068741500_1770813026-Bimo_DJP.jpeg

Industri Baja Nasional Disorot, DJP Ungkap Potensi Kerugian Rp 4 Triliun per Tahun

Dewan Pengawas The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) Silmy Karim menyambut baik langkah pemerintah dalam menegakkan aturan perpajakan dan perdagangan.

Ia menilai selama ini industri baja nasional menghadapi ketidakseimbangan level playing field akibat praktik under invoicing, circumvention, hingga kebijakan negara lain seperti tax rebate.

Menurut Silmy, tingginya impor baja karbon dan minimnya ekspor menjadi sinyal perlunya instrumen perlindungan yang adil, seperti Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan safeguard yang diterapkan secara konsisten.

“Tuntutlah, bukan perlindungan yang membuat kita di nina bobokan, tetapi fairness. Mereka melakukan under invoicing, circumvention, dan tax rebate, yang tentunya tidak akan bisa membuat bersaing secara sehat. Kalau untuk urusan kompetisi bersaing, karena sudah lama sengsara industri baja, saya yakin gak akan kalah, kita akan menang,” ujar Silmy.

Ia juga mendorong harmonisasi kebijakan lintas kementerian, penguatan industri hulu-hilir, inovasi teknologi, pengembangan sumber daya manusia, hingga transisi menuju produksi baja hijau agar Indonesia mampu menjadi market leader, bukan sekadar market follower.


Source link

088370600_1499173244-asdwdefcgf.jpg

Miliarder Ramai-ramai Tinggalkan California, Nevada Jadi Surga Baru Bebas Pajak

Ivan Sher, pendiri agen properti IS Luxury yang menangani penjualan penthouse milik Don Hankey senilai USD 21 juta, menyebut pasar properti mewah Las Vegas semakin terdorong oleh arus perpindahan pembeli dari California.

“Jika ditanya berapa persen klien saya berasal dari California, mungkin sekitar 25 persen. Namun, dalam beberapa tahun pertama setelah COVID-19, angkanya melonjak mendekati 80 persen,” kata Sher.

“Begitu pajak miliarder diusulkan, eksodus itu dimulai lagi—bahkan dengan skala yang jauh lebih besar,” tambahnya.

Data RentCafe mencatat, jumlah rumah tangga jutawan di wilayah metropolitan Las Vegas melonjak dari sekitar 331 pada 2019 menjadi 879 pada 2023, atau naik sekitar 166 persen.

Tren tersebut ikut mendorong lonjakan harga properti. Harris mengungkapkan, rumah seharga USD 10 juta sebelumnya sudah dianggap luar biasa dan menjadi rekor di Las Vegas. Kini, pihaknya justru tengah memasarkan tiga properti baru dengan banderol USD 11 juta hingga USD 20 juta.

Fenomena ini juga dirasakan Zain Aziz, pendiri perusahaan teknologi Atom, yang pindah ke Henderson, pinggiran Las Vegas, pada 2025. Ia mengaku keputusannya meninggalkan pajak tinggi dan ritme cepat Silicon Valley menimbulkan perasaan campur aduk.

“Anda tentu tidak ingin dihukum jika Anda berbuat baik dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja,” ujar Aziz.

“Saya percaya Lembah Las Vegas kini semakin mencerminkan California di masa lalu—berjiwa bebas dan penuh peluang,” tambahnya.

Aziz bukan satu-satunya. Pendiri Google, Sergey Brin, dilaporkan membeli rumah di kawasan Danau Tahoe sisi Nevada senilai sekitar USD 42 juta. Sementara Larry Page mengalihkan investasinya ke Florida Selatan dengan mengakuisisi dua properti senilai sekitar USD 173 juta.

Adapun miliarder Larry Ellison juga menambah kepemilikan properti di kawasan Danau Tahoe dan baru-baru ini menjual rumahnya di San Francisco seharga USD 45 juta, yang tercatat sebagai transaksi properti terbesar di kota tersebut pada 2025.


