039186700_1782912172-gedung_ditjen_pajak-1_Juli_2026a.jpeg

Penerapan Pajak E-Commerce Ditunda hingga 31 Oktober 2026, Ini Alasannya

Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak menunda penerapan pajak e-commerce hingga 31 Oktober 2026. Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat.

DJP atau Ditjen Pajak menyatakan, pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan yang dipungut oleh pihak lain atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik ditunda hingga 31 Oktober 2026.

“Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026, “ ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan resmi, Rabu, (5/8/2026).

Inge menuturkan, penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.

Seiring penundaan itu, keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.

Kemudian PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari pedagang dalam negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang dalam negeri.

“Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya,” kata dia.


Source link

033910000_1784000101-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T103335.623.jpg

Deretan Hoaks Catut Bahlil Terkait Kebijakan Pajak, Simak Daftarnya

 

Liputan6.com, Jakarta – Hoaks yang mengaitkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan kebijakan pajak baru banyak beredar di masyarakat. Hoaks ini menyebar melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.

Lalu apa saja hoaks tersebut? Berikut beberapa di antaranya:

1. Cek Fakta: Hoaks Bahlil Peringatkan Pengguna HP akan Dikenakan Pajak Mulai Tahun 2027

Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan klaim Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memperingatkan pengguna hp akan dikenakan pajak mulai tahun 2027. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 18 Juli 2026.

Dalam postingannya terdapat foto Bahlil dengan narasi:

“Bahlil memperingatkan Mulai 2027 pengguna hp akan dikenakan pajak”

Akun itu menambahkan narasi:

“apakah kalian setuju perkataan

(Mas Bahlil Ganteng) ini gyus??

2027 yang akan datang pengguna HP akan di kena pajak??”

Lalu benarkah klaim Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memperingatkan pengguna hp akan dikenakan pajak mulai tahun 2027? Simak dalam artikel berikut ini…

2. Cek Fakta: Hoaks Bahlil Sebut Pemilik TV Harus Bayar Pajak Mulai 2027

Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan Menteri Bahlil Lahadalia menyebut pemilik TV akan dikenakan pajak mulai tahun 2027. Postingan itu beredar sejak awal pekan ini.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 13 Juli 2026.

Dalam postingannya terdapat foto Bahlil dengan narasi sebagai berikut:

“Balil menegaskan molai 2027 bagi yang punya tv apapun jenisnya harus bayar pajak”

Akun itu menambahkan narasi:

“Balil menegaskan mulai 2027 bagi yang punya tv apapun jenis merek tv nyah harus bayar pajak sesuai prosedur undang-undang Di tahun ini”

Lalu benarkah postingan Menteri Bahlil Lahadalia menyebut pemilik TV akan dikenakan pajak mulai tahun 2027? Simak dalam artikel berikut ini…

3. Cek Fakta: Hoaks Bahlil Ungkap Daftar Barang Kena Pajak Tahun 2027

Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan daftar barang yang bakal dikenakan pajak tahun 2027 oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 2 Agustus 2026.

Dalam unggahannya terdapat foto Bahlil dengan narasi:

“Tahun 2027 pajak akan dikenakan kepada mereka yang mempunyai:

1. Sepeda yang harganya min 1 jt

2. Sepeda mini listrik min 1 jt

3. TV LED Google Smart

4. Kulkas 2 Pintu

5. AC 1 pk

6. Sepatu/baju/celana dan sejenisnya dengan harga @500rb

7. Jam tangan min harga 1 jt”

Akun itu menambahkan narasi:

“Assalamulaikum, bagaimana menurut kalian semua di tahun 2027 pajak akan dikenakan mereka yang mempunyai, Sepeda harganya minimal 1 juta dst, lebih detail baca teksnya dibawah”

Lalu benarkah postingan daftar barang yang bakal dikenakan pajak tahun 2027 oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia? Simak dalam artikel berikut ini…


Source link

020958800_1785905048-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-05T114257.981.jpg

Hoaks Bahlil Ungkap Daftar Barang Kena Pajak Tahun 2027

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan menghubungi Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia. Ia menyebut klaim tersebut tidak benar

“Tidak ada pernyataan Menteri ESDM terkait pajak. Semua postingan tersebut hoaks,” ujar Anggia saat dihubungi beberapa waktu lalu.

