1777434609_047339900_1468217217-20160711-Layanan-Samsat-Keliling-HEL4.jpg

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 29 April 2026

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB & ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB

3. Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB.

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: Pakuwon Mall, pukul 09.00-12.00

7. Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang, 09.00–12.00 WIB dan Halaman Kantor Samsat 18.00-20.00 

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kec. Tajur Halang pukul 09.00–11.30 WIB

9. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB.


Source link

1777426806_047339900_1468217217-20160711-Layanan-Samsat-Keliling-HEL4.jpg

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 29 April 2026 (Hold)

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB & ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB

3. Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB.

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: Pakuwon Mall, pukul 09.00-12.00

7. Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang, 09.00–12.00 WIB dan Halaman Kantor Samsat 18.00-20.00 

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kec. Tajur Halang pukul 09.00–11.30 WIB

9. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB.


Source link

013227900_1422934136-Ilustrasi-Pajak-150203-2-andri.jpg

Pemilik Usaha di Bangunan Cagar Budaya Bisa Ajukan Pengurangan PBB-P2, Ini Syaratnya

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan insentif berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi bangunan cagar budaya, termasuk yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan warisan budaya kota.

 

Bangunan cagar budaya di Jakarta sebenarnya tak hanya berfungsi sebagai penanda sejarah, tetapi juga bisa dimanfaatkan dalam kehidupan kota. Di kawasan Kota Tua misalnya, sejumlah bangunan bersejarah kini digunakan sebagai kafe, restoran, hotel, hingga tempat usaha lainnya.

Pemanfaatan tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan komersial. Di sisi lain, penggunaan bangunan cagar budaya secara aktif juga dapat menjadi salah satu cara untuk menjaga agar bangunan tetap terawat dan tidak terbengkalai.

Meski begitu, penggunaan bangunan cagar budaya untuk kegiatan usaha tetap harus memperhatikan nilai sejarah, budaya, dan keaslian bangunannya. Karena itu, pemanfaatannya perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun menyiapkan insentif bagi bangunan cagar budaya yang digunakan untuk kegiatan usaha. Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 tentang kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Melalui kebijakan ini, bangunan cagar budaya atau bangunan yang berada di kawasan cagar budaya dan dimanfaatkan sebagai tempat usaha berpeluang memperoleh pengurangan pokok PBB-P2. Insentif ini diberikan sebagai bagian dari upaya mendorong pelestarian aset bersejarah, sekaligus memberi keringanan bagi Wajib Pajak.

Besaran pengurangan pokok PBB-P2 yang diberikan mencapai 50 persen dari jumlah pajak yang harus dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

 

 


Source link

1777356907_005042400_1648714883-20220331-Laporan-SPT-10.jpg

Pelaporan Tembus 12,1 Juta, Mayoritas Berasal dari Karyawan

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga 27 April 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan mencapai 12.109.636.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 27 April 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 12.109.636 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Secara rinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan dengan jumlah 10.238.700 SPT. Sementara itu, wajib pajak OP nonkaryawan tercatat sebanyak 1.319.777 SPT.

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan mencapai 539.198 SPT dalam rupiah dan 501 SPT dalam dolar AS.

Selain itu, terdapat pula pelaporan dari badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yakni 11.403 SPT dalam rupiah dan 34 SPT dalam dolar AS.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPTuntuk segera memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administratif.

 


Source link

1777341306_063200800_1503805346-20170827-Samsat-Keliling-AY1.jpg

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 28 April 2026

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB & ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB

3. Ciledug: Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber Puri Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB.

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: KFC Zamrud, 09.00–11.00 WIB

7. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru, 09.00–12.00 WIB 

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00–12.00 WIB

9. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB.


