056908700_1592573961-Antri_di_Mall.jpg

Penjualan Barang Mewah Global Merosot 10% di China

Liputan6.com, Jakarta – Merek-merek barang mewah global menghadapi penurunan penjualan yang semakin dalam di China. Hal ini seiring dengan upaya China mengenakan pajak atas kekayaan yang disimpan di luar negeri. Langkah ini berdampak luas mulai dari pasar saham hingga lantai kasino, dan menekan pengeluaran konsumen terkaya di China.

Mengutip the Star, Senin, (24/8/2026), penjualan 25 merek barang mewah terbesar di China turun lebih dari 10% pada Juli, menurut data dari tiga perusahaan riset yang disurvei oleh Bloomberg.

Angka ini lebih buruk dibandingkan perlambatan yang terjadi pada Juni, sekaligus menandai perubahan drastis dari kinerja bisnis yang sempat sangat kuat pada awal tahun ini.

Merek-merek di bawah naungan LVMH seperti Louis Vuitton dan Dior, serta merek-merek Kering SA seperti Gucci, Bottega Veneta, dan Balenciaga, semuanya mencatat penurunan penjualan dua digit. Sementara itu, kinerja Hermès berbalik dari pertumbuhan menjadi penurunan. Pertumbuhan Chanel dan Prada juga melambat secara signifikan, menurut perusahaan-perusahaan riset tersebut.

Bagi raksasa barang mewah global, penurunan ini menambah ketidakpastian terhadap prospek bisnis di salah satu pasar terpenting mereka.

China pernah menjadi motor penggerak pertumbuhan industri barang mewah selama beberapa dekade, tetapi persaingan untuk memikat pembeli terkaya kini semakin ketat, sementara konsumen kelas menengah mulai mengurangi pengeluaran di tengah perlambatan ekonomi negara tersebut.

Penurunan ini terjadi bersamaan dengan upaya besar-besaran China untuk membendung arus keluar modal dan memulihkan penerimaan pajak, termasuk melalui pengendalian yang lebih ketat terhadap perdagangan saham lintas batas serta kewajiban bagi warga negara untuk membayar pungutan bernilai miliaran dolar AS atas aset luar negeri dan keuntungan investasi.


Source link

005926300_1687477254-panoramic-shot-oil-rigs-sea-with-beautiful-sunset.jpg

6 Negara Uni Eropa Ingin Pajaki Laba Jumbo Perusahaan Minyak

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan dari enam negara Uni Eropa (UE) kembali menyerukan penerapan pajak laba berlebih (excess profit tax) bagi perusahaan minyak di seluruh Uni Eropa di tengah tingginya harga bahan bakar, demikian dilaporkan stasiun televisi Jerman NTV, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Dilansir dari Anadolu, Senin, (24/8/2026), Menteri Keuangan Jerman, Portugal, Spanyol, Austria, Italia, dan Polandia menekankan adanya pendekatan bersama dalam pemberlakuan pajak atas kenaikan laba perusahaan minyak di tengah lonjakan tajam harga energi.

“Kami mengalami salah satu guncangan pasokan terbesar dalam beberapa dekade terakhir, dan di seluruh dunia, ketidakpuasan semakin meningkat akibat kenaikan biaya hidup,” kata para menteri dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Irlandia, yang negaranya saat ini memegang jabatan presidensi bergilir Dewan Uni Eropa.

Dalam surat tersebut disebutkan langkah-langkah yang telah diambil pemerintah sejauh ini belum cukup untuk menurunkan atau menstabilkan harga energi secara permanen bagi rumah tangga dan dunia usaha.

“Oleh karena itu, kami membutuhkan pendekatan bersama agar memastikan mereka yang meraup keuntungan dari krisis ini turut mengurangi beban yang ditanggung masyarakat,” kata para menteri.

Para menteri menyerukan “kerangka kerja di seluruh Uni Eropa untuk mengenakan pajak atas keuntungan berlebih,” disertai pernyataan bahwa pengalaman dari langkah serupa yang diperkenalkan pada 2022 harus diperhitungkan.