Source link

056933700_1770378064-IMG-20260206-WA0012.jpg

Purbaya Turun Tangan Tindak Penyelewengan Pajak Besi Banci, Pelaku Industri Semringah

Liputan6.com, Jakarta – Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian Saleh Husin berterima kasih kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang telah mau mendengar keluh kesah pelaku industri soal penyelewengan pajak pada peredaran produk baja, yang juga dikenal dengan istilah ‘besi banci’.

Saleh mengatakan, Kadin Indonesia bersama sejumlah pelaku industri baja pada Desember 2025 telah bertemu dengan Purbaya.

“Syukur alhamdulillah, dari penyampaian-penyampaian berbagai permasalahan yang dihadapi oleh rekan-rekan pelaku industri baja, dalam beberapa minggu terakhir ini ditindaklanjuti oleh Bapak Menteri Keuangan, Pak Purbaya. Salah satunya yang saya sampaikan juga adalah kita tahu kalau di pasar itu ada istilah besi banci,” ujarnya dalam Munas IISIA di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Di hadapan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, Saleh melaporkan bahwa persebaran besi banci di pasaran acapkali mengabaikan kewajiban pajak. Sehingga mempersulit pelaku industri dapat bersaing secara sehat.

“Waktu itu saya ingat betul Pak Menteri Keuangan langsung, oke, saya tindak lanjuti. Dan kita lihat mudah-mudahan ini dapat terus dibersihkan, sehingga industri baja nasional ini bisa tumbuh dan berdaya saing,” ungkapnya.

Adapun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah melakukan inspeksi dadakan (sidak) terhadap perusahaan dan pabrik baja yang berlokasi di kawasan industri Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026).

 


Source link

040011900_1770110907-1500_x_845.jpg

Parkiran Kantor Kena Pajak Parkir atau Tidak? Ini Jawaban yang Perlu Kamu Tahu

Liputan6.com, Jakarta – Pertanyaan mengenai apakah parkiran karyawan di kantor dikenakan Pajak Parkir masih sering muncul di tengah masyarakat dan pelaku usaha. Hal ini wajar, terutama bagi perusahaan atau perkantoran yang menyediakan area parkir khusus bagi pegawainya.

Untuk menjawabnya, masyarakat dapat merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi dasar ketentuan pajak daerah di wilayah DKI Jakarta.

Apa Itu Pajak Parkir?

Pajak Parkir merupakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan sebagai usaha utama maupun usaha penunjang, dengan dipungut bayaran.

Artinya, pajak parkir pada dasarnya dikenakan jika terdapat dua unsur utama, yaitu:

  • adanya penyelenggaraan tempat parkir, dan
  • parkir tersebut dipungut bayaran atau menjadi bagian dari kegiatan usaha.

Bagaimana dengan Parkiran Karyawan di Kantor?

Pada umumnya, parkiran yang disediakan khusus untuk karyawan di lingkungan kantor tidak dikenakan Pajak Parkir, selama tidak dipungut bayaran dan tidak bersifat komersial.

Dalam konteks ini, area parkir karyawan dipandang sebagai fasilitas internal perusahaan, bukan sebagai jasa parkir untuk umum. Karena tidak ada pungutan dan tidak terdapat transaksi jasa parkir, maka fasilitas tersebut tidak memenuhi unsur sebagai objek Pajak Parkir.

Kapan Parkiran Kantor Bisa Dikenai Pajak Parkir?

Meski demikian, terdapat kondisi tertentu yang dapat menyebabkan parkiran di lingkungan perkantoran dikenakan Pajak Parkir, antara lain apabila:

  • area parkir dibuka untuk umum, tidak terbatas hanya bagi karyawan,
  • terdapat tarif parkir, baik dikenakan langsung maupun tidak langsung, atau
  • pengelolaan parkir dilakukan sebagai kegiatan usaha jasa parkir.

