042614700_1775473865-dpr1.jpg

Pendapatan Negara Tembus Rp 1.459 Triliun

Liputan6.com, Jakarta – Pendapatan negara hingga pertengahan 2026 mencapai Rp 1.459,4 triliun atau 46,3% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp 3.153,6 triliun. Kinerja tersebut tumbuh 21,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, capaian tersebut menunjukkan kinerja penerimaan negara terus membaik di tengah upaya pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

“Pendapatan negara mencapai Rp 1.459,4 triliun yang telah mencapai 46,3 persen dari target APBN, tumbuh 21,4 persen year-on-year (yoy) dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2025,” kata Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR, dikutip dari Antara, Selasa (7/7/2026).

Kontributor terbesar masih berasal dari penerimaan perpajakan yang mencapai Rp 1.187,8 triliun atau 44,1% dari target tahun ini sebesar Rp 2.693,7 triliun.

Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak menyumbang Rp 1.035,7 triliun atau 43,9% dari target. Sementara penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp 152 triliun atau 45,2% dari target.

Menurut Purbaya, hasil tersebut menunjukkan reformasi perpajakan mulai memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara.

“Jadi, reformasi perpajakan dan organisasi perpajakan sudah memberikan hasil yang cukup menjanjikan. Ke depannya akan terus membaik,” ujarnya.

Selain pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga menunjukkan kinerja positif dengan realisasi Rp 271 triliun atau 59% dari target tahun ini.

 


Source link

064340300_1783402128-Penasihat_Khusus_Presiden_Bidang_Ketenagakerjaan_dan_Kesejahteraan_Buruh__Said_Iqbal-7_Juli_2026a.jpg

Minta Hapus Pajak JHT, 1.500 Buruh Bakal Geruduk Kantor Purbaya

Liputan6.com, Jakarta – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengungkap sekitar 1.000-1.500 buruh akan menggelar aksi demonstrasi di kantor Kementerian Keuangan. Ada tuntutan mengenai penghapusan pajak yang berkaitan dengan buruh, seperti Jaminan Hari Tua (JHT).

Salah satunya, permintaan buruh untuk menghapus pajak bagi pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Iqbal mengaku mendapat tembusan surat rencana pelaksanaan demo di Kementerian Keuangan pada Kamis, 9 Juli 2026, lusa.

“Jadi saya menerima informasi ini dan surat tembusan dari kawan-kawan Serikat Buruh. Hari Kamis, tanggal 9 Juli 2026, akan ada aksi di kantor Kementerian Keuangan,” ungkap Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Selasa (7/7/2026).

Ada empat tuntutan yang akan disampaikan para buruh. Pertama, hapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), kedua, hapus pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), ketiga hapus pajak atas pesangon, dan keempat hapus berbagai pungutan pajak yang berkaitan dengan manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun.

“Saya dapat tembusan, yang akan melakukan aksi dari buruh Jabodetabek, sekitar 1.000-1.500 orang,” ucap dia. 

Beberapa serikat buruh disebut akan terlibat turun ke jalan. Di antaranya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSPKEP), Serikat Pekerja Nasional (SPN), dan beberapa serikat pekerja lainnya.

Minta Pajak JHT Nol Persen

Iqbal berharap bisa segera bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dia ingin membahas kemungkinan pembebasan pajak pencairan JHT bagi pensiunan buruh.

“Saya mengetuk hati Menteri Keuangan, Bapak Purbaya, agar bersedia berdialog. Sekurang-kurangnya, mari kita mulai dengan menjadikan pajak JHT sebesar nol persen,” kata Said Iqbal.

 


Source link

054820800_1527992767-samsat.jpg

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 7 Juli 2026

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB dan ITC BSD, pukul 16.00–18.00 WIB

3. Ciledug: Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber Puri Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: KFC Zamrud, pukul 09.00-11.00

7. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru, pukul 09.00–12.00 WIB 

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu, 08.00–11.00 WIB

9. Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih, pukul 08.00–12.00 WIB.


