061059400_1709635135-20240305-Pelaporan_SPT-ANG_5.jpg

Pelaporan SPT Tahunan PPh Tembus 4,95 Juta di Akhir Februari 2026

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP), atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 4,95 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 yang telah disampaikan hingga Sabtu, 28 Februari 2026.

“Per tanggal 28 Februari 2026 pukul 08:54 WIB, progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 28 Februari 2026, tercatat 4.955.055 SPT,” jelas Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, Sabtu (28/2/2026).

Dari jumlah tersebut, mayoritas atau sebanyak 4.954.422 SPT dilaporkan melalui Coretax DJP. Sementara sebanyak 633 SPT lainnya dilaporkan melalui Coretax Form.

Adapun mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) untuk tahun buku Januari-Desember 2025. Dengan rincian, OP karyawan sebanyak 4.408.149 dan OP non karyawan 432.036.

Di sisi lain, tercatat sebanyak 113.270 SPT yang dilaporkan oleh WP badan dalam mata uang rupiah, sementara 108 WP badan menyampaikannya dalam dolar AS.

Sedangkan untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 840 WP badan menyampaikan dalam bentuk rupiah, dan 19 WP badan melalui dolar AS.

 


Source link

1772244611_013227900_1422934136-Ilustrasi-Pajak-150203-2-andri.jpg

Ketentuan Pajak Hiburan, Acara Seni Gratis Tak Kena Pajak

Pengecualian ini bertujuan agar pemungutan pajak daerah dilakukan secara adil dan proporsional. Pajak hanya dikenakan pada kegiatan hiburan yang benar-benar bersifat komersial, sementara kegiatan seni, budaya, dan sosial tetap mendapatkan ruang untuk berkembang tanpa terbebani kewajiban pajak yang tidak sesuai peruntukannya.

Melalui pengaturan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya mendorong pelestarian budaya, mendukung aktivitas sosial kemasyarakatan, serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara acara dalam menjalankan kegiatannya.

Pentingnya Pemahaman Bagi Penyelenggara Acara

Pemahaman terhadap ketentuan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan dinilai penting bagi masyarakat maupun penyelenggara acara. Dengan memahami aturan sejak awal, penyelenggara dapat memastikan apakah kegiatan yang direncanakan termasuk objek pajak atau justru masuk dalam kategori yang dikecualikan.

Melalui berbagai upaya edukasi dan penyampaian informasi, Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terhadap pajak daerah. Langkah ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan pajak yang transparan, berkeadilan, dan tepat sasaran di DKI Jakarta.


Source link

067351800_1714383642-fotor-ai-20240429133817.jpg

Pajak Sudah Dipotong Final, Kenapa Aset Kripto Tetap Harus Masuk SPT?

Liputan6.com, Jakarta – Meningkatnya transaksi aset kripto di Indonesia diikuti dengan pertumbuhan penerimaan pajak dari sektor ini. Hingga Januari 2026, total pajak kripto yang terkumpul mencapai Rp 1,93 triliun. Rinciannya terdiri dari Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, Rp 796,74 miliar pada 2025, serta Rp 43,45 miliar pada Januari 2026.

Seiring penerapan PMK Nomor 50 Tahun 2025, transaksi jual aset kripto kini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final dan tidak lagi dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Skema ini juga membedakan tarif berdasarkan lokasi platform, yakni 0,21% untuk platform dalam negeri dan 1% untuk platform luar negeri.

Meski pajak transaksi telah dipotong secara final melalui exchange, kewajiban pelaporan belum selesai. Investor tetap harus mencantumkan kepemilikan aset kripto dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bagian dari daftar harta.

Partner Ideatax, Jovita Budianto, menegaskan status pajak final tidak menghapus kewajiban pelaporan aset.

“Pajak final bukan berarti selesai dari sisi pelaporan. Aset kripto tetap perlu dicantumkan di SPT Tahunan sebagai bagian dari harta, umumnya masuk kategori investasi lainnya,” kata Jovita dalam keterangan resmi, Jumat (27/2/2026).

