030437200_1612160569-20210201-Materai-2.jpg

Tak Perlu Bingung, Beli e-Meterai Bisa di Indomaret

Liputan6.com, Jakarta PT Finnet Indonesia (Finnet) menggandeng PT Klik Indomaret Sukses (KIS) dalam rangka memperluas penetrasi e-Meterai ke masyarakat.

“Tak bisa dipungkiri, digitalisasi memberikan kemudahan dalam kehidupan kita sehari-hari. Dulu kalau dokumen resmi itu perlu menggunakan meterai fisik, sekarang meterai sudah berbentuk digital,” kata Direktur Utama Finnet Rakhmad Tunggal Afifuddin dikutip dari Antara, Senin (17/7/2023).

Penggunaan e-Meterai yang diluncurkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Oktober 2021 telah memiliki kedudukan sama dengan meterai tempel sebagai alat pembayaran pajak atas dokumen elektronik dan diakui secara sah oleh hukum.

Sebagai salah satu distributor e-Meterai, Finnet berkesempatan menyalurkan meterai digital tersebut melalui Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) sebagai BUMN penyedia e-Meterai.

Dalam perjalanan untuk memperluas penetrasi e-Meterai kepada masyarakat, Finnet berkolaborasi dengan KIS/Indomaret yang ditandai dengan penandatanganan kerja sama.

Rakhmad optimis kerja sama dengan Indomaret mampu memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam pembelian e-Meterai.

“Indomaret dengan persebarannya dari Sabang sampai Merauke membuat saya yakin kalau penetrasi e-Meterai ini akan masif. Menjadi tugas kita bersama untuk mengedukasi dan memudahkan bangsa kita sendiri,” ujar dia lagi.

Berdasarkan keterangan Marketing Communication Executive Director PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Bastari Akmal, memperoleh e-Meterai di Indomaret cukup mudah.

“Konsumen dapat langsung menuju ke kasir dan sampaikan bahwa ingin membeli e-Meterai, (kemudian) selesaikan transaksi sampai keluar struk. Selanjutnya, silakan scan QR Code pada struk pembelian menggunakan handphone Anda, lalu upload dokumen dan bubuhkan e-Meterai pada posisi yang diinginkan. Jika telah sesuai, konfirmasi dan silakan unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-Meterai,” kata Bastari.

Pada kesempatan yang sama, Head of Strategic Business Unit Digital Peruri Farah Fitria Rahmayanti menyatakan pihaknya mendukung kerja sama antara Finnet dan Indomaret dalam upaya memperluas pemanfaatan e-Meterai di seluruh Indonesia serta mendukung inovasi dan kemajuan teknologi dalam mempermudah proses transaksi bagi masyarakat.

“Kerja sama ini akan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat, terutama dalam hal kemudahan, kenyamanan dan ketersediaan e-Meterai. Hal ini akan menghemat waktu dan tenaga, serta mengurangi biaya transportasi yang diperlukan,” ujar Farah pula.

 

Source link

044002400_1614227023-tax-planning-concept-with-wooden-cubes-calculator-blue-table-flat-lay_176474-9519.jpg

5.000 Jenis Tarif PNBP di Kementan Dipangkas Demi Benahi Tata Kelola

Beberapa keringanan dan insentif yang diberikan melalui PP 28 Tahun 2023, antara lain:

1. Pelayanan jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan dalam rangka bantuan sosial dikenakan nol Rupiah;

2. Pembebasan Biaya Tahunan PVT untuk tahun ke 1-3 bagi WNI, Lembaga penelitian milik pemerintah, Perguruan Tinggi Dalam Negeri, dan Usaha Menengah dan Kecil;

3. Pemberian diskon tambahan melalui Pengenaan Tarif sebesar 10 persen untuk biaya tahunan PVT untuk tahun 4 sampai berakhirnya masa perlindungan bagi WNI, Lembaga penelitian milik pemerintah, Perguruan Tinggi Dalam Negeri, dan Usaha Menengah dan Kecil;

4. Pengenaan diskon tarif sebesar 10 persen bagi Audit kesesuaian unit usaha yang dilakukan secara virtual; dan

5. Pengenaan tarif sebesar 0 persen untuk kriteria usaha mikro dan 50 persen untuk kriteria usaha kecil dalam Jasa Sertifikasi Produk Pakan.

Pangkas Jenis PNBP di Kementerian PUPR

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah memangkas jumlah jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian PUPR dari 2.043 menjadi 265 jenis saja. Salah satu tujuannya mempermudah bagi jalan usaha UMKM.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian PUPR. Beleid ini menggantikan PP 38 Tahun 2012, sebagai dasar hukum pemungutan PNBP pada Kementerian PUPR.

