079850900_1670895119-Kripto._Traxer-unsplash.jpg

Nebraska Bakal Lakukan Transaksi Pakai Kripto

Liputan6.com, Jakarta – Anggota parlemen Amerika Serikat (AS) sekarang menerapkan peraturan cryptocurrency dan blockchain ke negara bagian. Pada 5 Januari, Blockchain Basics Act, sebuah undang-undang yang bertujuan untuk melindungi beberapa hak blockchain dan mata uang kripto, diperkenalkan di Badan Legislatif Unicameral Nebraska.

Tindakan tersebut berupaya untuk menjamin hak warga Nebraska untuk menambang mata uang kripto tanpa batasan, menggunakan hak asuh atas aset mata uang kripto mereka, dan bertransaksi dengan kripto. 

Ini juga menetapkan pengecualian pajak negara bagian atas keuntungan modal untuk transaksi mata uang kripto di bawah USD 200 atau setara Rp 3,1 juta (asumsi kurs Rp 15,531 per dolar AS).

Undang-undang ini sangat mirip dengan undang-undang lain dengan nama yang sama yang diperkenalkan di Missouri oleh senator AS Phil Christofanelli pada Desember, keduanya disponsori oleh Satoshi Action Fund, sebuah organisasi nirlaba yang mengatur anggota parlemen untuk memperkenalkan inisiatif terkait mata uang kripto. 

CEO dan salah satu pendiri Satoshi Action Fund, Dennis Porter menyatakan RUU ini didasarkan pada karya Mike Flood sebelum dia lulus ke Washington DC.

Flood adalah salah satu penulis dan sponsor Undang-Undang Inovasi Keuangan Nebraska yang disahkan pada 2021, yang memungkinkan bank menjadi “Penyimpanan Aset Digital” untuk memperdagangkan dan menyimpan mata uang kripto setelah menerima izin negara.

Porter mengatakan Nebraska adalah negara bagian kedua yang memperkenalkan undang-undang ini dan akan lebih banyak negara bagian yang mengikuti. Dalam postingan di platform X yang dulu bernama Twitter.

“Kami berencana untuk memperkenalkan 13 RUU di 13 negara bagian yang berbeda (setidaknya) pada 2024. Setiap kali sebuah RUU diperkenalkan, anggota parlemen di negara bagian tersebut sering mengadakan sidang untuk menerima masukan dari masyarakat,” kata Porter di media sosial X, dikutip dari Bitcoin.com, Senin (15/1/2024).

Langkah-langkah ini adalah bagian dari strategi nasional untuk membawa perjuangan adopsi mata uang kripto ke tingkat negara bagian yang diusulkan oleh Porter, yang percaya regulasi kripto mungkin mengikuti jalan yang sama dengan regulasi ganja.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.


Source link

018031300_1672304433-Penerimaan_Pajak_2022_Capai_Target-Angga-7.JPG

Lampaui Target, Kanwil DJP Banten Raup Penerimaan Pajak Rp 70,86 Triliun di 2023

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan transaksi mencurigakan dari pada calon anggota legislatif (caleg). Hal ini disinyalir imbas dari sistem pendanaan kampanye politik yang belum solid.

Pengamat dari Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita berkaca pada sistem pengumpunan dan pengelolaan dana politik di Amerika Serikat. Salah satunya bertujuan untuk memberikan transparansi sumber keuangan untuk dana kampanye.

“Di Amerika, misalnya, pembiayaan politik dikenai pajak di satu sisi dan penghimpunan dana politik dilakukan secara terbuka di sisi lain,” ujar Ronny kepada Liputan6.com, Senin (15/1/2024).

Melalui sistem ini, arus pendanaan kampanye bisa terlihat jelas usai proses pemilu. Ini didapat dari laporan pajak dari dana-dana gang disetor sebelumnya.

“Walhasil, tak lama setelah pemilihan kita sudah bisa mengetahui dana kampanye para caleg dan kandidat dari laporan tax return-nya. Di dalam laporan tersebut terlihat secara jelas dari mana sumber dananya,” tuturnya.

Ronny mengatakan, masih di AS, proses pembiayaan dilakukan secara terbuka. Dengan memanfaatkan relawan politik seperti Political Action Committee (PAC) ke para caleg. Kemudian, ada tambahan dengan munculnya laporan tax return dari para relawan dan caleg.

