086034200_1782734655-1000038140.jpg

Hibah Lahan Meikarta ke Negara, Purbaya Bebaskan Pajak Tanah

Liputan6.com, Jakarta – PT Lippo Cikarang Tbk resmi menghibahkan lahan seluas 30 hektare (ha) di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, kepada negara. Sebagai insentif, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa siap membebaskan lahan hibah tersebut dari pajak tanah.

Menurut dia, insentif itu patut diberikan kepada Lippo yang sudah rela memberikan sebagian lahannya kepada negara, meskipun keputusan itu harus memotong jalur birokrasi yang kaku.

“Tadi saya ditanya bisa enggak ngasih insentif kepada Lippo? Saya bingung insentif apa? Pajak tanah yang diserahkan. Loh, tanah yang diserahkan jangan dipajakin. Oh, itu mah gampang. Masa orang mau ngasih kita pajakin?” ungkapnya di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (29/6/2026).

“Tapi, Pak, kalau saya tanya birokrasi anak buah saya, ‘Enggak bisa, pak, harus dipajakin.’ Ya kalau gitu enggak bakal ada yang ngasih ke kita dong kalau begitu. Yang penting saya untung ya, jadi saya akan bypass semua aturan-aturan yang ada di Kementerian Keuangan supaya ini bisa berjalan,” tegasnya.

Tak hanya dari sisi Lippo, Purbaya mengatakan negara juga turut diuntungkan, termasuk Danantara yang bisa terbebas dari ongkos pengadaan lahan dalam membangun rumah susun (rusun) subsidi di atas lahan tersebut.

“Untuk saya juga untung, dengan biaya yang lebih sedikit saya bisa dapat rumah yang lebih banyak. Jadi ini suatu kerja sama yang amat baik sekali,” imbuh dia.

Oleh karena itu, sang bendahara negara berkomitmen untuk mengakselerasi penuntasan proses pengalihan lahan, sehingga tahap konstruksi rusun subsidi bisa dikerjakan secepatnya.

“Jadi nanti saya pastikan saya kerja sama dengan Pak Nusron (Menteri ATR/BPN) untuk memastikan ini dalam 2 bulan clear semua, bisa mulai dibangun setelah itu. Oh, nanti kan saya mesti ke DPR. Dengan Pak Nusron 1 bulan, dengan DPR 1 bulan, kira-kira gitu,” tuturnya.

 


Source link

015916200_1778057243-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sadewa-6_Mei_2026c.jpg

Purbaya Tegaskan PPN Transaksi Marketplace Bukan Jenis Pajak Baru

Sebelumnya,  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan omzet pedagang atau seller yang berjualan di lebih dari satu marketplace akan dihitung secara akumulatif dalam penentuan kewajiban perpajakan. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur pemungutan pajak atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan seluruh platform marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak nantinya akan menyampaikan data transaksi penjual kepada DJP.

“Kalau misalnya ada satu seller, dia menempatkan dirinya di platform A, platform B, platform C, itu sebetulnya akan terkumpul data-data kepada kami, karena setiap platform itu kan pasti terhubung datanya dengan DJP,” kata Inge dikutip dari Antara, Rabu (24/6/2026).

Menurut dia, penggabungan data dapat dilakukan selama identitas penjual yang digunakan di berbagai platform sama, baik melalui Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maupun identitas perpajakan lainnya.

Sebagai ilustrasi, jika seorang penjual memperoleh omzet Rp 100 juta dari platform A, Rp 300 juta dari platform B, dan Rp 300 juta dari platform C, maka DJP dapat melihat total omzet sebesar Rp 700 juta dalam satu tahun.

Data tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan kewajiban perpajakan masing-masing pelaku usaha yang berjualan secara online.


Source link

079855000_1744352255-sam4.jpg

HUT Jakarta ke-499, Warga Dapat Keringanan Bayar Pajak Kendaraan di PRJ

Liputan6.com, Jakarta – Membayar pajak kendaraan kini semakin mudah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menghadirkan Gerai Samsat di kawasan Pekan Raya Jakarta (PRJ) sebagai bagian dari upaya memberikan layanan yang lebih dekat dan mudah diakses masyarakat.

Melalui layanan ini, pengunjung Jakarta Fair dapat memanfaatkan waktu kunjungannya untuk sekaligus menyelesaikan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Di sela menikmati berbagai atraksi, pameran produk, hingga sajian kuliner, masyarakat dapat mengurus kewajiban pajak secara cepat dan praktis.

Ada Program Bebas Denda PKB dan BBNKB hingga Agustus 2026

Layanan tersebut semakin relevan dengan adanya program pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini dihadirkan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta dan berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Melalui kebijakan ini, wajib pajak diberi kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran. Dengan demikian, masyarakat dapat menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dengan lebih ringan karena tidak dibebani denda administrasi.

