070038000_1760324373-IMG_7840.jpeg

Menkeu Purbaya Bertemu Puluhan Dirut Bank di Kantor Pajak, Bahas Apa?

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menghadiri Investor Meeting yang berlangsung di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, pada Senin (13/10/2025) sore ini. Dalam agenda Menteri Keuangan, Investor Meeting di DJP ini berlangsung mulai pukul 15.30 WIB.  

Pada pagi harinya, Purbaya memimpin Apel Khusus Hari Bea dan Cukai ke-79 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Rawamangun, serta melakukan inspeksi mendadak ke Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam pertemuan sore ini, Purbaya dijadwalkan bertemu dengan sejumlah direktur utama bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), bank swasta, bank asing dan sejumlah bos perusahaan asuransi. Agenda utama pertemuan membahas arah kebijakan pemerintah dalam menjaga likuiditas perbankan nasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Selain itu, forum ini juga menjadi wadah dialog antara pemerintah, investor, dan pelaku industri keuangan untuk membahas prospek fiskal dan ekonomi Indonesia 2026, serta langkah memperkuat stabilitas ekonomi domestik di tengah ketidakpastian global.

Dari daftar hadir, terdapat nama Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk Gregory Hendra Lembong, CEO Citibank Indonesia Batara Sianturi  hingga CEO Standard Chartered Indonesia Rino Donosepoetro.


Source link

095446300_1693304002-IMG_20230829_152009.jpg

Tak Hanya 200, Anak Buah Purbaya Kejar Ribuan Penunggak Pajak

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berkomitmen bersih-bersih internal di Kementerian Keuangan. Hal ini usai Direktur Jenderal Pajak memecat 26 pegawai. 

Tak hanya di lingkup Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Menkeu Purbaya mengingatkan seluruh anak buahnya di lingkup Kementerian Keuangan agar tidak bermain-main dengan tugasnya. 

“Terkait pemecatan, lain-lain belum ada. Tapi pesannya sama ke depan, kita akan bersihkan aparat pajak maupun Bea Cukai dari praktik-praktik yang mungkin kurang baik,” kata Purbaya melalui sambungan video dalam Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Jumat (10/10/2025). 

“Saya enggak liat ke belakang, tapi kalau di sini masih ada yang macam-macam lagi, saya akan berhentikan juga,” dia menegaskan. 

Namun begitu, Purbaya meyakini, para pegawai di Kementerian Keuangan ke depan bakal turut menyesuaikan dengan pendekatan barunya. Tidak hanya sanksi, ia berjanji bakal memberikan reward kepada anak buah yang berprestasi. 

“Jadi saya melihat ke depan, kalau ada macam-macam, enggak ada ampun. Kalau bagus bakal diberi penghargaan dan enggak diganggu. Tapi saat yang sama, jangan sampai ada penyelewengan/penyimpangan di mereka,” serunya.


Source link

5400_1739534519-DALL__E_2025-02-14_19.00.40_-_A_vibrant_digital_illustration_showcasing_multiple_cryptocurrency_coins__including_Bitcoin__BTC___Ethereum__ETH___Binance_Coin__BNB___Solana__SOL___Do.jpg

Pajak Kripto Harus Seimbangkan Kepatuhan dan Daya Saing Industri

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren peningkatan signifikan pada jumlah konsumen atau investor aset kripto di Indonesia. Hingga Agustus 2025, jumlah investor mencapai 18,08 juta, naik 9,57% dibandingkan bulan sebelumnya yang berjumlah 16,5 juta konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan meskipun transaksi aset kripto sempat menurun secara bulanan, kondisi pasar tetap terjaga.

“Untuk nilai transaksi aset kripto, data terakhir periode September 2025 tercatat mencapai angka sebesar Rp 38,64 triliun. Ini menurun 14,53% jika dibandingkan angka nilai transaksi Agustus 2025 yang tercatat sebesar Rp 45,21 triliun,” kata Hasan dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2025, Kamis (9/10/2025).

Ia menambahkan, sepanjang tahun 2025 total nilai transaksi aset kripto telah mencapai Rp 360,3 triliun.

“Hal ini menunjukkan bahwa kepercayaan konsumen dan juga kondisi pasar aset kripto nasional tetap terjaga dengan baik,” ujar Hasan.

