Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Hestu Yoga Saksama, menyatakan jumlah aset yang dilelang dalam Pekan Lelang Serentak Kemenkeu Satu Wilayah Jawa Barat terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun, yakni 77 aset pada 2024, 112 aset pada 2025, dan 123 aset pada 2026.
“Meski nilai limit berfluktuasi mengikuti komposisi aset—termasuk penurunan penjualan barang tidak bergerak dari Rp 30,50 miliar pada 2025 menjadi Rp 16,73 miliar pada 2026,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).
DJP menegaskan lelang barang sitaan merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif. Langkah ini didahului dengan pendekatan persuasif sebelum penyitaan, dan dapat berlanjut ke tindakan paksa seperti pemblokiran rekening, pencegahan ke luar negeri, hingga penyanderaan (gijzeling) jika wajib pajak tak kunjung melunasi kewajibannya.
Kolaborasi ini melanjutkan kegiatan serupa yang sebelumnya sukses digelar di Kabupaten Bekasi (2023), Bogor (2024), dan Bandung (2025). Selanjutnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan menggelar lelang pada 23 September, disusul lelang non-eksekusi barang milik negara oleh unit eselon I Kemenkeu pada 24–25 September 2026.
Source link










