1783956410_054876000_1644918544-20220215-PENCAIRAN-JHT-1.jpg

DJP Tunggu Arahan Purbaya Soal Pajak Jaminan Hari Tua

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan meminta data yang lebih lengkap kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait klaim bahwa sekitar 95 persen pencairan JHT telah dikenai tarif pajak final 0 persen.

Permintaan data tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan Menteri Keuangan dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.

“Kalau saya lihat, sekitar 95 persen dari data yang ada sudah ter-cover pajaknya 0 persen. Tapi kata Pak Said datanya belum terlalu akurat, jadi saya akan meminta data yang lebih lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata Purbaya.

Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal mengusulkan sejumlah perubahan kebijakan, antara lain evaluasi pengenaan pajak JHT, peninjauan kembali mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), penyesuaian batas manfaat JHT yang dikenai pajak, serta perubahan perlakuan perpajakan terhadap manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), dan uang pesangon.

Keputusan mengenai usulan tersebut masih menunggu hasil kajian pemerintah sebelum ditetapkan menjadi kebijakan resmi.


Source link

001849000_1760002493-IMG-20251009-WA0006__1_.jpg

Potensi Pajak Pertamina Capai Rp 500 Triliun

Bimo menjelaskan, tujuan utama cooperative compliance bukan hanya meningkatkan penerimaan pajak negara, tetapi juga membangun kepastian hukum bagi perusahaan melalui keterbukaan informasi atas berbagai aktivitas bisnis strategis.

Dengan skema tersebut, DJP diharapkan dapat mengetahui lebih awal apabila Pertamina melakukan investasi, ekspansi usaha, atau transaksi besar lainnya. Langkah itu diyakini dapat mengurangi potensi kesalahan pelaporan maupun sengketa perpajakan di kemudian hari.

“Intinya adalah pada tidak ada lagi sudden surprise, apabila ternyata ada transaksi akibat investasi, pengembangan bisnis yang tidak diketahui oleh Direktur Regional Pajak, dan kemungkinan lupa dilaporkan oleh Direksi Pertamina,” tuturnya.

Sebagai tahap awal, DJP telah memulai uji coba cooperative compliance melalui penerapan Tax Compliance Framework (TCF) dan integrasi data perpajakan dengan Pertamina.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa,” kata Bimo.

Melalui pendekatan tersebut, DJP berharap hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak besar tidak lagi bersifat reaktif, melainkan lebih kolaboratif sehingga kepatuhan meningkat dan penerimaan negara dapat dioptimalkan secara berkelanjutan.


Source link

001937700_1714383474-fotor-ai-2024042913365.jpg

Republik Ceko Bebaskan Pajak Kripto, Ini Syaratnya

Liputan6.com, Jakarta – Republik Ceko mengambil langkah besar untuk mendukung perkembangan industri aset digital. Pemerintah negara tersebut resmi membebaskan pajak capital gain bagi investor yang menyimpan aset kripto selama lebih dari tiga tahun.

Dikutip dari CoinMarketCap, Senin (13/7/2026), kebijakan ini berlaku untuk berbagai aset kripto yang masuk dalam cakupan regulasi Markets in Crypto-Assets (MiCA) Uni Eropa, sehingga tidak hanya mencakup Bitcoin, tetapi juga Ethereum, XRP, Solana, Cardano, dan aset digital lain yang memenuhi ketentuan.

Selain membebaskan pajak bagi investor jangka panjang, pemerintah juga memberikan keringanan bagi investor dengan nilai transaksi yang relatif kecil.

Dalam aturan tersebut, transaksi aset kripto dengan nilai di bawah 100.000 koruna Ceko (CZK) per tahun atau sekitar US$ 4.800 tidak dikenakan kewajiban pelaporan pajak. Ketentuan ini diharapkan dapat mengurangi beban administrasi bagi investor ritel.

Salah satu poin penting dalam aturan baru tersebut adalah masa kepemilikan aset dihitung sejak tanggal pembelian, bukan sejak regulasi mulai berlaku.

Artinya, investor yang membeli Bitcoin, XRP, Ethereum, maupun aset kripto lain beberapa tahun sebelum aturan diterapkan dapat langsung memanfaatkan fasilitas pembebasan pajak apabila telah memenuhi syarat kepemilikan selama tiga tahun. Ketentuan ini juga berlaku bagi aset yang dibeli sebelum perubahan undang-undang disahkan.

