkot Tangerang juga sempat memberikan diskon pajak sebesar 77 persen yang juga disambut baik oleh seluruh masyarakat. Hal itu membuat pendapatan pajak Kota Tangerang naik hingga Rp 8 miliar, dengan pencatatan 8.000 lebih transaksi.

“Ini menjadi upaya bersama dimana masyarakat juga terlibat dalam usaha menekan laju inflasi daerah. Maka berbagai kemudahan juga keringanan terkait pelayanan kepada masyarakat terus diberikan kepada masyarakat,” kata Arief.

Selain itu, Kota Tangerang juga mengalami deflasi atau penurunan harga sebesar 0,13 persen yang tentunya disambut baik karena dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan menggenjot pertumbuhan ekonomi Kota Tangerang.

Source link

087595500_1648714881-20220331-Laporan-SPT-9.jpg

Lapor SPT Pajak Bisa Pakai Handphone Lho, Simak Caranya

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kementeu) telah membuka kembali pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak bagi wajib pajak per 1 Januari 2023. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan ini pada Maret 2023 untuk wajib pajak pribadi dan akhir April 2023 untuk wajib pajak perusahaan.

“Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak,” bunyi Pasal 3 ayat (3) huruf b UU KUP stdd UU HPP, dikutip dari Belasting.id, Senin (16/1/2023). 

Saat ini, DJP membuka semua jalur pelaporan sehingga Wajib pajak tetap bisa melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada akhir pekan, Sabtu atau Minggu selama 24 jam. Selain itu, Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh secara daring melalui DJP Online. Hal itu tentu memudahkan, dan terlebih lagi, wajib pajak bisa menyampaikan SPT Tahunan melalui handphone (HP).

Wajib pajak hanya perlu menyiapkan handphone dan jaringan Internet yang memadai. Pelaporan SPT Tahunan melalui handphone dilakukan dengan cara masuk ke laman DJP Online menggunakan browser.

Selanjutnya, isi NIK/NPWP, serta kata sandi dan kode captcha untuk login. Setelah masuk, wajib pajak akan melihat tampilan laman profile, lalu klik tombol garis tiga di layar bagian kanan atas, dan klik lapor.

Wajib pajak bisa memilih lapor SPT Tahunan melalui e-filing. E-filing adalah sistem pelaporan SPT secara online dan saluran itu dibuat untuk memudahkan wajib pajak karena prosesnya bisa lebih cepat.

Setelah klik e-filing, klik buat SPT, lalu wajib pajak orang pribadi bisa memilih menyampaikan SPT 1770 S dan 1770 SS. Ingat juga untuk menyiapkan bukti pemotongan pajak dari perusahaan pemberi kerja.

Lalu wajib pajak bisa mengikuti proses penyampaian SPT Tahunan dengan mengisi langkah 1 sampai 18. Usai mengisi dengan benar, klik kirim SPT. Dengan begitu, pengisian SPT Tahunan lewat handphone sudah selesai.

Wajib pajak tinggal menunggu tanda terima sudah melakukan pelaporan SPT. Ditjen Pajak (DJP) akan mengirimkan tanda terima elektronik SPT Tahunan melalui email wajib pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pada tahun ini sebesar 85 persen.

Source link

015388800_1449200552-20151204-Bill-Gates-AFP-3.jpg

Bill Gates Aja Setuju Orang Kaya Dipajaki Lebih Tinggi, Indonesia Bagaimana?

Liputan6.com, Jakarta Beberapa negara saat ini tengah bergelut untuk menutupi belanja pemerintah di tengah penurunan pertumbuhan ekonomi. Beberapa negara termasuk Amerika Serikat (AS) berencana untuk menaikkan pajak dan salah satunya pajak bagi para orang super kaya. 

Pendiri Microsoft Bill Gates sepakat dengan usul tersebut. Orang super kaya atau High Net Worth Individual (HNWI) memang harus membayar pajak lebih tinggi dari orang yang tidak mampu.

