005050400_1772744511-Untitled.jpg

Australia Pangkas Pajak BBM Hadapi Krisis Energi Global

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Australia akan memangkas pajak bahan bakar minyak (BBM) yakni bensin dan solar hingga 50%. Langkah ini diambil pemerintah Australia di tengah lonjakan harga bahan bakar yang dipicu oleh perang Amerika Serikat (AS)-Israel dan Iran.

Mengutip Al Jazeera, Senin (30/3/2026), Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengumumkan hal tersebut pada Senin pekan ini saat harga minyak patokan internasinal di atas USD 116 per barel, level tertinggi dalam hampir dua minggu, di tengah eskalasi di berbagai konflik.

Berbicara saat konferensi pers di Canberra, Albanese menuturkan, pajak bahan bakar akan dipangkas setengah-nya mulai 1 April-30 Juni 2026. Hal ini sebagai pengakuan atas “tekanan keuangan” yang disebabkan oleh kenaikan harga energi.

Albanese menuturkan, langkah ini akan mengurangi biaya bensin sebesar 26,3 sen Australia atau USD 0,18 per liter (atau Rp 3.059,28, asumsu kurs dolar AS terhadap rupiah 17.000), menghemat hampir USD 19 bagi pengendara untuk tangka bahan bakar 65 liter atau 17 galon.

“Kami memahami tekanan biaya bagi masyarakat sangat nyata karena dampak perang di belahan dunia lain terjadi di sini. Kami bertindak sekarang untuk bersiap secara berlebihan,” ujar Albanese.

Albanese menuturkan, pemerintah juga akan menangguhkan pungutan pajak pada kendaraan berat selama tiga bulan. Australia meski merupakan pengekspor utama batu bara dan gas alam, negara ini memenuhi sekitar 80% kebutuhan bahan bakar olahannya dari luar negeri.

Harga rata-rata solar dan bensin di lima kota terbesar di Australia naik masing-masing 10% dan 8% pada pekan hingga 25 Maret, menurut pengawas persaingan usaha negara itu.


Source link

024313500_1679394801-20230321-Pelaporan-SPT-Karyawan-dan-Staf-Kesekjenan-DPR-Tallo-x.jpg

Pelaporan SPT Capai 9,7 Juta per 29 Maret 2026

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (DJP) kembali menyampaikan kabar terbaru mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Tercatat, hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT yang telah dilaporkan mencapai 9.751.452. Angka ini meningkat dibandingkan update pada 28 Maret 2026 yang mencapai 9.665.246.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 26 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 9.751.452 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Secara rinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan dengan jumlah 8.562.326 SPT. Sementara itu, wajib pajak OP nonkaryawan tercatat sebanyak 988.464 SPT.

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan mencapai 198.788 SPT dalam rupiah dan 140 SPT dalam dolar AS.

Selain itu, terdapat pula pelaporan dari badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yakni 1.713 SPT dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administratif.

 


Source link

028168100_1522048380-20180326-Mengintip-alur-pelayanan-e-Samsat-IQBAL-4.jpg

Percepat Layanan Samsat, Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta Kini Bisa Dibayar dengan QRIS Tap

Pemanfaatan QRIS Tap juga sejalan dengan tren transaksi non-tunai yang semakin berkembang di masyarakat. Metode ini dapat diakses melalui berbagai aplikasi pembayaran digital, termasuk mobile banking dan dompet elektronik yang telah mendukung fitur QRIS.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong ekosistem pembayaran digital di sektor pelayanan publik. Selain mempermudah masyarakat, sistem non-tunai dinilai lebih aman dan transparan dalam pengelolaan transaksi.

Transformasi Pajak Daerah Berbasis Digital

Penerapan QRIS Tap dalam pembayaran PKB menjadi salah satu strategi dalam transformasi perpajakan daerah berbasis digital. Melalui sistem yang lebih modern dan efisien, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Kemudahan akses dan proses yang sederhana diharapkan mampu meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan satu kali tap, pembayaran PKB kini dapat diselesaikan dengan lebih cepat, aman, dan praktis.

