036640600_1778474058-IMG-20260511-WA0004.jpg

Selama Jadi Menkeu, Saya Tidak akan Melakukan Tax Amnesty

Pada kesempatan yang sama, Purbaya juga menyoroti rencana Direktorat Jenderal Pajak terkait pemeriksaan terhadap wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II yang diduga belum sepenuhnya melaporkan harta. Ia menegaskan telah memberikan arahan agar langkah tersebut tidak dilanjutkan.

Purbaya meminta masyarakat tidak khawatir dan tidak menanggapi isu tersebut secara berlebihan. Ia memastikan pemeriksaan terhadap peserta PPS tidak akan dilakukan.

“Jadi itu gak akan dilakukan lagi, saya akan tegur DJP agar menjaga iklim usaha dan menjaga kepercayaan masyarakat supaya keberlanjutan reformasi perpajakan tetap baik,” ujar Purbaya.

Menurut dia, setiap kebijakan perpajakan yang berkaitan dengan dunia usaha ke depan harus lebih dulu melalui kajian Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal sebelum diumumkan secara resmi oleh Menteri Keuangan.

 


Source link

1778468201_054820800_1527992767-samsat.jpg

Samsat Keliling Hadir di 14 Titik Jadetabek Hari Ini, Simak Lokasinya

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB & ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB

3. Ciledug: Kantor Kec. Pinang Kota Tangerang & Ruko Green Village, pukul 09.00–14.00 WIB.

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan, pukul 18.00-21.00 dan Pakuwon Mall, pukul 10.00-13.00

7. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Jababeka, pukul 09.00-12.00 WIB

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Bojong Gede 09.00–12.00 WIB

9. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB.


Source link

091273100_1756796374-1000074947.jpg

Ini Efek Penghapusan Pajak Merger BUMN ke Perusahaan Plat Merah

Liputan6.com, Jakarta – Pengamat BUMN sekaligus Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan menilai rencana pemerintah menghapus pajak merger BUMN merupakan bentuk dukungan terhadap program strategis Presiden untuk memperkuat efisiensi perusahaan pelat merah melalui konsolidasi.

Menurut Herry, kebijakan yang disiapkan Kementerian Keuangan itu dapat membantu mempercepat proses merger maupun akuisisi BUMN agar perusahaan hasil konsolidasi menjadi lebih sehat dan memiliki daya saing yang lebih baik.

“Kebijakan konsolidasi BUMN, baik melalui merger maupun akuisisi, merupakan perintah langsung dari Presiden untuk menciutkan jumlah BUMN agar lebih efisien. Karena itu, kebijakan Kemenkeu merupakan bagian dari dukungan terhadap program strategis pemerintah,” ujar Herry kepada Liputan6.com, dikutip Sabtu (9/5/2026).

Ia juga menyatakan mendukung langkah tersebut karena dinilai dapat memberi dampak positif terhadap kinerja perusahaan negara dalam jangka panjang.

“Saya setuju dengan kebijakan tersebut. Kalau BUMN nanti lebih sehat karena konsolidasi -antara lain karena prosesnya mendapat fasilitas pajak- maka ke depan berpotensi mendukung penerimaan negara juga melalui aktivitas usahanya yang lebih baik,” katanya.

Meski begitu, Herry menilai dampak kebijakan penghapusan pajak merger kemungkinan tidak terlalu besar dari sisi pengurangan biaya. Namun, fasilitas tersebut tetap dinilai membantu perusahaan yang menjalani proses konsolidasi.

“Soal dampak mungkin minim dari sisi biaya atau beban. Tapi tetap saja sangat membantu, baik dari sisi administrasi maupun kas perusahaan yang merger atau akuisisi,” ucapnya.

 


Source link

1778240108_078799300_1583926230-20200311-SPT-2020-3.jpg

Pelaporan SPT Tembus 13,1 Juta per 7 Mei 2026

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga 7 Mei 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan mencapai 13.193.052.

“Untuk periode s.d. 7 Mei April 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 13.193.052 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Secara rinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan dengan jumlah 10.822.301 SPT. Sementara itu, wajib pajak OP nonkaryawan tercatat sebanyak 1.456.715 SPT.