Source link

047104700_1777271266-IMG_2783.jpeg

Superbank Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 143 Miliar di 2025

Liputan6.com, Jakarta – PT Super Bank Indonesia Tbk (IDX: SUPA) mencatatkan Laba Sebelum Pajak sebesar Rp 143,3 miliar pada tahun 2025. Capaian Superbank ini didukung oleh pertumbuhan Pendapatan Bunga Bersih sebesar 160% YoY menjadi Rp 1,6 triliun serta ekspansi kredit yang tumbuh 50% YoY menjadi Rp9,6 triliun. 

“Laba sebelum pajak kami di 2025 itu sekitar Rp 143 miliar, itu menjadi milestone sangat penting dalam perjalanan kami,” kata Direktur Keuangan Superbank Melisa Hendrawati, dalam Konferensi Pers RUPST Superbank, di The Energy Building, Jakarta, Senin (27/4/2026).

Adapun Superbank mecatat Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat signifikan sebesar 139% YoY menjadi Rp 11,8 triliun, sementara total aset tumbuh 87% YoY menjadi Rp 21,3 triliun, mencerminkan ekspansi bisnis yang sehat dan terukur.

“Dan dana pihak ketiga juga tumbuh sejalan dengan pertumbuhan aset sekitar 139% year-on-year yaitu menunjukkan kepercayaan nasabah yang terus meningkat terhadap Superbank,” ujarnya.

Dari sisi pendapatan bunga juga pertumbuhannya sangat signifikan, net interest income tumbuh sekitar 160% year-on-year yang mencerminkan ekspansi bisnis Superbank yang sehat semakin solid tapi prudent. 

“Pencapaian baik ini kami raing terutama disebabkan oleh integrasi dalam hal penyeluruhan kredit maupun dalam pengimpunan dana ketiga,” ujarnya.

Dari sisi neraca, Superbank juga mencatatkan pertumbuhan sangat kuat kalau dilihat per posisi Desember, total aset Superbank tumbuh sekitar 87% year-on-year mencapai lebih dari Rp 21 triliun dan itu sejalan dengan penyaluran kredit meningkat sebesar 50% year-on-year,” ujarnya.

 

 

 


Source link

077266000_1648714880-20220331-Laporan-SPT-8.jpg

Pelaporan SPT Capai 11,9 Juta hingga 26 April 2026

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 26 April 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan mencapai 11.946.698 surat. 

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 26 April 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 11.946.698 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Secara rinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan dengan jumlah 10.151.854 SPT. Sementara itu, wajib pajak OP nonkaryawan tercatat sebanyak 1.298.971 SPT.

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan mencapai 487.275 SPT dalam rupiah dan 402 SPT dalam dolar AS.

Selain itu, terdapat pula pelaporan dari badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yakni 9.047 SPT dalam rupiah dan 34 SPT dalam dolar AS.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPTuntuk segera memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administratif.

 


Source link

1777255508_028926200_1503805348-20170827-Samsat-Keliling-AY4.jpg

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 24 April 2026

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB & ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB

3. Ciledug: Kantor Kec. Pinang Kota Tangerang & Ruko Green Village, pukul 09.00–14.00 WIB.

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Jababeka, 09.00–12.00 WIB

7. Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Pemda Kab. Bekasi, 09.00–12.00 WIB 

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Bojong Gede pukul 09.00–12.00 WIB

9. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB.


Source link

037610200_1587472665-20200421-Kali-Besar-5.jpg

Syarat dan Ketentuan Pengurangan PBB-P2 untuk Hunian Cagar Budaya di Jakarta

 

Liputan6.com, Jakarta – Bangunan cagar budaya tak sekadar peninggalan masa lalu, tetapi juga penanda identitas kota Jakarta. Di tengah perkembangan kota yang terus bergulir, eksistensi bangunan bersejarah di kawasan Kota Tua Jakarta tetap menjadi bagian penting dari warisan budaya yang perlu dijaga dan dilestarikan.

Upaya pelestarian cagar budaya ini membutuhkan peran masyarakat dan juga dengan dukungan regulasi. Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 tentang kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Melalui kebijakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif berupa pengurangan pokok PBB-P2 bagi hunian yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah, maupun hunian yang berada di dalam kawasan atau situs cagar budaya yang telah ditetapkan pemerintah.

