088888500_1789384002-SKW_0794.jpg

Suahasil Buka-bukaan Tak Pungut Pajak 2% dari PDB

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mematok target penerimaan pajak yang cukup ambisius pada 2027, yakni menembus Rp 2.593,4 triliun. Angka ini melonjak 12,2% ketimbang perkiraan (outlook) penerimaan pajak 2026 yang sebesar Rp 2.310,8 triliun.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menegaskan, pemerintah bakal mengejar target besar tersebut lewat intensifikasi berbasis teknologi, pemekar basis pajak, penguatan tingkat kepatuhan, hingga optimalisasi sistem Coretax dan compliance risk management.

“Di 2027 secara garis besar, beberapa strategi yang sudah disampaikan oleh Bapak Wamen memang akan mengarah kepada intensifikasi yang menggunakan teknologi, yang mengoptimalkan sistem Coretax yang sudah ada, kemudian compliance risk management yang juga sudah kita optimalkan,” ujar Bimo di Bogor, Kamis (1/10/2026).

Bimo menambahkan, target penerimaan pajak pada 2027 naik sekitar 2,3 kali lipat ketimbang capaian pada 2016. Lompatan ini sejalan dengan makin kuatnya kapasitas administrasi perpajakan yang mengandalkan teknologi serta integrasi data.

 


Source link

037865300_1769753942-Untitled.jpg

Trump Dituding Salahgunakan Uang Pajak untuk Iklan Kampanye Pribadi

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia, DNC menuduh iklan-iklan tersebut melanggar hukum federal, termasuk larangan penggunaan dana yang telah dialokasikan Kongres untuk “publisitas atau propaganda”.

“Presiden Trump secara pribadi mengarahkan aktivitas ilegal ini. Kantor Gedung Putih menyusun kampanye partisan tersebut. Kantor Manajemen dan Anggaran mengalihkan USD 20 juta untuk membiayainya. Dan Badan Perlindungan Bea Cukai dan Perbatasan AS (CBP) telah melaksanakannya,” demikian isi gugatan tersebut.

DNC menyatakan tindakan tersebut melampaui kewenangan dan melanggar Administrative Procedure Act (APA).

Gugatan itu juga menyoroti iklan pertama dalam rangkaian tersebut yang menampilkan Presiden FIFA Gianni Infantino saat memberikan apa yang disebut sebagai “FIFA Peace Prize” kepada Trump.

Menurut DNC, iklan tersebut turut mendukung argumen bahwa seluruh rangkaian iklan melanggar larangan penggunaan uang pembayar pajak untuk “mengagungkan diri sendiri”.

Mayoritas Warga AS Nilai Iklan Tidak Pantas

DNC juga memasukkan hasil jajak pendapat terbaru Reuters/Ipsos yang dirilis pada Selasa sebagai bagian dari gugatannya.

Survei tersebut menunjukkan 86 persen warga Amerika menilai penggunaan uang pembayar pajak untuk menayangkan iklan televisi yang menampilkan presiden menjelang pemilu merupakan tindakan yang tidak pantas.

Pandangan serupa juga muncul di kalangan pemilih Partai Republik. Sekitar 80 persen responden dari Partai Republik menilai iklan tersebut tidak pantas, sementara hanya 17 persen anggota partai Trump yang menyetujuinya.


Source link

024386100_1751539843-20250703-Kenaikan_tarif_Ojol-ANG_2.jpg

Menteri UMKM Pastikan Ojol Tak Kena Pajak, Ini Syaratnya

Selain memberikan kepastian mengenai pajak, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mengatur sejumlah aspek lain dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah telah menetapkan biaya platform sebesar 8 persen untuk layanan transportasi online. Ketentuan tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan.

“Biaya platform sebesar 8 persen telah kami tuangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan. Kami juga mengatur mengenai tarif yang menjadi salah satu acuan dalam memberikan kepastian bagi pengemudi ojek online,” ujar Dudy.

