1777356907_005042400_1648714883-20220331-Laporan-SPT-10.jpg

Pelaporan Tembus 12,1 Juta, Mayoritas Berasal dari Karyawan

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga 27 April 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan mencapai 12.109.636.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 27 April 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 12.109.636 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Secara rinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan dengan jumlah 10.238.700 SPT. Sementara itu, wajib pajak OP nonkaryawan tercatat sebanyak 1.319.777 SPT.

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan mencapai 539.198 SPT dalam rupiah dan 501 SPT dalam dolar AS.

Selain itu, terdapat pula pelaporan dari badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yakni 11.403 SPT dalam rupiah dan 34 SPT dalam dolar AS.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPTuntuk segera memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administratif.

 


Source link

1777341306_063200800_1503805346-20170827-Samsat-Keliling-AY1.jpg

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 28 April 2026

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB & ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB

3. Ciledug: Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber Puri Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB.

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: KFC Zamrud, 09.00–11.00 WIB

7. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru, 09.00–12.00 WIB 

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00–12.00 WIB

9. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB.


Source link

047104700_1777271266-IMG_2783.jpeg

Superbank Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 143 Miliar di 2025

Liputan6.com, Jakarta – PT Super Bank Indonesia Tbk (IDX: SUPA) mencatatkan Laba Sebelum Pajak sebesar Rp 143,3 miliar pada tahun 2025. Capaian Superbank ini didukung oleh pertumbuhan Pendapatan Bunga Bersih sebesar 160% YoY menjadi Rp 1,6 triliun serta ekspansi kredit yang tumbuh 50% YoY menjadi Rp9,6 triliun. 

“Laba sebelum pajak kami di 2025 itu sekitar Rp 143 miliar, itu menjadi milestone sangat penting dalam perjalanan kami,” kata Direktur Keuangan Superbank Melisa Hendrawati, dalam Konferensi Pers RUPST Superbank, di The Energy Building, Jakarta, Senin (27/4/2026).

Adapun Superbank mecatat Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat signifikan sebesar 139% YoY menjadi Rp 11,8 triliun, sementara total aset tumbuh 87% YoY menjadi Rp 21,3 triliun, mencerminkan ekspansi bisnis yang sehat dan terukur.

“Dan dana pihak ketiga juga tumbuh sejalan dengan pertumbuhan aset sekitar 139% year-on-year yaitu menunjukkan kepercayaan nasabah yang terus meningkat terhadap Superbank,” ujarnya.

Dari sisi pendapatan bunga juga pertumbuhannya sangat signifikan, net interest income tumbuh sekitar 160% year-on-year yang mencerminkan ekspansi bisnis Superbank yang sehat semakin solid tapi prudent. 

“Pencapaian baik ini kami raing terutama disebabkan oleh integrasi dalam hal penyeluruhan kredit maupun dalam pengimpunan dana ketiga,” ujarnya.

Dari sisi neraca, Superbank juga mencatatkan pertumbuhan sangat kuat kalau dilihat per posisi Desember, total aset Superbank tumbuh sekitar 87% year-on-year mencapai lebih dari Rp 21 triliun dan itu sejalan dengan penyaluran kredit meningkat sebesar 50% year-on-year,” ujarnya.

 

 

 


Source link

077266000_1648714880-20220331-Laporan-SPT-8.jpg

Pelaporan SPT Capai 11,9 Juta hingga 26 April 2026

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 26 April 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan mencapai 11.946.698 surat. 

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 26 April 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 11.946.698 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Secara rinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan dengan jumlah 10.151.854 SPT. Sementara itu, wajib pajak OP nonkaryawan tercatat sebanyak 1.298.971 SPT.

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan mencapai 487.275 SPT dalam rupiah dan 402 SPT dalam dolar AS.

Selain itu, terdapat pula pelaporan dari badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yakni 9.047 SPT dalam rupiah dan 34 SPT dalam dolar AS.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPTuntuk segera memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administratif.

 


Source link

1777255508_028926200_1503805348-20170827-Samsat-Keliling-AY4.jpg

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 24 April 2026

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB & ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB

3. Ciledug: Kantor Kec. Pinang Kota Tangerang & Ruko Green Village, pukul 09.00–14.00 WIB.

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Jababeka, 09.00–12.00 WIB

7. Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Pemda Kab. Bekasi, 09.00–12.00 WIB 

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Bojong Gede pukul 09.00–12.00 WIB

9. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB.


