096495200_1770548049-7.jpg

Thailand Naikkan Pajak Impor Kendaraan Listrik

Liputan6.com, Jakarta – Dewan kendaraan listrik Thailand telah menyetujui kenaikan pajak cukai atas impor kendaraan listrik atau electric vehicle (EV). Hal ini untuk mendorong investasi dalam manufaktur otomotif domestik.

Mengutip Channel News Asia, Kamis, (10/9/2026), Director-General of the Excise Department, Ministry of Finance Thailand,Pornchai Thiraveja menuturkan, kendaraan yang diimpor dalan kondisi utuh (CBU) akan dikenakan tarif pajak tertinggi, melampaui tarif cukai 10% yang berlaku saat ini.

Pornchai menuturkan, tarif pajak lebih rendah akan berlaku bagi kendaraan yang diimpor untuk tujuan pengujian serta kendaraan yang diimpor untuk perakitan atau produksi lokal.

Ia menuturkan, kendaraan yang diproduksi di Thailand dengan memakai komponen lokal akan dikenakan tarif pajak terendah.

Masa transisi akan diberikan agar produsen otomotif memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dengan aturan pajak baru, tetapi durasi masa transisi itu belum ditentukan.

Finance Ministry Permanent Secretary Lavaron Sangsnit menuturkan, tarif pajak akan diputuskan pada akhir bulan ini.

Kendaraan listrik dan hibrida mencakup 55% dari penjualan mobil baru selama tujuh bulan pertama tahun 2026. Hal ini merupakan kali pertama jumlah registrasi gabungan kendaraan listrik, hibrida, dan plug-in hybrid melampaui jumlah registrasi kendaraan bermesin pembakaran internal, menurut Board of Investment atau Dewan Investasi (BOI).

“Transisi sektor otomotif Thailand harus mampu mengubah permintaan konsumen yang pesat menjadi pembentukan modal jangka panjang, lokalisasi teknologi, dan lapangan kerja berkualitas,” ujar Kepala BOI, Narit Therdsteerasukdi.

Nilai persetujuan investasi dari BOI untuk ekosistem kendaraan listrik secara kumulatif mencapai US$ 4,59 miliar atau Rp 80,44 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah 17.530) yang mencakup 189 proyek per Agustus 2026.

Thailand merupakan pusat produksi dan ekspor regional yang utama bagi berbagai produsen mobil, seperti BYD dan Toyota Motor.

 


Source link

006261500_1788857424-email-attachment_2026_09_08_immanuel-christian_purbaya-akui-tak-pusing-urus-anggaran-mbg_IMG_6934.jpeg

Tak Ikuti Langkah Jepang, Purbaya Jelaskan Alasan PPN Belum Turun

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah Indonesia belum berencana menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) demi merespons potensi guncangan ekonomi global, sebagaimana langkah yang diambil Jepang. Pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif saat ini sembari terus mencermati dinamika perekonomian dunia.

Purbaya menjelaskan, langkah Jepang memberikan stimulus pajak dilakukan lantaran pertumbuhan ekonomi negara tersebut tengah melambat. Sementara bagi Indonesia, pemerintah dinilai telah mengguyur berbagai instrumen stimulus melalui subsidi hingga bantuan sosial untuk menjaga roda ekonomi tetap berputar.

“Belum. Tapi saya ingin monitor terus,” ujar Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Kamis (10/9/2026).

Pemerintah, lanjut Purbaya, telah menyalurkan beragam bantuan untuk menjaga daya beli masyarakat. Bantuan tersebut mencakup Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Indonesia Pintar (KIP), subsidi kendaraan listrik (motor dan mobil), hingga wacana tambahan bantuan pangan beras.

“Kita kan sudah memberi banyak kan. Ada subsidi ini, ada BLT, ada KIP, ada macam-macam. Ada juga nanti subsidi motor listrik, mobil listrik, ada juga nanti mungkin beras tambahan,” jelasnya.