Sementara itu, pengaturan dalam Perpres tidak hanya mencakup layanan transportasi penumpang. Pemerintah juga memasukkan layanan pengantaran barang dan makanan dalam ekosistem transportasi online.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertanggung jawab menetapkan ketentuan biaya jasa untuk layanan pengantaran barang dan makanan melalui platform digital.

Pengaturan tersebut akan mempertimbangkan kelayakan penghasilan pengemudi, perlindungan terhadap risiko pekerjaan, serta transparansi penetapan harga oleh aplikator.

“Ketentuan ini nantinya dijabarkan melalui peraturan menteri, termasuk mengenai akuntabilitas dan transparansi penetapan harga oleh platform,” ujar Nezar.

Dengan demikian, pemerintah tidak hanya mengatur hubungan antara driver dan aplikator, tetapi juga aspek pajak, tarif, biaya platform, hingga perlindungan dalam ekosistem transportasi digital.


Source link

000716400_1786709236-Depositphotos_266368582_L.jpg

PBJT Makanan dan Minuman 10 Persen, Siapa yang Bayar dan Siapa yang Menyetor?

Liputan6.com, Jakarta – Masyarakat yang makan di restoran, rumah makan, kafe, maupun menggunakan jasa katering mungkin kerap menemukan komponen Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman dalam struk pembayaran. Namun, masih ada pertanyaan mengenai siapa sebenarnya yang berkewajiban membayar pajak tersebut. Apakah konsumen yang menikmati makanan dan minuman, atau pelaku usaha yang menjualnya?

Ketentuan mengenai PBJT atas Makanan dan/atau Minuman diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam regulasi tersebut, posisi konsumen dan pelaku usaha memiliki peran yang berbeda dalam mekanisme pemungutan pajak. PBJT atas Makanan dan/atau Minuman merupakan nomenklatur yang digunakan dalam ketentuan perpajakan daerah saat ini, menggantikan istilah Pajak Restoran yang digunakan sebelumnya.

Konsumen sebagai Subjek Pajak, Pelaku Usaha sebagai Wajib Pajak

Dalam ketentuan PBJT, terdapat perbedaan antara Subjek Pajak dan Wajib Pajak. Subjek Pajak PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu, yakni pihak yang mengonsumsi barang dan/atau jasa yang menjadi objek PBJT. Sementara itu, Wajib Pajak PBJT adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, konsumen merupakan pihak yang menanggung PBJT atas transaksi yang dilakukan, sedangkan pelaku usaha yang memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban administrasi perpajakannya. Artinya, konsumen tidak perlu menyetor langsung PBJT kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pelaku usaha yang menjadi Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menghitung, memungut, menyetor, dan melaporkan PBJT sesuai dengan ketentuan perpajakan daerah.

Tarif PBJT Makanan dan Minuman sebesar 10 Persen

Untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman di Provinsi DKI Jakarta, tarif yang berlaku sebesar 10 persen. Dasar pengenaan pajaknya adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen kepada penyedia makanan dan/atau minuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, besaran PBJT terutang dihitung menggunakan rumus: PBJT Terutang = Dasar Pengenaan PBJT × 10% Sebagai contoh, apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaan PBJT dalam suatu transaksi sebesar Rp100.000, maka PBJT yang terutang adalah Rp10.000. Jumlah tersebut dibayarkan oleh konsumen sebagai bagian dari transaksi. Selanjutnya, pelaku usaha yang berkedudukan sebagai Wajib Pajak memenuhi kewajiban penyetoran dan pelaporan kepada Pemerintah Daerah.

Tidak Semua Penjualan Makanan dan Minuman Otomatis Dikenakan PBJT

Meski tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman sebesar 10 persen, tidak seluruh penjualan makanan dan minuman secara otomatis menjadi objek pajak tersebut. Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengatur kriteria objek PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, termasuk makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh restoran yang paling sedikit memberikan layanan penyajian berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum.

