Liputan6.com, Jakarta – Praktik under invoicing menjadi salah satu bentuk manipulasi dalam perdagangan internasional yang kerap dikaitkan dengan penghindaran pajak hingga aliran dana ilegal lintas negara.
Melansir EMedia DPR RI, Selasa (17/3/2026), secara sederhana, under invoicing adalah praktik mencantumkan nilai barang atau jasa lebih rendah dari harga sebenarnya dalam dokumen transaksi perdagangan, seperti faktur atau invoice.
Dalam kerangka kepatuhan keuangan internasional, praktik ini dikategorikan sebagai bagian dari trade-based money laundering, yakni upaya memindahkan nilai uang lintas negara melalui manipulasi transaksi perdagangan.
Dalam perdagangan internasional, nilai yang tercantum dalam faktur biasanya menjadi dasar perhitungan bea masuk, pajak, serta pencatatan nilai ekspor dan impor suatu negara. Ketika harga sengaja diturunkan dalam dokumen, kewajiban pajak atau bea yang harus dibayar juga menjadi lebih kecil.
Praktik ini merupakan bagian dari fenomena yang lebih luas yang dikenal sebagai trade misinvoicing. Menurut Konferensi PBB untuk Perdagangan dan Pembangunan (UNCTAD), trade misinvoicing terjadi ketika pelaku perdagangan sengaja mengirimkan faktur yang tidak mencerminkan nilai sebenarnya dari barang yang diekspor atau diimpor.
Manipulasi tersebut dapat dilakukan dalam beberapa bentuk, seperti export under-invoicing (nilai ekspor dilaporkan lebih rendah), import under-invoicing (nilai impor diperkecil untuk mengurangi bea masuk), hingga over-invoicing yang dilakukan untuk memindahkan dana ke luar negeri.
Dampaknya tidak hanya pada penerimaan negara. Laporan lembaga internasional menunjukkan bahwa praktik manipulasi faktur perdagangan dapat memicu aliran dana ilegal lintas negara serta mengganggu akurasi data perdagangan dan neraca pembayaran suatu negara.
Penelitian UNCTAD bahkan menunjukkan praktik under invoicing dalam perdagangan komoditas dapat mencapai nilai miliaran dolar AS. Studi itu menemukan sekitar USD 40 miliar ekspor komoditas dari Afrika pada 2015 diduga dilaporkan lebih rendah dari nilai sebenarnya, terutama pada komoditas bernilai tinggi seperti emas dan berlian.
Karena itu, banyak negara mulai memperkuat pengawasan terhadap transaksi ekspor-impor, termasuk melalui analisis data perdagangan dan kerja sama antara otoritas kepabeanan untuk mendeteksi perbedaan nilai transaksi yang mencurigakan.
Source link