Transformasi ini menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi demi menghadirkan pelayanan publik yang responsif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

 

(*)


Source link

053880700_1691248902-Kripto_9.jpg

Aturan Pajak Kripto Baru AS Picu Pro-Kontra, Bitcoin Tak Masuk Pengecualian

Sebelumnya, Menteri Keuangan Brasil yang baru, Dario Durigan, berencana menunda konsultasi publik tentang pajak kripto. Hal ini karena pemerintah mengalihkan fokusnya ke pemilihan presiden negara itu pada Oktober, demikian menurut dua sumber kepada Reuters.

Mengutip the block, Minggu, (22/3/2026), Durigan menjabat pada Jumat setelah pendahulunya, Fernando Haddad, mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai gubernur Sao Paulo. Ia bermaksud untuk menghindari pengeluaran modal politik di Kongres untuk langkah-langkah pajak yang kontroversial selama tahun pemilihan, kata sumber tersebut.

Konsultasi yang ditunda tersebut telah diantisipasi sebagai langkah selanjutnya dalam kerangka kerja kripto Brasil yang terus berkembang. Pada November, bank sentral Brasil menyelesaikan aturan yang membawa penyedia layanan kripto di bawah peraturan sektor keuangan yang ada, yang mengharuskan mereka untuk mendapatkan otorisasi untuk beroperasi, seperti yang dilaporkan The Block sebelumnya. Aturan tersebut juga menempatkan transaksi stablecoin dan penggunaan aset virtual untuk transfer internasional di bawah pengawasan pasar valuta asing.

Kepala bank sentral Gabriel Galipolo mengatakan awal tahun ini kalau penggunaan kripto domestik telah melonjak selama tiga tahun terakhir, dengan sekitar 90% aliran terkait dengan stablecoin, menurut Reuters. Konsultasi Kementerian Keuangan dimaksudkan untuk membahas perlakuan pajak atas aliran tersebut.

Penundaan kebijakan kripto merupakan bagian dari jeda fiskal yang lebih luas. Proposal terpisah untuk mengakhiri pengecualian pajak atas sekuritas investasi seperti surat kredit, yang gagal disahkan di Kongres tahun lalu, kini mungkin akan ditunda hingga masa jabatan presiden baru yang dimulai pada 2027, menurut laporan Reuters.

 


Source link

049049000_1641374713-20220105-Geliat_Bongkar_Muat_Batu_Bara_di_Tengah_Larangan_Ekspor-3.jpg

Pajak Ekspor Batu Bara Masih Dikaji, Pemerintah Hati-Hati

Sebelumnya, pemerintah menargetkan kebijakan bea keluar (BK) untuk komoditas batu bara mulai berlaku efektif pada 1 April 2026. Rencana ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara di tengah tingginya harga komoditas global.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa penerapan kebijakan tersebut masih menunggu hasil rapat final lintas kementerian dan lembaga.

“Seharusnya kalau besok jadi (rapat), ya (berlaku) 1 April. Kalau besok jadi. Belum tahu kan, kan masih mau saya rapatin dulu,” kata Purbaya, Rabu (25/3/2026).

Selain batu bara, pemerintah juga tengah menyiapkan aturan serupa untuk komoditas nikel. Kebijakan ini telah mendapat persetujuan Presiden, namun masih memerlukan pembahasan teknis lanjutan sebelum resmi diterapkan.

Rapat koordinasi terkait detail kebijakan akan digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Purbaya menegaskan, besaran tarif bea keluar belum dapat diumumkan karena masih dalam tahap finalisasi.

“Angka (bea keluar) sudah diputuskan oleh Presiden, tetapi kan rapatnya bisa diskusikan dahulu baru kita bisa keluarkan seperti apa nanti. (Batu bara) jelas akan dikenakan bea keluar sesuai dengan arahan Presiden,” ungkapnya.


Source link

060523100_1774610268-IMG_2829.jpeg

Pemerintah Kaji Bea Keluar Nikel Olahan, Target Tambah Penerimaan Negara

Sebelumnya, Pemerintah menargetkan kebijakan bea keluar (BK) untuk komoditas batu bara mulai berlaku efektif pada 1 April 2026. Rencana ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara di tengah tingginya harga komoditas global.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa penerapan kebijakan tersebut masih menunggu hasil rapat final lintas kementerian dan lembaga.

“Seharusnya kalau besok jadi (rapat), ya (berlaku) 1 April. Kalau besok jadi. Belum tahu kan, kan masih mau saya rapatin dulu,” kata Purbaya, Rabu (25/3/2026).