“Kami juga perlu sampaikan bahwa terkait pajak eletronik ini bukan ranah Kementerian ESDM,” ujarnya menambahkan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima informasi sebelum menyebarkannya.

“Ketika menyebarkan berita bohong dan hoaks, bisa berpotensi melanggar hukum dan sudah barang tentu penyebar berita bohong harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ucapnya.

Di sisi lain tidak ada informasi valid terkait rencana pajak baru yang akan dikenakan pada daftar barang seperti dalam postingan.


Source link

087399800_1648714875-20220331-Laporan-SPT-5.jpg

Bank Dunia Usul Ambang Pengusaha Kena Pajak Diturunkan, Ini Alasannya

Liputan6.com, Jakarta – Bank Dunia mengusulkan agar pemerintah Indonesia menurunkan ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bagian dari reformasi sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Langkah tersebut dinilai dapat memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan penerimaan negara tanpa harus menaikkan tarif PPN.

Dalam laporan Indonesia: Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growth, Bank Dunia merekomendasikan pemerintah menurunkan ambang batas registrasi PPN serta mengurangi sejumlah fasilitas pengecualian PPN di beberapa sektor. Reformasi tersebut diperkirakan mampu menambah penerimaan negara sekitar 0,5% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

“Perluasan basis PPN dapat dilakukan dengan mengurangi berbagai pengecualian, termasuk pada industri ekstraktif, impor mesin, layanan kesehatan swasta, dan pendidikan swasta. Selain itu, ambang batas registrasi PPN juga perlu diturunkan,” tulis Bank Dunia dalam laporannya dikutip Selasa (4/8/2026).

Menurut Bank Dunia, kebijakan tersebut perlu dibarengi dengan penyederhanaan proses pengembalian PPN (refund) dan pemberian panduan yang jelas kepada pelaku UMKM agar proses transisi berjalan lebih mudah.

Laporan Bank Dunia menjelaskan bahwa masih terdapat potensi penerimaan PPN yang belum tergarap karena banyak pelaku usaha berada di bawah ambang batas registrasi PPN. Selain itu, berbagai pengecualian dan perlakuan khusus dalam sistem PPN juga dinilai mempersempit basis pajak.

Meski demikian, Bank Dunia menegaskan reformasi tersebut harus dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan dampaknya terhadap dunia usaha, khususnya pelaku UMKM. Penyederhanaan administrasi perpajakan dinilai menjadi bagian penting agar kepatuhan wajib pajak meningkat.

Lembaga tersebut juga menilai perluasan basis PPN lebih efektif dibandingkan menaikkan tarif pajak. Dengan semakin banyak pelaku usaha yang masuk ke dalam sistem perpajakan formal, pemerintah dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien.

 


Source link

040402500_1549239463-filipin.jpg

Tekan Defisit, Filipina akan Naikkan Pajak Vape hingga Soft Drink

Liputan6.com, Jakarta – Filipina berencana menarik pajak yang lebih tinggi terhadap produk-produk yang menimbulkan masalah kesehatan, termasuk minuman ringan (soft drink), rokok elektrik (e-cigarette), dan minuman beralkohol.

Tarikan pajak lebih besar ditujukan lebih dari sekadar menutupi berkurangnya penerimaan negara akibat kebijakan pro-konsumen Presiden Ferdinand Marcos Jr.

Langkah-langkah tersebut juga bertujuan untuk memulihkan penerimaan negara yang akan hilang akibat usulan kebijakan pro-konsumen Presiden Marcos, yang antara lain mencakup kenaikan batas penghasilan yang dapat dibawa pulang (take-home pay) dan tidak dikenai pajak oleh pemerintah.

Departemen Keuangan memperkirakan kenaikan pajak tersebut akan menghasilkan tambahan penerimaan negara rata-rata sebesar 48 miliar peso (sekitar US$ 785 juta) per tahun selama empat tahun ke depan, setelah dikurangi potensi kehilangan pendapatan akibat pemberian keringanan pajak.