Program pembebasan sanksi administratif ini menjadi momentum yang dapat dimanfaatkan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor di Jakarta, untuk kembali menertibkan kewajiban pajaknya. Selain membantu meringankan beban wajib pajak, kebijakan ini juga mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah.


Source link

009530000_1661967410-shutterstock_548313280.jpg

Kendaraan Listrik Bebas Pajak, Cek Ketentuannya

Liputan6.com, Jakarta – Kendaraan listrik kini semakin menjadi pilihan masyarakat di tengah meningkatnya kebutuhan mobilitas yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Di DKI Jakarta, penggunaan kendaraan listrik juga didukung dengan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 0%, sehingga memberikan manfaat tambahan bagi masyarakat yang ingin beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak.

Insentif PKB 0% menjadi salah satunya diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap penggunaan kendaraan rendah emisi. Insentif ini mengacu pada Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 446 Tahun 2026 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan/atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Melalui kebijakan ini, kendaraan listrik berbasis baterai mendapatkan pembebasan pokok PKB dan/atau BBNKB sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan listrik dapat memperoleh keringanan pajak tahunan sekaligus berkontribusi pada upaya pengurangan emisi dan efisiensi energi.

Penggunaan kendaraan listrik tidak hanya berkaitan dengan tren mobilitas modern, tetapi juga menjadi bagian dari langkah bersama untuk mendukung kota yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Dari sisi lingkungan, kendaraan listrik memiliki keunggulan karena tidak menghasilkan emisi gas buang dari knalpot. Hal ini membuat kendaraan listrik menjadi alternatif transportasi yang lebih ramah lingkungan, terutama di wilayah perkotaan yang memiliki aktivitas mobilitas tinggi.

Selain itu, kendaraan listrik juga dapat membantu mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM). Di tengah kebutuhan efisiensi energi, peralihan menuju kendaraan listrik menjadi salah satu pilihan yang dapat didorong secara bertahap oleh masyarakat.

 


Source link

034150500_1747982924-164de385-e3aa-4c64-8e87-f03c5050a208.jpg

Prabowo Tertibkan Pengusaha Akali Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Partai Gerindra menyebut mayoritas masyarakat masih puas terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto di tengah tekanan ekonomi global. Menurut Gerindra, kepuasan itu dipengaruhi langkah pemerintah dalam membenahi tata kelola sumber daya alam dan memperkuat penerimaan negara.

Juru Bicara (Jubir) Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong mengatakan, mayoritas masyarakat Indonesia masih memberikan penilaian positif terhadap kinerja Presiden Prabowo.

“Kalau kita lihat bahwa mayoritas masyarakat masih puas terhadap kinerja Presiden Prabowo,” kata Bahtra di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (27/6/2026).

Bahtra menilai, di tengah ketidakpastian ekonomi global, Prabowo telah mengambil berbagai langkah untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional. Salah satunya dengan menertibkan pelaku usaha yang dinilai tidak menjalankan kewajiban secara optimal dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA).

Menurutnya, pemerintah memberi perhatian serius terhadap sektor perkebunan sawit dan pertambangan, terutama terkait kontribusi pelaku usaha terhadap penerimaan negara.

“Kita tahu Pak Prabowo sangat concern dengan pengusaha-pengusaha sawit, pengusaha-pengusaha tambang yang selama ini memberikan sumbangsih terhadap negara sangat kecil. Kenapa sangat kecil? Karena mereka berbagai macam cara dilakukan agar misalnya mengakali pajaknya supaya rendah,” ujarnya.


Source link

1782528007_037865300_1769753942-Untitled.jpg

Trump Ancam Eropa Tarif Impor 100% Jika Pajaki Google Cs

Inggris saat ini mengenakan Digital Services Tax (DST) sebesar 2% terhadap perusahaan digital besar seperti Apple, Google, Meta, dan Amazon. Pajak tersebut berlaku bagi perusahaan yang memiliki pendapatan digital global lebih dari 500 juta pound sterling serta pendapatan di Inggris di atas 25 juta pound sterling.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan Inggris, kebijakan tersebut menghasilkan penerimaan lebih dari 800 juta pound sterling pada tahun fiskal 2024–2025, meningkat dibandingkan 678 juta pound sterling pada periode sebelumnya.

Hingga kini, Kementerian Bisnis dan Perdagangan Inggris maupun Kementerian Keuangan Inggris belum memberikan tanggapan resmi atas ancaman terbaru dari Presiden Trump.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kebijakan perdagangan yang kembali digencarkan pemerintahan Trump. Sebelumnya, Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan sejumlah tarif impor yang pernah diberlakukan pemerintah pada Februari lalu.