Dia menuturkan, pelaporan yang tidak lengkap dapat menimbulkan ketidakseimbangan dalam analisis harta oleh otoritas pajak. Karena itu, wajib pajak perlu memastikan seluruh aset yang dimiliki telah dicatat dengan benar.

“Kepatuhan pajak adalah bagian dari pengelolaan risiko. Selain menghindari sanksi, pelaporan yang tertib juga memperkuat reputasi dan kredibilitas, baik untuk individu maupun pelaku usaha,” tutup Jovita.


Source link

010205500_1772196753-Chief_Financial_Officer_Tokocrypto__Sefcho_Rizal-27_Februari_2026.jpg

Penerimaan Pajak Kripto Sentuh Rp 1,93 Triliun hingga Januari 2026

Liputan6.com, Jakarta – Pertumbuhan industri kripto di Indonesia masih menunjukkan tren peningkatan. Seiring naiknya aktivitas transaksi, aspek kepatuhan dan pemahaman pajak menjadi perhatian, terutama dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi investor dan pelaku industri.

Data terbaru mencatat penerimaan pajak dari aset kripto hingga Januari 2026 mencapai Rp 1,93 triliun. Rinciannya terdiri atas Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, Rp 796,74 miliar pada 2025, serta Rp 43,45 miliar pada Januari 2026. Angka tersebut mencerminkan kontribusi sektor kripto terhadap penerimaan negara sekaligus menyoroti pentingnya kepatuhan pajak.

Dalam sesi edukasi perpajakan yang digelar Tokocrypto bersama Ideatax, dibahas sejumlah pembaruan regulasi yang memengaruhi transaksi kripto, termasuk penerapan PMK Nomor 50 Tahun 2025 yang mengubah skema pajak perdagangan aset kripto.

Skema Pajak Baru

Mengacu pada PMK-50/2025, transaksi jual aset kripto dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final, sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak lagi dipungut karena aset kripto dipersamakan sebagai surat berharga. Aturan ini juga membedakan tarif berdasarkan platform, yakni 0,21% untuk transaksi melalui platform dalam negeri dan 1% untuk transaksi melalui platform luar negeri.

Chief Financial Officer Tokocrypto, Sefcho Rizal, menilai skema tersebut memberi kejelasan bagi pelaku industri.

“PMK-50/2025 membuat skema pajak menjadi lebih jelas dan sederhana. Pembedaan tarif 0,21% untuk platform dalam negeri memberi sinyal positif bagi ekosistem kripto nasional dan mendorong pengguna untuk bertransaksi di exchange berizin,” ujar Sefcho.

Ia menambahkan, exchange berizin memiliki peran dalam mendukung kepatuhan karena pemungutan pajak dilakukan secara otomatis sesuai ketentuan. Tokocrypto juga menyediakan laporan pajak tahunan untuk membantu pengguna dalam proses pelaporan.

“Kami berupaya memudahkan pengguna lewat fitur laporan ringkasan pajak tahunan di platform, sehingga proses pelaporan SPT bisa lebih rapi dan akurat,” ia menambahkan.

 