Bill Gates mengatakan beban pajak para miliarder seharusnya lebih tinggi dengan situasi ekonomi dunia saat ini. Hal tersebut menjadi tanggung jawab moral bagi sebagian kecil milarder kepada mayoritas penduduk.

“Orang super kaya harus dikenakan pajak lebih tinggi dan lebih tinggi,” katanya dalam acara Ask Me Anything di Reddit, dikutip dari Belasting, pada Jumat (13/1/2023).

Dia menjelaskan kebijakan pemerintah di berbagai negara seharusnya membuka peluang bagi setiap warga negara tumbuh menjadi miliarder baru. Menurutnya, tidak ada yang salah menjadi miliarder sebagai hasil kerja keras dan inovasi di sektor swasta.

Pemerintah, lanjutnya, memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan melalui sistem pajak terhadap para miliarder tersebut. Hal itu belum dilakukan secara optimal saat ini, karena beban pajak bagi orang super kaya tidak naik signifikasi dengan tekanan ekonomi yang terjadi di berbagai negara.

Menurutnya, pajak atas kepemilikan kekayaan bisa ditingkatkan mendekati level pajak penghasilan. Hal tersebut membuat kontribusi pajak orang super kaya akan meningkat.

“Saya heran pajak belum dinaikkan lagi, misalnya tingkat [tarif pajak] keuntungan atas modal [capital gains] bisa sama dengan tingkat penghasilan biasa. Saya tahu banyak hal sulit dialami sebagian besar masyarakat,” tuturnya.

Gates juga mendorong para miliarder untuk lebih banyak terlibat dalam kegiatan filantropi, khususnya menyangkut perubahan iklim. Kegiatan filantropi akan memberikan dorongan untuk melakukan perubahan dari sisi kebijakan pemerintah dan mekanisme pasar.

“Filantropi saja tidak dapat menghilangkan efek gas rumah kaca, hanya pasar dan pemerintah yang dapat mencapai kecepatan penurunan dalam skala besar,” tambahnya dilansir fortune.com.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pada tahun ini sebesar 85 persen.

Source link

056339800_1598342589-20200825-Kemenkeu-Bakal-Naikan-Diskon-Pajak-5.jpg

Pajak Naik Jadi 35 Persen, Crazy Rich Indonesia Minimal Setor Rp 1,75 Miliar per Tahun

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah menaikkan pajak penghasilan (PPh) untuk orang kaya menjadi 35 persen. kenaikan pajak ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, terdapat lima lapisan pajak PPh dan lapisan kelima yang merupakan golongan baru untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar per tahun yang dikenakan tarif PPh sebesar 35 persen.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pembayaran pajak orang kaya Indonesia atau sering disebut dengan Crazy Rich Indonesia ini minimal Rp 1,75 miliar per tahun.

Kenaikan PPh ini bagian dari upaya reformasi perpajakan melalui UU No.7/2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP). Melalui beleid tersebut pemerintah menambah lapisan tarif PPh dari 4 lapis menjadi 5 lapis tarif PPh.

Penambahan berlaku untuk penghasilan lebih dari Rp 5 miliar per tahun akan dikenakan PPh sebesar 35 persen. Jumlah tersebut lebih tinggi dari ketentuan lama dengan lapisan tarif tertinggi PPh sebesar 30 persen.

Banyak netizen komentar harusnya yang kaya dan para pejabat yang bayar pajak. Setuju dan betul banget, mereka yang kaya dan para memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 milyar per tahun, bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 milyar setahun ..! Besar ya..,” tulisnya dalam akun Instagram @smindrawati dikutip dari Belasting.id, Kamis (12/1/2023).

Menkeu memaparkan aspek keadilan karena kelompok paling kaya mendapatkan beban pajak paling besar melalui sistem PPh yang progresif. Sementara itu, untuk penghasilan di bawah PTKP Rp 4,5 juta per bulan tidak perlu membayar PPh.

