070759500_1791362134-rigamondis.jpeg

Ke Mana Hasil Pajak Kendaraan Bermotor Digunakan? Ini Penjelasannya

Liputan6.com, Jakarta – Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewajiban rutin bagi setiap pemilik dan/atau penguasa kendaraan bermotor. Namun, penerimaan dari pajak tersebut tidak hanya berhenti pada pemenuhan kewajiban administrasi. Sebagian di antaranya dialokasikan untuk mendukung kebutuhan transportasi masyarakat.

 

Di DKI Jakarta, ketentuan mengenai pemanfaatan hasil penerimaan PKB telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Pasal 65 ayat (1) aturan tersebut, hasil penerimaan PKB dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa pembayaran PKB tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administrasi kendaraan. Sebagian penerimaannya juga memiliki keterkaitan dengan penyediaan infrastruktur dan layanan transportasi yang digunakan masyarakat sehari-hari.

Mobilitas menjadi bagian penting dari kehidupan Jakarta. Setiap hari, jalan digunakan untuk bekerja, bersekolah, mengantar keluarga, mendistribusikan barang, hingga menjalankan kegiatan usaha. Di saat yang sama, masyarakat juga membutuhkan transportasi umum yang terus dikembangkan untuk menunjang pergerakan di dalam kota. Karena itu, pengalokasian sebagian penerimaan PKB diarahkan pada dua kebutuhan utama, yaitu pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Ada Kontribusi PKB untuk Infrastruktur dan Mobilitas

Pembangunan dan pemeliharaan jalan dibutuhkan untuk mendukung tersedianya infrastruktur yang dapat menunjang aktivitas masyarakat. Sementara itu, peningkatan moda dan sarana transportasi umum menjadi bagian dari upaya memperkuat layanan mobilitas publik. Artinya, di balik setiap kewajiban PKB yang dipenuhi masyarakat, terdapat kontribusi terhadap penerimaan daerah yang kemudian dikelola untuk mendukung kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Bapenda DKI Jakarta juga menjelaskan bahwa penerimaan PKB dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Meski demikian, hubungan antara satu pembayaran pajak dengan satu fasilitas tertentu tidak selalu dapat dilihat secara langsung. Penerimaan pajak daerah dikelola melalui mekanisme anggaran pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan penerimaan daerah.

Bayar PKB Tepat Waktu, Dukung Penerimaan Daerah

Dalam sebuah kota dengan tingkat mobilitas tinggi seperti Jakarta, penerimaan daerah berperan dalam mendukung berbagai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Semakin baik tingkat kepatuhan masyarakat, semakin terjaga pula sumber penerimaan yang dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan daerah.

Bagi pemilik kendaraan, memastikan PKB dibayarkan sesuai waktu yang ditentukan juga menjadi bagian dari tertib administrasi. Dengan memenuhi kewajiban tepat waktu, masyarakat tidak hanya menjaga kepatuhan atas kendaraan yang dimiliki, tetapi juga ikut berkontribusi terhadap penerimaan daerah.

Pembayaran PKB tidak hanya menjadi kewajiban yang harus dipenuhi pemilik kendaraan setiap tahun. Di baliknya terdapat kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah, termasuk untuk mendukung infrastruktur jalan serta moda dan sarana transportasi umum. Ketika jutaan pemilik kendaraan memenuhi kewajibannya, kontribusi yang terkumpul menjadi bagian dari sumber daya yang membantu Jakarta terus bergerak.

 

(*)


Source link

092642800_1785214589-ChatGPT_Image_Jul_28__2026__11_55_43_AM.jpg

Tukar Kripto ke Stablecoin Bakal Kena Pajak di Prancis, Ini Aturannya

Jika usulan tersebut menjadi undang-undang, investor di Prancis yang menukar kripto ke stablecoin dengan keuntungan berpotensi memiliki kewajiban pajak saat transaksi dilakukan.

Artinya, perpindahan Bitcoin atau Ether ke stablecoin yang nilainya mengikuti euro tidak lagi otomatis dianggap bebas pajak. Keuntungan sejak aset dibeli perlu dihitung dan dilaporkan sesuai ketentuan yang nantinya berlaku.