Source link

new_liputan6.com_.jpg

Berita Bisnis, Ekonomi, Pasar Modal Dan Perbankan Indonesia

Pegawai menunjukkan emas batangan 24 karat di gerai Galeri 24, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (5/8/2021). Harga emas yang dijual PT Aneka Tambang Tbk dijual lebih murah Rp 2.000 per gram pada hari ini ke posisi Rp 941 ribu per gram. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Direktur Utama BRI Hery  Gunardi. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)
Gubernur Bali I Wayan Koster setelah menghadiri acara dialog peneliti BRIN di Tabanan, Bali, Senin (7/8/2023). (Putu Merta/Liputan6.com).
Pedagang menunjukan perhiasan emas di sebuah toko Kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (3/9/2015). Harga emas milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini terpantau bergerak stabil di posisi Rp560 ribu per gram. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Masyarakat yang memiliki NPWP dan penghasilan tetap setiap bulan, atau dari usaha diimbau segera melaporkan SPT tahunan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Direktur Treasury and International Banking BRI Farida Thamrin saat Konferensi Pers Laporan Kinerja Keuangan BRI Triwulan IV-2025, Kamis (26/2/2026). (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)
Dari sisi domestik, aktivitas konsumsi diperkirakan akan menguat pada 2024. Hal itu sejalan dengan terjaganya daya beli masyarakat, inflasi yang terkendali, dan meningkatnya penciptaan lapangan kerja. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pejabat sementara (Pjs) Ketua dan Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi dalam acara The 2nd Indonesia Climate Banking Forum, Kamis (26/2/2026). (Liputan6.com/Gagas)
Petugas memperlihatkan uang pecahan US$100 dan rupiah di pusat penukaran uang, Jakarta, , Rabu (12/8/2015). Reshuffle kabinet pemerintahan Jokowi-JK, nilai Rupiah terahadap Dollar AS hingga siang ini menembus Rp 13.849. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Penyelesaian pembangunan puluhan hunian sementara (Huntara) di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. (Foto: Kementerian PU)

Source link

040342400_1714383611-fotor-ai-20240429134010.jpg

Harga Bitcoin Ambruk, Senator AS Tekan The Fed Agar Tak Bailout Kripto

Liputan6.com, Jakarta – Kekhawatiran terkait potensi campur tangan pemerintah Amerika Serikat (AS) di pasar kripto meningkat setelah Senator AS Elizabeth Warren mendesak Departemen Keuangan dan bank sentral AS untuk tidak menggunakan dana pembayar pajak guna menyelamatkan investor kripto besar di tengah anjloknya harga bitcoin.

Dalam surat tertanggal 18 Februari yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Scott Bessent dan Ketua Federal Reserve Jerome Powell, Warren meminta kepastian tertulis bahwa tidak akan ada bailout terhadap pelaku pasar kripto.

“Saya menulis hari ini untuk meminta konfirmasi tertulis bahwa baik Departemen Keuangan (Treasury) maupun Federal Reserve (The Fed) tidak akan menggunakan uang pembayar pajak untuk menyelamatkan miliarder kripto dan investor kripto lain yang memiliki leverage tinggi,” tulis Warren dikutip dari Bitcoin.com, Kamis (26/2/2026). 

Dalam surat tersebut, ia menyoroti penurunan tajam harga bitcoin. Menurutnya, BTC “telah kehilangan lebih dari USD 2 triliun, atau sekitar 50%, dari nilainya sejak puncaknya pada Oktober 2025.”

Warren mengingatkan agar setiap respons pemerintah tidak justru menguntungkan pemegang aset besar secara tidak proporsional.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 


Source link

7200_1736821021-DALL__E_2025-01-14_09.15.21_-_An_illustration_of_Indonesia_s_Coretax_system._Depict_a_modern_digital_system_with_interconnected_nodes_and_servers__representing_tax_data_flow_across.jpg

DJP Sediakan Coretax Form untuk Lapor SPT Tahunan OP Nihil

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan Coretax Form sebagai sarana pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dengan status Nihil. Fasilitas ini dihadirkan untuk mendukung pelaporan SPT Tahunan secara elektronik melalui sistem Coretax DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa Coretax Form merupakan formulir elektronik yang tersedia dalam sistem Coretax DJP dan dapat digunakan Wajib Pajak untuk mengisi sekaligus menyampaikan SPT Tahunan secara daring.

“Coretax Form adalah formulir elektronik yang disediakan dalam sistem Coretax DJP dan digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik,” ujar Inge dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, penggunaan Coretax Form diharapkan dapat memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan sekaligus memastikan data SPT Tahunan tercatat dengan baik di dalam sistem Coretax DJP. Dengan sistem ini, proses administrasi perpajakan menjadi lebih praktis dan terintegrasi.

