027938400_1775547751-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-07T112519.017.jpg

Hoaks Pemutihan Pajak Kendaraan Beredar di Medsos, Cek Faktanya Agar Tidak Tertipu

Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran pemutihan pajak kendaraan 2026, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 5 April 2026.

Klaim link pendaftaran pemutihan pajak kendaraan 2026 berupa tulisan sebagai berikut.

‎🔥 PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN 2026 RESMI DIMULAI! 🔥‎

Buat kamu yang nunggak pajak… ini saatnya balik “bersih” tanpa beban 😱

‎✅ Bebas denda pajak kendaraan‎

✅ Bebas biaya balik nama

‎✅ Bebas denda progresif‎

Gak perlu takut lagi kena denda numpuk!‎Cukup bayar pajak pokok, kendaraan kamu langsung aman & legal 🚗‎

💥 Kesempatan langka, gak datang tiap saat!‎Jangan tunggu nanti, karena yang nunda biasanya nyesel di akhir 😏‎

📌 Berlaku sepanjang tahun 2026‎

📌 Untuk seluruh Indonesia‎

Gaskeun sebelum kelewatan! 🔥

Dalam unggahan tersebut terapat menu daftar sekarang, jika diklik akan muncul link berikut.

https://daftnow.linkpointinfo.space/?fbclid=IwY2xjawRBjUNleHRuA2FlbQIxMQBzcnRjBmFwcF9pZBAyMjIwMzkxNzg4MjAwODkyAAEeKnTO33QAZXvbDD0FkgNlUVCTpj0s3hXw8wiFFA8ht7EBLLoHSdbotfIn27I_aem_yv8p9_vK2bQ-VffgS7vaTA

Link tersebut mengarah pada situs dengan tampilan halaman situs berupa formulir digital yang meminta sejumlah data pribadi, seperti nama lengkap, alamat lengkap dan nomor Telegram.

Benarkah klaim link pendaftaran pemutihan pajak kendaraan 2026? Simak hasil penelusurannya berikut ini


Source link

045730600_1783843861-cek_fakta_-_pemutihan_pajak_kendaraan_gratis_2026.jpg

Hoaks Link Pendaftaran Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis 2026

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran pemutihan pajak kendaraan gratis 2026. Penelusuran mengarah pada unggahan dari Korlantas Polri melalui akun resmi Instagramnya @korlantaspolri.ntmc.

Korlantas Polri mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap informasi tidak benar atau hoaks mengenai program pemutihan pajak kendaraan yang disebarkan oleh akun-akun tidak resmi.

“Saat ini, marak beredar modus penipuan yang menyematkan tautan (link) mencurigakan—seperti domain berakhiran .click atau .xyz—pada profil maupun unggahan media sosial. Peringatan tegas: jangan klik tautan tersebut,” tulis Korlantas Polri, dikutip pada Minggu (12/7/2026). 

Korlantas menegaskan, mengklik tautan dari sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan memiliki risiko kejahatan siber atau phishing yang sangat fatal, di antaranya pencurian data dan identitas pribadi, penyusupan malware atau virus pada perangkat keras Anda, hingga pembobolan akses rekening perbankan.

Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap akun-akun media sosial yang mengatasnamakan Korlantas Polri ataupun NTMC Korlantas Polri.

“Pastikan informasi hanya diperoleh melalui kanal resmi dan terverifikasi. Jangan mudah percaya pada unggahan yang menawarkan layanan tertentu disertai tautan mencurigakan, serta hindari memberikan data pribadi maupun melakukan transaksi melalui akun yang tidak dapat dipastikan keasliannya.”

“Sebagai bentuk perlindungan, kami senantiasa mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan keabsahan sebuah informasi. Dapatkan informasi terkait layanan yang valid dan aman hanya melalui kanal resmi kami: Website: www.korlantas.polri.go.id, akun Instagram: @korlantaspolri.ntmc,” tandas Korlantas.

 

 

Sumber:

https://www.instagram.com/p/Dac6tj3pCBH/?igsh=NzdxNjNhNGl3aHo2

 




Source link

063200800_1503805346-20170827-Samsat-Keliling-AY1.jpg

Samsat Keliling Hadir di 14 Titik Jadetabek Hari Ini

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB dan ITC BSD, pukul 16.00–18.00 WIB

3. Ciledug: Kantor Kec. Pinang Kota Tangerang & Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh, pukul 09.00–12.00 WIB

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: Pizza HUT Komsen Jati Asih, pukul 09.00-11.30

7. Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Pemda Kabupaten Bekasi, pukul 09.00–11.30 WIB

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu, 09.00–11.00 WIB

9. Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih, pukul 08.00–11.30 WIB.


