073127300_1703120825-unnamed__3_.jpg

Singapura Naikkan Pajak Penjualan jadi 9% Mulai 1 Januari 2024

Selama beberapa dekade, banyak miliarder terkaya di dunia memilih untuk menjaga aset mereka di luar negeri mulai dari Kepulauan Cayman, Swiss, hingga Kepulauan Virgin Britania Raya.

Uni Emirat Arab kini menjadi pusat kekayaan baru yang sangat populer di kalangan para orang kaya dunia.

Orang terkaya di bidang Cryptocurrency, Zhao Changpeng, keluarga Adani dari India, miliarder hedge fund Ray Dalio, dan pengusaha baja asal Rusia, Vladimir Lisin termasuk di antara puluhan individu dengan kekayaan bersih tinggi yang telah mendirikan Special Purpose Vehicle (SPV) di pusat keuangan internasional Abu Dhabi tahun ini.

Hal itu terungkap dari tinjauan ratusan pengajuan perusahaan di Uni Emirat Arab yang dipublikasikan Bloomberg News.

Sebagai informasi, SPV merupakan badan hukum terpisah yang telah menjadi struktur tujuan bagi individu-individu dengan kekayaan bersih tinggi yang ingin menghindari risiko pada keuangan mereka.

Mengutip The Straits Times, Senin (11/12/2023) lebih dari 5.000 SPV kini berada di Abu Dhabi Global Market (ADGM), menurut data yang dikumpulkan oleh M/HQ, sebuah firma penasihat kekayaan yang merupakan salah satu pemimpin dalam pendirian SPV tersebut.

Angka tersebut menandai kenaikan yang sangat signifikan dibandingkan dengan hanya 46 SPV yang tercatat pada tahun 2016.

Tidak diketahui secara publik dari mana masing-masing miliarder memindahkan aset mereka, alasan mereka melakukannya, atau isi dari masing-masing aset tersebut.

Namun masuknya kekayaan mencerminkan perubahan global yang luas dalam cara miliarder menyimpan aset mereka.

SPV, yang pada dasarnya adalah perusahaan induk yang mengelola kekayaan, dapat berisi aset seperti properti dan ekuitas.

 


Source link

001776000_1470827354-Vape2.jpg

Pajak Rokok Elektrik Berlaku 1 Januari 2024, Pelaku Industri Keberatan

Ketua Bidang Industri DPP APVI Elmo Eliando juga mengingatkan Pemerintah bahwa industri butuh kesiapan untuk menghadapi berbagai beban tambahan tersebut karena mayoritas pelaku usaha rokok elektronik adalah UMKM dan merintis usaha dari awal.

“Keputusan Kemenkeu untuk tetap memaksakan implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik per 1 Januari 2024 yang disampaikan oleh Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati Christyana sangat mengejutkan pelaku usaha, terlebih sebelumnya DJPK sendiri berjanji mencari jalan tengah terkait waktu implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik di 2026. Sehingga PAVENAS pun kembali meminta kepada pemerintah agar lebih bijaksana dengan menunda implementasi peraturan ini sampai pada 2027, mengingat di tahun 2024 sudah ada kenaikan cukai sebesar 15%,” jelas dia.

Disampaikan juga oleh Kabid Organisasi DPP APVI Hasiholan Manurung terkait keberatan dari pelaku usaha,

“Kami sekali lagi meminta kebijaksanaan Kemenkeu, terutama DJPK untuk menunda implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik ke tahun 2027. Hal ini berkaca dari penerapan pajak rokok konvensional, saat itu industri diberikan masa peralihan selama lima tahun dan tidak ada kenaikan cukai saat pajak rokok pertama kali berlaku di tahun 2014,” ungkapnya.

Pemerintah juga diharapkan transparan dan melibatkan pelaku usaha dalam proses penentuan kebijakan yang berdampak langsung pada pelaku usaha di Indonesia, terutama pelaku usaha di bidang rokok elektrik yang selama ini selalu menjaga komitmen kepatuhan pada peraturan yang berlaku.

