Meski aturan baru ditujukan untuk aset yang diperoleh mulai 2027, kepemilikan kripto sebelum tanggal tersebut dilaporkan tetap mendapatkan perlakuan berdasarkan aturan saat ini.
Aset kripto yang dibeli sebelum 1 Januari 2027 masih dapat dijual tanpa pajak setelah dimiliki lebih dari 12 bulan.
Dengan demikian, keuntungan dari aset yang diperoleh sebelum pergantian aturan tetap berpotensi mendapatkan fasilitas bebas pajak. Sementara itu, aset yang dibeli setelah batas waktu tersebut akan masuk ke skema pajak 25%.
Rencana perubahan tersebut sebenarnya bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Pemerintah Jerman sebelumnya telah memberikan sinyal akan memperketat aturan pajak kripto.
Pada 9 Juni, layanan informasi resmi Bundestag menyebut pemerintah berencana mengenakan pajak lebih tinggi terhadap keuntungan Bitcoin dan aset kripto lainnya sekaligus menghapus ketentuan mengenai masa kepemilikan.
Kurang dari sebulan kemudian, pada 6 Juli, Kementerian Keuangan Federal Jerman menyatakan pemerintah akan mengajukan undang-undang untuk mengubah sistem perpajakan aset kripto sebagai bagian dari rencana fiskal 2027.
Source link











