066179900_1474792665-20160925-Tax-Amnesty-di-Ditjen-Pajak-Fery-pradolo-2.jpg

PP 20 Tahun 2026 Terbit, Suap dan Gratifikasi Tak Bisa Lagi Jadi Pengurang Pajak

Tidak hanya berlaku untuk praktik suap yang terjadi di dalam negeri, pemerintah juga memperluas cakupan aturan tersebut hingga mencakup pemberian kepada pejabat publik asing.

Artinya, segala bentuk suap, gratifikasi, atau pemberian lain yang termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi dan suap kepada pejabat negara asing maupun perwakilan organisasi internasional tetap tidak dapat diakui sebagai biaya yang mengurangi penghasilan bruto.

Dalam bagian penjelasan PP 20 Tahun 2026 disebutkan bahwa kebijakan ini diterbitkan untuk memperkuat fungsi regulasi perpajakan sekaligus mendukung upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Pemerintah juga menilai pengaturan tersebut penting sebagai bagian dari penyesuaian standar internasional, termasuk rekomendasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang mendorong negara-negara anggotanya memiliki aturan eksplisit terkait perlakuan pajak atas biaya suap.

Melalui ketentuan baru ini, pemerintah berharap sistem perpajakan nasional semakin menjunjung prinsip keadilan, kepastian hukum, dan tata kelola usaha yang sehat. Selain meningkatkan kepatuhan pajak, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat integritas dunia usaha dan menciptakan iklim investasi yang lebih transparan.


Source link

041725300_1640334970-bd3f9d7d-93c1-43f6-8277-1fe669b2e30a.jpg

Pemprov DKI Beri Diskon 7,5% untuk Pembayaran PBB-P2 Tahun 2026

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Melalui kebijakan ini, wajib pajak berkesempatan mendapatkan potongan sebesar 7,5% dari pokok PBB-P2 tahun pajak 2026 apabila melakukan pembayaran pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026.

Insentif tersebut diberikan secara otomatis pada saat pembayaran. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan potongan tersebut selama pembayaran dilakukan dalam periode yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak daerah dengan lebih ringan. Terlebih, memasuki pertengahan tahun, pembayaran PBB-P2 kerap menjadi salah satu kewajiban yang perlu kembali diperhatikan di tengah aktivitas sehari-hari masyarakat.

Meski demikian, wajib pajak perlu memahami bahwa nilai yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dapat berbeda dengan nilai tagihan aktual pada saat pembayaran. Hal ini karena potongan 7,5% tidak selalu ditampilkan secara terpisah, terutama pada kanal pembayaran tertentu.

Apabila nilai tagihan yang muncul saat pembayaran lebih kecil dibandingkan nilai yang tertera dalam SPPT, hal tersebut menandakan bahwa potongan telah berlaku secara otomatis. Dengan kata lain, wajib pajak tetap memperoleh insentif meskipun keterangan potongan tidak muncul secara eksplisit pada kanal pembayaran.

Selain potongan untuk PBB-P2 tahun pajak 2026, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya. Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Pembebasan sanksi administratif tersebut berlaku untuk pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai 2025, termasuk pembayaran PBB-P2 dengan skema angsuran. Periode pembebasan sanksi administratif berlangsung mulai 1 April hingga 31 Desember 2026.

Kehadiran berbagai insentif ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Dengan memanfaatkan periode insentif, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya lebih awal dan menghindari potensi beban tambahan di kemudian hari.

Pembayaran PBB-P2 juga memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan Jakarta. Pajak daerah yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber penerimaan yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.

Kontribusi tersebut kembali dirasakan masyarakat melalui berbagai bentuk layanan dan fasilitas, mulai dari peningkatan infrastruktur, fasilitas umum, layanan pendidikan, layanan kesehatan, hingga berbagai program pembangunan kota lainnya.

Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk memanfaatkan insentif PBB-P2 tahun 2026 sesuai periode yang telah ditentukan. Dengan membayar pajak lebih awal, masyarakat tidak hanya memperoleh keringanan, tetapi juga ikut berkontribusi dalam membangun Jakarta yang lebih nyaman, aman, inklusif, dan maju.


Source link

063200800_1503805346-20170827-Samsat-Keliling-AY1.jpg

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 2 Juni 2026

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB & ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB

3. Ciledug: Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber Puri Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: KFC Zamrud, pukul 09.00-11.00

7. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru, 09.00–12.00 WIB

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–13.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob 08.00–12.00 WIB

9. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB.


Source link

013227900_1422934136-Ilustrasi-Pajak-150203-2-andri.jpg

Aturan Baru, PT hingga BUMDes Tak Lagi Nikmati Pajak Penghasilan Final 0,5%

Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait pajak penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. Keringanan tarif ini berlaku bagi sekelompok wajib pajak (WP) dengan penghasilan maksimal Rp 4,8 miliar. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Mengutip Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 20/2026, Sabtu (30/5/2026), pengenaan PPh Final UMKM 0,5 persen berlaku untuk WP orang pribadi, WP badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang, dan koperasi. Dengan penghasilan tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. 

Namun, PPh Final UMKM 0,5 persen dikecualikan untuk beberapa kelompok wajib pajak, seperti yang diuraikan dalam Pasal 57 ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2026.

Berikut rinciannya:

Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:

a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan:

1. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau

2. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan mempertimbangkan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak badan;

b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4);

c. Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:

1. Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya; atau

3. Pasal 75 dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus beserta perubahan atau penggantinya;

 


Source link

039199600_1667715598-03.jpg

Jakarta Naik 10 Peringkat di Global Liveability Index 2025, Ini Manfaat Pajak yang Dirasakan Warga

Liputan6.com, Jakarta – Upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan pembangunan kota kembali menunjukkan hasil positif. Dalam laporan Global Liveability Index 2025 yang diterbitkan Economist Intelligence Unit (EIU), Jakarta tercatat mengalami kenaikan 10 peringkat dibanding tahun sebelumnya.

Jakarta kini menempati posisi ke-132 dari 173 kota dunia, meningkat dari posisi ke-142 pada tahun sebelumnya. Kenaikan ini menjadi sinyal bahwa berbagai pembenahan di Jakarta, mulai dari layanan dasar hingga infrastruktur, terus bergerak ke arah yang lebih baik.

 

 

Global Liveability Index menilai kelayakan hidup sebuah kota berdasarkan lima kategori utama, yaitu stabilitas, layanan kesehatan, budaya dan lingkungan, pendidikan, serta infrastruktur. Dalam penilaian tahun 2025, Jakarta meraih skor 62,9 dari 100, naik 2,5 poin dibandingkan tahun lalu.

Infrastruktur dan Layanan Publik Jadi Faktor Pendorong

Peningkatan skor tersebut tidak terjadi dalam semalam. Di baliknya, terdapat kerja panjang dalam memperkuat layanan publik dan membangun kota yang lebih nyaman bagi masyarakat. Mulai dari jalan yang diperbaiki, sekolah yang direhabilitasi, layanan kesehatan yang diperkuat, transportasi publik yang terus terintegrasi, hingga penataan lingkungan kota merupakan bagian dari proses tersebut.

Seluruh upaya pembangunan itu membutuhkan dukungan pembiayaan yang berkelanjutan. Di sinilah pajak daerah memiliki peran penting. Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber utama pendapatan daerah yang digunakan kembali untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD sebesar Rp91,86 triliun. Dari struktur pendapatan daerah tersebut, pajak daerah menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah dalam mendukung berbagai kebutuhan pembangunan kota.

Pajak Daerah Jadi Tulang Punggung Pembangunan Jakarta

Manfaat pajak daerah dapat dilihat dari berbagai sektor yang bersentuhan langsung dengan kehidupan warga. Di sektor pendidikan, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp19,75 triliun atau 26,59 persen dari total belanja daerah. Anggaran ini digunakan antara lain untuk mendukung Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU, sertifikasi kompetensi siswa SMK, serta rehabilitasi sarana dan prasarana pendidikan.

