074242700_1677105841-23_februari_2023-1a.JPG

Bumi Resources Siapkan Belanja Modal Setara Rp 1,24 T pada 2024

Dengan demikian, laba usaha perseroan anjlok 92,4 persen menjadi USD 16,92 juta dari periode sama tahun sebelumnya USD 225,04 juta.

Perseroan mencatat laba neto entitas  asosiasi dan ventura bersama turun menjadi USD 83,96 juta hingga September 2023 dari periode sama tahun sebelumnya USD 451,86 juta. Perseroan alami rugi kurs USD 3,01 juta hingga akhir kuartal III 2023 dari periode sama tahun sebelumnya untung USD 4,60 juta.

PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mencatat laba periode berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk anjlok 84 persen menjadi USD 58,26 juta hingga akhir kuartal III 2023 dari periode sama tahun sebelumnya USD 365,49 juta.

Perseroan mencatat ekuitas sebesar USD 2,81 miliar pada akhir September 2023. Ekuitas perseroan relatif mendatar dari periode sama tahun sebelumnya USD 2,81 miliar. Total liabilitas perseroan turun menjadi USD 1,37 miliar hingga akhir September 2023 dari Desember 2022 sebesar USD 1,66 miliar. Aset perseroan turun menjadi USD 4,18 miliar hingga akhir kuartal III 2023 dari periode sama USD 4,48 miliar.

 


Source link

037561600_1673244871-pajak.jpeg

3 Janji Ganjar-Mahfud Benahi Pajak Jika Menang Pemilu 2024

Liputan6.com, Jakarta Tahukah kamu sebenarnya tidak semua masyarakat enggan membayar pajak karena sengaja ingin ngemplang pajak? Sebagian rakyat merasa administrasi yang harus dijalani terlalu rumit, khawatir akan dicari-cari kesalahannya, bahkan ada yang curiga uang pajaknya akan dikorupsikan.

Jika ini terus berlanjut, maka Pemeritah akan sulit mengumpulkan pajak untuk mendanai pembangunan. Padahal, uang pajak sangat dibutuhkan untuk membangun jalan, sekolah, rumah sakit, bantuan sosial dan kemanusiaan hingga mendanai kelangsungan pemerintahan.

Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD bertekad akan menciptakan budaya masyarakat yang patuh pajak tanpa merasa rumit atau curiga dan khwatir akan penggunaan dana tersebut.

Anggota Dewan Pakar TPN Ganjar-Mahfud Anton Gunawan mengatakan Ganjar-Mahfud telah memiliki strategi dalam menciptakan budaya kepatuhan pajak, sehingga pajak tidak lagi hal yang menakutkan bagi seluruh masyarakat.

Berikut 3 cara yang akan dilakukan Ganjar-Mahfud dalam menciptakan budaya kepatuhan pajak di masyarakat (culture of tax compliance).

Sederhanakan Administrasi Pajak

Pertama, mempermudah dan menyederhanakan sistem administrasi pajak. Ganjar-Mahfud akan memperbaiki administrasi pajak menjadi lebih mudah untuk dipahami oleh masyarakat.

Caranya, dengan menyederhanakan prosedur, sehingga tidak rumit dan sulit dipahami.

Kemudian, dalam pelaksanaannya sistem administrasi pajak akan memaksimalkan teknologi informasi untuk memudahkan pelayanan dan pengawasan kepada Wajib Pajak, sekaligus menambah produktivitas petugas pajak.

Selain prosedur dan penggunaan teknologi, sistem administrasi pajak modern harus didukung Sumber daya Manusia (SDM) professional dan berkualitas yang memiliki sikap mental, adil, melayani dan responsif.

Dengan demikian, tidak ada satupun masyarakat yang takut dan curiga untuk membayarkan dan melaporkan pajaknya.Saat ini, Kementerian Keuangan sedang merancang core tax administration system (CTAS) atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Sistem ini ditargetkan rampung dan dapat mulai digunakan pada pertengahan 2024.

 


Source link

071688600_1633968266-NPWP.jpg

Ditjen Pajak: 12 Juta NIK Belum Terintegrasikan dengan NPWP

Liputan6.com, Jakarta Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, melaporkan hingga kini masih terdapat sekitar 12 juta NIK yang belum terintegrasi dengan NPWP.

Diketahui, total NIK wajib pajak orang pribadi tercatat 72,46 juta. Namun baru sekitar 59,88 juta NIK yang dipadankan dengan NPWP.