Begitu juga dengan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun beban pungutan PPh final 0,5 persen.

“Pajak memang untuk mewujudkan azas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” papar Sri Mulyani.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pada tahun ini sebesar 85 persen.

Source link

029577600_1672304429-Penerimaan_Pajak_2022_Capai_Target-Angga-1.JPG

Rugikan Negara Rp 5 Miliar, DJP Jaktim Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan ke Kejaksaan

Liputan6.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur (Jaktim) menyerahkan tersangka beserta barang bukti tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Rabu 11 Januari 2023. Tersangka ini diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,65 miliar. 

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Jakarta Sugeng Satoto menjelaskan, tersangka melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut selama Tahun Pajak 2019.

“Akibat perbuatannya, tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,65 miliar,” jelas dia dalam keterangan tertulis, Kamis (12/1/2023).

Sebelum dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka, Tim Penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur telah melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan tersebut, Tim Penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur telah memberitahukan bahwa tersangka memiliki hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun, tersangka tidak menggunakan hak tersebut sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

 

Sri Mulyani memberikan pengetahuan tentang pentingnya membayar pajak dan manfaatnya bagi pembangunan bangsa dan negara Indonesia.

Source link

044002400_1614227023-tax-planning-concept-with-wooden-cubes-calculator-blue-table-flat-lay_176474-9519.jpg

Seluk Beluk Pajak Natura, Mulai Berlaku Juli 2023

Liputan6.com, Jakarta Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) telah disahkan. UU HPP mengatur banyak perubahan regulasi perpajakan, salah satu yang menarik perhatian dalam UU tersebut yakni diberlakukannya pajak atas natura dan/atau kenikmatan.

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebelumnya, pemberian natura dan/atau kenikmatan diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Namun, terdapat pengaturan kembali Fringe Benefit (kompensasi non-upah), di mana dalam pasal ini pemberian dalam bentuk natura dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai (Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 9 UU HPP).

Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU HPP, pemerintah mengatur bahwa penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk natura dan/atau kenikmatan menjadi objek pajak penghasilan.

Diketahui dalam peraturan sebelumnya natura atau kenikmatan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi seperti fasilitas transportasi, perumahan, telekomunikasi, pengobatan, dan lain sebagainya dikecualikan dari objek pajak. Namun kini biaya natura dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan.

DJP menegaskan, yang harus menjadi perhatian atas pengenaan pajak atas natura dan/atau kenikmatan adalah perubahan pasal 4 ayat (3) UU HPP yang mengatur tentang pengecualian natura dan/atau kenikmatan dari pengenaan pajak.

Disebutkan natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak adalah pemberian makanan/minuman bagi seluruh pegawai, natura dan/atau kenikmatan di daerah tertentu, natura dan/atau kenikmatan karena keharusan pekerjaan, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.

Sehingga dengan adanya bunyi Pasal 4 ayat (3) ini, tidak benar jika otoritas pajak menyasar semua fasilitas kantor yang diberikan oleh perusahaan apalagi ke pegawai level bawah yang memang membutuhkan fasilitas dari kantor guna menunjang pekerjaannya.

Sementara, DJP menyampaikan terdapat jenis dan batasan tertentu untuk pengenaan pajak natura dan/atau kenikmatan ini.

Source link

025003900_1658396919-Integrasi-NIK-NPWP-Iqbal-2.jpg

Rugikan Negara Rp 5,6 Miliar, Tersangka Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejari Jaktim

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur menyerahkan tanggung jawab tersangka dibidang perpajakan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2023.

Dilansir dari Keterangan Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (11/1/2023), penyerahan tersangka pengemplang pajak tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jl. D.I. Panjaitan By Pass No.15 Jakarta Timur setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Tersangka melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut selama Tahun Pajak 2019 sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf c, Pasal 39 ayat 1 huruf d dan Pasal 39 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Akibat perbuatannya, tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5.651.124.773,00 (lima miliar enam ratus lima puluh satu juta seratus dua puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah).