Dengan dukungan tersebut, pajak daerah ikut berperan dalam memperluas akses pendidikan dan meningkatkan kualitas fasilitas belajar bagi anak-anak Jakarta.

Di sektor kesehatan, anggaran daerah digunakan untuk memperkuat layanan kesehatan masyarakat, mulai dari dukungan terhadap BPJS Kesehatan, pengembangan puskesmas dan rumah sakit, penyediaan alat kesehatan, hingga pemeliharaan fasilitas kesehatan. Melalui pembiayaan ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan kesehatan yang lebih mudah dijangkau dan lebih berkualitas.


Source link

1780194910_030603500_1779273740-20150627145838-layanan-gerai-samsat-permudah-warga-perpanjang-pajak-kendaraan-007-isn.jpg

Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus, Catat Tanggal Berlaku

Selain memberikan keringanan, kebijakan ini juga menjadi upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Di sisi lain, program pembebasan sanksi administratif secara jabatan juga sejalan dengan upaya meningkatkan efektivitas pelayanan pajak berbasis digital. Dengan sistem yang menyesuaikan pembebasan secara otomatis, proses pembayaran menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis bagi masyarakat.

Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penting penerimaan daerah. Kontribusi masyarakat melalui pembayaran pajak akan kembali dirasakan dalam bentuk pembangunan serta peningkatan layanan publik di Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk memanfaatkan periode pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB ini. Wajib pajak dapat segera melakukan pembayaran pokok pajak kendaraan selama periode program agar kendaraan kembali tertib administrasi sekaligus turut berkontribusi dalam pembangunan Kota Jakarta.

Dengan hadirnya kebijakan ini, momentum HUT ke-499 Jakarta diharapkan tidak hanya menjadi perayaan, tetapi juga kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak daerah dengan lebih ringan, mudah, dan bermanfaat bagi kemajuan kota.

 


Source link

052979500_1726398849-64f19e7805427.jpg

Cara Mengatasi Rekening yang Tiba-tiba Diblokir DJP, Simak agar Transaksi Lancar

Liputan6.com, Jakarta – Pemblokiran rekening oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) biasanya terjadi akibat masalah tunggakan atau kewajiban pajak yang belum diselesaikan. Cara mengatasi rekening yang tiba-tiba diblokir DJP perlu dipahami karena kondisi ini dapat mengganggu aktivitas keuangan pribadi maupun bisnis. 

Pemblokiran rekening oleh DJP bukan dilakukan secara sembarangan, melainkan menjadi bagian dari proses penagihan pajak yang telah diatur hukum setelah wajib pajak mengabaikan peringatan dan kewajiban pembayaran pajak.

Artikel Liputan6.com, Jumat (29/5/2026), ini akan membahas penyebab, dasar hukum, prosedur pemblokiran rekening oleh DJP, hingga langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk membuka blokir dan mencegah masalah serupa terjadi kembali.

Cara Mengatasi Rekening yang Tiba-tiba Diblokir DJP

Jika rekening Anda telah diblokir DJP, jangan panik. Ada beberapa langkah konkret yang dapat Anda ambil untuk mengatasi situasi ini dan mengembalikan akses ke dana Anda. Kunci utama dalam cara mengatasi rekening yang tiba-tiba diblokir DJP adalah proaktivitas dan komunikasi.