Penyusunan PP Nomor 21 Tahun 2023, dilakukan berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP pada Kementerian PUPR. Berdasarkan hasil evaluasi, diperoleh potensi PNBP baru, jenis dan tarif atas jenis PNBP yang sederhana, pemberian tarif tertentu kepada pihak yang membutuhkan layanan, serta penyesuaian terhadap besaran tarif PNBP yang berlaku sejak tahun 2012.

 

Source link

092278600_1410163930-20140908_150229.JPG

SIM Diusulkan Berlaku Seumur Hidup, Setoran PNBP Rp 650 Miliar ke Negara Lenyap

Sebeumnya, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mencatat ada 63 kementerian/lembaga (K/L) yang belum menyetor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara. Angkanya pun fantastis, mencapai Rp 27,6 triliun per Juni 2023.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengungkap hal tersebut. Dia menegaskan kalau sebelumnya pun masih ada tunggakan atas PNBP dari K/L.

“Kita tahu di beberapa kementerian ada tunggakan dari masa lalu yang cukup besar, ini akan terus kita bekerja sama dengan kementerian lembaga tersebut untuk menaikkan penyetoran dari tunggakan tersebut,” ujarnya dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Menurut data yang dikantonginya, PNBP yang belum disetor dsri 63 K/L hingga 30 Juni 2023 sebanyak Rp 27.641.676.578.503. Porsi ini, tercatat ada Rp 22,6 triliun dari 3 K/L yang memiliki tunggakan terbesar atau 82 persen dari total tunggakan PNBP.

Sementara itu, melihat data tahun sebelumnya, jumlah KL yang belum menyetor PNBP bertambah. Pada 2022, ada 62 K/L yang tak menyetorkan PNBP senilai Rp 25 triliun ke kas negara. Kemudian, 3 K/L dengan tunggakan terbesar tercatat Rp 22,1 triliun atau 88,5 persen dari total tunggakan.

Dia menerangkan, atas banyaknya tunggakan itu, artinya pengelolaan PNBP belum optimal sehingga mempengaruhi jumlah penerimaan negara.

“Masih banyak instansi pemgelola yang belum tuntas mengelola PNBP mereka, ketika kalau menjadi tunggakan, menjadi tagihan itu belum cukup optimal untuk dilakukan penagihan terhadap tunggakan-tunggakan itu,” bebernya.

Mengaca pada 4 tahun belakangan, terlihat adanya tren peningkatan jumlah tunggakan PNBP. Pada 2020, ada tunggakan Rp 13,8 triliun, pada 2021 ada tunggakan Rp 31,5 triliun. Lalu, pada 2022 ada tunggakan Rp 25 triliun, dan 2023 (per 30 Juni 2023) sebesar Rp 27,6 triliun.

Source link

043413400_1686728194-Gedung_Kemenkeu_Jakarta.jpg

Banyak Perusahaan Nunggak PNBP, Ini Strategi Kemenkeu

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan terus menyisir daftar perusahaan yang menunggak pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari berbagai sektor.

Pada tahap pertama, Kementerian Keuangan telah memblokir 126 perusahaan yang wajib bayar di tahun 2022 dengan nilai Rp 137,67 miliar.

“Ditahap 1 Agustus 2022 kita memblokir 83 yang wajib bayar. Di bulan Oktober ditambah ada 43 dan akhirnya pada tahun 2022 itu Rp 137,67 miliar,” kata Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari, di Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Penyisiran yang sama juga dilanjutkan tahun ini. Kali ini menyasar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ESDM.

Puspa membeberkan di KLHK sudah ada 150 wajib bayar yang terjaring dan harus menyelesaikan utangnya. Dari jumlah tersebut sudah ada 60 wajib bayar yang melakukan pembayaran PNBP.

“Yang telah menyelesaikan wajib bayar ada 60 dengan nilai Rp 390 miliar. Jadi kita tunggu saja sisanya,” kata Puspa.

Sementara itu, di Kementerian ESDM terjaring 169 wajib bayar PNBP. Dari jumlah tersebut sudah ada 18 wajib bayar sudah melakukan kewajibannya dengan nilai Rp 35,78 miliar. “Jadi target kita untuk tahun 2023 saja ada 150 wajib bayar untuk KLHK dan 169 dari ESDM,” kata dia.

Source link

037561600_1673244871-pajak.jpeg

Fantastis, Tunggakan PNBP 63 Kementerian Lembaga Tembus Rp 27,64 Triliun

Kementerian Keuangan optimis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) tahun 2023 bisa mencapai target meskipun tren harga komoditas tengah anjlok.

