078799300_1583926230-20200311-SPT-2020-3.jpg

Pelaporan SPT Tahunan Capai 8,12 Juta hingga 15 Maret 2026

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat progres pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) terus bertambah menjelang batas waktu pelaporan tahun pajak 2025. Hingga 15 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT yang telah dilaporkan mencapai 8,1 jura SPT dari berbagai kategori wajib pajak.

“Progress Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 15 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 8.125.023 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).

Dari jumlah tersebut, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dengan tahun buku Januari hingga Desember. Kategori ini mencatat 7.200.487 SPT yang telah dilaporkan.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan menyampaikan 754.990 SPT. Untuk wajib pajak badan, pelaporan tercatat sebanyak 167.988 SPT dalam rupiah dan 134 SPT dalam dolar AS.

Adapun untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, jumlah pelaporan tercatat 1.403 SPT badan dalam rupiah serta 21 SPT badan dalam dolar AS.

Selain itu, DJP juga mencatat peningkatan signifikan dalam aktivasi akun sistem administrasi perpajakan terbaru, yakni Coretax DJP, yang menjadi bagian dari transformasi digital layanan perpajakan di Indonesia.

 


Source link

1773625807_029861900_1758670607-WhatsApp_Image_2025-09-24_at_06.35.24_209b2d99.jpg

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 16 Maret 2026

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–14.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB dan ITC BSD, pukul 15.30–17.30 WIB.

3. Ciledug: Kantor Kec. Pinang Kota Tangerang dan Ruko Green Village, pukul 09.00–12.00 WIB.

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB.

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00–14.00 WIB.

6. Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan, pukul 16.00–18.00 WIB.

7. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Jababeka, 09.00–12.00 WIB 

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kantor Kec. Bojong Gede, 09.00–12.00 WIB.

9. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir, 08.00–12.00 WIB.


Source link

099621200_1495260000-20170520-Starbucks_2.jpg

Miliarder Pemilik Starbucks Tinggalkan Seattle, Ikut Tren Hindari Pajak Tinggi

Liputan6.com, Jakarta – Pemilik dam Mantan CEO Starbucks Howard Schultz dilaporkan meninggalkan Seattle, Washington, dan membeli apartemen penthouse mewah di Florida senilai sekitar USD 44 juta. Schultz dan istrinya disebut akan pindah ke Surf Club di Surfside, Florida, sebuah kawasan elite di dekat Miami.

Dikutip dari The Hill, Minggu (15/3/2026), kepindahan ini terjadi ketika pemerintah negara bagian Washington yang dipimpin Partai Demokrat baru saja menyetujui kebijakan pajak baru bagi warga kaya. Pajak tersebut menargetkan individu dengan penghasilan lebih dari USD 1 juta per tahun atau hampir Rp 17 miliar per tahun.

Jika kebijakan tersebut resmi berlaku, para warga kaya akan dikenakan pajak tambahan sekitar 9,9 persen. Dengan pindah dari Washington, keluarga Schultz diperkirakan tidak akan terkena kebijakan pajak tersebut.

Howard Schultz dikenal luas sebagai sosok yang membawa Starbucks menjadi jaringan kedai kopi global. Selain di dunia bisnis, Schultz juga pernah aktif di dunia politik dan sempat mempertimbangkan untuk maju sebagai calon presiden Amerika Serikat pada 2019.

Pada saat itu, ia menyoroti masalah ketimpangan pendapatan yang menurutnya sudah “tidak terkendali”.

“Jika saya mencalonkan diri sebagai presiden dan cukup beruntung untuk menang, saya berjanji akan menangani masalah ketimpangan dalam berbagai cara,” kata Schultz dalam sebuah wawancara saat itu.

 


Source link

Pelaporan SPT Tahunan Pajak Capai 7,7 Juta hingga 12 Maret 2026

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan perkembangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) serta aktivasi akun Coretax DJP hingga 12 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Berdasarkan data terbaru, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak untuk Tahun Pajak 2025 telah mencapai 7.723.526 SPT.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 12 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 7.723.526 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).

DJP merinci, dari total pelaporan tersebut sebagian besar berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dengan tahun buku Januari–Desember. Jumlahnya mencapai 6.856.710 SPT, menjadikannya kelompok dengan kontribusi pelaporan terbesar.

Selain itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan juga mencatatkan pelaporan yang cukup signifikan dengan 705.138 SPT. Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan untuk tahun buku Januari–Desember tercatat 160.195 SPT dalam rupiah dan 128 SPT dalam mata uang dolar AS.

Adapun untuk wajib pajak badan dengan beda tahun buku, yang pelaporannya mulai dilakukan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 1.334 SPT badan dalam rupiah serta 21 SPT badan dalam dolar AS.

 


Source link

026893400_1728530562-000_329D4LB.jpg

Coinbase Dituding Tolak Aturan Bebas Pajak Bitcoin, Brian Armstrong: Informasi Itu Salah

Menanggapi bantahan Armstrong, Mart Bent, salah satu pendiri TFTC, mengatakan bahwa ia memiliki sumber yang menyebut hal berbeda.

