079795300_1714383491-fotor-ai-2024042913369.jpg

Jepang Resmi Pangkas Pajak Kripto

Sebagian besar pemberitaan media sejauh ini masih mengaburkan perbedaan penting terkait waktu pelaksanaan aturan baru ini. Klasifikasi ulang kripto ke dalam FIEA ditargetkan mulai berlaku pada tahun fiskal 2027, atau sekitar satu tahun setelah diundangkan.

Sementara itu, pemberlakuan tarif pajak flat 20 persen akan menyusul secara terpisah di bawah Garis Besar Reformasi Pajak 2026, dan baru akan aktif pada tahun 2028.

Pada praktiknya, ini berarti Jepang kemungkinan akan melihat ketersediaan produk kripto untuk institusi terlebih dahulu, baru kemudian keringanan pajak untuk investor ritel menyusul setahun setelahnya.

Di bawah kondisi tertentu, kerugian dari transfer aset kripto spesifik juga dapat dialihkan atau dibawa ke tahun berikutnya (carry forward) selama tiga tahun. Langkah ini berfungsi untuk menutup atau mengurangi beban pajak dari keuntungan (capital gains) transfer aset kripto spesifik lainnya di masa depan.

Menariknya, stablecoin dikecualikan sepenuhnya dari aturan ini. Stablecoin akan tetap berada di bawah UU Layanan Pembayaran sebagai instrumen pembayaran elektronik.

Pemisahan sengaja ini dilakukan agar raksasa perbankan Jepang seperti MUFG, SMBC, dan Mizuho dapat melanjutkan rencana pengembangan stablecoin bersama mereka di jalur yang berbeda.

 


Source link

022893100_1784171596-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-16T101149.857.jpg

Hoaks Pigai Sebut Rakyat yang Tidak Bayar Pajak Sebagai Pelanggar HAM

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan bantahan dari Kementerian HAM. Bantahan itu ditulis dalam website Kemenham.go.id pada 1 Juli 2026.

“Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menegaskan bahwa sejumlah berita yang beredar di media sosial dan mengatasnamakan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, merupakan berita yang tidak benar (hoaks).

Kementerian HAM menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan berasal dari Menteri HAM dan tidak pernah disampaikan dalam forum resmi maupun komunikasi publik lainnya,” bunyi pernyataan Kemenham.

Kemenham juga meminta masyarakat untuk mewaspadai setiap informasi yang beredar di media sosial.

“Kementerian HAM juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital yang sehat dengan tidak membuat, menyebarkan, maupun mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.”

Sumber:

https://kemenham.go.id/publikasi/berita-hoaks-terkait-narasi-menteri-ham-rakyat-harus-kerja-keras-untuk-bayar-pajak-yang-tidak-bayar-sama-dengan-melanggar-ham


Source link

1784166306_053624700_1540094875-2018021-Bayar-Pajak-Kendaraan-Sambil-Berolahraga-di-Kawasan-CFD-angga-1.jpg

Ini Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Kamis 16 Juli 2026

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 08.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB dan ITC BSD, pukul 16.00–18.00 WIB

3. Ciledug: Giant Poris Gaga Indah dan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan, pukul 09.00–13.00 WIB

7. Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang, pukul 09.00–12.00 WIB 

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–13.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu, 09.00–12.00 WIB

9. Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih, pukul 08.00–12.00 WIB.


Source link

032012200_1760622391-IMG_8063.jpeg

Efek “Bersih-Bersih” Purbaya: Penerimaan Pajak Tumbuh 24%

 

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan, penerimaan negara pada semester I 2026 mencapai Rp 1.459,4 triliun atau 46,3% dari target APBN 2026. Realisasi tersebut tumbuh 21,4% dibandingkan periode sama tahun lalu, ditopang oleh lonjakan penerimaan perpajakan dan kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Purbaya mengatakan, penerimaan sektor perpajakan mencapai Rp 1.187,8 triliun atau 44,1% dari target APBN. Nilai itu meningkat 21,4% dibandingkan Semester I 2025.

Khusus penerimaan pajak, pertumbuhannya bahkan mencapai 24,6%, berbalik dari kontraksi pada periode yang sama tahun lalu.

Menurut Purbaya, perbaikan tersebut didorong oleh meningkatnya aktivitas ekonomi, penguatan administrasi perpajakan, serta langkah intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak. Pemerintah juga memperketat pengawasan kepatuhan wajib pajak tanpa menaikkan tarif.

