076891500_1784094342-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sadewa-15_Juli_2026a.jpg

Purbaya Bakal Panggil BPJS Ketenagakerjaan Soal Pajak JHT

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana memanggil manajemen BPJS Ketenagakerjaan mengenai usulan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT). Dia menuturkan, persoalan pajak telah menjadi ranahnya.

Hal tersebut disampaikan Purbaya merespons pertemuan Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal dengan manajemen BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, Purbaya berencana membuka diskusi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita panggil BPJS-nya,” kata Purbaya ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Purbaya mengaku masih menunggu proposal usulan pajak JHT 0 persen untuk semua kategori. Dia mengamini keputusan final ada di tangannya.  

“Kita tunggu proposalnya dari mereka. Kok dia setuju? Kan saya yang (mengurus) pajak, pajak saya. Gak ada urusan sama dia. Saya yang nentuin, dia ga berhak,” tegasnya.

Bendahara Negara ini mengaku masih terus menghitung berbagai kemungkinan kebijakan yang akan diambil. Termasuk mempelajari data mengenai JHT tersebut.

“Karena kita sedang pelajarin. Kalau BPJS setuju ya biar saja dia setuju. Tapi bukan wewenang dia, kan? Pajak di saya,” tuturnya.

Setuju Pajak JHT 0 Persen

Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengantongi tambahan persetujuan penghapusan pajak klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Menurut dia, sudah semestinya pajak JHT ditetapkan 0 persen untuk semua kategori.

Said Iqbal kemudian menyambangi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat membahas usulan penghapusan pajak JHT tadi. Alhasil, kata Iqbal, manajemen BPJS Ketenagakerjaan pada prinsipnya setuju usulan itu.

“Ini kami sampaikan kepada Bapak Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Pada prinsipnya, terhadap pajak 0 persen JHT, beliau setuju. BPJS justru mendukung, ya, pajak 0 persen, dan karena, ini azas keadilan,” ungkap Iqbal di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.


Source link

062866400_1669200215-20221123-Cuaca-Ekstrem-Jakarta-Faizal-6.jpg

Warga Berpenghasilan Rendah Jakarta Diminta Tak Dibebani Pajak Baru

Liputan6.com, Jakarta – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak menambah beban pajak maupun retribusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), penghuni rumah susun (rusun), pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), ekonomi kreatif, dan pelaku usaha ultra mikro.

Pandangan itu disampaikan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Gani Suwondo Lie, dalam rapat paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menambahkan beban biaya Pajak maupun retribusi Rakyat khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Penghuni Rusun hingga masyarakat pelaku usaha dibidang ekraf, UMKM dan Ultra Mikro,” kata Gani di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, dikutip Rabu (15/7/2026).

Selain meminta tidak ada penambahan beban pajak, Fraksi PDIP juga menyatakan dukungan terhadap berbagai kebijakan keringanan yang telah dijalankan Pemprov DKI Jakarta, seperti penghapusan denda administratif, program pemutihan, serta penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai kriteria yang telah ditetapkan.

“Fraksi juga memberikan dukungan sepenuhnya atas penghapusan-penghapusan denda administratif, pemutihan, penghapusan PBB-P2 dan BPHTB yang selama ini sudah berjalan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan,” ujarnya.

 


Source link

028926200_1503805348-20170827-Samsat-Keliling-AY4.jpg

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 15 Juli 2026

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 08.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB dan ITC BSD, pukul 16.00–18.00 WIB

3. Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: Danau Duta Harapan, pukul 09.00–12.00 WIB

7. Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Kepala Tamansari Setu, pukul 09.00–12.00 WIB dan Halaman Kantor Samsat 18.00-20.00 WIB

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–13.00 WIB dan Kec. Tajur Halang, 09.00–11.30 WIB

9. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB.


Source link

010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg

Jalankan Mandat DPR, Pemerintah Kebut Coretax dan Pajak Digital

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mempercepat transformasi digital administrasi perpajakan. Mulai Juli 2026, seluruh proses administrasi pajak akan dilakukan secara bertahap melalui sistem Coretax yang menjadi platform utama atau sistem inti di lingkungan DJP.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerapan penuh Coretax tidak hanya mencakup pelaporan pajak, tetapi juga berbagai proses administrasi lainnya, seperti pengawasan, penegakan hukum, penagihan, hingga keberatan dan banding.

“Mulai Juli ini, Coretax betul-betul menjadi sistem inti. Jadi semua kertas kerja pengawasan, penegakan hukum, penagihan, keberatan banding gradually hanya akan bisa dikerjakan di platform Coretax,” kata Bimo Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 dikutip dari Antara, Senin (13/7/2026).

Menurut Bimo, langkah tersebut diambil untuk memperkuat tata kelola administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem yang digunakan DJP.

