049757800_1782628026-WhatsApp_Image_2026-06-28_at_12.58.06.jpeg

Siap-siap Purbaya Mau Tarik Pajak Baru, Ini Syaratnya

Sebelumnya, Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan mencapai Rp 2.908 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Target tersebut menjadi komponen terbesar dalam pendapatan negara tahun depan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kinerja penerimaan perpajakan menunjukkan perbaikan signifikan. Hingga Agustus 2026, pertumbuhan pengumpulan pajak tercatat mencapai 30%.

“Yang kencang adalah penerimaan perpajakan, diperkirakan mencapai Rp 2.908 triliun,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jumat (14/8/2026).

Menurut Purbaya, penerimaan perpajakan pada 2027 diproyeksikan lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah juga akan terus mendorong peningkatan tax ratio secara signifikan.

“Sampai dengan data terakhir hari ini, pertumbuhan pengumpulan pajak kita sudah mencapai 30%. Jadi jauh lebih baik dibanding tahun lalu,” ujarnya.

Selain penerimaan perpajakan, pendapatan negara RAPBN 2027 juga berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta hibah. Purbaya menyebut terdapat pos utang pajak sebesar Rp 517,4 triliun dan hibah Rp 7 triliun.

Pemerintah berharap penguatan penerimaan pajak dapat memperbaiki tax ratio sekaligus memperbesar kapasitas fiskal untuk membiayai program pembangunan pada 2027.

 


Source link

003754900_1648714870-20220331-Laporan-SPT-1.jpg

Purbaya Mau Terapkan Pajak Baru dan Tambah Layer Cukai Rokok, Tapi Ada Syaratnya

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang penerapan pajak baru apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia menunjukkan penguatan yang berkelanjutan. Di samping itu, pemerintah juga tengah menyiapkan skema lapisan (layer) baru Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk dibahas bersama DPR RI.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan terburu-buru mengenakan pajak baru hanya karena pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen dalam satu kuartal. Pemerintah akan mencermati keberlanjutan pertumbuhan tersebut serta kondisi daya beli masyarakat.

“Kalau baru satu kuartal belum mungkin, tetapi ruang untuk itu jadi terbuka lebar. Nanti kita lihat bagaimana kondisi daya beli masyarakat,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Menurut Purbaya, ruang penerapan pajak baru dapat terbuka apabila pertumbuhan ekonomi mampu menyentuh angka 6 persen pada akhir 2026 dan konsisten tumbuh di kisaran 6 persen atau lebih pada kuartal I 2027.

“Kalau akhir tahun ini bisa 6 persen, lalu kuartal I 2027 bisa 6 persen lagi atau lebih, mungkin kita akan kenakan pajak-pajak yang baru,” ujarnya.

 


Source link

073953200_1772800710-IMG_0778.jpeg

Isu Pajak Kontrakan Bikin Heboh, Purbaya Buka Suara

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah mengeluarkan instruksi khusus untuk mengejar penarikan pajak dari para pemilik rumah kontrakan maupun bisnis sewa properti.

Purbaya menyampaikan bahwa seluruh mekanisme perpajakan yang berjalan saat ini tetap mengacu pada aturan resmi yang sudah berlaku, di mana setiap wajib pajak menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan yang mereka peroleh.

“Kalau kita akan mengejar (pajak) kontrakan, nggak ada perintah seperti itu,” kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (12/8).

Ia menguraikan bahwa hingga kini belum ada agenda atau skema pajak baru yang secara spesifik menargetkan para pemilik usaha kontrakan.

“Tidak ada secara khusus kita akan mengejar (pajak) kontrakan. Biasa saja, business as usual. Tapi kan normalnya kalau ada pendapatan, bayar pajak,” ujar Purbaya.


Source link

097207600_1786506941-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-12T105431.565.jpg

Hoaks Bahlil akan Kenakan Pajak Oksigen bagi Masyarakat

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan beberapa klaim pernyataan Bahlil soal pajak adalah hoaks. Selain itu tidak ada informasi valid terkait Bahlil mengeluarkan pernyataan akan mengenakan pajak oksigen bagi masyarakat.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia juga menegaskan hal yang sama saat dihubungi beberapa waktu lalu.