“Kami tidak menaikkan tarif pajak. Yang kami lakukan adalah memperluas basis pajak dan meningkatkan disiplin dalam pengumpulan pajak,” ujarnya di rapat dengan Badan Anggaran DPR RI, Selasa (7/7/2026).

Purbaya menilai, implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax mulai memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara meski masih memiliki sejumlah kendala teknis.


Source link

076891500_1784094342-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sadewa-15_Juli_2026a.jpg

Purbaya Bakal Panggil BPJS Ketenagakerjaan Soal Pajak JHT

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana memanggil manajemen BPJS Ketenagakerjaan mengenai usulan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT). Dia menuturkan, persoalan pajak telah menjadi ranahnya.

Hal tersebut disampaikan Purbaya merespons pertemuan Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal dengan manajemen BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, Purbaya berencana membuka diskusi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita panggil BPJS-nya,” kata Purbaya ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Purbaya mengaku masih menunggu proposal usulan pajak JHT 0 persen untuk semua kategori. Dia mengamini keputusan final ada di tangannya.  

“Kita tunggu proposalnya dari mereka. Kok dia setuju? Kan saya yang (mengurus) pajak, pajak saya. Gak ada urusan sama dia. Saya yang nentuin, dia ga berhak,” tegasnya.

Bendahara Negara ini mengaku masih terus menghitung berbagai kemungkinan kebijakan yang akan diambil. Termasuk mempelajari data mengenai JHT tersebut.

“Karena kita sedang pelajarin. Kalau BPJS setuju ya biar saja dia setuju. Tapi bukan wewenang dia, kan? Pajak di saya,” tuturnya.

Setuju Pajak JHT 0 Persen

Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengantongi tambahan persetujuan penghapusan pajak klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Menurut dia, sudah semestinya pajak JHT ditetapkan 0 persen untuk semua kategori.

Said Iqbal kemudian menyambangi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat membahas usulan penghapusan pajak JHT tadi. Alhasil, kata Iqbal, manajemen BPJS Ketenagakerjaan pada prinsipnya setuju usulan itu.

“Ini kami sampaikan kepada Bapak Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Pada prinsipnya, terhadap pajak 0 persen JHT, beliau setuju. BPJS justru mendukung, ya, pajak 0 persen, dan karena, ini azas keadilan,” ungkap Iqbal di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.


Source link

062866400_1669200215-20221123-Cuaca-Ekstrem-Jakarta-Faizal-6.jpg

Warga Berpenghasilan Rendah Jakarta Diminta Tak Dibebani Pajak Baru

Liputan6.com, Jakarta – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak menambah beban pajak maupun retribusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), penghuni rumah susun (rusun), pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), ekonomi kreatif, dan pelaku usaha ultra mikro.

Pandangan itu disampaikan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Gani Suwondo Lie, dalam rapat paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menambahkan beban biaya Pajak maupun retribusi Rakyat khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Penghuni Rusun hingga masyarakat pelaku usaha dibidang ekraf, UMKM dan Ultra Mikro,” kata Gani di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, dikutip Rabu (15/7/2026).

Selain meminta tidak ada penambahan beban pajak, Fraksi PDIP juga menyatakan dukungan terhadap berbagai kebijakan keringanan yang telah dijalankan Pemprov DKI Jakarta, seperti penghapusan denda administratif, program pemutihan, serta penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai kriteria yang telah ditetapkan.

“Fraksi juga memberikan dukungan sepenuhnya atas penghapusan-penghapusan denda administratif, pemutihan, penghapusan PBB-P2 dan BPHTB yang selama ini sudah berjalan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan,” ujarnya.

 


Source link

028926200_1503805348-20170827-Samsat-Keliling-AY4.jpg

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 15 Juli 2026

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 08.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB dan ITC BSD, pukul 16.00–18.00 WIB

3. Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: Danau Duta Harapan, pukul 09.00–12.00 WIB

7. Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Kepala Tamansari Setu, pukul 09.00–12.00 WIB dan Halaman Kantor Samsat 18.00-20.00 WIB

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–13.00 WIB dan Kec. Tajur Halang, 09.00–11.30 WIB

9. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB.


Source link

010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg

Jalankan Mandat DPR, Pemerintah Kebut Coretax dan Pajak Digital

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mempercepat transformasi digital administrasi perpajakan. Mulai Juli 2026, seluruh proses administrasi pajak akan dilakukan secara bertahap melalui sistem Coretax yang menjadi platform utama atau sistem inti di lingkungan DJP.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerapan penuh Coretax tidak hanya mencakup pelaporan pajak, tetapi juga berbagai proses administrasi lainnya, seperti pengawasan, penegakan hukum, penagihan, hingga keberatan dan banding.

