087399800_1648714875-20220331-Laporan-SPT-5.jpg

Bank Dunia Usul Ambang Pengusaha Kena Pajak Diturunkan, Ini Alasannya

Liputan6.com, Jakarta – Bank Dunia mengusulkan agar pemerintah Indonesia menurunkan ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bagian dari reformasi sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Langkah tersebut dinilai dapat memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan penerimaan negara tanpa harus menaikkan tarif PPN.

Dalam laporan Indonesia: Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growth, Bank Dunia merekomendasikan pemerintah menurunkan ambang batas registrasi PPN serta mengurangi sejumlah fasilitas pengecualian PPN di beberapa sektor. Reformasi tersebut diperkirakan mampu menambah penerimaan negara sekitar 0,5% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

“Perluasan basis PPN dapat dilakukan dengan mengurangi berbagai pengecualian, termasuk pada industri ekstraktif, impor mesin, layanan kesehatan swasta, dan pendidikan swasta. Selain itu, ambang batas registrasi PPN juga perlu diturunkan,” tulis Bank Dunia dalam laporannya dikutip Selasa (4/8/2026).

Menurut Bank Dunia, kebijakan tersebut perlu dibarengi dengan penyederhanaan proses pengembalian PPN (refund) dan pemberian panduan yang jelas kepada pelaku UMKM agar proses transisi berjalan lebih mudah.

Laporan Bank Dunia menjelaskan bahwa masih terdapat potensi penerimaan PPN yang belum tergarap karena banyak pelaku usaha berada di bawah ambang batas registrasi PPN. Selain itu, berbagai pengecualian dan perlakuan khusus dalam sistem PPN juga dinilai mempersempit basis pajak.

Meski demikian, Bank Dunia menegaskan reformasi tersebut harus dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan dampaknya terhadap dunia usaha, khususnya pelaku UMKM. Penyederhanaan administrasi perpajakan dinilai menjadi bagian penting agar kepatuhan wajib pajak meningkat.

Lembaga tersebut juga menilai perluasan basis PPN lebih efektif dibandingkan menaikkan tarif pajak. Dengan semakin banyak pelaku usaha yang masuk ke dalam sistem perpajakan formal, pemerintah dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien.

 


Source link

040402500_1549239463-filipin.jpg

Tekan Defisit, Filipina akan Naikkan Pajak Vape hingga Soft Drink

Liputan6.com, Jakarta – Filipina berencana menarik pajak yang lebih tinggi terhadap produk-produk yang menimbulkan masalah kesehatan, termasuk minuman ringan (soft drink), rokok elektrik (e-cigarette), dan minuman beralkohol.

Tarikan pajak lebih besar ditujukan lebih dari sekadar menutupi berkurangnya penerimaan negara akibat kebijakan pro-konsumen Presiden Ferdinand Marcos Jr.

Langkah-langkah tersebut juga bertujuan untuk memulihkan penerimaan negara yang akan hilang akibat usulan kebijakan pro-konsumen Presiden Marcos, yang antara lain mencakup kenaikan batas penghasilan yang dapat dibawa pulang (take-home pay) dan tidak dikenai pajak oleh pemerintah.

Departemen Keuangan memperkirakan kenaikan pajak tersebut akan menghasilkan tambahan penerimaan negara rata-rata sebesar 48 miliar peso (sekitar US$ 785 juta) per tahun selama empat tahun ke depan, setelah dikurangi potensi kehilangan pendapatan akibat pemberian keringanan pajak.

Melansir  financialpost, Selasa (4/8/2026), Hal itu disampaikan Wakil Menteri Keuangan Karlo Adriano kepada para anggota parlemen. Presiden Marcos mendorong berbagai kebijakan keringanan bagi masyarakat karena rumah tangga—yang menjadi penggerak utama ekonomi berbasis konsumsi di Filipina—tertekan tingginya harga barang akibat gangguan pasokan energi yang dipicu oleh perang Iran.

Sebelumnya, para pengamat telah memperingatkan adanya risiko terhadap kesehatan fiskal negara jika kebijakan-kebijakan tersebut tidak disertai dengan langkah-langkah yang mampu meningkatkan penerimaan negara.