Bahkan dalam kondisi tersebut PNBP sektor ini bisa meningkat 2 kali lipat dari yang ditargetkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PNBP) 2023.

“Kita masih yakin target APBN 2023 masih bisa terpenuhi, mungkin tumbuh,” kata Kasubdit Peraturan dan Dukungan Teknis PNBP SDA dan KND, Frengky Setiawan dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis, (8/6/2023).

Frengky membeberkan target PNBP dari sektor minerba tahun ini sebesar Rp28 triliun. Namun pada pertengahan tahun biasanya pemerintah melakukan evaluasi terkait target perubahan penerimaan 2023.

“Perkembangannya bahwa di APBN sudah ketahuan angkanya, di PNBP SDA non migas yang minerba targetnya di APBN selama tahun ini di angka Rp 54 triliun,” kata dia.

Harga Batu Bara

Meskipun kata Frengky, saat ini harga batu bara mengalami penurunan dalam dua minggu terakhir yang ada di bawah target USD200 per ton. Namun dari pendapatan pertambahan minerba pada iuran tetap sebesar Rp442,1 miliar. Kemudian iuran produksi atau royalti Rp52,8 triliun, yang terdiri dari batubara, emas, nikel, tembaga dan sebagainya.

“Untuk minerba penetapan APBN tahun 2023 itu masih menggunakan PP lama, which is tarifnya tidak setinggi based on PP 26/22. Jadi sebenarnya kita mendapatkan berkah dari penurunan HBA, kalau dihitung-hitung rata-rata selama tiga bulan pertama di tahun itu masih USD200 per ton ini masih tinggi,” jelasnya.

Sehingga jelas Frengky, RI masih mendapatkan efek berkah harga komoditas pada tahun lalu. Efek peningkatan itu masih dirasakan sampai tiga bulan pertama. “Insyaallah peningkatannya bisa dua kali lipat dibandingkan masih target APBN 2023. ini salah satu penyumbang terbesar kita di tahun ini,” imbuhnya.

Source link

086275400_1614237706-car-model-calculator-coins-white-table_1387-584.jpg

Pengertian Asas Domisili, Salah Satu Asas Pengenaan Pajak di Indonesia

Liputan6.com, Jakarta – Bagi wajib pajak, pembayaran pajak menjadi wujud dari kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Mengutip dari laman pajak.go.id, Selasa (11/7/2023), sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut partisipasi sebagai bentuk peran dan terhadap pembiayaan negara serta pembangunan nasional.

Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai cermin kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat untuk memenuhi kewajiban itu. Hal itu sesuai dengan sistem self assessment yang diterapkan dalam sistem perpajakan Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan/penyuluhan, pelayanan dan pengawasan.

Sejumlah faktor menjadi pertimbangan institusi pemungut pajak untuk mengenakan pajak kepada wajib pajak. Hal ini berkaitan sumber penghasilan atau manfaat (objek pajak) dan penerima penghasilan atau manfaat (subjek pajak) yang dikenal sebagai asas pengenaan pajak.

Lalu apa itu asas?

Dikutip dari laman pajakku.com, dalam buku  The Liang Gie (Sudikno Mertokusumo, 2010:42) menyebutkan asas merupakan suatu dalil umum yang dinyatakan dalam istilah umum tanpa menyarankan cara-cara khusus tentang pelaksanaan, yang diimplementasikan pada serangkaian tindakan atau perbuatan untuk menjadi petunjuk yang tepat bagi perbuatan itu.

Sedangkan berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), asas menjadi dasar atau hukum dasar yang menjadi acuan berpikir seseorang dalam mengambil berbagai keputusan penting dalam hidupnya.

Dalam pengenaan pajak harus memperhatikan objek berupa penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomi, dan subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang ditetapkan sebagai Wajib Pajak.

Penentuan subjek pajak dan objek pajak ini harus berdasarkan pada asas pengenaan pajak. Sehingga terdapat tiga asas pengenaan pajak antara lain asas domisili, asas sumber dan asas kebangsaan.

 

 

Source link

075155800_1688542807-WhatsApp_Image_2023-07-05_at_14.28.46.jpeg

Jemaah Haji Bawa Emas 180 Gram dari Arab Saudi, Bea Cukai Makassar Sebut Itu Imitasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman, pemerintah Indonesia menetapkan batas pembebasan bea masuk barang pribadi sebesar USD 500 atau sekitar Rp 7,5 juta per orang untuk setiap kedatangan ke Indonesia.