Objek PBJT juga mencakup makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh penyedia jasa boga atau katering yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, terdapat sejumlah penyerahan makanan dan/atau minuman yang dikecualikan dari objek PBJT.

Pengecualian tersebut antara lain dapat berlaku bagi usaha dengan peredaran usaha yang tidak melebihi batas tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Perda, penjualan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman, penyerahan oleh pabrik makanan atau minuman, serta makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh penyedia fasilitas tertentu di bandar udara.

Karena itu, keberadaan atau ketiadaan tambahan 10 persen pada struk tidak dapat menjadi satu-satunya patokan untuk menentukan apakah suatu usaha dikenakan PBJT. Penentuan kewajiban pajak tetap harus melihat karakteristik usaha, objek pajak, pengecualian, serta ketentuan perpajakan daerah yang berlaku.

Kapan PBJT Terutang?

PBJT atas Makanan dan/atau Minuman terutang pada saat pembayaran atau penyerahan makanan dan/atau minuman. Wilayah pemungutan PBJT berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk PBJT yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak, masa pajak pada umumnya berlangsung selama satu bulan. Sementara itu, untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman yang bersifat insidental, masa pajaknya mengikuti jangka waktu pelaksanaan kegiatan tersebut.

Pelaku Usaha Wajib Menghitung, Menyetor, dan Melaporkan

Pelaku usaha yang memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak PBJT memiliki sejumlah kewajiban perpajakan daerah. Kewajiban tersebut meliputi penghitungan besaran pajak terutang, pemungutan PBJT dari konsumen, pembayaran atau penyetoran pajak, hingga pelaporan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Daerah (SPTPD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan mekanisme tersebut, konsumen tidak perlu melakukan pembayaran atau pelaporan PBJT secara langsung kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Secara sederhana, konsumen merupakan pihak yang menanggung PBJT dalam transaksi, sementara pelaku usaha yang berstatus sebagai Wajib Pajak bertanggung jawab untuk mengadministrasikan, menyetor, dan melaporkan pajak tersebut kepada Pemerintah Daerah. Pemahaman mengenai perbedaan antara Subjek Pajak dan Wajib Pajak menjadi penting agar masyarakat maupun pelaku usaha memahami posisi serta kewajibannya masing-masing.

Bagi konsumen, PBJT merupakan bagian dari pajak atas konsumsi barang dan jasa tertentu. Sementara bagi pelaku usaha, pemenuhan kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PBJT menjadi bagian dari kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan daerah.

 

(*)


Source link

039549000_1786606091-publikasi_1786605212_6a7d6e9c2c946.jpeg

Airlangga Sebut Produk Baja Indonesia Dihantam Tarif 50% Masuk Eropa-AS

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, produk baja asal Indonesia dikenakan pajak bea masuk tinggi ke Eropa hingga Amerika Serikat (AS). Tarif bea masuk produk baja Indonesia ke Barat mencapai 50%.

Dia menjelaskan, AS memandang baja sebagai produk strategis untuk kebutuhan sipil, militer, hingga ruang angkasa. Untuk itu, AS dan Eropa sama-sama mempertahankan industri baja berkembang di kawasan tersebut.

“Mereka sangat concern terhadap keberadaan steel mill ataupun industri steel supaya tetap ada di negara masing-masing apakah itu di Eropa, apakah itu di Amerika,” ucap Airlangga di Financial Hall, Graha CIMB Niaga, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Menurut dia, hal tersebut secara tidak langsung bisa jadi peluang bagi produk baja asal Indonesia. Hanya saja, AS, Inggris, hingga Eropa menetapkan tarif bea masuk 50% untuk produk Indonesia.

“Bagi Indonesia sendiri sebetulnya sangat straight forward, di mana mereka dalam tanda petik tidak bisa bersaing dengan Indonesia. Mereka mengenakan biaya masuk untuk steel 50% di Amerika, Eropa juga enggak mau kalah steel dari Indonesia juga 50%, Inggris juga enggak mau kalah steel dari Indonesia 50%,” tutur dia.