 


Source link

036240900_1764054577-Direktur_Jenderal_Pajak_Kementerian_Keuangan_Bimo_Wijayanto-25_nov_2025a.jpg

Seluruh Administrasi Pajak Beralih ke Coretax Mulai Bulan Ini

DJP juga mencatat perbaikan pada sisi penerimaan negara setelah implementasi Coretax. Hingga Juli 2026, penerimaan neto Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melonjak 272,26 persen secara tahunan menjadi Rp 8,78 triliun.

Sementara itu, penerimaan bruto PPh Badan meningkat 56,8 persen menjadi Rp 25,11 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Di sisi kepatuhan, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan juga tetap terjaga. Hingga Juli 2026, sebanyak 13.635.007 SPT Tahunan Pajak 2025 telah diterima DJP. Angka tersebut setara dengan rata-rata 82.636 SPT yang dilaporkan wajib pajak setiap hari.

Bimo menegaskan DJP akan terus melakukan penyempurnaan terhadap sistem Coretax agar semakin mudah digunakan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam administrasi perpajakan.

“Dengan rata-rata pelaporan tahunan 82 ribu SPT par hari, kita pastikan kita jemput bola. Kita selalu responsif untuk memperbaiki kendala sistem, dan juga kita pastikan ke depan lebih simple dan lebih berkepastian hukum,” kata Bimo.

Ke depan, DJP berharap penerapan penuh Coretax tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, tetapi juga memperkuat akuntabilitas, transparansi, serta kualitas pelayanan kepada wajib pajak.


Source link

010281700_1540094871-2018021-Bayar-Pajak-Kendaraan-Sambil-Berolahraga-di-Kawasan-CFD-angga-6.jpg

Senin 13 Juli 2026, Samsat Keliling Hadir di 14 Titik Jadetabek

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB dan ITC BSD, pukul 16.00–18.00 WIB

3. Ciledug: Kantor Kec. Pinang Kota Tangerang & Ruko Green Village, pukul 09.00–14.00 WIB

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan, pukul 09.00-13.00 WIB dan Pakuwon Mall Bekasi, pukul 10.00-13.00

7. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Jababeka, pukul 09.00–12.00 WIB

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Bojong Gede, 09.00–12.00 WIB

9. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB.


Source link

027938400_1775547751-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-07T112519.017.jpg

Hoaks Pemutihan Pajak Kendaraan Beredar di Medsos, Cek Faktanya Agar Tidak Tertipu

Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran pemutihan pajak kendaraan 2026, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 5 April 2026.

Klaim link pendaftaran pemutihan pajak kendaraan 2026 berupa tulisan sebagai berikut.

‎🔥 PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN 2026 RESMI DIMULAI! 🔥‎

Buat kamu yang nunggak pajak… ini saatnya balik “bersih” tanpa beban 😱

‎✅ Bebas denda pajak kendaraan‎

✅ Bebas biaya balik nama

‎✅ Bebas denda progresif‎

Gak perlu takut lagi kena denda numpuk!‎Cukup bayar pajak pokok, kendaraan kamu langsung aman & legal 🚗‎

💥 Kesempatan langka, gak datang tiap saat!‎Jangan tunggu nanti, karena yang nunda biasanya nyesel di akhir 😏‎

📌 Berlaku sepanjang tahun 2026‎

📌 Untuk seluruh Indonesia‎

Gaskeun sebelum kelewatan! 🔥

Dalam unggahan tersebut terapat menu daftar sekarang, jika diklik akan muncul link berikut.

https://daftnow.linkpointinfo.space/?fbclid=IwY2xjawRBjUNleHRuA2FlbQIxMQBzcnRjBmFwcF9pZBAyMjIwMzkxNzg4MjAwODkyAAEeKnTO33QAZXvbDD0FkgNlUVCTpj0s3hXw8wiFFA8ht7EBLLoHSdbotfIn27I_aem_yv8p9_vK2bQ-VffgS7vaTA

Link tersebut mengarah pada situs dengan tampilan halaman situs berupa formulir digital yang meminta sejumlah data pribadi, seperti nama lengkap, alamat lengkap dan nomor Telegram.

Benarkah klaim link pendaftaran pemutihan pajak kendaraan 2026? Simak hasil penelusurannya berikut ini


Source link

045730600_1783843861-cek_fakta_-_pemutihan_pajak_kendaraan_gratis_2026.jpg

Hoaks Link Pendaftaran Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis 2026

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran pemutihan pajak kendaraan gratis 2026. Penelusuran mengarah pada unggahan dari Korlantas Polri melalui akun resmi Instagramnya @korlantaspolri.ntmc.

