099646400_1760013727-IMG_7697.jpeg

DJP Ungkap Alasan Keterlibatan Babinsa untuk Pungut Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) atau DJP Bimo Wijayanto menegaskan pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa), dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) hanya untuk mendukung koordinasi dan penyediaan informasi. Keduanya tidak memiliki kewenangan dalam pemeriksaan maupun pemungutan pajak.

Bimo menjelaskan ketentuan tersebut merupakan surat edaran (SE) yang ditujukan untuk internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurut dia, kebijakan itu tidak perlu dipolemikkan karena hanya mengatur mekanisme koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah.

“Jadi tidak perlu dipolemikan dan tidak perlu digoreng-goreng. Kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya untuk koordinasi informasi,” kata Bimo dalam konferensi pers APBN Kita, di Kementerian Keuangan, Selasa (21/7/2026).

Bimo mengatakan, DJP bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perangkat desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas. Namun, ia menegaskan mereka bukan bagian dari pelaksana pemeriksaan maupun penagihan pajak.

“Bukan mereka kemudian merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak. Sama sekali tidak. Kehadiran mereka hanya mendukung koordinasi bersama,” ujarnya.

Menurut Bimo, sumber utama pengawasan kepatuhan wajib pajak tetap mengandalkan teknologi informasi. DJP menggunakan sistem Compliance Risk Management (CRM), geotagging, dan Cortex untuk melakukan analisis sebelum meminta klarifikasi di lapangan.

Ia menambahkan, koordinasi dengan aparat kewilayahan hanya dilakukan apabila DJP membutuhkan informasi tambahan. Dalam kondisi tersebut, petugas pajak akan meminta dukungan informasi dari pembina wilayah setempat.

“Jadi enggak perlu dibesarkan di media. Dan aturan ini sudah aja sejak tahun 2020 sebagai informasi. Jadi hanya penyempurnaan yang dilakukan pada tahun 2026,” kata dia.


Source link

042892700_1784605254-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-21T103804.683.jpg

Hoaks Kemenhub Bakal Pungut Pajak Pejalan Kaki

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan tidak menemukan infomasi valid terkait wacana penarikan pajak pejalan kaki dari Kemenhub.

Dalam website resminya tugas Kemenhub adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Sementara urusan perpajakan diatur oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Penelusuran dilanjutkan dan kami menemukan foto yang identik dengan postingan. Foto itu diunggah oleh situs berita Wartakota.tribunnews.com pada 25 Maret 2021 dalam artikel berjudul “Mudik Lebaran 2021, Kemenhub Menunggu Arahan dari Presiden Jokowi”

Foto tersebut merupakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub saat itu Budi Setiyadi. Isi artikel sendiri membahas terkait pelaksanaan mudik tahun 2021.

Artikel sama sekali tidak membahas rencana penarikan pajak bagi pejalan kaki oleh Kemenhub.

Cek fakta Kemenhub bakal pungut pajak pejalan kaki

Sumber:

https://wartakota.tribunnews.com/2021/03/25/mudik-lebaran-2021-kemenhub-menunggu-arahan-dari-presiden-jokowi

https://www.kemenkeu.go.id/profile/tugas-dan-fungsi

https://kemenhub.go.id/post/read/tugas-fungsi


Source link

002576500_1784505654-ar7.jpg

Timnas Spanyol Hanya Terima Separuh Bonus Juara Piala Dunia 2026

Liputan6.com, Jakarta – Skuad Spanyol baru saja mengangkat trofi Piala Dunia 2026, namun bonus juara yang mereka terima diperkirakan terpangkas signifikan oleh pajak. Sebagian pemain hanya akan membawa pulang sekitar setengah dari nilai bruto yang dijanjikan.

Spanyol menaklukkan Argentina 1-0 lewat perpanjangan waktu pada final di MetLife Stadium, New Jersey. La Furia Roja tampil dominan, sementara Argentina hanya melepaskan dua tembakan hingga laga tuntas. Gol Ferran Torres pada menit ke-106 memastikan gelar dunia.