“Kemudian dilakukan perhitungan pajaknya. Ada ketentuan impornya 500 dolar Amerika Serikat. Lebihnya (harga barang) itu nanti diperhitungkan bea masuk dan pajak impornya. Kalau 500 dolar AS itu sekitar Rp 7 jutaan,” ujar dia.

Meski masih dalam proses pemeriksaan itu, bila melebihi ketentuan barang bawaan, sisanya akan dikenakan pajak sesuai dengan aturan berlaku, atau dipungut Bea Masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yakni PPN, PPnBM dan PPh.

“Nanti kalau sudah pemeriksaan akan kita lakukan penelitian lebih lanjut, untuk menentukan langkah tindak lanjut. Sejauh ini belum bisa saya sampaikan (materi pemeriksaan) karena masih dalam proses pemeriksaan,” kata dia.

Penasihat Hukum Suarnati, Ayu setelah mendampingi pemeriksaan di Bea Cukai Makassar menuturkan, bersangkutan diminta klarifikasi atas pembelian emas itu dan sudah tidak ada masalah.

“Sudah diklarifikasi di bea cukai, tadi itu informasinya. Jadi, kami tidak ada permasalahan lagi di Bea Cukai. Sudah diklarifikasi semuanya terkait video viral itu. Dari jam delapan tadi (diperiksa). Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke Bea Cukai,” kata dia.

 

Source link

060581500_1686215070-Menkeu_Sri_Mulyani_Hadiri_Raker_Dengan_Komisi_XI_Bahas_RAPBN_TA_2024-FANANI_8.jpg

Sri Mulyani Pede Penerimaan Pajak Tembus Rp 1.818 Triliun di Akhir 2023

Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengapresiasi kinerja pemerintah pada sektor perpajakan. Meskipun di tengah gempuran isu miring terkait perpajakan, pemerintah masih bisa mempertahankan kinerja penerimaan perpajakan.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah dalam raker bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur BI Perry Wajiyo, Pembahasan Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Semester II Pelaksanaan APBN TA 2023, di DPR, Jakarta, Senin (10/7/2023).

Berdasarkan catatan yang diterima Banggar, realisasi penerimaan pajak pada akhir Juni 2023 mencapai Rp 970,2 triliun atau 56,5 persen dari target. Penerimaan pajak tumbuh 9,9 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Kemudian penerimaan pajak ditopang oleh PPh Badan yang tumbuh 26,2 persen (yoy) dan PPN Dalam Negeri yang tumbuh 19,5 persen (yoy).

Kendati demikian, Pemerintah harus melakukan mitigasi atas kinerja penerimaan cukai yang tumbuh negatif 18,8 persen. Realisasi penerimaan bea cukai mencapai Rp 135,4 triliun.

“Padahal pada tahun tahun sebelumnya, kinerja penerimaan cukai senantiasa melebihi target, dan menopang pendapatan negara,” kata Said.

Lebih lanjut, Banggar juga mengapresiasi Pemerintah atas meningkatnya PNBP pada semester 1 2023 sebesar Rp 302,1 triliun atau meningkat 5,5 persen (yoy). Menurut Said, tingginya PNBP ini patut disyukuri, karena kinerja komoditas non migas tumbuh spektakuler sebesar 94,7 persen (yoy)

Adapun realisasi Belanja Negara sampai dengan akhir Juni 2023 mencapai Rp 1.255,7 triliun atau telah mencapai 41 persen dari target belanja dalam APBN 2023 sebesar Rp 3.061,2 triliun.

“Kita harapkan pemerintah bisa melakukan percepatan spending, agar memberikan efek ungkit lebih awal bagi perekonomian nasional, namun harus disertai dengan prinsip tata Kelola penggunaan keuangan negara dengan baik,” ujarnya.

Source link

038736900_1596014381-20200729-DPR-Bersolek-Jelang-Sidang-Tahunan-dan-Perayaan-Kemerdekaan-1.jpg

Pendapatan Pajak Capai Rp 970 Triliun di Juni 2023, Badan Anggaran Apresiasi Sri Mulyani

Liputan6.com, Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengapresiasi kinerja pemerintah pada sektor perpajakan. Meskipun di tengah gempuran isu miring terkait perpajakan, pemerintah masih bisa mempertahankan kinerja penerimaan perpajakan.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah dalam raker bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur BI Perry Wajiyo, Pembahasan Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Semester II Pelaksanaan APBN TA 2023, di DPR, Jakarta, Senin (10/7/2023).

