024313500_1679394801-20230321-Pelaporan-SPT-Karyawan-dan-Staf-Kesekjenan-DPR-Tallo-x.jpg

Pelaporan SPT Tahunan Tembus 13,05 Juta Wajib Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 telah mendacaia 13,05 juta. Wajib pajak orang pribadi menjadi yang mendominasi dalam pelaporan SPT tahunan tersebut.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, DJP, Inge Diana Rismawanti menyampaikan angka pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) tersebut didapat per 30 April 2026, pukul 24.00 WIB.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 30 April 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 13.056.881 SPT,” kata Inge dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).

Adapun, pelaporan SPT itu didominasi oleh kategori wajib pajak orang pribadi. Jumlahnya mencapai 12,18 juta SPT. Dengan rincian 10.743.907 merupakan wajib pajak orang pribadi karyawan dan 1.438.498 non karyawan.

Sementara itu, ada sekitar 848.061 wajib pajak badan yang sudah melaporkan SPT. Dengan rincian 846.682 WP Badan melaporkan dalam rupiah dan 1.379 badan dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) sedangkan ada 194 pelaporan SPT pajak tahunan migas.

Selain itu, ada 26.184 badan yang melaporkan SPT beda tahun buku dalam rupiah. Serta ada 37 badan yang melaporkan SPT beda tahun buku dalam dolar AS.

Aktivasi Coretax

DJP juga mencatat jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 18.993.498 pihak.

Ini terdiri dari WP Orang Pribadi sebanyak 17.803.629 orang, WP Badan sebanyak 1.098.274, WP Instansi Pemerintah sebanyak 91.366, serta WP PMSE sebanyak 229.

 


Source link

050353700_1648714874-20220331-Laporan-SPT-4.jpg

Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan Pajak Badan Diperpanjang

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah memberikan relaksasi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan. SPT pajak bagi PPh Badan akan diperpanjang hingga 31 Mei 2026.

Aturan mengenai perpanjangan waktu SPT bagi wajib pajak Badan itu segera diteken. Adapun, relaksasi bagi WP Badan ini merupakan perintah langsung Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Artikel Pelaporan SPT Tahunan Pajak Badan Diperpanjang ini menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com pada Kamis, 30 April 2026. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Jumat, (1/5/2026):

1. Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan Pajak Badan Diperpanjang hingga 31 Mei 2026

Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto memutuskan akan memberikan relaksasi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan. SPT pajak bagi PPh Badan akan diperpanjang hingga 31 Mei 2026.

“Iya, relaksasi sampai 31 Mei,” kata Bimo di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua, Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Dia mengatakan, aturan mengenai perpanjangan waktu SPT bagi wajib pajak Badan itu akan segera diteken hari ini. Adapun, relaksasi bagi WP Badan ini merupakan perintah langsung Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Baca artikel selengkapnya di sini


Source link

065035900_1767448476-coretax.jpg

Coretax Bermasalah Saat Batas Lapor SPT Pribadi, DPR Minta Evaluasi

Liputan6.com, Jakarta – Top 3 news hari ini terkait anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin menyayangkan masih adanya masalah pada sistem Coretax yang bertepatan dengan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pribadi.

Politikus Golkar ini meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk bisa mengatasi masalah Coretax, dan memastikan sistemnya semakin mudah diakses masyarakat.

Senada, Anggota Komisi XI DPR Said Abdullah menilai, meski sistem tersebut membawa kemajuan dalam administrasi perpajakan, sejumlah hambatan teknis justru berpotensi mengganggu kepatuhan wajib pajak.

Sementara itu, kecelakaan KRL dan kereta api Argo Bromo Anggrek terjadi pada Senin malam 27 April 2026 di sekitar Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat.

Kala itu, KRL yang sedang menunggu sinyal untuk berangkat dari Stasiun Bekasi Timur, ditabrak dari belakang oleh kereta api Argo Bromo. Korban pun berjatuhan.

