1771566608_013227900_1422934136-Ilustrasi-Pajak-150203-2-andri.jpg

Ini Panduan Lengkap Mengenai Definisi, Jenis, dan Kewajiban Pelaporannya

Meskipun keduanya merupakan bagian dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Harta PPS dan Investasi PPS memiliki perbedaan mendasar dalam substansi, mekanisme penempatan, serta kewajiban pelaporannya. Harta PPS lebih berfokus pada transparansi kepemilikan aset historis, sebagai bentuk pengakuan Wajib Pajak atas harta yang dahulu luput dari pelaporan.

Sebaliknya, Investasi PPS merupakan komitmen aktif untuk menempatkan dana pada sektor produktif yang diatur pemerintah, seperti Surat Berharga Negara (SBN) khusus PPS, investasi pada hilirisasi sumber daya alam, atau proyek energi terbarukan. Penempatan Harta PPS bersifat bebas dan tidak terikat pada instrumen tertentu, sedangkan Investasi PPS memiliki wadah yang diatur ketat oleh pemerintah sebagai syarat untuk mendapatkan insentif tarif pajak yang lebih rendah.

Dalam hal kewajiban pelaporan, Harta PPS wajib dicantumkan dalam daftar harta SPT Tahunan PPh setiap tahun selama harta tersebut masih dimiliki, tanpa batas waktu kepemilikan. Sementara itu, Investasi PPS wajib dilaporkan secara elektronik setiap tahun sebagai laporan realisasi investasi, dengan batas waktu hingga terpenuhi masa holding period lima tahun. Pencairan Investasi PPS sebelum waktunya dapat menimbulkan sanksi pajak tambahan.


Source link

080700200_1709635134-20240305-Pelaporan_SPT-ANG_4.jpg

3,2 Juta SPT Telah dilaporkan hingga 20 Februari 2026

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 20 Februari 2026 pukul 06.43 WIB, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh yang telah diterima DJP tercatat sebanyak 3.266.186 SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan angka tersebut merupakan pelaporan untuk Tahun Pajak 2025 yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh Untuk periode s.d. 20 Februari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 3.266.186 SPT,” kata Inge dalam keterangan DJP, Jumat (20/2/2026).

Rinciannya, wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan menyampaikan 2.876.647 SPT, sementara OP nonkaryawan sebanyak 299.408 SPT.

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari–Desember, tercatat 89.370 SPT dalam mata uang rupiah dan 94 SPT dalam mata uang dolar AS.

Sementara itu, untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025 terdapat 651 SPT badan dalam rupiah dan 16 SPT dalam dolar AS.

 


Source link

076086800_1616748118-20210326-Pembiayaan-mobil-bekas-tidak-khawatir-subsidi-pajak-mobil-baru-TALLO-1.jpg

Jual Kendaraan Bermotor? Segera Lapor Jual untuk Cegah Pajak Progresif

Liputan6.com, Jakarta – Masyarakat yang telah menjual kendaraan bermotor diimbau untuk segera melakukan lapor jual kendaraan. Pelaporan ini penting agar kendaraan yang telah berpindah tangan tidak lagi tercatat atas nama pemilik lama dan tidak menimbulkan konsekuensi perpajakan di kemudian hari, termasuk risiko pajak progresif.

Lapor jual kendaraan merupakan kewajiban administratif yang harus dilakukan setelah transaksi penjualan, baik melalui dealer, perantara, maupun penjualan langsung antarindividu. Tanpa pelaporan ini, data kepemilikan kendaraan tetap melekat pada pemilik sebelumnya dan berpotensi memunculkan tagihan pajak yang seharusnya tidak lagi menjadi tanggung jawabnya.

Layanan Lapor Jual Kini Dapat Diakses Secara Daring

Dalam rangka meningkatkan kemudahan layanan publik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta menyediakan fasilitas Lapor Jual Kendaraan Bermotor secara online. Layanan ini tersedia melalui aplikasi Pajak Online Jakarta yang dapat diakses di laman resmi https://pajakonline.jakarta.go.id.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menyampaikan bahwa masyarakat kini tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk mengurus lapor jual kendaraan. Seluruh proses dapat dilakukan secara mandiri melalui gawai maupun komputer, sehingga lebih efisien dari segi waktu dan tenaga.

Tahapan Lapor Jual Kendaraan Secara Online

Proses pelaporan jual kendaraan secara daring dirancang sederhana dan mudah diikuti. Wajib pajak cukup masuk ke akun Pajak Online Jakarta, memilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), lalu mengecek daftar kendaraan yang terdaftar atas NIK yang bersangkutan.