  1. Cara paling langsung untuk membuka blokir rekening adalah dengan melunasi seluruh utang pajak yang menjadi penyebab pemblokiran. Setelah pelunasan, DJP akan mencabut pemblokiran.
  2. Jika Wajib Pajak mengalami kesulitan keuangan, dapat mengajukan permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran utang pajak. Pemblokiran tidak akan dilakukan jika DJP menyetujui permohonan ini, atau akan dicabut setelah persetujuan.
  3. Wajib Pajak dianjurkan untuk aktif berkomunikasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) jika mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan terkait pemblokiran. Komunikasi ini penting untuk mencari solusi terbaik.
  4. DJP juga menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan untuk membantu Wajib Pajak memahami ketentuan perpajakan dan merencanakan pembayaran pajaknya.
  5. Setelah utang pajak dilunasi atau disepakati penyelesaiannya, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan pemblokiran rekening.
  6. Persyaratan yang umumnya dibutuhkan meliputi Surat Permohonan Wajib Pajak, Berita Acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan, Dokumen bukti pelunasan utang pajak dan biaya penagihan pajak, Dokumen pendukung alasan permohonan, serta Dokumen pendukung lainnya sesuai PMK Nomor 61 Tahun 2023.
  7. Prosedur pengajuan dapat dilakukan melalui portal Wajib Pajak dengan memilih menu “Layanan Wajib Pajak”, lalu “Layanan Administrasi”, dan “Pencabutan Pemblokiran”.

Dasar Hukum Pemblokiran Rekening oleh DJP

Kewenangan DJP untuk memblokir rekening memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat, memastikan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai koridor peraturan perundang-undangan. Ini penting untuk memahami legitimasi tindakan DJP dalam cara mengatasi rekening yang tiba-tiba diblokir DJP.

Dasar hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Undang-undang ini memberikan wewenang kepada DJP untuk melakukan tindakan penagihan aktif, termasuk penyitaan, pencegahan, hingga pemblokiran rekening, jika Wajib Pajak tidak melunasi pajaknya setelah diterbitkan surat paksa.

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Melalui Pasal 29 dan Pasal 30 PMK ini, bank diwajibkan menahan dana sebesar jumlah pajak terutang ditambah biaya penagihan, setelah menerima surat permintaan pemblokiran dari DJP. PMK ini menegaskan bahwa DJP dapat meminta bank memblokir rekening sebagai bagian dari tindakan penagihan aktif.

Prosedur Sebelum Pemblokiran Rekening

Sebelum rekening Anda diblokir, DJP akan melalui serangkaian tahapan administratif yang panjang. Ini menunjukkan bahwa tindakan pemblokiran bukanlah keputusan yang diambil secara tiba-tiba, melainkan setelah serangkaian upaya komunikasi dan peringatan yang tidak direspons.

Jika terdapat indikasi kurang bayar, DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan memberikan peringatan awal kepada Wajib Pajak. Selanjutnya, Wajib Pajak akan menerima Surat Teguran dan Surat Paksa jika tidak melunasi kewajibannya.

Pemblokiran rekening hanya dapat dilakukan setelah DJP menerbitkan Surat Paksa, yang memerintahkan Wajib Pajak untuk melunasi utang pajak dalam waktu 2×24 jam. DJP juga akan melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu, seperti email, telepon pengingat, dan surat tagihan pajak (STP).

Pemblokiran adalah langkah terakhir setelah upaya persuasif tidak berhasil. Oleh karena itu, penting bagi Wajib Pajak untuk selalu proaktif dalam menanggapi setiap komunikasi dari DJP guna menghindari proses pemblokiran.

Penyebab Rekening Diblokir DJP

Pemblokiran rekening oleh DJP bukanlah tindakan mendadak tanpa alasan. Ada beberapa faktor utama yang melatarbelakangi keputusan ini, yang semuanya berakar pada kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Memahami penyebab ini adalah langkah awal dalam mencari solusi.

Penyebab paling umum adalah adanya utang pajak yang belum dilunasi. Rekening pribadi atau badan dapat diblokir jika Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak sampai batas waktu yang ditentukan, meskipun telah diberikan surat teguran.

Pemblokiran ini merupakan bagian dari proses penagihan aktif yang dilakukan DJP untuk memastikan Penanggung Pajak melunasi utang pajaknya, terutama setelah berbagai tahapan administratif dan pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil.

