039378600_1672126329-WhatsApp_Image_2022-12-27_at_2.30.32_PM.jpeg

Penjelasan DJP Soal Rencana Aturan Pajak E-Commerce

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kesiapannya dalam mengimplementasikan kebijakan perpajakan bagi pelaku perdagangan melalui lokapasar (marketplace). Meski demikian, pelaksanaannya masih menunggu arahan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

“Itu (implementasi) kita masih menunggu arahan dari yang mendantangani PMK nya. Kalau kita selalu siap-siap terus, begitu kata beliau (Menkeu) mulai, ya kita mulai,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam acara Kemenkeu Dukung Sektor Padat Karya Dorong Pertumbuhan Ekonomi, di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/4/2026).

Saat ditanya mengenai kemungkinan penerapan pada tahun ini, Inge mengaku belum dapat memastikan jadwal pelaksanaannya.

Namun demikian, DJP memastikan telah menjalin komunikasi intensif dengan para pelaku industri niaga elektronik (e-commerce) sejak tahap awal penyusunan kebijakan.

Menurut Inge, proses perumusan aturan juga melibatkan berbagai asosiasi serta platform marketplace melalui mekanisme partisipasi yang inklusif.

“Sudah berkali-kali (komunikasi). Sebetulnya pada saat PMK itu dibuat, itu kan setahun lalu PMK-nya. Kita sudah meaningful participation dengan berbagai asosiasi sebetulnya, dengan para pelaku e-commerce, dengan berbagai macam platform,” jelas Inge.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka. Kendati demikian, implementasi beleid tersebut hingga kini masih ditunda.

 


Source link

018362600_1776355960-IMG-20260416-WA0014.jpg

Restitusi Pajak Diperketat, Bagaimana Nasib Hak Wajib Pajak?

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah tengah mempersiapkan revisi kebijakan terkait pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak (restitusi) sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan serta tata kelola fiskal.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa restitusi merupakan hak wajib pajak yang tetap akan diberikan sepanjang telah memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Mengenai hak restitusi, kami sangat paham bahwa restitusi ini sebetulnya mempengaruhi hak wajib pajak. Tentunya tidak akan kami simpan sendiri kalau memang itu sudah menjadi hak wajib pajak,” ujar Inge kepada wartawan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/4/2026).

Ia menyampaikan, pemerintah saat ini memprioritaskan agar percepatan restitusi hanya diberikan kepada wajib pajak dengan tingkat kepatuhan tinggi. Langkah tersebut dilakukan agar kebijakan lebih tepat sasaran tanpa mengganggu kondisi likuiditas pelaku usaha, termasuk sektor padat karya.

“Namun memang pada saat ini kita berusaha supaya yang mendapatkan restitusi dengan waktu cepat atau pengembalian pendahuluan tadi, itu adalah benar-benar wajib pajak yang tingkat kepatuhannya adalah memang sudah benar seperti itu,” lanjut Inge.

Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut pada dasarnya diarahkan agar lebih tepat sasaran dalam menentukan pihak yang berhak menerima restitusi. Ia juga meminta agar tidak perlu khawatir karena aturan tersebut akan segera diterbitkan sehingga sebaiknya ditunggu.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa juga tengah menyusun revisi aturan terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak tersebut.

Aturan baru ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk memperketat pengawasan sekaligus membenahi tata kelola restitusi yang selama ini menjadi sorotan.

 


Source link

034205400_1735290097-Pajak.jpg

Insentif PBB-P2 2026 Berlanjut, Intip 5 Fasilitas Pajak di Jakarta

 

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melanjutkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026, yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan lima bentuk insentif pajak daerah, yakni pembebasan pokok PBB-P2, pengurangan pokok PBB-P2 secara jabatan, pengurangan pokok PBB-P2 atas permohonan, keringanan pokok PBB-P2, serta pembebasan sanksi administratif.

Salah satu insentif yang diberikan adalah pembebasan pokok PBB-P2 sebesar 100 persen untuk Tahun Pajak 2026. Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dengan ketentuan memiliki rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta. Selain itu, wajib pajak juga harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah tervalidasi di Pajak Online. Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan 100 persen hanya berlaku untuk satu objek pajak.

Selain pembebasan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pengurangan pokok PBB-P2 secara jabatan yang dilakukan secara otomatis tanpa perlu diajukan oleh wajib pajak. Pengurangan ini terdiri atas potongan 50 persen dari PBB-P2 terutang Tahun Pajak 2026 bagi wajib pajak yang pada SPPT Tahun Pajak 2025 tercatat nol rupiah. Selanjutnya, terdapat pula pengurangan dalam bentuk batas maksimal kenaikan sebesar 5 persen dibandingkan Tahun Pajak 2025, kecuali bagi objek pajak yang mengalami perubahan.

Kebijakan tersebut dihadirkan sebagai bentuk perlindungan yang lebih baik terhadap potensi lonjakan nilai PBB-P2 yang harus dibayarkan wajib pajak pada 2026.

