041881700_1655287333-Rencana_BEA_Materai_untuk_belanja_Daring-Johan-4.jpg

Pajak Ekonomi Digital Naik, Negara Kantongi Rp 54,71 Triliun

Sumber penerimaan pajak ekonomi digital lainnya berasal dari sektor fintech atau peer-to-peer lending. Hingga akhir Juni 2026, pemerintah telah menghimpun pajak fintech sebesar Rp 5,1 triliun.

Penerimaan tersebut berasal dari Rp 446,39 miliar pada 2022, meningkat menjadi Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, Rp 1,37 triliun pada 2025, serta Rp 695,84 miliar hingga semester I 2026.

Pajak fintech terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,42 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp 727,99 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp 2,95 triliun.

Selain itu, pemerintah juga mencatat penerimaan Pajak SIPP sebesar Rp 5,51 triliun hingga Juni 2026. Angka tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar pada 2022, Rp 1,12 triliun pada 2023, Rp 1,33 triliun pada 2024, Rp 1,23 triliun pada 2025, dan Rp 1,44 triliun pada semester pertama 2026.

Penerimaan Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 402,52 miliar dan PPN sebesar Rp 5,11 triliun. Capaian tersebut menunjukkan sektor ekonomi digital terus menjadi salah satu penopang penting penerimaan pajak negara di tengah pesatnya transformasi digital di Indonesia.


Source link

077484200_1730710278-ilustrasi_TNI_Setkab_Indonesia.jpg

Polemik Babinsa Dilibatkan Awasi Pajak Rakyat

DJP menempatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari jejaring informasi dalam kegiatan pengawasan wilayah. Kegiatan ini bertujuan memperluas basis data perpajakan sekaligus mempercepat identifikasi subjek dan objek pajak baru di lingkungan desa dan kelurahan.

“Kegiatan pengawasan dilakukan melalui berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat),” bunyi SE tersebut, dikutip Senin (20/7/2026).

Klausul ini menegaskan posisi kedua aparat tersebut sebagai mitra resmi DJP di lapangan. Pegawai DJP menjadikan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai sumber data karena kedekatan keduanya dengan warga di wilayah binaan. Kedua unsur aparat ini mengetahui kondisi ekonomi warga secara langsung, termasuk kepemilikan usaha dan aset yang belum tercatat dalam sistem pajak.

DJP mengelompokkan kegiatan pengumpulan data menjadi empat jenis dalam aturan baru ini. Kegiatan Pengumpulan Data Berbasis Kewilayahan menyasar wilayah tertentu berdasarkan peta zona pengawasan. Kegiatan Pengumpulan Data Analisis menyasar wajib pajak prioritas berdasarkan hasil analisis risiko kepatuhan.

Kegiatan Pengumpulan Data Tusi Lainnya berjalan bersamaan dengan tugas pokok pegawai DJP seperti pemeriksaan dan penyuluhan. Kegiatan Pengumpulan Data Non Tusi memungkinkan seluruh pegawai DJP melaporkan temuan data pajak di luar tugas resminya.

Petugas DJP merekam seluruh data hasil pengumpulan di lapangan ke dalam Sistem Administrasi Pengawasan DJP. Data tersebut mencakup lima kategori, yaitu penghasilan, biaya, harta, utang, dan modal wajib pajak. Kepala seksi terkait kemudian memvalidasi data itu melalui uji kebenaran material dan uji kebenaran formal sebelum petugas menindaklanjutinya.

“Penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum,” bunyi lanjutan dari SE tersebut.

DJP mencabut empat aturan lama melalui penerbitan SE-8/PJ/2026 ini. Aturan yang dicabut meliputi SE-14/PJ/2019 tentang Tata Cara Ekstensifikasi, SE-11/PJ/2020 tentang Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan, SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, dan SE-9/PJ/2023 tentang Penyelesaian Tindak Lanjut atas Data Konkret.

DJP menerbitkan surat edaran baru ini sebagai turunan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. DJP menargetkan perluasan basis data pajak ini untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan secara berkelanjutan.


Source link

011204700_1784714179-Paparan_Kepala_KPP_WPB2_Abdul_Gani_1.jpeg

DJP Ubah Pendekatan, Wajib Pajak Kini Dianggap VVIP

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengubah pendekatan dalam membangun hubungan dengan wajib pajak. Jika selama ini otoritas pajak identik dengan fungsi pengawasan, kini wajib pajak diposisikan sebagai Very, Very Important Person (VVIP) atau mitra strategis dalam menjaga penerimaan negara.