Mereka mengatakan, belajar dari pengalaman dapat membantu menentukan bagaimana keuntungan yang diperoleh di luar negeri oleh perusahaan minyak multinasional dapat dimasukkan ke dalam pajak keuntungan berlebih.

 

 


Source link

026504800_1546249540-vietnam.jpg

Vietnam Bakal Pangkas Pajak 30% Buat Pelaku Usaha, Ini Alasannya

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Vietnam telah mengusulkan pengurangan pajak penghasilan orang pribadi dan badan usaha 30% bagi individu dan perusahaan yang memenuhi syarat pada 2026 dan 2027.

Berdasarkan usulan itu, individu yang berdomisili di Vietnam dan menjalankan kegiatan usaha dengan pendapatan tahunan lebih dari 10 miliar dong Vietnam atau US$ 391.000 (Rp 6,91 miliar, asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 17.680) akan mendapatkan pengurangan pajak penghasilan orang pribadi sebesar 30% untuk masing-masing tahun itu.

Laporan itu juga menyebutkan, pengurangan ini juga akan berlaku bagi perusahaan dan organisasi dengan pendapatan tahunan tidak melebihi 10 miliar dong Vietnam pada 2026 dan 2027.

Menteri Keuangan Vietnam Ngo Van Tuan menuturkan, usulan pemotongan pajak ini bertujuan untuk meringankan beban serta menstabilkan kegiatan produksi dan usaha bagi pelaku usaha kecil, sekaligus membantu mengendalikan inflasi dan menjaga stabilitas makroekonomi.

Kementerian memperkirakan langkah tersebut akan mengurangi pendapatan anggaran negara sebesar sekitar 3,19 triliun dong Vietnam (US$ 124,7 juta atau Rp 2,2 triliun) pada 2026 dan 3,51 triliun dong Vietnam (US$ 137,2 juta atau Rp 2,42 triliun) pada 2027, menurut laporan tersebut.

Sebelumnya, pemerintah menyebutkan, usulan pemangkasan pajak akan diajukan ke parlemen bulan ini untuk mendapatkan persetujuan.

“Langkah ini bertujuan mendorong usaha rumah tangga, pelaku usaha perorangan, serta usaha kecil dan menengah untuk memperluas kegiatan produksi dan usaha mereka, sehingga turut mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar pemerintah.

Adapun Vietnam menargetkan pertumbuhan produk domestik bruto tahunan di atas 10%.


Source link

037451000_1787549916-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-24T123722.755.jpg

Hoaks Presiden Prabowo Instruksikan PPH 21 Dipotong Langsung 35 Persen dari Gaji Pekerja

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan bantahan dari Direktorat Jenderal Pajak RI. Bantahan itu disampaikan dalam akun Instagram @ditjenpajakri yang sudah bercentang biru atau terverifikasi pada 20 Agustus 2026.

“Jangan Mudah Percaya. Cek Dulu Faktanya!

Beredar narasi yang mengatasnamakan DJP dan menyebut adanya instruksi Presiden untuk menaikkan potongan PPh Pasal 21 hingga 35%.

Informasi tersebut adalah HOAKS.

DJP tidak pernah menerbitkan kebijakan seperti yang dinarasikan dalam konten tersebut.

#KawanPajak diimbau untuk selalu memastikan setiap informasi yang mengatasnamakan DJP melalui Platform resmi DJP.”

 

 

 

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)

Dalam website Pajak.go.id dijelaskan bahwa menghitung PPH 21 ada beberapa tahap seperti menghitung penghasilan bersih, menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan menghitung Pajak Penghasilan (PPh).

Untuk PKP sampai dengan Rp 60 juta dikenakan pajak 5 persen, PKP di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta dikenakan pajak 15 perseb. Sementara pajak 35 persen dikenakan pada PKP di atas Rp 5 miliar.