“Capres pun demikian, selain melalui relawan dan partai, mereka juga menghimpun dana secara online yang laporan perkembangan dananya muncul secara real time. Jadi di Amerika, media langsung tau berapa dana politik kandidat tertentu saat itu juga,” jelasnya.

 


Source link

069962300_1672304432-Penerimaan_Pajak_2022_Capai_Target-Angga-6.JPG

Kanwil DJP Jakarta Selatan I Berhasil Himpun Penerimaan Pajak Rp 87,1 Triliun di 2023

Sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I mampu mengumpulkan penerimaan pajak Rp 33,869 triliun sepanjang 2023. Angka ini 109,38% dari target APBN 2023 Rp 32,903 triliun dan 102,94% dari target Peraturan Presiden (Perpes) nomor 75 tahun 2023.

Dengan pencapaian ini, Kanwil DJP Jawa Barat I berhasil melampaui target penerimaan pajak dua tahun berturut-turut.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan, hal yang sangat istimewa di 2023 adalah seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I, terdiri dari 14 KPP Pratama dan 2 KPP Madya, berhasil melampaui target penerimaan pajak yang diamanahkan.

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, capaian neto penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Barat I mengalami pertumbuhan sebesar 1,65%.

“Di tahun 2023, penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Barat I didukung lima sektor dominan yaitu industri pengolahan sebesar 31,84%, perdagangan besar dan eceran sebesar 23,79%, admnistrasi pemerintahan dan jaminan sosial sebesar 15,07%, jasa keuangan dan asuransi sebesar 5,63%, serta transportasi pergudangan sebesar 3,26%,” tuturnya dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (13/1/2024). 

Tiga sektor yang mengalami pertumbuhan signifikan yaitu transportasi dan pergudangan yang mengalami pertumbuhan 22,49%, administrasi pemerintahan dan jaminan sosial 18,71%, serta industri pengolahan 17,56%.

Dilihat dari per jenis pajaknya, Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas menjadi jenis pajak penyumbang penerimaan terbesar dengan nominal Rp 17,27 trilun atau 51% dari total capaian penerimaan neto Kanwil tahun pajak 2023, disusul Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan nominal Rp 15,92 triliun atau sebesar 47,02%.

“Dibandingkan tahun lalu (2022), PPN dan PPnBN menjadi jenis pajak dengan pertumbuhan paling tinggi sebesar 23,15%,” ungkap Erna.


Source link

055588100_1489483591-Pajak2.jpg

Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Apa Dampaknya?

Liputan6.com, Jakarta Pengamat pajak dari Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar, menilai naiknya pajak hiburan sebesar 40 persen dan maksimal 75 persen dari sebelumnya hanya 15 persen, tentunya pelaku usaha dan konsumen akan terimbas dampaknya.

Fajry mengakui, jika dibandingkan dengan negara lain, tarif khusus untuk sektor diskotik, bar, kelab malam, Spa dan sejenisnya di Indonesia (dalam UU HKPD) memang lebih tinggi dibandingkan dengan negara lain.

Di Thailand, diskotik dan sejenisnya dikenakan dalam bentuk cukai dan tarifnya 5 persen. Sedangkan di Malaysia masuk ke dalam service tax dengan tarif 6 persen.

Sedangkan di Filipina, dia dikenakan dalam bentuk tarif PPN yang lebih tinggi. Filipina menggunakan sistem tarif PPN multi tarif. Tarif standar PPN di Filiipina 12 persen sedangkan untuk diskotek dan sejenisnya 18 persen.

“Di Indonesia, diskotik, kelab malam, dan sejenisnya dikenakan dalam bentuk pajak daerah dengan tarif minimum sebesar 40 persenApakah berdampak bagi pariwisata? tidak pukul rata bagi setiap daerah,” kata Fajry kepada Liputan6.com, Senin (15/1/2024).

Ia menjelaskan, dalam UU HKPD, kini ada batas tarif minimum sebesar 40 persen, dahulu tidak ada. Alhasil, beberapa daerah akan mengalami kenaikan tarif yang cukup signifikan.

Contohnya, di daerah kabupaten Badung, yang merupakan pusat wisata Bali, akan mengalami kenaikan tarif dari 15 persen ke 40 – 75 persen. Begitu pula dengan Jakarta, dari 25 persen akan meningkat 40 – 75 persen.