Pendekatan baru tersebut disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua (KPP WPB Dua) Abdul Gani dalam kegiatan Tax Gathering bertema Sinergi dan Kolaborasi Wajib Pajak Baru yang diikuti 165 wajib pajak baru di Jakarta. Kegiatan ini menjadi langkah awal membangun komunikasi, kepercayaan, dan kemitraan antara otoritas pajak dengan wajib pajak.

Abdul Gani menjelaskan keberhasilan mencapai target penerimaan pajak tidak hanya bergantung pada pengawasan, tetapi juga sinergi dan kolaborasi yang dibangun sejak awal.

Dalam paparannya, ia menegaskan wajib pajak memiliki posisi yang sangat penting bagi negara.

“Wajib Pajak adalah VVIP. Wajib Pajak dipandang sebagai Very, Very, Important Person. Kedudukan ini diberikan karena wajib pajak merupakan pihak yang memberikan kontribusi besar dan memegang peranan kunci dalam pencapaian target penerimaan pajak,” ujar Abdul Gani dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026).

Menurut dia, hubungan antara DJP dan wajib pajak harus dibangun di atas kepercayaan, transparansi, serta komitmen bersama untuk menciptakan kepastian hukum.

 


Source link

079805300_1784704810-WhatsApp_Image_2026-07-22_at_2.11.52_PM.jpeg

Membangun Kepercayaan di Balik Jejaring Pengawasan Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Pelibatan jejaring kewilayahan dalam administrasi perpajakan perlu dipahami sebagai upaya memperkuat kualitas data, tetapi keberhasilannya bergantung pada kemampuan menjaga batas kewenangan dan kepercayaan publik.

Gelombang diskusi mengenai pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan wajib pajak (WP) belakangan ini menunjukkan satu hal penting: di bidang perpajakan, persepsi publik sering kali bergerak lebih cepat daripada substansi kebijakan.

Bagi sebagian masyarakat, kehadiran aparat kewilayahan memunculkan kekhawatiran bahwa urusan administrasi pajak kini akan bersentuhan dengan unsur militer dan kepolisian.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kewenangan perpajakan yang dialihkan kepada Babinsa maupun Bhabinkamtibmas. Polemik pun bergulir, bukan semata tentang aturan, melainkan tentang rasa percaya.

Sesungguhnya, jika dicermati secara utuh, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang menjadi sorotan tersebut menempatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya dalam kerangka pembangunan jejaring informasi kewilayahan dan pendampingan lapangan ketika petugas pajak melakukan verifikasi lokasi usaha, geotagging, atau menghadapi wilayah yang sulit dijangkau.

Mereka bukan pemeriksa pajak, bukan penagih pajak, dan bukan pula pihak yang berwenang meminta pembukuan atau menghitung kewajiban pajak. Namun, di era media sosial, satu frasa sering kali mampu menenggelamkan keseluruhan konteks.

Di sinilah diskusi seharusnya diarahkan. Pertanyaannya bukan lagi apakah pelibatan aparat kewilayahan legal atau tidak, melainkan bagaimana kebijakan tersebut dipersepsikan oleh masyarakat.

Administrasi perpajakan modern tidak hanya dibangun di atas kewenangan hukum, tetapi juga di atas legitimasi sosial. Kepatuhan pajak tidak lahir semata karena negara memiliki kekuasaan, melainkan karena masyarakat percaya bahwa kewenangan itu dijalankan secara adil, proporsional, dan profesional.

Teori Slippery Slope Framework menunjukkan bahwa kepatuhan pajak bertumpu pada dua pilar yang harus berjalan beriringan, yaitu power dan trust (Kirchler, 2007). Negara memang memerlukan kewenangan untuk menegakkan hukum, tetapi kewenangan yang tidak diimbangi kepercayaan hanya akan menghasilkan kepatuhan karena takut (enforced compliance), bukan kepatuhan yang lahir dari kesadaran (voluntary compliance).

Pun, administrasi perpajakan abad ke-21 telah bergerak menuju co-operative compliance, yakni membangun hubungan yang lebih kolaboratif antara otoritas pajak dan WP (OECD, 2024).

Di sisi lain, tidak adil pula apabila polemik ini dipandang seolah-olah mencerminkan keinginan memperluas fungsi aparat keamanan ke ranah perpajakan. Indonesia menghadapi tantangan yang tidak ringan. Wilayah yang sangat luas, jutaan pelaku usaha, serta besarnya sektor informal membuat kemampuan administrasi pajak sering kali tertinggal dibanding dinamika aktivitas ekonomi.