Source link

060424900_1789032086-Depositphotos_241662638_L.jpg

Pajak Air Tanah Jadi Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Air di Jakarta

Liputan6.com, Jakarta – Bagi sebagian masyarakat, air tanah masih menjadi sumber air yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun menunjang kegiatan usaha. Pemanfaatannya ikut mendukung roda aktivitas ekonomi, terutama bagi kegiatan yang membutuhkan pasokan air. Namun, penggunaan air tanah tetap perlu diperhatikan agar keberadaan sumber daya tersebut dapat terjaga dalam jangka panjang.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur pemanfaatan air tanah melalui berbagai kebijakan. Salah satunya adalah Pajak Air Tanah (PAT), yang selain menjadi instrumen penerimaan daerah, digunakan untuk membantu mengendalikan pemanfaatan air tanah sehingga penggunaannya tidak berlebihan.

Pajak Air Tanah memiliki dua fungsi utama, yaitu fungsi regulerend dan fungsi budgeter. Fungsi regulerend berperan dalam mengatur penggunaan air tanah untuk mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat berdampak terhadap lingkungan. Sementara itu, fungsi budgeter menjadikan Pajak Air Tanah sebagai salah satu sumber penerimaan pajak daerah yang dapat mendukung pembangunan Jakarta dan kesejahteraan masyarakat.

Pemanfaatan air tanah secara berlebihan dapat memberikan tekanan terhadap kondisi lingkungan perkotaan. Pengambilan air tanah dalam jumlah besar secara terus-menerus dapat menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap penurunan muka tanah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif Pajak Air Tanah sebesar 10% sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Ketentuan tersebut berlaku terhadap pemanfaatan air tanah yang termasuk sebagai objek pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sejumlah Kegiatan Usaha Menjadi Objek Pajak Air Tanah

Pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah untuk menunjang kegiatan komersial perlu memahami kewajiban Pajak Air Tanah. Sejumlah sektor usaha menggunakan air dalam jumlah relatif besar untuk mendukung operasional sehari-hari. Pemanfaatan air tanah pada kegiatan usaha dapat mencakup sektor perhotelan dan akomodasi, industri dan manufaktur, restoran dan usaha kuliner, perkantoran dan pusat pertokoan, serta berbagai usaha jasa dan kegiatan komersial lainnya.

Pelaku usaha perlu memperhatikan ketentuan perpajakan apabila kegiatan usahanya menggunakan air tanah dan memenuhi kriteria sebagai objek Pajak Air Tanah. Kepatuhan tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab dalam menjalankan kegiatan usaha sekaligus mendukung pengelolaan sumber daya air yang lebih berkelanjutan.


Source link

030209800_1779343577-1000324698.jpg

Purbaya Tegaskan Tak Ada Pajak Baru dan Kenaikan Tarif

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (MenkeuPurbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak menerapkan jenis pajak baru maupun menaikkan tarif pajak hingga saat ini.

Purbaya menyampaikan, pemerintah memilih mengoptimalkan penerimaan negara melalui perbaikan administrasi, pengawasan, perbaikan tata kelola, serta penutupan kebocoran perpajakan.

Strategi ini terbukti mendorong penerimaan pajak mencapai Rp 1.224,3 triliun hingga Juli 2026, atau tumbuh 23,7 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

“Kita mencapainya tanpa kenaikan tarif pajak atau memperkenalkan jenis pajak baru, walaupun rumor di luar sering keluar bahwa kita menerapkan pajak ini dan pajak itu. Pak Sekjen, tolong dikasih tahu teman-teman yang lain, posisi kita seperti itu: tidak ada pajak baru dan belum ada rencana kenaikan tarif,” kata Purbaya dalam acara pelantikan pejabat eselon II dan III Kementerian Keuangan di Aula Mezanine, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).

Purbaya menegaskan, pemerintah tetap berupaya meningkatkan penerimaan negara tanpa menambah beban baru bagi masyarakat. Di saat yang sama, disiplin fiskal tetap dijaga melalui pengendalian belanja dan defisit APBN.

“Fokus kita adalah memperbaiki administrasi, pengawasan, tata kelola, dan menutup kebocoran,” tuturnya.