Alhasil, industri hiburan di kedua daerah yang mengalami kenaikan pajak tersebut akan terdampak. Kenaikan pajak ini bisa menaikan harga yang yang dibayarkan oleh konsumen dan/atau mengurangi keuntungan dari pemilik usaha.

“Dengan harga tiket ke luar negeri yang kini murah, kenaikan tarif ini akan menjadi tantangan besar bagi para pelaku usaha. Konsumen bisa saja memilih opsi ke luar negeri. Begitu pula dengan pengusaha, kalau konsumennya kabur mereka juga pasti akan kabur,” ujarnya.

 


Source link

069207500_1695667956-8_Adu_Gaya_Artis_yang_Tampil_di_Pestapora_2023__Ayu_Ting_Ting__Mahalini_hingga_Naura_Ayu_Ekstra_Glamor___4_.jpeg

5 Potret Inul Daratista Kunjungi Karyawan, Soroti Dampak Andai Pajak Hiburan Benar-Benar Naik

Pada momen terakhir dalam videonya, Inul mengumpulkan semua karyawannya di satu ruangan. Ia pun menyebut jumlah karyawan yang hadir kala itu baru setengahnya.

Inul menekankan jika semua karyawannya hadir maka akan lebih banyak lagi yang terancam tak bisa memenuhi kebutuhan hidup mereka terkait isu naiknya pajak.

Inul pun menyebut bahwa total ada ribuan karyawan di seluruh Indonesia yang harus diperhatikan kesejahteraannya.

Klo bener terjadi 5000 karyawan saya akan selesai + sama rekan2 pemilik bisnis karaoke yg lain akan PHK massal ????,” tulis Inul dalam keterangan video yang sama.

Pada momen ini, Inul juga menunjukkan ketegasannya sebagai owner. Setelah berbicara mengenai nasib karyawannya, ia meminta semuanya untuk kembali ke posisi masing-masing sambil memberi semangat agar mereka bisa melanjutkan pekerjaannya.


Source link

056339800_1598342589-20200825-Kemenkeu-Bakal-Naikan-Diskon-Pajak-5.jpg

IKPI: Kenaikan Tarif Pajak Hiburan Harusnya Bertahap

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menuturkan, pihaknya akan sosialisasikan pajak hiburan. Namun, ia memastikan penetapan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40-75 persen tidak akan mematikan usaha sektor pariwisata.

Ia menuturkan, kebijakan itu perlu lebih disosialisasikan kepada pelaku usaha di sektor pariwisata terutama penyedia jasa hiburan.

“Pajak hiburan ini perlu lebih kita sosialisasikan, tetapi tidak akan mematikan (usaha sektor pariwisata),” tutur Sandiaga Uno seperti dikutip dari Antara, Rabu (10/1/2024).

Sandiaga memastikan filosofi kebijakan pemerintah ini adalah memberdayakan dan memberikan kesejahteraan bukan mematikan usaha. “Jadi jangan khawatir, tetap kita akan fasilitasi,” ujar dia.

Sandiaga menuturkan, kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40-75 persen terjadi saat industri sektor pariwisata baru saja pulih setelah pandemi COVID-19.

Untuk mendukung pelaku usaha sektor pariwisata, Sandiaga mengatakan, pihaknya akan tetap menjaga iklim industri yang kondusif serta memberikan insentif. Selain itu, kemudahan kepada mereka karena sektor usaha itu membuka banyak lapangan pekerjaan.

“Kami telah menerbitkan Permenparekraf (Peraturan Menparekraf) Nomor 4 Tahun 2021 bahwa usaha pariwisata dengan risiko menengah tinggi diberikan kemudahan dan tentunya menjaga tradisi dan budaya bangsa Indonesia,” ujar dia.

“Tetapi sebisa mungkin diberikan situasi iklim kondusif dan insentif karena lapangan kerja yang diciptakan sangat banyak,” ia menambahkan.

Adapun pajak hiburan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pada aturan itu, disebutkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

 


Source link

064186400_1651805684-20220505-_Keindahan_Pantai_Kelan_di_Samping_Bandara_Ngurah_Rai-1.jpg

Kena Pajak Hiburan 40%, Pengusaha Pariwisata di Bali Teriak

Penyanyi sekaligus pemilik rumah karaoke InulVizta, Inul Daratista bereaksi atas pajak hiburan naik 40 persen dan maksimal 75 persen dari sebelumnya hanya 15 persen.