Dalam kondisi tersebut, parkiran tidak lagi semata menjadi fasilitas internal, melainkan dapat menjadi objek PBJT atas jasa parkir sesuai ketentuan yang berlaku.

Pahami Aturannya untuk Hindari Salah Persepsi

Pemahaman terhadap ketentuan Pajak Parkir penting agar perusahaan maupun masyarakat tidak salah menafsirkan aturan serta dapat memastikan kepatuhan terhadap kebijakan pajak daerah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berkomitmen memberikan edukasi dan informasi perpajakan yang mudah dipahami, guna mendukung pengelolaan pajak daerah yang adil, transparan, dan tepat sasaran.

 

(*)


Source link

076932000_1770645580-3.jpg

Pekan Panutan Pajak, Kota Tangerang Bidik Rp 1 Miliar dari ASN

Liputan6.com, Jakarta – Gaungkan budaya taat pajak di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan untuk memperkuat pendanaan pembangunan daerah, Wali Kota Tangerang Sachrudin canangkan Pekan Panutan Pajak hingga 11 Februari mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menjelaskan, Pekan Panutan Pajak yang berlangsung pada 9 hingga11 Februari 2026, menargetkan partisipasi ASN dengan capaian pembayaran pajak minimal Rp1 miliar.

“Angka tersebut untuk menggenjot angka pendapatan daerah dari pajak, dengan mulai membuka gerai pelayanan, baik di kantor maupun di spot lokasi lainnya di semua kecamatan. Apalagi pembayaran pajak bisa diakses dengan mudah lewat pembayaran secara digital (e-commerce) sampai nanti selepas ini (Pekan Panutan Pajak) akan membuka gerai pelayanan di tengah pemukiman masyarakat secara bergilir,” kata Kiki, Swnin (9/2/2026).

Sementara, dalam kesempatan itu, Wali Kota Sachrudin mengajak ASN untuk menjadi teladan bagi masyarakat dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tepat waktu, serta memanfaatkan kanal pembayaran digital. Dia pun memberi contoh langsung dengan melakukan pembayaran PBB-P2 melalui aplikasi Tangerang LIVE.

“ASN harus menjadi panutan dan motivator bagi masyarakat. Saya sendiri memulainya hari ini dengan membayar PBB secara digital melalui aplikasi kebanggaan kita, Tangerang LIVE. Ayo Bang Baja, Bangga Bayar Pajak,” ujar Sachrudin.

 


Source link

001849000_1760002493-IMG-20251009-WA0006__1_.jpg

Puluhan Perusahaan Terindikasi Nunggak Pajak, Nilainya Fantastis

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap indikasi praktik penggelapan pajak yang tidak hanya terjadi di industri baja, tetapi juga merambah ke sektor bahan bangunan lain, seperti industri hebel atau bata ringan.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menjelaskan, DJP menduga terdapat 40 perusahaan baja yang mengemplang pajak. Namun kemungkinan besar perusahaan lain seperti perusahaan bata ringan atau hebel turut melakukan pelanggaran yang sama.

Dia menjelaskan bahwa manipulasi pajak itu dilakukan saat para perusahaan pelanggar tidak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) dengan yang sebenarnya. Langkah tersebut diindikasikan sebagai penggelapan pajak negara yang kemudian bisa berpotensi menimbulkan kerugian mencapai Rp 4 triliun-Rp 5 triliun per tahunnya.

“Mereka melaporkan SPT yang tidak sebenarnya dengan cara melaporkan penjualan tanpa memungut PPN,” jelasnya, dikutip dari Antara, Senin (9/2/2026).

Modus lainnya, kata Bimo, mayoritas perusahaan pelanggar itu melakukan penyembunyian pendapatan melalui teraan rekening pengurus perusahaan, pemegang saham, hingga karyawan.

“Dan ini rentang waktu yang sedang kita selidiki oleh tim itu dari periode-periode tahun 2016 sampai tahun 2019,” ucapnya.