Source link

053624700_1540094875-2018021-Bayar-Pajak-Kendaraan-Sambil-Berolahraga-di-Kawasan-CFD-angga-1.jpg

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 9 Juli 2026

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB dan ITC BSD, pukul 16.00–18.00 WIB

3. Ciledug: Giant Poris Gaga Indah dan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan, pukul 09.00-13.00

7. Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang, pukul 09.00–12.00 WIB

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu, 09.00–12.00 WIB

9. Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih, pukul 08.00–12.00 WIB.


Source link

047916700_1770548034-1.jpg

Mobil Listrik Tetap Kena Pajak Progresif, Intip Cara Hitungnya!

Liputan6.com, Jakarta – Mobil listrik tetap diperhitungkan dalam urutan kepemilikan kendaraan untuk pengenaan pajak progresif di DKI Jakarta. Kendati demikian, pemilik kendaraan listrik berbasis baterai di ibu kota tidak dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) karena mendapatkan insentif tarif 0%.

Berdasarkan informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, kendaraan listrik tetap masuk dalam urutan kepemilikan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya. Namun, nilai akhir PKB untuk kendaraan tersebut akan tetap Rp0.

“Selain penghapusan PKB, insentif juga diberikan dalam bentuk penghapusan tarif pajak progresif bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai kedua dan seterusnya,” tulis Bapenda DKI Jakarta, dikutip Rabu (8/7/2026). Simulasi Hitungan Urutan Pajak Progresif

Untuk memahami kebijakan ini, berikut adalah contoh simulasinya:

Kendaraan ke-1: Mobil konvensional (BBM) – Dikenakan tarif progresif pertama.

Kendaraan ke-2: Mobil listrik – Tetap dihitung sebagai kendaraan kedua, tetapi tarif PKB tetap 0%.

Kendaraan ke-3: Mobil konvensional (BBM) – Dikenakan tarif progresif ketiga (bukan kedua), karena mobil listrik sebelumnya tetap dihitung dalam urutan kepemilikan.

Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan tidak akan dikenai tambahan beban pajak progresif meskipun mereka memiliki lebih dari satu unit kendaraan listrik.

 


Source link

090696700_1783492359-Penasihat_Khusus_Presiden_Bidang_Ketenagakerjaan_dan_Kesejahteraan_Buruh__Said_Iqbal-_8_Juli_2026c.jpeg

Aksi Demo Pajak JHT 0% Resmi Dibatalkan

Liputan6.com, Jakarta – Rencana aksi demonstrasi menuntut kebijakan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) 0% yang sedianya digelar pada Kamis (9/7/2026) resmi dibatalkan. Keputusan tersebut diambil setelah Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya.

Said mengatakan bahwa pembatalan aksi dilakukan karena pemerintah dinilai telah menunjukkan iktikad baik dengan membuka ruang dialog dan bersedia mengkaji usulan perubahan kebijakan pajak JHT.

“Aksi besok yang dipimpin Bung Sudar Suparno dibatalkan karena sudah ada titik temu dan ada good faith dari pemerintah,” kata Said usai pertemuan di Kementerian Keuangan, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, komunikasi yang terjalin dengan Kementerian Keuangan berlangsung konstruktif. Meski menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden setingkat menteri, Said menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan di kementerian. Perannya adalah menjembatani aspirasi pekerja, melakukan lobi, dan menyampaikan hasilnya kepada Presiden.

Said mengungkapkan bahwa keputusan membatalkan demonstrasi ini juga telah disampaikan kepada para pimpinan serikat pekerja.

“Saya bertugas membangun komunikasi, meyakinkan pihak-pihak terkait, lalu melaporkan hasilnya kepada Presiden,” ujarnya.

 


Source link

016557800_1644918548-20220215-PENCAIRAN-JHT-3.jpg

Purbaya Setuju Kaji Ulang Pajak JHT

Liputan6.com, Jakarta – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyebut Menteri Keuangan Purbaya merespons positif usulan perubahan kebijakan pajak Jaminan Hari Tua (JHT). Meski belum mengambil keputusan, Kementerian Keuangan akan mengkaji dampak fiskal sebelum menetapkan kebijakan.

Usulan pertama yang disampaikan adalah penerapan tarif pajak JHT sebesar 0%. Menurut Said, Purbaya menyatakan usulan tersebut akan dipelajari secara serius dengan mempertimbangkan pengaruhnya terhadap penerimaan negara.

“Semangat beliau yang kami tangkap ingin melakukan perubahan sesuai harapan masyarakat. Namun, Kementerian Keuangan tetap harus menghitung dampaknya terhadap pendapatan pajak,” ujar Said usai pertemuan di Kementerian Keuangan, Rabu (8/7/2026).

Selain itu, Said mengatakan Purbaya juga memberi sinyal perlunya meninjau kembali skema pajak progresif atas pencairan JHT. Menurutnya, Menteri Keuangan berpandangan pajak seharusnya dikenakan satu kali, bukan berulang kali setiap pekerja mencairkan JHT setelah mengalami PHK.