“Tidak ada pernyataan Menteri ESDM terkait pajak. Terkait pajak bukanlah ranah Kementerian ESDM. ” ujar Dwi Anggia.

“Kami meminta dan mengajak masyarakat untuk lebih cerdas dalam menerima informasi. Selain itu harus selektif dan memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarluaskan informasi tersebut,” katanya menambahkan.

Ia juga menegaskan penyebaran informasi hoaks berpotensi melanggar hukum. “Sudah barang tentu penyebar berita bohong harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.”

Di sisi lain foto dalam postingan merupakan foto yang diunggah situs Okezone.com dalam artikel berjudul “Bahlil Sebut Shell, BP dan Vivo Setuju Beli BBM dari Pertamina” yang tayang pada 19 September 2025.

Cek fakta Bahlil sebut pengguna hp akan dikenakan pajak tahun 2027

Sumber:

https://economy.okezone.com/read/2025/09/19/320/3171103/bahlil-sebut-shell-bp-dan-vivo-setuju-beli-bbm-dari-pertamina


Source link

092594700_1784622759-WhatsApp_Image_2026-07-21_at_15.30.39.jpeg

Penerimaan Pajak Tumbuh 23% hingga Juli 2026

Sebelumnya, Menteri Purbaya menegaskan pemerintah tidak pernah mengerahkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) maupun Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk melakukan pemungutan pajak.

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan isu yang berkembang setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Purbaya mengatakan pelibatan Babinsa tidak pernah menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

“Itu tidak pernah kami gunakan. Itu mungkin di sana salah kebijakan atau apa, yang jelas enggak akan kami pakai itu,” kata Purbaya dikutip dari Antara, Kamis (6/8/2026).

Ia menegaskan aparat TNI maupun Polri tidak memiliki tugas untuk melakukan penagihan ataupun pemungutan pajak kepada masyarakat.

“Tidak ada kita memakai Babinsa untuk meningkatkan pendapatan pajak. Mereka juga tidak mengerti bagaimana ngambil pajaknya,” ujarnya.

Menurut Purbaya, apabila terdapat keterlibatan aparat di lapangan, fungsinya semata-mata untuk membantu pengamanan petugas pajak apabila menghadapi potensi gangguan saat menjalankan tugas.


Source link

1786353605_039186700_1782912172-gedung_ditjen_pajak-1_Juli_2026a.jpeg

Kemenkeu Bantah Rumor Pajak Khusus Pemilik Rumah Kontrakan pada 2027

DJP menjelaskan bahwa penyusunan rencana program kerja tahun 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain parameter pelaksanaan program, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan pajak, DJP juga menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko.

Menurut Inge, pengawasan tidak dilakukan semata-mata karena seseorang memiliki rumah kontrakan atau properti sewa.

“Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh,” jelasnya.

DJP menegaskan pendekatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan kondisi ekonomi masyarakat.

Dengan demikian, pemilik rumah kontrakan tidak otomatis menjadi sasaran pengawasan khusus hanya karena memiliki properti yang disewakan.

 


Source link

002968800_1784612499-Andy_Burnham.jpg

Jutawan di Inggris Menyusut ke Level Terendah Sejak 2008

Liputan6.com, Jakarta – Jumlah jutawan di Inggris menyusut tahun lalu ke level terendah sejak 2008, yakni turun 7% ke 442.000 dibanding pada 2024. Kemerosotan ini diduga disebabkan oleh harga aset yang anjlok, individu dengan kekayaan bersih tinggi (High Net-World Individuals/HNWI) meninggalkan Inggris, dan tingkat tabungan rumah tangga yang dilaporkan rendah.

Melansir Independent, Sabtu (8/8/2026), angka ini diungkap oleh pelacak indeks yang dijalani oleh Adam Smith Institute (ASI). 

Meskipun pelacak ASI didasarkan pada data dari Kantor Statistik Nasional, pelacak tersebut menggunakan apa yang disebutnya “harga konstan” untuk menyesuaikan dampak inflasi dan nilai tukar. 

