063455500_1772803904-Menteri_Keuangan_Purbaya_Yudhi_Sadewa-6_Maret_2026c.jpeg

Adopsi Model Dubai, Investor KEK Finansial Bali Bakal Dapat Potongan Pajak Jumbo

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapan pemerintah memberikan insentif pajak besar bagi perusahaan maupun investor asing yang bergabung dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Keuangan Bali. Salah satu insentif yang ditawarkan adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan.

Menurut Purbaya, kebijakan pembebasan pajak ini tidak akan merugikan negara. Pasalnya, aktivitas ekonomi yang akan masuk ke KEK tersebut sebelumnya memang belum ada. Selain itu, regulasi di KEK Keuangan Bali akan disusun mengikuti standar internasional.

“Kalau dia minta, saya kasih 0 persen, kenapa saya kasih? Tadinya kan nggak ada juga. Dengan itu ya, nol nggak apa-apa, tetapi uang masuk ke situ,” kata Purbaya kepada wartawan di kantornya, Senin (4/5/2026).

Ia menilai kehadiran investor di KEK Keuangan Bali justru berpotensi meningkatkan cadangan devisa Indonesia. Hal ini karena investor yang masuk dapat membeli surat utang negara, sehingga memperluas sumber pembiayaan pembangunan nasional.

Selain itu, Purbaya menganggap permintaan investor terkait fasilitas bunga rendah untuk surat utang Indonesia sebagai hal yang wajar. Dengan semakin banyak investor, basis pembeli obligasi pemerintah juga akan semakin luas.

“Kenapa? Itu bisa mengurangi pendanaan terhadap bond kita dari pembeli-pembeli lainnya, dari tempat-tempat lain. Jadi supply pembeli bond kita akan semakin banyak,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah yang akan segera direalisasikan dalam waktu dekat, dengan dirinya turut mendorong implementasinya.

Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan bahwa Indonesia akan meniru model KEK keuangan di Dubai, Uni Emirat Arab. Pusat keuangan tersebut dibangun di atas lahan sekitar 100 hektare dengan penerapan sistem common law, sementara hukum syariah tetap berlaku di tingkat negara. Konsep ini dinilai memungkinkan dana yang masuk dapat diinvestasikan ke berbagai sektor di Indonesia.


Source link

073953200_1772800710-IMG_0778.jpeg

Purbaya Copot 2 Pejabat Kemenkeu Terkait Kasus Restitusi Pajak, Negara Rugi Segini

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan memberhentikan dua pejabat di Kementerian Keuangan hari ini karena menyampaikan data yang tidak akurat terkait restitusi pajak atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak wajib pajak.

Langkah ini diambil di tengah proses audit investigasi terhadap praktik restitusi yang berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.

“Sekarang saya investigasi lima orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi. Hari ini dua akan saya copot,” kata Purbaya kepada wartawan di Kantornya, Senin (4/5/2026).

Purbaya menjelaskan, keputusan ini diambil karena adanya perbedaan signifikan antara laporan awal dengan realisasi di lapangan. Ia mengaku sempat menerima informasi yang tidak akurat dari internal terkait besaran restitusi yang akan keluar.

“Padahal di rapat sudah saya tanyakan berapa sih potensinya. Mereka bilang, sedikit. Mereka tuh staff saya. Di akhir tahun, saya baru tahu keluarnya berkali-kali lipat dari yang mereka sebutkan,” jelasnya.

Ia pun menegaskan akan terus mendalami temuan dalam audit, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Jadi pesannya adalah, ketika ada instruksi seperti itu, jalankan dengan baik, jangan jor joran. Jadi saya nggak main-main,” tuturnya. 

Purbaya meminta agar proses audit dilakukan secara menyeluruh agar tidak terjadi kecolongan.

Ia mengungkapkan pemerintah harus menanggung sekitar Rp 25 triliun untuk restitusi PPN. Ke depan pelaksanaan restitusi akan dibuat lebih terukur dan meminimalkan kesalahan data.

Purbaya juga memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang masih mempermainkan data restitusi.


Source link

010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg

13,09 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT hingga 3 Mei 2026

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 telah mencapai 13,09 juta. Wajib pajak orang pribadi menjadi yang mendominasi dalam pelaporan SPT tahunan tersebut.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, DJP, Inge Diana Rismawanti menyampaikan angka pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) tersebut didapat per 3 Mei 2026, pukul 24.00 WIB.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 30 April 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 13.095.234 SPT,” kata Inge dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Adapun, pelaporan SPT itu didominasi oleh kategori wajib pajak orang pribadi. Jumlahnya mencapai 12,21 juta SPT. Dengan rincian 10.767.557 merupakan wajib pajak orang pribadi karyawan dan 1.442.967 non karyawan.

Sementara itu, ada sekitar 857.662 wajib pajak badan yang sudah melaporkan SPT. Dengan rincian 856.254 WP Badan melaporkan dalam rupiah dan 1.408 badan dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) sedangkan ada 197 pelaporan SPT pajak tahunan migas.