 


Source link

044719400_1788857447-email-attachment_2026_09_08_immanuel-christian_purbaya-akui-tak-pusing-urus-anggaran-mbg_IMG_6933.jpeg

Purbaya Bakal Pakai AI untuk Kejar Pajak

Selain mendeteksi kekurangan pembayaran pajak, Purbaya juga akan memanfaatkan teknologi tersebut untuk mengejar potensi penerimaan negara dari perdagangan emas ilegal.

Menurut dia, analisis data dapat membantu pemerintah menelusuri pihak yang melakukan pembelian emas yang tidak tercatat, termasuk emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI).

“Itu akan ketahuan nanti belakangnya siapa yang melakukan pembelian nggak tercatat atau beli barang dari PETI. Itu akan kami kejar. Pendapatan yang belum masuk ke negara akan kami kejar,” ujarnya menambahkan.

Purbaya belum mengungkapkan berapa besar potensi penerimaan negara yang dapat dihimpun melalui langkah tersebut. Namun, dia menyebut pemerintah telah memiliki data mengenai 10 besar pemain dalam perdagangan emas ilegal yang berpotensi ditindaklanjuti.

“Nanti kalau sudah kelihatan nama PT-PT, kami kejar. Saya akan minta orang pajak periksa perusahaan itu, belinya dari mana, ke belakangnya bisa ditelusuri. Kalau belum bayar pajak, langsung bayar pajak. Itu namanya ekstensifikasi, dalam pengertian, meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak dengan analisa data,” katanya pula.

Pemanfaatan AI dan integrasi data tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah meningkatkan efektivitas pengumpulan pajak sekaligus menemukan sumber penerimaan negara yang selama ini belum optimal.


Source link

054709600_1651980438-8_mei_2022-1.jpeg

Selain Penyaluran Kredit, Ini Kontribusi BNI bagi Ekonomi Indonesia

Liputan6.com, Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menilai pertumbuhan bisnis berorientasi pada kinerja perusahaan yang diimbangi dengan nilai tambah yang disumbangkan untuk ekonomi Indonesia.

Direktur Finance & Strategy BNI Hussein Paolo Kartadjoemena mengatakan kontribusi tersebut diwujudkan melalui penyaluran pembiayaan yang prudent untuk mendukung kegiatan usaha sekaligus mendorong keberdayaan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Sejalan dengan salah satu misi BNI untuk menjadi mitra strategis dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, BNI memastikan pertumbuhan bisnis tidak hanya dilakukan secara produktif dan bertanggung jawab, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional,” ujar dia saat public expose live 2026, Rabu, (9/9/2026).

Perseroan tersebut juga berperan dalam menghubungkan pelaku usaha nasional dengan pasar global. Dengan jaringan kantor luar negeri terluas di Indonesia, BNI menjembatani pelaku usaha nasional untuk memperluas bisnis dan perdagangan ke pasar global sekaligus membuka akses investasi asing.

Hingga Juni 2026, portofolio pembiayaan berkelanjutan BNI telah mencapai Rp 195,7 triliun atau 20,5% dari total kredit. Dari jumlah tersebut, pembiayaan hijau mencapai Rp 75,4 triliun.

BNI juga menyalurkan Sustainability-Linked Loan (SLL) sebesar US$ 279 juta atau Rp 4,9 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah 17.560) kepada enam debitur dari sektor manufaktur semen, kemasan, hingga petrokimia.

 


Source link

043752100_1714883596-sadiq_khan.jpg

Gara-gara Mobil Tua, Wali Kota London Kena Denda

Liputan6.com, – London Wali Kota London Sadiq Khan dijatuhi hukuman dan denda setelah dinyatakan bersalah karena gagal membayar pajak untuk sebuah mobil berusia 24 tahun.

Dikutip dari Anadolu, Kamis (3/9/2026), Khan, 55 tahun, dinyatakan bersalah oleh pengadilan pada bulan lalu karena menyimpan kendaraan yang tidak memiliki izin. Kendaraan tersebut adalah Nissan Micra.