Berdasarkan catatan yang diterima Banggar, realisasi penerimaan pajak pada akhir Juni 2023 mencapai Rp 970,2 triliun atau 56,5 persen dari target. Penerimaan pajak tumbuh 9,9 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Kemudian penerimaan pajak ditopang oleh PPh Badan yang tumbuh 26,2 persen (yoy) dan PPN Dalam Negeri yang tumbuh 19,5 persen (yoy).

Kendati demikian, Pemerintah harus melakukan mitigasi atas kinerja penerimaan cukai yang tumbuh negatif 18,8 persen. Realisasi penerimaan bea cukai mencapai Rp 135,4 triliun.

“Padahal pada tahun tahun sebelumnya, kinerja penerimaan cukai senantiasa melebihi target, dan menopang pendapatan negara,” kata Said.

Lebih lanjut, Banggar juga mengapresiasi Pemerintah atas meningkatnya PNBP pada semester 1 2023 sebesar Rp 302,1 triliun atau meningkat 5,5 persen (yoy). Menurut Said, tingginya PNBP ini patut disyukuri, karena kinerja komoditas non migas tumbuh spektakuler sebesar 94,7 persen (yoy)

Adapun realisasi Belanja Negara sampai dengan akhir Juni 2023 mencapai Rp 1.255,7 triliun atau telah mencapai 41 persen dari target belanja dalam APBN 2023 sebesar Rp 3.061,2 triliun.

“Kita harapkan pemerintah bisa melakukan percepatan spending, agar memberikan efek ungkit lebih awal bagi perekonomian nasional, namun harus disertai dengan prinsip tata Kelola penggunaan keuangan negara dengan baik,” ujarnya.

 

Source link

009755000_1489483606-Pajak4.jpg

Selebritis hingga Influencer Buka Endorsement Wajib Bayar Pajak, Manajer Artis Buka Suara

Liputan6.com, Jakarta Ikatan Manajer Artis Indonesia (Imarindo) mengharapkan hadirnya ketentuan baru yang mengatur imbalan berupa pajak natura atau kenikmatan bagi selebritas atau selebgram atas jasanya mengiklankan produk dapat membuat sistem tata kelola industri hiburan di Indonesia menjadi lebih terstruktur dan berfungsi dengan baik.

“Harapan kami semua sistem tata kelola industri hiburan di Indonesia semoga menjadi lebih terstruktur dan berfungsi dengan baik. Supaya tidak ada lagi permasalahan yang sifatnya basic (mendasar),” kata Ketua Umum Imarindo, Roberto Pieter, dikutip dari Antara, Minggu (9/7/2023).

Roberto juga menegaskan bahwa sebagai warga negara, Imarindo mengikuti setiap aturan yang akan dan sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Meski demikian, ia juga mengharapkan agar kebijakan yang baru ditetapkan tersebut memang dibuat berdasarkan kebutuhan saat ini dan bukan karena perkembangan media sosial yang semakin pesat.

“Semoga bukan karena media sosial sedang on fire, karena media sosial merupakan media alternatif, sementara perihal endorse, brand ambassador, dan iklan kan sudah berjalan lama di negeri ini,” tegasnya.

Imarindo adalah asosiasi profesional mewadahi para manajer artis, musisi, entertainer dan pelaku seni lain seluruh Indonesia yang dibentuk untuk membantu kinerja dan aktivitas para artis dan manajer artis.

Secara teknis, Roberto menjelaskan bahwa selama ini dalam dunia manajerial artis biasanya pihak yang mengurusi potongan pajak penghasilan adalah manajer bisnis. Sedangkan bila berbentuk manajemen artis, maka kesepakatan kerja sama lazimnya masuk ke pihak manajer bisnis kemudian ditindaklanjuti oleh bagian keuangan.

Aturan Pajak Baru

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menerbitkan ketentuan baru berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66 tahun 2023 yang menetapkan bahwa imbalan berupa natura atau kenikmatan yang diberikan perusahaan kepada selebritas atau selebgram atas jasanya mengiklankan produk termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh).

Mengacu aturan yang mulai berlaku pada 1 Juli tersebut, maka para pesohor yang mendapatkan barang endorsement atau promosi, kini dikenakan PPh atas natura atau kenikmatan. Natura merupakan imbalan atas pekerjaan yang diberikan dalam bentuk barang, sedangkan kenikmatan berupa fasilitas atau pelayanan. Maka, pajak penghasilan kini juga dikenakan atas imbalan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk non tunai, baik barang maupun pelayanan, sesuai dengan pasal 3 ayat (1) beleid tersebut.

Sedangkan pada pasal 3 ayat 3 menjelaskan bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1, merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-wajib pajak.

 

Source link