014303700_1783173277-1001428709.jpg

Viral, Warga Pilih Bangun Jalan Sendiri daripada Bayar Pajak

Menanggapi video yang viral, Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah memastikan pemerintah daerah telah memantau kondisi jalan di Dusun Umbul Glimbung.

Menurutnya, wilayah tersebut berada di kawasan register yang memiliki karakteristik tersendiri dalam pelaksanaan pembangunan. Ia juga menyebut kawasan register tidak dikenakan pajak.

Ela menjelaskan, pemerintah daerah sebenarnya telah merealisasikan pembangunan infrastruktur jalan di kawasan tersebut pada tahun-tahun sebelumnya.

Namun, pengerjaan belum dapat menjangkau seluruh ruas jalan karena dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah.

“Wilayah itu sudah kami monitor. Pemerintah daerah juga telah membangun infrastruktur jalan di kawasan tersebut pada tahun sebelumnya. Namun pengerjaannya dilakukan secara bertahap karena masih banyak ruas jalan yang harus ditangani,” kata Ela saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7/2026).

Dia menilai gotong royong yang dilakukan masyarakat merupakan bentuk partisipasi warga untuk mempercepat perbaikan akses jalan di titik-titik yang belum masuk dalam program pembangunan pemerintah.

“Di sejumlah titik memang masyarakat berinisiatif bergotong royong agar jalan bisa segera digunakan. Ada ruas sekitar satu kilometer yang diperbaiki secara swadaya sambil menunggu penanganan lanjutan dari pemerintah,” ujarnya.

Menurut Ela, ruas jalan yang menjadi sorotan dalam video diduga belum masuk dalam tahapan pembangunan yang telah dikerjakan pemerintah daerah. Meski demikian, aspirasi masyarakat akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan prioritas pembangunan infrastruktur ke depan.

“Jalan yang dikeluhkan warga kemungkinan belum sampai pada tahapan pembangunan yang sudah kami kerjakan. Aspirasi ini menjadi masukan bagi kami karena kebutuhan infrastruktur jalan memang menjadi harapan terbesar masyarakat,” tutupnya.


Source link

055004500_1748051152-Untitled.jpg

Jerman Luncurkan Paket Reformasi, Pangkas Pajak hingga Perketat Cuti Sakit

Liputan6.com, Jakarta – Kanselir Jerman Friedrich Merz dan mitra koalisi pemerintahannya pada Kamis, 2 Juli 2026 mempresentasikan paket reformasi menyeluruh. Hal ini bertujuan mengembalikan ekonomi Jerman yang lesu ke jalur benar. Salah satunya memangkas pajak.

Mengutip abcnews, Jumat (3/7/2026), 34 langkah itu mencakup pemotongan pajak penghasilan untuk keluarga berpenghasilan rendah, dan menengah. Selain itu, perombakan sistem pensiun yang sudah lama. Namun, aturan lebih ketat untuk cuti sakit karyawan, dan pengurangan birokrasi yang menghambat di Jerman.

“Reformasi ini semua memiliki satu tujuan. Kita melangkah ke masa depan. Kita memperkuat diri kita sendiri agar kita dapat hidup dengan baik pada masa-masa baru ini,” ujar Merz.

Koalisi Merz yang terdiri dari partai-partai tengah kanan dan kiri mulai menjabat lebih dari setahun lalu. Pihaknya berjanji mereformasi dan membangkitkan ekonomi terbesar di Eropa ini. Sejak itu, koalisi ini menjadi sangat tidak populer, sebagian karena perseplsi mereka telah berselisih tetapi sejauh ini hanya mencapai sedikit hasil. Merz berusaha membebaskan koalisi pemerintahan dari reputasi negatif tersebut.

“Sejak awal, kami menetapkan agenda dengan satu tujuan utama. Kami ingin mengembalikan Jerman ke jalur yang benar. Sekarang jelas bahwa ini mungkin,” ujar dia.

Ekonomi Jerman kembali tumbuh moderat tahun lalu setelah menyusut selama dua tahun berturut-turut. Pemerintah memperkirakan, pertumbuhan yang kurang memuaskan sebesar 0,5% pada 2026. Pertumbuhan ini tertekan oleh dampak perang di Iran.

