052979500_1726398849-64f19e7805427.jpg

Cara Mengatasi Rekening yang Tiba-tiba Diblokir DJP, Simak agar Transaksi Lancar

Liputan6.com, Jakarta – Pemblokiran rekening oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) biasanya terjadi akibat masalah tunggakan atau kewajiban pajak yang belum diselesaikan. Cara mengatasi rekening yang tiba-tiba diblokir DJP perlu dipahami karena kondisi ini dapat mengganggu aktivitas keuangan pribadi maupun bisnis. 

Pemblokiran rekening oleh DJP bukan dilakukan secara sembarangan, melainkan menjadi bagian dari proses penagihan pajak yang telah diatur hukum setelah wajib pajak mengabaikan peringatan dan kewajiban pembayaran pajak.

Artikel Liputan6.com, Jumat (29/5/2026), ini akan membahas penyebab, dasar hukum, prosedur pemblokiran rekening oleh DJP, hingga langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk membuka blokir dan mencegah masalah serupa terjadi kembali.

Cara Mengatasi Rekening yang Tiba-tiba Diblokir DJP

Jika rekening Anda telah diblokir DJP, jangan panik. Ada beberapa langkah konkret yang dapat Anda ambil untuk mengatasi situasi ini dan mengembalikan akses ke dana Anda. Kunci utama dalam cara mengatasi rekening yang tiba-tiba diblokir DJP adalah proaktivitas dan komunikasi.

  1. Cara paling langsung untuk membuka blokir rekening adalah dengan melunasi seluruh utang pajak yang menjadi penyebab pemblokiran. Setelah pelunasan, DJP akan mencabut pemblokiran.
  2. Jika Wajib Pajak mengalami kesulitan keuangan, dapat mengajukan permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran utang pajak. Pemblokiran tidak akan dilakukan jika DJP menyetujui permohonan ini, atau akan dicabut setelah persetujuan.
  3. Wajib Pajak dianjurkan untuk aktif berkomunikasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) jika mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan terkait pemblokiran. Komunikasi ini penting untuk mencari solusi terbaik.
  4. DJP juga menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan untuk membantu Wajib Pajak memahami ketentuan perpajakan dan merencanakan pembayaran pajaknya.
  5. Setelah utang pajak dilunasi atau disepakati penyelesaiannya, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan pemblokiran rekening.
  6. Persyaratan yang umumnya dibutuhkan meliputi Surat Permohonan Wajib Pajak, Berita Acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan, Dokumen bukti pelunasan utang pajak dan biaya penagihan pajak, Dokumen pendukung alasan permohonan, serta Dokumen pendukung lainnya sesuai PMK Nomor 61 Tahun 2023.
  7. Prosedur pengajuan dapat dilakukan melalui portal Wajib Pajak dengan memilih menu “Layanan Wajib Pajak”, lalu “Layanan Administrasi”, dan “Pencabutan Pemblokiran”.

Dasar Hukum Pemblokiran Rekening oleh DJP

Kewenangan DJP untuk memblokir rekening memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat, memastikan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai koridor peraturan perundang-undangan. Ini penting untuk memahami legitimasi tindakan DJP dalam cara mengatasi rekening yang tiba-tiba diblokir DJP.

Dasar hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Undang-undang ini memberikan wewenang kepada DJP untuk melakukan tindakan penagihan aktif, termasuk penyitaan, pencegahan, hingga pemblokiran rekening, jika Wajib Pajak tidak melunasi pajaknya setelah diterbitkan surat paksa.

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Melalui Pasal 29 dan Pasal 30 PMK ini, bank diwajibkan menahan dana sebesar jumlah pajak terutang ditambah biaya penagihan, setelah menerima surat permintaan pemblokiran dari DJP. PMK ini menegaskan bahwa DJP dapat meminta bank memblokir rekening sebagai bagian dari tindakan penagihan aktif.

Prosedur Sebelum Pemblokiran Rekening

Sebelum rekening Anda diblokir, DJP akan melalui serangkaian tahapan administratif yang panjang. Ini menunjukkan bahwa tindakan pemblokiran bukanlah keputusan yang diambil secara tiba-tiba, melainkan setelah serangkaian upaya komunikasi dan peringatan yang tidak direspons.

