Sebagian besar pemberitaan media sejauh ini masih mengaburkan perbedaan penting terkait waktu pelaksanaan aturan baru ini. Klasifikasi ulang kripto ke dalam FIEA ditargetkan mulai berlaku pada tahun fiskal 2027, atau sekitar satu tahun setelah diundangkan.
Sementara itu, pemberlakuan tarif pajak flat 20 persen akan menyusul secara terpisah di bawah Garis Besar Reformasi Pajak 2026, dan baru akan aktif pada tahun 2028.
Pada praktiknya, ini berarti Jepang kemungkinan akan melihat ketersediaan produk kripto untuk institusi terlebih dahulu, baru kemudian keringanan pajak untuk investor ritel menyusul setahun setelahnya.
Di bawah kondisi tertentu, kerugian dari transfer aset kripto spesifik juga dapat dialihkan atau dibawa ke tahun berikutnya (carry forward) selama tiga tahun. Langkah ini berfungsi untuk menutup atau mengurangi beban pajak dari keuntungan (capital gains) transfer aset kripto spesifik lainnya di masa depan.
Menariknya, stablecoin dikecualikan sepenuhnya dari aturan ini. Stablecoin akan tetap berada di bawah UU Layanan Pembayaran sebagai instrumen pembayaran elektronik.
Pemisahan sengaja ini dilakukan agar raksasa perbankan Jepang seperti MUFG, SMBC, dan Mizuho dapat melanjutkan rencana pengembangan stablecoin bersama mereka di jalur yang berbeda.
Source link