Dia mengatakan berdasarkan hasil pendataan dari 40 perusahaan yang diduga melakukan pengemplangan pajak itu mayoritas bergerak di bidang industri sektor baja hingga hebel.

Di mana, mereka terdeteksi beroperasi di kawasan industri wilayah Banten dan DKI Jakarta, dan dinilai telah mengganggu kestabilan industri dalam negeri.

Kendati demikian, pihaknya akan fokus membidik melalui kegiatan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan terkait sebagai memberikan peringatan bagi para pelaku usaha yang selama ini mangkir dari kewajiban membayar pajak.

“Makanya mudah-mudahan para pelaku juga bisa menyadari bahwa kita sedang berjalan ke arah yang sesuai dengan undang-undang,” kata dia.

 


Source link

044040100_1770629213-Banner_Infografis_OTT_KPK_H.jpg

Infografis Deretan OTT KPK pada Awal Tahun 2026

Liputan6.com, Jakarta – Infografis terkait Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) kembali terjadi mengawali tahun 2026. Tak hanya satu kali, OTT KPK telah berlangsung setidaknya 6 kali.

KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026.

KPK mengungkapkan OTT tersebut mengenai dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 10 Januari 2026.

Kemudian, pada 19 Januari 2026 mengonfirmasi melakukan tangkap tangan terhadap Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

Pada tanggal yang sama, KPK mengonfirmasi melakukan OTT ketiga 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan menangkap Bupati Pati Sudewo. OTT tersebut terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Lalu pada 4 Februari 2026, KPK menggelar OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) daerah Jakarta dan Lampung. Salah satu pejabat yang ditangkap adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) pada DJBC Kemenkeu, Rizal.

“Mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,” tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 4 Februari 2026.

KPK pun kembali melakukan OTT. Kali ini menangkap tujuh orang di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis 5 Februari 2026. Adapun kasus tersebut terkait dengan dugaan korupsi pengurusan perkara sengketa lahan yang ditangani Pengadilan Negeri atau PN Depok.

“Peristiwa tertangkap tangan yang dilakukan oleh tim pada tadi malam diamankan sejumlah tujuh orang. Tiga orang dari pihak PN Depok, salah satunya ketua pengadilan negeri,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 6 Februari 2026.

Lantas, seperti apa deretan OTT KPK yang dilakukan sepanjang awal tahun 2026 mulai Januari hingga 5 Februari 2026? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:


Source link

034205400_1735290097-Pajak.jpg

Pajak Hotel di Jakarta, Ini Jenis Tempat Menginap yang Dikecualikan

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan bea keluar atau pajak ekspor terhadap produk emas. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 dengan tarif bea keluar berkisar antara 7,5 persen hingga 15 persen, tergantung jenis dan tingkat pengolahan produk emas yang diekspor.

Kebijakan pajak ekspor emas ini memunculkan pertanyaan terkait potensi dampaknya terhadap pasar emas global. Mengingat Indonesia merupakan salah satu produsen emas dunia, perubahan regulasi ekspor dinilai berpotensi memengaruhi arus pasokan emas ke pasar internasional.

Menanggapi hal tersebut, Head of Asia Pacific (ex China) sekaligus Global Head of Central Banks World Gold Council, Shaokai Fan, menilai kebijakan pajak ekspor emas Indonesia tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap dinamika pasar emas global yang saat ini masih sangat kuat.

“Kami menyadari ada perubahan pada sisi peraturan perpajakan yang saat ini sedang digodok. Meski demikian ini tidak akan mempengaruhi secara global. Karena dari sisi global sangat kuat dan sangat kokoh tak terlalu signifikan pengaruhnya,” kata Shaokai dalam Konferensi Pers Laporan Gold Demand Trends Tahun 2025, di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Shaokai Fan mengatakan, meski terdapat perubahan dari sisi regulasi perpajakan di Indonesia, dampaknya terhadap pasar global dinilai relatif kecil.