Jika terdapat indikasi kurang bayar, DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan memberikan peringatan awal kepada Wajib Pajak. Selanjutnya, Wajib Pajak akan menerima Surat Teguran dan Surat Paksa jika tidak melunasi kewajibannya.

Pemblokiran rekening hanya dapat dilakukan setelah DJP menerbitkan Surat Paksa, yang memerintahkan Wajib Pajak untuk melunasi utang pajak dalam waktu 2×24 jam. DJP juga akan melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu, seperti email, telepon pengingat, dan surat tagihan pajak (STP).

Pemblokiran adalah langkah terakhir setelah upaya persuasif tidak berhasil. Oleh karena itu, penting bagi Wajib Pajak untuk selalu proaktif dalam menanggapi setiap komunikasi dari DJP guna menghindari proses pemblokiran.

Penyebab Rekening Diblokir DJP

Pemblokiran rekening oleh DJP bukanlah tindakan mendadak tanpa alasan. Ada beberapa faktor utama yang melatarbelakangi keputusan ini, yang semuanya berakar pada kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Memahami penyebab ini adalah langkah awal dalam mencari solusi.

Penyebab paling umum adalah adanya utang pajak yang belum dilunasi. Rekening pribadi atau badan dapat diblokir jika Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak sampai batas waktu yang ditentukan, meskipun telah diberikan surat teguran.

Pemblokiran ini merupakan bagian dari proses penagihan aktif yang dilakukan DJP untuk memastikan Penanggung Pajak melunasi utang pajaknya, terutama setelah berbagai tahapan administratif dan pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil.

Selain itu, pemblokiran juga terjadi karena Wajib Pajak tidak menanggapi peringatan yang diberikan. DJP tidak langsung memblokir rekening; mereka akan mengirimkan surat teguran, surat paksa, dan peringatan lainnya. Jika Wajib Pajak tetap tidak melunasi kewajibannya, barulah tindakan pemblokiran dilakukan sebagai upaya terakhir.

Dampak Rekening Diblokir DJP

Ketika rekening diblokir, dampaknya bisa sangat signifikan terhadap kondisi finansial Wajib Pajak, baik pribadi maupun badan usaha. Pemblokiran ini dirancang untuk memberikan tekanan agar Wajib Pajak segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Dampak paling langsung adalah Wajib Pajak tidak dapat melakukan transaksi seperti penarikan, transfer, atau penggunaan dana dalam rekening tersebut. Pemblokiran ini bertujuan agar tidak terjadi perubahan pada rekening, kecuali untuk penambahan saldo atau nilai. Hal ini dapat mengganggu arus kas dan kegiatan operasional Wajib Pajak, bahkan bisa melumpuhkan bisnis jika dana yang diblokir sangat besar.

Selain rekening bank, DJP juga dapat menyasar sub-rekening efek, polis asuransi, dan instrumen investasi lain seperti reksa dana dan obligasi. Ini berarti cakupan pemblokiran bisa lebih luas dari sekadar rekening tabungan atau giro, sehingga Wajib Pajak perlu memahami risiko ini jika memiliki tunggakan pajak.

Pencegahan Pemblokiran Rekening di Masa Depan

Mencegah selalu lebih baik daripada mengobati. Untuk menghindari pemblokiran rekening di masa mendatang, Wajib Pajak disarankan untuk mengambil langkah-langkah proaktif dalam mengelola kewajiban pajaknya. Ini adalah strategi terbaik untuk tidak perlu mencari cara mengatasi rekening yang tiba-tiba diblokir DJP.

Memenuhi kewajiban pajak tepat waktu adalah cara terbaik untuk menghindari pemblokiran. Pastikan Anda selalu melunasi kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, penting untuk selalu memperbarui alamat dan data kontak Anda.

Banyak Wajib Pajak tidak menyadari adanya surat peringatan karena surat tidak dibuka, alamat tidak diperbarui, atau dianggap tidak penting. Pastikan data kontak selalu mutakhir agar informasi dari DJP dapat diterima dengan baik.