Menurut Gestha yang dikutip The Mirror, setiap pemain berpeluang mengantongi bonus kotor sebesar 754.701,92 euro (sekitar Rp 15,4 miliar). Jumlah itu lahir dari kesepakatan dengan RFEF, di mana para pemain menerima 45 persen dari hadiah 44 juta euro yang diberikan FIFA untuk kampiun. Total sekitar 19,8 juta euro kemudian dibagi rata kepada 26 pemain.


Source link

004001900_1655287332-Rencana_BEA_Materai_untuk_belanja_Daring-Johan-2.jpg

Soal Pajak Marketplace, DJP Pastikan Konsumen Tak Terbebani

Liputan6.com, Jakarta – Penerapan pajak marketplace yang berlaku mulai 1 Agustus 2026 dinilai tidak akan mempengaruhi kenaikan harga produk yang dijual di platform e-commerce.

Sebab, kebijakan tersebut tidak menambah jenis pajak baru, melainkan hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh penjual (seller) menjadi oleh marketplace.

“Harusnya konsumen tidak terpengaruh. Begitu juga dengan harga, karena kan ini merupakan kewajiban dari para seller. Yang terpengaruh mungkin seller karena dia langsung dipotong PPh-nya. Sebetulnya selama ini jumlahnya sama, tapi kalau dulu (pajak) disetor sendiri, ini sekarang dipungut oleh marketplace,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti melansir Antara di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Ketentuan mengenai pemungutan pajak oleh marketplace diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Melalui beleid tersebut, marketplace ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual.

Mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Selanjutnya, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan bukti pemungutan, menyetorkan pajak ke kas negara, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Meski demikian, kewajiban pemungutan tersebut hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta dalam setahun.

Inge kembali menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut tidak semestinya menjadi alasan bagi penjual maupun marketplace untuk menaikkan harga produk.

“Setelah kami mengumumkan tadi memang keinginan kami adalah edukasi. Sebetulnya kita berbicara dengan asosiasinya, mulai dari asosiasi marketplace sendiri, idEA, bahwa mereka seharusnya tidak boleh menambahkan lagi biaya lain. Kemudian para seller juga kita bicara. Jadi harusnya tidak ada isu di sini untuk kenaikan harga karena dipotong pajak,” ujarnya.


Source link

1784535005_033910000_1784000101-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T103335.623.jpg

Deretan Hoaks Seputar Rencana Pajak Baru, Simak Faktanya

Liputan6.com, Jakarta – Hoaks terkait pajak baru yang akan dikenakan pemerintah pada masyarakat viral dibagikan belakangan ini. Hoaks ini menyebar melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.

Lalu apa saja hoaks terkait pajak baru? Berikut beberapa di antaranya:

1. Cek Fakta: Hoaks Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Pemilik Sumur Bor Setara PDAM

Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan klaim pemerintah akan mengenakan pajak pemilik sumur bor setara dengan PDAM. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 17 Juli 2026.

Dalam postingannya terdapat foto seseorang dengan seragam pemerintahan bernarasi sebagai berikut:

“Sumur bor/ sanyo bakal di kenakan pajak. Setara dengan PDAM”

Akun itu menambahkan narasi:

“Berita menyesakan… Air itu merupakan termasuk kebutuhan primer, termasuk kebutuhan pokok hidup warga masyarakat dan itu adalah karunia dari Tuhan… Mengapa pemerintah ingin memungut pajak dari air sumur sedangkan Tuhan saja yg menciptakan alam semesta ini ridho untuk di pakai umatNya…coba masuk nalar nggak?”

Lalu benarkah klaim pemerintah akan mengenakan pajak pemilik sumur bor setara dengan PDAM? Simak dalam artikel berikut ini…

2. Cek Fakta: Hoaks Bahlil Sebut Pemilik TV Harus Bayar Pajak Mulai 2027

Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan Menteri Bahlil Lahadalia menyebut pemilik TV akan dikenakan pajak mulai tahun 2027. Postingan itu beredar sejak awal pekan ini.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 13 Juli 2026.