Sumber:

https://www.instagram.com/p/DcNzil0R6jx/

https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/tapaktuan/id/informasi/perpajakan/pph-pasal-21.html

https://www.pajak.go.id/id/mekanisme-penghitungan-pajak-penghasilan-orang-pribadi




Source link

1787289306_039186700_1782912172-gedung_ditjen_pajak-1_Juli_2026a.jpeg

DJP Tampung Masukan Industri soal Skema Pajak ETF Emas

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (DJP) menampung masukan industri terkait skema perpajakan exchange traded fund (ETF) emas yang hingga kini belum memiliki ketentuan khusus, baik untuk Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, pemerintah masih mengkaji mekanisme perpajakan ETF emas bersama sejumlah asosiasi untuk memastikan skema tersebut sesuai dengan proses bisnis di pasar.

“Beberapa asosiasi sudah datang ke tempat kami, kita bicarakan, kita coba pahami bersama seperti apa proses bisnis yang terjadi pada saat ETF ini dilakukan,” kata Inge dalam diskusi Launching Indonesia Bullion Market Association (IBMA) di BSI Tower, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Inge mengatakan pemerintah masih mempertimbangkan skema PPh final atau nonfinal untuk transaksi ETF emas karena karakter transaksi ETF berlangsung secara real time dan berbeda dari transaksi emas fisik.

Menurut dia, PPh Pasal 22 atas transaksi emas yang berlaku saat ini bersifat nonfinal sehingga pajak yang dipungut dapat menjadi kredit pajak, sedangkan industri mengusulkan skema PPh final untuk transaksi ETF emas.

“Kalau ETF ini dengan transaksi nanti yang sifatnya real time diusulkan untuk final, ini yang masih kita lakukan kajian di Kementerian Keuangan sendiri,” ujar Inge.

DJP juga mempertimbangkan aspek ketersediaan emas fisik dalam skema ETF emas, terutama ketika investor melakukan redemption atau penebusan unit ETF.

Inge mengatakan pemerintah perlu memastikan persediaan emas dapat memenuhi kebutuhan redemption agar mekanisme ETF emas berjalan sesuai dengan kondisi aset dasarnya.

“Yang menjadi kekhawatiran kami, apakah persediaan emasnya nanti apabila terjadi sesuatu hal yang ternyata orang ingin melakukan redemption, apakah ini siap,” katanya.

 


Source link

089058400_1696137886-andre-francois-mckenzie-iGYiBhdNTpE-unsplash.jpg

Regulator Pajak di Inggris Kirim 81.000 Surat Peringatan kepada Pemegang Kripto

Liputan6.com, Jakarta – HM Revenue and Customs (HMRC), lembaga pemerintah Britania Raya yang bertanggung jawab atas pengumpulan pajak, pengaturan sejumlah tunjangan dan pengaturan kepabeanan telah mengirimkan lebih dari 81.000 surat peringatan kepada pemegang kripto dalam setahun terakhir. Surat peringatan itu menyatakan mereka mungkin memiliki kewajiban membayar pajak atas keuntungan modal atau capital gain tax.

Mengutip BBC, Kamis (20/8/2026), sebuah permintaan informasi publik atau Freedom of Information/FOI) yang dilihat BBC menunjukkan jumlah surat yang dikirim oleh otoritas pajak itu telah naik hampir tiga kali lipat sejak 2024.

Investor dapat menghadapi denda dan tuntutan hukum jika mereka tidak melaporkan keuntungan yang diperoleh dari penjualan kripto, termasuk saat mereka menukarkan satu jenis kripto dengan jenis lainnya.

Wewenang baru yang akan diberikan kepada HMRC tahun depan akan mempermudah upaya menargetkan investor kripto yang kaya; seorang analis bahkan menyebut penyelidikan nantinya akan menjadi sangat mudah, ibarat “menembak ikan di dalam tong”.