Namun, persetujuan Majelis Nasional belum berarti aturan tersebut resmi berlaku. Usulan ini masih harus melalui tahapan legislasi di Prancis, termasuk pembahasan di Senat.

Rencana penerapan pada 2027 memberi waktu bagi investor, bursa kripto, dan konsultan pajak untuk bersiap. Meski demikian, cakupan transaksi yang akan dikenai pajak masih menjadi hal penting untuk dicermati.

Investor perlu menunggu naskah aturan final dan panduan resmi otoritas pajak Prancis. Ketentuan tersebut akan menentukan apakah pajak berlaku luas untuk berbagai penukaran stablecoin atau hanya transaksi tertentu.

Untuk sementara, investor yang menjadi wajib pajak di Prancis sebaiknya tidak mengasumsikan penukaran kripto ke stablecoin selalu bebas pajak dan mempertimbangkan konsultasi dengan tenaga profesional.


Source link

089058400_1696137886-andre-francois-mckenzie-iGYiBhdNTpE-unsplash.jpg

Pejabat Korsel Bertemu Pelaku Bursa Kripto di Tengah Desakan Tunda Pajak hingga 2029

Liputan6.com, Jakarta – Pejabat senior keuangan Korea Selatan (Korsel) akan bertemu sejumlah bursa kripto besar pada Selasa, 20 Oktober 2026. Pertemuan itu berlangsung saat desakan untuk menunda pajak kripto makin menguat menjelang jadwal pemberlakuannya pada Januari 2027. 

Mengutip Cointelegraph, Senin, (19/10/2026), Pemerintah mengundang perwakilan Upbit, Bithumb, Coinone, DigitalX, dan Gopax. Para eksekutif Digital Asset Exchange Alliance (DAXA) juga ikut hadir. DAXA mewakili 27 penyedia jasa aset virtual terdaftar. Wakil Menteri Pertama Keuangan dan Ekonomi Kwon Dae-young memimpin delegasi pemerintah. Direktur Jenderal Kebijakan Keuangan Digital di Komisi Jasa Keuangan (FSC), Yoo Young-jun, turut mendampinginya.

Seorang pejabat bursa kripto memaparkan alasan industri kepada Yonhap pada Minggu, 18 Oktober 2026. “Standar untuk berbagai jenis transaksi belum final, dan waktu persiapan infrastruktur makin sempit. Ada pandangan bersama yang mendukung penundaan awal pemungutan pajak,” kata dia.

Anggota parlemen dari Partai Demokrat Korea, Park Min-gyu, mengajukan rancangan undang-undang (RUU) penundaan pajak kripto pada Jumat, 16 Oktober 2026.

RUU tersebut menggeser pemungutan ke 1 Januari pada tahun kedua setelah Korea Selatan mulai berbagi data dalam Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) milik OECD. Seoul memperkirakan pertukaran data pertama terjadi pada 2027. Hitungan itu menempatkan awal pemungutan pajak pada 2029.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.


Source link

037832800_1791359354-Depositphotos_897864482_L.jpg

Kenali Tarif PBJT Jasa Hiburan di Jakarta, dari 10 Persen hingga 40 Persen

Liputan6.com, Jakarta – Menonton film di bioskop, menghadiri konser musik, berolahraga di pusat kebugaran, hingga menikmati rekreasi menjadi bagian dari aktivitas hiburan masyarakat. Namun, setiap layanan tersebut memiliki ketentuan pajak daerah yang perlu dipahami oleh konsumen maupun pelaku usaha. Di Jakarta, jasa kesenian dan hiburan termasuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Ketentuan mengenai pajak tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan dikenakan atas konsumsi jasa penyediaan atau penyelenggaraan berbagai bentuk tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, hingga keramaian yang dinikmati masyarakat. Jenisnya cukup beragam. Mulai dari tontonan film atau audiovisual lainnya, pergelaran kesenian, musik, tari dan busana, kontes kecantikan dan binaraga, pameran, pertunjukan sirkus, akrobat dan sulap, hingga pacuan kuda serta perlombaan kendaraan bermotor. Ketentuan serupa juga mencakup permainan ketangkasan, olahraga permainan yang menggunakan tempat atau peralatan khusus, serta berbagai kegiatan rekreasi seperti wahana air, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, hingga kebun binatang.

