078434200_1753969683-Gemini_Generated_Image_wwcdvlwwcdvlwwcd.jpg

Pajak Kripto di Korea Selatan Terancam Tertunda

Liputan6.com, Jakarta – The Democratic Party of Korea (DKP) atau Partai Demokrat Korea yang berkuasa di Korea Selatan bergabung dengan anggota parlemen oposisi dan kelompok industri pada Senin, 28 September 2026 menyerukan penundaan pengenaan pajak kripto. Hal ini menambah momentum pada desakan yang kian menguat menunda rencana penerapan pajak yang dijadwalkan pada Januari 2027.

Mengutip Korea Times, Rabu (30/9/2026), pajak itu dijadwalkan mulai berlaku 1 Januari 2027, tetapi kekhawatiran mengenai kesiapan sistem perpajakan terus meningkat seiring mendekatnya tenggat waktu itu.

Anggota parlemen Min Byung-duk, seorang anggota senior komite kebijakan DPK menuturkan, pengenaan pajak sebaiknya ditunda hingga Undang-Undang Dasar Aset Digital disahkan.

“Tidaklah tepat untuk memulai pengenaan pajak ketika undang-undang dasarnya belum ditetapkan. Kita memerlukan landasan yang kokoh untuk memungut pajak secara kredibel, dan landasan tersebut belum tersedia,” ujar anggota parlemen itu.

Min menyoroti kesulitan dalam melacak pendapatan dari bursa luar negeri serta belum ada sistem untuk mengalihkan kerugian investasi ke tahun berikutnya atau carry-forward. Ia menuturkan, kekhawatirannya lebih tertuju kepada kesiapan waktu sistem perpajakan, bukan pada kebijakan perpajakan itu sendiri.

Seruan penundaan dari DPK ini muncul di tengah sikap pemerintah yang tetap berpendirian kalau pajak itu harus diterapkan sesuai jadwal.

Pada hari yang sama, Menteri Keuangan Lee Hyoung-il mendukung rencana penerapan itu. Ia mengatakan, undang-undang perpajakan telah telah mengatur pengenaan pajak atas pendapatan aset virtual mulai tahun depan.

“Setelah meninjau data, kami menemukan 85% investor memiliki aset virtual senilai kurang dari 5 juta won atau US$ 3.670 (atau setara Rp 66,06 juta (asumsi kurs won terhadap rupiah 13,21).Mengingat ada pengurangan dasar sebesar 2,5 juta won atau Rp 33,03 juta, sebagian besar dari mereka akan berada di bawah ambang batas kena pajak atau hanya menanggung beban pajak yang kecil,” kata Lee.

 

 


Source link

083386900_1480598110-20161201-M-Haniv-KPK-HA1.jpg

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Anak Eks Kepala Kanwil Pajak Jakarta

Budi menyebut KPK meyakini Feby akan memenuhi panggilan berikutnya dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.

“Kami meyakini saudari FEB akan kooperatif dalam penyidikan perkara ini, karena tentu sebagai warga negara Indonesia yang baik adalah patuh dan taat terhadap hukum,” kata dia.

“Dan semua saksi yang dilakukan pemanggilan, dimintai keterangan oleh penyidik, pada prinsipnya adalah membantu dalam proses hukum yang KPK sedang lakukan,” jelas Budi.

KPK sebelumnya menahan Muhamad Haniv terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 20,7 miliar. Penahanan dilakukan setelah Haniv diperiksa pada Rabu (19/8/2026).

“KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Haniv diduga menerima gratifikasi tersebut untuk kepentingan pribadi saat menjabat Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus pada 2015-2018.

Kasus ini bermula pada 2016 ketika Haniv mengirim surat elektronik kepada bawahannya, yakni kepala kantor, untuk meminta dicarikan sponsor acara peragaan busana atas nama anaknya, FP.

“Di mana permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak (WP),” terang Taufik.

 

 


Source link

014736200_1789044428-Depositphotos_416911996_L__1_.jpg

Dua Fungsi Pajak Air Tanah yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha di Jakarta

Liputan6.com, Jakarta – Kebutuhan terhadap air tanah masih cukup besar, termasuk untuk mendukung kegiatan usaha dan aktivitas komersial. Pemanfaatan sumber daya tersebut memang membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi penggunaan secara berlebihan dapat berdampak pada lingkungan.

