039630500_1714383627-fotor-ai-2024042913407.jpg

El Salvador Ramah Investor Kripto, Keuntungan Bitcoin Bebas Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah El Salvador kembali menegaskan komitmen mempertahankan kebijakan bebas pajak untuk penghasilan yang diperoleh di luar negeri maupun keuntungan dari investasi Bitcoin. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi negara Amerika Tengah itu untuk menarik investor asing, pelaku usaha global, dan pekerja jarak jauh.

Dikutip dari CoinMarketCap, Minggu (14/6/2026), El Salvador, yang menjadi negara pertama di dunia yang mengakui Bitcoin sebagai alat pembayaran sah pada 2021, masih menerapkan sistem perpajakan teritorial. Dalam sistem ini, pemerintah hanya mengenakan pajak terhadap pendapatan yang dihasilkan di dalam wilayah El Salvador.

Prinsip tersebut semakin diperkuat melalui reformasi perpajakan yang diberlakukan pada 2024. Regulasi tersebut secara tegas menyatakan bahwa penghasilan yang berasal dari luar negeri tidak menjadi objek pajak di El Salvador.

Kebijakan ini sebenarnya bukan hal baru. Namun, pemerintah merasa perlu memperjelas aturan tersebut untuk memberikan kepastian hukum bagi investor internasional dan kalangan digital nomad yang mempertimbangkan untuk tinggal atau berinvestasi di negara tersebut.

Selain menawarkan insentif perpajakan, El Salvador juga berupaya membangun citra sebagai salah satu pusat ekonomi digital dan kripto di kawasan Amerika Latin.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas sumber pertumbuhan ekonomi di luar sektor tradisional seperti pertanian dan remitansi dari warga yang bekerja di luar negeri.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 


Source link

086113900_1781324501-45bf5c0c-76ef-4ba8-8c6a-6f266deb272b__1_.jpeg

Pengunjung Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak Sambil Belanja

Liputan6.com, Jakarta – Bank Jakarta dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI membuka layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jakarta Fair 2026. Kehadiran layanan tersebut diharapkan memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan sambil berkunjung dan berbelanja di pameran tahunan tersebut.

Direktur Utama (Dirut) Bank Jakarta, Agus H Widodo mengatakan, pengunjung Jakarta Fair kini dapat memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak.

“Pengunjung Jakarta Fair bisa melakukan aktivitas belanja sambil melakukan pembayaran pajak bersamaan dengan aktivitas hiburan lainnya,” kata Agus di Jakarta, Sabtu (13/6/2026).

Menurutnya, layanan pembayaran pajak tersebut merupakan bagian dari komitmen Bank Jakarta mendukung peningkatan kualitas layanan publik melalui sistem transaksi non-tunai yang lebih mudah, aman dan praktis bagi masyarakat.

“Melalui kolaborasi pembayaran pajak ini, Bank Jakarta ingin mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan publik di Jakarta,” ujar Agus.

Selain melalui layanan yang tersedia di lokasi Jakarta Fair, Bank Jakarta juga mendorong masyarakat memanfaatkan kanal digital untuk membayar pajak. Pengguna aplikasi JakOne Mobile misalnya dapat melakukan pembayaran pajak melalui fitur pembayaran yang terhubung langsung dengan rekening nasabah.

“Dengan memanfaatkan transaksi non-tunai lewat aplikasi JakOne Mobile, pembayaran pajak dapat dilakukan dengan aman dan nyaman,” katanya.

Lebih lanjut, Agus menyebut bahwa pengunjung Jakarta Fair juga dapat mengakses berbagai layanan perbankan lainnya di Bank Jakarta Engagement Store.

“Layanan tersebut meliputi pembukaan rekening secara online melalui aplikasi JakOne, pengajuan kredit dan pembiayaan, hingga penggunaan fasilitas ATM-CRM untuk tarik tunai maupun setor tunai,” pungkas dia.


Source link

050680400_1781256199-WhatsApp_Image_2026-06-12_at_3.37.00_PM.jpeg

Pajak Tak Dibayar, 3 Apartemen di Kelapa Gading Disita

Abdul Gani menegaskan bahwa KPP Wajib Pajak Besar Dua berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum perpajakan, baik dari sisi administrasi maupun pidana. Langkah tegas ini dinilai sangat penting demi melindungi hak-hak negara yang berdampak langsung kepada masyarakat luas.

“Tunggakan pajak yang tidak dibayar tepat waktu jelas menghambat pendapatan negara. Akibatnya, program-program kesejahteraan rakyat yang dibiayai oleh APBN ikut terganggu. Oleh karena itu, tindakan penagihan pajak melalui penyitaan seperti ini menjadi sangat krusial untuk dilakukan,” tambahnya.