Selanjutnya, pemohon dapat mengajukan permohonan lapor jual melalui menu pelayanan dengan mengisi formulir yang tersedia serta mengunggah dokumen pendukung sesuai ketentuan. Setelah menyetujui syarat dan ketentuan, pemohon akan diminta memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar sebelum permohonan diproses oleh petugas.

Apabila permohonan disetujui, maka nomor polisi kendaraan tersebut tidak lagi tercatat sebagai objek pajak atas nama pemilik lama dan otomatis terhapus dari daftar kewajiban pajak.

Manfaat Lapor Jual Kendaraan

Pelaporan jual kendaraan memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat, di antaranya mencegah pengenaan pajak progresif saat membeli kendaraan baru, menghindari tagihan pajak atas kendaraan yang sudah dijual, serta meminimalkan risiko administratif maupun persoalan hukum di kemudian hari.

Selain itu, lapor jual turut mendukung akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor dan membantu pemerintah dalam melakukan pemutakhiran basis data perpajakan secara berkelanjutan.

Imbauan kepada Masyarakat

Melalui layanan Pajak Online Jakarta, seluruh proses lapor jual kini dapat dilakukan secara praktis dan aman tanpa harus datang langsung ke Samsat. Bapenda Jakarta mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan setelah kendaraan dijual.

Langkah administratif yang sederhana ini dinilai penting untuk melindungi pemilik lama dari beban pajak yang tidak semestinya serta menciptakan tertib administrasi perpajakan kendaraan bermotor di DKI Jakarta.

 

(*)


Source link

076730400_1523509493-1.jpg

Mark Zuckerberg Boyong Keluarga ke Florida, Hindari Pajak Miliarder California?

Liputan6.com, Jakarta – Chief Executive Officer (CEO) Meta Mark Zuckerberg menjadi salah satu miliarder yang pindah dari California menuju Florida. Mark Zuckerberg membeli rumah mewah di kawasan eksklusif Miami. Kepindahan Mark ini dilakukan di tengah dorongan legislator negara bagian California untuk menerapkan pajak 5% bagi kelompok super kaya.

Dikutip dari Fox Bussiness, Rabu (18/2/2026), Mark Zuckerberg bersama istrinya, Priscilla Chan, dikabarkan membeli rumah mewah baru di kawasan elite Indian Creek dan akan berencana pindah pada April. Mansion tersebut akan menjadi tempat tinggal utama bukan hanya tempat untuk berlibur.

“Orang-orang seperti Zuckerberg merencanakan tiga langkah ke depan. Perbincangan tentang pajak miliarder itu membuat banyak pemilik rumah di Palo Alto melakukan perhitungan yang serius,” jelas CEO Troy Dean Home, Troy Ippolito kepada Fox News Digital.

Menurut Troy Ippolito, pindah ke Florida adalah keputusan strategis untuk menghindari beban pajak 5% dari kekayaan bersih. Ia menambahkan bahwa kawasan Indian Creek menjadi pilihan utama karena menawarkan keamanan dan eksklusivitas yang dibutuhkan para miliarder.

“Ini adalah sinyal kuat bahwa Florida Selatan sekarang menjadi pasar utama. Ketika seseorang di level Zuckerberg membeli di sini, itu mengubah psikologi pembeli dalam semalam,” lanjutnya. 

“Jika pajak itu benar-benar diberlakukan, Anda akan melihat dampaknya pertama kali di kalangan atas, karena inventaris properti mewah yang sesungguhnya sangat sedikit,” tutur Troy.

Properti seluas hampir 2 hektar ini diperkirakan bernilai antara USD 150 juta hingga USD 200 juta, berdasarkan penjualan yang sebanding, dan penjual yang dilaporkan adalah perusahaan terbatas yang terkait dengan pendiri Jersey Mike’s Subs, Peter Cancro.

Cancro meraih keuntungan besar pada 2024 setelah menjual sebagian besar saham Jersey Mike’s kepada Blackstone senilai USD 8 miliar, termasuk utang. Sementara itu, penjualan rumahnya kepada Zuckerberg dilakukan secara tertutup demi menjaga privasi.

Dari udara terlihat properti itu berada di seberang Teluk Biscayne, dilengkapi dermaga pribadi, kolam renang tepi laut, teras luas, serta taman hijau. Hunian ini menambah daftar properti milik pendiri Facebook, Mark Zuckerberg, yang sebelumnya telah memiliki real estat di Danau Tahoe, Palo Alto, dan Kauai, Hawaii.


Source link

1771422307_053844600_1767872285-4.jpg

Soal Usulan IMF, Menkeu Pastikan Tarif Pajak Belum Berubah

Alih-alih menaikkan tarif, Purbaya menyatakan pemerintah akan memperkuat perluasan basis pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta menutup berbagai potensi kebocoran penerimaan.

Langkah ini dinilai lebih efektif untuk menjaga keseimbangan fiskal dalam jangka menengah dan panjang.