Untuk menjaga pemanfaatannya tetap terkendali, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaturnya melalui sejumlah kebijakan. Salah satunya adalah Pajak Air Tanah (PAT), yang selain memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, digunakan sebagai salah satu instrumen pengaturan pemanfaatan air tanah.

Pajak Air Tanah Memiliki Fungsi Regulerend dan Budgeter

Pajak Air Tanah memiliki dua fungsi utama, yaitu fungsi regulerend dan fungsi budgeter.

Fungsi regulerend menempatkan Pajak Air Tanah sebagai instrumen untuk mengatur dan mengendalikan pemanfaatan air tanah. Pemerintah menggunakan fungsi tersebut untuk mendorong penggunaan air tanah secara lebih bijak dan mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat memberikan dampak terhadap lingkungan. Pengambilan air tanah secara berlebihan dapat menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap penurunan muka tanah. Kondisi tersebut membuat pengendalian pemanfaatan air tanah menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan perkotaan.

Sementara itu, fungsi budgeter menempatkan Pajak Air Tanah sebagai salah satu sumber penerimaan pajak daerah. Penerimaan tersebut dapat mendukung penyelenggaraan pembangunan dan berbagai pelayanan publik bagi masyarakat Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif Pajak Air Tanah sebesar 10% berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Tarif tersebut dikenakan terhadap pemanfaatan air tanah yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sejumlah Kegiatan Usaha Termasuk Objek Pajak Air Tanah

Pelaku usaha yang menggunakan air tanah untuk menunjang kegiatan komersial perlu memahami ketentuan Pajak Air Tanah. Sejumlah sektor usaha memanfaatkan air dalam jumlah relatif besar untuk mendukung kebutuhan operasional sehari-hari.

Kegiatan usaha yang dapat termasuk dalam objek Pajak Air Tanah antara lain perhotelan dan akomodasi, industri dan manufaktur, restoran dan usaha kuliner, perkantoran dan pusat pertokoan, serta berbagai usaha jasa dan kegiatan komersial lainnya.

Pelaku usaha yang memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak perlu memenuhi kewajiban Pajak Air Tanah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kepatuhan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari kewajiban perpajakan, tetapi juga mendukung upaya pemerintah dalam mengendalikan pemanfaatan sumber daya air.


Source link

033143800_1597034591-olga-delawrence-5616whx5NdQ-unsplash.jpg

Daftar Pajak Ekspatriat Paling Ramah hingga Termahal di Dunia

Dari seluruh 48 yurisdiksi yang diteliti, Jerman menduduki posisi paling bawah atau peringkat ke-48. Negara dengan ekonomi terkuat di Eropa ini hanya mengumpulkan skor 17 dari 100 untuk struktur pajak, yang mencakup aturan atas penghasilan dari luar negeri serta pajak bagi orang yang pindah ke luar negeri.

Laporan GCS menyoroti tingginya pengenaan pajak Jerman terhadap pendapatan internasional penduduk, pajak warisan (inheritance tax), hingga pajak keluar (exit tax) sebagai faktor utama penyebab rendahnya skor tersebut.

Negara-negara Eropa lain yang berada di papan bawah antara lain Denmark (skor 30,4), Spanyol (36,9), Prancis (37,7), Norwegia (38,4), dan Inggris Raya (50,9).

Di skala global, Uni Emirat Arab (UEA) menyabet posisi pertama sebagai negara paling menguntungkan bagi ekspatriat dengan skor keseluruhan 82,7. UEA tidak menerapkan pajak penghasilan pribadi, bebas pajak keluar, serta hanya memungut pajak konsumsi sebesar 5 persen.

Posisi lima besar dunia disusul oleh Antigua dan Barbuda (82,2), Paraguay (77,2), Hong Kong (76,9), dan Bahama (76,2). Sebaliknya, Amerika Serikat berada di posisi ke-46 dengan skor 33,5, sementara Jepang berada di posisi ke-45 dengan skor 36,4.