“Jadi inilah langkah-langkah yang dilakukan negara lain termasuk negara yang katanya negara maju dan juga mendukung multilateral trade dan juga mereka menjadi bagian daripada yang meminta seluruh negara bergabung dalam WTO,” ia menambahkan.

Jaga Produk Indonesia

Airlangga mengatakan, langkah untuk menjaga produk asal Indonesia bisa tetap kompetitif. Termasuk diserap oleh pasar di Tanah Air.

“Ini yang harus kita perhatikan dan Indonesia juga perlu untuk mengambil langkah-langkah sejenis untuk menjaga agar industri kita tetap kompetitif,” ujar dia.

“Dan pasar di dalam negeri juga bisa dinikmati oleh produsen-produsen yang ada di dalam negeri yang dibutuhkan bagi kita untuk penciptaan lapangan kerja dan untuk pertumbuhan ekonomi,” ia menambahkan.

 

 

 


Source link

IMF-logo.jpg

Laporan IMF Ungkap Dampak Buruk Persaingan Pajak Global

Masalahnya, perbedaan tarif pajak antarnegara dimanfaatkan oleh perusahaan multinasional untuk memindahkan keuntungan dan modal mereka ke negara yang pajaknya paling murah. Tujuannya simpel, yaitu bayar pajak seminimal mungkin. 

Laporan IMF juga menyoroti bahaya lain. Jika ada negara yang nekat memotong tarif pajak perusahaan dengan cara menumpuk utang, kebijakan itu bisa memicu kenaikan suku bunga global dan akhirnya malah menghambat investasi di tempat lain.

Namun, bukan berarti tidak ada jalan keluar. Kerangka aturan yang tegas untuk menangkal penghindaran pajak justru terbukti bisa menjaga penerimaan kas negara tanpa mengganggu roda pertumbuhan ekonomi.

IMF memberi hitung-hitungan nyata, jika suatu negara menaikkan tarif pajak perusahaannya sebesar 1% saja di atas rata-rata negara lain, arus masuk investasi asing ke negara tersebut diproyeksikan bakal merosot kumulatif sekitar 0,5% dari PDB dalam kurun waktu tiga tahun.


Source link

086113900_1781324501-45bf5c0c-76ef-4ba8-8c6a-6f266deb272b__1_.jpeg

Kenali Sistem Pajak Daerah Jakarta

Liputan6.com, Jakarta – Pemungutan Pajak Daerah di Provinsi DKI Jakarta dilakukan melalui mekanisme yang berbeda sesuai dengan karakteristik masing-masing jenis pajak. Ada pajak yang besarannya dihitung sendiri oleh Wajib Pajak, sementara jenis pajak lainnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam regulasi tersebut, pemungutan Pajak Daerah dibedakan menjadi pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak dan pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur.

Secara umum, kedua mekanisme tersebut dikenal sebagai self assessment dan official assessment. Memahami perbedaannya penting agar Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Self Assessment: Wajib Pajak Menghitung Sendiri Pajak Terutang

Dalam mekanisme self assessment, Wajib Pajak melakukan penghitungan sendiri atas pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 3 ayat (2) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, mekanisme ini disebut sebagai pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak.

Jenis Pajak Daerah yang termasuk dalam mekanisme tersebut meliputi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Untuk PBJT, mekanisme penghitungan sendiri berlaku atas objek berupa makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Dalam pelaksanaannya, Wajib Pajak menggunakan SPTPD atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Daerah untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta informasi lain yang diperlukan sesuai ketentuan perpajakan daerah. SPTPD wajib diisi secara benar dan lengkap serta disampaikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sejumlah layanan perpajakan daerah juga dapat diakses melalui sistem layanan Pajak Online Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan jenis layanan yang tersedia.