Selain itu, ada 26.814 badan yang melaporkan SPT beda tahun buku dalam rupiah. Serta ada 37 badan yang melaporkan SPT beda tahun buku dalam dolar AS.

Aktivasi CoretaxDJP juga mencatat jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 19.011.422 pihak.

Ini terdiri dari WP Orang Pribadi sebanyak 17.821.075 orang, WP Badan sebanyak 1.098.961, WP Instansi Pemerintah sebanyak 91.157, serta WP PMSE sebanyak 229.

 

 

 


Source link

078799300_1583926230-20200311-SPT-2020-3.jpg

Aturan Baru PMK 28/2026, Pengembalian Lebih Bayar Pajak Dipercepat

Salah satu perubahan utama dalam PMK 28/2026 adalah mekanisme pengembalian pajak yang kini dilakukan melalui penelitian, bukan pemeriksaan.

Pendekatan ini dinilai dapat mempercepat proses layanan tanpa mengurangi validitas data dan kualitas pengawasan.

Dalam aturan ini, terdapat tiga kelompok wajib pajak yang berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan.

Pertama, Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu sesuai Pasal 17C UU KUP, yaitu wajib pajak patuh yang memenuhi indikator formal, tidak memiliki tunggakan, serta tidak pernah tersangkut pidana perpajakan.

Kedua, Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu sesuai Pasal 17D UU KUP, dengan batasan tertentu pada peredaran usaha dan jumlah lebih bayar.

Ketiga, Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sesuai ketentuan UU PPN, termasuk pelaku usaha ekspor atau pihak yang melakukan transaksi dengan pemungut PPN.

 


Source link

054820800_1527992767-samsat.jpg

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 4 Mei 2026

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB & ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB

3. Ciledug: Kantor Kec. Pinang Kota Tangerang & Ruko Green Village, pukul 09.00–14.00 WIB.

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan, pukul 18.00-21.00 dan Pakuwon Mall, pukul 10.00-13.00

7. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Jababeka, 09.00–12.00 WIB

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Bojong Gede 09.00–12.00 WIB

9. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB.


Source link

024313500_1679394801-20230321-Pelaporan-SPT-Karyawan-dan-Staf-Kesekjenan-DPR-Tallo-x.jpg

Pelaporan SPT Tahunan Tembus 13,05 Juta Wajib Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 telah mendacaia 13,05 juta. Wajib pajak orang pribadi menjadi yang mendominasi dalam pelaporan SPT tahunan tersebut.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, DJP, Inge Diana Rismawanti menyampaikan angka pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) tersebut didapat per 30 April 2026, pukul 24.00 WIB.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 30 April 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 13.056.881 SPT,” kata Inge dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).

Adapun, pelaporan SPT itu didominasi oleh kategori wajib pajak orang pribadi. Jumlahnya mencapai 12,18 juta SPT. Dengan rincian 10.743.907 merupakan wajib pajak orang pribadi karyawan dan 1.438.498 non karyawan.

Sementara itu, ada sekitar 848.061 wajib pajak badan yang sudah melaporkan SPT. Dengan rincian 846.682 WP Badan melaporkan dalam rupiah dan 1.379 badan dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) sedangkan ada 194 pelaporan SPT pajak tahunan migas.

Selain itu, ada 26.184 badan yang melaporkan SPT beda tahun buku dalam rupiah. Serta ada 37 badan yang melaporkan SPT beda tahun buku dalam dolar AS.

Aktivasi Coretax

DJP juga mencatat jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 18.993.498 pihak.

Ini terdiri dari WP Orang Pribadi sebanyak 17.803.629 orang, WP Badan sebanyak 1.098.274, WP Instansi Pemerintah sebanyak 91.366, serta WP PMSE sebanyak 229.

 


Source link

050353700_1648714874-20220331-Laporan-SPT-4.jpg

Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan Pajak Badan Diperpanjang

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah memberikan relaksasi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan. SPT pajak bagi PPh Badan akan diperpanjang hingga 31 Mei 2026.

Aturan mengenai perpanjangan waktu SPT bagi wajib pajak Badan itu segera diteken. Adapun, relaksasi bagi WP Badan ini merupakan perintah langsung Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Artikel Pelaporan SPT Tahunan Pajak Badan Diperpanjang ini menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com pada Kamis, 30 April 2026. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Jumat, (1/5/2026):

1. Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan Pajak Badan Diperpanjang hingga 31 Mei 2026

Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto memutuskan akan memberikan relaksasi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan. SPT pajak bagi PPh Badan akan diperpanjang hingga 31 Mei 2026.

“Iya, relaksasi sampai 31 Mei,” kata Bimo di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua, Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Dia mengatakan, aturan mengenai perpanjangan waktu SPT bagi wajib pajak Badan itu akan segera diteken hari ini. Adapun, relaksasi bagi WP Badan ini merupakan perintah langsung Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Baca artikel selengkapnya di sini


Source link

065035900_1767448476-coretax.jpg

Coretax Bermasalah Saat Batas Lapor SPT Pribadi, DPR Minta Evaluasi

Liputan6.com, Jakarta – Top 3 news hari ini terkait anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin menyayangkan masih adanya masalah pada sistem Coretax yang bertepatan dengan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pribadi.