Korlantas Polri mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap informasi tidak benar atau hoaks mengenai program pemutihan pajak kendaraan yang disebarkan oleh akun-akun tidak resmi.

“Saat ini, marak beredar modus penipuan yang menyematkan tautan (link) mencurigakan—seperti domain berakhiran .click atau .xyz—pada profil maupun unggahan media sosial. Peringatan tegas: jangan klik tautan tersebut,” tulis Korlantas Polri, dikutip pada Minggu (12/7/2026). 

Korlantas menegaskan, mengklik tautan dari sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan memiliki risiko kejahatan siber atau phishing yang sangat fatal, di antaranya pencurian data dan identitas pribadi, penyusupan malware atau virus pada perangkat keras Anda, hingga pembobolan akses rekening perbankan.

Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap akun-akun media sosial yang mengatasnamakan Korlantas Polri ataupun NTMC Korlantas Polri.

“Pastikan informasi hanya diperoleh melalui kanal resmi dan terverifikasi. Jangan mudah percaya pada unggahan yang menawarkan layanan tertentu disertai tautan mencurigakan, serta hindari memberikan data pribadi maupun melakukan transaksi melalui akun yang tidak dapat dipastikan keasliannya.”

“Sebagai bentuk perlindungan, kami senantiasa mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan keabsahan sebuah informasi. Dapatkan informasi terkait layanan yang valid dan aman hanya melalui kanal resmi kami: Website: www.korlantas.polri.go.id, akun Instagram: @korlantaspolri.ntmc,” tandas Korlantas.

 

 

Sumber:

https://www.instagram.com/p/Dac6tj3pCBH/?igsh=NzdxNjNhNGl3aHo2

 




Source link

063200800_1503805346-20170827-Samsat-Keliling-AY1.jpg

Samsat Keliling Hadir di 14 Titik Jadetabek Hari Ini

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB dan ITC BSD, pukul 16.00–18.00 WIB

3. Ciledug: Kantor Kec. Pinang Kota Tangerang & Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh, pukul 09.00–12.00 WIB

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: Pizza HUT Komsen Jati Asih, pukul 09.00-11.30

7. Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Pemda Kabupaten Bekasi, pukul 09.00–11.30 WIB

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu, 09.00–11.00 WIB

9. Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih, pukul 08.00–11.30 WIB.


Source link

053624700_1540094875-2018021-Bayar-Pajak-Kendaraan-Sambil-Berolahraga-di-Kawasan-CFD-angga-1.jpg

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 9 Juli 2026

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB dan ITC BSD, pukul 16.00–18.00 WIB

3. Ciledug: Giant Poris Gaga Indah dan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan, pukul 09.00-13.00

7. Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang, pukul 09.00–12.00 WIB

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu, 09.00–12.00 WIB

9. Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih, pukul 08.00–12.00 WIB.


Source link

047916700_1770548034-1.jpg

Mobil Listrik Tetap Kena Pajak Progresif, Intip Cara Hitungnya!

Liputan6.com, Jakarta – Mobil listrik tetap diperhitungkan dalam urutan kepemilikan kendaraan untuk pengenaan pajak progresif di DKI Jakarta. Kendati demikian, pemilik kendaraan listrik berbasis baterai di ibu kota tidak dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) karena mendapatkan insentif tarif 0%.

Berdasarkan informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, kendaraan listrik tetap masuk dalam urutan kepemilikan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya. Namun, nilai akhir PKB untuk kendaraan tersebut akan tetap Rp0.

“Selain penghapusan PKB, insentif juga diberikan dalam bentuk penghapusan tarif pajak progresif bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai kedua dan seterusnya,” tulis Bapenda DKI Jakarta, dikutip Rabu (8/7/2026). Simulasi Hitungan Urutan Pajak Progresif

Untuk memahami kebijakan ini, berikut adalah contoh simulasinya:

Kendaraan ke-1: Mobil konvensional (BBM) – Dikenakan tarif progresif pertama.

Kendaraan ke-2: Mobil listrik – Tetap dihitung sebagai kendaraan kedua, tetapi tarif PKB tetap 0%.

Kendaraan ke-3: Mobil konvensional (BBM) – Dikenakan tarif progresif ketiga (bukan kedua), karena mobil listrik sebelumnya tetap dihitung dalam urutan kepemilikan.

Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan tidak akan dikenai tambahan beban pajak progresif meskipun mereka memiliki lebih dari satu unit kendaraan listrik.

 


Source link