Dalam teori tax gap, persoalan terbesar negara berkembang bukan semata rendahnya kepatuhan, melainkan ketimpangan informasi antara aktivitas ekonomi yang terjadi di lapangan dengan data yang dimiliki otoritas pajak. Dan kesenjangan informasi (asymmetric information) merupakan akar dari banyak kehilangan potensi penerimaan negara (Slemrod & Yitzhaki, 2002).

Karena itu, hampir semua administrasi pajak modern berupaya memperluas sumber data melalui pertukaran informasi lintas kementerian, pemerintah daerah, lembaga keuangan, maupun pemanfaatan teknologi digital. Indonesia memilih menambah satu simpul lagi, yaitu jejaring kewilayahan yang selama ini memang mengenal kondisi sosial masyarakat hingga tingkat desa.

Dari sudut pandang tata kelola pemerintahan, pendekatan ini dapat dipahami sebagai bagian dari whole-of-government approach, yakni kolaborasi antarlembaga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik tanpa menambah organisasi baru (Hood & Blair, 1997).

Namun demikian, justru karena menyangkut persepsi publik, batas peran harus dibuat sangat terang. Babinsa dan Bhabinkamtibmas seyogianya diposisikan semata sebagai fasilitator wilayah, bukan aktor administrasi perpajakan. Mereka dapat membantu menunjukkan lokasi usaha, mengenalkan perangkat desa, membuka akses menuju daerah terpencil, atau mendampingi petugas ketika terdapat risiko keamanan.

Sebaliknya, seluruh komunikasi mengenai kewajiban pajak harus tetap menjadi domain eksklusif petugas DJP. Tidak boleh ada ruang abu-abu yang memungkinkan aparat kewilayahan meminta data usaha, menanyakan omzet, memeriksa pembukuan, apalagi memberikan kesan seolah-olah melakukan pemeriksaan pajak.

Di sinilah komunikasi publik menjadi sama pentingnya dengan substansi kebijakan. DJP perlu menyampaikan secara konsisten bahwa tujuan utama pelibatan jejaring kewilayahan bukan untuk meningkatkan tekanan terhadap WP, melainkan memperluas jangkauan pelayanan dan memperbaiki kualitas data.

Pesan yang perlu dibangun bukanlah “aparat membantu mengawasi pajak”, melainkan “petugas pajak dapat menjangkau seluruh pelosok Indonesia dengan aman dan efektif”. Perbedaan narasi tersebut tampak sederhana, tetapi dampaknya terhadap persepsi masyarakat sangat besar.

Ke depan, petunjuk teknis yang rinci, pelatihan bersama, dokumentasi setiap kegiatan lapangan, serta kanal pengaduan yang mudah diakses menjadi prasyarat agar kolaborasi ini berjalan akuntabel. Pendampingan aparat kewilayahan juga sebaiknya berbasis risiko, hanya digunakan pada wilayah yang memang membutuhkan dukungan akses atau keamanan, bukan sebagai praktik rutin di semua daerah.

Dengan demikian, tujuan mempersempit tax gap dapat dicapai tanpa mengurangi tax morale yang justru menjadi fondasi kepatuhan sukarela (Torgler, 2007).

Tantangan terbesar administrasi perpajakan bukan memilih antara kekuasaan atau kepercayaan, melainkan merawat keduanya secara seimbang. Negara membutuhkan data yang lebih baik untuk membiayai pembangunan, sementara masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap kebijakan dijalankan secara profesional, proporsional, dan menghormati hak WP.

Ketika keseimbangan itu terjaga, yang tumbuh bukanlah rasa takut kepada negara, melainkan keyakinan bahwa membayar pajak adalah bagian dari membangun kepercayaan bersama.

 

 


Source link

037691400_1784689210-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-22T095811.672.jpg

Hoaks Bahlil Peringatkan Pengguna HP akan Dikenakan Pajak Mulai Tahun 2027

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan tidak menemukan informasi valid terkait pernyataan Bahlil soal pengguna hp akan dikenakan pajak tahun depan.

Sebelumnya, hoaks yang sama juga mencatut nama Bahlil yang diklaim akan mengenakan pajak pada pemilik televisi. Bantahan juga disampaikan oleh Dwi Anggia, Juru Bicara Kementerian ESDM saat dihubungi pekan lalu.

“Itu hoaks ya, tidak pernah ada pernyataan dari Menteri Bahlil seperti ini,” ujar Dwi Anggia saat dihubungi Selasa (14/7/2026).