Seorang jutawan dalam harga konstan, untuk keperluan pelacak tersebut, mencakup aset dengan total melebihi 1 juta poundsterling di seluruh “kelas aset riil dan keuangan,” yaitu properti dan aset berwujud lainnya, saham atau investasi lain, serta dana pensiun dan tabungan, diukur dalam harga konstan 2025.

Institut riset dan pemikir yang condong kanan ini mengatakan Inggris harus jadi tempat yang lebih menarik bagi HNWI. Mereka juga mengusulkan pemerintah menghapus kebijakan pajak warisan, menghapuskan secara bertahap pajak atas keuntungan modal dan mereformasi sistem perpajakan bagi warga negara asing yang tidak berdomisili di Inggris

Jika diwujudkan, ini sangat menguntungkan keluarga kaya, dan akan muncul pertanyaan mengenai bagaimana pendapatan yang hilang tersebut akan diganti oleh Departemen Keuangan.

Pada periode 2023-2024, pemerintah Inggris mendapat 7,2 miliar poundsterling, atau Rp 172,9 triliun (asumsi kurs poundsterling terhadap rupiah di kisaran 24.017) dari pajak warisan (IHT), yakni kurang dari 1% dari keseluruhan pendapatan negara.

Angka ini naik ke 8,5 miliar pound sterling, atau Rp 203,88 triliun pada 2025-2026 dan diprediksi melampaui 14,5 miliar poundsterling, atau Rp 347,7 triliun pada 2030-2031. Ini karena ada kombinasi ambang batas yang dibekukan, hambatan fiskal, dan rencana untuk memasukkan dana pensiun ke dalam perhitungan pajak warisan (IHT).


Source link

089563000_1761231687-AP25294512342396.jpg

Jepang Turunkan Pajak Makanan Jadi 1% Selama 2 Tahun

Liputan6.com, Jakarta – Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi memangkas pajak konsumsi untuk bahan makanan dari 8% menjadi 1% selama dua tahun yang dimulai April 2027.

Mengutip Strait Times, ditulis Jumat, (7/8/2026), pada 5 Agustus 2026, kabinet Sanae Takaichi menyetujui rencana pemangkasan pajak makanan tersebut. Rencana ini akan diajukan saat parlemen bersidang pada Oktober 2026.

Pemangkasan pajak ini secara khusus berlaku untuk bahan makanan, minuman nonalcohol, dan makanan yang dibeli untuk dibawa pulang atau takeaway, yang kini dikenakan tarif lebih rendah sebesar 8%. Sementara itu, kegiatan makan di tempat atau dine-in akan tetap dikenakan tarif standar 10%.

Sanae Takaichi menuturkan, langkah ini merupakan kewajiban untuk memenuji janji utama yang dibuat saat Partai Demokrat Liberal yang berkuasa meraih kemenangan telak yang belum pernah terjadi sebelumnya saat pemilihan umum pada Februari.

Mengutip Strait Times, kebijakan ini merupakan perubahan haluan yang tidak lazim dari strategi standar berupa pemberian bantuan tunai bersasaran khusus. Selain itu, langkah ini juga menandai penurunan pajak konsumsi pertama di Jepang sejak pajak itu diperkenalkan pada 1989 untuk mendanai program jaminan sosial.

Hal ini memicu pertanyaan mengenai bagaimana pemerintah akan menutupi kekurangan pendapatan selama dua tahun yang diperkirkana mencapai 10 triliun yen.

Penurunan pajak konsumsi bahan makanan juga dapat memperburuk inflasi dengan mendorong peningkatan permintaan, sementara defisit fiskal yang membengkak dapat memicu reaksi pasar negatif yang semakin melemahkan nilai tukar yen. Kondisi tersebut pada gilirannya akan menaikkan biaya impor bahan pangan dan energi.

“Inflasi adalah fenomena yang paling tidak disukai secara politis di negara atau era mana pun,” tutur Peneliti di lembaga think thank Tokyo Foundation for Policy Research, Sota Kato kepada The Straits Times.

“Jika harga-harga tetap tinggi, reaksi keras publik bisa saja terjadi. Saya yakin ini merupakan risiko politik terbesar bagi pemerintahan Takaichi,” tutur dia.