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan mencapai 883.544 SPT dalam rupiah dan 1.477 SPT dalam dolar AS.

Selain itu, terdapat pula pelaporan dari badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yakni 28.756 SPT dalam rupiah dan 38 SPT dalam dolar AS.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPTuntuk segera memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administratif.

 


Source link

019263400_1770214265-1000225262.jpg

Purbaya Ungkap Alasan Merger BUMN Bebas Pajak

Sebelumnya, Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Dony Oskaria mengungkap proses merger perusahaan pelat merah bisa bebas pajak. Hal itu telah mendapat restu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Dony mengungkapkan telah membahas keringanan pajak pada aksi korporasi BUMN bersama Menkeu Purbaya. Proses perampingan jumlah BUMN ini dipandang perlu mendapat pembebasan pajak.

“Karena ini sesama BUMN sendiri yang akan kita tata, kita mengajukan dan pemerintah memberikan keringanan pajak. Tentunya dalam proses aksi korporasi ini dan tadi Pak Menkeu sangat mendukung,” kata Dony, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Hanya untuk Aksi Korporasi

Dia menejalaskan, keringanan pajak akan menyasar pada pos pajak yang berkaitan dengan aksi korporasi. Baik bentuknya merger, likuidasi, hingga pengalihan usaha BUMN.

“Tentu penyatuan perusahaan dan lain sebagainya, itu diberikan keringanan pajak. Karena itu kan inter-companynya BUMN sendiri kan. Contohnya misalnya kita melakukan pengalihan dari Danareksa kepada perusahaan baru misalnya, itu melalui BUMN, itu poin-poin itu tentu mendapatkan keringanan pajak,” jelas dia.

Dia menegaskan, keringanan pajak hanya berlaku pada proses transaksi aksi korporasi, sedangkan tanggungan pajak masa lalu BUMN masih tetap jadi kewajiban.

“Semua normal, kita harus mendukungkan perpajakan kita. Jadi semua normal. Kalau itu transaksi normal, bisnis normal, ya wajib bayar pajak,” tegas dia.

 

 


Source link

1778124071_042066000_1594279013-backfill-HL2.jpg

Nunggak Bayar Pajak, 174 Rekening Diblokir DJP Jawa Barat

Liputan6.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I melalui 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungannya, secara serentak memblokir rekening 174 wajib pajak yang tercatat memiliki total tunggakan pajak mencapai Rp 224,60 miliar.

Dalam kegiatan pemblokiran tersebut, tercatat sebanyak 275 rekening aktif diajukan untuk dibekukan guna mengamankan aset negara. Tindakan ini merupakan bagian dari prosedur penagihan aktif untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I Nandang Hidayat menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menciptakan kepastian hukum dan iklim perpajakan yang adil.

“Kami berkomitmen untuk memperlakukan seluruh wajib pajak dengan setara, wajib pajak yang telah patuh harus dilindungi, sementara yang masih memiliki tunggakan harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Nandang Hidayat, dalam keterangannya di Aula Lantai 3 Kanwil DJP Jawa Barat I, Bandung, Kamis (7/5/2026).

Lebih lanjut, Nandang memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

“Sebelumnya kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi, namun wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya, sehingga terpaksa dilakukan pemblokiran rekening,” kata Nandang.

Kanwil DJP jawa Barat I juga memastikan prosedur yang dijalankan hingga sampai tahap pemblokiran rekening sudah berjalan dengan benar.

“Tahapan-tahapan penagihan telah dilakukan sesuai aturan, mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga penyampaian Surat Paksa kepada Wajib Pajak sebelum langkah blokir ini diambil,” ungkapnya.


Source link

1778116506_042066000_1594279013-backfill-HL2.jpg

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 7 Mei 2026

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB & ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB

3. Ciledug: Giant Poris Gaga Indah dan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB.

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan, pukul 09.00-11.00

7. Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang, pukul 09.00-12.00 WIB

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu 09.00–12.00 WIB

9. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB.


Source link

042066000_1594279013-backfill-HL2.jpg

Dony Oskaria Bongkar Rencana Bebas Pajak Konsolidasi BUMN

Liputan6.com, Jakarta – Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria, mengungkapkan proses merger dan konsolidasi perusahaan pelat merah berpeluang mendapatkan keringanan pajak dari pemerintah.