Selain batu bara, pemerintah juga tengah menyiapkan aturan serupa untuk komoditas nikel. Kebijakan ini telah mendapat persetujuan Presiden, namun masih memerlukan pembahasan teknis lanjutan sebelum resmi diterapkan.

Rapat koordinasi terkait detail kebijakan akan digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Purbaya menegaskan, besaran tarif bea keluar belum dapat diumumkan karena masih dalam tahap finalisasi.

“Angka (bea keluar) sudah diputuskan oleh Presiden, tetapi kan rapatnya bisa diskusikan dahulu baru kita bisa keluarkan seperti apa nanti. (Batu bara) jelas akan dikenakan bea keluar sesuai dengan arahan Presiden,” ungkapnya.


Source link

012191600_1700712502-kanchanara-3ESepqQ5Yf0-unsplash.jpg

Binance Coba Selesaikan Kasus Pajak Rp 33,92 Triliun di Luar Pengadilan

Liputan6.com, Jakarta – Bursa kripto terbesar dunia, Binance, dikabarkan telah memulai pembicaraan dengan otoritas Nigeria untuk menyelesaikan kasus dugaan penghindaran pajak melalui jalur di luar pengadilan.

Dalam sidang di Pengadilan Tinggi Abuja, penasihat hukum Binance, Sunday Agaji, mengonfirmasi bahwa diskusi tengah berlangsung dengan otoritas pajak Nigeria.

Laporan media lokal dikutip dari Bitcoin.com, Jumat (27/3/2026), jaksa Moses Ideho yang juga menjabat sebagai Deputi Direktur di Departemen Hukum lembaga tersebut, membenarkan adanya langkah tersebut. Ia menyebut pihak pembela telah menghubungi otoritas pajak untuk menjajaki opsi penyelesaian.

Hakim Emeka Nwite kemudian menunda sidang hingga 12 Mei guna memberikan waktu bagi kedua pihak melaporkan perkembangan negosiasi.

Kasus Pajak Bernilai Fantastis

Kasus ini bermula pada Februari 2025, ketika pemerintah Nigeria menggugat Binance atas dugaan tunggakan pajak sebesar USD 2 miliar atau sekitar Rp 33,92 triliun (estimasi kurs Rp 16.961 per dolar AS).

Gugatan tersebut juga disebut sebagai respons atas tudingan bahwa anggota parlemen Nigeria meminta suap sebesar USD 150 juta kepada perusahaan.

Selain itu, pemerintah Nigeria menuntut kompensasi hampir USD 79,5 miliar atas kerugian ekonomi yang diduga timbul akibat operasi Binance tanpa izin resmi di negara tersebut.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 


Source link

1774598407_003754900_1648714870-20220331-Laporan-SPT-1.jpg

Warga Taat Pajak Bisa Dapat Hadiah Logam Mulia, Emas Batangan Hingga Motor, ini Syaratnya

Liputan6.com, Jakarta – Warga yang taat membayar pajak kendaraan bermotor, diberikan kado spesial. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau memberikan hadiah berupa logam mulia, emas batangan hingga sepeda motor.

Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari mengatakan hadiah tersebut diberikan dalam program “Gebyar Apresiasi Wajib Pajak Patuh 2026”. Hal ini sebagai langkah strategis mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD)

“Langkah ini diambil untuk menciptakan budaya patuh pajak yang berkelanjutan di Riau,” kata Ninno di Pekanbaru, Jumat (27/3/2026). Dilansir Antara.

Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Bapenda Riau dengan PT Jasa Raharja. Sebagai apresiasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Ketentuan utamanya adalah kendaraan roda dua maupun roda empat yang terdaftar di Samsat wilayah Provinsi Riau dan memiliki pelat nomor kendaraan seri BM.

Peserta yang melakukan pembayaran tepat waktu, otomatis masuk ke dalam sistem undian elektronik milik Samsat. Pengundian dibagi menjadi dua periode.

Untuk periode pertama (1–31 Maret 2026), wajib pajak berkesempatan memenangkan dua logam mulia masing-masing seberat 1 gram yang akan diundi pada April 2026. Sementara itu, periode kedua (1 April–30 Juni 2026) disiapkan hadiah yang lebih besar. Mulai dari unit sepeda motor hingga emas batangan dengan berat total yang lebih tinggi.