“Ada yang belum padan betul itu 12 jutaan masih akan dipadankan terus. Karena informasinya kami koneksi ke Dukcapil untuk padankan NIK dan NPWP-nya,” kata Suryo dalam konferensi pers Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) KiTa, Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Untuk rinciannya, dari total 59,88 juta NIK tersebut yang telah dipadankan secara otomatis oleh sistem Ditjen Pajak sebanyak 55,92 juta. Sedangkan, 3,95 juta NIK lainnya dipadankan sendiri oleh wajib pajak.

“Di kesempatan ini saya sampaikan imbauan ke masyarakat yang belum padankan tolong akses ke portal kami. Masyarakat bisa mengakses portal kami atau berkunjung ke layanan kami baik office maupun virtual,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pemerintah menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.


Source link

025586100_1553853976-4.jpg

Sri Mulyani: Penerimaan Pajak 2023 Capai Rp 1.869,2 Triliun

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Pajak Rokok yang dimaksud dalam PMK ini termasuk pajak rokok elektrik. Dengan terbitnya aturan ini, maka rokok elektrik resmi ditarik pajak mulai 1 Januari 2024. 

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menjelaskan, penerbitan PMK Nomor 143 Tahun 2023 mengenai pajak rokok elektrik ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Tujuan diterbitkannya PMK ini sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat. Untuk itu, peran para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting,” jelas dia dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (31/1/2023).

Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) pada tanggal 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan 2018.

Sebagai informasi, rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai sebagaimana amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bahwa cukai dikenakan terhadap barang kena cukai yang salah satunya adalah hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).


Source link

056339800_1598342589-20200825-Kemenkeu-Bakal-Naikan-Diskon-Pajak-5.jpg

Mulai Berlaku 1 Januari 2024, Simak Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah merilis aturan baru mengenai perhitungan tarif efektif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Aturan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2024.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Penerbitan aturan baru perpajakan ini untuk memudahkan dam nenyederhanakan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak atas pemotongan PPh 21.

Penetapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan telah memperhatikan adanya pengurang penghasilan bruto berupa biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti menjelaskan, tarif efektif untuk penghitungan PPh Pasal 21 tidak memberikan beban pajak baru.

“Tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif,” kata dia dikutip dari Antara, Senin (1/1/2024).

Tujuan diterbitkannya PP tersebut untuk memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang. Menurut Dwi, kemudahan itu tercermin pada kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang.

Sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif Pasal 17 UU PPh.

Siapkan Alat Bantu

Dengan PP itu, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif.

“Penerapan tarif efektif bulanan bagi Pegawai Tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir, sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini,” jelas Dwi.

Dwi mengatakan DJP saat ini menyiapkan alat bantu yang akan membantu dalam memudahkan penghitungan PPh pasal 21. Alat itu ditargetkan dapat diakses melalui DJPOnline mulai Januari 2024.

“Selanjutnya pemerintah akan mengatur ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini dalam proses penyusunan tahap akhir,” ujar Dwi.


Source link

042237100_1660051302-WhatsApp_Image_2022-08-09_at_8.13.45_PM.jpeg

Salah Satu Pembayar Pajak Terbesar, Pertamina Hulu Rokan Setor Rp 80,2 Triliun ke Negara

Liputan6.com, Jakarta – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional Sumatera Subholding Upstream Pertamina berkomitmen dalam upaya meningkatkan pendapatan negara melalui kegiatan operasi dan produksi yang dilakukan. Hingga 2023, Pertamina Hulu Rokan telah menyetor ke negara sebesar Rp 80,2 triliun dan menjadi salah satu perusahaan pembayar pajak terbesar di Indonesia.

Vice President Finance Pertamina Hulu Rokan Hendra A Ghifari mengatakan, sejak terbentuk pada 20 Desember 2018, dan diamanahkan mengelola Wilayah Kerja (WK) Rokan pada 9 Agustus 2021 lalu, total jumlah setoran yang dilakukan PHR ke negara mencapai angka Rp 80,2 triliun.

Setoran tersebut merupakan bentuk tanggung jawab PHR atas kinerja yang dilakukan dalam upaya menopang energi nasional.

“Sejak awal kami berkomitmen untuk menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab, etis dan kekuatan finansial perusahaan serta kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang merupakan bukti lebih lanjut dari pengelolaan keuangan yang sehat dan komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik,” kata Hendra dalam keterangan tertulis, Minggu (31/12/2023).

Hendra menambahkan, setoran ke negara tersebut meliputi, revenue bagian negara, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat 2 dan PPh Pasal 15. Selain itu, juga berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Wajib Pungut (Wapu), PPN Dalam Negeri (DN), Pajak Penghasilan Badan, Pajak Daerah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Total, sampai dengan 2023 tercatat PHR telah melakukan setoran ke negara sebesar Rp 80,2 triliun.