Dalam postingannya terdapat foto Bahlil dengan narasi sebagai berikut:

“Balil menegaskan molai 2027 bagi yang punya tv apapun jenisnya harus bayar pajak”

Akun itu menambahkan narasi:

“Balil menegaskan mulai 2027 bagi yang punya tv apapun jenis merek tv nyah harus bayar pajak sesuai prosedur undang-undang Di tahun ini”

Lalu benarkah postingan Menteri Bahlil Lahadalia menyebut pemilik TV akan dikenakan pajak mulai tahun 2027? Simak dalam artikel berikut ini…

3. Cek Fakta: Klarifikasi Pemerintah Bakal Pungut Pajak Sepeda

Beredar kembali postingan yang mengklaim Pemerintah akan memungut pajak sepeda. Postingan itu beredar sejak awal pekan ini.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 6 Juli 2026.

Dalam postingannya terdapat tangkapan layar artikel berjudul:

“Pajak Sepeda Bakal Dipungut, Kemenhub Buka Wacana Pesepeda Bayar Pajak”

Akun itu menambahkan narasi:

“Jualan onlen sudah di pajak ..FB pro juga di pajak sekarang giliran sepeda ya kawan kawan …..!!

Setelah sepeda….!!

Siap2 nanti Kipas angin mesin cuci kulkas kompor gas strika catok rambut AC Aquarium keset pun Rencana di pajak …!!

Saking kaya nya rakyat Indonesia buat gaji pejabat yang miskin2″

Lalu benarkah postingan yang mengklaim Pemerintah akan memungut pajak sepeda? Simak dalam artikel berikut ini…


Source link

086470100_1784517932-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-20T101416.918.jpg

Hoaks Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Pemilik Sumur Bor Setara PDAM

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan tidak menemukan informasi valid terkait rencana pengenaan pajak pada pemilik sumur bor.

Pemerintah berdasarkan Pasal 1 angka 33 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memang menerapkan pajak bagi pengambil atau pemanfaatan air tanah. Namun tidak semua pengambilan atau pemanfaatan dapat dikenakan pajak.

Ada dua hal yang tidak termasuk objek pajak air tanah yakni pertama pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat serta peribatan. Kedua pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah lainnya yang diatur dengan peraturan daerah.

Karena penetapan pajak ini diserahkan ke pemerintah daerah maka objek pajak bisa berbeda-beda. Di DKI Jakarta misalnya ada beberapa objek yang dikecualikan alias tidak dikenai pajak air tanah, di antaranya:

1. Keperluan dasar rumah tangga

2. Pengairan pertanian rakyat

3. Perikanan rakyat

4. Peternakan rakyat

5. Keperluan keagamaan

6. Keperluan pemadam kebakaran

7. Keperluan Pemerintah, Pemerintah DKI Jakarta, dan Pemerintah Daerah lainnya.

Yang pasti objek pajak air tanah bukan untuk kebutuhan rumah tangga pribadi. Pengenaan pajak air tanah jika digunakan untuk keperluan industri, bisnis, atau usaha komersial.

Di sisi lain foto dalam postingan merupakan foto mantan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tahun 2017 hingga 2022, Budi Setiyadi.

Foto dalam postingan sendiri merupakan hasil modifikasi AI setelah diperiksa menggunakan dua website pendeteksi AI, Aiornot.com dan Fakeimagedetector.com.