“Pemberlakuan pajak rokok untuk rokok elektrik ini terburu – buru dan tidak melibatkan pelaku usaha, dimana kami tidak mendapatkan hak kami dalam hal kepastian berusaha. Tentu jika ini terus dipaksakan kami akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum untuk mendapat keadilan.” tutup Hasiholan.


Source link

095680100_1687539864-Hutan_Eukaliptis_di_IKN.jpeg

Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN, Penerimaan Negara Terancam Seret?

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menggelontorkan banyak insentif pajak bagi pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Tak hanya kepada investor, tapi juga bagi para pekerja semisal pembebasan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21.

Pemberian insentif pajak di IKN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Lantas, apakah penerimaan negara berbasis pajak bakal berkurang drastis?

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menilai, pemerintah memang harus menyeimbangkan antara insentif pajak di IKN dengan potensi penerimaan dan menjadi potensi penerimaan baru. Pasalnya, ia tak memungkiri bahwa keringanan tersebut ada yang bersinggungan dengan penerimaan negara berbasis pajak.

PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

Yon lantas mencontohkan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), atau yang lebih besar lagi super deduction sumbangan berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal 200 persen.

Sehingga tidak ada pembatasan yang dibebankan sepanjang tidak menyebabkan rugi pada tahun pemberian sumbangan.

“Ini kan pas prinsipnya kalau ada orang katakanlah dari Jakarta atau dari Surabaya mau menyumbang untuk pembangunan IKN sesuai dengan keinginan IKN, ini boleh kalau buat wajib pajak di luar untuk dikurangkan jadi super deduction,” ujar Yon Arsal dalam sesi bincang virtual bersama Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Jumat (29/12/2023).

“Tentu ini menjadi, dalam tanda kutip menggerus basis pajak yang sudah ada. Karena kan harusnya dia bayar di Jakarta atau Surabaya, sekarang ada bagian penghasilannya yang tidak dibayarkan karena ada sumbangan di sana,” ungkapnya.

 

 


Source link

049083600_1703749950-anis.jpg

Jubirnya Ditahan Kejaksaan, Anies Ungkap Banyak Timnya Dicari-cari Kesalahan Pajak Masa Lalu

Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Ari Yusuf Amir mengatakan Juru Bicara Timnas AMIN Indra Charismiadji telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan atas kasus dugaan penggelapan pajak. Dia ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada Rabu (27/12/2023).

 “Iya penahanan hari ini. Kami dari Tim Hukum Nasional AMIN melakukan pendampingan secara hukum,” kata Ari Yusuf saat dikonfirmasi, Rabu (27/12/2023).

Menurut Ari, kasus dugaan penggelapan pajak tersebut merupakan perkara lama yang terjadi di perusahaan yang pernah melakukan transaksi dengan Indra. Kasus itu, kata Ari selama ini bergulir di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

“Pak Indra ini kasusnya selama ini ditangani oleh pajak. Lalu masalahnya tidak besar hanya Rp1,1 miliar diduga penggelapan pajak di perusahaan yang dia sudah tidak lagi sebagai apa pun,” terang Ari.

Ari menjelaskan, kasus itu tengah ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mencari solusinya. Tetapi tiba-tiba malah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Lagi ditangani pajak, lagi dalam pembicaraan mencari solusi, tiba-tiba dilimpahkan ke Kejaksaan, dan Kejaksaan hari ini langsung menahan dia,” kata Ari.

“Perkaranya itu sebetulnya perkara sudah lama ditangani oleh pajak dan sudah mau selesai. Nah, cuma kita tidak tahu kenapa kok ini tiba-tiba dilimpahkan ke Kejaksaan dan langsung ditahan,” ujar Ari Yusuf.

