077184800_1682757858-WhatsApp_Image_2023-04-29_at_14.40.45.jpeg

Ramai Soal Pajak Jalan Tol, Ini Penjelasan DJP

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memasukkan rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Renstra Ditjen Pajak merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang menjadi acuan organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsi selama lima tahun. Dokumen ini mencakup visi, misi, sasaran strategis, hingga arah kebijakan perpajakan.

Dalam kerangka regulasi yang disusun, dikutip Senin (20/4/2026), Ditjen Pajak menyiapkan sejumlah Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK), termasuk terkait peningkatan penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak.

Salah satu poin penting dalam kerangka tersebut adalah rencana penyempurnaan regulasi pemungutan pajak, termasuk pada sektor ekonomi digital dan potensi pajak baru.

“Tujuan peraturan ini disusun adalah untuk menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, landasan hukum bagi pajak karbon, dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol.” dikutip dari Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2025.

Masuknya PPN jalan tol dalam Renstra menunjukkan adanya arah kebijakan baru pemerintah dalam mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor infrastruktur.


Source link

081258200_1528173054-111.jpg

Dilakukan Bertahun-tahun, PPPK di Kupang Diduga Gelapkan Uang Pajak Reklame Rp 571 Juta

Liputan6.com, Jakarta – Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Kupang, NTT, diduga menggelapkan uang pajak reklame sebesar Rp571 juta.

Inspektur Inspektorat Daerah Kota Kupang, Franki Amalo, menyebut oknum PPPK tersebut merupakan pelaku utama, sementara keterlibatan pihak lain masih dalam penelusuran.

“Terduga pelaku ini tengah dalam pemeriksaan. Sementara ini terdapat sejumlah temuan. Pemeriksaan ini akan selesai pekan depan lalu dirilis ke publik,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan inspektorat menemukan penggelapan pajak ini terjadi bertahun-tahun sejak tahun 2020 sampai tahun 2025.

Franki menyakini PPPK di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang ini tidak beraksi sendiri, namun memiliki kaki tangan dan sedang didalami.

“Ini penggelapan dana pajak reklame khususnya alfamart dan lainnya sejak tahun 2020. Kita juga akan terus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” katanya.

Pemkot Kupang sedang menyiapkan sanksi tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam kasus penggelapan pajak tersebut.

“Tidak mungkin yang bersangkutan melakukannya sendiri, pastinya ada keterlibatan pihak lain. Kita tentu rekomendasikan sanksi yang tegas kepada semua oknum yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Franki.

 


Source link

079808300_1474792664-20160925-Tax-Amnesty-di-Ditjen-Pajak-Fery-pradolo-4.jpg

Perketat Kepatuhan, DJP Awasi Wajib Pajak Grup Usaha, Transaksi Afiliasi hingga Orang Kaya

Pengawasan terhadap WP grup tidak lepas dari risiko praktik penghindaran pajak, seperti pengaturan harga transaksi antar entitas (transfer pricing) hingga pengalihan laba ke yurisdiksi dengan pajak lebih rendah.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, DJP menerapkan berbagai strategi, mulai dari pengawasan berbasis risiko, pemanfaatan data lintas instansi, hingga penguatan penegakan hukum perpajakan.

Selain itu, DJP juga meningkatkan kerja sama melalui joint audit, joint analysis, hingga pemanfaatan teknologi digital dan data analytics guna mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan. Di sisi lain, DJP juga mendorong WP grup untuk meningkatkan kepatuhan secara sukarela melalui edukasi dan perbaikan layanan perpajakan.

Dengan pengawasan yang lebih terarah, pemerintah optimistis penerimaan pajak dapat terus ditingkatkan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.


Source link

028251000_1658473724-Pajak-Mobil-Motor-Faizal-5.jpg

ASN Banten Nunggak Pajak Kendaraan Terancam Potong Tukin

Bapenda Banten juga menyiapkan mekanisme insentif berbasis kinerja bagi pegawai yang berhasil mencapai target penagihan pajak.

Pegawai yang memenuhi target akan mendapatkan tambahan insentif setiap tiga bulan. Sebaliknya, pegawai yang tidak mencapai target akan dikenakan sanksi berupa pengurangan insentif.

Di sisi lain, kinerja penerimaan pajak daerah menunjukkan tren positif. Hingga triwulan I 2026, realisasi pendapatan pajak kendaraan bermotor telah mencapai Rp1,978 triliun dari target Rp2,002 triliun.

Artinya, capaian tersebut hanya menyisakan selisih sekitar Rp18 miliar dari target yang ditetapkan pada periode tersebut.

Pemerintah Provinsi Banten optimistis, dengan kebijakan penegakan disiplin pajak ini, penerimaan daerah akan semakin optimal sekaligus meningkatkan kesadaran pajak di kalangan ASN dan masyarakat luas.