Selama ini, sebagian dokumen atau kertas kerja perpajakan masih dapat diproses menggunakan perangkat pribadi di luar sistem utama. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi kualitas tata kelola karena aktivitas administrasi tidak seluruhnya tercatat dalam satu platform.

Karena itu, DJP mulai mengintegrasikan seluruh proses administrasi ke dalam Coretax agar setiap tahapan memiliki jejak digital yang lebih transparan, aman, dan mudah diawasi.


Source link

025561800_1784009502-Penasihat_Khusus_Presiden_Bidang_Ketenagakerjaan_dan_Kesejahteraan_Buruh__Said_Iqbal-14_Juli_2026b.jpg

Said Iqbal Sebut Bos BPJS Ketenagakerjaan Restui Pajak JHT 0%

Liputan6.com, Jakarta – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengantongi, tambahan persetujuan penghapusan pajak klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Dia menilai, sudah semestinya pajak JHT ditetapkan 0 persen untuk semua kategori.

Said Iqbal kemudian menyambangi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat membahas usulan penghapusan pajak JHT tadi. Alhasil, kata Iqbal, manajemen BPJS Ketenagakerjaan pada prinsipnya setuju usulan itu.

“Ini kami sampaikan kepada Bapak Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Pada prinsipnya, terhadap pajak 0 persen JHT, beliau setuju. BPJS justru mendukung, ya, pajak 0 persen, dan karena, ini azas keadilan,” ungkap Iqbal di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Saat ini saldo JHT di bawah Rp 50 juta dibebaskan dari pajak atau berlaku 0 persen. Sementara itu, saldo di atas Rp 50 juta dikenakan pajak penghasilan (PPh) Final 5 persen. 

Kendati demikian, Iqbal mengatakan, keputusan akhirnya ada di tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dia menuturkan, Bendahara Negara itu tengah melakukan kajian mendalam.

“Tapi semua tentu menunggu keputusan daripada Menteri Keuangan yang sedang mengkaji,” tegas dia.

Usul Ambang Batas JHT Kena Pajak Diubah

Said Iqbal turut membahas mengenai usulan perubahan ambang batas saldo JHT kena pajak. Dia mengusulkan batasnya menjadi Rp 400 juta, dari saat ini sebesar Rp 50 juta.

“Beliau memang menyarankan memang harusnya ambang batas Rp 50 juta itu dinaikkan, kalau usulan kami kan Rp 400 juta,” ujarnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini menyebut kalau data mengenai 95 persen peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan bebas pajak belum tentu akurat. Pasalnya, ada kemungkinan data itu memuat pekerja kontrak.

Tadi sudah terkonfirmasi, ya, itu tidak mencerminkan bahwa orang yang JHT-nya Rp 50 juta itu yang tidak kena pajak, 50 juta ke bawah yang tidak kena pajak, jumlah 96 persen,” ujarnya.

“Itu bisa karyawan kontrak yang ambil berulang-ulang, berarti tercatatnya kan berulang-ulang, pekerja informal. Padahal yang dipermasarakan kan JHT pekerja formal yang rata-rata sekarang JHT-nya sudah di atas Rp 50 juta,” Iqbal menambahkan.

 


Source link

033910000_1784000101-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T103335.623.jpg

Hoaks Bahlil Sebut Pemilik TV Harus Bayar Pajak Mulai 2027

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan menghubungi Dwi Anggia, Juru Bicara Kementerian ESDM. Dia menjelaskan postingan tersebut tidak benar.

“Itu hoaks ya, tidak pernah ada pernyataan dari Menteri Bahlil seperti ini,” ujar Dwi Anggia saat dihubungi Selasa (14/7/2026).

“Kami mengajak publik untuk semakin cerdas dalam mengonsumsi informasi dari media sosial,” ujarnya menambahkan.

Di sisi lain tidak ada juga informasi valid terkait rencana pengenaan pajak pada pemilik televisi mulai tahun depan.


Source link

055088700_1655017013-image_6483441__6_.JPG

BRI Setor Pajak Rp 8,1 Triliun, Salah Satu Terbesar di Sektor Keuangan

Hery menyampaikan, setoran pajak merupakan bagian dari kontribusi nyata BRI dalam mendukung penerimaan negara dan pembangunan nasional. Hal ini sejalan dengan arahan Badan Pengaturan BUMN dan Danantara Indonesia dalam mendorong penciptaan nilai tambah atau value creation yang berkelanjutan bagi negara.

Adapun kontribusi tersebut mencerminkan konsistensi BRI dalam mendukung penerimaan negara. Dalam tiga tahun terakhir, setoran perseroan selalu berada di atas Rp 50 triliun. Pada 2023, total kontribusi mencapai Rp 50,5 triliun yang terdiri atas pajak Rp 27,3 triliun dan dividen Rp 23,2 triliun.