Selain itu, panti pijat dan pijat refleksi juga masuk dalam kategori tersebut. Begitu pula dengan kelompok jasa hiburan berupa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa. Meski sama-sama termasuk jasa kesenian dan hiburan, tidak seluruh layanan tersebut dikenakan tarif pajak yang sama.

Tarif Umum 10 Persen, Lima Jenis Hiburan Kena 40 Persen

Berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, tarif PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan secara umum ditetapkan sebesar 10 persen. Namun, terdapat tarif khusus sebesar 40 persen untuk jasa hiburan yang diselenggarakan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa. Dengan demikian, tarif 40 persen tidak berlaku untuk seluruh jenis hiburan di Jakarta. Tarif tersebut hanya berlaku terhadap kelompok jasa hiburan tertentu sebagaimana ditetapkan dalam peraturan daerah.

Ketentuan tarif khusus tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD. Dalam regulasi tersebut, tarif PBJT untuk jasa hiburan berupa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian menetapkan tarif sebesar 40 persen, atau berada pada batas minimum yang diperkenankan berdasarkan UU HKPD. Pengaturan mengenai pelaksanaan pajak daerah juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi salah satu acuan dalam penyelenggaraan administrasi dan pemungutan pajak daerah.


Source link

025307300_1792158445-siaranpers_pemprov_dki-20261015181120_ofi974_684.jpeg

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Apresiasi 73 Penerima Penghargaan dalam Jakarta Contributors Awards 2026

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penghargaan kepada 73 Wajib Pajak dalam ajang Jakarta Contributors Awards 2026. Acara tersebut digelar pada Kamis (15/10/2026) di Menara Kuningan Ballroom, Sanctuary Auditorium, Jakarta Selatan.

Mengusung tema “Celebrating Those Who Keep Jakarta Moving”, penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi Wajib Pajak dalam mendukung penerimaan daerah, menggerakkan perekonomian, dan menjaga keberlanjutan pembangunan Jakarta.

Acara ini dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo, Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran, serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Turut hadir kepala daerah dari lima wilayah administrasi Jakarta, pimpinan instansi pemerintah pusat, pimpinan asosiasi, serta para Wajib Pajak penerima penghargaan.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Pajak atas kontribusinya dalam pembangunan Jakarta. Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan dan kemitraan antara pemerintah dengan masyarakat serta dunia usaha.

Apresiasi bagi Kontributor Pembangunan Jakarta

Melalui semangat “Heroes of Jakarta”, para Wajib Pajak mendapat penghormatan sebagai bagian penting dari kemajuan kota. Kontribusi mereka tidak hanya tercermin dari kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga melalui peran dalam menggerakkan aktivitas ekonomi, mendukung keberlangsungan usaha, serta menjaga kesempatan kerja.

Penghargaan diberikan kepada 73 penerima dari kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Pajak Reklame. Kategori PBJT mencakup sektor makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, serta jasa kesenian dan hiburan.

Pemberian penghargaan ini berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Penghargaan dalam Penerimaan Pajak Daerah, dengan mempertimbangkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak, pembayaran pajak dengan nominal besar, maupun peran dalam membantu Bapenda melakukan pemungutan pajak.

Kepatuhan Pajak Dukung Aktivitas Ekonomi

Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam laporan kegiatannya menekankan bahwa penerimaan pajak daerah tidak terlepas dari peran masyarakat dan pelaku usaha yang secara konsisten menjalankan kewajiban perpajakannya. Di balik kontribusi tersebut, terdapat aktivitas ekonomi yang terus bergerak, kemitraan usaha yang terjaga, serta kesempatan kerja yang perlu dipertahankan.

Melalui Jakarta Contributors Awards 2026, Bapenda DKI Jakarta berharap penghargaan ini dapat mendorong para penerima untuk terus mempertahankan kepatuhan perpajakan sekaligus menginspirasi Wajib Pajak lainnya untuk berkontribusi secara tertib dan berkelanjutan.