Sebelum dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka, Tim Penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur telah melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

Source link

045468600_1583926233-20200311-SPT-2020-7.jpg

Jomblo Bergaji Rp 10 Juta Sebulan Wajib Tahu, Segini Bayar Pajaknya

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Suryo Utomo memastikan tidak ada perubahan tarif pajak bagi pegawai dengan gaji Rp5 juta per bulan. Sebaliknya yang ada perubahan terhadap laporan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi (OP).

Perubahan lapisan tarif PPh OP ini dilakukan untuk melindungi masyarakat kelas menengah ke bawah. Sedangkan untuk mereka yang berpenghasilan lebih tinggi dikenakan tarif lebih tinggi.

Suryo mengingatkan penghitungan tarif PPh tidak dilakukan secara langsung, melainkan menggunakan rumus khusus demi menciptakan keadilan.

“Penghasilan tidak langsung dikalikan tarif tapi diperhitungkan dulu dari PTPK-nya (Penghasilan Tidak Kena Pajak),” kata Suryo di kantor Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Suryo menjelaskan PPh pegawai yang belum menikah dengan gaji Rp 5 juta per bulan dengan pegawai bergaji Rp 9 juta atau pegawai bergaji Rp 10 juta memiliki tarif berbeda. Makin besar gaji yang didapat, maka tarif yang berlaku pun berbeda, bahkan dikenakan tarif bertingkat.

“Cara hitungnya menggunakan tarif yang bertingkat tadi, mulai dari 5 persen ke 15 persen sampai ke 35 persen,” kata dia.

Suryo menjelaskan pegawai yang belum menikah dengan gaji Rp10 juta dikenakan tarif PPh berlapis yakni tarif 5 persen dan 15 persen. Adapun cara penghitungannya sebagai berikut:

Gaji per bulan: Rp10 juta

Gaji per tahun: Rp10 juta x 12 bulan = Rp 120 juta

Rumus 1:Penghasilan Kena Pajak: Penghasilan – PTKP = Rp120 juta – Rp54 juta = Rp66 juta

Rumus 2:Lapisan tarif I (5 persen) = 5 % x Rp60 juta = Rp3 jutaLapisan tarif II (15 persen) = 15 % x Rp 6 juta = Rp900.000

Sehingga pajak terutang setahun = Lapisan tarif I + lapisan tarif II = Rp3 juta + Rp900.000 = Rp3,9 juta. Bila dihitung per bulan maka PPh yang per bulan Rp325.000

Sementara itu, bagi pegawai tidak menikah dengan gaji Rp5 juta dan Rp9 juta per bulan hanya dikenakan tarif 5 persen. Ada pun cara menghitungnya sebagai beriut:

 

Gaji per Bulan Rp 9 juta

Gaji per tahun: Rp9 juta x 12 bulan = Rp 108 juta

Rumus 1:Penghasilan Kena Pajak: Penghasilan – PTKP = Rp108 juta – Rp54 juta = Rp54 juta

Rumus 2:Lapisan tarif I (5 persen) = 5 % x Rp 54juta = Rp2,7 juta

Sehingga pajak terutang setahun Rp2,7 juta. Bila dihitung per bulan maka PPh yang per bulan Rp225.000

 

Gaji per Bulan Rp 5 juta

Gaji per tahun: Rp5 juta x 12 bulan = Rp60 juta

Rumus 1:Penghasilan Kena Pajak: Penghasilan – PTKP = Rp60 juta – Rp54 juta = Rp6 juta

Rumus 2:Lapisan tarif I (5 persen) = 5 % x Rp6 juta = Rp300.000

Sehingga pajak terutang setahun Rp300.000. Bila dihitung per bulan maka PPh yang per bulan Rp25.000.

 

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini diharapkan bisa mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak.

Source link