032376900_1772767697-3__1_.jpg

Beli Rumah Pertama di Jakarta? Ini Syarat Mendapat Fasilitas BPHTB 50 Persen

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen bagi masyarakat yang membeli rumah pertama di Jakarta. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban warga dalam memenuhi kebutuhan hunian, khususnya di tengah berbagai biaya yang harus dipersiapkan saat membeli rumah.

Fasilitas tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025. Pengurangan berlaku bagi pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) paling tinggi Rp500 juta.

BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk dalam transaksi jual beli properti. Dalam pembelian rumah pertama, BPHTB dikenakan sebesar 5 persen dari nilai perolehan setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Sebagai ilustrasi, untuk pembelian rumah pertama senilai Rp500 juta, BPHTB yang semula sebesar Rp12,5 juta dapat berkurang menjadi Rp6,25 juta setelah mendapatkan fasilitas pengurangan 50 persen. Dengan demikian, masyarakat dapat mengalokasikan sisa dana untuk kebutuhan lain yang berkaitan dengan proses kepemilikan rumah.

Pengurangan BPHTB ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  • memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta;
  • berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah;
  • merupakan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk pertama kali;
  • perolehan dilakukan melalui jual beli, bukan hibah atau waris;
  • objek yang diperoleh berupa rumah tapak atau satuan rumah susun; dan
  • memiliki Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) paling tinggi Rp500 juta.

Seluruh persyaratan tersebut harus dipenuhi secara kumulatif. Apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, maka fasilitas pengurangan BPHTB tidak dapat diberikan.

Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan bahwa pengurangan ini diberikan secara otomatis atau secara jabatan. Dengan demikian, wajib pajak yang memenuhi syarat tidak perlu mengajukan permohonan terpisah untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Cukup bayar dan laporkan melalui e-BPHTB.

Namun, fasilitas ini hanya berlaku satu kali, yaitu untuk perolehan hak pertama atas properti. Oleh karena itu, masyarakat yang sedang merencanakan pembelian rumah pertama di Jakarta diimbau untuk memahami ketentuan yang berlaku agar dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal.

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat membantu masyarakat dalam mengakses hunian pertama sekaligus menghadirkan pelayanan perpajakan daerah yang lebih mudah, tepat sasaran, dan berpihak pada kebutuhan warga.

 

(*)


Source link

056546300_1661737737-Clipboard02.jpg

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 2 April 2026

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB & ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB

3. Ciledug: Giant Poris Gaga Indah & Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh, pukul 09.00-12.00 WIB

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB.

5. Kelapa Dua: Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan, pukul 09.00-13.00 WIB

6. Kota Bekasi: Danau Duta Harapan pukul 09.00-12.00 WIB.

7. Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang, pukul 09.00–12.00 WIB 

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00–12.00 WIB.

9. Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB.


Source link

1774966508_066179900_1474792665-20160925-Tax-Amnesty-di-Ditjen-Pajak-Fery-pradolo-2.jpg

Setoran Pajak Digital Sentuh Rp 48,11 Triliun hingga Februari 2026

Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp4,64 triliun sampai dengan Februari 2026. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,48 triliun penerimaan tahun 2024, Rp1,37 triliun penerimaan tahun 2025 dan Rp233,12 miliar hingga 2026.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,32 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,64 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,61 triliun.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP. Hingga Februari 2026, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp4,11 triliun.

Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan 2023, Rp1,33 triliun penerimaan 2024, Rp1,25 triliun penerimaan tahun 2025 dan Rp18,1 miliar hingga 2026. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp317,34 miliar dan PPN sebesar Rp3,8 triliun.

“Realisasi penerimaan pajak digital sebesar Rp 48,11 triliun menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang semakin meningkat terhadap penerimaan negara,” tutur dia.

Ia menambahkan, meskipun pada Februari 2026 tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data Pemungut PPN PMSE, kinerja penerimaan dari sektor ekonomi digital tetap menunjukkan tren yang positif.

Ia menambahkan, pemerintah akan terus melakukan penguatan pengawasan, perluasan basis perpajakan, serta peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.


Source link

1774928408_078799300_1583926230-20200311-SPT-2020-3.jpg

Pelaporan SPT hingga 30 Maret 2026 Capai 10,1 Juta

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga 30 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan mencapai 10.124.668.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 30 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 10.124.668 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Secara rinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan dengan jumlah 8.877.779 SPT. Sementara itu, wajib pajak OP nonkaryawan tercatat sebanyak 1.039.175 SPT.