Pemprov DKI Jakarta juga membuka ruang pengurangan pokok PBB-P2 atas permohonan hingga 75 persen. Fasilitas ini dapat diberikan kepada ahli waris lurus satu derajat ke bawah dari veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan berupa bintang, mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, serta mantan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Adapun ketentuannya, insentif ini hanya berlaku apabila tokoh negara yang bersangkutan telah meninggal dunia. Objek pajak yang dapat diajukan berupa rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong dengan luas hingga 1.000 meter persegi. Selain itu, SPPT yang diajukan belum dilunasi, dan satu surat keputusan penetapan tokoh negara hanya dapat digunakan untuk satu kali permohonan pengurangan.

 


Source link

074047700_1776408924-IMG_9118.jpeg

Pramono Anung Godok Enam Paket Insentif PBB 2026, Ada Pembebasan Pajak Hingga 100 Persen

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan kebijakan baru terkait insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk 2026.

“Pemerintah DKI Jakarta konsisten untuk menjaga ekonomi pemerintah provinsi DKI Jakarta, untuk itu kami akan segera mengeluarkan kebijakan baru mengenai insentif PBB-P2 tahun 2026 yang kurang lebih ada enam paket kebijakan,” kata dia usai melakukan konferensi pers Realisasi APBD Triwulan I Tahun Anggaran 2026 di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Pramono mengatakan, langkah tersebut diambil sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi daerah sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan Jakarta.

“Pemerintah DKI Jakarta konsisten untuk menjaga ekonomi pemerintah provinsi DKI Jakarta, untuk itu kami akan segera mengeluarkan kebijakan baru mengenai insentif PBB-P2 tahun 2026 yang kurang lebih ada enam paket kebijakan,” ujar dia.

Pramono menjelaskan, skema insentif yang disiapkan tidak hanya berupa pembebasan pajak, tetapi juga keringanan bagi wajib pajak tertentu.

“Bagi yang dibebaskan kami akan bebaskan 100 persen, tapi bagi yang dikenakan kami akan mengurangi dan sebagainya, itu yang akan segera kita putuskan,” jelas dia.

 


Source link

023705400_1776355945-IMG-20260416-WA0015.jpg

Aturan Baru Tax Holiday Masuk Tahap Akhir, Apa Saja yang Berubah?

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah terus menyempurnakan revisi kebijakan insentif fiskal berupa tax holiday untuk meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia. Penyusunan regulasi tersebut kini telah mendekati tahap akhir setelah melalui serangkaian pembahasan lintas kementerian.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa proses pembahasan aturan masih berjalan di internal pemerintah, khususnya bersama kementerian yang menangani aspek hukum.

“Itu lagi dibahas PMK (Peraturan Menteri Keuangan) ditunggu, bakal dilanjut atau engganya aku belum tahu. Lagi sedang melakukan pembahasan dengan Departemen Hukum, kita tunggu,” ucap Inge kepada wartawan di Kabupaten Nganjuk Jawa Timur, Kamis (16/4/2026).

Ia menambahkan, dari sisi teknis, tahapan harmonisasi rancangan kebijakan sebenarnya telah rampung dan kini tinggal menunggu tahap akhir penyelesaian.

“Sudah selesai harmonisasi, jadi mungkin lagi finalisasi,” katanya.

 


Source link

028926200_1503805348-20170827-Samsat-Keliling-AY4.jpg

Melihat Respons Warga Soal Aturan Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Liputan6.com, Jakarta – Kebijakan baru dari Korlantas Polri yang menghapus kewajiban membawa KTP pemilik lama saat membayar pajak kendaraan bekas disambut positif oleh para wajib pajak. Bagi sebagian masyarakat, aturan ini dinilai mampu memangkas hambatan administrasi yang selama ini kerap menyulitkan, terutama bagi mereka yang belum melakukan proses balik nama kendaraan.

Salah satunya dirasakan oleh Indah, yang mengaku sebelumnya sempat mengalami kendala saat hendak membayar pajak kendaraan.

“Kendala karena pemilik KTP pemilik pertamanya itu tidak ada di rumah alasannya,” kata Indah di Samsat Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Kamis (16/4/2026).

Dengan adanya kebijakan baru ini, Indah menilai proses pembayaran pajak menjadi jauh lebih mudah dan cepat tanpa harus bergantung pada dokumen pemilik sebelumnya.

“Kita hanya datang membawa berkas yang dibutuhkan, setelah itu pajak bisa kita bayarkan, seperti itu,” ungkapnya.

Kebijakan ini memang dihadirkan untuk mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan. Kini, wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik lama, sehingga proses administrasi menjadi lebih sederhana.

Adapun alur pembayaran tetap berjalan seperti biasa, dimulai dari pengambilan nomor antrean, penyerahan berkas untuk diverifikasi, hingga validasi data oleh sistem. Setelah itu, besaran biaya akan ditentukan dan wajib pajak tinggal menunggu panggilan untuk melakukan pembayaran.