Kolaborasi Menuju 500 Tahun Jakarta

Lebih dari sekadar seremoni, Jakarta Contributors Awards 2026 menjadi simbol kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam membangun Jakarta. Setiap kontribusi berperan dalam mendukung kemajuan kota sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menjelang peringatan 500 tahun Jakarta pada 2027, semangat “Celebrating Those Who Keep Jakarta Moving” menjadi pengingat bahwa Jakarta terus bergerak dan bertumbuh berkat kontribusi bersama. Para Wajib Pajak sebagai bagian dari Heroes of Jakarta turut mengambil peran dalam mewujudkan masa depan Jakarta yang lebih maju, berdaya saing, dan sejahtera.

 

(*)


Source link

079898400_1778840170-AP9128410934911364.jpg__1_.jpeg

Protes Pengusaha Dikabulkan, Maladewa Tunda Pajak Pariwisata Asing

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Maladewa resmi menunda pemberlakuan Pajak Barang dan Jasa Pariwisata (Tourism Goods and Services Tax) sebesar 17 persen bagi operator tur, agen travel, serta platform pemesanan (OTA) luar negeri. Kebijakan ini ditunda hingga April tahun depan guna menghindari risiko lonjakan biaya yang dapat membebani konsumen.

Melansir VnExpress, Kamis (15/10/2026), pajak tersebut sejatinya dijadwalkan berlaku mulai 1 Oktober 2026. Hal itu disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Penerbangan Sipil Maladewa, Mohamed Amin, dalam perayaan Hari Pariwisata Nasional.

Pajak 17 persen ini menyasar produk pariwisata dan layanan pemesanan spesifik yang disediakan oleh agen travel asing maupun platform digital yang tidak memiliki badan usaha terdaftar di Maladewa. Berdasarkan rancangan aturan tersebut, para penyedia jasa luar negeri diwajibkan untuk mendaftarkan bisnis mereka secara resmi di negara tersebut.

Pemerintah Maladewa memproyeksikan potensi penerimaan negara sebesar USD 104 juta atau sekitar Rp1,8 triliun (asumsi kurs Rp17.960 per dolar AS) dari sektor ini. Potensi pendapatan tersebut disiapkan untuk mendukung agenda kampanye Visit Maldives 2027.

Sebagai informasi, negara kepulauan di Samudra Hindia yang terdiri dari 1.000 pulau ini menempati posisi kedua dalam daftar Kepulauan Terbaik Dunia 2026 versi Travel+Leisure, tepat di bawah Koh Samui, Thailand.

 


Source link

058703200_1789550901-email-attachment_2026_09_16_immanuel-christian_dirjen-pajak-angkat-bicara-soal-rotasi-pejabat-pajak-penyebab-purbaya-dipecat_IMG_7089.jpeg

DJP Siapkan 30 Bank dan Fintek Pungut Pajak Transaksi Luar Negeri

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan 30 lembaga keuangan, termasuk perbankan dan fintech sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri. Saat ini, DJP masih terus mengalkulasi potensi penerimaan negara dari kebijakan tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, memberi batas waktu hingga November 2026 bagi ke-30 platform tersebut untuk bergabung ke dalam Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

“Yang bergabung baru lima platform bank dan satu platform fintech. Tadi pagi, saya baru berkoordinasi dengan 30 platform lain yang akan ikut, dan kita berikan waktu sampai November,” kata Bimo di Hotel Mulia, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

DJP juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) guna mendorong keterlibatan para penyelenggara pembayaran digital.

“Kami meminta bantuan OJK dan Bank Indonesia untuk mendorong para issuer—baik bank, fintech, hingga Mastercard dan Visa agar siap go live dengan SPP-TDLN sebelum November,” terangnya.

Pada tahap awal, enam entitas terdaftar sebagai pemungut resmi, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).


Source link

025977100_1734436691-kelly-sikkema-M98NRBuzbpc-unsplash.jpg

Negara Favorit Turis Ini Bakal Pajaki Penginapan Turis

Menurut pemerintah Spanyol, akomodasi turis mencakup 10% pasar penyewaan negara tersebut. Selama ini, Spanyol mencari cara untuk mengurangi rumah yang disewakan untuk turis setelah ledakan turis pasca-pandemi. Banyak warga lokal yang menyalahkan pariwisata atas naiknya harga sewa dan beli rumah.

Spanyol kedatangan 12,3 juta turis asing pada Agustus, naik 9,2% dibanding tahun lalu dan merupakan rekor terbanyak untuk bulan Agustus.