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan mencapai 205.752 SPT dalam rupiah dan 145 SPT dalam dolar AS.

Selain itu, terdapat pula pelaporan dari badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yakni 1.795 SPT dalam rupiah dan 22 SPT dalam dolar AS.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administratif.

 


Source link

1774920607_054820800_1527992767-samsat.jpg

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 31 Maret 2026

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–12.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–12.00 WIB.

3. Ciledug: Giant Poris Gaga Indah Kota Tangerang & Metland Cyber City Cipondoh, pukul 09.00–12.00 WIB.

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB.

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00–14.00 WIB.

6. Kota Bekasi: KFC Zamrud pukul 09.00-11.00 WIB.

7. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru, pukul 09.00–12.00 WIB 

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00–12.00 WIB.

9. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB.


Source link

005050400_1772744511-Untitled.jpg

Australia Pangkas Pajak BBM Hadapi Krisis Energi Global

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Australia akan memangkas pajak bahan bakar minyak (BBM) yakni bensin dan solar hingga 50%. Langkah ini diambil pemerintah Australia di tengah lonjakan harga bahan bakar yang dipicu oleh perang Amerika Serikat (AS)-Israel dan Iran.

Mengutip Al Jazeera, Senin (30/3/2026), Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengumumkan hal tersebut pada Senin pekan ini saat harga minyak patokan internasinal di atas USD 116 per barel, level tertinggi dalam hampir dua minggu, di tengah eskalasi di berbagai konflik.

Berbicara saat konferensi pers di Canberra, Albanese menuturkan, pajak bahan bakar akan dipangkas setengah-nya mulai 1 April-30 Juni 2026. Hal ini sebagai pengakuan atas “tekanan keuangan” yang disebabkan oleh kenaikan harga energi.

Albanese menuturkan, langkah ini akan mengurangi biaya bensin sebesar 26,3 sen Australia atau USD 0,18 per liter (atau Rp 3.059,28, asumsu kurs dolar AS terhadap rupiah 17.000), menghemat hampir USD 19 bagi pengendara untuk tangka bahan bakar 65 liter atau 17 galon.

“Kami memahami tekanan biaya bagi masyarakat sangat nyata karena dampak perang di belahan dunia lain terjadi di sini. Kami bertindak sekarang untuk bersiap secara berlebihan,” ujar Albanese.

Albanese menuturkan, pemerintah juga akan menangguhkan pungutan pajak pada kendaraan berat selama tiga bulan. Australia meski merupakan pengekspor utama batu bara dan gas alam, negara ini memenuhi sekitar 80% kebutuhan bahan bakar olahannya dari luar negeri.

Harga rata-rata solar dan bensin di lima kota terbesar di Australia naik masing-masing 10% dan 8% pada pekan hingga 25 Maret, menurut pengawas persaingan usaha negara itu.


Source link

024313500_1679394801-20230321-Pelaporan-SPT-Karyawan-dan-Staf-Kesekjenan-DPR-Tallo-x.jpg

Pelaporan SPT Capai 9,7 Juta per 29 Maret 2026

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (DJP) kembali menyampaikan kabar terbaru mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Tercatat, hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT yang telah dilaporkan mencapai 9.751.452. Angka ini meningkat dibandingkan update pada 28 Maret 2026 yang mencapai 9.665.246.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 26 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 9.751.452 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Secara rinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan dengan jumlah 8.562.326 SPT. Sementara itu, wajib pajak OP nonkaryawan tercatat sebanyak 988.464 SPT.

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan mencapai 198.788 SPT dalam rupiah dan 140 SPT dalam dolar AS.

Selain itu, terdapat pula pelaporan dari badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yakni 1.713 SPT dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administratif.

 


Source link

028168100_1522048380-20180326-Mengintip-alur-pelayanan-e-Samsat-IQBAL-4.jpg

Percepat Layanan Samsat, Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta Kini Bisa Dibayar dengan QRIS Tap

Pemanfaatan QRIS Tap juga sejalan dengan tren transaksi non-tunai yang semakin berkembang di masyarakat. Metode ini dapat diakses melalui berbagai aplikasi pembayaran digital, termasuk mobile banking dan dompet elektronik yang telah mendukung fitur QRIS.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong ekosistem pembayaran digital di sektor pelayanan publik. Selain mempermudah masyarakat, sistem non-tunai dinilai lebih aman dan transparan dalam pengelolaan transaksi.