Kasus ini diajukan melalui proses hukum pidana oleh Driver and Vehicle Licensing Agency (DVLA), lembaga yang menangani urusan perizinan dan kendaraan di Inggris, menurut laporan BBC pada Rabu.

Namun, perkara tersebut bermula dari persoalan administrasi yang cukup tidak biasa. Berdasarkan dokumen pengadilan, surat terkait tagihan pajak kendaraan yang belum dibayar justru dikirimkan kepada restoran milik koki selebritas Inggris Gordon Ramsay di London timur.

Surat tersebut tidak dikirim ke kantor Transport for London (TfL) yang lokasinya berada di dekat restoran. TfL merupakan badan pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas sebagian besar jaringan transportasi di ibu kota Inggris.

Pejabat City Hall menegaskan bahwa mobil tersebut bukan milik Khan maupun TfL.

Didenda £ 220

Khan menjalani persidangan melalui sidang tertutup dalam prosedur Single Justice Procedure di Herefordshire. Ia dinyatakan bersalah tanpa kehadiran di persidangan.

Pengadilan kemudian memerintahkan Khan membayar denda sebesar £ 220 atau sekitar US$ 297. Jika dikonversi ke dalam rupiah, nilainya sekitar Rp 5,2 juta (kurs 17.694 per US$). 

Dia juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar £ 85 atau sekitar US$ 114, serta melunasi tagihan pajak kendaraan yang belum dibayar sebesar £ 35,84 atau sekitar US$48,43.

Berdasarkan dokumen hukum yang dikutip dalam laporan tersebut, Khan diproses setelah pajak tahunan Nissan Micra tersebut habis masa berlakunya pada September 2025.

Mobil itu pertama kali didaftarkan 24 tahun lalu.


Source link

099646400_1760013727-IMG_7697.jpeg

DJP Bongkar Modus Nakal Perusahaan Baja Hindari Pajak

Rangkaian tindakan pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum ini turut membawa dampak finansial bagi kas negara. Dari pemeriksaan awal 38 wajib pajak saja, diperoleh penerimaan Rp326,60 miliar. Nilai ini berasal dari pengungkapan ketidakbenaran Bukti Permulaan (Rp 224,19 miliar), fungsi pengawasan (Rp 96,08 miliar), dan fungsi pemeriksaan (Rp 6,33 miliar).

Pemeriksaan kemudian dikembangkan ke 485 wajib pajak yang menjadi lawan transaksi untuk tahun pajak 2021–2026 dengan perolehan Rp 380,50 miliar, serta Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 20 wajib pajak sektor besi-baja lainnya sebesar Rp 118,18 miliar.

Total penerimaan dari hasil pengembangan di luar 38 perusahaan awal menyentuh Rp 498,68 miliar.

“Jika digabungkan dengan penerimaan dari penanganan terhadap 38 wajib pajak sebesar Rp 326,60 miliar, total penerimaan pajak yang telah diperoleh dari rangkaian penanganan sektor besi dan baja tersebut mencapai Rp 825,28 miliar,” jelas Bimo.

Bimo menekankan, angka Rp 825,28 miliar tersebut belum final karena DJP masih terus mendalami potensi lainnya. Ia menegaskan, penindakan ini dilakukan untuk menciptakan keadilan dan kepatuhan jangka panjang.

“Prinsipnya, wajib pajak yang patuh harus memperoleh pelayanan dan kepastian. Wajib pajak yang belum patuh kami dorong untuk memperbaiki kepatuhannya. Namun, apabila berdasarkan bukti ditemukan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana perpajakan, DJP akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.


Source link

032745000_1675998797-melony-afp-1156144-1666525279.jpg

Italia Kembali Perpanjang Potongan Pajak Solar, Ini Alasannya

Kantor Meloni menyatakan awal pekan ini, begitu pemotongan pemotongan cukai saat ini berakhir, pemerintah kemungkinan akan beralih ke skema bantuan yang lebih terarah bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, ketimbang memberi keringanan pajak secara merata.