Menurutnya, pasar emas dunia saat ini berada dalam kondisi yang kokoh, ditopang oleh permintaan yang kuat dari berbagai negara.

Ia menambahkan, volume produksi dan ekspor emas Indonesia belum cukup besar untuk menggeser keseimbangan permintaan dan penawaran emas dunia secara keseluruhan, sehingga kebijakan pajak ekspor ini lebih berdampak pada dinamika pasar domestik.

 


Source link

083308700_1770356146-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sardewa-6_Februari_2026b.jpeg

Menkeu Purbaya Akui Susah Tidur, Ini Penyebabnya

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengakui beban tanggung jawab yang diembannya membuat dirinya sulit tidur nyenyak.

“Pasti setiap malam saya nggak bisa tidur. Sekarang sudah susah tidur,” kata Purbaya dalam Pelantikan Pejabat Kemenkeu, di Gedung Juanda 1 Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Menkeu menyampaikan bahwa kegelisahan tersebut bukan tanpa alasan. Setiap malam ia mengaku memikirkan bagaimana memperbaiki kinerja penerimaan negara agar lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.

Purbaya menargetkan peningkatan tax collection rate dari sekitar 9 persen saat ini menjadi 11 – 12 persen pada tahun ini. Ia menilai target tersebut realistis namun tetap menantang, sehingga membutuhkan kerja keras dan komitmen kuat dari seluruh jajaran Kementerian Keuangan, khususnya sektor perpajakan.

“Saya mengharapkan ada perbaikan tax collection rate signifikan dari 9 persen sekarang, mungkin 11-12 persen untuk tahun ini, tahun depan kita perbaiki lagi,” ujarnya.

Menurutnya, tahun ini situasinya berbeda dibandingkan sebelumnya. Jika kinerja pajak tidak mencapai target, ia tidak lagi bisa beralasan bahwa kondisi ekonomi sedang melambat. Apalagi ketika pertumbuhan ekonomi membaik, maka peningkatan penerimaan pajak menjadi tuntutan yang wajar dan harus diwujudkan.

“Jadi ini misi kita, misi yang berat untuk pajak. Kalau kemarin Anda mencapainya di bawah target, saya bisa beralasan di depan DPR bahwa karena ekonominya lambat. Tapi tahun ini kan nggak bisa lagi,” ungkapnya.

 


Source link

097155600_1769486396-1000027264.jpg

Purbaya Bakal Kebut Perbaikan di DJP dan Bea Cukai Usai Penggeledahan KPK

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan pembenahan di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dapat menunjukkan hasil signifikan hingga akhir tahun ini.

Langkah tersebut menjadi respons atas penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Purbaya berharap dalam kurun waktu satu tahun sejak langkah perbaikan dimulai, perubahan nyata sudah terlihat, terutama dalam sistem kerja dan tata kelola.

“Saya harap setahun Desember sampai sekarang Desember sudah ada perbaikan yang amat signifikan,” kata Purbaya dalam Pelantikan Pejabat Kemenkeu, di Gedung Juanda 1 Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Sebagai bagian dari reformasi, Kementerian Keuangan akan mempercepat penggunaan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), untuk membantu pekerjaan pegawai.

Penerapan teknologi ini diharapkan mampu mengurangi interaksi langsung antara petugas dengan wajib pajak maupun pihak yang diawasi oleh bea cukai.

“Kita akan terapkan teknologi juga untuk membantu kerja-kerja bapak-bapak ibu-ibu. Sehingga kontak dengan wajib pajak atau yang diawasi oleh Bea Cukai menjadi semakin sedikit,” ujarnya.

Menurut Purbaya, sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan memiliki kemampuan yang cukup untuk mengembangkan sistem berbasis AI dengan cepat. Dengan dukungan teknologi, proses pengawasan hingga pelayanan dapat dilakukan lebih transparan dan efisien.

“Kita diterapkan AI, orang kita pintar-pintar bisa buat AI dengan relatif cukup cepat,” ujarnya.

 


Source link