006306400_1583926229-20200311-SPT-2020-1.jpg

Pelaporan SPT Capai 11,2 Juta hingga 14 April 2026

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga 14 April 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan mencapai 11.226.740.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 14 April 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 11.226.740 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Secara rinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan dengan jumlah 9.729.122 SPT. Sementara itu, wajib pajak OP nonkaryawan tercatat sebanyak 1.198.328 SPT.

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan mencapai 296.181 SPT dalam rupiah dan 212 SPT dalam dolar AS.

Selain itu, terdapat pula pelaporan dari badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yakni 2.863 SPT dalam rupiah dan 33 SPT dalam dolar AS.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPTuntuk segera memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administratif.

 


Source link

026840000_1770289942-WhatsApp_Image_2026-02-05_at_17.43.23.jpeg

Pajak 40 Persen Bikin Harga Mobil di Indonesia Mahal, Ini Dampaknya ke Pasar

Liputan6.com, Jakarta – Pasar otomotif Indonesia saat ini tengah mengalami stagnasi dan belum mampu menembus angka penjualan 1 juta unit per tahun. Kondisi ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah tingginya harga mobil di dalam negeri dibandingkan negara lain.

Peneliti dari Institut Teknologi Bandung, Agus Purwadi, mengungkapkan bahwa salah satu penyebab utama mahalnya harga kendaraan di Tanah Air adalah besarnya komponen pajak.

“Bahwa harga produk otomotif kita itu, 40 persen tax, dan sisanya barang,” ujar Agus saat ditemui di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Menurut Agus, tingginya pajak membuat daya beli masyarakat Indonesia menjadi terbatas, terutama jika dibandingkan dengan negara lain yang memiliki pendapatan per kapita lebih tinggi.

Ia mencontohkan, masyarakat Indonesia dengan Produk Domestik Bruto (GDP) sekitar US$ 5.000 akan merasakan harga kendaraan jauh lebih mahal dibandingkan konsumen di negara maju seperti Jepang.

Bahkan untuk model premium seperti Toyota Alphard, harga yang harus dibayar konsumen Indonesia relatif lebih tinggi jika dibandingkan dengan pembeli di negara asalnya.

“Coba bayangin, kalau kita tidak mampu beli yang lebih efisien, ya berarti makin tidak efisien ekonomi kita,” tambahnya.

Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa kendaraan bermotor seharusnya dipandang sebagai alat untuk mendukung kegiatan ekonomi, bukan sekadar objek pajak.

Menurutnya, pemerintah seharusnya mengalihkan fokus pemajakan dari barang ke aktivitas ekonomi yang dihasilkan.

“Seharusnya otomotif ini jadi alat berkegiatan ekonomi. Jadi jangan mengenakan pajak dari alatnya, tapi dari kegiatan ekonominya,” jelasnya.

 


Source link

089547200_1531312473-Menikmati-Keindahan-Pedestrian-Kali-Besar-di-Kota-Tua-Jakarta1.jpg

Pemilik Hunian Cagar Budaya di Kota Tua Jakarta Bisa Ajukan Pengurangan PBB-P2

Untuk mendapatkan insentif tersebut, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 secara langsung. Pengajuan permohonan juga dapat dilakukan secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id, sehingga prosesnya menjadi lebih praktis dan mudah diakses.

Terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam pengajuan pengurangan pokok PBB-P2 ini. Salah satunya, pajak terutang atau pajak yang harus dibayar dalam surat ketetapan pajak yang dimohonkan pengurangan belum dilunasi. Meski demikian, kebijakan ini tidak mensyaratkan Wajib Pajak harus bebas dari tunggakan pajak daerah.

Selain itu, pengurangan pokok PBB-P2 dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan dan/atau tahun pajak sejak terpenuhinya kondisi objek pajak dimaksud, dalam jangka waktu paling lama lima tahun terakhir.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan bahwa pajak daerah pada dasarnya juga hadir untuk memberikan manfaat kembali kepada masyarakat. Insentif pengurangan pokok PBB-P2 bagi hunian yang ditetapkan sebagai cagar budaya maupun yang berada di kawasan cagar budaya menjadi salah satu bentuk kebijakan perpajakan yang berkeadilan.