Transformasi Pajak Daerah Berbasis Digital

Penerapan QRIS Tap dalam pembayaran PKB menjadi salah satu strategi dalam transformasi perpajakan daerah berbasis digital. Melalui sistem yang lebih modern dan efisien, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Kemudahan akses dan proses yang sederhana diharapkan mampu meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan satu kali tap, pembayaran PKB kini dapat diselesaikan dengan lebih cepat, aman, dan praktis.

Transformasi ini menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi demi menghadirkan pelayanan publik yang responsif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

 

(*)


Source link

053880700_1691248902-Kripto_9.jpg

Aturan Pajak Kripto Baru AS Picu Pro-Kontra, Bitcoin Tak Masuk Pengecualian

Sebelumnya, Menteri Keuangan Brasil yang baru, Dario Durigan, berencana menunda konsultasi publik tentang pajak kripto. Hal ini karena pemerintah mengalihkan fokusnya ke pemilihan presiden negara itu pada Oktober, demikian menurut dua sumber kepada Reuters.

Mengutip the block, Minggu, (22/3/2026), Durigan menjabat pada Jumat setelah pendahulunya, Fernando Haddad, mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai gubernur Sao Paulo. Ia bermaksud untuk menghindari pengeluaran modal politik di Kongres untuk langkah-langkah pajak yang kontroversial selama tahun pemilihan, kata sumber tersebut.

Konsultasi yang ditunda tersebut telah diantisipasi sebagai langkah selanjutnya dalam kerangka kerja kripto Brasil yang terus berkembang. Pada November, bank sentral Brasil menyelesaikan aturan yang membawa penyedia layanan kripto di bawah peraturan sektor keuangan yang ada, yang mengharuskan mereka untuk mendapatkan otorisasi untuk beroperasi, seperti yang dilaporkan The Block sebelumnya. Aturan tersebut juga menempatkan transaksi stablecoin dan penggunaan aset virtual untuk transfer internasional di bawah pengawasan pasar valuta asing.

Kepala bank sentral Gabriel Galipolo mengatakan awal tahun ini kalau penggunaan kripto domestik telah melonjak selama tiga tahun terakhir, dengan sekitar 90% aliran terkait dengan stablecoin, menurut Reuters. Konsultasi Kementerian Keuangan dimaksudkan untuk membahas perlakuan pajak atas aliran tersebut.

Penundaan kebijakan kripto merupakan bagian dari jeda fiskal yang lebih luas. Proposal terpisah untuk mengakhiri pengecualian pajak atas sekuritas investasi seperti surat kredit, yang gagal disahkan di Kongres tahun lalu, kini mungkin akan ditunda hingga masa jabatan presiden baru yang dimulai pada 2027, menurut laporan Reuters.

 


Source link

049049000_1641374713-20220105-Geliat_Bongkar_Muat_Batu_Bara_di_Tengah_Larangan_Ekspor-3.jpg

Pajak Ekspor Batu Bara Masih Dikaji, Pemerintah Hati-Hati

Sebelumnya, pemerintah menargetkan kebijakan bea keluar (BK) untuk komoditas batu bara mulai berlaku efektif pada 1 April 2026. Rencana ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara di tengah tingginya harga komoditas global.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa penerapan kebijakan tersebut masih menunggu hasil rapat final lintas kementerian dan lembaga.

“Seharusnya kalau besok jadi (rapat), ya (berlaku) 1 April. Kalau besok jadi. Belum tahu kan, kan masih mau saya rapatin dulu,” kata Purbaya, Rabu (25/3/2026).

Selain batu bara, pemerintah juga tengah menyiapkan aturan serupa untuk komoditas nikel. Kebijakan ini telah mendapat persetujuan Presiden, namun masih memerlukan pembahasan teknis lanjutan sebelum resmi diterapkan.

Rapat koordinasi terkait detail kebijakan akan digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Purbaya menegaskan, besaran tarif bea keluar belum dapat diumumkan karena masih dalam tahap finalisasi.

“Angka (bea keluar) sudah diputuskan oleh Presiden, tetapi kan rapatnya bisa diskusikan dahulu baru kita bisa keluarkan seperti apa nanti. (Batu bara) jelas akan dikenakan bea keluar sesuai dengan arahan Presiden,” ungkapnya.


Source link