Pemerintah juga sedang mempertimbangkan kenaikan tarif pajak barang mewah dari 20% menjadi 25%, serta mulai mengenakan pajak atas jet pribadi. Selain itu, pemerintah mengusulkan pajak atas produk plastik dan kenaikan cukai untuk kendaraan bermotor.


Source link

024106900_1784792065-Gemini_Generated_Image_dcwn2kdcwn2kdcwn.jpg

Pembayaran PBB-P2 Makin Ringan, Ada Diskon 5% hingga Jatuh Tempo

Pembayaran PBB-P2 kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran, mulai dari dompet digital atau e-wallet, internet banking, hingga platform perdagangan elektronik atau e-commerce.

Beragam pilihan kanal pembayaran tersebut memberikan fleksibilitas bagi Wajib Pajak, terutama masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi dan keterbatasan waktu untuk melakukan pembayaran secara langsung.

Dengan memanfaatkan layanan digital, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan menggunakan telepon pintar dari mana saja dan kapan saja. Wajib Pajak dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya secara lebih praktis tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak.

Bayar Tepat Waktu untuk Menghindari Denda

Selain memperoleh keringanan pokok pajak, pembayaran PBB-P2 sebelum jatuh tempo juga membantu Wajib Pajak terhindar dari denda administratif akibat keterlambatan.

Batas waktu pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026 ditetapkan pada 30 September 2026. Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal tersebut, Wajib Pajak dapat dikenakan denda administratif berupa bunga sebesar 1 persen per bulan dari pokok pajak yang masih harus dibayar atau terutang.

Oleh karena itu, Wajib Pajak diimbau untuk tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir. Pembayaran lebih awal dapat mengurangi risiko kendala teknis, kesalahan transaksi, maupun keterlambatan yang dapat menimbulkan denda.

Pembayaran PBB-P2 tidak hanya menjadi bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan, tetapi juga merupakan kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.

Penerimaan Pajak Daerah digunakan untuk menunjang berbagai program pembangunan, peningkatan infrastruktur, serta penyediaan fasilitas dan layanan publik bagi masyarakat.

Selagi kesempatan masih tersedia, Wajib Pajak dapat segera membayar PBB-P2 tahun pajak 2026 dan memanfaatkan diskon sebesar 5 persen sebelum jatuh tempo pada 30 September 2026.

Mari bersama-sama meningkatkan kepatuhan pajak sebagai kontribusi nyata dalam mewujudkan Jakarta yang semakin maju, nyaman, dan sejahtera bagi seluruh warganya.

 

(*)


Source link

018815100_1672835044-Pemintal_benang_kebayoran-IMAM_4.jpg

48% Responden Usaha Mikro Batasi QR untuk Hindari Pajak

Laporan tersebut juga mengungkap alasan di balik rendahnya penggunaan pembayaran digital oleh sebagian pelaku usaha mikro. Menurut Bank Dunia, banyak usaha kecil sengaja menghindari transfer bank untuk menghindari kewajiban pajak.

Selain itu, terdapat faktor lain berupa rendahnya kepercayaan terhadap sistem serta kekhawatiran mengenai korupsi. Sebanyak 40% responden bahkan menyatakan tambahan pajak berpotensi terbuang karena pemborosan dan korupsi.

Bank Dunia menilai preferensi terhadap transaksi tunai menunjukkan hubungan erat antara tingginya sektor informal, rendahnya integrasi dengan sistem keuangan formal, dan rendahnya tingkat kepatuhan pajak. Karena itu, lembaga tersebut mendorong perluasan penggunaan pembayaran digital sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem perpajakan.

Menurut Bank Dunia, perusahaan yang memanfaatkan layanan perbankan dan pembayaran elektronik umumnya memiliki tingkat kepatuhan pajak yang lebih tinggi. Hal itu karena transaksi digital meningkatkan transparansi, memudahkan verifikasi, serta mempersempit ruang untuk melakukan penghindaran pajak.