Ketentuan pajak hiburan sendiri tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Inul terang-terangan, mengaku akan memecat 5.000 karyawannya di InulVizta ketika pajak hiburan dinaikkan. Hal itu dibagikan melalui akun TikTok resmi Inul Daratista.

“Saya mau pamer usaha saya yang mau dinaikkan pajaknya dari 25 persen ke 40-75 persen. Kalau bener terjadi 5.000 karyawan saya akan selesai + sama rekan-rekan pemilik bisnis karaoke yang lain akan PHK massal,” tulis Inul.Perempuan asal Pasuruan Jawa Timur ini mengaku sangat kecewa kepada Pemerintah. Bahkan ia menilai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno ingin mematikan usaha sektor hiburan,

“Sengaja pak Menteri Sandiaga niat mateni orang banyak ben ra iso mangan iki!!! Pak Presiden Pak Jokowi tolong diintip pak teriakan saya, tak tunggu kabar baiknya kalo bisa malah diturunin pajaknya, kok malah dinaikin,” ujar Inul.

Dalam postingan video TikTok yang diunggahnya, Inul menunjukkan kondisi terkini salah satu usaha karaoke Inul Vizta Poins Square, di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Saat ia mengunjungi Inul Vizta Poins Square pada Sabtu (13/1/2024), tampak tempat karaokenya sepi pengunjung. Padahal hari itu merupakan weekend.

“Kita bisa lihat kondisinya sekarang? sepikan, dan tamunya juga tidak banyak. Pajak yang di sini saja sudah 25 persen,” ujar Inul.

Kondisi Tempat Karaoke Sepi

Inul juga terlihat berdialog dengan para pegawainya di Inul Vizta Poins Square. Para pegawai mengeluh karena kondisi tempat karaoke sepi, bahkan pegawainya juga sering mendapatkan komplen dari tamu mengenai pajak hiburan yang 25 persen, apalagi jika dinaikkan.

“25 persen aja banyak tamu yang komplen, bagaimana nanti pajak naik, pasti kita lebih banyak mendapatkan komplennya,” ujar salah satu pegawai Karaoke Inul Vizta Poins Square.

“25 persen aja kondisinya seperti ini. Mereka butuh makan lho, tamu aja udah teriak-teriak,” tambah Inul.

 


Source link

054791100_1516111117-Untitled-7.jpg

Hotman Paris Tanggapi Keluhan Inul Daratista Soal Isu Kenaikan Pajak Tempat Hiburan Menjadi 40-75 Persen, Sorot Nasib Para Karyawan

Mengunggah ulang video Inul Daratista di TikTok yang memperlihatkan suasana salah satu tempat karaoke serta rasa cemas para karyawannya, Hotman Paris pun menanggapinya dengan ikut merasakan kekhawatiran serupa.

Tak hanya tempat karaoke, Hotman Paris juga menyorot nasib para karyawan di tempat-tempat relaksasi dan hiburan lainnya seandainya pemerintah benar-benar menerapkan kenaikan pajak hingga mencapai angka 75 persen.

Jutaan karyawan Karaoke . spa dan pusat hiburan se Indonesia akan terancam PHk. Knp mereka? Apa mereka nikmatin pajak selama ini?? Mau anda bayar tambahan pajak 75 persen yg di tagih pengusaha karaoke?? Nyanyi aja harus bayar pajak super tinggi??” tulis Hotman Paris mengutip akun Instagram @hotmanparisofficial, Minggu (14/1/2024).

Hotman Paris juga sebelumnya juga sempat mengunggah beberapa video di media sosialnya dengan menyorot tempat spa di Bali. Sembari merekam, ia menyampaikan narasi perihal kenaikan pajak di dunia hiburan sembari menyolek tipis-tipis para pejabat yang diharapkan bisa segera mencari solusi terbaik atas isu ini.

 


Source link

014291300_1701747020-aleksi-raisa-DCCt1CQT8Os-unsplash.jpg

Zona Ekonomi Khusus di Honduras Jadikan Bitcoin Sebagai Satuan Hitung

Sebelumnya diberitakan, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah menyetujui beberapa dana yang diperdagangkan di bursa spot (ETF) Bitcoin setelah berbulan-bulan spekulasi. 