 


Source link

1790586905_097207600_1786506941-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-12T105431.565.jpg

Deretan Pernyataan Menteri Soal Pajak Ternyata Hoaks, Simak Faktanya

Liputan6.com, Jakarta – Pernyataan sejumlah menteri terkait pajak beberapa kali viral di media sosial maupun aplikasi percakapan. Sayangnya, beberapa pernyataan tersebut ternyata cuma hoaks.

Lalu apa saja hoaks tersebut? Berikut beberapa di antaranya:

1. Cek Fakta: Hoaks Bahlil akan Kenakan Pajak Oksigen bagi Masyarakat

Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan klaim Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akan mengenakan pajak bagi masyarakat yang menghirup oksigen di luar rumah. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 7 Agustus 2026.

Dalam unggahannya terdapat foto Bahlil dengan narasi:

“Bahlil: Oksigen itu milik Negara. Masyarakat yg menghirup oksigen Di luar rumah akan dikenakan pajak”.

Akun itu menambahkan narasi:

“Pajakin semua pak”

Lalu benarkah klaim Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akan mengenakan pajak bagi masyarakat yang menghirup oksigen di luar rumah? Simak dalam artikel berikut ini…

2. Cek Fakta: Hoaks Komdigi Bakal Kenakan Pajak Bagi Seluruh Platform Medsos

Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan yang mengklaim Komdigi akan mengenakan pajak bagi seluruh platform media sosial. Postingan itu beredar sejak beberapa waktu lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 6 Agustus 2026.

Dalam unggahannya terdapat foto Menkomdigi Meutya Hafid dengan narasi sebagai berikut:

“Mendigi:

Seluruh platform akan dikenakan pajak.

Terutama FB 28%, Tiktok 35%, X 5%, Youtube 10%, IG 22% dan juga media sosial lainnya juga kena pajak.”

Akun itu menambahkan narasi:

“Bagaimana menurut kalian..?”

Lalu benarkah postingan yang mengklaim Komdigi akan mengenakan pajak bagi seluruh platform media sosial? Simak dalam artikel berikut ini…

3. Cek Fakta: Hoaks Zulhas Sebut Tugas Rakyat Hanya Bayar Pajak Bukan Campuri Urusan Pemerintah

Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan kembali postingan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut tugas rakyat hanya membayar pajak bukan ikut campur urusan pemerintah. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook pada 26 September 2026.

Dalam unggahannya terdapat foto Zulkifli Hasan dengan narasi:

“Zulkifli hasan: tugas rakyat itu hanya membayar pajak bukan ikut campur urusan pemerintah”

Akun itu menambahkan narasi:

“Zulkifli hasan: tugas rakyat itu hanya membayar pajak, bukan ikut campur urusan pemerintahan.”

Lalu benarkah postingan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut tugas rakyat hanya membayar pajak bukan ikut campur urusan pemerintah? Simak dalam artikel berikut ini…


Source link

013031200_1790564633-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-28T100252.716.jpg

Hoaks Zulhas Sebut Tugas Rakyat Hanya Bayar Pajak Bukan Campuri Urusan Pemerintah

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan postingan tersebut merupakan hoaks lama yang muncul kembali. Hoaks serupa telah muncul sejak April 2026 dan telah dibantah. 

Bahkan postingan itu telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Barisan Muda Penegak Amanat Nasional pada Selasa (21/4/2026) lalu.

“Konten itu 100 persen hoaks. Narasi tersebut merupakan bentuk manipulasi yang bertujuan mendiskreditkan Zulkifli Hasan, baik sebagai Ketua Umum PAN maupun sebagai Menko Pangan, di mata publik,” ujar Sekretaris Dewan Kehormatan BM PAN, Iswari Muktar dilansir dari artikel Detiknews berjudul “BM PAN Polisikan Akun Medsos Penyebar Hoaz Soal Zulkifli Hasan.” 

“Sebagai bentuk keseriusan kami dalam melawan fitnah dan menjaga marwah pimpinan, pada hari ini, Selasa (21/4/2026), BM PAN melalui Tim Advokasi telah resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan akun-akun penyebar disinformasi tersebut ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik,” ujarnya menambahkan.