Melansir  financialpost, Selasa (4/8/2026), Hal itu disampaikan Wakil Menteri Keuangan Karlo Adriano kepada para anggota parlemen. Presiden Marcos mendorong berbagai kebijakan keringanan bagi masyarakat karena rumah tangga—yang menjadi penggerak utama ekonomi berbasis konsumsi di Filipina—tertekan tingginya harga barang akibat gangguan pasokan energi yang dipicu oleh perang Iran.

Sebelumnya, para pengamat telah memperingatkan adanya risiko terhadap kesehatan fiskal negara jika kebijakan-kebijakan tersebut tidak disertai dengan langkah-langkah yang mampu meningkatkan penerimaan negara.

Pemerintah juga sedang mempertimbangkan kenaikan tarif pajak barang mewah dari 20% menjadi 25%, serta mulai mengenakan pajak atas jet pribadi. Selain itu, pemerintah mengusulkan pajak atas produk plastik dan kenaikan cukai untuk kendaraan bermotor.


Source link

024106900_1784792065-Gemini_Generated_Image_dcwn2kdcwn2kdcwn.jpg

Pembayaran PBB-P2 Makin Ringan, Ada Diskon 5% hingga Jatuh Tempo

Pembayaran PBB-P2 kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran, mulai dari dompet digital atau e-wallet, internet banking, hingga platform perdagangan elektronik atau e-commerce.

Beragam pilihan kanal pembayaran tersebut memberikan fleksibilitas bagi Wajib Pajak, terutama masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi dan keterbatasan waktu untuk melakukan pembayaran secara langsung.

Dengan memanfaatkan layanan digital, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan menggunakan telepon pintar dari mana saja dan kapan saja. Wajib Pajak dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya secara lebih praktis tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak.

Bayar Tepat Waktu untuk Menghindari Denda

Selain memperoleh keringanan pokok pajak, pembayaran PBB-P2 sebelum jatuh tempo juga membantu Wajib Pajak terhindar dari denda administratif akibat keterlambatan.

Batas waktu pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026 ditetapkan pada 30 September 2026. Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal tersebut, Wajib Pajak dapat dikenakan denda administratif berupa bunga sebesar 1 persen per bulan dari pokok pajak yang masih harus dibayar atau terutang.

Oleh karena itu, Wajib Pajak diimbau untuk tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir. Pembayaran lebih awal dapat mengurangi risiko kendala teknis, kesalahan transaksi, maupun keterlambatan yang dapat menimbulkan denda.

Pembayaran PBB-P2 tidak hanya menjadi bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan, tetapi juga merupakan kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.

Penerimaan Pajak Daerah digunakan untuk menunjang berbagai program pembangunan, peningkatan infrastruktur, serta penyediaan fasilitas dan layanan publik bagi masyarakat.

Selagi kesempatan masih tersedia, Wajib Pajak dapat segera membayar PBB-P2 tahun pajak 2026 dan memanfaatkan diskon sebesar 5 persen sebelum jatuh tempo pada 30 September 2026.

Mari bersama-sama meningkatkan kepatuhan pajak sebagai kontribusi nyata dalam mewujudkan Jakarta yang semakin maju, nyaman, dan sejahtera bagi seluruh warganya.

 

(*)


Source link

018815100_1672835044-Pemintal_benang_kebayoran-IMAM_4.jpg

48% Responden Usaha Mikro Batasi QR untuk Hindari Pajak

Laporan tersebut juga mengungkap alasan di balik rendahnya penggunaan pembayaran digital oleh sebagian pelaku usaha mikro. Menurut Bank Dunia, banyak usaha kecil sengaja menghindari transfer bank untuk menghindari kewajiban pajak.

Selain itu, terdapat faktor lain berupa rendahnya kepercayaan terhadap sistem serta kekhawatiran mengenai korupsi. Sebanyak 40% responden bahkan menyatakan tambahan pajak berpotensi terbuang karena pemborosan dan korupsi.

Bank Dunia menilai preferensi terhadap transaksi tunai menunjukkan hubungan erat antara tingginya sektor informal, rendahnya integrasi dengan sistem keuangan formal, dan rendahnya tingkat kepatuhan pajak. Karena itu, lembaga tersebut mendorong perluasan penggunaan pembayaran digital sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem perpajakan.