Source link

026656900_1776399225-1001910330.jpg

Penunggak Pajak Siap-siap Tak Bisa Beli BBM Subsidi di Provinsi Ini

Liputan6.com, Jakarta – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena menegaskan akan tetap menerapkan kebijakan larangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Larangan juga berlaku bagi kendaraan berpelat luar daerah.

Kebijakan dikatakan tetap berlaku sebagai upaya memastikan subsidi energi tepat sasaran. “Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya,” kata dia melansir Antara, Senin (6/7/2026).

Menurut dia, selama ini pemerintah daerah menerima banyak laporan mengenai cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Setelah dilakukan evaluasi, salah satu penyebabnya adalah masih adanya kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan yang menunggak pajak membeli BBM bersubsidi. Karena itu, kendaraan berpelat NTT, baik berkode DH, EB maupun ED, tetap dapat membeli BBM bersubsidi sepanjang telah melunasi PKB.

Sebaliknya, kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan berpelat NTT yang masih memiliki tunggakan pajak belum dapat memperoleh BBM bersubsidi hingga kewajiban perpajakannya diselesaikan.

“Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kita ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya,” ujarnya.


Source link

075369100_1714122003-daniel-bernard-qjsmpf0aO48-unsplash.jpg

Strategi Korea Selatan Membiayai Proyek Investasi Nasional

Liputan6.com, Jakarta – Korea Selatan (Korsel) akan membentuk dana masa depan atau future fund memakai pendapatan pajak tambahan, yang dihasilkan dari booming semikonduktor untuk investasi dalam mesin pertumbuhan. Investasi itu sebagai upaya dukungan bagi generasi muda, mengatasi kesenjangan yang semakin melebar.

Berbicara pada pertemuan antara pemerintah dan Partai Demokrat yang berkuasa, Kepala Staf Kepresidenan Kang Hoon-sik mengatakan, pemerintahan Presiden Lee Jae Myung akan memakai the Future Response Fund untuk membantu membiayai proyek investasi nasional utama dan memperkuat daya saing jangka panjang Korea Selatan.

“Pada titik kritis yang akan menentukan masa depan Korea Selatan ini, kita tidak boleh menyia-nyiakan pendapatan pajak tambahan yang dihasilkan oleh booming semikonduktor dan faktor-faktor lainnya,” ujar Kang dikutip dari Channel News Asia, ditulis Senin, (6/7/2026).

Ia menuturkan, dana itu akan mendukung tiga proyek mega pemerintah, menciptakan pendorong pertumbuhan baru, menanggapi apa yang ia gambarkan sebagai polarisasi ekonomi berbentuk K. Selain itu, menyediakan dukungan perumahan, usaha rintisan, dan lapangan kerja bagi warga berusia 20-an dan 30-an.

Ia menyebut, dana yang diusulkan sebagai “landasan” untuk mewujudkan tujuan Lee dalam menjadikan Korea Selatan “tak tergantikan” secara global dan mendesak kerja sama erat antara pemerintah dan partai yang berkuasa untuk bergerak cepat.

Komentar tersebut muncul beberapa hari setelah Lee meluncurkan tiga proyek industri skala besar di seluruh negeri yang berpusat pada semikonduktor, AI fisik, dan pusat data.

Proyek itu didukung oleh investasi senilai ratusan miliar dolar Amerika Serikat yang direncanakan oleh Samsung Electronics, SK Hynix, dan lembaga pemerintah.

 


Source link

014303700_1783173277-1001428709.jpg

Viral, Warga Pilih Bangun Jalan Sendiri daripada Bayar Pajak

Menanggapi video yang viral, Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah memastikan pemerintah daerah telah memantau kondisi jalan di Dusun Umbul Glimbung.

Menurutnya, wilayah tersebut berada di kawasan register yang memiliki karakteristik tersendiri dalam pelaksanaan pembangunan. Ia juga menyebut kawasan register tidak dikenakan pajak.

Ela menjelaskan, pemerintah daerah sebenarnya telah merealisasikan pembangunan infrastruktur jalan di kawasan tersebut pada tahun-tahun sebelumnya.