“Ada anggapan di kalangan otoritas pajak bahwa investasi mata uang kripto sarat dengan praktik penghindaran pajak,” tutur Mitra di UHY Hacker Young, Neela Chauhan.

“Banyak pedagang kripto yang berusia muda, belum banyak berurusan dengan HMRC sebelumnya, dan sering kali beranggapan bahwa HMRC memiliki keterbatasan dalam memantau aktivitas mereka,” ia menambahkan. 

Pada tahun anggaran 2025-2026, HMRC mengirimkan 81.172 surat peringatan, surel, dan pesan teks kepada investor kripto yang diduga kurang membayar pajak.

Sebagai perbandingan, jumlah tersebut hanya mencapai 27.714 pada tahun anggaran 2023-24. Juru bicara HMRC mengatakan, pihaknya berkomitmen membantu masyarakat membayar jumlah pajak yang tepat, dan sebagian besar memang melakukannya.

“Kami secara rutin mengirimkan surat untuk mengedukasi, mengingatkan, atau mendorong nasabah agar meninjau kembali urusan perpajakan mereka, termasuk nasabah yang menggunakan aset kripto.”

 

 


Source link

063278500_1785214678-ChatGPT_Image_Jul_28__2026__07_13_04_AM.jpg

IBMA Usulkan Evaluasi Pajak Industri Emas

Liputan6.com, Jakarta – Indonesia Bullion Market Association (IBMA) mulai mengkaji regulasi perpajakan guna mendukung penguatan ekosistem bullion serta pengembangan industri emas nasional.

Ketua Umum IBMA, Selfi Dewiyanti, mengatakan bahwa kajian perpajakan menjadi bagian dari agenda jangka pendek dan menengah IBMA dalam mendorong lahirnya kebijakan yang lebih kondusif bagi perkembangan ekosistem bullion.

“Kami akan melakukan review terlebih dahulu terhadap regulasi perpajakan yang berlaku saat ini,” kata Selfi dalam konferensi pers peluncuran IBMA, Kamis (20/8/2026).

Selfi menjelaskan, IBMA berencana merampungkan kajian mendalam sebelum menyampaikan rekomendasi atau usulan penyesuaian kebijakan secara resmi kepada pemerintah dan pihak regulator.

Ia juga menambahkan bahwa Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kementerian terkait, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan komitmen dukungan penuh terhadap pembentukan IBMA dan percepatan ekosistem bullion.

“Kami sudah mulai menyusun kajian tersebut, dan pihak Kemenko, kementerian terkait, serta OJK sangat mendukung langkah kami,” ujar Selfi.

 


Source link

077345900_1677842261-Aksi_Koin_Peduli_untuk_Ditjen_Pajak-Herman-7.JPG

Penerimaan Perpajakan 2027 Dibidik Tembus Rp 2.907,95 Triliun

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2027 mencapai Rp 2.907,95 triliun atau tumbuh 10,5% dibandingkan outlook 2026. Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak tersebut untuk memperkuat mobilisasi penerimaan negara melalui perluasan basis perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, penyempurnaan administrasi, dan pemanfaatan teknologi informasi.

“Penerimaan perpajakan dalam RAPBN Tahun 2027 ditargetkan mencapai sebesar Rp 2.907.954,8 miliar atau tumbuh 10,5 persen dibandingkan outlook tahun 2026,” tulis dokumen Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2027, dikutip Rabu (19/8/2026).

Target penerimaan tersebut membuat rasio perpajakan pada 2027 diperkirakan mencapai 10,4% terhadap PDB. Pemerintah mengarahkan kebijakan tersebut untuk memperluas sumber penerimaan sekaligus meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan.

Pada saat yang sama, pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan mencapai Rp 632 triliun pada 2027. Nilai tersebut meningkat dari estimasi Rp 521,5 triliun pada 2025 dan proyeksi Rp 576,4 triliun pada 2026.