Menurut Bank Dunia, perusahaan yang memanfaatkan layanan perbankan dan pembayaran elektronik umumnya memiliki tingkat kepatuhan pajak yang lebih tinggi. Hal itu karena transaksi digital meningkatkan transparansi, memudahkan verifikasi, serta mempersempit ruang untuk melakukan penghindaran pajak.


Source link

064726300_1785640976-photo__1_.jpg

Cha Eun Woo Ajukan Banding atas Tagihan Pajak Ratusan Miliar Rupiah

Liputan6.com, Jakarta – Aktor sekaligus member ASTRO, Cha Eun Woo, resmi mengajukan banding atas tagihan pajak yang dikenakan kepadanya oleh National Tax Service (NTS) Korea Selatan. Pada Sabtu (2/8/2026), agensinya, Fantagio, mengonfirmasi bahwa Cha Eun Woo telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak (Tax Tribunal) agar penetapan pajak tersebut dibatalkan.

“Cha Eun Woo telah mengajukan banding sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk memperoleh penetapan pajak yang tepat. Karena proses ini masih berlangsung, kami tidak dapat membagikan rincian lebih lanjut,” ujar Fantagio dalam pernyataan resminya.

Sebelumnya, Cha Eun Woo diketahui telah membayar tagihan pajak sebesar 13 miliar won Korea Selatan, atau sekitar Rp 162,4 miliar, meski kini ia memilih menempuh jalur hukum untuk menggugat keputusan tersebut.


Source link

083330900_1772136826-drop.jpg

Aturan Pajak Marketplace 0,5% Berlaku per Transaksi

Pedagang online yang berjualan di marketplace tidak perlu bingung perihal waktu pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa pajak tersebut hanya dikenakan setiap kali terjadi transaksi penjualan.

Artinya penarikan pajak bukan saat penjual mencairkan saldo hasil penjualan ke rekening. Dengan kata lain, selama ada transaksi jual beli barang atau jasa di marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak, PPh Pasal 22 akan dihitung dari transaksi tersebut.

“Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan atas setiap penjualan barang dan/atau jasa oleh Pedagang Dalam Negeri yang dilakukan di Marketplace/Lokapasar,” bunyi FAQ PMK 37 Tahun 2025, dikutip Jumat, 31 Juli 2026.

Pemerintah juga menjelaskan marketplace hanya memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025. Artinya, untuk transaksi penjualan yang dilakukan penjual di marketplace, platform tidak lagi memotong PPh Pasal 23 maupun PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi yang sama.

Sebagai contoh, apabila sebuah toko menjual laptop atau memberikan jasa servis melalui marketplace, platform hanya memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari nilai transaksi tersebut.

Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk transaksi lain yang dilakukan marketplace dengan pihak ketiga, seperti pembayaran sewa gedung atau jasa influencer. Untuk transaksi tersebut, kewajiban pemotongan pajak tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Berita selengkapnya baca di sini


Source link

054445200_1767872286-7.jpg

Bantah Isu Babinsa, Purbaya Luruskan soal Penagihan Pajak

Purbaya optimistis bahwa tanpa menaikkan tarif pajak sekalipun, pendapatan negara dari sektor perpajakan tetap berpotensi melesat hingga 24% apabila kebocoran berhasil ditekan.

“Jadi enggak ada kenaikan, hanya membalikkan semua sesuai aturan. Itu saja bisa naikin pertumbuhannya 24%,” imbuh dia.

Pemerintah berfokus meminimalkan praktik manipulasi pajak dan akan memburu perusahaan-perusahaan yang selama ini disinyalir mangkir dari kewajibannya, berdasarkan temuan maupun aduan masyarakat.

“Yang jelas, kebocoran atau kekurangan pajak atau manipulasi bisa dihilangkan semaksimal mungkin. Terus, kita lebih aktif,” ucapnya.

“Kalau kita curiga ada tempat-tempat yang tadinya enggak bayar pajak, kayak perusahaan baja itu, misalnya perusahaan-perusahaan lain juga, kan kita dapat laporan dari masyarakat juga. Kita akan follow up,” beber dia.


Source link