Petugas kemudian kembali melakukan verifikasi sebelum transaksi dilakukan. Pada tahap akhir, wajib pajak akan menerima bukti pembayaran berupa Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran serta pengesahan STNK.

 


Source link

054820800_1527992767-samsat.jpg

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 16 April 2026

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB & ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB

3. Ciledug: Giant Poris Gaga Indah dan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan, pukul 09.00-13.00 WIB

7. Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang, pukul 09.00–12.00 WIB

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00–12.00 WIB

9. Cinere: Halaman Kantor Pasir Putih, pukul 08.00–12.00 WIB.


Source link

006306400_1583926229-20200311-SPT-2020-1.jpg

Pelaporan SPT Capai 11,2 Juta hingga 14 April 2026

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga 14 April 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan mencapai 11.226.740.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 14 April 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 11.226.740 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Secara rinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan dengan jumlah 9.729.122 SPT. Sementara itu, wajib pajak OP nonkaryawan tercatat sebanyak 1.198.328 SPT.

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan mencapai 296.181 SPT dalam rupiah dan 212 SPT dalam dolar AS.

Selain itu, terdapat pula pelaporan dari badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yakni 2.863 SPT dalam rupiah dan 33 SPT dalam dolar AS.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPTuntuk segera memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administratif.

 


Source link

026840000_1770289942-WhatsApp_Image_2026-02-05_at_17.43.23.jpeg

Pajak 40 Persen Bikin Harga Mobil di Indonesia Mahal, Ini Dampaknya ke Pasar

Liputan6.com, Jakarta – Pasar otomotif Indonesia saat ini tengah mengalami stagnasi dan belum mampu menembus angka penjualan 1 juta unit per tahun. Kondisi ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah tingginya harga mobil di dalam negeri dibandingkan negara lain.

Peneliti dari Institut Teknologi Bandung, Agus Purwadi, mengungkapkan bahwa salah satu penyebab utama mahalnya harga kendaraan di Tanah Air adalah besarnya komponen pajak.

“Bahwa harga produk otomotif kita itu, 40 persen tax, dan sisanya barang,” ujar Agus saat ditemui di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Menurut Agus, tingginya pajak membuat daya beli masyarakat Indonesia menjadi terbatas, terutama jika dibandingkan dengan negara lain yang memiliki pendapatan per kapita lebih tinggi.

Ia mencontohkan, masyarakat Indonesia dengan Produk Domestik Bruto (GDP) sekitar US$ 5.000 akan merasakan harga kendaraan jauh lebih mahal dibandingkan konsumen di negara maju seperti Jepang.

Bahkan untuk model premium seperti Toyota Alphard, harga yang harus dibayar konsumen Indonesia relatif lebih tinggi jika dibandingkan dengan pembeli di negara asalnya.

“Coba bayangin, kalau kita tidak mampu beli yang lebih efisien, ya berarti makin tidak efisien ekonomi kita,” tambahnya.

Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa kendaraan bermotor seharusnya dipandang sebagai alat untuk mendukung kegiatan ekonomi, bukan sekadar objek pajak.

Menurutnya, pemerintah seharusnya mengalihkan fokus pemajakan dari barang ke aktivitas ekonomi yang dihasilkan.

“Seharusnya otomotif ini jadi alat berkegiatan ekonomi. Jadi jangan mengenakan pajak dari alatnya, tapi dari kegiatan ekonominya,” jelasnya.

 


Source link

089547200_1531312473-Menikmati-Keindahan-Pedestrian-Kali-Besar-di-Kota-Tua-Jakarta1.jpg

Pemilik Hunian Cagar Budaya di Kota Tua Jakarta Bisa Ajukan Pengurangan PBB-P2

Untuk mendapatkan insentif tersebut, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 secara langsung. Pengajuan permohonan juga dapat dilakukan secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id, sehingga prosesnya menjadi lebih praktis dan mudah diakses.

Terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam pengajuan pengurangan pokok PBB-P2 ini. Salah satunya, pajak terutang atau pajak yang harus dibayar dalam surat ketetapan pajak yang dimohonkan pengurangan belum dilunasi. Meski demikian, kebijakan ini tidak mensyaratkan Wajib Pajak harus bebas dari tunggakan pajak daerah.

Selain itu, pengurangan pokok PBB-P2 dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan dan/atau tahun pajak sejak terpenuhinya kondisi objek pajak dimaksud, dalam jangka waktu paling lama lima tahun terakhir.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan bahwa pajak daerah pada dasarnya juga hadir untuk memberikan manfaat kembali kepada masyarakat. Insentif pengurangan pokok PBB-P2 bagi hunian yang ditetapkan sebagai cagar budaya maupun yang berada di kawasan cagar budaya menjadi salah satu bentuk kebijakan perpajakan yang berkeadilan.

Lebih dari itu, insentif ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk turut menjaga, merawat, dan melestarikan bangunan bersejarah yang menjadi bagian dari identitas Jakarta. Dengan begitu, nilai sejarah dan budaya yang dimiliki ibu kota dapat terus terjaga sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan.

 

(*)


Source link