Ia juga menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi menjadi kunci utama dalam meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan.

Dengan ekonomi yang tumbuh lebih cepat, penerimaan pajak diharapkan meningkat secara alami tanpa harus menaikkan tarif.

Sementara itu, dalam laporan berjudul Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment, IMF menilai peningkatan investasi publik menjadi faktor penting agar Indonesia mampu mencapai status negara berpendapatan tinggi pada 2045.

IMF menyebut, belanja investasi yang meningkat perlu dibarengi dengan upaya mobilisasi penerimaan tambahan, agar tetap sejalan dengan aturan defisit fiskal maksimal 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

“Mobilisasi pendapatan tambahan akan menciptakan ruang fiskal yang diperlukan untuk meningkatkan investasi publik, dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap aturan fiskal Indonesia yang telah lama berlaku,” tulis IMF dalam laporan tersebut.

 


Source link

1771153506_034205400_1735290097-Pajak.jpg

Awas, Marak Penipuan Catut Nama Direktorat Jenderal Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat di lingkungan DJP. Peringatan ini disampaikan menyusul maraknya laporan penipuan yang menyasar wajib pajak melalui pesan singkat hingga sambungan telepon.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Inge Diana Rismawanti, mengatakan penipu biasanya memanfaatkan isu-isu perpajakan yang sedang ramai untuk mengelabui masyarakat. Beberapa di antaranya terkait pemadanan NIK dan NPWP, implementasi aplikasi Coretax DJP, hingga alasan mutasi atau promosi pegawai DJP.

“DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pejabat atau Pegawai DJP,” ujar Inge dalam pengumuman resmi DJP, dikutip Minggu (15/2/2026).

Inge menjelaskan, modus penipuan yang sering digunakan antara lain menghubungi masyarakat melalui WhatsApp untuk mengunduh file berformat .apk, mengirim tautan palsu aplikasi M-Pajak, hingga meminta pelunasan tagihan pajak atau pembayaran meterai elektronik melalui link tertentu. Bahkan, ada pula penipu yang mengaku sebagai pejabat DJP dan meminta korban mentransfer sejumlah uang.

Untuk menghindari kerugian, DJP meminta masyarakat tidak langsung percaya apabila menerima pesan atau telepon yang mengatasnamakan DJP. 

 


Source link

081710300_1679975840-Gedung_Kementerian_Keuangan__Kemenkeu_.jpg

Kata Kemenkeu Soal Pengeledahan Rumah Para Pejabat Pajak hingga Temuan Rp 920 Miliar

Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait isu temuan Rp 920 miliar yang ditemukan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sardewa dan Kejaksaan Agung.

Kemenkeu menegaskan, informasi itu dipastikan tidak benar alias hoaks. Informasi tersebut dinilai menyesatkan dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Kabar bohong itu menyebar luas di media sosial dan aplikasi pesan singkat dengan narasi seolah-olah aparat penegak hukum tengah mengungkap praktik gelap yang telah berlangsung bertahun-tahun di lingkungan pejabat pajak. Bahkan, dalam narasi tersebut turut dicatut nama Menteri Purbaya, seakan-akan informasi tersebut berasal dari pernyataan resmi.

“Berita mengenai penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap rumah para pejabat pajak guna membongkar dugaan permainan gelap yang selama bertahun-tahun bersembunyi di balik laporan dan angka,  merupakan berita tidak benar atau hoaks,” kata Kemenkeu dalam keterangan resmi, Minggu (15/2/2026).

Menanggapi hal itu, pihak terkait menegaskan bahwa tidak pernah ada penggeledahan rumah pejabat pajak oleh Kejaksaan Agung seperti yang diberitakan. Pencatutan nama Menteri Purbaya juga dipastikan tanpa dasar dan tidak pernah disampaikan melalui saluran resmi.

“Masyarakat perlu berhati-hati dan tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya, apalagi yang membawa-bawa nama pejabat negara,” lanjut pihak Kemenkeu.

 


Source link

013227900_1422934136-Ilustrasi-Pajak-150203-2-andri.jpg

Tak Semua Pertunjukan Seni Kena Pajak

Liputan6.com, Jakarta Masih banyak masyarakat yang mengira bahwa setiap pertunjukan seni atau acara hiburan otomatis dikenakan pajak. Padahal, tidak semua kegiatan kesenian dan hiburan termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan pada prinsipnya dikenakan atas penyelenggaraan kegiatan hiburan yang dipungut bayaran. Pajak ini menyasar kegiatan bersifat komersial, seperti konser, pertunjukan, atau fasilitas hiburan yang memungut tiket masuk maupun imbalan dari penonton.