Dilansir dari Coinmarketcap, Kamis, (11/1/2024), ETF Bitcoin Spot yang diajukan oleh perusahaan manajemen aset disetujui secara bersamaan sebelum batas waktu yang diharapkan yaitu 10 Januari 2023. 

Ada total 13 pemohon ETF Bitcoin yaitu BlackRock, Grayscale Investments, Ark Invest & 21Shares, Bitwise, VanEck, WisdomTree, Invesco, Fidelity, Valkyrie, Global X, Hashdex, Franklin Templeton dan Manajemen Aset Pando.

Sejak 2013, banyak perusahaan yang gagal mengajukan dana yang diperdagangkan di bursa Bitcoin. SEC berulang kali menyebut potensi manipulasi pasar di pasar spot sebagai alasan penolakan. 

Namun, SEC menyetujui ETF berjangka Bitcoin pada Oktober 2021, membantu mendorong Bitcoin ke level tertinggi sepanjang masa sebesar USD 69.000 atau setara Rp 1 miliar (asumsi kurs Rp 15.562 per dolar AS) pada November 2021.

Selama beberapa bulan terakhir, telah terjadi banyak pertemuan antara pemohon ETF dan regulator, dengan amandemen yang dilakukan pada pengajuan S1 seperti pembuatan saham dengan uang tunai. 

Khususnya, pengajuan tersebut mencakup perjanjian berbagi pengawasan, dengan banyak yang menyebut bursa mata uang kripto Coinbase yang terdaftar di AS sebagai mitra, untuk mengatasi kekhawatiran atas manipulasi pasar spot.

Harga Bitcoin juga turut meningkat seiring berjalannya optimisme dari persetujuan ET Bitcoin. Pada perdagangan Kamis (11/1/2024) harga Bitcoin berhasil menyentuh USD 47.441 atau setara Rp 738,3 juta.

 


Source link

024313500_1679394801-20230321-Pelaporan-SPT-Karyawan-dan-Staf-Kesekjenan-DPR-Tallo-x.jpg

Lampaui Target, DJP Jawa Barat I Himpun Penerimaan Pajak Rp 33,896 Triliun di 2023

Dalam mencapai penerimaan pajak tersebut, ungkap Erna, Kanwil DJP Jawa Barat I menjalin kolaborasi sinergis dengan berbagai berbagai Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lainnya (ILAP), termasuk dalam hal penegakan hukum pajak dan penyuluhan perpajakan.

“Penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan secara selektif dan mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara (restoratif justice),” ungkapnya.

Lebih lanjut Erna menyampaikan nilai total pemulihan kerugian negara berdasarkan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, pembayaran dalam proses penyidikan, serta penerimaan yang dihasilkan dari upaya persuasif yang bersifat kolaboratif selama tahun 2023 adalah sebesar Rp 79,23 miliar.

“Pembayaran yang berasal dari pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebesar Rp24,04 miliar, pembayaran dalam proses penyidikan sebesar Rp16,20 miliar dan pembayaran yang dihasilkan dari upaya persuasif yang bersifat kolaboratif sebesar Rp38,99 miliar,” jelasnya.

Kolaborasi penegakan hukum pajak Kanwil DJP Jawa Barat dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, tutur Erna, menghasilkan lima berkas perkara penyidikan terhadap 5 orang tersangka yang telah dinyatakan lengkap (P21) dan akan dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Jenis perkara tindak pidana tersebut adalah 2 berkas perkara berkaitan dengan Penerbitan dan atau penggunaan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (Faktur Pajak TBTS) serta 3 berkas perkara lainnya berkaitan dengan Tindak Pidana sehubungan dengan kesengajaan tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT atau Keterangan yang isinya tidak benar dan/atau kesengajaan tidak menyetorkan Pajak yang telah dipungutnya ke Kas Negara.

Selain itu, di tahun 2023 terdapat tersangka tindak pidana pajak yang telah diserahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Barat I (P22) yang berkas perkaranya telah P21 pada tahun 2022 dan satu sita aset dalam proses penyidikan berupa dua kendaraan bermotor roda empat.

 


Source link