047916700_1770548034-1.jpg

Mobil Listrik Tetap Kena Pajak Progresif, Intip Cara Hitungnya!

Liputan6.com, Jakarta – Mobil listrik tetap diperhitungkan dalam urutan kepemilikan kendaraan untuk pengenaan pajak progresif di DKI Jakarta. Kendati demikian, pemilik kendaraan listrik berbasis baterai di ibu kota tidak dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) karena mendapatkan insentif tarif 0%.

Berdasarkan informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, kendaraan listrik tetap masuk dalam urutan kepemilikan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya. Namun, nilai akhir PKB untuk kendaraan tersebut akan tetap Rp0.

“Selain penghapusan PKB, insentif juga diberikan dalam bentuk penghapusan tarif pajak progresif bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai kedua dan seterusnya,” tulis Bapenda DKI Jakarta, dikutip Rabu (8/7/2026). Simulasi Hitungan Urutan Pajak Progresif

Untuk memahami kebijakan ini, berikut adalah contoh simulasinya:

Kendaraan ke-1: Mobil konvensional (BBM) – Dikenakan tarif progresif pertama.

Kendaraan ke-2: Mobil listrik – Tetap dihitung sebagai kendaraan kedua, tetapi tarif PKB tetap 0%.

Kendaraan ke-3: Mobil konvensional (BBM) – Dikenakan tarif progresif ketiga (bukan kedua), karena mobil listrik sebelumnya tetap dihitung dalam urutan kepemilikan.

Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan tidak akan dikenai tambahan beban pajak progresif meskipun mereka memiliki lebih dari satu unit kendaraan listrik.

 


Source link

090696700_1783492359-Penasihat_Khusus_Presiden_Bidang_Ketenagakerjaan_dan_Kesejahteraan_Buruh__Said_Iqbal-_8_Juli_2026c.jpeg

Aksi Demo Pajak JHT 0% Resmi Dibatalkan

Liputan6.com, Jakarta – Rencana aksi demonstrasi menuntut kebijakan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) 0% yang sedianya digelar pada Kamis (9/7/2026) resmi dibatalkan. Keputusan tersebut diambil setelah Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya.

Said mengatakan bahwa pembatalan aksi dilakukan karena pemerintah dinilai telah menunjukkan iktikad baik dengan membuka ruang dialog dan bersedia mengkaji usulan perubahan kebijakan pajak JHT.

“Aksi besok yang dipimpin Bung Sudar Suparno dibatalkan karena sudah ada titik temu dan ada good faith dari pemerintah,” kata Said usai pertemuan di Kementerian Keuangan, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, komunikasi yang terjalin dengan Kementerian Keuangan berlangsung konstruktif. Meski menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden setingkat menteri, Said menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan di kementerian. Perannya adalah menjembatani aspirasi pekerja, melakukan lobi, dan menyampaikan hasilnya kepada Presiden.

Said mengungkapkan bahwa keputusan membatalkan demonstrasi ini juga telah disampaikan kepada para pimpinan serikat pekerja.

“Saya bertugas membangun komunikasi, meyakinkan pihak-pihak terkait, lalu melaporkan hasilnya kepada Presiden,” ujarnya.

 


Source link

016557800_1644918548-20220215-PENCAIRAN-JHT-3.jpg

Purbaya Setuju Kaji Ulang Pajak JHT

Liputan6.com, Jakarta – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyebut Menteri Keuangan Purbaya merespons positif usulan perubahan kebijakan pajak Jaminan Hari Tua (JHT). Meski belum mengambil keputusan, Kementerian Keuangan akan mengkaji dampak fiskal sebelum menetapkan kebijakan.

Usulan pertama yang disampaikan adalah penerapan tarif pajak JHT sebesar 0%. Menurut Said, Purbaya menyatakan usulan tersebut akan dipelajari secara serius dengan mempertimbangkan pengaruhnya terhadap penerimaan negara.

“Semangat beliau yang kami tangkap ingin melakukan perubahan sesuai harapan masyarakat. Namun, Kementerian Keuangan tetap harus menghitung dampaknya terhadap pendapatan pajak,” ujar Said usai pertemuan di Kementerian Keuangan, Rabu (8/7/2026).

Selain itu, Said mengatakan Purbaya juga memberi sinyal perlunya meninjau kembali skema pajak progresif atas pencairan JHT. Menurutnya, Menteri Keuangan berpandangan pajak seharusnya dikenakan satu kali, bukan berulang kali setiap pekerja mencairkan JHT setelah mengalami PHK.

“Pandangan beliau, masa pajak dikenakan berulang-ulang. Itu tidak fair. Namun, ini masih akan dibahas di internal Kementerian Keuangan,” kata Said.

Pembahasan juga mencakup batas nilai JHT yang mulai dikenai pajak. Saat ini, ketentuan dalam PP Nomor 68 Tahun 2009 menetapkan pencairan JHT hingga Rp 50.000.000 bebas pajak, sedangkan nilai di atasnya dikenai tarif 5%.