Source link

098443000_1768186644-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-01-12T093519.321.jpg

Hoaks Terkait Pajak Beredar di Medsos, Cek Daftarnya untuk Hindari Penipuan

Liputan6.com, Jakarta – Hoaks terkait pajak beredar memanfaatkan kondisi perkembangan era digital yang serba cepat, informasi bohong tersebut pun menjadi modus penipuan. Oleh karena itu, verifikasi informasi menjadi kunci utama dalam menangkal hoaks perpajakan.

Cek Fakta Liputan6.com pun telah mengungkap beragam hoaks terkait pajak, di antaranya klaim yang dikaitkan dengan kebijakan perpajakan, keberadaan informasi palsu ini tentu membuat masyarakat resah dan berpotensi mengalami kerugian. 

Penting bagi setiap wajib pajak untuk memahami dan mengenali daftar hoaks terkait pajak agar tidak terjebak dalam penipuan, berikut daftar hoaks terkait pajak.

 Link Pendaftaran Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran pemutihan pajak kendaraan 2026, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 5 April 2026.

Klaim link pendaftaran pemutihan pajak kendaraan 2026 berupa tulisan sebagai berikut.

“‎🔥 PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN 2026 RESMI DIMULAI! 🔥‎

Buat kamu yang nunggak pajak… ini saatnya balik “bersih” tanpa beban 😱

‎✅ Bebas denda pajak kendaraan‎

✅ Bebas biaya balik nama

‎✅ Bebas denda progresif‎

Gak perlu takut lagi kena denda numpuk!‎Cukup bayar pajak pokok, kendaraan kamu langsung aman & legal 🚗‎

💥 Kesempatan langka, gak datang tiap saat!‎Jangan tunggu nanti, karena yang nunda biasanya nyesel di akhir 😏‎

📌 Berlaku sepanjang tahun 2026‎

📌 Untuk seluruh Indonesia‎

Gaskeun sebelum kelewatan! 🔥”

Dalam unggahan tersebut terapat menu daftar sekarang, jika diklik akan muncul link berikut.

“https://daftnow.linkpointinfo.space/?fbclid=IwY2xjawRBjUNleHRuA2FlbQIxMQBzcnRjBmFwcF9pZBAyMjIwMzkxNzg4MjAwODkyAAEeKnTO33QAZXvbDD0FkgNlUVCTpj0s3hXw8wiFFA8ht7EBLLoHSdbotfIn27I_aem_yv8p9_vK2bQ-VffgS7vaTA”

Link tersebut mengarah pada situs dengan tampilan halaman situs berupa formulir digital yang meminta sejumlah data pribadi, seperti nama lengkap, alamat lengkap dan nomor Telegram.

Benarkah klaim link pendaftaran pemutihan pajak kendaraan 2026? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com dalam halaman berikut ini…...

 


Source link

085302700_1750324153-1746491778.jpeg

Kendaraan Listrik di Jabar Tetap Kena Pajak, Ini Alasan Dedi Mulyadi

Dalam regulasi tersebut, kendaraan listrik tetap mendapatkan perlakuan khusus dibanding kendaraan konvensional. Namun, skema insentif kini lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah.

Hal ini berarti, ada kemungkinan mobil listrik tetap dikenakan pajak, meski dengan tarif lebih rendah. Selain itu, aturan juga menegaskan bahwa kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026 tetap bisa memperoleh insentif sesuai kebijakan yang berlaku sebelumnya.

Perubahan kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk tetap mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan, sekaligus menjaga penerimaan pajak daerah. Dengan sistem ini, pemerintah daerah dapat menyesuaikan insentif sesuai kebutuhan fiskal dan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.

Kebijakan pajak baru ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menyeimbangkan antara transisi energi dan keberlanjutan fiskal.

Di satu sisi, kendaraan listrik tetap didorong sebagai solusi transportasi ramah lingkungan. Namun di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan sumber pendapatan daerah tetap terjaga.

Dalam Permendagri tersebut juga disebutkan bahwa pengenaan pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik, tetap mengacu pada nilai jual kendaraan bermotor sebagai dasar perhitungan.

Dengan demikian, meski tidak lagi sepenuhnya bebas pajak, mobil listrik tetap mendapatkan insentif yang membuatnya lebih kompetitif dibanding kendaraan berbahan bakar fosil.

Ke depan, kebijakan ini diperkirakan akan terus berkembang seiring meningkatnya adopsi kendaraan listrik di Indonesia serta kebutuhan pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekonomi dan lingkungan.


Source link

049253700_1766201323-unnamed__2_.jpg

PPN Jalan Tol Masuk Rencana Strategis Ditjen Pajak 2025-2029

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memasukkan rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Renstra Ditjen Pajak merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang menjadi acuan organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsi selama lima tahun. Dokumen ini mencakup visi, misi, sasaran strategis, hingga arah kebijakan perpajakan.