Kemudian pada 2024, kontribusi meningkat menjadi Rp 57,6 triliun, terdiri dari pajak Rp 31,9 triliun dan dividen Rp 25,7 triliun. Sementara pada 2025, BRI kembali menyetor Rp 55,8 triliun kepada negara yang berasal dari pajak sebesar Rp 28,1 triliun dan dividen Rp 27,7 triliun.

Komponen pajak yang dibayarkan BRI meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Meterai, Pajak Penghasilan Badan, hingga berbagai jenis pajak daerah yang menjadi kewajiban perusahaan.

 


Source link

1783956410_054876000_1644918544-20220215-PENCAIRAN-JHT-1.jpg

DJP Tunggu Arahan Purbaya Soal Pajak Jaminan Hari Tua

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan meminta data yang lebih lengkap kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait klaim bahwa sekitar 95 persen pencairan JHT telah dikenai tarif pajak final 0 persen.

Permintaan data tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan Menteri Keuangan dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.

“Kalau saya lihat, sekitar 95 persen dari data yang ada sudah ter-cover pajaknya 0 persen. Tapi kata Pak Said datanya belum terlalu akurat, jadi saya akan meminta data yang lebih lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata Purbaya.

Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal mengusulkan sejumlah perubahan kebijakan, antara lain evaluasi pengenaan pajak JHT, peninjauan kembali mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), penyesuaian batas manfaat JHT yang dikenai pajak, serta perubahan perlakuan perpajakan terhadap manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), dan uang pesangon.

Keputusan mengenai usulan tersebut masih menunggu hasil kajian pemerintah sebelum ditetapkan menjadi kebijakan resmi.


Source link

001849000_1760002493-IMG-20251009-WA0006__1_.jpg

Potensi Pajak Pertamina Capai Rp 500 Triliun

Bimo menjelaskan, tujuan utama cooperative compliance bukan hanya meningkatkan penerimaan pajak negara, tetapi juga membangun kepastian hukum bagi perusahaan melalui keterbukaan informasi atas berbagai aktivitas bisnis strategis.

Dengan skema tersebut, DJP diharapkan dapat mengetahui lebih awal apabila Pertamina melakukan investasi, ekspansi usaha, atau transaksi besar lainnya. Langkah itu diyakini dapat mengurangi potensi kesalahan pelaporan maupun sengketa perpajakan di kemudian hari.

“Intinya adalah pada tidak ada lagi sudden surprise, apabila ternyata ada transaksi akibat investasi, pengembangan bisnis yang tidak diketahui oleh Direktur Regional Pajak, dan kemungkinan lupa dilaporkan oleh Direksi Pertamina,” tuturnya.

Sebagai tahap awal, DJP telah memulai uji coba cooperative compliance melalui penerapan Tax Compliance Framework (TCF) dan integrasi data perpajakan dengan Pertamina.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa,” kata Bimo.

Melalui pendekatan tersebut, DJP berharap hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak besar tidak lagi bersifat reaktif, melainkan lebih kolaboratif sehingga kepatuhan meningkat dan penerimaan negara dapat dioptimalkan secara berkelanjutan.


Source link

001937700_1714383474-fotor-ai-2024042913365.jpg

Republik Ceko Bebaskan Pajak Kripto, Ini Syaratnya

Liputan6.com, Jakarta – Republik Ceko mengambil langkah besar untuk mendukung perkembangan industri aset digital. Pemerintah negara tersebut resmi membebaskan pajak capital gain bagi investor yang menyimpan aset kripto selama lebih dari tiga tahun.

Dikutip dari CoinMarketCap, Senin (13/7/2026), kebijakan ini berlaku untuk berbagai aset kripto yang masuk dalam cakupan regulasi Markets in Crypto-Assets (MiCA) Uni Eropa, sehingga tidak hanya mencakup Bitcoin, tetapi juga Ethereum, XRP, Solana, Cardano, dan aset digital lain yang memenuhi ketentuan.

Selain membebaskan pajak bagi investor jangka panjang, pemerintah juga memberikan keringanan bagi investor dengan nilai transaksi yang relatif kecil.

Dalam aturan tersebut, transaksi aset kripto dengan nilai di bawah 100.000 koruna Ceko (CZK) per tahun atau sekitar US$ 4.800 tidak dikenakan kewajiban pelaporan pajak. Ketentuan ini diharapkan dapat mengurangi beban administrasi bagi investor ritel.

Salah satu poin penting dalam aturan baru tersebut adalah masa kepemilikan aset dihitung sejak tanggal pembelian, bukan sejak regulasi mulai berlaku.

Artinya, investor yang membeli Bitcoin, XRP, Ethereum, maupun aset kripto lain beberapa tahun sebelum aturan diterapkan dapat langsung memanfaatkan fasilitas pembebasan pajak apabila telah memenuhi syarat kepemilikan selama tiga tahun. Ketentuan ini juga berlaku bagi aset yang dibeli sebelum perubahan undang-undang disahkan.

 


Source link