Politikus Golkar ini meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk bisa mengatasi masalah Coretax, dan memastikan sistemnya semakin mudah diakses masyarakat.

Senada, Anggota Komisi XI DPR Said Abdullah menilai, meski sistem tersebut membawa kemajuan dalam administrasi perpajakan, sejumlah hambatan teknis justru berpotensi mengganggu kepatuhan wajib pajak.

Sementara itu, kecelakaan KRL dan kereta api Argo Bromo Anggrek terjadi pada Senin malam 27 April 2026 di sekitar Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat.

Kala itu, KRL yang sedang menunggu sinyal untuk berangkat dari Stasiun Bekasi Timur, ditabrak dari belakang oleh kereta api Argo Bromo. Korban pun berjatuhan.

Hingga Rabu 29 April 2026, total 16 korban meninggal dunia akibat insiden berdarah tersebut. Kesemuanya adalah perempuan. Ya, sebab KRL yang ditabrak dari belakang itu terkena hanya ke gerbong khusus perempuan.

Keluarga hingga teman-teman serta rekan kerja mereka pun berduka. Banyak kisah yang terselip menyimpan memori tersendiri untuk dikenang indah dari para korban.

Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait penghuni Apartemen Mediterania Tanjung Duren, Jakarta Barat, Antonius mengungkapkan sumber kebakaran diduga berasal dari lantai basement gedung. Api diduga berasal dari korsleting listrik pada genset di area tersebut.

Api merebet naik dari basement menuju unit-unit di lantai atas. Menurut pengakuan Antonius, asap dengan cepat naik sampai unitnya di lantai 28 apartemen.

Antonius bersusah payah mencari jalan keluar untuk menyelamatkan diri. Bahkan, dia terpaksa naik ke lantai 35 karena lantai tempat tinggalnya hingga lift sudah penuh dengan asap.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Kamis 30 April 2026:


Source link

080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Pemerintah Kantongi Rp 462,7 Triliun dari Pajak dan Bea Cukai hingga Maret 2026

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah telah mengantongi Rp 462,7 triliun dari sektor perpajakan pada periode Januari-Maret 2026. Pendapatan pajak naik, meski kepabeanan dan cukai justru terkontraksi.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan InformasiKementerian Keuangan, Deni Surjantoro meneramgkan pendapatan sektor perpajakan memgalami kenaiman 14,3% dari periode yang sama 2025.

“Penerimaan Perpajakan mencapai Rp 462,7,0 triliun (setara) 17,2% APBN tumbuh 14,3% (yoy),” kata Deni dalam keterangan resmi, Kamis (30/4/2026).

Rinciannya, penerimaan dari pajak mencapai Rp 394,8 triliun atau setata dengan 16,7% APBN. Pendapatan dari pajak ini tumbuh cukup kuat dengan peningkatan 20,7% dari kuartal I-2025 lalu.

“Pertumbuhan ini didukung oleh perbaikan aktivitas usaha, harga komoditas yang tetap mendukung, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta transformasi digital administrasi perpajakan yang terus diperkuat,” jelas Deni.

Adapun, penerimaan dari Kepabeanan dan Cukai tercatat sevesar Rp 67,9 triliun atau 20,2% APBN. Angka tersebut mengalami kontraksi atau turun sebesar 12,6% secara tahunan.

“Capaian ini memberikan kontribusi penting dalam menopang penerimaan negara, sekaligus mendukung pengelolaan perdagangan dan perlindungan industri domestik,” ujar Deni.

 


Source link

1777559411_013227900_1422934136-Ilustrasi-Pajak-150203-2-andri.jpg

DJP Perketat Aturan Restitusi, Kriteria Wajib Pajak Jadi Sorotan

Liputan6.com, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto mengatakan akan memperketat aturan mengenai pengembalian pendahuluan lebih bayar pajak atau restitusi. Meskipun, dia menegaskan pengetatan ini tidak menghilanhkan hak wajib pajak.

Bimo menerangkan aspek kriteria wajib pajak akan menjadi sorotan. Utamanya menata ulang wajib pajak yang berhak mendapatkan restitusi.

“Nah yang kita lakukan kita menata ulang. Jadi kriteria wajib pajak risiko rendah, kriteria wajib pajak tertentu yang bisa diberikan pengembalian pendahuluan, dan kriteria wajib pajak patuh itu kami regulasi ulang,” kata Bimo di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Dia mengamini, dalam perkembangan fasilitas oendahuluan tadi, banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak dan masuk pemeriksaan penyidikan oleh DJP. Menurutnya, ada kekhawatiran restitusi pajak tidak diberikan secara tepat.

“Jadi memang ada moral hazard disitu, maka wajar saja ketika kami me-review aturan yang sudah 5 tahun tersebut,” ucapnya.

Bimo memastikan, pengetatan aturan tersebut tidak akan mengurangi hak wajib pajak. “Jadi tidak akan mengurangi hak hanya memang kalau tidak masuk ke kriteria ya kita akan periksa itu proses yang biasa,” tegas dia.

 


Source link