Source link

064726300_1785640976-photo__1_.jpg

Cha Eun Woo Ajukan Banding atas Tagihan Pajak Ratusan Miliar Rupiah

Liputan6.com, Jakarta – Aktor sekaligus member ASTRO, Cha Eun Woo, resmi mengajukan banding atas tagihan pajak yang dikenakan kepadanya oleh National Tax Service (NTS) Korea Selatan. Pada Sabtu (2/8/2026), agensinya, Fantagio, mengonfirmasi bahwa Cha Eun Woo telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak (Tax Tribunal) agar penetapan pajak tersebut dibatalkan.

“Cha Eun Woo telah mengajukan banding sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk memperoleh penetapan pajak yang tepat. Karena proses ini masih berlangsung, kami tidak dapat membagikan rincian lebih lanjut,” ujar Fantagio dalam pernyataan resminya.

Sebelumnya, Cha Eun Woo diketahui telah membayar tagihan pajak sebesar 13 miliar won Korea Selatan, atau sekitar Rp 162,4 miliar, meski kini ia memilih menempuh jalur hukum untuk menggugat keputusan tersebut.


Source link

083330900_1772136826-drop.jpg

Aturan Pajak Marketplace 0,5% Berlaku per Transaksi

Pedagang online yang berjualan di marketplace tidak perlu bingung perihal waktu pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa pajak tersebut hanya dikenakan setiap kali terjadi transaksi penjualan.

Artinya penarikan pajak bukan saat penjual mencairkan saldo hasil penjualan ke rekening. Dengan kata lain, selama ada transaksi jual beli barang atau jasa di marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak, PPh Pasal 22 akan dihitung dari transaksi tersebut.

“Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan atas setiap penjualan barang dan/atau jasa oleh Pedagang Dalam Negeri yang dilakukan di Marketplace/Lokapasar,” bunyi FAQ PMK 37 Tahun 2025, dikutip Jumat, 31 Juli 2026.

Pemerintah juga menjelaskan marketplace hanya memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025. Artinya, untuk transaksi penjualan yang dilakukan penjual di marketplace, platform tidak lagi memotong PPh Pasal 23 maupun PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi yang sama.

Sebagai contoh, apabila sebuah toko menjual laptop atau memberikan jasa servis melalui marketplace, platform hanya memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari nilai transaksi tersebut.

Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk transaksi lain yang dilakukan marketplace dengan pihak ketiga, seperti pembayaran sewa gedung atau jasa influencer. Untuk transaksi tersebut, kewajiban pemotongan pajak tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Berita selengkapnya baca di sini


Source link

054445200_1767872286-7.jpg

Bantah Isu Babinsa, Purbaya Luruskan soal Penagihan Pajak

Purbaya optimistis bahwa tanpa menaikkan tarif pajak sekalipun, pendapatan negara dari sektor perpajakan tetap berpotensi melesat hingga 24% apabila kebocoran berhasil ditekan.

“Jadi enggak ada kenaikan, hanya membalikkan semua sesuai aturan. Itu saja bisa naikin pertumbuhannya 24%,” imbuh dia.

Pemerintah berfokus meminimalkan praktik manipulasi pajak dan akan memburu perusahaan-perusahaan yang selama ini disinyalir mangkir dari kewajibannya, berdasarkan temuan maupun aduan masyarakat.

“Yang jelas, kebocoran atau kekurangan pajak atau manipulasi bisa dihilangkan semaksimal mungkin. Terus, kita lebih aktif,” ucapnya.

“Kalau kita curiga ada tempat-tempat yang tadinya enggak bayar pajak, kayak perusahaan baja itu, misalnya perusahaan-perusahaan lain juga, kan kita dapat laporan dari masyarakat juga. Kita akan follow up,” beber dia.


Source link

1785489606_042598000_1655287335-Rencana_BEA_Materai_untuk_belanja_Daring-Johan-7.jpg

Benarkah Ada Pajak Marketplace Buat Pedagang Online? Cek Fakta PMK 37/2025

Namun, tidak semua marketplace otomatis menjadi pemungut pajak. Pemerintah hanya menunjuk marketplace yang memenuhi kriteria tertentu, antara lain:

  • Memiliki nilai transaksi di Indonesia lebih dari Rp 600 juta dalam 12 bulan, atau Rp 50 juta dalam satu bulan.
  • Memiliki lebih dari 12.000 pengakses dalam setahun, atau lebih dari 1.000 pengakses dalam sebulan.