“Mulai Juli ini, Coretax betul-betul menjadi sistem inti. Jadi semua kertas kerja pengawasan, penegakan hukum, penagihan, keberatan banding gradually hanya akan bisa dikerjakan di platform Coretax,” kata Bimo Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 dikutip dari Antara, Senin (13/7/2026).

Menurut Bimo, langkah tersebut diambil untuk memperkuat tata kelola administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem yang digunakan DJP.

Selama ini, sebagian dokumen atau kertas kerja perpajakan masih dapat diproses menggunakan perangkat pribadi di luar sistem utama. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi kualitas tata kelola karena aktivitas administrasi tidak seluruhnya tercatat dalam satu platform.

Karena itu, DJP mulai mengintegrasikan seluruh proses administrasi ke dalam Coretax agar setiap tahapan memiliki jejak digital yang lebih transparan, aman, dan mudah diawasi.


Source link

025561800_1784009502-Penasihat_Khusus_Presiden_Bidang_Ketenagakerjaan_dan_Kesejahteraan_Buruh__Said_Iqbal-14_Juli_2026b.jpg

Said Iqbal Sebut Bos BPJS Ketenagakerjaan Restui Pajak JHT 0%

Liputan6.com, Jakarta – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengantongi, tambahan persetujuan penghapusan pajak klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Dia menilai, sudah semestinya pajak JHT ditetapkan 0 persen untuk semua kategori.

Said Iqbal kemudian menyambangi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat membahas usulan penghapusan pajak JHT tadi. Alhasil, kata Iqbal, manajemen BPJS Ketenagakerjaan pada prinsipnya setuju usulan itu.

“Ini kami sampaikan kepada Bapak Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Pada prinsipnya, terhadap pajak 0 persen JHT, beliau setuju. BPJS justru mendukung, ya, pajak 0 persen, dan karena, ini azas keadilan,” ungkap Iqbal di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Saat ini saldo JHT di bawah Rp 50 juta dibebaskan dari pajak atau berlaku 0 persen. Sementara itu, saldo di atas Rp 50 juta dikenakan pajak penghasilan (PPh) Final 5 persen. 

Kendati demikian, Iqbal mengatakan, keputusan akhirnya ada di tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dia menuturkan, Bendahara Negara itu tengah melakukan kajian mendalam.

“Tapi semua tentu menunggu keputusan daripada Menteri Keuangan yang sedang mengkaji,” tegas dia.

Usul Ambang Batas JHT Kena Pajak Diubah

Said Iqbal turut membahas mengenai usulan perubahan ambang batas saldo JHT kena pajak. Dia mengusulkan batasnya menjadi Rp 400 juta, dari saat ini sebesar Rp 50 juta.

“Beliau memang menyarankan memang harusnya ambang batas Rp 50 juta itu dinaikkan, kalau usulan kami kan Rp 400 juta,” ujarnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini menyebut kalau data mengenai 95 persen peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan bebas pajak belum tentu akurat. Pasalnya, ada kemungkinan data itu memuat pekerja kontrak.

Tadi sudah terkonfirmasi, ya, itu tidak mencerminkan bahwa orang yang JHT-nya Rp 50 juta itu yang tidak kena pajak, 50 juta ke bawah yang tidak kena pajak, jumlah 96 persen,” ujarnya.

“Itu bisa karyawan kontrak yang ambil berulang-ulang, berarti tercatatnya kan berulang-ulang, pekerja informal. Padahal yang dipermasarakan kan JHT pekerja formal yang rata-rata sekarang JHT-nya sudah di atas Rp 50 juta,” Iqbal menambahkan.

 


Source link

033910000_1784000101-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T103335.623.jpg

Hoaks Bahlil Sebut Pemilik TV Harus Bayar Pajak Mulai 2027

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan menghubungi Dwi Anggia, Juru Bicara Kementerian ESDM. Dia menjelaskan postingan tersebut tidak benar.

“Itu hoaks ya, tidak pernah ada pernyataan dari Menteri Bahlil seperti ini,” ujar Dwi Anggia saat dihubungi Selasa (14/7/2026).

“Kami mengajak publik untuk semakin cerdas dalam mengonsumsi informasi dari media sosial,” ujarnya menambahkan.

Di sisi lain tidak ada juga informasi valid terkait rencana pengenaan pajak pada pemilik televisi mulai tahun depan.


Source link