Lebih dari itu, insentif ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk turut menjaga, merawat, dan melestarikan bangunan bersejarah yang menjadi bagian dari identitas Jakarta. Dengan begitu, nilai sejarah dan budaya yang dimiliki ibu kota dapat terus terjaga sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan.

 

(*)


Source link

1776218108_056546300_1661737737-Clipboard02.jpg

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 15 April 2026

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB & ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB

3. Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: Tidak Pelayanan

7. Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 09.00–12.00 WIB dan Halaman Kantor Samsat 16.00-20.00

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kec. Tajur Halang pukul 09.00–11.30 WIB

9. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB.


Source link

029861900_1758670607-WhatsApp_Image_2025-09-24_at_06.35.24_209b2d99.jpg

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 14 April 2026

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB & ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB

3. Ciledug: Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber Puri Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: Tidak Pelayanan

7. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru, 09.00–12.00 WIB

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00–12.00 WIB

9. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB.


Source link

005042400_1648714883-20220331-Laporan-SPT-10.jpg

Pelaporan SPT Capai 11,1 Juta hingga 12 April 2026

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga 12 April 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan mencapai 11.112.624.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 12 April 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 11.112.624 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Secara rinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan dengan jumlah 9.654.060 SPT. Sementara itu, wajib pajak OP nonkaryawan tercatat sebanyak 1.182.082 SPT.

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan mencapai 273.630 SPT dalam rupiah dan 192 SPT dalam dolar AS.

Selain itu, terdapat pula pelaporan dari badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yakni 2.628 SPT dalam rupiah dan 32 SPT dalam dolar AS.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPTuntuk segera memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administratif.

 


Source link

043694300_1764616953-Screenshot_2025-11-28_021816.png

Gibran Ungkap Trade Misinvoicing Bikin Penerimaan Pajak Hilang Triliunan

Secara rata-rata, kesenjangan penerimaan PPN dan PPh Badan mencapai 6,4% dari produk domestik bruto (PDB), atau setara Rp 944 triliun sepanjang periode 2016 hingga 2021.

Bank Dunia menjelaskan bahwa angka tersebut dihitung berdasarkan dua komponen utama, yakni celah kepatuhan dan celah kebijakan.

Celah kepatuhan mencakup berbagai bentuk ketidakpatuhan seperti kurang pelaporan, penghindaran pajak, penipuan, kebangkrutan, hingga kesalahan administratif.

Sementara itu, celah kebijakan merujuk pada potensi pajak yang hilang akibat kebijakan pemerintah yang tidak memungut basis pajak tertentu.

Temuan ini menegaskan pentingnya penguatan pengawasan dan reformasi sistem perpajakan guna menutup celah kebocoran penerimaan negara.


Source link

005251900_1775804124-Depositphotos_652714122_L.jpg

Pelaku Usaha Perlu Tahu, Ini Jadwal Pembayaran dan Pelaporan PBJT di Jakarta

 

Liputan6.com, Jakarta – Kepatuhan terhadap jadwal pembayaran dan pelaporan pajak daerah menjadi hal krusial bagi pelaku usaha di Jakarta. Pasalnya, kelalaian dapat berujung pada sanksi administratif, terutama untuk kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti makanan dan minuman serta jasa kesenian dan hiburan.

Untuk memberikan kepastian hukum terkait jadwal pembayaran dan pelaporan pajak daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan ketentuannya melalui Keputusan Gubernur Nomor 164 Tahun 2026 tentang Jangka Waktu dan Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak Daerah, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2024 tentang Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Lantas, seperti apa aturan pembayaran dan pelaporan PBJT yang perlu dipahami oleh Wajib Pajak? Berikut penjelasannya.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2024, masa pajak PBJT pada umumnya ditetapkan selama satu bulan kalender. Artinya, kegiatan usaha yang menjadi objek PBJT dihitung dan dilaporkan setiap bulan.

Namun, terdapat pengecualian untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman serta jasa kesenian dan hiburan yang bersifat insidental. Untuk kegiatan yang bersifat insidental, masa pajak ditetapkan berdasarkan jangka waktu pelaksanaan kegiatan tersebut. Dengan demikian, masa pajak menyesuaikan dengan durasi kegiatan yang berlangsung.