 


Source link

028703200_1573551047-20191112-Larangan-Vape-dan-Rokok-Elektrik-FANANI-2.jpg

Pemerintah Resmi Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024

Pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berkonsekuensi pula pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes). Namun pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada tahun 2018, belum serta merta dikenakan Pajak Rokok.

Hal ini merupakan upaya pemberian masa transisi yang cukup atas implementasi dari konsep piggyback taxes yang telah diimplementasikan sejak 2014 yang merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 28 tahun 2009.

Pada prinsipnya, pengenaan pajak rokok elektrik ini lebih mengedepankan aspek keadilan, mengingat rokok konvensional dalam operasionalnya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, yang telah terlebih dahulu dikenakan pajak rokok sejak tahun 2014, selain untuk pendapatan negara.

Dalam jangka panjang penggunaan rokok elektrik berindikasi mempengaruhi kesehatan dan bahan yang terkandung dalam rokok elektrik termasuk dalam barang konsumsi yang perlu dikendalikan.

Adapun penerimaan cukai rokok elektrik pada tahun 2023 hanya sebesar Rp 1,75 triliun atau hanya sebesar 1% dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun.

 


Source link

038602000_1703939287-20231230_143709.jpg

BPH Migas Catatkan PNBP Rp 1,39 Triliun sepanjang 2023

Liputan6.com, Bogor – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) catatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1.393,94 miliar atau Rp 1,39 triliun. Angka ini melambung tinggi dari target yang ditetapkan.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati capaian ini menjadi satu kinerja positif dari badan yang dipimpinnya. Adapun, target PNBP BPH Migas di 2023 dipatok Rp 864,42 miliar.

“Dalam hal penerimaan PNBP yang berasal dari iuran badam usaha selama 2023 sebesar Rp 1.393,94 miliar (Rp 1,39 Triliun) atau 161,26 persen dari target tahun 2023,” ucap Erika dalam Konferensi Pers di Bogor, Jawa Barat, Minggu (31/12/2023).

Erika menuturkan, capaian PNBP ini menandakan peningkatan dari tahun sebelumnya. Misalnya, pada 2021 BPH Migas mencatatkan PNBP sebesar Rp 1,1 triliun. Kemudian, pada 2022 BPH Migas menyetor Rp 1,3 triliun ke kas negara.

Capaian positif ini diikuti dengan pemenuhan energi bagi masyarakat, utamanya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Sepanjang tahun 2023 BPH Migas telah mendorong dibangunnya 89 penyalur BBM Satu Harga.

“Secara kumulatif, sejak tahun 2017 hingga kini telah terbangun 512 penyalur BBM Satu Harga,” ungkap dia.

Realisasi Anggaran

Kemudian, dari sisi realisasi anggaran, BPH Migas telah menggunakan sebesar Rp 229,8 miliar pada 2023. Secara persentase, ini setara dengan 99,51 persen dari pagu anggaran Rp 230,92 miliar. Erika menyebut pihaknya telah berupaya untuk mencatatkan realisasi tadi melalui berbagai upaya dan tetap memerhatikan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

“Antara lain melalui percepatan pelaksanaan tender, akselerasi penyelesaian dokumen pertanggungjawaban dinas, serta monitoring dan evaluasi berkala pelaksanaan anggaran BPH Migas,” pungkasnya.

 


Source link

090126700_1606213575-pexels-photo-3184357.jpeg

Siap-Siap Aturan Pajak Baru, Teknologi Jadi Solusi Kepatuhan Perusahaan

Liputan6.com, Jakarta Solusi berbasis teknologi mampu menunjang kepatuhan perusahaan terhadap kebijakan dan peraturan negara yang kerap diperbarui pemerintah. Salah satu kebijakan yang akan berdampak besar ke perusahaan adalah tarif efektif rata-rata (TER) yang akan dijalankan mulai awal 2024.

Pemerintah merancang TER dengan tujuan mempermudah penghitungan pajak dengan mengubah metode penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan, atau PPh 21.

Stevens Jethefer, Head of Business Mekari Talenta, mengatakan bahwa setiap penerbitan kebijakan dan peraturan mengharuskan perusahaan untuk mengubah cara mereka beroperasi agar bisa menjaga compliance, atau ketaatan, terhadap aturan yang berlaku.

Mekari Talenta adalah solusi khusus human resources (HR) yang disediakan oleh Mekari, perusahaan software-as-a-service (SaaS) berbasis di Indonesia.

