Liputan6.com, Jakarta – PT Lippo Cikarang Tbk resmi menghibahkan lahan seluas 30 hektare (ha) di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, kepada negara. Sebagai insentif, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa siap membebaskan lahan hibah tersebut dari pajak tanah.
Menurut dia, insentif itu patut diberikan kepada Lippo yang sudah rela memberikan sebagian lahannya kepada negara, meskipun keputusan itu harus memotong jalur birokrasi yang kaku.
“Tadi saya ditanya bisa enggak ngasih insentif kepada Lippo? Saya bingung insentif apa? Pajak tanah yang diserahkan. Loh, tanah yang diserahkan jangan dipajakin. Oh, itu mah gampang. Masa orang mau ngasih kita pajakin?” ungkapnya di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (29/6/2026).
“Tapi, Pak, kalau saya tanya birokrasi anak buah saya, ‘Enggak bisa, pak, harus dipajakin.’ Ya kalau gitu enggak bakal ada yang ngasih ke kita dong kalau begitu. Yang penting saya untung ya, jadi saya akan bypass semua aturan-aturan yang ada di Kementerian Keuangan supaya ini bisa berjalan,” tegasnya.
Tak hanya dari sisi Lippo, Purbaya mengatakan negara juga turut diuntungkan, termasuk Danantara yang bisa terbebas dari ongkos pengadaan lahan dalam membangun rumah susun (rusun) subsidi di atas lahan tersebut.
“Untuk saya juga untung, dengan biaya yang lebih sedikit saya bisa dapat rumah yang lebih banyak. Jadi ini suatu kerja sama yang amat baik sekali,” imbuh dia.
Oleh karena itu, sang bendahara negara berkomitmen untuk mengakselerasi penuntasan proses pengalihan lahan, sehingga tahap konstruksi rusun subsidi bisa dikerjakan secepatnya.
“Jadi nanti saya pastikan saya kerja sama dengan Pak Nusron (Menteri ATR/BPN) untuk memastikan ini dalam 2 bulan clear semua, bisa mulai dibangun setelah itu. Oh, nanti kan saya mesti ke DPR. Dengan Pak Nusron 1 bulan, dengan DPR 1 bulan, kira-kira gitu,” tuturnya.
Source link