Namun, pengerjaan belum dapat menjangkau seluruh ruas jalan karena dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah.

“Wilayah itu sudah kami monitor. Pemerintah daerah juga telah membangun infrastruktur jalan di kawasan tersebut pada tahun sebelumnya. Namun pengerjaannya dilakukan secara bertahap karena masih banyak ruas jalan yang harus ditangani,” kata Ela saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7/2026).

Dia menilai gotong royong yang dilakukan masyarakat merupakan bentuk partisipasi warga untuk mempercepat perbaikan akses jalan di titik-titik yang belum masuk dalam program pembangunan pemerintah.

“Di sejumlah titik memang masyarakat berinisiatif bergotong royong agar jalan bisa segera digunakan. Ada ruas sekitar satu kilometer yang diperbaiki secara swadaya sambil menunggu penanganan lanjutan dari pemerintah,” ujarnya.

Menurut Ela, ruas jalan yang menjadi sorotan dalam video diduga belum masuk dalam tahapan pembangunan yang telah dikerjakan pemerintah daerah. Meski demikian, aspirasi masyarakat akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan prioritas pembangunan infrastruktur ke depan.

“Jalan yang dikeluhkan warga kemungkinan belum sampai pada tahapan pembangunan yang sudah kami kerjakan. Aspirasi ini menjadi masukan bagi kami karena kebutuhan infrastruktur jalan memang menjadi harapan terbesar masyarakat,” tutupnya.


Source link

055004500_1748051152-Untitled.jpg

Jerman Luncurkan Paket Reformasi, Pangkas Pajak hingga Perketat Cuti Sakit

Liputan6.com, Jakarta – Kanselir Jerman Friedrich Merz dan mitra koalisi pemerintahannya pada Kamis, 2 Juli 2026 mempresentasikan paket reformasi menyeluruh. Hal ini bertujuan mengembalikan ekonomi Jerman yang lesu ke jalur benar. Salah satunya memangkas pajak.

Mengutip abcnews, Jumat (3/7/2026), 34 langkah itu mencakup pemotongan pajak penghasilan untuk keluarga berpenghasilan rendah, dan menengah. Selain itu, perombakan sistem pensiun yang sudah lama. Namun, aturan lebih ketat untuk cuti sakit karyawan, dan pengurangan birokrasi yang menghambat di Jerman.

“Reformasi ini semua memiliki satu tujuan. Kita melangkah ke masa depan. Kita memperkuat diri kita sendiri agar kita dapat hidup dengan baik pada masa-masa baru ini,” ujar Merz.

Koalisi Merz yang terdiri dari partai-partai tengah kanan dan kiri mulai menjabat lebih dari setahun lalu. Pihaknya berjanji mereformasi dan membangkitkan ekonomi terbesar di Eropa ini. Sejak itu, koalisi ini menjadi sangat tidak populer, sebagian karena perseplsi mereka telah berselisih tetapi sejauh ini hanya mencapai sedikit hasil. Merz berusaha membebaskan koalisi pemerintahan dari reputasi negatif tersebut.

“Sejak awal, kami menetapkan agenda dengan satu tujuan utama. Kami ingin mengembalikan Jerman ke jalur yang benar. Sekarang jelas bahwa ini mungkin,” ujar dia.

Ekonomi Jerman kembali tumbuh moderat tahun lalu setelah menyusut selama dua tahun berturut-turut. Pemerintah memperkirakan, pertumbuhan yang kurang memuaskan sebesar 0,5% pada 2026. Pertumbuhan ini tertekan oleh dampak perang di Iran.

Negara berpenduduk 83,5 juta jiwa ini sudah menghadapi persaingan meningkat dari perusahaan-perusahaan China, biaya energi yang lebih tinggi setelah invasi skala penuh Rusia ke Ukraina, dan masalah-masalah termasuk tarif dan ancaman perdagangan Presiden AS Donald Trump.

Selain itu, Jerman juga memiliki masalah lebih dalam seperti biaya produksi tinggi, investasi swasta yang tertinggal dan sistem kesehatan pensiun semakin mahal akibat populasi yang menua.