Namun, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menegaskan bahwa terdapat sejumlah kegiatan yang dikecualikan dari pengenaan pajak, meskipun berbentuk hiburan atau pertunjukan.

Ketentuan Pengecualian dalam Perda DKI JakartaDalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan bahwa Jasa Kesenian dan Hiburan yang tidak dipungut bayaran dikecualikan dari pengenaan PBJT. Ketentuan ini menjadi dasar hukum bahwa tidak semua acara hiburan otomatis menjadi objek pajak daerah.

Pengecualian ini berlaku bagi kegiatan yang pada dasarnya tidak bertujuan komersial dan diselenggarakan untuk kepentingan tertentu.

Contoh Acara yang Dikecualikan dari Pajak Hiburan

Mengacu pada Pasal 49 ayat (2), selama tidak ada pungutan atau tiket masuk, kegiatan tersebut tidak termasuk objek pajak hiburan. Contoh kegiatan yang dikecualikan antara lain:

  • Promosi budaya tradisional, seperti pagelaran seni daerah atau pertunjukan budaya yang bertujuan melestarikan budaya yang tidak dipungut tiket masuk
  • Kegiatan layanan masyarakat, misalnya acara hiburan gratis dalam rangka kegiatan sosial atau kemasyarakatan.
  • Kegiatan seni dan hiburan masyarakat lainnya yang tidak memungut pembayaran dari penonton.

 


Source link

072602400_1687478218-Miliarder_atau_Orang_Terkaya_Dunia.jpg

Pajak Miliarder California Tuai Kontroversi, Orang Kaya Sulit Menghindar meski Pindah Negara

Meski demikian, para ahli hukum menilai kebijakan ini berisiko tinggi digugat. Salah satu titik lemah utamanya adalah ketentuan retroaktif, yang dinilai berpotensi melanggar prinsip keadilan hukum.

“Saya pikir tantangan hukum terkuat akan datang dari orang-orang yang pergi sebelum RUU itu disahkan,” kata Jon Feldhammer, seorang mitra pajak di Baker Botts.

Aturan domisili pajak California sendiri dikenal sangat ketat. Negara bagian ini menggunakan konsep “uji hubungan terdekat”, yang menilai ikatan seseorang dengan California berdasarkan aset, keluarga, aktivitas sosial, pekerjaan, hingga bukti kehidupan sehari-hari. Artinya, sekadar membeli rumah di negara bagian lain tidak otomatis membuat seseorang bebas dari kewajiban pajak California.

“Niat permanen untuk meninggalkan California harus bisa dibuktikan secara nyata,” kata Manes.

Karena proses perubahan domisili bisa memakan waktu berbulan-bulan, para ahli menilai peluang menghindari pajak kekayaan ini sangat kecil.

“Secara kasat mata, kesempatan itu sudah berlalu,” kata Manes.

Meski belum tentu disetujui pemilih dan masih ditentang Gubernur Gavin Newsom, wacana pajak miliarder ini sudah memicu kegelisahan di Silicon Valley. Apalagi, lonjakan kekayaan akibat sektor kecerdasan buatan (AI) telah melahirkan puluhan miliarder baru di California dalam setahun terakhir.

Para penasihat pajak menyebut, bahkan sebelum aturan ini resmi diberlakukan, permintaan konsultasi soal relokasi pajak sudah meningkat tajam, menandai perubahan besar dalam perencanaan kekayaan para elite global

 


Source link

068741500_1770813026-Bimo_DJP.jpeg

Industri Baja Nasional Disorot, DJP Ungkap Potensi Kerugian Rp 4 Triliun per Tahun

Dewan Pengawas The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) Silmy Karim menyambut baik langkah pemerintah dalam menegakkan aturan perpajakan dan perdagangan.

Ia menilai selama ini industri baja nasional menghadapi ketidakseimbangan level playing field akibat praktik under invoicing, circumvention, hingga kebijakan negara lain seperti tax rebate.

Menurut Silmy, tingginya impor baja karbon dan minimnya ekspor menjadi sinyal perlunya instrumen perlindungan yang adil, seperti Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan safeguard yang diterapkan secara konsisten.

“Tuntutlah, bukan perlindungan yang membuat kita di nina bobokan, tetapi fairness. Mereka melakukan under invoicing, circumvention, dan tax rebate, yang tentunya tidak akan bisa membuat bersaing secara sehat. Kalau untuk urusan kompetisi bersaing, karena sudah lama sengsara industri baja, saya yakin gak akan kalah, kita akan menang,” ujar Silmy.

Ia juga mendorong harmonisasi kebijakan lintas kementerian, penguatan industri hulu-hilir, inovasi teknologi, pengembangan sumber daya manusia, hingga transisi menuju produksi baja hijau agar Indonesia mampu menjadi market leader, bukan sekadar market follower.


Source link