Bantahan juga disampaikan Sekjen BM PAN, Slamet Ariyadi,

“Ketum Kami (Zulkifli Hasan) tidak pernah mengatakan kalimat ‘tugas rakyat hanya satu yaitu bayar pajak’ seperti yang banyak beredar. Pola penyebaran informasi seperti ini merupakan bagian dari manipulasi opini publik yang sengaja dibungkus secara dramatis untuk membangun persepsi negatif terhadap pimpinan kami,” ucapnya dilansir dari artikel Viva News berjudul “Sekjen Barisan Muda PAN Luruskan Maraknya Narasi Hoaks Sasar Zulhas.”

Sumber:

https://news.detik.com/berita/d-8454894/bm-pan-polisikan-akun-medsos-penyebar-hoax-soal-zulkifli-hasan

https://www.viva.co.id/berita/nasional/1893518-sekjen-barisan-muda-pan-luruskan-maraknya-narasi-hoaks-sasar-zulhas


Source link

068569100_1542257059-bady-qb-490187-unsplash.jpg

Tips Mengatur Gaji bagi Freelance Biar Tak Boncos

Setelah mencatat gaji dan cashflow, yang selanjutnya dilakukan adalah menyisihkan untuk dana darurat, biaya proteksi seperti BPJS, hingga pajak tahunan. Andoko menyarankan untuk menyisihkan dana darurat yang lebih besar dibanding pekerja tetap.

“Jangan lupa, bangun dana daruratnya, enam sampai 12 bulan. Beda sama orang karyawan, yang mungkin lebih kecil, karena ada sebuah kepastian,” tutur dia.

Lalu, selain dana darurat, ada dana lain yang harus disiapkan sejak dini, yakni proteksi. Ini termasuk asuransi kesehatan hingga dana pensiun.

“Jangan lupa buat tadi yang saya bilang, proteksi dia, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, BPJS kesehatan, BPJS tenaga kerja, buat pensiun di masa depan,” dia menambahkan.

Selain itu, yang sering dilupakan pekerja freelance adalah mereka masih harus memberi pajak. “Itu jangan sampai nanti terlena, kalau misalnya udah penghasilannya nggak tetap, dia lupa menyisihkan untuk pajak di akhir tahun, di Maret,” kata Andoko.

Dia menyarankan untuk menabung dana untuk pajak sejak awal, agar tidak menunggu hingga terlambat. Apalagi, kini pembayaran pajak sudah menggunakan Coretax, yang merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak.

“Jangan sampai nanti menunggu pas akhir Maret mau bayar SPT kan. Sekarang apalagi sudah pake Coretax. Jadi dia sudah enggak bisa ngumpetin lagi, berapa income-nya dia,” ucapnya.


Source link

082629000_1557803963-EU.jpg

Harga BBM Melonjak, Negara di Eropa Gelontorkan Subsidi hingga Memangkas Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Perang di Timur Tengah dan Ukraina mendorong pemerintah di berbagai negara Eropa merancang subsidi, pajak, dan revisi kebijakan demi melindungi ekonomi, perusahaan, dan warga dari harga bensin serta solar yang mencetak rekor.

Diungkap Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dalam laporan Rabu, 23 September 2026, tujuh dari 10  negara yang paling aktif menahan kerugian ekonomi akibat krisis energi berasal dari Uni Eropa (UE).

“Ironi kejam bahwa Amerika Serikat (AS) justru paling tidak rentan terhadap krisis buatannya sendiri, sementara ekonomi Eropa kembali menanggung dampaknya,” kata Analis Transport & Environment Antony Froggatt, dikutip dari AP News, Jumat (25/9/2026).

Sejumlah kebijakan diambil, seperti Lithuania yang memangkas separuh harga tiket kereta, sementara Yunani menaikkan pajak perjudian untuk mendanai bantuan publik. Bahkan, Italia menunda pembongkaran pembangkit listrik tenaga batu bara yang sebelumnya sudah dijadwalkan serta memangkas persyaratan administrasi proyek minyak dan gas alam.

Belanda menambah dana program layanan penghematan energi gratis di rumah tangga, sedangkan Polandia mengusulkan pajak tinggi atas laba rekor sejumlah produsen dan penjual bahan bakar.

UE mengimpor hampir seluruh minyak yang digunakannya dan 85% gas alam, sehingga berhasil memasok 57% kebutuhan energi.