BPHTB Juga Menggunakan Mekanisme Penghitungan Sendiri

Salah satu jenis pajak yang menggunakan mekanisme self assessment adalah BPHTB. Wajib Pajak menghitung besaran BPHTB berdasarkan dasar pengenaan pajak dan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan daerah. Namun, Wajib Pajak juga perlu memperhatikan bahwa saat terutangnya BPHTB dapat berbeda bergantung pada jenis perolehan hak.

Dalam transaksi jual beli, misalnya, BPHTB terutang pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli. Jika transaksi tidak menggunakan perjanjian pengikatan jual beli, saat terutang ditetapkan pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta jual beli. Ketentuan mengenai saat terutang tersebut perlu dibedakan dengan kewajiban pelaporan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris.

Berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, PPAT atau Notaris wajib meminta bukti pembayaran BPHTB sebelum menandatangani akta pemindahan hak. Selain itu, pembuatan perjanjian pengikatan jual beli dan/atau akta wajib dilaporkan kepada Gubernur paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Official Assessment: Besaran Pajak Ditetapkan Pemerintah Daerah

Berbeda dengan self assessment, mekanisme official assessment menempatkan Pemerintah Daerah sebagai pihak yang menetapkan besaran pajak terutang. Dalam Pasal 3 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, mekanisme ini disebut sebagai pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur.

Jenis pajak yang masuk dalam kategori tersebut terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Reklame, serta Pajak Air Tanah (PAT). Untuk jenis pajak tersebut, dokumen yang menjadi dasar pemungutan antara lain Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

SKPD merupakan surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang. Sementara itu, SPPT digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak. Pada PBB-P2, misalnya, pokok pajak terutang dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan untuk penghitungan PBB-P2, kemudian dikalikan dengan tarif sesuai ketentuan yang berlaku. Tahun pajak PBB-P2 mengikuti jangka waktu satu tahun kalender, sementara keadaan objek pajak yang menjadi dasar penghitungan ditentukan berdasarkan kondisi pada 1 Januari tahun pajak bersangkutan.

Kenali Mekanismenya agar Kewajiban Pajak Lebih Tepat

Perbedaan utama antara self assessment dan official assessment terletak pada pihak yang menentukan besaran pajak terutang.

Pada mekanisme self assessment, Wajib Pajak bertanggung jawab melakukan penghitungan pajaknya sendiri sesuai ketentuan, melakukan pembayaran, serta mengisi dan menyampaikan SPTPD secara benar dan lengkap. Sementara itu, pada mekanisme official assessment, besaran pajak terutang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan disampaikan melalui dokumen perpajakan sesuai dengan jenis pajaknya. Karena itu, Wajib Pajak perlu terlebih dahulu mengenali mekanisme pemungutan yang berlaku untuk setiap jenis Pajak Daerah. Pemahaman tersebut penting agar proses penghitungan, pembayaran, maupun pelaporan pajak dapat dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pajak Daerah sendiri merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta pelayanan kepada masyarakat. Dengan kepatuhan dan pemahaman perpajakan yang semakin baik, pemenuhan kewajiban Pajak Daerah diharapkan dapat berlangsung semakin tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

(*)


Source link

029649300_1762425476-IMG-20251106-WA0004.jpg

DJP Pungut Pajak Pedagang Online Melalui 4 Marketplace Mulai 1 Oktober 2026

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak menegaskan, pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Pemungutan tersebut dilakukan oleh empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk oleh Pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026.

Empat marketplace tersebut adalah PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan waktu penyesuaian pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace sampai dengan 31 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi masyarakat dan kesiapan implementasi kebijakan. Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi serta kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace, pemerintah menetapkan pelaksanaan pemungutan dimulai pada 1 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menuturkan, penyesuaian waktu pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap implementasi kebijakan, dan tidak mengubah substansi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.

Bimo menuturkan, Pemerintah sebelumnya telah memberikan waktu penyesuaian dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026.