“Kami mengajak publik untuk semakin cerdas dalam mengonsumsi informasi dari media sosial,” katanya menegaskan.

Di sisi lain foto dalam postingan merupakan foto yang diunggah situs Okezone.com dalam artikel berjudul “Bahlil Sebut Shell, BP dan Vivo Setuju Beli BBM dari Pertamina” yang tayang pada 19 September 2025.

Cek fakta Bahlil sebut pengguna hp akan dikenakan pajak tahun 2027

Sumber:

https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/8245733/cek-fakta-hoaks-bahlil-sebut-pemilik-tv-harus-bayar-pajak-mulai-2027

https://economy.okezone.com/read/2025/09/19/320/3171103/bahlil-sebut-shell-bp-dan-vivo-setuju-beli-bbm-dari-pertamina


Source link

051695700_1678268143-chuttersnap-xJLsHl0hIik-unsplash__1_.jpg

Pakai Mobil Listrik Bisa Lebih Hemat, Ini 7 Keuntungannya yang Bisa Didapat

Meski mendapatkan insentif PKB 0%, kendaraan listrik tetap diperhitungkan dalam urutan kepemilikan kendaraan bermotor.

Artinya, apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu kendaraan, mobil listrik tetap masuk dalam susunan kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya. Namun, karena kendaraan bermotor listrik berbasis baterai mendapatkan insentif PKB 0%, nilai PKB untuk kendaraan listrik tersebut tetap menjadi 0%.

Sebagai contoh, apabila kendaraan pertama merupakan mobil non-listrik, kendaraan kedua merupakan mobil listrik, dan kendaraan ketiga kembali merupakan mobil non-listrik, maka mobil listrik tetap dihitung sebagai kendaraan kedua.

Dalam skema progresif di DKI Jakarta, tarif PKB untuk kendaraan pertama sebesar 2%, kendaraan kedua 3%, kendaraan ketiga 4%, kendaraan keempat 5%, dan kendaraan kelima dan seterusnya 6%.

Contoh:

  • Kendaraan pertama: mobil non-listrik → tarif PKB 2%
  • Kendaraan kedua: mobil listrik → tarif 3% x 0 = 0%
  • Kendaraan ketiga: mobil non-listrik → tarif PKB 4%

Dari contoh tersebut, mobil listrik tetap masuk dalam urutan kepemilikan kendaraan progresif. Namun, manfaat insentif PKB 0% tetap berlaku untuk kendaraan listrik.

Dengan skema ini, pemilik kendaraan listrik tetap mendapatkan keuntungan dari sisi pajak, sementara sistem pajak progresif untuk kendaraan lainnya tetap berjalan sesuai ketentuan.

7. Menjadi Pilihan Mobilitas Masa Depan

Mobil listrik kini semakin relevan sebagai pilihan kendaraan masa depan. Perkembangan teknologi, semakin banyaknya pilihan model kendaraan, serta dukungan kebijakan pemerintah membuat kendaraan listrik semakin mudah dipertimbangkan masyarakat.

Bagi masyarakat perkotaan, mobil listrik dapat menjadi pilihan untuk mobilitas sehari-hari, terutama bagi pengguna yang ingin menggabungkan efisiensi, kenyamanan, dan kepedulian terhadap lingkungan.

Kendaraan listrik juga menawarkan pengalaman berkendara yang berbeda. Suara mesin yang lebih senyap dan teknologi yang semakin berkembang menjadi daya tarik tambahan bagi pengguna.

Dengan berbagai keuntungan tersebut, mobil listrik bukan hanya menjadi simbol perkembangan teknologi, tetapi juga bagian dari perubahan gaya hidup menuju mobilitas yang lebih efisien dan berkelanjutan.

Pilihan yang Lebih Hemat dan Ramah Lingkungan

Beralih ke mobil listrik menawarkan berbagai keuntungan bagi masyarakat. Selain berpotensi menekan biaya operasional dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM), kendaraan listrik juga dinilai lebih ramah lingkungan. Di DKI Jakarta, pemilik mobil listrik bahkan mendapatkan insentif berupa tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 0%.

Lebih dari sekadar mengikuti tren teknologi, penggunaan mobil listrik mencerminkan dukungan terhadap percepatan transisi energi yang tengah didorong pemerintah. Langkah ini sekaligus menjadi upaya mewujudkan sistem transportasi yang lebih efisien dan berkelanjutan.