Melalui penyitaan aset ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak lainnya agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras, sinergi, dan kolaborasi seluruh jajaran dalam rangka mengamankan hak negara serta meningkatkan efektivitas penagihan pajak. Kami menyadari bahwa capaian ini adalah bagian dari amanah yang harus terus kami jaga dan tingkatkan,” pungkas Abdul Gani.

Dikatakan, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar beserta unit kerja di bawahnya akan terus melakukan penagihan persuasif dan aktif kepada Wajib Pajak Besar penunggak pajak. Langkah ini diambil guna memberi kepastian hukum dan keadilan bagi Wajib Pajak (WP) yang sudah patuh serta detterent effect bagi penunggak pajak.

Upaya penegakan hukum dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, keadilan, dan kepastian hukum bagi seluruh Wajib Pajak.

 


Source link

060485700_1780727716-images.jpg

Purbaya Andalkan Coretax untuk Dongkrak Pendapatan Negara 2027

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berupaya meningkatkan rasio pendapatan negara melalui optimalisasi sistem Coretax dan perluasan basis pajak. Langkah tersebut sejalan dengan kesepakatan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan yang menargetkan rasio pendapatan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2027 berada di kisaran 12,01%-12,40%.

Purbaya menjelaskan, target tersebut akan dicapai melalui sejumlah strategi. Di antaranya peningkatan kepatuhan wajib pajak (tax compliance), perluasan basis pajak (tax base) melalui efektivitas implementasi Coretax, penyelarasan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital dan standar perpajakan global, optimalisasi penerimaan sumber daya alam (SDA), peningkatan kualitas layanan perpajakan dan penegakan hukum, serta pemberian insentif fiskal yang lebih terukur untuk mendorong investasi.

“Pencapaian target pendapatan negara tersebut akan dilakukan melalui peningkatan tax compliance dan tax base (efektivitas Coretax), menyelaraskan sistem perpajakan global dan ekonomi digital, optimalisasi SDA, peningkatan kualitas layanan dan penegakan hukum, serta insentif fiskal yang terukur untuk akselerasi investasi,” katanya dalam sambutan penutup rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (11/6/2026).

Di sisi fiskal, Panja Defisit dan Pembiayaan juga menyepakati target defisit anggaran tahun 2027 berada pada kisaran 1,80%-2,40% terhadap PDB. Pemerintah menilai kebutuhan pembiayaan untuk menutup defisit tersebut harus dikelola secara inovatif, prudent, dan berkelanjutan guna mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 


Source link

009533400_1781173031-Foto2__1_.jpg

Pemerintah Tegaskan Aturan Pajak Baru Tetap Lindungi dan Beri Kepastian Insentif UMKM

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah menegaskan aturan pajak baru tidak akan menambah beban bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebaliknya, aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan itu justru akan memperkuat perlindungan dan keberlanjutan insentif perpajakan bagi UMKM.

Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian UMKM Reghi Perdana mengatakan pemerintah tetap berkomitmen memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada UMKM sebagai salah satu pilar penting perekonomian nasional.

Menurutnya, kebijakan tersebut disusun untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung pertumbuhan UMKM yang sehat dan berkelanjutan.

“Pemerintah berkomitmen terus memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada UMKM yang merupakan aktor penting perekonomian nasional,” ujar Reghi dalam konferensi pers, Rabu (10/6).

Ia menjelaskan, pemerintah perlu memberikan klarifikasi di tengah berkembangnya berbagai informasi dan diskusi di ruang publik terkait peraturan baru tersebut. Reghi menegaskan aturan itu tidak mencabut hak-hak UMKM secara mendadak.

“Justru kebijakan ini memperpanjang fasilitas perpajakan yang sebelumnya, di dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, dibatasi masa berlakunya,” jelas dia.

Reghi menuturkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun.

Selain itu, fasilitas pembebasan pajak bagi usaha mikro dengan omzet sampai Rp 500 juta per tahun juga tetap berlaku sebagaimana kebijakan yang telah berjalan selama ini.

 


Source link

1781163306_063200800_1503805346-20170827-Samsat-Keliling-AY1.jpg

Bayar Tunggakan Pajak Kendaraan Bebas Denda hingga 31 Agustus 2026

Sebelumnya, pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berupa potongan 7,5% untuk tahun pajak 2026. Insentif ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026.

Potongan tersebut diberikan secara otomatis saat pembayaran. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan atau melakukan proses administrasi tambahan untuk memperoleh keringanan tersebut.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengingatkan bahwa nilai yang tercantum pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dapat berbeda dari nilai tagihan aktual yang muncul saat pembayaran. Perbedaan ini terjadi karena potongan 7,5% diterapkan secara otomatis pada sistem pembayaran.

