050353700_1648714874-20220331-Laporan-SPT-4.jpg

Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan Pajak Badan Diperpanjang hingga 31 Mei 2026

Liputan6.com, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto memutuskan akan memberikan relaksasi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan. SPT pajak bagi PPh Badan akan diperpanjang hingga 31 Mei 2026.

“Iya, relaksasi sampai 31 Mei,” kata Bimo di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua, Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Dia mengatakan, aturan mengenai perpanjangan waktu SPT bagi wajib pajak Badan itu akan segera diteken hari ini. Adapun, relaksasi bagi WP Badan ini merupakan perintah langsung Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

“Tadi pagi saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT tahunan PPh Badan. Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya kami akan segera rilis,” tutur dia.

Mulanya, batas akhir pelaporan SPT WP Badan adalah 30 April 2026, hari ini. Namun, kata Bimo, ada permintaan dari para wajib pajak untuk diberikan relaksasi pelaporan SPT melalui sistem Coretax.

“Jadi hari ini itu kami putuskan, mengingat banyak sekali animo untuk request perpanjangan, ada sekitar 4.000 request, 4.000 permohonan dari wajib pajak badan dalam rangka relaksasi. Kemudian juga ada permohonan dari masyarakat umum dan juga permohonan dari asosiasi intermediaris, tax intermediaris,” jelas dia.

 


Source link

1777528205_080700200_1709635134-20240305-Pelaporan_SPT-ANG_4.jpg

Batas Akhir Lapor Pajak SPT Tahunan Hari Ini, Simak Cara dan Dendanya!

Untuk melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting. Bagi wajib pajak orang pribadi, dokumen yang dibutuhkan antara lain bukti potong pajak, NPWP, EFIN, serta data penghasilan dan harta.

Sementara itu, wajib pajak badan perlu menyiapkan NPWP badan, laporan keuangan, formulir SPT 1771, serta dokumen pendukung lainnya.

Pelaporan SPT kini dapat dilakukan secara online melalui situs DJP Online. Untuk wajib pajak orang pribadi, pelaporan dilakukan menggunakan e-Filing, sedangkan badan usaha menggunakan e-Form.

Prosesnya cukup sederhana, mulai dari login ke sistem, mengisi data SPT, hingga mengirimkan laporan secara elektronik. Setelah selesai, wajib pajak akan menerima bukti pelaporan sebagai tanda kewajiban telah dipenuhi.

Jika mengalami kendala, wajib pajak dapat menghubungi layanan Kring Pajak atau mendatangi kantor DJP terdekat untuk mendapatkan bantuan.


Source link

040342400_1714383611-fotor-ai-20240429134010.jpg

Jerman Hapus Insentif Bebas Pajak Bitcoin mulai 2027, Investor Terancam

Rencana penghapusan insentif pajak ini memicu perdebatan di kalangan politik. Partai Social Democratic Party sebelumnya mendorong kebijakan ini dalam negosiasi koalisi. Namun, upaya tersebut sempat mendapat penolakan dari blok CDU/CSU.

Tokoh CDU, Lukas Krieger, menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi pemilik Bitcoin.

“Partai ini tetap dengan tegas mendukung untuk mempertahankan periode satu tahun agar keuntungan tetap bebas pajak.”

Sementara itu, anggota Bundestag dari CDU, Olav Gutting, juga menilai perubahan ini tidak memiliki dasar kuat.

“Penghapusan periode kepemilikan satu tahun untuk keuntungan modal dari kripto tidak tercantum dalam perjanjian koalisi. Dari sudut pandang fraksi parlemen CDU/CSU, tidak ada alasan untuk mengubah regulasi yang sudah ada.”

Di sisi lain, pelaku industri kripto juga menyuarakan penolakan terhadap rencana tersebut.

 


Source link

1777434609_047339900_1468217217-20160711-Layanan-Samsat-Keliling-HEL4.jpg

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 29 April 2026

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB & ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB

3. Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB.

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: Pakuwon Mall, pukul 09.00-12.00

7. Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang, 09.00–12.00 WIB dan Halaman Kantor Samsat 18.00-20.00 

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kec. Tajur Halang pukul 09.00–11.30 WIB

9. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB.


Source link

1777426806_047339900_1468217217-20160711-Layanan-Samsat-Keliling-HEL4.jpg

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 29 April 2026 (Hold)

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB & ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB

3. Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB.

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: Pakuwon Mall, pukul 09.00-12.00

7. Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang, 09.00–12.00 WIB dan Halaman Kantor Samsat 18.00-20.00 

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kec. Tajur Halang pukul 09.00–11.30 WIB

9. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB.


Source link

013227900_1422934136-Ilustrasi-Pajak-150203-2-andri.jpg

Pemilik Usaha di Bangunan Cagar Budaya Bisa Ajukan Pengurangan PBB-P2, Ini Syaratnya

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan insentif berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi bangunan cagar budaya, termasuk yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan warisan budaya kota.

 

Bangunan cagar budaya di Jakarta sebenarnya tak hanya berfungsi sebagai penanda sejarah, tetapi juga bisa dimanfaatkan dalam kehidupan kota. Di kawasan Kota Tua misalnya, sejumlah bangunan bersejarah kini digunakan sebagai kafe, restoran, hotel, hingga tempat usaha lainnya.