Di sisi lain, Konfederasi Nasional Kerajinan dan Usaha Kecil Menengah Italia (CNA) pada Senin, (24/8/2026) memperkirakan konflik di Iran bisa merugikan Italia hampir 12 miliar euro atau setara Rp 248 triliun.

CNA mencatat, sepanjang 1 Maret hingga 31 Agustus 2026, pengeluaran tambahan untuk bahan bakar, listrik, dan gas mencapai sekitar 11,6 miliar euro atau Rp 239,7 triliun, dibandingkan periode sebelum perang Iran pecah pada 28 Februari.

Lebih dari separuh beban tambahan ini berasal dari sektor transportasi, dengan biaya tambahan khusus untuk bensin dan solar diperkirakan mencapai 5,8 miliar euro atau Rp 119,88 triliun selama periode enam bulan tersebut.

 


Source link

1787747705_052285500_1786075641-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-07T110613.668.jpg

Ragam Hoaks Terkait Aturan Pajak Baru, dari Pajak Platform Medsos hingga Pajak Penghasilan

Liputan6.com, Jakarta – Hoaks terkait aturan pajak baru banyak beredar di masyarakat belakangan ini. Hoaks menyebar melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.

Lalu apa saja hoaks tersebut? Berikut beberapa di antaranya:

1. Cek Fakta: Hoaks Presiden Prabowo Instruksikan PPH 21 Dipotong Langsung 35 Persen dari Gaji Pekerja

Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan Presiden Prabowo Subianto menetapkan pajak penghasilan 35 persen langsung dipotong dari gaji pekerja. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 20 Agustus 2026.

Dalam unggahannya terdapat foto Presiden Prabowo dengan narasi:

“Prabowo Subianto instruksikan PPH21 dipotong 35% dari gaji pekerja demi kemajuan negara.”

Unggahan itu juga disertai tabel perhitungan PPH 21 baru dengan narasi pekerja yang mempunyai gaji kotor Rp 5 juta akan mendapatkan gaji bersih setelah dipotong pajak sebesar Rp 3,250 juta. Demikian juga pekerja dengan gaji kotor Rp 10 juta akan mendapatkan gaji bersih setelah dipotong pajak sebesar Rp 6,5 juta.

Akun itu juga menambahkan narasi “Ini kalau betul, Gasss 2 periode Pak Prabowo”

Lalu benarkah postingan Presiden Prabowo Subianto menetapkan pajak penghasilan 35 persen langsung dipotong dari gaji pekerja? Simak dalam artikel berikut ini…

2. Cek Fakta: Hoaks Bahlil akan Kenakan Pajak Oksigen bagi Masyarakat

Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan klaim Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akan mengenakan pajak bagi masyarakat yang menghirup oksigen di luar rumah. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 7 Agustus 2026.

Dalam unggahannya terdapat foto Bahlil dengan narasi:

“Bahlil: Oksigen itu milik Negara. Masyarakat yg menghirup oksigen Di luar rumah akan dikenakan pajak”

Akun itu menambahkan narasi:

“Pajakin semua pak”

Lalu benarkah klaim Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akan mengenakan pajak bagi masyarakat yang menghirup oksigen di luar rumah? Simak dalam artikel berikut ini…

3. Cek Fakta: Hoaks Komdigi Bakal Kenakan Pajak Bagi Seluruh Platform Medsos

Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan yang mengklaim Komdigi akan mengenakan pajak bagi seluruh platform media sosial. Postingan itu beredar sejak beberapa waktu lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 6 Agustus 2026.

Dalam unggahannya terdapat foto Menkomdigi Meutya Hafid dengan narasi sebagai berikut:

“Mendigi:

Seluruh platform akan dikenakan pajak. Terutama FB 28%, Tiktok 35%, X 5%, Youtube 10%, IG 22% dan juga media sosial lainnya juga kena pajak.”

Akun itu menambahkan narasi:

“Bagaimana menurut kalian..?”

Lalu benarkah postingan yang mengklaim Komdigi akan mengenakan pajak bagi seluruh platform media sosial? Simak dalam artikel berikut ini…

 


Source link