Cek fakta pemerintah bakal kenakan pajak bagi pemilik sumur borCek fakta pemerintah bakal kenakan pajak bagi pemilik sumur bor

Sumber:

https://dpp.jakarta.go.id/berita/serbaserbi-pajak-air-tanah-yang-perlu-kamu-tahu

https://bapenda.cianjurkab.go.id/pages/pajak-air-tanah

https://news.ddtc.co.id/literasi/kelas-pajak/23536/pengambilan-air-tanah-juga-kena-pajak-sudah-tahu-begini-aturannya


Source link

036017900_1700230662-BHABINKAMTIBMAS_PEMALANG.jpg

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Ikut Awasi Pajak Warga Desa

Petugas DJP merekam seluruh data hasil pengumpulan di lapangan ke dalam Sistem Administrasi Pengawasan DJP. Data tersebut mencakup lima kategori, yaitu penghasilan, biaya, harta, utang, dan modal wajib pajak. Kepala seksi terkait kemudian memvalidasi data itu melalui uji kebenaran material dan uji kebenaran formal sebelum petugas menindaklanjutinya.

“Penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum,” bunyi lanjutan dari SE tersebut.

DJP mencabut empat aturan lama melalui penerbitan SE-8/PJ/2026 ini. Aturan yang dicabut meliputi SE-14/PJ/2019 tentang Tata Cara Ekstensifikasi, SE-11/PJ/2020 tentang Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan, SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, dan SE-9/PJ/2023 tentang Penyelesaian Tindak Lanjut atas Data Konkret. 

DJP menerbitkan surat edaran baru ini sebagai turunan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. DJP menargetkan perluasan basis data pajak ini untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan secara berkelanjutan.


Source link

065282600_1731557657-Depositphotos_661045250_L.jpg

Ramai Konser Musik di Jakarta, PBJT Hiburan Ikut Berperan bagi Penerimaan Daerah

Liputan6.com, Jakarta – Tren penyelenggaraan konser musik di Jakarta terus menunjukkan pertumbuhan yang positif. Kehadiran musisi nasional dan internasional tidak hanya menjadi daya tarik bagi penikmat musik, tetapi juga mampu menghadirkan ribuan penonton dalam setiap gelaran.

Konser musik tidak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga berkontribusi terhadap perputaran ekonomi di berbagai daerah. Salah satu strategi yang umum diterapkan penyelenggara adalah penjualan tiket melalui skema early bird, yakni menawarkan harga lebih rendah sebelum periode penjualan reguler dimulai. Cara ini memberi kesempatan bagi masyarakat memperoleh tiket dengan biaya lebih terjangkau sekaligus meningkatkan minat terhadap penyelenggaraan konser.

Di balik euforia konser musik, terdapat aspek perpajakan daerah yang perlu diketahui masyarakat. Pergelaran musik merupakan salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT atas jasa Kesenian dan Hiburan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

Mengenal PBJT Kesenian dan Hiburan

PBJT Kesenian dan Hiburan, yang kerap disebut sebagai pajak hiburan, merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas jasa hiburan yang dinikmati masyarakat. Jasa hiburan tersebut mencakup tontonan, pertunjukan, permainan, rekreasi, serta berbagai bentuk hiburan lainnya.

Dalam konteks konser musik, PBJT Kesenian dan Hiburan berkaitan dengan penyelenggaraan acara hiburan yang dinikmati penonton melalui pembelian tiket atau pembayaran tertentu. Artinya, ketika masyarakat membeli tiket konser, terdapat komponen pajak hiburan yang menjadi bagian dari ketentuan perpajakan daerah.

Tarif PBJT Kesenian dan Hiburan untuk konser musik ditetapkan sebesar 10% dari harga pembelian tiket atau pembayaran tertentu lainnya. Pajak ini dipungut oleh Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Provinsi DKI Jakarta, bukan oleh instansi pemerintah pusat.

Dengan demikian, penerimaan dari pajak hiburan tersebut masuk sebagai bagian dari pendapatan asli daerah Jakarta. Penerimaan ini kemudian menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat.

Konser Musik dan Perputaran Ekonomi Kota

Selain menjadi ruang hiburan bagi masyarakat, konser musik juga memiliki dampak ekonomi yang luas. Penyelenggaraan sebuah konser dapat menggerakkan berbagai sektor pendukung, mulai dari transportasi, perhotelan, kuliner, hingga industri kreatif.