Terpisah, Tim Hukum AMIN Aziz Yanuar menyatakan, Indra ditahan saat kasus ditangani dalam proses pembicaraan dengan Direktorat Jenderal Pajak. Namun, kasus tiba-tiba dilimpahkan ke Kejaksaan yang merespons dengan langsung menahan Indra.

“Beliau tidak ditangkap. Tapi ditahan ketika serah terima berkas dari tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Kejaksaan ketika tahap 2,” kata Aziz.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com


Source link

062750300_1679455824-FOTO.jpg

Jubir Timnas AMIN Ditangkap Terkait Dugaan Penggelapan Pajak, Stafsus Menkeu Sebut Tak Terkait Urusan Politik

Liputan6.com, Jakarta – Juru Bicara atau Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas kasus dugaan penggelapan pajak.  Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menanggapi hal tersebut.

Lewat akun X dahulu bernama Twitter, @prastow, Prastowo menyebutkan penangkapan Indra Charismiadji merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum. “Penangkapan Sdr Indra Charismiadji sepenuhnya kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” tulis dia.

Prastowo menilai, penangkapan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji tersebut tidak berkaitan dengan urusan politik. Penangkapan Indra Charismiadji dinilai merupakan kasus  tindak pidana perpajakan.

“Ini murni kasus tindak pidana perpajakan yang terjadi sejak tahun 2019 dan sudah diproses sejak Agustus 2021, jauh sebelum tahun politik dan sama sekali tidak terkait urusan politik,” tulis dia.

Prastowo mengatakan, kalau penyidik pajak juga sudah beberapa kali mengimbau penyelesaian administratif sesuai Undang-Undang (UU). Namun, imbauan itu menurut Prastowo tidak pernah digubris Indra Charismiadji.

“Penyidik pajak juga sudah beberapa kali mengimbau penyelesaian administratif sesuai UU, tetapi tidak pernah diindahkan sehingga Sdr IC menjadi tersangka yang akan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan,” tulis Prastowo.

Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo meminta untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Ditjen Pajak senantiasa berkomitmen melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang objektif, fair dan akuntabel,” ia menambahkan.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan jika kasus tersebut bukan kasus baru.

Mengutip Kanal Bisnis Liputan6.com, berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diketahui bahwa pada kurun waktu 2019 PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Terhadap fakta tersebut, telah dilakukan tahapan pengawasan berupa himbauan kepada Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada tanggal 25 Agustus 2021. Wajib Pajak tidak menanggapi SP2DK tersebut sehingga proses dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan dimulai tanggal 23 Mei 2022.

 


Source link

090945500_1703732523-Indra_Charismiadji.jpg

DJP Bongkar Kasus Penggelapan Pajak Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara atau Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan atas kasus dugaan penggelapan pajak.

Menanggapi hal tersebut, Direktor Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menyatakan jika kasus ini bukan merupakan kasus yang baru.

Berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diketahui bahwa pada kurun waktu tahun 2019 PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Terhadap fakta tersebut, telah dilakukan tahapan pengawasan berupa himbauan kepada Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada tanggal 25 Agustus 2021. Wajib Pajak tidak menanggapi SP2DK tersebut sehingga proses dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan dimulai tanggal 23 Mei 2022.

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur, Wajib Pajak tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan kekurangan jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) KUP. Selain itu juga ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

DJP telah menyampaikan hak Wajib Pajak untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 44B ayat

KUP yang mengatur bahwa Wajib Pajak cukup membayar pokok pajak ditambah sanksi denda sebesar 1 kali jumlah pokok pajak, namun hal ini tetap tidak dimanfaatkan.