 

 


Source link

038581900_1760013705-IMG_7696.jpeg

Dari Tambang hingga Jasa Keuangan, Dirjen Pajak Ungkap Luasnya Kasus Penunggakan Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa kasus penunggakan pajak tidak hanya terjadi di satu sektor ekonomi saja.

Dari hasil penelusuran dan penagihan aktif yang dilakukan Ditjen Pajak, para pengemplang pajak tersebar di berbagai bidang usaha, mulai dari sektor ekstraktif hingga jasa keuangan.

“Hampir semua sektor ya, ada sektor ekstraktif, ada sektor sumber daya alam tentu, sektor perkebunan, pertambangan, juga ada sektor jasa, sektor perdagangan juga ada, sektor-sektor yang strategis lainnya seperti infrastruktur, konstruksi, jasa keuangan juga ada,” kata Bimo saat ditemui di kantor DJP, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Menurut Bimo, kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi otoritas pajak untuk memperkuat sistem pengawasan serta meningkatkan kesadaran wajib pajak di seluruh lapisan industri.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Ditjen Pajak kini memperkuat langkah penagihan aktif dan kerja sama lintas lembaga. Kolaborasi dilakukan dengan Kejaksaan Agung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan instansi terkait lainnya untuk mempercepat asset tracing dan penegakan hukum bagi pengemplang pajak.

“Salah satu upaya untuk mempercepat tadi juga sudah disampaikan. Kita kerja sama untuk asset tracing, kita kerja sama untuk penagihan aktif dengan beberapa institusi seperti Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Pendekatan ini terbukti efektif, dengan beberapa kasus besar berhasil ditangani dalam waktu singkat, termasuk pengumpulan hampir Rp 7 triliun hanya dalam satu pekan.

Dengan sistem kolaboratif ini, Ditjen Pajak berharap proses penagihan tidak hanya lebih cepat, tetapi juga lebih akurat dalam menelusuri aset wajib pajak yang menunggak.

“Ada beberapa memang yang dalam waktu satu pekan yang akhirnya terkumpul seperti yang menteri bilang sekitar Rp 7 triliun, tapi kan kita ada aturan undang-undang bahwa penagihan itu tahapan-tahapannya,” ujarnya.

 


Source link

001849000_1760002493-IMG-20251009-WA0006__1_.jpg

Dirjen Pajak Siap Penjarakan Pengemplang Pajak Lewat Gijzeling

Liputan6.com, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan pemerintah siap menggunakan tindakan penyandraan atau gijzeling terhadap para pengemplang pajak yang membandel. 

Langkah tegas ini diambil setelah berbagai upaya persuasif dan administratif tidak juga diindahkan oleh wajib pajak bersangkutan.

“Apabila ternyata memang tidak kooperatif lagi, kita akan lakukan pencekalan juga bahkan nanti kalau memang perlu dengan tindakan yang sangat pemidanaan melalui gizling, paksa badan,” kata Bimo saat ditemui di Kantor DJP, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Menurut dia, gijzeling merupakan upaya terakhir yang dilakukan berdasarkan dasar hukum yang kuat dalam undang-undang perpajakan. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menegaskan keseriusan pemerintah dalam menindak pelanggar kewajiban pajak.

Langkah tersebut sekaligus menandai babak baru dalam penegakan hukum pajak di Indonesia, di mana negara tidak lagi segan menggunakan instrumen hukum untuk memastikan kepatuhan fiskal.

Aset Disita dan Rekening Diblokir

Sebelum sampai pada tahap gijzeling, Ditjen Pajak menerapkan sejumlah tahapan penegakan hukum. Wajib pajak terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk melakukan restrukturisasi utang pajak dengan jaminan tertentu. 

Jika tetap tidak menunjukkan itikad baik, maka aset mereka akan disita, rekening diblokir, dan bahkan dapat dicekal bepergian ke luar negeri.

“Temtu kita berikan kesempatan untuk bisa mengutarakan rencana restrukturasi hutang pajaknya. Tapi juga dengan jaminan, jadi kita sita asetnya, kemudian kita blokir rekeningnya,” ujarnya.