“Pandangan beliau, masa pajak dikenakan berulang-ulang. Itu tidak fair. Namun, ini masih akan dibahas di internal Kementerian Keuangan,” kata Said.

Pembahasan juga mencakup batas nilai JHT yang mulai dikenai pajak. Saat ini, ketentuan dalam PP Nomor 68 Tahun 2009 menetapkan pencairan JHT hingga Rp 50.000.000 bebas pajak, sedangkan nilai di atasnya dikenai tarif 5%.

 


Source link

1783474507_047339900_1468217217-20160711-Layanan-Samsat-Keliling-HEL4.jpg

14 Titik Samsat Keliling Jadetabek Rabu 8 Juli 2026

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB dan ITC BSD, pukul 16.00–18.00 WIB

3. Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: Danau Duta Harapan, pukul 09.00-11.00

7. Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Kepala Tamansari Setu, pukul 09.00–12.00 WIB dan Halaman Kantor Samsat 18.00-20.00 

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kec. Tajur Halang, 09.00–11.30 WIB

9. Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih, pukul 08.00–12.00 WIB.


Source link

077010600_1768378156-Menteri_Keuangan_Purbaya_Yudhi_Sadewa-14_Januari_2026-2.jpg

Penerimaan Negara Tembus Rp 1.459 Triliun, Pajak jadi Penopang

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, penerimaan negara pada semester I 2026 mencapai Rp 1.459,4 triliun atau 46,3% dari target APBN 2026. Realisasi tersebut tumbuh 21,4% dibandingkan periode sama tahun lalu, ditopang oleh lonjakan penerimaan perpajakan dan kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Purbaya mengatakan, penerimaan perpajakan mencapai Rp 1.187,8 triliun atau 44,1% dari target APBN. Nilai itu meningkat 21,4% dibandingkan Semester I 2025.

Khusus penerimaan pajak, pertumbuhannya bahkan mencapai 24,6%, berbalik dari kontraksi pada periode yang sama tahun lalu.

Menurut Purbaya, perbaikan tersebut didorong oleh meningkatnya aktivitas ekonomi, penguatan administrasi perpajakan, serta langkah intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak. Pemerintah juga memperketat pengawasan kepatuhan wajib pajak tanpa menaikkan tarif.

“Kami tidak menaikkan tarif pajak. Yang kami lakukan adalah memperluas basis pajak dan meningkatkan disiplin dalam pengumpulan pajak,” ujarnya di rapat dengan Badan Anggaran DPR RI, Selasa (7/7/2026).

Purbaya menilai, implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax mulai memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara meski masih memiliki sejumlah kendala teknis.

Ia memastikan, pemerintah akan terus menyempurnakan sistem tersebut agar semakin mudah digunakan masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas pemungutan pajak.

“Walaupun Coretax masih memiliki kekurangan, dampaknya sudah cukup signifikan dalam meningkatkan penerimaan perpajakan. Kelemahannya akan terus kami perbaiki agar masyarakat semakin mudah menggunakannya,” ucapnya.

Dari sisi jenis pajak, hampir seluruh kelompok mencatat pertumbuhan. Pajak Penghasilan (PPh) Badan beserta setoran tahun sebelumnya mencapai Rp 196,1 triliun atau naik 28,6%.

Sementara itu, PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21, dan setoran tahun sebelumnya mencapai Rp 146 triliun atau tumbuh 13,6%. Adapun PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 tercatat Rp159,9 triliun atau meningkat 1,4%.

 


Source link

042614700_1775473865-dpr1.jpg

Pendapatan Negara Tembus Rp 1.459 Triliun

Liputan6.com, Jakarta – Pendapatan negara hingga pertengahan 2026 mencapai Rp 1.459,4 triliun atau 46,3% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp 3.153,6 triliun. Kinerja tersebut tumbuh 21,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, capaian tersebut menunjukkan kinerja penerimaan negara terus membaik di tengah upaya pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

“Pendapatan negara mencapai Rp 1.459,4 triliun yang telah mencapai 46,3 persen dari target APBN, tumbuh 21,4 persen year-on-year (yoy) dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2025,” kata Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR, dikutip dari Antara, Selasa (7/7/2026).

Kontributor terbesar masih berasal dari penerimaan perpajakan yang mencapai Rp 1.187,8 triliun atau 44,1% dari target tahun ini sebesar Rp 2.693,7 triliun.

Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak menyumbang Rp 1.035,7 triliun atau 43,9% dari target. Sementara penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp 152 triliun atau 45,2% dari target.

Menurut Purbaya, hasil tersebut menunjukkan reformasi perpajakan mulai memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara.

“Jadi, reformasi perpajakan dan organisasi perpajakan sudah memberikan hasil yang cukup menjanjikan. Ke depannya akan terus membaik,” ujarnya.

Selain pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga menunjukkan kinerja positif dengan realisasi Rp 271 triliun atau 59% dari target tahun ini.

 


Source link