Selain itu, pemblokiran juga terjadi karena Wajib Pajak tidak menanggapi peringatan yang diberikan. DJP tidak langsung memblokir rekening; mereka akan mengirimkan surat teguran, surat paksa, dan peringatan lainnya. Jika Wajib Pajak tetap tidak melunasi kewajibannya, barulah tindakan pemblokiran dilakukan sebagai upaya terakhir.

Dampak Rekening Diblokir DJP

Ketika rekening diblokir, dampaknya bisa sangat signifikan terhadap kondisi finansial Wajib Pajak, baik pribadi maupun badan usaha. Pemblokiran ini dirancang untuk memberikan tekanan agar Wajib Pajak segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Dampak paling langsung adalah Wajib Pajak tidak dapat melakukan transaksi seperti penarikan, transfer, atau penggunaan dana dalam rekening tersebut. Pemblokiran ini bertujuan agar tidak terjadi perubahan pada rekening, kecuali untuk penambahan saldo atau nilai. Hal ini dapat mengganggu arus kas dan kegiatan operasional Wajib Pajak, bahkan bisa melumpuhkan bisnis jika dana yang diblokir sangat besar.

Selain rekening bank, DJP juga dapat menyasar sub-rekening efek, polis asuransi, dan instrumen investasi lain seperti reksa dana dan obligasi. Ini berarti cakupan pemblokiran bisa lebih luas dari sekadar rekening tabungan atau giro, sehingga Wajib Pajak perlu memahami risiko ini jika memiliki tunggakan pajak.

Pencegahan Pemblokiran Rekening di Masa Depan

Mencegah selalu lebih baik daripada mengobati. Untuk menghindari pemblokiran rekening di masa mendatang, Wajib Pajak disarankan untuk mengambil langkah-langkah proaktif dalam mengelola kewajiban pajaknya. Ini adalah strategi terbaik untuk tidak perlu mencari cara mengatasi rekening yang tiba-tiba diblokir DJP.

Memenuhi kewajiban pajak tepat waktu adalah cara terbaik untuk menghindari pemblokiran. Pastikan Anda selalu melunasi kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, penting untuk selalu memperbarui alamat dan data kontak Anda.

Banyak Wajib Pajak tidak menyadari adanya surat peringatan karena surat tidak dibuka, alamat tidak diperbarui, atau dianggap tidak penting. Pastikan data kontak selalu mutakhir agar informasi dari DJP dapat diterima dengan baik.

Wajib Pajak juga disarankan untuk mengecek status pajaknya secara berkala melalui DJP Online, surat resmi dari kantor pajak, konsultasi langsung ke KPP, atau cek saldo pajak di e-Billing. Dengan proaktif dalam mengelola kewajiban pajak dan memanfaatkan layanan konsultasi serta pendampingan DJP, Anda dapat memahami dan memenuhi kewajiban pajak dengan benar, sehingga terhindar dari risiko pemblokiran rekening.

Pertanyaan Seputar Cara Mengatasi Rekening yang Tiba-tiba Diblokir DJP

Mengapa rekening saya diblokir oleh DJP?

Rekening Anda diblokir DJP karena adanya tunggakan utang pajak yang belum dilunasi, meskipun telah melalui serangkaian peringatan dan upaya penagihan aktif dari DJP.

Apa dasar hukum DJP dapat memblokir rekening Wajib Pajak?

Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023.

Apa yang harus saya lakukan pertama kali jika rekening diblokir DJP?

Langkah pertama adalah melunasi seluruh utang pajak yang menjadi penyebab pemblokiran atau mengajukan permohonan penundaan/pengangsuran pembayaran ke KPP.

Bisakah saya mengajukan penundaan pembayaran utang pajak jika kesulitan finansial?

Ya, Anda dapat mengajukan permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran utang pajak ke DJP jika mengalami kesulitan keuangan.

Bagaimana cara mencegah rekening diblokir DJP di masa depan?

Untuk mencegah pemblokiran, penuhi kewajiban pajak tepat waktu, perbarui data alamat dan kontak, serta cek status pajak secara berkala melalui DJP Online atau KPP.