“Bagi perusahaan, compliance terhadap kebijakan sangat esensial bagi keberlangsungan mereka di pasar Indonesia. Sebab itu, perusahaan harus tanggap mengambil langkah-langkah adaptif sedini mungkin agar compliance dan pengoperasian bisnis berjalan tanpa hambatan begitu kebijakan baru diterapkan. Ditambah lagi, perusahaan harus cermat dalam mengimplementasikan kebijakan baru karena perubahan di satu bagian bisnis akan berdampak ke berbagai aspek operasional lainnya,” sambung Stevens, Minggu (31/12/2023).

Ia menyebutkan bahwa perubahan penghitungan pajak dengan adanya TER akan mempengaruhi penghitungan payroll, atau penggajian, yang kemudian akan berimbas pada besaran biaya operasional perusahaan.

“Namun, perusahaan tidak perlu khawatir akan compliance karena mereka bisa menggunakan teknologi yaitu solusi HR (human resources) berbasis awan yang bersifat agile, dimana update sistem dilakukan secara otomatis begitu ada perubahan kebijakan pasar,” katanya.

Ia kemudian menjelaskan empat cara bagaimana solusi HR berbasis awan membantu perusahaan untuk cepat beradaptasi dengan TER.

Pembaruan otomatis penghitungan pajak & gaji

Keunggulan solusi HR yang disediakan oleh penyedia SaaS lokal adalah di sisi compliance. Sebagai sesama perusahaan Indonesia, penyedia SaaS lokal bisa langsung memperhatikan dan menanggapi perubahan kebijakan, sehingga mampu lebih tanggap dalam memperbarui sistem dibalik solusi.

“Solusi HR bisa memperbarui sistem penghitungan payroll secara otomatis kapanpun, sehingga perusahaan terbebas dari kerumitan melakukannya secara manual yang rentan dengan error. Untuk hal ini, penyedia solusi HR lokal menunjukkan keunggulannya karena sebagai perusahaan yang juga berbasis di Indonesia, mereka memiliki pemahaman kebijakan yang lebih baik sehingga bisa memperbarui sistem secara paralel dengan perubahan peraturan pemerintah,” kata Stevens.

 


Source link

079850900_1670895119-Kripto._Traxer-unsplash.jpg

Kepala Komisi Sekuritas Brasil Sebut CBDC Dapat Mematikan Kripto Kecil

Sebelumnya diberitakan, laporan terbaru dari komite aksi politik Amerika Serikat (AS), Fairshake mengungkapkan perusahaan dan kripto terkemuka telah berkontribusi untuk mendukung kandidat pro-kripto dalam pemilu 2024. Langkah itu dengan mengumpulkan USD 78 juta atau setara Rp 1,2 triliun (asumsi kurs Rp 15.445 per dolar AS) hingga saat ini.

Fairshake terdaftar di Komisi Pemilihan Umum Federal (FEC) dan mendukung kandidat hanya melalui aktivitas independennya. Laporan tersebut menambahkan pendukung Fairshake termasuk perusahaan modal ventura Andreessen Horowitz, Ark Invest, Coinbase dan CEO-nya Brian Armstrong, Blockchain Capital, Jump Crypto, Kraken, Ripple, Cameron Winklevoss, dan Tyler Winklevoss.

“Agar ekonomi blockchain dapat mewujudkan potensi penuhnya, diperlukan kerangka peraturan dan hukum yang jelas untuk mencapai kesuksesan,” kata Fairshake, dikutip dari Bitcoin.com, Kamis (28/12/2023).

CEO Ripple Brad Garlinghouse berkomentar di platform media sosial X pada Senin dan mengatakan Ripple mempertaruhkan sahamnya, memimpin tuntutan bersama para pemimpin industri lainnya untuk mendukung kandidat pro-inovasi dan pro-kripto dalam siklus pemilu AS pada 2024.

“AS tidak bisa terus mengambil posisi belakang di panggung global. Pelanggaran peraturan khususnya SEC secara aktif mengarahkan AS ke arah yang salah, dan negara-negara lain mengambil keuntungan penuh dari kurangnya kepemimpinan AS,” ujar Garlinghouse.

CEO Coinbase Brian Armstrong juga menyatakan hal serupa terkait dukungannya pada kandidat pro kripto. 

“Industri kripto kini memiliki dana besar untuk memilih kandidat pro-kripto pada 2024. Kami bangga berkontribusi, dan memberikan representasi yang lebih baik kepada 52 juta orang Amerika yang telah menggunakan kripto,” ujar Armstrong.

Para pelaku industri sepakat dukungan ini agar ekonomi blockchain dapat mewujudkan potensi penuhnya, diperlukan kerangka peraturan dan hukum yang jelas untuk mencapai kesuksesan.


Source link