 

 


Source link

052285500_1786075641-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-07T110613.668.jpg

Hoaks Komdigi Bakal Kenakan Pajak Bagi Seluruh Platform Medsos

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan tidak menemukan informasi valid terkait rencana Komdigi mengenakan pajak pada platform medsos seperti dalam postingan.

Penelusuran dilanjutkan dan kami menemukan pernyataan Menkomdigi yang identik dengan postingan. Pernyataan itu disampaikan saat bertemu dengan Meta di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Namun saat itu Menkomdigi tidak berbicara terkait pajak melainkan persebaran spam komentar judi online (judol) di platform.

“Kami umumkan (penemuan spam komentar judol) yang paling banyak ada di lima platform media sosial terutama di TikTok tercatat 35 persen, Facebook 28 persen, Instagram 22 persen, YouTube 10 persen, X 5 persen,” kata Meutya dilansir Antara.

Meutya menambahkan, intervensi terhadap komentar spam memiliki tantangan berbeda dibandingkan pemutusan akses terhadap situs atau akun pelaku.

Komdigi memiliki kewenangan melakukan langkah preventif terhadap akun atau konten melanggar hukum. Tetapi, situasi berbeda ketika spam disisipkan di kolom komentar akun resmi media, pemerintah, atau tokoh publik.

“Yang menjadi sasaran justru akun-akun resmi karena memiliki jangkauan luas. Sementara intervensi terhadap kolom komentar berada pada platform. Teknologinya ada di platform,” Meutya menjelaskan.

Sumber:

https://www.antaranews.com/berita/5628737/menkomdigi-sebut-spam-komentar-judol-incar-akun-pemengaruh-daerah

https://www.antaranews.com/berita/5637319/hoaks-menkomdigi-umumkan-pajak-untuk-penghasilan-influencer

https://www.liputan6.com/tekno/read/8121905/judi-online-banjiri-kolom-komentar-komdigi-dan-meta-bentuk-tim-khusus


Source link

099143700_1782203790-10975.jpg

Buruh Tuntut Penghapusan Pajak Pencairan JHT, Said Iqbal Usul Ambang Batas Diubah

Liputan6.com, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mendesak pemerintah menghapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Presiden KSPI Said Iqbal menilai dana JHT merupakan tabungan sosial sehingga tidak seharusnya dikenai pajak saat dicairkan.

Said Iqbal mengatakan, usulan tersebut telah disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Dia menuturkan, terdapat dukungan agar tarif pajak JHT menjadi 0% atau setidaknya batas nilai JHT yang dikenai pajak dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp 400 juta.

“Kami meminta pajak Jaminan Hari Tua itu 0%, atau sekurang-kurangnya batas JHT yang terkena pajak dinaikkan menjadi Rp 400 juta,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Kamis (6/8/2026).

Ia menjelaskan, dasar usulan tersebut adalah perubahan nilai ekonomi sejak aturan pajak JHT diterbitkan pada 2009. Saat itu, batas Rp 50 juta setara sekitar 152 gram emas. Jika dikonversi ke harga emas saat ini, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 400 juta.

Namun, menurut dia, solusi paling tepat adalah menghapus pajak pencairan JHT sepenuhnya.

“Kalau kita menabung di bank, yang dikenai pajak itu bunga tabungannya. Tapi kenapa kita menabung di negara dalam bentuk JHT, yang dikenai pajak malah tabungan sosialnya, bukan imbal hasilnya? Ini yang menurut kami harus diperbaiki,” ujarnya.

Said Iqbal menegaskan pajak seharusnya dikenakan atas hasil pengembangan dana JHT, bukan pada pokok dana yang merupakan hak pekerja setelah bertahun-tahun menyetor iuran.

Usulan penghapusan pajak pencairan JHT menjadi salah satu dari empat tuntutan utama KSPI dan Partai Buruh kepada pemerintah dalam periode Agustus hingga Oktober 2026. Tiga tuntutan lainnya meliputi revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya, pembayaran pesangon PHK sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, serta percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan.


Source link