Wajib Pajak juga disarankan untuk mengecek status pajaknya secara berkala melalui DJP Online, surat resmi dari kantor pajak, konsultasi langsung ke KPP, atau cek saldo pajak di e-Billing. Dengan proaktif dalam mengelola kewajiban pajak dan memanfaatkan layanan konsultasi serta pendampingan DJP, Anda dapat memahami dan memenuhi kewajiban pajak dengan benar, sehingga terhindar dari risiko pemblokiran rekening.

Pertanyaan Seputar Cara Mengatasi Rekening yang Tiba-tiba Diblokir DJP

Mengapa rekening saya diblokir oleh DJP?

Rekening Anda diblokir DJP karena adanya tunggakan utang pajak yang belum dilunasi, meskipun telah melalui serangkaian peringatan dan upaya penagihan aktif dari DJP.

Apa dasar hukum DJP dapat memblokir rekening Wajib Pajak?

Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023.

Apa yang harus saya lakukan pertama kali jika rekening diblokir DJP?

Langkah pertama adalah melunasi seluruh utang pajak yang menjadi penyebab pemblokiran atau mengajukan permohonan penundaan/pengangsuran pembayaran ke KPP.

Bisakah saya mengajukan penundaan pembayaran utang pajak jika kesulitan finansial?

Ya, Anda dapat mengajukan permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran utang pajak ke DJP jika mengalami kesulitan keuangan.

Bagaimana cara mencegah rekening diblokir DJP di masa depan?

Untuk mencegah pemblokiran, penuhi kewajiban pajak tepat waktu, perbarui data alamat dan kontak, serta cek status pajak secara berkala melalui DJP Online atau KPP.


Source link

087927700_1678878002-IMG_20230315_175549.jpg

Pelaporan SPT Pajak Capai 13,4 Juta hingga 28 Mei 2026

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 mencapai 13.454.021 SPT hingga 28 Mei 2026 pukul 24.00 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 28 Mei 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 13.454.021 SPT,” kata Inge dalam keterangan DJP, Jumat (29/5/2026).

Dari total tersebut, pelaporan oleh wajib pajak orang pribadi karyawan tercatat sebanyak 10.945.113 SPT, sedangkan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan mencapai 1.498.213 SPT.

Sementara itu, wajib pajak badan yang melaporkan SPT menggunakan mata uang rupiah tercatat sebanyak 972.144 SPT dan mata uang dolar AS sebanyak 1.609 SPT. Untuk sektor migas, tercatat 17 SPT dalam rupiah dan 257 SPT dalam dolar AS.

Adapun untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat sebanyak 36.625 SPT badan rupiah dan 43 SPT badan dolar AS telah disampaikan.

 


Source link

082488200_1778568922-Kota_Jakarta.jpg

Jakarta Naik 10 Peringkat Jadi Kota Lebih Layak Huni, Bapenda DKI Ajak Warga Taat Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Jakarta terus mencatatkan kemajuan sebagai kota global yang semakin nyaman dan layak huni. Dalam laporan Global Liveability Index 2025 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU), Jakarta berhasil menempati posisi ke-132 dari 173 kota global.

Capaian tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat ibu kota karena Jakarta naik 10 peringkat dibandingkan tahun lalu yang berada di posisi ke-142. Peningkatan ini menunjukkan bahwa berbagai upaya pembangunan dan pembenahan layanan publik di Jakarta mulai memberikan hasil yang semakin nyata bagi masyarakat.

Global Liveability Index merupakan survei tahunan yang menilai kelayakan hidup kota-kota di dunia berdasarkan lima kategori utama, yakni stabilitas, layanan kesehatan, budaya dan lingkungan, pendidikan, serta infrastruktur. Dalam penilaian tahun 2025, Jakarta memperoleh skor 62,9 dari 100, naik 2,5 poin dibandingkan tahun sebelumnya.

Peningkatan tersebut antara lain didorong oleh membaiknya stabilitas kota, kualitas pendidikan, serta perkembangan infrastruktur dan transportasi publik. Berbagai pembenahan ini menjadi bagian dari transformasi Jakarta menuju kota yang lebih modern, inklusif, dan berkelanjutan.

Pajak Daerah Jadi Penopang Pembangunan Jakarta

Di balik capaian tersebut, terdapat kontribusi penting dari masyarakat melalui pembayaran pajak daerah. Pajak yang dibayarkan warga menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.

Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Tahun 2025 sebesar Rp91,86 triliun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjalankan berbagai program strategis untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Pajak daerah menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah yang mendukung keberlangsungan program-program tersebut.

Di sektor pendidikan, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp19,75 triliun atau 26,59 persen dari total belanja daerah. Anggaran ini melampaui batas minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Dana tersebut digunakan untuk mendukung berbagai program pendidikan, mulai dari Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU, sertifikasi kompetensi siswa SMK, hingga rehabilitasi sekolah dan peningkatan fasilitas pendidikan. Melalui dukungan ini, pajak daerah ikut memastikan akses pendidikan yang lebih luas dan merata bagi anak-anak Jakarta.

Di bidang kesehatan, pajak daerah juga berperan penting dalam memperkuat layanan publik. Anggaran dialokasikan untuk mendukung layanan BPJS Kesehatan, pembangunan dan penguatan fasilitas puskesmas serta rumah sakit, penyediaan alat kesehatan, hingga pemeliharaan fasilitas kesehatan.

Dengan dukungan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan kesehatan yang lebih mudah dijangkau, lebih layak, dan lebih dekat dengan kebutuhan sehari-hari.


Source link

091129700_1774595159-IMG-20260327-WA0004.jpg

Purbaya Yakin Pendapatan Pajak dan Cukai Naik Berkat Coretax

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis penerimaan negara dari sektor pajak dan bea cukai bakal terus meningkat hingga akhir tahun ini. Berkat ditopang oleh pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) seperti Coretax.

Menurut data terakhir yang dipegangnya, penerimaan negara terus bertumbuh. Adapun hingga April 2026, pendapatan negara mencapai Rp 918,4 triliun atau tumbuh 13,3 persen dari periode sama tahun sebelumnya.

Oleh karenanya, Purbaya meyakini pelaporan pajak dan bea cukai bakal terus meningkat hingga tahun-tahun berikutnya.

“Tadi pak Dirjen (Pajak) melaporkan, kelihatannya target tahun ini akan baik. Bea cukai juga akan bagus juga. Jadi, kita sudah melihat hasil dari proses restrukturisasi di Pajak dan di Bea Cukai. Jadi, akan bagus sekali tahun ini dan tahun ke depannya,” ujarnya di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (27/5/2026).

Menurut dia, itu bisa terjadi lantaran Kementerian Keuangan telah memanfaatkan AI dalam mendongkrak penerimaan negara. Sehingga penghitungannya lebih efisien daripada sebelumnya.

“Kalau anda lihat Cortex yang dulunya banyak diprotes. Sekarang juga masih ada protes, tapi kan udah sedikit. Tapi kinerja Cortex bisa meningkatkan pendapatan dari pajak yang kurang, (menjadi) cukup signifikan,” kata dia

“Karena dengan Cortex, semuanya dihitung hampir otomatis, jadi orang gak bisa lari,” tegas Purbaya.

 


Source link

085878200_1665474239-pajak.jpeg

Pajak Royalti Penulis Bakal Dipangkas Jadi 1,5%

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengumumkan sederet stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah mulai kuartal II-2026 ini. Ada insentif pajak, pajak ditanggung pemerintah, diskon transportasi hingga program magang nasional.

Airlangga memanggil sejumlah menteri terkait dalam rangka penyiapan stimulus ekonomi ini. Beberapa mulai berjalan sejak kuartal II-2026, dan lainnya mulai semester 2 2026.

Pertama, ada keringanan pajak penghasilan (PPh) bagi penulis. “Kita sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak, untuk penulis diberikan PPH final sebesar 1,5 persen. Karena ini merupakan janji kampanye Bapak Presiden, maka ini akan segera dilaksanakan,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Diskon Transportasi

Kedua, ada diskon angkutan transportasi kereta api, angkutan laut, dan angkutan penyeberangan dengan anggaran disiapkan sekitar Rp 190,5 miliar dengan target penerima 3.074.889 orang.

“Sedangkan ini nanti disiapkan juga untuk Nataru, kita sudah persiapkan, anggarannya Rp 161,4 miliar, dan penerima manfaatnya 2.874.381 orang,” urai dia.