Pemanfaatan tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan komersial. Di sisi lain, penggunaan bangunan cagar budaya secara aktif juga dapat menjadi salah satu cara untuk menjaga agar bangunan tetap terawat dan tidak terbengkalai.

Meski begitu, penggunaan bangunan cagar budaya untuk kegiatan usaha tetap harus memperhatikan nilai sejarah, budaya, dan keaslian bangunannya. Karena itu, pemanfaatannya perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun menyiapkan insentif bagi bangunan cagar budaya yang digunakan untuk kegiatan usaha. Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 tentang kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Melalui kebijakan ini, bangunan cagar budaya atau bangunan yang berada di kawasan cagar budaya dan dimanfaatkan sebagai tempat usaha berpeluang memperoleh pengurangan pokok PBB-P2. Insentif ini diberikan sebagai bagian dari upaya mendorong pelestarian aset bersejarah, sekaligus memberi keringanan bagi Wajib Pajak.

Besaran pengurangan pokok PBB-P2 yang diberikan mencapai 50 persen dari jumlah pajak yang harus dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

 

 


Source link

1777356907_005042400_1648714883-20220331-Laporan-SPT-10.jpg

Pelaporan Tembus 12,1 Juta, Mayoritas Berasal dari Karyawan

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga 27 April 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan mencapai 12.109.636.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 27 April 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 12.109.636 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Secara rinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan dengan jumlah 10.238.700 SPT. Sementara itu, wajib pajak OP nonkaryawan tercatat sebanyak 1.319.777 SPT.

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan mencapai 539.198 SPT dalam rupiah dan 501 SPT dalam dolar AS.

Selain itu, terdapat pula pelaporan dari badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yakni 11.403 SPT dalam rupiah dan 34 SPT dalam dolar AS.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPTuntuk segera memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administratif.

 


Source link

1777341306_063200800_1503805346-20170827-Samsat-Keliling-AY1.jpg

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 28 April 2026

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB & ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB

3. Ciledug: Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber Puri Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB.

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: KFC Zamrud, 09.00–11.00 WIB

7. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru, 09.00–12.00 WIB 

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00–12.00 WIB

9. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB.


Source link

047104700_1777271266-IMG_2783.jpeg

Superbank Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 143 Miliar di 2025

Liputan6.com, Jakarta – PT Super Bank Indonesia Tbk (IDX: SUPA) mencatatkan Laba Sebelum Pajak sebesar Rp 143,3 miliar pada tahun 2025. Capaian Superbank ini didukung oleh pertumbuhan Pendapatan Bunga Bersih sebesar 160% YoY menjadi Rp 1,6 triliun serta ekspansi kredit yang tumbuh 50% YoY menjadi Rp9,6 triliun. 

“Laba sebelum pajak kami di 2025 itu sekitar Rp 143 miliar, itu menjadi milestone sangat penting dalam perjalanan kami,” kata Direktur Keuangan Superbank Melisa Hendrawati, dalam Konferensi Pers RUPST Superbank, di The Energy Building, Jakarta, Senin (27/4/2026).

Adapun Superbank mecatat Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat signifikan sebesar 139% YoY menjadi Rp 11,8 triliun, sementara total aset tumbuh 87% YoY menjadi Rp 21,3 triliun, mencerminkan ekspansi bisnis yang sehat dan terukur.

“Dan dana pihak ketiga juga tumbuh sejalan dengan pertumbuhan aset sekitar 139% year-on-year yaitu menunjukkan kepercayaan nasabah yang terus meningkat terhadap Superbank,” ujarnya.

Dari sisi pendapatan bunga juga pertumbuhannya sangat signifikan, net interest income tumbuh sekitar 160% year-on-year yang mencerminkan ekspansi bisnis Superbank yang sehat semakin solid tapi prudent. 

“Pencapaian baik ini kami raing terutama disebabkan oleh integrasi dalam hal penyeluruhan kredit maupun dalam pengimpunan dana ketiga,” ujarnya.

Dari sisi neraca, Superbank juga mencatatkan pertumbuhan sangat kuat kalau dilihat per posisi Desember, total aset Superbank tumbuh sekitar 87% year-on-year mencapai lebih dari Rp 21 triliun dan itu sejalan dengan penyaluran kredit meningkat sebesar 50% year-on-year,” ujarnya.

 

 

 


Source link

077266000_1648714880-20220331-Laporan-SPT-8.jpg

Pelaporan SPT Capai 11,9 Juta hingga 26 April 2026

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 26 April 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan mencapai 11.946.698 surat. 

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 26 April 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 11.946.698 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Secara rinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan dengan jumlah 10.151.854 SPT. Sementara itu, wajib pajak OP nonkaryawan tercatat sebanyak 1.298.971 SPT.

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan mencapai 487.275 SPT dalam rupiah dan 402 SPT dalam dolar AS.

Selain itu, terdapat pula pelaporan dari badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yakni 9.047 SPT dalam rupiah dan 34 SPT dalam dolar AS.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPTuntuk segera memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administratif.

 


Source link