Kriteria Wajib Pajak

DJP menjelaskan bahwa Coretax Form dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang memenuhi sejumlah kriteria. Pertama, Wajib Pajak tersebut merupakan Orang Pribadi. Kedua, memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas.

Ketiga, Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil. Keempat, Wajib Pajak tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam perhitungan pajaknya.

Dengan kriteria ini, layanan Coretax Form ditujukan secara spesifik untuk segmen tertentu dari Wajib Pajak Orang Pribadi.

 


Source link

1771947906_001849000_1760002493-IMG-20251009-WA0006__1_.jpg

Saham Rp 2,6 Miliar Milik Dua Penunggak Pajak Diblokir DJP

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap saham milik dua wajib pajak dalam negeri yang menunggak kewajiban, dengan total nilai mencapai Rp 2,6 miliar. 

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, langkah tersebut ditempuh merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-26/PJ/2025.

“Berdasarkan data Coretax, kami sudah melakukan pemblokiran atas dua wajib pajak, dengan total Rp 2,6 miliar yang terkait dengan aset saham di Bursa,” kata Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/2/2026).

Namun demikian, Bimo menjelaskan, hingga kini DJP belum dapat melanjutkan penyitaan tersebut ke tahap eksekusi berupa penjualan atau lelang saham. Hal itu disebabkan belum tersedianya rekening khusus untuk menampung dana hasil penjualan saham yang telah diblokir.

“Tetapi karena pembentukan rekening untuk penampungan penjualan saham tersebut masih dalam proses di Bursa Efek, maka kami belum bisa mengeksekusi, baru bisa diblokir saja,” ucapnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang influencer pasar modal yang terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan saham pada sejumlah perdagangan saham.

“Kasus ini terkait dengan Influencer dengan inisial saudara BVN. Kasus ini berkaitan dengan penyampaian informasi yang tidak benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan memanfaatkan media sosial,” kata Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, dalam Konferensi Pers Perkembangan Terkini Terkait MSCI, di Gedung BEI, Jumat, 20 Februari 2026.

 

 

 


Source link

029687200_1756361195-IMG_1809.jpg

Partai Buruh Desak Pemerintah Hapus Pajak THR Mulai Tahun Ini

Liputan6.com, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah dan DPR RI agar tunjangan hari raya (THR) tidak lagi dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 mulai tahun ini dan seterusnya.

Said menilai pemotongan pajak atas THR memberatkan pekerja karena tunjangan tersebut pada praktiknya langsung habis untuk kebutuhan Hari Raya, terutama biaya mudik yang melonjak tajam saat Lebaran.

“Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, buruh yang menerima THR, karyawan yang menerima THR, pekerja yang menerima THR, kita semua yang menerima THR termasuk para jurnalis, buruh pabrik, Gojek, Grab, siapapun yang menerima THR, jangan dipotong pajak,” ujar Said dalam konferensi pers, Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan, secara aturan THR memang masuk dalam kategori penghasilan. Namun, menurutnya, tunjangan tersebut merupakan bentuk apresiasi perusahaan yang dilegalkan pemerintah untuk membantu pekerja merayakan Hari Raya dengan layak, termasuk memenuhi tradisi pulang kampung.

Said menyoroti mekanisme pembayaran THR yang umumnya digabung dengan gaji bulanan. Skema ini membuat total penghasilan pekerja dalam satu bulan meningkat signifikan sehingga terdorong masuk ke lapisan tarif pajak progresif yang lebih tinggi. 

Akibatnya, pekerja yang sebelumnya tidak terkena pajak atau berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi tetap harus membayar pajak karena penggabungan tersebut.

“Katakanlah Gaji 1 bulan ditambah THR dari perusahaan 1 bulan dapat 2 bulan, pajaknya melambung tinggi karena kan progresif. Misal seharusnya Pendapatan Tidak Kena Pajak Atau PTKP yang nilainya Rp 4,5 juta, gara-gara digabungkan Antara Uang THR dan Uang gaji, maka dia akan terkena pajak dan bahkan progresif,” jelas Said

 

 


Source link