Hingga Rabu 29 April 2026, total 16 korban meninggal dunia akibat insiden berdarah tersebut. Kesemuanya adalah perempuan. Ya, sebab KRL yang ditabrak dari belakang itu terkena hanya ke gerbong khusus perempuan.

Keluarga hingga teman-teman serta rekan kerja mereka pun berduka. Banyak kisah yang terselip menyimpan memori tersendiri untuk dikenang indah dari para korban.

Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait penghuni Apartemen Mediterania Tanjung Duren, Jakarta Barat, Antonius mengungkapkan sumber kebakaran diduga berasal dari lantai basement gedung. Api diduga berasal dari korsleting listrik pada genset di area tersebut.

Api merebet naik dari basement menuju unit-unit di lantai atas. Menurut pengakuan Antonius, asap dengan cepat naik sampai unitnya di lantai 28 apartemen.

Antonius bersusah payah mencari jalan keluar untuk menyelamatkan diri. Bahkan, dia terpaksa naik ke lantai 35 karena lantai tempat tinggalnya hingga lift sudah penuh dengan asap.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Kamis 30 April 2026:


Source link

080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Pemerintah Kantongi Rp 462,7 Triliun dari Pajak dan Bea Cukai hingga Maret 2026

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah telah mengantongi Rp 462,7 triliun dari sektor perpajakan pada periode Januari-Maret 2026. Pendapatan pajak naik, meski kepabeanan dan cukai justru terkontraksi.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan InformasiKementerian Keuangan, Deni Surjantoro meneramgkan pendapatan sektor perpajakan memgalami kenaiman 14,3% dari periode yang sama 2025.

“Penerimaan Perpajakan mencapai Rp 462,7,0 triliun (setara) 17,2% APBN tumbuh 14,3% (yoy),” kata Deni dalam keterangan resmi, Kamis (30/4/2026).

Rinciannya, penerimaan dari pajak mencapai Rp 394,8 triliun atau setata dengan 16,7% APBN. Pendapatan dari pajak ini tumbuh cukup kuat dengan peningkatan 20,7% dari kuartal I-2025 lalu.

“Pertumbuhan ini didukung oleh perbaikan aktivitas usaha, harga komoditas yang tetap mendukung, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta transformasi digital administrasi perpajakan yang terus diperkuat,” jelas Deni.

Adapun, penerimaan dari Kepabeanan dan Cukai tercatat sevesar Rp 67,9 triliun atau 20,2% APBN. Angka tersebut mengalami kontraksi atau turun sebesar 12,6% secara tahunan.

“Capaian ini memberikan kontribusi penting dalam menopang penerimaan negara, sekaligus mendukung pengelolaan perdagangan dan perlindungan industri domestik,” ujar Deni.

 


Source link

1777559411_013227900_1422934136-Ilustrasi-Pajak-150203-2-andri.jpg

DJP Perketat Aturan Restitusi, Kriteria Wajib Pajak Jadi Sorotan

Liputan6.com, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto mengatakan akan memperketat aturan mengenai pengembalian pendahuluan lebih bayar pajak atau restitusi. Meskipun, dia menegaskan pengetatan ini tidak menghilanhkan hak wajib pajak.

Bimo menerangkan aspek kriteria wajib pajak akan menjadi sorotan. Utamanya menata ulang wajib pajak yang berhak mendapatkan restitusi.

“Nah yang kita lakukan kita menata ulang. Jadi kriteria wajib pajak risiko rendah, kriteria wajib pajak tertentu yang bisa diberikan pengembalian pendahuluan, dan kriteria wajib pajak patuh itu kami regulasi ulang,” kata Bimo di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Dia mengamini, dalam perkembangan fasilitas oendahuluan tadi, banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak dan masuk pemeriksaan penyidikan oleh DJP. Menurutnya, ada kekhawatiran restitusi pajak tidak diberikan secara tepat.