Warga Eropa semakin resah karena harga bahan bakar melampaui US$ 12 per galon atau Rp 214.806 (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah 17.900) di sejumlah negara. Mereka bisa menghabiskan tambahan 203 juta euro per hari atau Rp 4,1 triliun (asumsi kurs euro terhadap rupiah 20.400) hanya untuk solar.

 


Source link

042797300_1788976324-iPhone_18_Pro.jpg

Beli iPhone 18 Pro dan Pro Max di Singapura? Segini Pajaknya Saat Masuk Indonesia

Liputan6.com, Jakarta – Membeli iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max di Singapura menjadi pilihan bagi pengguna yang ingin membawa pulang perangkat dari luar negeri. Namun, iPhone yang dibawa ke Indonesia tetap perlu didaftarkan IMEI dan dikenai bea masuk serta pajak.

Dikutip dari Tiktok resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai @beacukairi, Jumat (25/9/26), Bea Cukai menjelaskan, “bea masuk 10% dan PPN 12% (dengan DPP dikalikan 11/12)” berlaku untuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa penumpang.

Berkaitan dengan barang pribadi penumpang, Bea Cukai memberikan pembebasan nilai hingga USD 500 atau sekitar Rp 8,96 juta per orang untuk setiap kedatangan. Nilai perangkat yang melewati batas itu baru dikenai pungutan sesuai ketentuan.

Apple Singapura menjual iPhone 18 Pro mulai SGD 1.899 dan iPhone 18 Pro Max mulai SGD 2.099. Dengan kurs per 25 September 2026 yang digunakan dalam perhitungan ini, harganya sekitar Rp 26,59 juta dan Rp 29,39 juta.

Untuk menghitung pembebasan USD 500, digunakan kurs pajak dolar AS sebesar Rp 17.707 yang berlaku pada 23-29 September 2026. Dengan begitu, nilai pembebasan setara Rp 8.853.500.

Setelah fasilitas pembebasan dikurangi, sisa nilai perangkat menjadi dasar penghitungan bea masuk. Nilai ini kemudian ditambah bea masuk untuk menentukan nilai impor sebelum PPN dihitung.

Semakin tinggi kapasitas penyimpanan, harga iPhone yang dibawa dari Singapura juga semakin mahal. Apple menyediakan iPhone 18 Pro dan Pro Max dalam pilihan 256GB, 512GB, 1TB, dan 2TB.

Pendaftaran IMEI sendiri tidak dikenakan biaya. Namun, pembeli tetap perlu memenuhi kewajiban kepabeanan dan memberitahukan perangkat saat tiba di Indonesia agar fasilitas pembebasan USD 500 bisa diperoleh.


Source link

061916600_1790219275-email-attachment_2026_09_24_immanuel-christian_kemenkeu-satu-wilayah-jawa-barat-gelar-lelang-serentak-123-aset-nilai-limit-rp2472-miliar_0d47deba-c51f-45e3-acc3-3a6cff861be3.jpeg

Kemenkeu Lelang Alat Berat hingga Logam Mulia, Total Nilai Rp 24,72 Miliar

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Hestu Yoga Saksama, menyatakan jumlah aset yang dilelang dalam Pekan Lelang Serentak Kemenkeu Satu Wilayah Jawa Barat terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun, yakni 77 aset pada 2024, 112 aset pada 2025, dan 123 aset pada 2026.

“Meski nilai limit berfluktuasi mengikuti komposisi aset—termasuk penurunan penjualan barang tidak bergerak dari Rp 30,50 miliar pada 2025 menjadi Rp 16,73 miliar pada 2026,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).

DJP menegaskan lelang barang sitaan merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif. Langkah ini didahului dengan pendekatan persuasif sebelum penyitaan, dan dapat berlanjut ke tindakan paksa seperti pemblokiran rekening, pencegahan ke luar negeri, hingga penyanderaan (gijzeling) jika wajib pajak tak kunjung melunasi kewajibannya.

Kolaborasi ini melanjutkan kegiatan serupa yang sebelumnya sukses digelar di Kabupaten Bekasi (2023), Bogor (2024), dan Bandung (2025). Selanjutnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan menggelar lelang pada 23 September, disusul lelang non-eksekusi barang milik negara oleh unit eselon I Kemenkeu pada 24–25 September 2026.


Source link