Liputan6.com, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pengawasan dan pemeriksaan perpajakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, dikutip Sabtu (25/4/2026), BPK menyebut terdapat 7 temuan yang memuat 7 permasalahan ketidakefektifan dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak sepanjang periode 2023 hingga 2025.
Padahal, DJP telah melakukan berbagai langkah, mulai dari perencanaan berbasis risiko hingga penerbitan 162.658 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) serta 311.736 Surat Penugasan Pemeriksaan (SP2).
Selama periode tersebut, DJP juga menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp234 triliun dari pengawasan kepatuhan material dan Rp210,5 triliun dari kegiatan pemeriksaan.
Namun, BPK menilai berbagai upaya tersebut belum berjalan optimal.
Perencanaan Pajak Belum Maksimal
BPK menemukan bahwa perencanaan pengawasan dan pemeriksaan pajak belum sepenuhnya berbasis sektor prioritas dan risiko ketidakpatuhan wajib pajak.
Dalam praktiknya, perencanaan belum mempertimbangkan secara optimal peta risiko kepatuhan, kemampuan bayar wajib pajak (ability to pay), serta potensi penerimaan dari transaksi tertentu.
Salah satu yang disorot adalah belum optimalnya analisis terhadap transaksi pengalihan saham yang berpotensi meningkatkan penerimaan negara secara signifikan.
Akibatnya, daftar prioritas pengawasan dan pemeriksaan belum mencerminkan potensi penerimaan pajak yang maksimal.
Source link