Proses selanjutnya adalah penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023. Penanganan proses hukum selanjutnya menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktorat Jenderal Pajak menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen untuk mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 


Source link

094068800_1703732523-Indra_Charismiadji__1_.jpg

Kubu AMIN Kecewa Indra Charismiadji Ditangkap Saat Aktif di Timnas: Biar Publik yang Menilai

Menurut Ari, kasus dugaan penggelapan pajak tersebut merupakan perkara lama yang terjadi di perusahaan yang pernah melakukan transaksi dengan Indra. Kasus itu, kata Ari selama ini bergulir di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

“Pak Indra ini kasusnya selama ini ditangani oleh pajak. Lalu masalahnya tidak besar hanya Rp1,1 miliar diduga penggelapan pajak di perusahaan yang dia sudah tidak lagi sebagai apa pun,” terang Ari.

Ari menjelaskan, kasus itu tengah ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mencari solusinya. Tetapi tiba-tiba malah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Lagi ditangani pajak, lagi dalam pembicaraan mencari solusi, tiba-tiba dilimpahkan ke Kejaksaan, dan Kejaksaan hari ini langsung menahan dia,” kata Ari.

“Perkaranya itu sebetulnya perkara sudah lama ditangani oleh pajak dan sudah mau selesai. Nah, cuma kita tidak tahu kenapa kok ini tiba-tiba dilimpahkan ke Kejaksaan dan langsung ditahan,” ujar Ari Yusuf.

 


Source link

034449900_1600779706-PENANGKAPAN.jpg

Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Diduga Lakukan Penggelapan Pajak dan Pencucian Uang

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) meluruskan kabar penangkapan Juru Bicara Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Indra Charismiadji. Kejaksaan membantah telah menangkap Indra.

Menurut Kepala Kejari Jakarta Timur, Imran, yang terjadi yakni pihaknya menerima pelimpahan tahap dua kasus yang menjerat Indra Charismiadji dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, yakni berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Dengan begitu, maka kasus hukum yang menjerat Indra segera disidangkan.

“Kami itu terima pelimpahan tahap 2, kami terima penyerahan dari kejaksaan tinggi tahap 2. Kita lagi bikin press rilisnya,” kata Imran saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (27/12/2023).

Kendati begitu, Imran belum berkomentar lebih jauh terkait kasus hukum apa yang menjerat Indra Charismiadji.

Namun, dia membantah kabar penangkapan yang dilakukan oleh Kejari Jaktim terhadap Jubir Timnas AMIN tersebut. “Enggak ada penangkapan. Nanti kita lagi buat press rilis,” katanya mengakhiri.

    


Source link

096120700_1700644366-IMG_20231122_142421.jpg

Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditangkap Terkait Dugaan Penggelapan Pajak Rp 1,1 Miliar

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara atau Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan atas kasus dugaan penggelapan pajak.

“Iya penahanan hari ini. Kami dari Tim Hukum Nasional AMIN melakukan pendampingan secara hukum,” kata Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Ari Yusuf Amir dikutip dari Kanal News Liputan6.com, Kamis (28/12/2023).

Kasus dugaan penggelapan pajak tersebut merupakan perkara lama yang terjadi di perusahaan yang pernah melakukan transaksi dengan Indra. Kasus itu, kata Ari, selama ini bergulir di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

“Pak Indra ini kasusnya selama ini ditangani oleh pajak. Lalu masalahnya tidak besar hanya Rp 1,1 miliar diduga penggelapan pajak di perusahaan yang dia sudah tidak lagi sebagai apa pun,” terang Ari.

Ari menjelaskan, kasus itu tengah ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mencari solusinya. Tetapi tiba-tiba malah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Lagi ditangani pajak, lagi dalam pembicaraan mencari solusi, tiba-tiba dilimpahkan ke Kejaksaan, dan Kejaksaan hari ini langsung menahan dia,” kata Ari.

“Perkaranya itu sebetulnya perkara sudah lama ditangani oleh pajak dan sudah mau selesai. Nah, cuma kita tidak tahu kenapa kok ini tiba-tiba dilimpahkan ke Kejaksaan dan langsung ditahan,” ujar Ari Yusuf.

Saat ini, Indra Charismiadji pun telah ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.

 


Source link