Source link

037610200_1587472665-20200421-Kali-Besar-5.jpg

Syarat dan Ketentuan Pengurangan PBB-P2 untuk Hunian Cagar Budaya di Jakarta

 

Liputan6.com, Jakarta – Bangunan cagar budaya tak sekadar peninggalan masa lalu, tetapi juga penanda identitas kota Jakarta. Di tengah perkembangan kota yang terus bergulir, eksistensi bangunan bersejarah di kawasan Kota Tua Jakarta tetap menjadi bagian penting dari warisan budaya yang perlu dijaga dan dilestarikan.

Upaya pelestarian cagar budaya ini membutuhkan peran masyarakat dan juga dengan dukungan regulasi. Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 tentang kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Melalui kebijakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif berupa pengurangan pokok PBB-P2 bagi hunian yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah, maupun hunian yang berada di dalam kawasan atau situs cagar budaya yang telah ditetapkan pemerintah.

Pemberian insentif ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah dalam mendorong pelestarian bangunan bersejarah. Selain meringankan beban Wajib Pajak, kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat upaya pemeliharaan, perawatan, dan pemugaran bangunan cagar budaya agar tetap terjaga sesuai bentuk aslinya.

Pengurangan pokok PBB-P2 tersebut diberikan sebesar 50 persen dari jumlah PBB-P2 yang harus dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Adapun objek yang dapat memperoleh pengurangan ini adalah objek pajak yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah, atau hunian yang berada dalam kawasan maupun situs cagar budaya dan telah dilakukan pemeliharaan, perawatan, atau pemugaran sesuai dengan bentuk aslinya.

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 secara langsung. Permohonan juga dapat disampaikan secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id, sehingga layanan dapat diakses dengan lebih mudah, praktis, dan efisien.

Dalam pengajuannya, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan. Salah satunya, pajak terutang atau pajak yang harus dibayar dalam surat ketetapan pajak yang diajukan untuk memperoleh pengurangan pokok pajak belum dilunasi. Meski demikian, Wajib Pajak tidak dipersyaratkan harus bebas dari tunggakan pajak daerah untuk dapat mengajukan fasilitas ini.

Selain itu, pengurangan pokok PBB-P2 dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan dan/atau tahun pajak sejak terpenuhinya kondisi objek pajak dimaksud, dengan jangka waktu paling lama lima tahun terakhir.

Kebijakan ini mencerminkan bahwa pajak daerah tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penerimaan daerah, tetapi juga sebagai sarana yang dapat memberikan manfaat kembali kepada masyarakat. Dalam hal ini, insentif pengurangan pokok PBB-P2 menjadi salah satu bentuk kebijakan perpajakan yang mendukung pelestarian cagar budaya di Jakarta.

Melalui insentif tersebut, masyarakat diharapkan semakin terdorong untuk menjaga, merawat, dan melestarikan bangunan bersejarah yang menjadi bagian dari identitas kota. Dengan demikian, nilai sejarah dan budaya yang dimiliki Jakarta dapat terus terpelihara sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan.

 

(*)


Source link

004590600_1451399529-20151229-BPK-RI-YR-2.jpg

BPK Temukan 7 Masalah Pengawasan Pajak, Sektor Nikel Jadi Sorotan

Liputan6.com, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pengawasan dan pemeriksaan perpajakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, dikutip Sabtu (25/4/2026), BPK menyebut terdapat 7 temuan yang memuat 7 permasalahan ketidakefektifan dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak sepanjang periode 2023 hingga 2025.

Padahal, DJP telah melakukan berbagai langkah, mulai dari perencanaan berbasis risiko hingga penerbitan 162.658 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) serta 311.736 Surat Penugasan Pemeriksaan (SP2).

Selama periode tersebut, DJP juga menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp234 triliun dari pengawasan kepatuhan material dan Rp210,5 triliun dari kegiatan pemeriksaan.

Namun, BPK menilai berbagai upaya tersebut belum berjalan optimal.

Perencanaan Pajak Belum Maksimal

BPK menemukan bahwa perencanaan pengawasan dan pemeriksaan pajak belum sepenuhnya berbasis sektor prioritas dan risiko ketidakpatuhan wajib pajak.

Dalam praktiknya, perencanaan belum mempertimbangkan secara optimal peta risiko kepatuhan, kemampuan bayar wajib pajak (ability to pay), serta potensi penerimaan dari transaksi tertentu.

Salah satu yang disorot adalah belum optimalnya analisis terhadap transaksi pengalihan saham yang berpotensi meningkatkan penerimaan negara secara signifikan.

Akibatnya, daftar prioritas pengawasan dan pemeriksaan belum mencerminkan potensi penerimaan pajak yang maksimal.