Dokumen yang Harus Disiapkan Pedagang

Bagi pedagang, ada beberapa data dan dokumen yang wajib disampaikan kepada marketplace penunjuk:

Data Diri: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta alamat korespondensi.

Surat Pernyataan Omzet: Pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp 500 juta dalam satu tahun pajak wajib menyerahkan surat pernyataan bahwa omzetnya masih di bawah batas tersebut. Surat ini cukup dibuat satu kali dan dapat digunakan untuk semua akun toko yang dimiliki di berbagai marketplace.

“Surat Pernyataan peredaran bruto untuk satu Pedagang Dalam Negeri (satu NPWP/NIK) dapat digunakan untuk semua akun yang dimiliki dan dapat disampaikan kepada semua marketplace/lokapasar.”

Surat Keterangan Bebas (SKB): Apabila pedagang memiliki surat keterangan bebas pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22, dokumen tersebut juga perlu diserahkan ke pihak marketplace.

 


Source link

084968200_1633709796-e-commerce.jpg

Bukan per Toko, Begini Cara Hitung Pajak Marketplace Omzet Rp 500 Juta

Liputan6.com, Jakarta – Pedagang online yang berjualan di marketplace tidak perlu panik jika omzet usaha sudah melewati Rp 500 juta dalam satu tahun pajak. Dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah mengatur bahwa ada beberapa hal yang harus dilakukan pedagang agar proses pemungutan pajak berjalan sesuai aturan.

Aturan ini juga menegaskan bahwa batas omzet Rp 500 juta dihitung dari seluruh penjualan usaha, bukan hanya dari satu toko atau satu marketplace. Jadi, jika seseorang memiliki beberapa toko di berbagai marketplace, bahkan juga berjualan secara offline, seluruh omzet tersebut akan dijumlahkan.

“Peredaran bruto tersebut mencakup seluruh toko online (marketplace) dan toko offline,” bunyi penjelasan FAQ PMK 37 Tahun 2025, dikutip Jumat (31/7/2026).

Artinya, seorang pedagang tidak bisa menghitung omzet per toko untuk tetap berada di bawah batas Rp 500 juta. Yang dihitung adalah total omzet dari seluruh usaha yang dimiliki.

Jika omzet pedagang orang pribadi sudah melewati Rp 500 juta pada tahun berjalan, pedagang wajib memberi tahu marketplace yang ditunjuk pemerintah. Pemberitahuan dilakukan melalui surat pernyataan bermeterai yang menyatakan omzet tahun berjalan telah melampaui Rp 500 juta. Surat itu harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan saat omzet melewati batas tersebut.

Sebagai contoh, apabila total omzet seorang pedagang melewati Rp 500 juta pada bulan Maret, maka surat pernyataan harus disampaikan paling lambat pada 31 Maret. Setelah itu, marketplace akan mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22 pada transaksi berikutnya. 

Besaran PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace adalah 0,5% dari nilai penjualan atau omzet yang diterima pedagang, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pajak tersebut dipungut saat pembayaran dari pembeli diterima oleh marketplace.

“Besaran Pemungutan PPh Pasal 22 adalah 0,5% dari Peredaran Bruto yang diterima atau diperoleh pedagang yang tercantum dalam tagihan (tidak termasuk PPN dan PPnBM),” bunyi penjelasan PMK tersebut.


Source link

051013700_1785399316-Screenshot_2026-07-30_144448.jpg

Hoaks Luhut Bakal Cabut Status WNI Bagi Rakyat yang Tak Bayar Pajak

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan menghubungi Juru Bicara DEN Jodi Mahardi. Dia menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Hoaks itu,” kata Jodi saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (30/7/2026).

Penelusuran juga dilakukan dengan menggunakan Google Reverse Image. Hasilnya ada foto yang identik dengan postingan.

Cek fakta Luhut bakal cabut status WNI bagi rakyat yang tak bayar pajak

Foto itu diunggah Antaranews dengan judul “Luhut sebut skema bansos baru tak kurangi program perlindungan sosial” yang tayang 10 Juni 2026.

Sumber:

https://www.antaranews.com/berita/5602981/luhut-sebut-skema-bansos-baru-tak-kurangi-program-perlindungan-sosial


Source link