“Jadi memang ada moral hazard disitu, maka wajar saja ketika kami me-review aturan yang sudah 5 tahun tersebut,” ucapnya.

Bimo memastikan, pengetatan aturan tersebut tidak akan mengurangi hak wajib pajak. “Jadi tidak akan mengurangi hak hanya memang kalau tidak masuk ke kriteria ya kita akan periksa itu proses yang biasa,” tegas dia.

 


Source link

046887800_1777548664-WhatsApp_Image_2026-04-30_at_18.05.11.jpeg

Said Abdullah Soroti Kendala Coretax, Minta Perpanjang Lapor SPT Pajak Pribadi

Ia mengingatkan, penerimaan pajak saat ini menjadi tulang punggung pembiayaan program pemerintah dan pembangunan nasional. Karena itu, gangguan pada sistem yang berdampak pada kepatuhan wajib pajak berisiko menurunkan penerimaan negara, terutama di tengah tantangan ekonomi akibat faktor geopolitik.

Selain itu, Said juga mempertanyakan mekanisme pemeliharaan sistem yang dinilai tidak optimal.

“Kenapa pemeliharaan tidak dilakukan saat malam hari. Bukankah dunia perbankan juga kerap melakukan pemeliharaan sistem saat malam hari. Bukankah itu protokol yang umum saja di berbagai instansi,” ungkapnya.

Said bahkan menduga persoalan yang terjadi bukan sekadar pemeliharaan rutin, melainkan adanya kelemahan sistem atau belum optimalnya rencana kontinjensi.

“Atau hal ini bukan soal pemeliharaan sistem, tetapi memang sistemnya memang ada kelemahan, dan tidak ada rencana kontijensi yang disiapkan, atau rencana kontijensinya belum memadai,” katanya.

Untuk itu, ia mendorong Kementerian Keuangan melibatkan pihak independen guna melakukan audit menyeluruh terhadap sistem Coretax.

“Saya berharap Pak Menteri Keuangan bisa mengajak instansi terkait atau kalangan profesional untuk melakukan audit sistem, mendeteksi kelemahan dan memperbaikinya, agar kejadian serupa terus tidak terulang,” ujar Said.

 


Source link

093445600_1736746143-coretax.jpg

Coretax DJP Tak Bisa Diakses, Dirjen Pajak Akui Butuh Penyempurnaan

Bimo menjelaskan, pihaknya turut menghampiri perusahaan yang memerlukan pendampingan dalam rangka pelaporan pajak tersebut.

“Jadi sekali lagi kami komitmen dengan pelayanan yang betul-betul mendekati wajib pajak dan membantu wajib pajak sepenuhnya,” tegas dia.

Adapun, atas restu Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT bagi Wajib Pajak Badan hingga 31 Mei 2026 nanti.

“Memang jangka waktu yang kami tetapkan hari ini itu membutuhkan relaksasi karena memang ada kebutuhan dari sisi pelayanan wajib pajak, dari sisi memastikan data bisa masuk dengan sempurna, dan juga dari sisi sistem yang juga memang kami terus sempurnakan,” beber Bimo Wijayanto. Coretax Tak Bisa Diakses

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa layanan Coretax untuk sementara waktu tidak dapat diakses oleh pengguna. Hal ini disebabkan adanya proses pemeliharaan sistem yang tengah dilakukan guna meningkatkan kualitas layanan.

Dalam pengumuman resminya, DJP menyampaikan bahwa pemeliharaan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan performa sistem agar dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal ke depannya.

“Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan, Coretax DJP menjalani proses pemeliharaan sistem,” demikian keterangan resmi yang disampaikan, dikutip Kamis (30/4/2026).

Selama periode pemeliharaan berlangsung, seluruh layanan Coretax tidak dapat diakses oleh wajib pajak. Kondisi ini membuat pengguna tidak dapat melakukan berbagai aktivitas terkait administrasi perpajakan melalui sistem tersebut.

