052365500_1771940166-3.jpg

Baru Beli Rumah? Jangan Lewatkan Satu Langkah Penting Ini

Warga Jakarta yang mengalami perubahan kepemilikan rumah atau properti lain pun diimbau untuk segera melakukan balik nama atau mutasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Langkah ini penting agar data objek pajak tercatat sesuai dengan pemilik, penguasa, atau pihak yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan.

Balik nama PBB-P2 perlu dilakukan apabila terjadi peralihan kepemilikan, baik karena jual beli, hibah, maupun warisan. Melalui proses ini, identitas pemilik lama yang tercantum dalam dokumen PBB-P2 dapat diperbarui menjadi identitas pemilik baru.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menekankan bahwa pembaruan data kepemilikan objek pajak bukan hanya urusan administratif. Data yang sesuai akan membantu wajib pajak memastikan kewajiban PBB-P2 tercatat atas nama pihak yang tepat.

Nama yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 menjadi salah satu dasar dalam mengidentifikasi pihak yang memiliki kewajiban atas objek pajak. Oleh karena itu, apabila objek pajak masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya, wajib pajak perlu mengajukan mutasi atau balik nama agar data perpajakan lebih akurat.

Pemutakhiran data ini juga dapat membantu masyarakat menghindari potensi kendala administrasi di kemudian hari. Misalnya, saat wajib pajak ingin mengakses layanan perpajakan tertentu, melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau memanfaatkan insentif PBB-P2 yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta menghadirkan insentif berupa pembebasan pokok PBB-P2 100% untuk tahun pajak 2026 bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria. Namun, dalam sejumlah kasus, fasilitas tersebut dapat terkendala apabila objek pajak masih tercatat atas nama pemilik lama, termasuk pemilik yang telah meninggal dunia.

Kondisi tersebut dapat menyebabkan NIK yang tercantum dalam sistem Pajak Online tidak lagi valid. Untuk mengatasinya, wajib pajak perlu melakukan balik nama atau mutasi PBB-P2 terlebih dahulu, kemudian melakukan validasi NIK agar data kepemilikan dan data kependudukan dapat tersinkronisasi dengan baik.

Pengajuan balik nama atau mutasi PBB-P2 dapat dilakukan secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Wajib pajak dapat masuk menggunakan akun yang telah terdaftar, kemudian memilih menu “Jenis Pajak” dan memilih “PBB”.


Source link

028810100_1760002555-IMG-20251009-WA0004.jpg

Coretax Terhubung ke Sistem PLN, Bank hingga OJK

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat implementasi Coretax sebagai tulang punggung reformasi administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem yang mulai beroperasi penuh pada 2025 ini kini terhubung dengan berbagai sistem milik pemerintah maupun lembaga lain, termasuk perbankan, PLN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan, Coretax menjadi mesin utama dalam reformasi administrasi perpajakan yang telah berjalan sejak 2018. Menurut dia, digitalisasi sistem menjadi kebutuhan mendesak seiring meningkatnya jumlah wajib pajak dan semakin kompleksnya transaksi ekonomi di era digital.

“Coretax ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan sebagai enabler utama, atau mesin utama, dari proses reformasi administrasi perpajakan yang kita lakukan,” kata Bimo, dalam Youtube Balai Diklat Keuangan Pontianak, dikutip Jumat (19/6/2026).

Ia menjelaskan, Coretax dirancang sebagai sistem terintegrasi yang mampu menghubungkan layanan perpajakan, pengolahan data, hingga manajemen kepatuhan dalam satu platform. Sistem tersebut juga dinilai mampu menangkap berbagai data transaksi ekonomi digital dan aktivitas ekonomi yang sebelumnya sulit terpantau.

 


Source link

028926200_1503805348-20170827-Samsat-Keliling-AY4.jpg

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 19 Juni 2026

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB & ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB

3. Ciledug: Kantor Kec. Pinang Kota Tangerang & Rukan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: Pizza HUT Komsen Jati Asih, pukul 09.00-11.30

7. Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Pemda Kabupaten Bekasi, pukul 09.00–11.20 WIB

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu 09.00–11.00 WIB

9. Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih, pukul 08.00–11.30 WIB.


Source link

079795300_1714383491-fotor-ai-2024042913369.jpg

Illinois Resmi Kenakan Pajak Kripto, Industri Protes

Aturan baru Illinois tidak hanya mengenakan pajak transaksi kripto. Pemerintah negara bagian juga mewajibkan broker aset digital untuk melakukan registrasi dan memenuhi berbagai ketentuan pelaporan baru.

Bagi pelaku industri, kewajiban tersebut diperkirakan akan meningkatkan biaya kepatuhan (compliance cost), terutama bagi perusahaan yang melayani pelanggan lintas negara bagian.