“Saya memiliki sumber yang mengatakan sebaliknya—bukan Anda secara pribadi, tetapi tim atau pelobi Anda,” kata Bent.

Ia juga mempertanyakan apakah Armstrong akan menarik dukungan terhadap RUU struktur pasar kripto jika aturan tersebut tidak mencakup pembebasan pajak Bitcoin.

Sebelumnya, Armstrong memang pernah menarik dukungan terhadap CLARITY Act setelah terjadi perbedaan pandangan mengenai imbal hasil stablecoin.

Di tengah perdebatan tersebut, pengacara pajak Jason Schwartz, yang dikenal di platform X sebagai CryptoTaxGuy, mencoba memberikan perspektif tambahan.

Menurutnya, diskusi yang terjadi kemungkinan mencampur beberapa isu kebijakan yang berbeda, antara lain:

  • aturan de minimis untuk penggunaan pribadi,
  • pembebasan pajak untuk biaya gas transaksi,
  • perubahan aturan pelaporan stablecoin,

serta rencana untuk memperlakukan keuntungan dan kerugian stablecoin sebagai nol.

Schwartz menambahkan bahwa wajar jika pelaku industri kripto memperjuangkan aturan yang berbeda sesuai kepentingannya.

Karena itu, perbedaan pandangan tersebut tidak serta-merta berarti satu pihak berusaha “menggagalkan” kebijakan yang diusulkan pihak lain.


Source link

042199000_1521118977-Pohon-2.jpg

Pajak Daerah Jadi Penopang Pengembangan Ruang Terbuka Hijau di Jakarta

Kontribusi Pajak Daerah memungkinkan pemerintah terus menjaga keberlanjutan ruang terbuka hijau sebagai paru-paru kota. Dukungan tersebut mencakup perawatan lanskap, pemeliharaan sarana dan prasarana, hingga penguatan sistem pengamanan kawasan.

Dengan memenuhi kewajiban perpajakan, masyarakat tidak hanya menjalankan tanggung jawab sebagai warga negara, tetapi juga turut berkontribusi langsung dalam menghadirkan kualitas hidup yang lebih baik di Jakarta. Ruang terbuka hijau yang terawat memberi manfaat luas, tidak hanya bagi warga asli Jakarta, tetapi juga bagi masyarakat perantau yang menetap dan beraktivitas di Ibu Kota.

Taman kota menjadi ruang bersama yang inklusif: tempat beristirahat, bersosialisasi, hingga melepas penat di tengah dinamika kota metropolitan. Keberadaannya mencerminkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun Jakarta yang lebih layak huni.

Pengelolaan dan pengembangan ruang terbuka hijau dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Satuan Polisi Pamong Praja, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Sinergi ini menjadi fondasi penting dalam memastikan ruang publik tetap tertata, aman, dan berkelanjutan.

Melalui kepatuhan membayar Pajak Daerah, masyarakat turut meninggalkan jejak kontribusi yang nyata. Ruang terbuka hijau yang tumbuh dan terawat menjadi bukti bahwa pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan investasi bersama untuk masa depan kota.

Melalui kolaborasi dan gotong royong, Jakarta melangkah menuju kota yang lebih hijau, ramah, dan memberi rasa bangga bagi masyarakatnya.

 

(*)


Source link

054579400_1753162045-IMG-20250722-WA0011__1_.jpg

99 Persen ASN Kemenkeu Sudah Lapor Pajak SPT Tahunan Lewat Coretax

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau para ASN untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi paling lambat pada akhir Februari 2026.

Imbauan ini bertujuan mendorong para aparatur negara memberikan contoh kepatuhan pajak kepada masyarakat.

Bimo menjelaskan bahwa DJP telah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga untuk mempercepat pelaporan SPT oleh para pegawai.

Beberapa instansi yang diajak berkoordinasi antara lain Kementerian PAN-RB, Kementerian BUMN, Bank Indonesia (BI), serta Kementerian Dalam Negeri.

“Kami juga meminta bantuan kepada kementerian terkait untuk membantu mengarahkan pelaporan SPT untuk seluruh ASN atau pegawainya paling lambat akhir Februari,” ujar Bimo pada 23 Februari lalu.

Melalui koordinasi tersebut, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pajak di kalangan aparatur negara dapat terus meningkat.

 


Source link

029649300_1762425476-IMG-20251106-WA0004.jpg

7,2 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor Pajak SPT 2025, DJP Optimistis Target 8,5 Juta

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 7.205.109 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan hingga 10 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan jumlah tersebut menunjukkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam lapor pajak terus meningkat. Bahkan, capaian tersebut hampir menyamai jumlah pelaporan pada periode yang sama tahun lalu.

DJP pun optimistis target 8,5 juta pelaporan SPT Tahunan dapat tercapai hingga batas akhir pelaporan pada akhir Maret 2026.