Negara berpenduduk 83,5 juta jiwa ini sudah menghadapi persaingan meningkat dari perusahaan-perusahaan China, biaya energi yang lebih tinggi setelah invasi skala penuh Rusia ke Ukraina, dan masalah-masalah termasuk tarif dan ancaman perdagangan Presiden AS Donald Trump.

Selain itu, Jerman juga memiliki masalah lebih dalam seperti biaya produksi tinggi, investasi swasta yang tertinggal dan sistem kesehatan pensiun semakin mahal akibat populasi yang menua.

 


Source link

014418200_1783066396-11211.jpg

Wamen ESDM Temui Dirjen Pajak, Bahas Insentif Pajak Hiilirisasi Energi

Liputan6.com, Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, telah menemui Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto. Pertemuan tersebut diketahui membahas mengenai insentif pajak bagi proyek-proyek hilirisasi di sektor energi.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ahmad Erani Yustika, mengatakan bahwa pertemuan itu secara spesifik membahas fasilitas perpajakan atau tax holiday bagi proyek Dragon di Karawang, Jawa Barat.

“Oh, itu terkait dengan ini. Jadi, masalah tax holiday yang diajukan oleh proyek Dragon yang di Karawang itu. Mengenai interpretasi atas keputusan Menteri Keuangan terkait dengan tax holiday, kan ada beberapa perubahan,” ungkap Erani di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Pertemuan yang juga dihadiri oleh perwakilan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini digelar untuk menyatukan persepsi tiga kementerian. Erani menjelaskan, insentif itu berkaitan dengan proyek yang digarap oleh Contemporary Amperex Technology Co Ltd (CATL) hingga Indonesia Battery Corporation (IBC).

Hanya saja, Erani memastikan fasilitas pajak tersebut tidak berlaku khusus bagi perusahaan patungan atau joint venture (JV) tertentu saja. Saat ini, aturan tersebut masih dalam proses harmonisasi antara Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, BKPM, dan Kementerian ESDM.

“Nah, itu perlu ada kesepahaman antara DJP dengan BKPM dan ESDM. Ya, untuk memastikan apakah proyek Dragon tadi itu—CATL dan beberapa joint venture-nya—bisa memperoleh fasilitas tersebut,” ujarnya.

“Masih akan diharmonisasikan antara DJP dengan BKPM. Secara spesifik sih tidak hanya untuk JV tertentu saja dalam pembahasan kita kemarin itu,” sambung Erani.


Source link

064811100_1780922870-IMG_4142.jpeg

Said Iqbal Usul Klaim JHT Bebas Pajak Seluruhnya

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini menambahkan, pembebasan pajak atas pencairan JHT tidak semata-mata dipandang sebagai berkurangnya penerimaan negara. Dia menuturkan, terdapat efek ekonomi lanjutan yang juga perlu diperhitungkan.

“Ketika pekerja menerima manfaat JHT secara utuh, dana tersebut pada umumnya tidak disimpan begitu saja. Sebagian besar akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, berbelanja, membayar biaya pendidikan anak, biaya kesehatan, renovasi rumah, atau bahkan menjadi modal usaha kecil. Aktivitas ekonomi itu pada akhirnya akan meningkatkan konsumsi rumah tangga, memperkuat daya beli masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” terangnya.

Ia menjelaskan, meningkatnya konsumsi masyarakat juga akan memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari barang dan jasa yang dikonsumsi. Dengan demikian, menurutnya, pembebasan pajak JHT perlu dilihat sebagai bagian dari kebijakan yang memiliki efek berganda (multiplier effect), bukan semata-mata sebagai potensi berkurangnya penerimaan pajak dalam jangka pendek.

“Karena itu, saya memandang usulan pembebasan pajak JHT tidak hanya memiliki dimensi keadilan bagi pekerja, tetapi juga berpotensi memperkuat konsumsi domestik yang selama ini menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar dia.

 

 


Source link

047339900_1468217217-20160711-Layanan-Samsat-Keliling-HEL4.jpg

Jumat 3 Juli 2026, Samsat Keliling Jadetabek Buka di 14 Titik

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB dan ITC BSD, pukul 16.00–18.00 WIB

3. Ciledug: Kantor Kec. Pinang Kota Tangerang & Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: Pizza HUT Komsen Jati Asih, pukul 09.00-11.30

7. Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Pemda Kabupaten Bekasi, pukul 09.00–11.30 WIB 

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu 09.00–11.00 WIB

9. Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih, pukul 08.00–11.30 WIB.