Sementara itu, terkait pembayaran pajak, Keputusan Gubernur Nomor 164 Tahun 2026 mengatur bahwa penyetoran pajak terutang untuk PBJT pada umumnya dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Khusus untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman serta jasa kesenian dan hiburan yang bersifat insidental, pembayaran pajak dilakukan paling lama 10 hari kerja setelah masa pajak berakhir. Ketentuan ini disesuaikan dengan karakteristik kegiatan usaha yang sifatnya sementara atau tidak rutin.

Apabila batas waktu pembayaran jatuh pada hari libur, seperti Sabtu, Minggu, hari libur nasional, atau cuti bersama yang ditetapkan pemerintah, maka pembayaran masih dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa dikenakan keterlambatan.


Source link

040796700_1775808175-1000483362.jpg

Bea Cukai Segel 4 Kapal Yacht, Diduga Langgar Pajak Impor

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kanwil DJP Jakarta Utara, Pujiyadi, menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam memastikan kepatuhan pajak.

“Saya harap kepemilikan, kemanfaatan kapal yacht ini bisa sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan maupun kepabeanan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, DJBC juga telah memeriksa 82 kapal pesiar pribadi yang berada di perairan dan bersandar di dermaga Batavia Marina dalam dua pekan terakhir.

Kepala Kanwil DJBC Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan negara serta menegakkan keadilan fiskal.

“Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya,” kata Hendri.


Source link

053558100_1488189403-20170227-Ketua-MK-Jadi-Pembicara-dalam-CEO-Gethring-APINDO-Jakarta-Angga-Yuniar-02.jpg

Pengusaha Hotel Keluhkan Pajak Air Tanah Naik Tinggi, Minta Pemerintah Kaji Ulang

Liputan6.com, Jakarta – Pengusaha hotel dan restoran menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kenaikan pajak air tanah (PAT) yang dinilai terlalu tinggi. Pasalnya, kondisi itu akan memberatkan biaya operasional perusahaan di tengah penurunan daya beli masyarakat dan minimnya okupansi.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI), Haryadi B. Sukamdani, mengatakan tingginya pajak air tanah yang diterapkan pemerintah itu akan menyebabkan biaya operasional hotel meningkat. Apalagi, menurutnya, hal itu dilakukan di tengah rendahnya daya beli masyarakat akibat kondisi ekonomi yang melemah saat ini. “Usaha kami bisa-bisa gulung tikar nantinya. Beban operasional yang kami tanggung akan sangat besar, sementara tingkat okupansinya turun,” ujarnya.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat penghunian kamar (TPK) atau okupansi hotel di Indonesia untuk klasifikasi bintang pada Februari 2026 tercatat sebesar 44,89% atau turun 2,64% secara bulanan (MtM) dan 2,32% secara tahunan (YoY).

Karenanya, dia berharap pemerintah mau membuka diri untuk membahas kembali bersama-sama dengan para pengusaha hotel dan restoran untuk menetapkan berapa besaran kenaikan yang win-win solution. “Semua kan bisa diatasi asal mau duduk bersama untuk membicarakannya dan sama-sama menghitung besarannya. Yang penting bagi kami para pengusaha ini tidak terlalu berat, dan pemerintah juga bisa mendapatkan pemasukan dari pajak air tanah ini,” katanya.

Dia mengutarakan pemerintah seharusnya tidak melaksanakan kenaikan pajak air tanah ini tanpa mempertimbangkan suplai air PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) dan efisiensi biaya infrastruktur. Pasalnya, menurut dia, suplai air PDAM belum mencukupi kebutuhan sektor hotel. Hal itu menyebabkan sebagian besar hotel masih tetap menggunakan air tanah.

“Jadi, kenaikan pajak air tanah yang sangat besar ini jelas akan sangat memberatkan bagi hotel yang berada di daerah yang tidak memiliki PDAM. Dengan tingginya biaya operasional, mau tidak mau hotel harus melakukan efisiensi. Salah satu efisiensi yang dilakukan adalah mengurangi jam kerja karyawan,” ucapnya.

 


Source link