 


Source link

1783474507_047339900_1468217217-20160711-Layanan-Samsat-Keliling-HEL4.jpg

14 Titik Samsat Keliling Jadetabek Rabu 8 Juli 2026

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB dan ITC BSD, pukul 16.00–18.00 WIB

3. Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: Danau Duta Harapan, pukul 09.00-11.00

7. Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Kepala Tamansari Setu, pukul 09.00–12.00 WIB dan Halaman Kantor Samsat 18.00-20.00 

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kec. Tajur Halang, 09.00–11.30 WIB

9. Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih, pukul 08.00–12.00 WIB.


Source link

077010600_1768378156-Menteri_Keuangan_Purbaya_Yudhi_Sadewa-14_Januari_2026-2.jpg

Penerimaan Negara Tembus Rp 1.459 Triliun, Pajak jadi Penopang

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, penerimaan negara pada semester I 2026 mencapai Rp 1.459,4 triliun atau 46,3% dari target APBN 2026. Realisasi tersebut tumbuh 21,4% dibandingkan periode sama tahun lalu, ditopang oleh lonjakan penerimaan perpajakan dan kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Purbaya mengatakan, penerimaan perpajakan mencapai Rp 1.187,8 triliun atau 44,1% dari target APBN. Nilai itu meningkat 21,4% dibandingkan Semester I 2025.

Khusus penerimaan pajak, pertumbuhannya bahkan mencapai 24,6%, berbalik dari kontraksi pada periode yang sama tahun lalu.

Menurut Purbaya, perbaikan tersebut didorong oleh meningkatnya aktivitas ekonomi, penguatan administrasi perpajakan, serta langkah intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak. Pemerintah juga memperketat pengawasan kepatuhan wajib pajak tanpa menaikkan tarif.

“Kami tidak menaikkan tarif pajak. Yang kami lakukan adalah memperluas basis pajak dan meningkatkan disiplin dalam pengumpulan pajak,” ujarnya di rapat dengan Badan Anggaran DPR RI, Selasa (7/7/2026).

Purbaya menilai, implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax mulai memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara meski masih memiliki sejumlah kendala teknis.

Ia memastikan, pemerintah akan terus menyempurnakan sistem tersebut agar semakin mudah digunakan masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas pemungutan pajak.

“Walaupun Coretax masih memiliki kekurangan, dampaknya sudah cukup signifikan dalam meningkatkan penerimaan perpajakan. Kelemahannya akan terus kami perbaiki agar masyarakat semakin mudah menggunakannya,” ucapnya.

Dari sisi jenis pajak, hampir seluruh kelompok mencatat pertumbuhan. Pajak Penghasilan (PPh) Badan beserta setoran tahun sebelumnya mencapai Rp 196,1 triliun atau naik 28,6%.

Sementara itu, PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21, dan setoran tahun sebelumnya mencapai Rp 146 triliun atau tumbuh 13,6%. Adapun PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 tercatat Rp159,9 triliun atau meningkat 1,4%.

 


Source link

042614700_1775473865-dpr1.jpg

Pendapatan Negara Tembus Rp 1.459 Triliun

Liputan6.com, Jakarta – Pendapatan negara hingga pertengahan 2026 mencapai Rp 1.459,4 triliun atau 46,3% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp 3.153,6 triliun. Kinerja tersebut tumbuh 21,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, capaian tersebut menunjukkan kinerja penerimaan negara terus membaik di tengah upaya pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

“Pendapatan negara mencapai Rp 1.459,4 triliun yang telah mencapai 46,3 persen dari target APBN, tumbuh 21,4 persen year-on-year (yoy) dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2025,” kata Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR, dikutip dari Antara, Selasa (7/7/2026).

Kontributor terbesar masih berasal dari penerimaan perpajakan yang mencapai Rp 1.187,8 triliun atau 44,1% dari target tahun ini sebesar Rp 2.693,7 triliun.

Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak menyumbang Rp 1.035,7 triliun atau 43,9% dari target. Sementara penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp 152 triliun atau 45,2% dari target.

Menurut Purbaya, hasil tersebut menunjukkan reformasi perpajakan mulai memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara.

“Jadi, reformasi perpajakan dan organisasi perpajakan sudah memberikan hasil yang cukup menjanjikan. Ke depannya akan terus membaik,” ujarnya.

Selain pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga menunjukkan kinerja positif dengan realisasi Rp 271 triliun atau 59% dari target tahun ini.

 


Source link

064340300_1783402128-Penasihat_Khusus_Presiden_Bidang_Ketenagakerjaan_dan_Kesejahteraan_Buruh__Said_Iqbal-7_Juli_2026a.jpg

Minta Hapus Pajak JHT, 1.500 Buruh Bakal Geruduk Kantor Purbaya

Liputan6.com, Jakarta – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengungkap sekitar 1.000-1.500 buruh akan menggelar aksi demonstrasi di kantor Kementerian Keuangan. Ada tuntutan mengenai penghapusan pajak yang berkaitan dengan buruh, seperti Jaminan Hari Tua (JHT).

Salah satunya, permintaan buruh untuk menghapus pajak bagi pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Iqbal mengaku mendapat tembusan surat rencana pelaksanaan demo di Kementerian Keuangan pada Kamis, 9 Juli 2026, lusa.