Pemberian insentif ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah dalam mendorong pelestarian bangunan bersejarah. Selain meringankan beban Wajib Pajak, kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat upaya pemeliharaan, perawatan, dan pemugaran bangunan cagar budaya agar tetap terjaga sesuai bentuk aslinya.

Pengurangan pokok PBB-P2 tersebut diberikan sebesar 50 persen dari jumlah PBB-P2 yang harus dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Adapun objek yang dapat memperoleh pengurangan ini adalah objek pajak yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah, atau hunian yang berada dalam kawasan maupun situs cagar budaya dan telah dilakukan pemeliharaan, perawatan, atau pemugaran sesuai dengan bentuk aslinya.

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 secara langsung. Permohonan juga dapat disampaikan secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id, sehingga layanan dapat diakses dengan lebih mudah, praktis, dan efisien.

Dalam pengajuannya, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan. Salah satunya, pajak terutang atau pajak yang harus dibayar dalam surat ketetapan pajak yang diajukan untuk memperoleh pengurangan pokok pajak belum dilunasi. Meski demikian, Wajib Pajak tidak dipersyaratkan harus bebas dari tunggakan pajak daerah untuk dapat mengajukan fasilitas ini.

Selain itu, pengurangan pokok PBB-P2 dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan dan/atau tahun pajak sejak terpenuhinya kondisi objek pajak dimaksud, dengan jangka waktu paling lama lima tahun terakhir.

Kebijakan ini mencerminkan bahwa pajak daerah tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penerimaan daerah, tetapi juga sebagai sarana yang dapat memberikan manfaat kembali kepada masyarakat. Dalam hal ini, insentif pengurangan pokok PBB-P2 menjadi salah satu bentuk kebijakan perpajakan yang mendukung pelestarian cagar budaya di Jakarta.

Melalui insentif tersebut, masyarakat diharapkan semakin terdorong untuk menjaga, merawat, dan melestarikan bangunan bersejarah yang menjadi bagian dari identitas kota. Dengan demikian, nilai sejarah dan budaya yang dimiliki Jakarta dapat terus terpelihara sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan.

 

(*)


Source link

004590600_1451399529-20151229-BPK-RI-YR-2.jpg

BPK Temukan 7 Masalah Pengawasan Pajak, Sektor Nikel Jadi Sorotan

Liputan6.com, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pengawasan dan pemeriksaan perpajakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, dikutip Sabtu (25/4/2026), BPK menyebut terdapat 7 temuan yang memuat 7 permasalahan ketidakefektifan dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak sepanjang periode 2023 hingga 2025.

Padahal, DJP telah melakukan berbagai langkah, mulai dari perencanaan berbasis risiko hingga penerbitan 162.658 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) serta 311.736 Surat Penugasan Pemeriksaan (SP2).

Selama periode tersebut, DJP juga menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp234 triliun dari pengawasan kepatuhan material dan Rp210,5 triliun dari kegiatan pemeriksaan.

Namun, BPK menilai berbagai upaya tersebut belum berjalan optimal.

Perencanaan Pajak Belum Maksimal

BPK menemukan bahwa perencanaan pengawasan dan pemeriksaan pajak belum sepenuhnya berbasis sektor prioritas dan risiko ketidakpatuhan wajib pajak.

Dalam praktiknya, perencanaan belum mempertimbangkan secara optimal peta risiko kepatuhan, kemampuan bayar wajib pajak (ability to pay), serta potensi penerimaan dari transaksi tertentu.

Salah satu yang disorot adalah belum optimalnya analisis terhadap transaksi pengalihan saham yang berpotensi meningkatkan penerimaan negara secara signifikan.

Akibatnya, daftar prioritas pengawasan dan pemeriksaan belum mencerminkan potensi penerimaan pajak yang maksimal.

 


Source link