Dalam kerangka regulasi yang disusun, dikutip Senin, 20 April 2026, Ditjen Pajak menyiapkan sejumlah Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK), termasuk terkait peningkatan penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak.

Salah satu poin penting dalam kerangka tersebut adalah rencana penyempurnaan regulasi pemungutan pajak, termasuk pada sektor ekonomi digital dan potensi pajak baru.

“Tujuan peraturan ini disusun adalah untuk menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, landasan hukum bagi pajak karbon, dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol.” dikutip dari Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2025.

Masuknya PPN jalan tol dalam Renstra menunjukkan adanya arah kebijakan baru pemerintah dalam mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor infrastruktur.

Berita selengkapnya baca di sini


Source link

090382400_1681623580-FOTO.jpg

Pajak Mobil Listrik Tak Lagi 0%, Ini Aturan Baru dari Kemendagri

Dalam regulasi tersebut, kendaraan listrik tetap mendapatkan perlakuan khusus dibanding kendaraan konvensional. Namun, skema insentif kini lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah.

Hal ini berarti, ada kemungkinan mobil listrik tetap dikenakan pajak, meski dengan tarif lebih rendah.

Selain itu, aturan juga menegaskan bahwa kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026 tetap bisa memperoleh insentif sesuai kebijakan yang berlaku sebelumnya.

Perubahan kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk tetap mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan, sekaligus menjaga penerimaan pajak daerah.

Dengan sistem ini, pemerintah daerah dapat menyesuaikan insentif sesuai kebutuhan fiskal dan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.

 


Source link

040986600_1774331230-ef89dd36-0c60-4265-ba5a-e76efae94292.jpg

PPN Jalan Tol Masuk Rencana Strategis Ditjen Pajak 2025-2029, Simak Alasannya

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memasukkan rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Renstra Ditjen Pajak merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang menjadi acuan organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsi selama lima tahun. Dokumen ini mencakup visi, misi, sasaran strategis, hingga arah kebijakan perpajakan.

Dalam kerangka regulasi yang disusun, dikutip Senin (20/4/2026), Ditjen Pajak menyiapkan sejumlah Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK), termasuk terkait peningkatan penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak.

Salah satu poin penting dalam kerangka tersebut adalah rencana penyempurnaan regulasi pemungutan pajak, termasuk pada sektor ekonomi digital dan potensi pajak baru.

“Tujuan peraturan ini disusun adalah untuk menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, landasan hukum bagi pajak karbon, dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol.” dikutip dari Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2025.

Masuknya PPN jalan tol dalam Renstra menunjukkan adanya arah kebijakan baru pemerintah dalam mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor infrastruktur.

 


Source link

053624700_1540094875-2018021-Bayar-Pajak-Kendaraan-Sambil-Berolahraga-di-Kawasan-CFD-angga-1.jpg

Ini Daftar Jenis dan Tarif Pajak Daerah di Jakarta yang Perlu Diketahui

Liputan6.com, Jakarta – Pajak daerah menjadi salah satu tulang punggung pembangunan di Jakarta. Beragam fasilitas yang kini dinikmati masyarakat, mulai dari infrastruktur, transportasi publik, hingga ruang terbuka hijau, hadir berkat kontribusi pajak yang dibayarkan warga.

 

Melalui pajak daerah, pembangunan kota dapat terus berjalan untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, fasilitas umum yang lebih inklusif, serta lingkungan perkotaan yang semakin nyaman bagi masyarakat. Karena itu, pajak daerah tidak hanya menjadi kewajiban yang perlu dipenuhi, tetapi juga bentuk partisipasi aktif warga dalam mendukung kemajuan daerah.

Di Jakarta, kolaborasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan masyarakat menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan kota yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah dengan memahami jenis dan tarif pajak daerah yang berlaku, sehingga masyarakat dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat dan sesuai ketentuan.

Berikut sejumlah jenis pajak daerah yang berlaku di Jakarta beserta tarifnya:

Selain mengetahui tarifnya, pemahaman terhadap jenis pajak daerah juga penting agar masyarakat dapat lebih mudah menyesuaikan kewajiban perpajakan dengan objek pajak yang dimiliki atau kegiatan yang dilakukan.

 

Di balik berbagai fasilitas yang digunakan setiap hari, terdapat kontribusi pajak yang membantu mewujudkannya. Jalan yang digunakan masyarakat, transportasi umum yang semakin mudah diakses, hingga ruang publik yang tersedia untuk warga merupakan bagian dari manfaat yang kembali dirasakan dari pajak daerah.

Karena itu, semakin baik pemahaman masyarakat mengenai jenis dan tarif pajak daerah, semakin mudah pula proses pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan secara tertib, tepat, dan sesuai aturan. Kepatuhan pajak pada akhirnya menjadi salah satu bentuk kepedulian bersama dalam mendukung pembangunan Jakarta yang berkelanjutan

 

(*)


Source link