Source link

087927700_1678878002-IMG_20230315_175549.jpg

Pelaporan SPT Pajak Capai 13,4 Juta hingga 28 Mei 2026

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 mencapai 13.454.021 SPT hingga 28 Mei 2026 pukul 24.00 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 28 Mei 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 13.454.021 SPT,” kata Inge dalam keterangan DJP, Jumat (29/5/2026).

Dari total tersebut, pelaporan oleh wajib pajak orang pribadi karyawan tercatat sebanyak 10.945.113 SPT, sedangkan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan mencapai 1.498.213 SPT.

Sementara itu, wajib pajak badan yang melaporkan SPT menggunakan mata uang rupiah tercatat sebanyak 972.144 SPT dan mata uang dolar AS sebanyak 1.609 SPT. Untuk sektor migas, tercatat 17 SPT dalam rupiah dan 257 SPT dalam dolar AS.

Adapun untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat sebanyak 36.625 SPT badan rupiah dan 43 SPT badan dolar AS telah disampaikan.

 


Source link

082488200_1778568922-Kota_Jakarta.jpg

Jakarta Naik 10 Peringkat Jadi Kota Lebih Layak Huni, Bapenda DKI Ajak Warga Taat Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Jakarta terus mencatatkan kemajuan sebagai kota global yang semakin nyaman dan layak huni. Dalam laporan Global Liveability Index 2025 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU), Jakarta berhasil menempati posisi ke-132 dari 173 kota global.

Capaian tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat ibu kota karena Jakarta naik 10 peringkat dibandingkan tahun lalu yang berada di posisi ke-142. Peningkatan ini menunjukkan bahwa berbagai upaya pembangunan dan pembenahan layanan publik di Jakarta mulai memberikan hasil yang semakin nyata bagi masyarakat.

Global Liveability Index merupakan survei tahunan yang menilai kelayakan hidup kota-kota di dunia berdasarkan lima kategori utama, yakni stabilitas, layanan kesehatan, budaya dan lingkungan, pendidikan, serta infrastruktur. Dalam penilaian tahun 2025, Jakarta memperoleh skor 62,9 dari 100, naik 2,5 poin dibandingkan tahun sebelumnya.

Peningkatan tersebut antara lain didorong oleh membaiknya stabilitas kota, kualitas pendidikan, serta perkembangan infrastruktur dan transportasi publik. Berbagai pembenahan ini menjadi bagian dari transformasi Jakarta menuju kota yang lebih modern, inklusif, dan berkelanjutan.

Pajak Daerah Jadi Penopang Pembangunan Jakarta

Di balik capaian tersebut, terdapat kontribusi penting dari masyarakat melalui pembayaran pajak daerah. Pajak yang dibayarkan warga menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.

Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Tahun 2025 sebesar Rp91,86 triliun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjalankan berbagai program strategis untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Pajak daerah menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah yang mendukung keberlangsungan program-program tersebut.

Di sektor pendidikan, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp19,75 triliun atau 26,59 persen dari total belanja daerah. Anggaran ini melampaui batas minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Dana tersebut digunakan untuk mendukung berbagai program pendidikan, mulai dari Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU, sertifikasi kompetensi siswa SMK, hingga rehabilitasi sekolah dan peningkatan fasilitas pendidikan. Melalui dukungan ini, pajak daerah ikut memastikan akses pendidikan yang lebih luas dan merata bagi anak-anak Jakarta.

Di bidang kesehatan, pajak daerah juga berperan penting dalam memperkuat layanan publik. Anggaran dialokasikan untuk mendukung layanan BPJS Kesehatan, pembangunan dan penguatan fasilitas puskesmas serta rumah sakit, penyediaan alat kesehatan, hingga pemeliharaan fasilitas kesehatan.

Dengan dukungan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan kesehatan yang lebih mudah dijangkau, lebih layak, dan lebih dekat dengan kebutuhan sehari-hari.


Source link