Dalam sejumlah kanal pembayaran, keterangan potongan tidak selalu ditampilkan secara terpisah. Namun, apabila nilai tagihan yang muncul saat pembayaran lebih kecil dibandingkan nilai yang tertera pada SPPT, hal tersebut menandakan bahwa insentif telah berlaku.

Kebijakan ini dihadirkan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Memasuki pertengahan tahun, pembayaran PBB-P2 menjadi salah satu kewajiban yang dapat segera diselesaikan agar wajib pajak dapat memanfaatkan periode insentif yang tersedia.

Selain potongan 7,5% untuk PBB-P2 tahun pajak 2026, Pemprov DKI Jakarta juga menghadirkan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 tahun sebelumnya. Program ini berlaku untuk pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2025, termasuk pembayaran dengan skema angsuran.

 


Source link

047339900_1468217217-20160711-Layanan-Samsat-Keliling-HEL4.jpg

14 Titik Samsat Keliling Jadetabek Kamis 11 Juni 2026

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 08.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB & ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB

3. Ciledug: Giant Poris Gaga Indah dan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan, pukul 09.00-13.00

7. Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang, pukul 09.00–12.00 WIB

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–13.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu 09.00–12.00 WIB

9. Cinere: Halaman Kantor Pasir Putih, pukul 08.00–12.00 WIB.


Source link

073218100_1779273741-20150627145840-layanan-gerai-samsat-permudah-warga-perpanjang-pajak-kendaraan-008-isn.jpg

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan, Simak Cara Bayar Tanpa Kena Denda

Liputan6.com, Jakarta – Masyarakat di wilayah DKI Jakarta mendapatkan kemudahan dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan pembebasan sanksi administratif, wajib pajak dapat melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tanpa dikenakan bunga atau denda keterlambatan.

Kebijakan tersebut berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama periode tersebut, masyarakat cukup membayar pokok pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Program ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Sanksi administratif yang dibebaskan berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang sebelumnya terlambat membayar PKB maupun BBNKB memiliki kesempatan untuk kembali tertib administrasi tanpa tambahan beban denda.

Salah satu kemudahan utama dari kebijakan ini adalah mekanisme pembebasan yang dilakukan secara jabatan. Artinya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus, membuat surat pengajuan, atau menjalani proses administrasi tambahan untuk memperoleh pembebasan sanksi.

Pembebasan sanksi akan diproses secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah saat wajib pajak melakukan pembayaran dalam periode program. Mekanisme ini diharapkan dapat membuat proses pembayaran menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis bagi masyarakat.

 


Source link

010281700_1540094871-2018021-Bayar-Pajak-Kendaraan-Sambil-Berolahraga-di-Kawasan-CFD-angga-6.jpg

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 10 Juni 2026

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 08.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB & ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB

3. Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: Danau Duta Harapan, pukul 09.00-12.00

7. Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Kepala Tamansari Setu, pukul 09.00–12.00 WIB dan Halaman Kantor Samsat 18.00-20.00

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–13.00 WIB dan Tajur Halang 09.00–11.30 WIB

9. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB.


Source link

000732000_1781003580-DJP.jpg

PP 20/2026 Bantu UMKM Naik Kelas

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.

Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menghadirkan langkah penyempurnaan kebijakan perpajakan agar semakin tepat sasaran, sederhana, dan berkelanjutan.

Direktur Jenderal Pajak, Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan UMKM mendapatkan ruang yang luas untuk tumbuh, menggerakkan ekonomi daerah, dan menciptakan lapangan kerja tanpa terbebani oleh administrasi perpajakan yang rumit.

“Sejak awal, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan, mulai dari PP 46/2013 (tarif 1%), PP 23/2018 (tarif 0,5%), hinggaPP 55/2022. Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran,” ujar Bimo Wijayanto.

Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif bagi publik dan pelaku usaha, DJP menjabarkan lima poin krusial dalam kebijakan baru ini:

1. Fasilitas Tarif 0,5% dan Batas Omset Tetap Berlaku Fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5% tidak dihapus. Batas omset yang dapat memanfaatkan fasilitas ini tetap sebesar Rp4,8 miliar setahun. Selain itu, ketentuan omset sampai dengan Rp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tetap bebas pajak penghasilan.

2. Kemudahan Administrasi Tanpa Batas Waktu untuk WP Tertentu Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan yang memenuhi ketentuan, fasilitas tarif final 0,5% dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu.

Sementara itu, bagi Koperasi, fasilitas ini dapat digunakan selama 4 tahun sejak terdaftar. Hal ini bertujuan agar pelaku usaha fokus mengembangkan bisnis tanpa beban administrasi.


Source link