Menurut Dony, dukungan tersebut telah mendapat restu dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari upaya penataan dan perampingan BUMN.

“Karena ini sesama BUMN sendiri yang akan kita tata, kita mengajukan dan pemerintah memberikan keringanan pajak. Tentunya dalam proses aksi korporasi ini dan tadi Pak Menkeu sangat mendukung,” kata Dony di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Ia menjelaskan, keringanan pajak akan diberikan untuk transaksi yang berkaitan dengan aksi korporasi BUMN, seperti merger, likuidasi, hingga pengalihan usaha antarperusahaan pelat merah.

“Tentu penyatuan perusahaan dan lain sebagainya itu diberikan keringanan pajak. Karena itu kan inter-company BUMN sendiri. Contohnya misalnya kita melakukan pengalihan dari Danareksa kepada perusahaan baru, itu melalui BUMN, poin-poin itu tentu mendapatkan keringanan pajak,” jelasnya.

Meski demikian, Dony menegaskan keringanan hanya berlaku untuk proses transaksi aksi korporasi. Sementara kewajiban pajak normal dan tunggakan pajak masa lalu tetap harus dipenuhi masing-masing perusahaan.

“Semua normal, kita harus mendukung perpajakan kita. Jadi semua normal. Kalau itu transaksi normal, bisnis normal, ya wajib bayar pajak,” tegasnya.

Dony mengatakan pemerintah kini tengah menyusun aturan terkait insentif pajak tersebut. Regulasi teknisnya disebut akan segera diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

“Ini akan, tadi Pak Menkeu sudah mendukung, segera PP-nya akan diterbitkan oleh pemerintah,” ujar Dony yang juga menjabat Chief Operating Officer (COO) Danantara.

 


Source link

067203300_1770596625-stasiun_pengisian_kendaraan_listrik_umum__SPKLU_.jpg

Bocoran Besaran Insentif Pajak Pembelian Kendaraan Listrik

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah akan  memberikan insentif pembelian kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) melalui skema pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP).

Ia menjelaskan, besaran insentif PPN DTP dari transaksi pembelian kendaraan listrik akan berkisar antara 40% hingga 100%. Adapun rincian teknis pelaksanaannya akan dirumuskan lebih lanjut oleh Kementerian Perindustrian.

“PPN DTP itu ada yang 100%, ada yang 40%, nanti masih didiskusikan skemanya. Itu utamanya EV ya, bukan hybrid,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers, Selasa (5/5/2026).

Ia menuturkan, besaran insentif tersebut akan mempertimbangkan kandungan nikel dalam baterai kendaraan listrik. Skema insentif akan dibedakan antara baterai berbasis nikel dan non-nikel, dengan perhitungan lebih rinci dilakukan oleh Menteri Perindustrian.

Dia menuturkan, kebijakan yang mempertimbangkan kandungan nikel ini bertujuan untuk mendorong hilirisasi komoditas mineral kritis di dalam negeri, khususnya dalam pengembangan industri baterai kendaraan listrik. 

Sebelumnya, Purbaya menegaskan pemerintah akan menyalurkan subsidi untuk kendaraan listrik, baik mobil maupun motor. Ia menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan kuota subsidi untuk masing-masing jenis kendaraan listrik sebanyak 100 ribu unit.

“100 ribu mobil listrik dan 100 ribu motor listrik. Sampai Oktober kita buka. Kalau habis nanti kita buka lagi,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers, Selasa, 5 Mei 2026.

Ia menambahkan, besaran subsidi untuk mobil listrik masih dalam tahap pembahasan, sementara untuk motor listrik telah ditetapkan sebesar Rp 5 juta.

Purbaya juga mengungkapkan, skema penyaluran subsidi tersebut masih dalam tahap finalisasi. Nantinya, mekanisme resmi akan diumumkan oleh Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kebijakan ini, kata dia, menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek.

“Ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek ke depan, triwulan III dan ke tempat. Juni awal akan jalan itu salah satu kebijakan itu. Nanti akan diumumkan lagi Menteri Perindustrian dan Menko perekonomian,” pungkas purbaya.

 

 


Source link