 


Source link

037865300_1769753942-Untitled.jpg

Trump Ancam Negara Eropa Tarif Impor 100% Jika Pajaki Google Cs

Inggris saat ini mengenakan Digital Services Tax (DST) sebesar 2% terhadap perusahaan digital besar seperti Apple, Google, Meta, dan Amazon. Pajak tersebut berlaku bagi perusahaan yang memiliki pendapatan digital global lebih dari 500 juta pound sterling serta pendapatan di Inggris di atas 25 juta pound sterling.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan Inggris, kebijakan tersebut menghasilkan penerimaan lebih dari 800 juta pound sterling pada tahun fiskal 2024–2025, meningkat dibandingkan 678 juta pound sterling pada periode sebelumnya.

Hingga kini, Kementerian Bisnis dan Perdagangan Inggris maupun Kementerian Keuangan Inggris belum memberikan tanggapan resmi atas ancaman terbaru dari Presiden Trump.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kebijakan perdagangan yang kembali digencarkan pemerintahan Trump. Sebelumnya, Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan sejumlah tarif impor yang pernah diberlakukan pemerintah pada Februari lalu.

 


Source link

080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Purbaya Kantongi Rp 52,85 Triliun, dari Sini Sumbernya

Liputan6.com, Jakarta – Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan pertumbuhan. Hingga 31 Mei 2026, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil menghimpun penerimaan sebesar Rp 52,85 triliun yang berasal dari berbagai jenis pajak di sektor digital. 

Rinciannya meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 40,55 triliun, pajak aset kripto Rp 2,06 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,98 triliun, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) senilai Rp 5,26 triliun.

Penerimaan terbesar masih berasal dari PPN PMSE. Hingga akhir Mei 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 271 pelaku usaha digital sebagai pemungut PPN PMSE. Pada Mei tahun ini, DJP kembali memperluas cakupan pemungut dengan menetapkan tujuh perusahaan digital baru sebagai pemungut PPN PMSE, seiring berkembangnya aktivitas ekonomi berbasis digital.

Ketujuh perusahaan tersebut meliputi Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., serta PLAUD LLC. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang, mulai dari layanan kebugaran, penyedia konten digital, pendidikan, hingga layanan kecerdasan artifisial (AI), yang menunjukkan semakin luasnya cakupan objek pemungutan PPN PMSE.

Sampai dengan 31 Mei 2026, sebanyak 233 pelaku PMSE telah memungut dan menyetorkan PPN dengan total mencapai Rp 40,55 triliun. Nilai tersebut merupakan akumulasi setoran sejak 2020 hingga 2026, dengan kontribusi terbesar berasal dari tahun 2025 sebesar Rp 10,32 triliun, sementara sepanjang 2026 hingga Mei telah terkumpul Rp 4,88 triliun.

Selain PPN PMSE, pemerintah juga mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto sebesar Rp 2,06 triliun hingga Mei 2026. Penerimaan tersebut berasal dari kombinasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 senilai Rp 1,18 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp 881,82 miliar.

 


Source link

1782438310_063200800_1503805346-20170827-Samsat-Keliling-AY1.jpg

Jumat 26 Juni 2026, Samsat Keliling Jadetabek Buka di 14 Titik

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB & ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB

3. Ciledug: Kantor Kec. Pinang Kota Tangerang & Rukan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: Pizza HUT Komsen Jati Asih, pukul 09.00-11.30

7. Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Pemda Kab. Bekasi, pukul 09.00–11.30 WIB

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu, pukul 09.00–11.00 WIB

9. Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih, pukul 08.00–11.30 WIB.


Source link

093583500_1645185084-20220218-Pangsa_Pasar_KPR_Subsidi_BTN_Meleji-1.jpg

Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Rumah Subsidi

Dalam rapat tersebut, pemerintah juga membahas tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai percepatan pembangunan rumah susun subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Salah satu fokus utama adalah memperkuat kolaborasi antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perbankan, dan pengembang agar penyediaan hunian dapat berlangsung lebih cepat, terjangkau, dan berkelanjutan.

Pemerintah menilai keberhasilan program rumah subsidi tidak hanya bergantung pada dukungan pembiayaan, tetapi juga sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem perumahan nasional.

Melalui pemberian insentif pajak rumah subsidi dan berbagai instrumen pembiayaan lainnya, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah pertama.

Di sisi lain, penguatan ekosistem pembiayaan perumahan juga diharapkan mampu mendukung target pembangunan nasional di sektor perumahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan akses kepemilikan rumah yang lebih inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia.


Source link