 


Source link

014418200_1783066396-11211.jpg

Wamen ESDM Temui Dirjen Pajak, Bahas Insentif Pajak Hiilirisasi Energi

Liputan6.com, Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, telah menemui Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto. Pertemuan tersebut diketahui membahas mengenai insentif pajak bagi proyek-proyek hilirisasi di sektor energi.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ahmad Erani Yustika, mengatakan bahwa pertemuan itu secara spesifik membahas fasilitas perpajakan atau tax holiday bagi proyek Dragon di Karawang, Jawa Barat.

“Oh, itu terkait dengan ini. Jadi, masalah tax holiday yang diajukan oleh proyek Dragon yang di Karawang itu. Mengenai interpretasi atas keputusan Menteri Keuangan terkait dengan tax holiday, kan ada beberapa perubahan,” ungkap Erani di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Pertemuan yang juga dihadiri oleh perwakilan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini digelar untuk menyatukan persepsi tiga kementerian. Erani menjelaskan, insentif itu berkaitan dengan proyek yang digarap oleh Contemporary Amperex Technology Co Ltd (CATL) hingga Indonesia Battery Corporation (IBC).

Hanya saja, Erani memastikan fasilitas pajak tersebut tidak berlaku khusus bagi perusahaan patungan atau joint venture (JV) tertentu saja. Saat ini, aturan tersebut masih dalam proses harmonisasi antara Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, BKPM, dan Kementerian ESDM.

“Nah, itu perlu ada kesepahaman antara DJP dengan BKPM dan ESDM. Ya, untuk memastikan apakah proyek Dragon tadi itu—CATL dan beberapa joint venture-nya—bisa memperoleh fasilitas tersebut,” ujarnya.

“Masih akan diharmonisasikan antara DJP dengan BKPM. Secara spesifik sih tidak hanya untuk JV tertentu saja dalam pembahasan kita kemarin itu,” sambung Erani.


Source link

064811100_1780922870-IMG_4142.jpeg

Said Iqbal Usul Klaim JHT Bebas Pajak Seluruhnya

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini menambahkan, pembebasan pajak atas pencairan JHT tidak semata-mata dipandang sebagai berkurangnya penerimaan negara. Dia menuturkan, terdapat efek ekonomi lanjutan yang juga perlu diperhitungkan.

“Ketika pekerja menerima manfaat JHT secara utuh, dana tersebut pada umumnya tidak disimpan begitu saja. Sebagian besar akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, berbelanja, membayar biaya pendidikan anak, biaya kesehatan, renovasi rumah, atau bahkan menjadi modal usaha kecil. Aktivitas ekonomi itu pada akhirnya akan meningkatkan konsumsi rumah tangga, memperkuat daya beli masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” terangnya.

Ia menjelaskan, meningkatnya konsumsi masyarakat juga akan memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari barang dan jasa yang dikonsumsi. Dengan demikian, menurutnya, pembebasan pajak JHT perlu dilihat sebagai bagian dari kebijakan yang memiliki efek berganda (multiplier effect), bukan semata-mata sebagai potensi berkurangnya penerimaan pajak dalam jangka pendek.

“Karena itu, saya memandang usulan pembebasan pajak JHT tidak hanya memiliki dimensi keadilan bagi pekerja, tetapi juga berpotensi memperkuat konsumsi domestik yang selama ini menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar dia.

 

 


Source link

047339900_1468217217-20160711-Layanan-Samsat-Keliling-HEL4.jpg

Jumat 3 Juli 2026, Samsat Keliling Jadetabek Buka di 14 Titik

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB dan ITC BSD, pukul 16.00–18.00 WIB

3. Ciledug: Kantor Kec. Pinang Kota Tangerang & Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: Pizza HUT Komsen Jati Asih, pukul 09.00-11.30

7. Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Pemda Kabupaten Bekasi, pukul 09.00–11.30 WIB 

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu 09.00–11.00 WIB

9. Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih, pukul 08.00–11.30 WIB.


Source link