Source link

071957600_1782880002-Direktur_Jenderal_Pajak_Kementerian_Keuangan_Bimo_Wijayanto-1_Juli_2026a.jpeg

DJP Rombak Coretax, Tampilan Baru Lebih Sederhana

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan perombakan pada sistem administrasi perpajakan Coretax. Pembenahan dilakukan mulai dari penyempurnaan fitur, penyederhanaan tampilan, hingga pengembangan sistem secara internal guna meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan sejumlah gangguan yang sempat terjadi pada Coretax mulai berhasil diatasi setelah DJP melakukan perbaikan intensif dalam beberapa hari terakhir.

Perbaikan difokuskan pada fitur case management yang sebelumnya mengalami perlambatan sehingga mengganggu operasional sistem.

“Coretax terus kami perbarui dan perbaiki. Jadi case management yang memang agak melambat dan ada problem itu secara internal kami selesaikan dari Jumat, Sabtu, Minggu (26-28/6) lalu. Hari ini sudah mulai oke lagi,” kata Bimo dikutip dari Antara, Kamis (2/7/2026). 

Selain memperbaiki performa sistem, DJP juga merombak tampilan antarmuka atau user interface (UI) Coretax agar lebih sederhana sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan.

Menurut Bimo, perubahan tersebut memang akan membutuhkan waktu penyesuaian bagi pengguna yang selama ini telah terbiasa menggunakan tampilan lama.

“User interface-nya juga sudah kami ubah secara lebih simple. Tentu pasti ada penyesuaian dari yang kemarin biasa menggunakan user interface yang lama, ini dengan user interface baru yang jauh lebih simple dan lebih mudah dipahami,” ujarnya.

 


Source link

054876000_1644918544-20220215-PENCAIRAN-JHT-1.jpg

JHT Kena Pajak? Begini Kata Purbaya

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Ia mengatakan mayoritas pekerja yang mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dikenakan pajak.

Menurutnya, sekitar 96 persen penerima manfaat memperoleh pencairan di bawah Rp 50 juta sehingga bebas dari kewajiban pembayaran pajak.

Bendahara negara ini menjelaskan, bahwa pemerintah masih mengevaluasi apakah ketentuan pajak bagi penerima dengan nilai pencairan lebih besar perlu disesuaikan.

“Yang di Rp 50 juta kan nggak bayar, itu 96%. Nanti kita lihat yang sekian persen perlu dikurangin apa nggak,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, ditulis Kamis (2/7/2026).

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan setiap kemungkinan perubahan kebijakan akan mempertimbangkan aspek keadilan sekaligus kondisi perekonomian saat ini. Oleh karena itu, pemerintah belum mengambil keputusan sebelum proses kajian selesai dilakukan.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga menunggu hasil dialog antara Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dengan perwakilan serikat buruh. Masukan dari pertemuan tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam evaluasi kebijakan.

“I think in this economy jadi kita lihat dulu keadaan seperti apa. Lagi di-assess kan? Katanya Pak Pak Dirjen mau ketemu sama buruh juga, kita lihat aja hasilnya seperti apa,” ujarnya.


Source link

038995200_1782880081-Direktur_Jenderal_Pajak_Kementerian_Keuangan_Bimo_Wijayanto-1_Juli_2026c.jpeg

4 Fakta Marketplace Bakal Pungut Pajak Pedagang Online

Dalam skema tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual, yakni nilai transaksi yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

 Mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Kemudian, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan tagihan (invoice), menyetorkan pungutan ke kas negara, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

“Misal pedagang menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x Rp 2.000.000 = Rp 10.000. Pajak sebesar Rp 10.000 tersebut bukan pajak tambahan yang berdiri sendiri,” jelas Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto.

Menurut dia, kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan melalui platform digital.

“Kami tegaskan kembali bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 ini hadir bukan untuk menghambat ekonomi digital, melainkan untuk memastikan pertumbuhan ekonomi digital berjalan dalam tata kelola kenegaraan yang sehat, adil, dan setara,” ujarnya.