 


Source link

028810100_1760002555-IMG-20251009-WA0004.jpg

Bos DJP: Pungutan Pajak E-commerce Bakal berlaku Mulai Februari 2026

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan memastikan pajak e-commerce tidak berdampak pada pengusaha mikro. Pasalnya, ada batas minimum pendapatan yang dikenakan pajak.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan menyampaikan, pajak e-commerce berlaku untuk usaha dengan omzet Rp 500 juta ke atas per tahun.

“So far enggak ya. Karena yang dibebankan itu terhadap mereka yang omzet tahunan itu di atas Rp 500 juta. Hal yang di bawah itu enggak ya,” kata Iqbal, ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Menurutnya, pengenaan pajak e-commerce ini cukup adil jika mengacu ke kriteria tadi. Iqbal menegaskan dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun tadi bukan kategori usaha mikro.

Dengan demikian, usaha mikro di platform penjualan online tidak akan terdampak pada penerapan pajak e-commerce.

“Di atas Rp 500 juta berarti bukan usaha mikro, ya usaha kecil dan menengah, yang omzetnya di atas itu setahun,” ujar dia.

 


Source link

034849400_1744352251-sam2.jpg

Daftar Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025 di Seluruh Indonesia, Masih Ada Waktu!

5. Kalimantan Utara (Hingga Desember 2025)

Program pemutihan di Kalimantan Utara memberi kesempatan kepada masyarakat untuk membayar pajak tanpa denda, hanya dikenakan biaya administrasi STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

6. Kalimantan Barat (Hingga 20 Desember 2025)

Pemprov Kalbar memberikan potongan pokok pajak kendaraan, pembebasan pajak progresif, serta gratis biaya BBNKB. Program ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat, dan diharapkan dapat mempercepat proses pembaruan data kendaraan.

7. Kalimantan Selatan (Hingga 31 Desember 2025)

Masyarakat Kalimantan Selatan cukup membayar pajak tahun berjalan untuk mendapatkan penghapusan denda dan tunggakan, serta diskon 25% untuk PKB kendaraan pribadi.

8. Papua Barat (Hingga Desember 2025)

Warga Papua Barat dapat menikmati pembebasan sanksi administratif, pengurangan pokok pajak kendaraan, dan keringanan BBNKB. Program ini juga menyasar pengusaha kecil dengan kendaraan komersial ringan.


Source link

059063700_1758532001-IMG-20250922-WA0005.jpg

Menkeu Purbaya Sudah Kumpulkan Rp 7 Triliun dari Pengemplang Pajak

Menkeu juga mengungkapkan rencana pemberian sanksi bagi para penunggak pajak besar yang belum melunasi kewajibannya. Namun, keputusan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama Direktorat Jenderal Pajak.

Ia menambahkan, pemerintah tidak segan menerapkan tindakan tegas bila wajib pajak tetap membandel. Penerapan sanksi diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha atau individu yang mengabaikan kewajiban perpajakannya.

“(bakal ada sanksi?) Saya harus bicara dulu dengan dirjen pajak saya Seperti apa ini ya. Tapi saya harapkan sih sebagian besar sudah masuk menjelang akhir tahun,” ujarnya.

 


Source link

017845700_1759900761-8_oktober_2025-1.jpg

Kemplang Pajak Rp 42,53 Miliar, DJP Serahkan Tersangka ke Kejari Gresik

Liputan6.com, Jakarta – Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur menyerahkan tersangka berinisial JD dan barang bukti tahap II terkait kasus tindak pidana perpajakan  kepada Kejaksaan Negeri Gresik (Kejari Gresik) pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Tersangka JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia yang bergerak di bidang industri kertas karton kemasan diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan berupa penyampaian SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk Januari 2018-Desember 2020.

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara penyidikan tindak pidana perpajakan atas nama tersangka JD dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kasus itu terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Gresik, sehingga proses penyerahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Gresik.

JD diketahui menerbitkan faktur pajak atas transaksi penjualan dalam negeri, tetapi kemudian mengubah nilai DPP dan PPN menjadi lebih kecil dari yang sebenarnya, bahkan juga berani tidak melaporkan faktur pajak yang diterbitkan pada SPT Masa PPN-nya. Demikian seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (8/10/2025).

 


Source link