Rincian hadiah periode kedua mencakup Grand Prize berupa emas batangan 5 gram, hadiah utama dua unit sepeda motor Yamaha, serta hadiah kedua berupa dua unit sepeda motor Honda. Selain itu, tersedia pula dua logam mulia seberat 2,5 gram dan dua logam mulia seberat 1 gram.

“Bagi masyarakat yang tanggal jatuh temponya berada setelah masa periode program, tetap diperbolehkan membayar lebih awal agar bisa ikut serta dalam undian. Persyaratan administrasi yang ditetapkan pun cukup ketat guna menjamin validitas peserta,” ungkapnya .


Source link

066179900_1474792665-20160925-Tax-Amnesty-di-Ditjen-Pajak-Fery-pradolo-2.jpg

DJP Beri Relaksasi Lapor SPT 2025, Wajib Pajak Tak Kena Denda hingga April

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (DJP) resmi memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi dalam pelaporan dan pembayaran pajak tahun pajak 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang diterbitkan di Jakarta pada 27 Maret 2026.

Berdasarkan pengumuman DJP, Jumat (27/3/2026) Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan kebijakan ini diambil seiring implementasi sistem inti administrasi perpajakan, khususnya dalam rangka penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.

DJP menegaskan batas waktu normal untuk pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 tetap jatuh pada 31 Maret 2026.

Namun demikian, pemerintah memberikan relaksasi bagi wajib pajak yang terlambat. Wajib pajak yang baru melakukan pelaporan SPT, pembayaran PPh Pasal 29, maupun pelunasan kekurangan pajak setelah 31 Maret hingga 30 April 2026 tetap diperbolehkan tanpa dikenakan sanksi administratif.

Kelonggaran ini mencakup penghapusan denda dan bunga yang biasanya dikenakan atas keterlambatan. Bahkan, DJP memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan tersebut selama masih dalam periode relaksasi. Kebijakan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang sebelumnya telah mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan.

“Pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Y), setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga,” tulis DJP.


Source link

050065900_1773183279-Tambang_emas_ilegal_di_Lampung.jpg

Tak Cuma Rusak Lingkungan, Tambang Ilegal Bikin Negara Boncos

 

Liputan6.com, Jakarta – Praktik tambang ilegal masih perlu mendapatkan perhatian lebih di Indonesia. Praktik ini tidak hanya meningkatkan risiko kerusakan lingkungan akibat tidak adanya mekanisme pengawasan, tetapi juga merugikan negara karena hilangnya penerimaan pajak dan royalti.

“Illegal mining bukan hanya merugikan dari sisi fiskal atau penerimaan negara, tetapi juga merugikan dalam mekanisme pengendalian dampak lingkungan dan sosial. Aktivitas yang tidak legal seringkali tidak memiliki kontrol terhadap dampak kerusakan lingkungan,” kata Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Muhammad Faisal menilai kepada Liputan6.com, Kamis (26/3/2026).

Menurut Faisal, kebocoran mineral kritis ke pasar global melalui jalur ilegal juga berpotensi melemahkan peluang penguatan industri domestik.

“Kalau mineral kritis bocor ke luar secara ilegal, negara lain justru mendapatkan keuntungan karena bisa melakukan industrialisasi menggunakan bahan mentah tersebut, sementara kita kehilangan kesempatan memperkuat industri dalam negeri,” lanjut dia.

Lebih lanjut, Faisal menilai penertiban tambang ilegal juga menjadi langkah penting untuk menjaga ketersediaan mineral kritis yang dibutuhkan dalam proses hilirisasi dan industrialisasi nasional.

“Menertibkan, mengamankan pasokan mineral kritis, reserve, dan memanfaatkannya untuk agenda nasional hilirisasi tetap menjadi agenda yang krusial untuk mendorong industrialisasi dan juga meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Faisal.

Menurutnya, mineral kritis merupakan sumber daya tidak terbarukan yang perlu dikelola secara strategis agar tidak habis tanpa memberikan manfaat ekonomi maksimal.

Negara-negara yang memahami pentingnya mineral kritis cenderung menjaga cadangan mereka untuk menopang industrialisasi jangka panjang, khususnya pada sektor manufaktur berteknologi tinggi.

“Kalau kita ingin naik kelas dalam rantai pasok global, kita perlu menjaga pasokan di dalam negeri dan memanfaatkannya untuk hilirisasi agar ada nilai tambah,” katanya.

 


Source link