Kemudian, ada pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk transportasi udara yang berlaku periode libur anak sekolah 24 Juni-5 Juli 2026.

 


Source link

006644500_1779778716-1000329744.jpg

Pemerintah Terbitkan Paket Stimulus Ekonomi Mulai Kuartal II 2026, Simak Isinya

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengumumkan sederet stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah mulai kuartal II 2026 ini. Ada insentif pajak, pajak ditanggung pemerintah, diskon transportasi, hingga program magang nasional.

Airlangga memanggil sejumlah menteri terkait dalam rangka penyiapan stimulus ekonomi ini. Beberapa mulai berjalan sejak kuartal II 2026, dan lainnya mulai semester 2 2026.

Pertama, ada keringanan pajak penghasilan (PPh) bagi penulis.

“Kita sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak, untuk penulis diberikan PPh final sebesar 1,5 persen. Karena ini merupakan janji kampanye Bapak Presiden, maka ini akan segera dilaksanakan,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Kedua, ada diskon angkutan transportasi kereta api, angkutan laut, dan angkutan penyeberangan dengan anggaran disiapkan sekitar Rp 190,5 militar dengan target penerima 3.074.889 orang.

“Sedangkan ini nanti disiapkan juga untuk Nataru, kita sudah persiapkan, anggarannya Rp 161,4 miliar, dan penerima manfaatnya 2.874.381 orang,” urai dia.

 


Source link

030603500_1779273740-20150627145838-layanan-gerai-samsat-permudah-warga-perpanjang-pajak-kendaraan-007-isn.jpg

Masyarakat Bisa Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Asli

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyiapkan langkah pelayanan yang lebih fleksibel bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini menjadi bagian dari masa transisi untuk membantu masyarakat tetap dapat memenuhi kewajiban pajak kendaraan tahunan, sekaligus mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan.

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat dapat melakukan pengesahan atau perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan meskipun tidak membawa KTP pemilik asli. Kemudahan ini diberikan sebagai respons atas kebutuhan masyarakat di lapangan, terutama bagi wajib pajak yang masih menghadapi kendala administrasi kepemilikan kendaraan.

Namun, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa kemudahan tersebut bersifat sementara. Kebijakan ini tidak menghapus kewajiban masyarakat untuk menyesuaikan data kepemilikan kendaraan melalui proses balik nama.

Sebagai bentuk komitmen tertib administrasi, wajib pajak yang memanfaatkan kelonggaran ini akan diminta mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027. Dengan begitu, pembayaran pajak tahunan tetap dapat dilakukan, sementara proses penyesuaian administrasi kepemilikan tetap diarahkan untuk diselesaikan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi antara Pemprov DKI Jakarta dan Korlantas Polri, menyusul adanya kelonggaran sementara yang disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri. Di wilayah DKI Jakarta, kebijakan tersebut diterjemahkan melalui mekanisme layanan yang tetap mengutamakan akuntabilitas, kepastian hukum, dan kemudahan bagi masyarakat.

Bapenda DKI Jakarta memandang masa transisi ini penting agar masyarakat tidak menunda pembayaran pajak kendaraan tahunan hanya karena terkendala dokumen KTP pemilik asli. Di sisi lain, pemerintah tetap menjaga agar proses penertiban data kepemilikan kendaraan dapat berjalan secara bertahap.

 


Source link

004858500_1727026119-WhatsApp_Image_2024-09-23_at_00.22.33_2d73b3f0.jpg

Tanpa KTP Pemilik Asli, Wajib Pajak Tetap Bisa Perpanjang Pajak Kendaraan Tahunan

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih optimal, termasuk dalam layanan pajak kendaraan bermotor. Komitmen ini diwujudkan melalui optimalisasi pelayanan pajak kendaraan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, tanpa mengesampingkan tertib administrasi dan kepastian hukum.

Untuk mendukung hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan teknis pelayanan perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan yang lebih fleksibel. Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam melakukan pengesahan atau perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan, dengan tetap mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku.

Kebijakan tersebut lahir dari sinergi antara Pemprov DKI Jakarta dan Korlantas Polri, menyusul adanya kelonggaran sementara yang disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri. Dengan adanya kelonggaran tersebut, pelayanan di wilayah DKI Jakarta disesuaikan agar masyarakat tetap dapat memenuhi kewajiban pajak kendaraan tahunannya secara lebih mudah.