Source link

017551900_1764054543-Direktur_Jenderal_Pajak_Kementerian_Keuangan_Bimo_Wijayanto-25_nov_2025.jpg

Jualan di Mana Pun Tetap Bayar Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pelaku usaha tetap bebas memilih saluran penjualan meskipun pemerintah mulai menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto menjelaskan, penjual berhak mengalihkan transaksi dari marketplace ke website pribadi, media sosial, maupun aplikasi pesan instan seperti WhatsApp sebagai bagian dari strategi bisnis mereka.

“Enggak ada masalah gitu, sepanjang ya itu kan haknya bahwa mereka mendiversifikasi channel of sales-nya, itu hak mereka,” kata Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu (1/7/2026).

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa perpindahan kanal penjualan tidak serta-merta menghapus kewajiban perpajakan. DJP tetap memiliki mekanisme kuat untuk meninjau kepatuhan wajib pajak, terlepas dari platform apa pun yang digunakan dalam bertransaksi.Keunggulan Ekosistem Marketplace

Di sisi lain, Bimo menilai marketplace besar tetap memiliki daya tarik tersendiri karena didukung oleh sistem yang telah matang, skala transaksi yang luas, serta mampu memberikan kepastian dan keamanan bagi penjual maupun pembeli.

Menurutnya, konsumen juga memperoleh perlindungan yang lebih baik melalui sistem pembayaran yang aman (escrow account) serta kepastian hak dan kewajiban dalam setiap transaksi di platform tersebut.

“Jadi tentu itu merupakan pilihan untuk para pebisnis. Dan kami punya channel juga untuk me-review kewajiban perpajakan dari channel apa pun si wajib pajak yang bersangkutan melakukan transaksinya,” jelas Bimo.

Karena itu, DJP menilai keputusan untuk menggunakan marketplace, website pribadi, media sosial, atau kanal penjualan lainnya sepenuhnya merupakan pilihan bisnis masing-masing pelaku usaha. Sementara itu, otoritas pajak akan tetap mengawasi dan memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan dari seluruh kanal transaksi yang digunakan oleh wajib pajak.


Source link

042598000_1655287335-Rencana_BEA_Materai_untuk_belanja_Daring-Johan-7.jpg

Jualan di Empat Marketplace, Begini Skema Pajaknya

Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pelaku usaha yang berjualan di lebih dari satu marketplace tidak akan dikenai pajak berulang meski setiap platform telah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan seluruh pemotongan pajak yang dilakukan marketplace akan diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak.

Menurut Yon, apabila seorang pedagang berjualan di beberapa marketplace sekaligus, setiap platform akan memungut PPh final sebesar 0,5% sesuai ketentuan. Seluruh penghasilan dari berbagai platform tersebut kemudian digabungkan saat pelaku usaha menyampaikan SPT Tahunan.

“Itulah kemudian yang menjadi keistimewaan daripada sistem ini, ketika di satu platform nanti dia dipungut PPHnya 0,5% maka kemudian tentu kewajibannya dia nanti akan menggabungkan penghasilannya di dalam SPT Tahunan,” kata Yon dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan, apabila total omzet pelaku usaha masih memenuhi kriteria PPh final UMKM, maka pajak yang telah dipungut marketplace akan diperhitungkan sebagai bagian dari PPh final.

“Makanya kalau dalam konteks nanti dia itu penghasilannya masih masuk dalam kerangka final, maka ini masuk di dalam, penghasilannya itu menjadi bagian dari PPH final,” ujarnya.

Sementara itu, jika setelah seluruh penghasilan dari berbagai marketplace digabungkan ternyata omzet melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun, pelaku usaha akan mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di luar skema PPh final.

Dalam kondisi tersebut, pajak yang telah dipotong oleh marketplace tidak hilang. Nilainya tetap dapat dikreditkan sebagai pengurang kewajiban pajak dalam SPT Tahunan.

“Tentu yang sudah dipotong di dalam 4 platform tadi akan menjadi kredit pajak di dalam SPT tahunannya,” ujar dia.

Dengan mekanisme itu, pemerintah menegaskan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace hanya mengubah cara pemungutan pajak, bukan menambah beban pajak bagi pelaku usaha yang berjualan di lebih dari satu platform.

 


Source link