“Jadi saya menerima informasi ini dan surat tembusan dari kawan-kawan Serikat Buruh. Hari Kamis, tanggal 9 Juli 2026, akan ada aksi di kantor Kementerian Keuangan,” ungkap Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Selasa (7/7/2026).

Ada empat tuntutan yang akan disampaikan para buruh. Pertama, hapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), kedua, hapus pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), ketiga hapus pajak atas pesangon, dan keempat hapus berbagai pungutan pajak yang berkaitan dengan manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun.

“Saya dapat tembusan, yang akan melakukan aksi dari buruh Jabodetabek, sekitar 1.000-1.500 orang,” ucap dia. 

Beberapa serikat buruh disebut akan terlibat turun ke jalan. Di antaranya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSPKEP), Serikat Pekerja Nasional (SPN), dan beberapa serikat pekerja lainnya.

Minta Pajak JHT Nol Persen

Iqbal berharap bisa segera bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dia ingin membahas kemungkinan pembebasan pajak pencairan JHT bagi pensiunan buruh.

“Saya mengetuk hati Menteri Keuangan, Bapak Purbaya, agar bersedia berdialog. Sekurang-kurangnya, mari kita mulai dengan menjadikan pajak JHT sebesar nol persen,” kata Said Iqbal.

 


Source link

054820800_1527992767-samsat.jpg

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 7 Juli 2026

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB dan ITC BSD, pukul 16.00–18.00 WIB

3. Ciledug: Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber Puri Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: KFC Zamrud, pukul 09.00-11.00

7. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru, pukul 09.00–12.00 WIB 

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu, 08.00–11.00 WIB

9. Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih, pukul 08.00–12.00 WIB.


Source link

026656900_1776399225-1001910330.jpg

Penunggak Pajak Siap-siap Tak Bisa Beli BBM Subsidi di Provinsi Ini

Liputan6.com, Jakarta – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena menegaskan akan tetap menerapkan kebijakan larangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Larangan juga berlaku bagi kendaraan berpelat luar daerah.

Kebijakan dikatakan tetap berlaku sebagai upaya memastikan subsidi energi tepat sasaran. “Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya,” kata dia melansir Antara, Senin (6/7/2026).

Menurut dia, selama ini pemerintah daerah menerima banyak laporan mengenai cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Setelah dilakukan evaluasi, salah satu penyebabnya adalah masih adanya kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan yang menunggak pajak membeli BBM bersubsidi. Karena itu, kendaraan berpelat NTT, baik berkode DH, EB maupun ED, tetap dapat membeli BBM bersubsidi sepanjang telah melunasi PKB.

Sebaliknya, kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan berpelat NTT yang masih memiliki tunggakan pajak belum dapat memperoleh BBM bersubsidi hingga kewajiban perpajakannya diselesaikan.

“Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kita ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya,” ujarnya.


Source link

075369100_1714122003-daniel-bernard-qjsmpf0aO48-unsplash.jpg

Strategi Korea Selatan Membiayai Proyek Investasi Nasional

Liputan6.com, Jakarta – Korea Selatan (Korsel) akan membentuk dana masa depan atau future fund memakai pendapatan pajak tambahan, yang dihasilkan dari booming semikonduktor untuk investasi dalam mesin pertumbuhan. Investasi itu sebagai upaya dukungan bagi generasi muda, mengatasi kesenjangan yang semakin melebar.

Berbicara pada pertemuan antara pemerintah dan Partai Demokrat yang berkuasa, Kepala Staf Kepresidenan Kang Hoon-sik mengatakan, pemerintahan Presiden Lee Jae Myung akan memakai the Future Response Fund untuk membantu membiayai proyek investasi nasional utama dan memperkuat daya saing jangka panjang Korea Selatan.

“Pada titik kritis yang akan menentukan masa depan Korea Selatan ini, kita tidak boleh menyia-nyiakan pendapatan pajak tambahan yang dihasilkan oleh booming semikonduktor dan faktor-faktor lainnya,” ujar Kang dikutip dari Channel News Asia, ditulis Senin, (6/7/2026).

Ia menuturkan, dana itu akan mendukung tiga proyek mega pemerintah, menciptakan pendorong pertumbuhan baru, menanggapi apa yang ia gambarkan sebagai polarisasi ekonomi berbentuk K. Selain itu, menyediakan dukungan perumahan, usaha rintisan, dan lapangan kerja bagi warga berusia 20-an dan 30-an.

Ia menyebut, dana yang diusulkan sebagai “landasan” untuk mewujudkan tujuan Lee dalam menjadikan Korea Selatan “tak tergantikan” secara global dan mendesak kerja sama erat antara pemerintah dan partai yang berkuasa untuk bergerak cepat.

Komentar tersebut muncul beberapa hari setelah Lee meluncurkan tiga proyek industri skala besar di seluruh negeri yang berpusat pada semikonduktor, AI fisik, dan pusat data.

Proyek itu didukung oleh investasi senilai ratusan miliar dolar Amerika Serikat yang direncanakan oleh Samsung Electronics, SK Hynix, dan lembaga pemerintah.

 


Source link