 

(*)


Source link

099646400_1760013727-IMG_7697.jpeg

DJP Ungkap Alasan Keterlibatan Babinsa untuk Pungut Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) atau DJP Bimo Wijayanto menegaskan pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa), dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) hanya untuk mendukung koordinasi dan penyediaan informasi. Keduanya tidak memiliki kewenangan dalam pemeriksaan maupun pemungutan pajak.

Bimo menjelaskan ketentuan tersebut merupakan surat edaran (SE) yang ditujukan untuk internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurut dia, kebijakan itu tidak perlu dipolemikkan karena hanya mengatur mekanisme koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah.

“Jadi tidak perlu dipolemikan dan tidak perlu digoreng-goreng. Kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya untuk koordinasi informasi,” kata Bimo dalam konferensi pers APBN Kita, di Kementerian Keuangan, Selasa (21/7/2026).

Bimo mengatakan, DJP bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perangkat desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas. Namun, ia menegaskan mereka bukan bagian dari pelaksana pemeriksaan maupun penagihan pajak.

“Bukan mereka kemudian merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak. Sama sekali tidak. Kehadiran mereka hanya mendukung koordinasi bersama,” ujarnya.

Menurut Bimo, sumber utama pengawasan kepatuhan wajib pajak tetap mengandalkan teknologi informasi. DJP menggunakan sistem Compliance Risk Management (CRM), geotagging, dan Cortex untuk melakukan analisis sebelum meminta klarifikasi di lapangan.

Ia menambahkan, koordinasi dengan aparat kewilayahan hanya dilakukan apabila DJP membutuhkan informasi tambahan. Dalam kondisi tersebut, petugas pajak akan meminta dukungan informasi dari pembina wilayah setempat.

“Jadi enggak perlu dibesarkan di media. Dan aturan ini sudah aja sejak tahun 2020 sebagai informasi. Jadi hanya penyempurnaan yang dilakukan pada tahun 2026,” kata dia.


Source link

042892700_1784605254-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-21T103804.683.jpg

Hoaks Kemenhub Bakal Pungut Pajak Pejalan Kaki

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan tidak menemukan infomasi valid terkait wacana penarikan pajak pejalan kaki dari Kemenhub.

Dalam website resminya tugas Kemenhub adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Sementara urusan perpajakan diatur oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Penelusuran dilanjutkan dan kami menemukan foto yang identik dengan postingan. Foto itu diunggah oleh situs berita Wartakota.tribunnews.com pada 25 Maret 2021 dalam artikel berjudul “Mudik Lebaran 2021, Kemenhub Menunggu Arahan dari Presiden Jokowi”

Foto tersebut merupakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub saat itu Budi Setiyadi. Isi artikel sendiri membahas terkait pelaksanaan mudik tahun 2021.

Artikel sama sekali tidak membahas rencana penarikan pajak bagi pejalan kaki oleh Kemenhub.

Cek fakta Kemenhub bakal pungut pajak pejalan kaki

Sumber:

https://wartakota.tribunnews.com/2021/03/25/mudik-lebaran-2021-kemenhub-menunggu-arahan-dari-presiden-jokowi

https://www.kemenkeu.go.id/profile/tugas-dan-fungsi

https://kemenhub.go.id/post/read/tugas-fungsi


Source link

002576500_1784505654-ar7.jpg

Timnas Spanyol Hanya Terima Separuh Bonus Juara Piala Dunia 2026

Liputan6.com, Jakarta – Skuad Spanyol baru saja mengangkat trofi Piala Dunia 2026, namun bonus juara yang mereka terima diperkirakan terpangkas signifikan oleh pajak. Sebagian pemain hanya akan membawa pulang sekitar setengah dari nilai bruto yang dijanjikan.

Spanyol menaklukkan Argentina 1-0 lewat perpanjangan waktu pada final di MetLife Stadium, New Jersey. La Furia Roja tampil dominan, sementara Argentina hanya melepaskan dua tembakan hingga laga tuntas. Gol Ferran Torres pada menit ke-106 memastikan gelar dunia.

Menurut Gestha yang dikutip The Mirror, setiap pemain berpeluang mengantongi bonus kotor sebesar 754.701,92 euro (sekitar Rp 15,4 miliar). Jumlah itu lahir dari kesepakatan dengan RFEF, di mana para pemain menerima 45 persen dari hadiah 44 juta euro yang diberikan FIFA untuk kampiun. Total sekitar 19,8 juta euro kemudian dibagi rata kepada 26 pemain.


Source link