 


Source link

050353700_1648714874-20220331-Laporan-SPT-4.jpg

Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan Pajak Badan Diperpanjang hingga 31 Mei 2026

Liputan6.com, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto memutuskan akan memberikan relaksasi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan. SPT pajak bagi PPh Badan akan diperpanjang hingga 31 Mei 2026.

“Iya, relaksasi sampai 31 Mei,” kata Bimo di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua, Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Dia mengatakan, aturan mengenai perpanjangan waktu SPT bagi wajib pajak Badan itu akan segera diteken hari ini. Adapun, relaksasi bagi WP Badan ini merupakan perintah langsung Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

“Tadi pagi saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT tahunan PPh Badan. Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya kami akan segera rilis,” tutur dia.

Mulanya, batas akhir pelaporan SPT WP Badan adalah 30 April 2026, hari ini. Namun, kata Bimo, ada permintaan dari para wajib pajak untuk diberikan relaksasi pelaporan SPT melalui sistem Coretax.

“Jadi hari ini itu kami putuskan, mengingat banyak sekali animo untuk request perpanjangan, ada sekitar 4.000 request, 4.000 permohonan dari wajib pajak badan dalam rangka relaksasi. Kemudian juga ada permohonan dari masyarakat umum dan juga permohonan dari asosiasi intermediaris, tax intermediaris,” jelas dia.

 


Source link

1777528205_080700200_1709635134-20240305-Pelaporan_SPT-ANG_4.jpg

Batas Akhir Lapor Pajak SPT Tahunan Hari Ini, Simak Cara dan Dendanya!

Untuk melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting. Bagi wajib pajak orang pribadi, dokumen yang dibutuhkan antara lain bukti potong pajak, NPWP, EFIN, serta data penghasilan dan harta.

Sementara itu, wajib pajak badan perlu menyiapkan NPWP badan, laporan keuangan, formulir SPT 1771, serta dokumen pendukung lainnya.

Pelaporan SPT kini dapat dilakukan secara online melalui situs DJP Online. Untuk wajib pajak orang pribadi, pelaporan dilakukan menggunakan e-Filing, sedangkan badan usaha menggunakan e-Form.

Prosesnya cukup sederhana, mulai dari login ke sistem, mengisi data SPT, hingga mengirimkan laporan secara elektronik. Setelah selesai, wajib pajak akan menerima bukti pelaporan sebagai tanda kewajiban telah dipenuhi.

Jika mengalami kendala, wajib pajak dapat menghubungi layanan Kring Pajak atau mendatangi kantor DJP terdekat untuk mendapatkan bantuan.


Source link

040342400_1714383611-fotor-ai-20240429134010.jpg

Jerman Hapus Insentif Bebas Pajak Bitcoin mulai 2027, Investor Terancam

Rencana penghapusan insentif pajak ini memicu perdebatan di kalangan politik. Partai Social Democratic Party sebelumnya mendorong kebijakan ini dalam negosiasi koalisi. Namun, upaya tersebut sempat mendapat penolakan dari blok CDU/CSU.

Tokoh CDU, Lukas Krieger, menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi pemilik Bitcoin.

“Partai ini tetap dengan tegas mendukung untuk mempertahankan periode satu tahun agar keuntungan tetap bebas pajak.”

Sementara itu, anggota Bundestag dari CDU, Olav Gutting, juga menilai perubahan ini tidak memiliki dasar kuat.

“Penghapusan periode kepemilikan satu tahun untuk keuntungan modal dari kripto tidak tercantum dalam perjanjian koalisi. Dari sudut pandang fraksi parlemen CDU/CSU, tidak ada alasan untuk mengubah regulasi yang sudah ada.”

Di sisi lain, pelaku industri kripto juga menyuarakan penolakan terhadap rencana tersebut.

 


Source link