“Sudah ada 98,6 persen SPT dibanding tahun lalu yang sudah masuk. Jadi, Alhamdulillah wajib pajak makin memahami untuk menyampaikan kewajibannya melalui Cortex,” kata Bimo Wijayanto dalam Konferensi Pers APBN KiTA Edisi Maret 2026 di Jakarta, Rabu.

Untuk mendorong masyarakat segera lapor pajak, DJP terus melakukan berbagai upaya sosialisasi dan pengingat kepada wajib pajak.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengirimkan pengingat melalui surat elektronik atau e-mail blast kepada wajib pajak agar segera menyampaikan SPT sebelum batas waktu yang ditentukan.

Page 2DJP Kirim 8,65 Juta Pengingat Lapor Pajak

Bimo menjelaskan bahwa hingga 9 Maret 2026, pemerintah telah mengirimkan sekitar 8,65 juta e-mail blast kepada wajib pajak, baik individu maupun badan usaha.

Pengingat tersebut bertujuan agar wajib pajak segera menyelesaikan kewajiban lapor pajak SPT Tahunan sebelum tenggat waktu.

Selain pengiriman email, DJP juga melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak. Salah satunya melalui layanan jemput bola dengan membuka pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu.

DJP juga memperluas pendampingan melalui program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) yang membantu masyarakat memahami proses pelaporan pajak.

Di sisi lain, edukasi mengenai kewajiban perpajakan terus diperkuat agar semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya melaporkan SPT tepat waktu.

Melihat realisasi pelaporan yang sudah mendekati target, pemerintah menilai belum ada kebutuhan mendesak untuk memberikan relaksasi atau memperpanjang masa pelaporan.

“Kami akan terus evaluasi sampai mendekati Lebaran untuk bisa (memastikan) apakah itu memang perlu dikeluarkan kebijakan relaksasi,” ujar Bimo.

Page 3Sistem Coretax Terus Disempurnakan

Dalam kesempatan tersebut, Bimo juga mengajak masyarakat memberikan masukan terkait penggunaan sistem Coretax, yang mulai diterapkan untuk mempermudah proses lapor pajak.

Ia menjelaskan bahwa sistem tersebut masih terus dikembangkan agar semakin mudah digunakan oleh masyarakat.

“Cortex masih terus dilakukan pengembangan dan perbaikan termasuk untuk memberikan akses bagi pengguna untuk memahami istilah-istilah teknis perpajakan yang ada di Cortex, dan masukan dari masyarakat akan kami perhatikan,” tutur Bimo.

Berdasarkan data DJP hingga 10 Maret 2026, dari total pelaporan SPT yang masuk terdapat:

6.400.602 wajib pajak orang pribadi karyawan

649.033 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan

150.483 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah

119 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS

Selain itu, terdapat 1.251 wajib pajak badan rupiah dan 21 wajib pajak badan dolar AS yang telah melaporkan SPT untuk tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025.

Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax tercatat mencapai 15.883.598 wajib pajak, terdiri dari 14.855.354 wajib pajak orang pribadi, 937.800 wajib pajak badan, 90.218 instansi pemerintah, serta 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

DJP berharap semakin banyak masyarakat yang segera lapor pajak sebelum batas waktu pelaporan berakhir pada akhir Maret 2026.


Source link

1773279007_063200800_1503805346-20170827-Samsat-Keliling-AY1.jpg

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 12 Maret 2026

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB dan ITC BSD, pukul 15.30–17.30 WIB.

3. Ciledug: Giant Poris Gaga Indah dan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB.

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB.

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00–14.00 WIB.

6. Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan, pukul 09.00–12.00 WIB.

7. Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang, 09.00–14.00 WIB 

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu, 09.00–12.00 WIB.

9. Cinere: Halaman Kantor Pasir Putih, 08.00–12.00 WIB.


Source link

038581900_1760013705-IMG_7696.jpeg

DJP Mau Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan 2026, Ini Alasannya

Bimo menjelaskan, keputusan terkait kemungkinan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT akan diambil berdasarkan evaluasi kondisi menjelang Lebaran.

“Kita sudah siap antisipasi, nanti tergantung level of confidence kita ketika satu minggu sebelum Lebaran. Nanti akan saya sampaikan ke Pak Menteri dulu untuk minta izin (memperpanjang pelaporan SPT),” tuturnya.

Secara aturan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi adalah setiap 31 Maret. Sementara itu, wajib pajak badan memiliki waktu pelaporan hingga 30 April.

Di sisi lain, DJP mencatat jumlah pelaporan SPT melalui sistem Coretax terus meningkat. Hingga saat ini, sebanyak 6.691.081 SPT Tahunan telah dilaporkan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.685.865 SPT disampaikan melalui sistem Coretax DJP, sementara 5.216 SPT lainnya dilaporkan melalui Coretax Form.

Data tersebut menunjukkan antusiasme wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya secara digital terus bertambah, meskipun periode pelaporan bertepatan dengan masa libur panjang.


Source link