“Target tersebut mencerminkan upaya pemerintah untuk terus memperkuat mobilisasi penerimaan negara melalui perluasan basis perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, penyempurnaan administrasi, serta pemanfaatan teknologi informasi yang semakin efektif,” tulis pemerintah dalam dokumen tersebut.

Berdasarkan jenis pajak, PPN dan PPnBM menjadi komponen terbesar belanja perpajakan dengan proyeksi Rp 413 triliun pada 2027. Nilai tersebut meningkat dari Rp322 triliun pada 2025 dan Rp 372,7 triliun pada 2026.

Pajak Penghasilan menjadi komponen terbesar kedua dengan proyeksi belanja perpajakan Rp 184,6 triliun pada 2027. Nilai tersebut meningkat dari Rp163,1 triliun pada 2025 dan Rp 172 triliun pada 2026.

Sementara itu, belanja perpajakan dari Bea Masuk dan Cukai diproyeksikan mencapai Rp 33,4 triliun pada 2027. Nilai tersebut turun dari Rp 56,6 triliun pada 2025, tetapi meningkat dari proyeksi Rp 30,7 triliun pada 2026.

Berdasarkan sektor ekonomi, industri pengolahan menjadi penerima manfaat belanja perpajakan terbesar dengan proyeksi Rp 166,1 triliun pada 2027. Nilai tersebut meningkat dari Rp 130,7 triliun pada 2025 dan Rp 147,9 triliun pada 2026.

 


Source link

082116700_1768375313-1.jpg

Tambah Penerimaan Negara, Purbaya Lirik Pajak Perhiasan dan E-Commerce

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menggenjot penerimaan negara. Strategi tersebut mencakup dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi, perbaikan sistem perpajakan, hingga penataan kembali personel di lingkungan perpajakan.

Selain itu, pemerintah juga sedang mengkaji pemungutan pajak atas perhiasan serta membuka peluang penerapan pajak untuk sektor e-commerce.

Purbaya menjelaskan bahwa peningkatan target penerimaan pajak tidak semata-mata bertumpu pada perluasan basis pajak semata. Pemerintah justru mengandalkan laju pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat agar penerimaan pajak dapat terdorong secara otomatis.

“Tidak, kalau ekonomi tumbuh lebih cepat kan otomatis penerimaan pajaknya ikut naik,” kata Purbaya usai konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Di samping memacu pertumbuhan ekonomi, pemerintah akan membenahi sistem perpajakan agar proses pemungutan berjalan lebih efektif. Pembenahan tersebut meliputi pengembangan perangkat lunak (software), optimalisasi sistem Coretax, hingga pembenahan internal personel perpajakan.

“Masih akan ada perbaikan di perpajakan supaya lebih efektif lagi ke depan, termasuk perbaikan software, Coretax, dan lain-lain. Termasuk personelnya akan kita rapikan lagi,” ujar Purbaya.


Source link

057784000_1483588529-071022500_1455549344-20160215-Pelayanan-Pajak-Kendaraan-Bermotor-Jakarta-Helmi-Afandi-08.jpg

Denda Pajak Kendaraan di Banten Dihapus, Catat Tanggalnya

Liputan6.com, Jakarta – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menghapus denda bagi penunggak pajak kendaraan bermotor mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

“Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera menyelesaikan kewajibannya, mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak, serta meningkatkan penerimaan PKB tahun 2026,” ujar Gubernur Banten Andra Soni, Senin (17/8/2026).

Pemprov Banten juga mengeluarkan kebijakan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen, khusus bagi wajib pajak yang patuh.

Kemudian, pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen diberikan bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten. Sementara itu, pengurangan sebesar 40 persen diberikan untuk kendaraan atas nama perusahaan.

Kebijakan pengurangan pokok PKB tersebut berlaku mulai 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.

“Kebijakan tersebut juga diharapkan menjadi momentum untuk mengembalikan kepatuhan masyarakat, mengurangi tunggakan, memperluas basis pajak, hingga menjaga kesinambungan penerimaan daerah,” terangnya.

 


Source link