Dalam sebuah pertunjukan musik, penyelenggara acara membutuhkan banyak pihak yang bekerja di balik layar. Mulai dari event organizer, kru produksi, pekerja kreatif, hingga tenaga pendukung lain yang terlibat dalam persiapan dan pelaksanaan acara.

Dampak ekonomi juga terasa pada sektor transportasi. Ketika konser digelar, kebutuhan perjalanan menuju lokasi acara biasanya meningkat, baik melalui transportasi umum maupun layanan transportasi lainnya. Kondisi ini menunjukkan bahwa sebuah pertunjukan musik dapat menciptakan aktivitas ekonomi tambahan di sekitar lokasi acara.

Sektor perhotelan dan penginapan juga dapat merasakan manfaat, terutama ketika konser tersebut dihadiri oleh penonton dari luar daerah. Tingginya jumlah pengunjung berpotensi meningkatkan kebutuhan akomodasi di sekitar lokasi pertunjukan.

Di sisi lain, pelaku usaha kuliner seperti restoran, kafe, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM di sekitar lokasi konser juga dapat memperoleh dampak positif. Meningkatnya jumlah pengunjung dapat mendorong transaksi dan memperluas peluang usaha bagi masyarakat sekitar.


Source link

079795300_1714383491-fotor-ai-2024042913369.jpg

Jepang Resmi Pangkas Pajak Kripto

Sebagian besar pemberitaan media sejauh ini masih mengaburkan perbedaan penting terkait waktu pelaksanaan aturan baru ini. Klasifikasi ulang kripto ke dalam FIEA ditargetkan mulai berlaku pada tahun fiskal 2027, atau sekitar satu tahun setelah diundangkan.

Sementara itu, pemberlakuan tarif pajak flat 20 persen akan menyusul secara terpisah di bawah Garis Besar Reformasi Pajak 2026, dan baru akan aktif pada tahun 2028.

Pada praktiknya, ini berarti Jepang kemungkinan akan melihat ketersediaan produk kripto untuk institusi terlebih dahulu, baru kemudian keringanan pajak untuk investor ritel menyusul setahun setelahnya.

Di bawah kondisi tertentu, kerugian dari transfer aset kripto spesifik juga dapat dialihkan atau dibawa ke tahun berikutnya (carry forward) selama tiga tahun. Langkah ini berfungsi untuk menutup atau mengurangi beban pajak dari keuntungan (capital gains) transfer aset kripto spesifik lainnya di masa depan.

Menariknya, stablecoin dikecualikan sepenuhnya dari aturan ini. Stablecoin akan tetap berada di bawah UU Layanan Pembayaran sebagai instrumen pembayaran elektronik.

Pemisahan sengaja ini dilakukan agar raksasa perbankan Jepang seperti MUFG, SMBC, dan Mizuho dapat melanjutkan rencana pengembangan stablecoin bersama mereka di jalur yang berbeda.

 


Source link

022893100_1784171596-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-16T101149.857.jpg

Hoaks Pigai Sebut Rakyat yang Tidak Bayar Pajak Sebagai Pelanggar HAM

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan bantahan dari Kementerian HAM. Bantahan itu ditulis dalam website Kemenham.go.id pada 1 Juli 2026.

“Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menegaskan bahwa sejumlah berita yang beredar di media sosial dan mengatasnamakan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, merupakan berita yang tidak benar (hoaks).

Kementerian HAM menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan berasal dari Menteri HAM dan tidak pernah disampaikan dalam forum resmi maupun komunikasi publik lainnya,” bunyi pernyataan Kemenham.

Kemenham juga meminta masyarakat untuk mewaspadai setiap informasi yang beredar di media sosial.

“Kementerian HAM juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital yang sehat dengan tidak membuat, menyebarkan, maupun mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.”

Sumber:

https://kemenham.go.id/publikasi/berita-hoaks-terkait-narasi-menteri-ham-rakyat-harus-kerja-keras-untuk-bayar-pajak-yang-tidak-bayar-sama-dengan-melanggar-ham


Source link