Kenaikan ini terjadi setelah adanya pertumbuhan 2,8% pada Juni, saat kedatangan mencapai 9,74 juta, dan 4,6% pada Juli, saat 11,53 juta turis datang.

Selama delapan bulan pertama, Spanyol telah dikunjungi oleh 70,4 juta wisatawan dan diperkirakan akan menyambut 100 juta wisatawan tahun ini, setelah mencatat rekor 97 juta pengunjung pada tahun 2025.

 


Source link

1791906006_079090800_1791884421-email-attachment_2026_10_13_ariefhakim-at-klyid_wamenkeu-klaim-coretax-bikin-basis-pajak-naik-2-juta_1000471513.jpg

Cegah Pengusaha Mangkir Pajak Kabur, Kemenkeu Perkuat Kerja Sama Global

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkapkan pentingnya peran internasional dalam menagih pajak terhadap aset-aset pengusaha di luar negeri. Langkah ini dilakukan agar tidak ada pengusaha yang kabur demi menghindari kewajiban perpajakan.

“Upaya yang kita lakukan di dalam negeri harus didukung oleh kerja sama internasional yang kuat. Dunia usaha dan aset mereka kini dapat berpindah melintasi batas negara dengan mudah, sehingga penegakan hukum kita harus mampu mengikuti pergerakan tersebut,” kata Bimo.

Kerja Sama BRITACOM

Bimo melihat peran tersebut dapat dioptimalkan melalui wadah kerja sama Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Mechanism (BRITACOM).

“Inilah alasan mengapa bantuan penagihan pajak di antara anggota BRITACOM harus menjadi salah satu prioritas. Memindahkan aset ke negara lain tidak boleh menjadi cara untuk menghindari pembayaran pajak,” tegas Bimo.

Menurutnya, mekanisme penagihan pajak yang aman dan efisien antarnegara akan menjaga keadilan dalam sistem perpajakan. “Setiap orang harus membayar pajak sesuai dengan kewajibannya, di mana pun kekayaan mereka berada,” ucapnya.

 


Source link

079090800_1791884421-email-attachment_2026_10_13_ariefhakim-at-klyid_wamenkeu-klaim-coretax-bikin-basis-pajak-naik-2-juta_1000471513.jpg

Kemenkeu Kembangkan Dasbor AI untuk Lacak Harta Orang Kaya

Liputan6.com, Jakarta – Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman menyebut pemerintah sedang menyiapkan sistem terintegrasi untuk mendeteksi harta orang kaya (high-net-worth individuals). Tahap final penguatan sistem dilakukan dengan mengintegrasikan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Hal ini diungkapkan Nurkholisoh saat menjelaskan pemanfaatan sistem digital dalam mengawal sektor perpajakan di Indonesia. Pemerintah berencana memetakan dan memantau sebaran aset orang-orang kaya secara lebih akurat.

“Individu dengan kekayaan bersih tinggi memiliki kekayaan yang tersebar di banyak perusahaan maupun aset, serta dapat berubah dengan cepat. Oleh karena itu, kami sedang mengembangkan dasbor yang menampilkan profil individu, keluarga, perusahaan, aset mereka, dan bagaimana mereka terhubung satu sama lain,” ungkap Nurkholisoh di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (13/10/2026).

“Saat ini kami berada di tahap akhir penambahan AI, yang dapat membantu membaca berita dan pengungkapan (disclosure) perusahaan mengenai individu-individu ini beserta perusahaan mereka masing-masing,” sambungnya.

Nurkholisoh menyampaikan, melalui dasbor berteknologi AI tersebut, pemerintah dapat mendeteksi aksi korporasi dari perusahaan yang terafiliasi dengan orang kaya tersebut. Perubahan jumlah kekayaan selanjutnya dapat diperbarui secara otomatis dan real time.

“Dengan demikian, petugas pajak kami akan segera melihat perubahan kekayaan saat itu juga, bukan setahun atau dua tahun kemudian. Bagi kami, perpajakan yang cerdas berarti menggunakan data untuk bersikap adil, mempermudah kehidupan wajib pajak yang jujur, dan berfokus pada lokasi risiko sebenarnya berada,” jelasnya.

 


Source link