Analisis dari firma konsultan BDO USA menunjukkan cakupan aturan tersebut bisa melampaui perusahaan yang berbasis di Illinois. Perusahaan dari luar negara bagian juga dapat terkena aturan ini apabila memiliki aktivitas pelanggan yang cukup besar di Illinois.

Pemerintah Illinois memperkirakan paket kebijakan tersebut dapat menghasilkan tambahan penerimaan pajak lebih dari US$ 800 juta untuk mendukung anggaran negara bagian senilai US$ 55,9 miliar.

Meski demikian, sejumlah pengamat kebijakan menilai pendekatan Illinois tergolong agresif dibandingkan perlakuan terhadap instrumen keuangan lainnya.

Kepala Kebijakan dan penasihat hukum umum a16z Crypto, Miles Jennings, bahkan menyebut aturan tersebut sebagai salah satu kebijakan paling tidak ramah terhadap industri kripto di Amerika Serikat.

Menurut Jennings, tidak ada pajak transaksi keuangan tingkat negara bagian yang sebanding untuk saham, obligasi, maupun instrumen derivatif. Ia memperingatkan bahwa Illinois berisiko menghukum para pengusaha dan warga negaranya yang memanfaatkan teknologi blockchain dan aset kripto.


Source link

083938600_1651062764-20220427-Ganjil-Genap-Jakarta-Lebaran-1.jpg

Pemprov DKI Beri Keringanan Pajak Kendaraan, Sanksi PKB dan BBNKB Dihapus Otomatis

Liputan6.com, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kebijakan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Melalui kebijakan ini, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan. Dengan demikian, wajib pajak cukup membayar pokok pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku.

Denda Keterlambatan Dihapus Secara Otomatis

Pembebasan sanksi administratif ini diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan, membuat surat pengajuan, maupun datang untuk meminta penghapusan denda secara terpisah.

Fasilitas tersebut berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama periode tersebut, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban PKB maupun BBNKB tanpa tambahan beban bunga keterlambatan.

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk keringanan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang ingin kembali tertib administrasi kendaraan bermotor. Dengan adanya pembebasan sanksi, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda keterlambatan.

Selain memberikan keringanan, kebijakan ini juga menjadi upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.


Source link

1781660109_047339900_1468217217-20160711-Layanan-Samsat-Keliling-HEL4.jpg

Ini Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Rabu 17 Juni 2026

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 08.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB & ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB

3. Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: Danau Duta Harapan, pukul 09.00-12.00

7. Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Kepala Tamansari Setu, pukul 09.00–12.00 WIB dan Halaman Kantor Samsat 18.00-20.00

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–13.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajur Halang 09.00–11.30 WIB

9. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB.


Source link

057784000_1483588529-071022500_1455549344-20160215-Pelayanan-Pajak-Kendaraan-Bermotor-Jakarta-Helmi-Afandi-08.jpg

Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan Tanpa Denda, Simak Ketentuannya

Ketentuan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.03/2013, yang kemudian dicabut dan dipertegas melalui PMK Nomor 118 Tahun 2024.

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 36 ayat (1) juga menyatakan bahwa wajib pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan apabila disebabkan kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.

Sanksi administrasi yang dapat diajukan penghapusannya adalah yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP). Kondisi yang dapat dipertimbangkan termasuk kesalahan lapor yang baru pertama kali terjadi, kesalahan akibat perubahan aturan perpajakan, atau keterlambatan pelaporan SPT karena gangguan sistem DJP.

Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, mencantumkan jumlah sanksi yang diajukan untuk dihapuskan, disertai alasan yang jelas dan didukung bukti. Permohonan ini disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dan harus ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya dengan melampirkan surat kuasa khusus.

Beberapa syarat penting lainnya meliputi sanksi pajak yang belum dibayar, pokok pajak yang menjadi dasar STP telah dilunasi, dan satu permohonan hanya berlaku untuk satu SKP atau STP. Wajib pajak juga tidak boleh sedang mengajukan upaya hukum lain atas SKP atau STP yang sama, seperti keberatan atau permohonan pengurangan/pembatalan SKP/STP.

Permohonan dapat diajukan paling banyak dua kali, dengan permohonan kedua diajukan paling lambat tiga bulan sejak diterimanya surat keputusan atas permohonan pertama, kecuali ada keadaan di luar kendali wajib pajak.

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi salinan STP atau SKP, bukti pelunasan pokok pajak, alasan pengajuan penghapusan sanksi, dan dokumen pendukung atas kesalahan atau kendala yang terjadi. Pengajuan dapat dilakukan secara langsung ke KPP, melalui pos dengan bukti pengiriman, melalui perusahaan jasa ekspedisi, atau secara elektronik melalui sistem Coretax dengan layanan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif. Setelah permohonan diajukan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan evaluasi dan jika disetujui, wajib pajak akan menerima Surat Keputusan Penghapusan Sanksi.