Perpanjangan Pajak Tahunan Kini Lebih Fleksibel

Dalam implementasinya, Pemprov DKI Jakarta memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan pengesahan atau perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan meskipun tanpa KTP pemilik asli. Namun, kemudahan ini tetap disertai dengan komitmen administratif dari wajib pajak untuk menata kepemilikan kendaraan secara tertib ke depan.

Wajib pajak yang memanfaatkan layanan ini akan diarahkan untuk mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga tertib administrasi kepemilikan kendaraan, sekaligus memastikan data kendaraan bermotor di DKI Jakarta tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan bukan merupakan pelonggaran permanen. Kebijakan ini menjadi masa transisi bagi masyarakat yang masih menghadapi kendala administratif, terutama terkait kesesuaian data kepemilikan kendaraan.

Melalui mekanisme tersebut, masyarakat tetap dapat membayar pajak kendaraan tahunan tepat waktu, sementara proses penyesuaian administrasi kepemilikan kendaraan tetap diarahkan untuk diselesaikan pada periode berikutnya.


Source link

067497000_1522048380-20180326-Mengintip-alur-pelayanan-e-Samsat-IQBAL-5.jpg

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 52 Triliun

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 30 April 2026 penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 52,04 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Inge Diana Rismawanti, mengatakan dari nilai Rp 52,04 triliun tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) memiliki kontribusi terbesar yaitu Rp 39,94 triliun.

Disusul kemudian pajak atas aset kripto Rp 2,03 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,88 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 5,18 triliun.

Adapun hingga akhir April 2026, telah menunjuk sebanyak 264 pelaku perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut PPN PMSE. Sepanjang April 2026, DJP juga melakukan penyesuaian terhadap daftar pemungut PPN PMSE, yang meliputi dua penunjukan baru dan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE.

“Dua entitas yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada periode tersebut adalah HashiCorp, Inc dan Perplexity AI, Inc. Sementara itu, satu pencabutan dilakukan terhadap OpenAI LLC sebagai bagian dari penyesuaian administratif yang diperlukan,” kata Inge dalam keterangan DJP, Jumat (22/5/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hingga 30 April 2026, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 232 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 39,94 triliun.

Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada tahun 2020, Rp 3,9 triliun pada tahun 2021, Rp 5,51 triliun pada tahun 2022, Rp 6,76 triliun pada tahun 2023, Rp 8,44 triliun pada tahun 2024, Rp 10,32 triliun pada tahun 2025 dan Rp 4,27 triliun pada tahun 2026.


Source link

007869400_1766482737-1a2f8c2a-8c24-4682-9524-a65d9f0750e8.jpeg

Purbaya Pastikan Belum Ada Tambahan Jenis Pajak Baru Tahun Depan

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membebastugaskan dua pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait persoalan restitusi pajak. Selain itu, Purbaya juga melakukan perombakan dan rotasi jabatan di jajaran DJP berdasarkan evaluasi kinerja.

Purbaya mengungkapkan langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola dan pengawasan di lingkungan perpajakan.

“Saya lupa yang mana, ada dua orang yang di-nonjob-kan. Saya lupa,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Menurut dia, rotasi jabatan dilakukan setelah Kementerian Keuangan mendeteksi adanya persoalan dalam proses restitusi pajak.

“Ya kebetulan berhubungan di bawahnya itu kita detect siapa sih yang paling besar itu. Jadi kita rotasi lah biar mereka mengerti bahwa pemberian itu (restitusi) harus lebih bertanggung jawab ke depannya,” jelas Purbaya.

Meski demikian, Purbaya menegaskan restitusi pajak bukan satu-satunya alasan di balik rotasi pejabat DJP. Evaluasi juga dilakukan berdasarkan rekam jejak dan kinerja masing-masing pejabat.

“Enggak, itu dan kinerjanya juga kita lihat seperti apa. Jadi ada track record mungkin yang itu mempengaruhi kinerja pajak di bagian yang dia awasin, yang dikerjakan oleh dia,” katanya.


Source link