 


Source link

083938600_1651062764-20220427-Ganjil-Genap-Jakarta-Lebaran-1.jpg

Menkeu Purbaya Tahan PPN Tol hingga Ekonomi Membaik

Sebelumnya, wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jalan tol menuai penolakan dari berbagai pihak. Selain DPR, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga menilai kebijakan tersebut berpotensi membebani masyarakat.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, meminta pemerintah membatalkan rencana tersebut selama masa konsesi pengelolaan jalan tol masih berlangsung. Menurut Huda, rencana penambahan PPN di atas tarif tol berpotensi menimbulkan beban ganda bagi masyarakat.

“Wacana Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk menambah pungutan pajak (PPN) di atas tarif jalan tol berpotensi menimbulkan beban ganda (double burden) bagi publik,” kata Huda, Rabu (22/4/2026).

Ia menjelaskan, meski tarif tol merupakan bentuk retribusi atas penggunaan infrastruktur, dalam praktiknya masyarakat membayar untuk mengembalikan investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selama masa konsesi.

Karena itu, penambahan pajak dinilai membuat publik seolah membayar dua kali untuk aset yang pada akhirnya menjadi milik negara.

“Selama masa konsesi, menambah pajak baru tanpa menyesuaikan status dan komposisi tarif tol berarti publik membayar dua kali untuk aset yang seharusnya menjadi milik bersama,” tegasnya.

Huda pun mendesak agar wacana tersebut ditunda, bahkan dibatalkan, setidaknya hingga masa konsesi berakhir atau tarif tol mengalami penyesuaian.

Ia juga meminta pemerintah melakukan kajian ulang secara transparan, termasuk melibatkan publik dan akademisi agar tidak terjadi tumpang tindih pungutan.


Source link

1777041007_078799300_1583926230-20200311-SPT-2020-3.jpg

BPK Ungkap Celah Pengawasan Pajak, Potensi Penerimaan Negara Terancam

Sektor mineral, khususnya nikel, menjadi salah satu perhatian dalam temuan tersebut.

BPK mengungkapkan bahwa pengawasan kepatuhan wajib pajak di sektor nikel belum menguji risiko spesifik (specific risk) secara optimal. Padahal, sektor ini memiliki potensi penerimaan negara yang besar.

Pengujian risiko yang belum optimal itu mencakup variabel penting seperti peredaran usaha serta harga patokan mineral nikel.

Kondisi ini dinilai dapat membuka celah dalam pengawasan, terutama di sektor strategis yang tengah berkembang pesat.

Perlu Perbaikan Sistemik

BPK menegaskan, berbagai permasalahan ini perlu segera ditangani agar tidak menghambat optimalisasi penerimaan perpajakan.

Penguatan sistem pengendalian, perbaikan prosedur pemeriksaan, serta peningkatan kualitas analisis risiko menjadi langkah penting yang perlu dilakukan.

Dengan pembenahan tersebut, diharapkan pengawasan pajak dapat berjalan lebih efektif dan mampu mendukung peningkatan penerimaan negara secara berkelanjutan.


Source link

097351100_1776946494-1000723469.jpg

Ribut soal Tarik Pajak Selat Malaka, Purbaya Beri Penjelasan

Sebelumnya, Wacana pemungutan tarif terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka yang dilontarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mendapat tanggapan dari DPR. Gagasan ini mencuat seiring posisi strategis Indonesia dalam jalur perdagangan dan energi dunia layaknya seperti di Selat Hormuz.

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai, wacana pemerintah untuk membebankan tarif terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka perlu dikaji secara sangat hati-hati dan komprehensif, terutama dari aspek hukum internasional.

Menurut TB Hasanuddin, pertimbangan utama dalam kebijakan tersebut harus merujuk pada ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Dalam Pasal 38 UNCLOS, ditegaskan bahwa kapal memiliki hak lintas transit di wilayah selat dan tidak boleh dihambat atau diganggu. Selain itu, Pasal 44 juga menyatakan bahwa negara tepi tidak diperkenankan menunda lintasan kapal yang melintas.

“Dalam perspektif hukum internasional, Selat Malaka merupakan perairan alami yang secara tradisional digunakan untuk pelayaran internasional, bukan seperti Terusan Suez atau Panama yang bersifat buatan dan diatur melalui perjanjian khusus,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat (23/4/2026).

Menurut TB Hasanuddin, UNCLOS 1982 menjamin kebebasan lintas bagi kapal selama tidak melakukan aktivitas yang melanggar, seperti kegiatan ekonomi ilegal, survei, atau penelitian tanpa izin.

 


Source link