Source link

056439000_1781064199-memanjang_3a.jpeg

Balik Nama PBB-P2 Bisa Diajukan Online, Ini Panduan untuk Wajib Pajak Jakarta

Sejumlah dokumen pendukung yang perlu disiapkan antara lain surat permohonan tertulis dari wajib pajak atau kuasanya, SPOP dan LSPOP, fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lain, SPPT PBB-P2 asli tahun berjalan, serta dokumen identitas wajib pajak. Untuk wajib pajak orang pribadi, dokumen identitas dapat berupa KTP atau KITAP. Sementara untuk wajib pajak badan, dokumen yang diperlukan dapat berupa NIB, KTP pengurus, NPWP, atau akta pendirian.

Dokumen lain yang juga perlu disiapkan meliputi fotokopi akta jual beli, hibah, atau waris; fotokopi SSPD BPHTB yang telah disahkan dan divalidasi petugas UPPPD; fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa apabila dikuasakan; surat kuasa dari wajib pajak; fotokopi izin mendirikan bangunan atau izin penggunaan bangunan; serta foto objek pajak.

Pastikan Tidak Ada Tunggakan Pajak Sebelum Mengajukan Mutasi

Sebelum mengajukan balik nama, wajib pajak juga perlu memastikan tidak terdapat tunggakan PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak harus melunasi PBB-P2 untuk lima tahun pajak terakhir, kecuali untuk tahun pajak yang sedang dimohonkan. Apabila kepemilikan properti kurang dari lima tahun, kewajiban pelunasan berlaku sejak objek pajak tersebut mulai dimiliki atau dimanfaatkan.

Setelah seluruh data dan dokumen diisi dengan benar, wajib pajak dapat menyetujui pernyataan dalam sistem dan menyimpan permohonan. Status pengajuan balik nama atau mutasi PBB-P2 dapat dipantau secara berkala melalui laman Pajak Online selama proses verifikasi petugas berlangsung.

Bapenda DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk segera melakukan balik nama atau mutasi PBB-P2 apabila terdapat perubahan kepemilikan objek pajak. Dengan administrasi yang tertib dan data yang akurat, wajib pajak dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memanfaatkan berbagai insentif PBB-P2 yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.

 

(*)


Source link

1781489707_054820800_1527992767-samsat.jpg

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 15 Juni 2026

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 08.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB & ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB

3. Ciledug: Kantor Kec. Pinang Kota Tangerang & Ruko Green Village, pukul 09.00–14.00 WIB

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan, pukul 18.00-21.00 dan Pakuwon Mall, pukul 10.00-13.00

7. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Jababeka, pukul 09.00–12.00 WIB

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–13.00 WIB dan Kantor Kecamatan Bojong Gede 09.00–12.00 WIB

9. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB.


Source link

039630500_1714383627-fotor-ai-2024042913407.jpg

El Salvador Ramah Investor Kripto, Keuntungan Bitcoin Bebas Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah El Salvador kembali menegaskan komitmen mempertahankan kebijakan bebas pajak untuk penghasilan yang diperoleh di luar negeri maupun keuntungan dari investasi Bitcoin. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi negara Amerika Tengah itu untuk menarik investor asing, pelaku usaha global, dan pekerja jarak jauh.

Dikutip dari CoinMarketCap, Minggu (14/6/2026), El Salvador, yang menjadi negara pertama di dunia yang mengakui Bitcoin sebagai alat pembayaran sah pada 2021, masih menerapkan sistem perpajakan teritorial. Dalam sistem ini, pemerintah hanya mengenakan pajak terhadap pendapatan yang dihasilkan di dalam wilayah El Salvador.

Prinsip tersebut semakin diperkuat melalui reformasi perpajakan yang diberlakukan pada 2024. Regulasi tersebut secara tegas menyatakan bahwa penghasilan yang berasal dari luar negeri tidak menjadi objek pajak di El Salvador.

Kebijakan ini sebenarnya bukan hal baru. Namun, pemerintah merasa perlu memperjelas aturan tersebut untuk memberikan kepastian hukum bagi investor internasional dan kalangan digital nomad yang mempertimbangkan untuk tinggal atau berinvestasi di negara tersebut.

Selain menawarkan insentif perpajakan, El Salvador juga berupaya membangun citra sebagai salah satu pusat ekonomi digital dan kripto di kawasan Amerika Latin.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas sumber pertumbuhan ekonomi di luar sektor tradisional seperti pertanian dan remitansi dari warga yang bekerja di luar negeri.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 


Source link