“Kami akan terus memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pedagang,” ujar Bimo,” seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis, (1/10/2026).

Bimo menambahkan. ketentuan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru bagi pedagang. “Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajakyang sudah ada. Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” tutur dia.

 


Source link

054282600_1790851876-dirjen_pajak.jpeg

Target Pajak Rp 2.593 Triliun, DJP Bidik e-Commerce dan Sektor Ini

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mematok target penerimaan pajak yang cukup ambisius pada 2027, yakni menembus Rp 2.593,4 triliun. Angka ini melonjak 12,2% ketimbang perkiraan (outlook) penerimaan pajak 2026 yang sebesar Rp 2.310,8 triliun.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menegaskan, pemerintah bakal mengejar target besar tersebut lewat intensifikasi berbasis teknologi, pemekar basis pajak, penguatan tingkat kepatuhan, hingga optimalisasi sistem Coretax dan compliance risk management.

“Di 2027 secara garis besar, beberapa strategi yang sudah disampaikan oleh Bapak Wamen memang akan mengarah kepada intensifikasi yang menggunakan teknologi, yang mengoptimalkan sistem Coretax yang sudah ada, kemudian compliance risk management yang juga sudah kita optimalkan,” ujar Bimo di Bogor, Kamis (1/10/2026).

Bimo menambahkan, target penerimaan pajak pada 2027 naik sekitar 2,3 kali lipat ketimbang capaian pada 2016. Lompatan ini sejalan dengan makin kuatnya kapasitas administrasi perpajakan yang mengandalkan teknologi serta integrasi data.

Atas dasar itu, DJP turut mengincar tax ratio (rasio pajak) 2027 berada di level 9,26%. Angka ini sekaligus mengembalikan posisi rasio pajak ke kisaran 9% setelah bertahan di bawah level tersebut selama satu dekade terakhir.

Tak hanya itu, angka tax buoyancy juga diproyeksikan menyentuh 1,41 pada 2027. Artinya, tiap pertumbuhan ekonomi sebesar 1% diharapkan mampu mendongkrak penerimaan negara dari sektor pajak hingga 1,41%.

“Peningkatan tax buoyancy di 2026 dan 2027 ini menunjukkan bahwa proyeksi peningkatan pajak ini lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi,” kata Bimo.


Source link

004987900_1770289836-Wakil_Menteri_Keuangan_Juda_Agung.jpeg

Kemenkeu Kaji Kenaikan Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak

Bank Dunia menilai Indonesia masih memiliki ruang yang sangat besar untuk meningkatkan penerimaan pajak. Dalam laporan terbarunya bertajuk Indonesia: Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growth, lembaga tersebut memperkirakan Indonesia berpotensi memperoleh tambahan penerimaan hingga 6% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) apabila mampu mengoptimalkan pemungutan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan/CIT) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN/VAT).

Dikutip dari laporan tersebut, Bank Dunia menyatakan bahwa Indonesia dapat meningkatkan tambahan penerimaan hingga 6 persen dari PDB yang berasal dari Pajak Penghasilan Badan (CIT) dan Pajak Pertambahan Nilai (VAT).

Hal ini memerlukan perbaikan pada desain kebijakan, seperti pengecualian, perlakuan pajak khusus, dan ambang batas, serta mengatasi tantangan kepatuhan melalui penyederhanaan administrasi, penguatan pengawasan, dan pemberian insentif bagi pelaku usaha untuk masuk ke sektor formal.

Menurut Bank Dunia, dua jenis pajak tersebut merupakan sumber penerimaan terbesar Indonesia sehingga masih menyimpan potensi yang belum tergarap secara optimal.

Laporan itu juga menilai peningkatan penerimaan pajak tidak harus dilakukan melalui kenaikan tarif. Pemerintah dinilai dapat memperluas basis pajak, menyederhanakan sistem perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar potensi penerimaan dapat dimaksimalkan.

 


Source link