074920500_1706586460-taro-ohtani-5T5zmIqs0AM-unsplash.jpg

Mengenal Under Invoicing, Modus Manipulasi Nilai Perdagangan yang Rugikan Negara

Liputan6.com, Jakarta – Praktik under invoicing menjadi salah satu bentuk manipulasi dalam perdagangan internasional yang kerap dikaitkan dengan penghindaran pajak hingga aliran dana ilegal lintas negara.

Melansir EMedia DPR RI, Selasa (17/3/2026), secara sederhana, under invoicing adalah praktik mencantumkan nilai barang atau jasa lebih rendah dari harga sebenarnya dalam dokumen transaksi perdagangan, seperti faktur atau invoice. 

Dalam kerangka kepatuhan keuangan internasional, praktik ini dikategorikan sebagai bagian dari trade-based money laundering, yakni upaya memindahkan nilai uang lintas negara melalui manipulasi transaksi perdagangan.

Dalam perdagangan internasional, nilai yang tercantum dalam faktur biasanya menjadi dasar perhitungan bea masuk, pajak, serta pencatatan nilai ekspor dan impor suatu negara. Ketika harga sengaja diturunkan dalam dokumen, kewajiban pajak atau bea yang harus dibayar juga menjadi lebih kecil.

Praktik ini merupakan bagian dari fenomena yang lebih luas yang dikenal sebagai trade misinvoicing. Menurut Konferensi PBB untuk Perdagangan dan Pembangunan (UNCTAD), trade misinvoicing terjadi ketika pelaku perdagangan sengaja mengirimkan faktur yang tidak mencerminkan nilai sebenarnya dari barang yang diekspor atau diimpor. 

Manipulasi tersebut dapat dilakukan dalam beberapa bentuk, seperti export under-invoicing (nilai ekspor dilaporkan lebih rendah), import under-invoicing (nilai impor diperkecil untuk mengurangi bea masuk), hingga over-invoicing yang dilakukan untuk memindahkan dana ke luar negeri.

Dampaknya tidak hanya pada penerimaan negara. Laporan lembaga internasional menunjukkan bahwa praktik manipulasi faktur perdagangan dapat memicu aliran dana ilegal lintas negara serta mengganggu akurasi data perdagangan dan neraca pembayaran suatu negara. 

Penelitian UNCTAD bahkan menunjukkan praktik under invoicing dalam perdagangan komoditas dapat mencapai nilai miliaran dolar AS. Studi itu menemukan sekitar USD 40 miliar ekspor komoditas dari Afrika pada 2015 diduga dilaporkan lebih rendah dari nilai sebenarnya, terutama pada komoditas bernilai tinggi seperti emas dan berlian. 

Karena itu, banyak negara mulai memperkuat pengawasan terhadap transaksi ekspor-impor, termasuk melalui analisis data perdagangan dan kerja sama antara otoritas kepabeanan untuk mendeteksi perbedaan nilai transaksi yang mencurigakan.

 


Source link

063455500_1772803904-Menteri_Keuangan_Purbaya_Yudhi_Sadewa-6_Maret_2026c.jpeg

Purbaya Endus 10 Perusahaan Lakukan Under Invoicing, Bikin Penerimaan Negara Bocor

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tengah menindak praktik under invoicing yang diduga menjadi salah satu sumber kebocoran penerimaan negara. Kementerian Keuangan telah mengidentifikasi beberapa perusahaan yang melakukan praktik tersebut dan saat ini sedang menghitung besaran potensi kerugian negara.

Upaya menindak under invoicing ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat sistem penerimaan pajak sekaligus menutup celah kebocoran pendapatan negara.

“Under invoicing kan banyak, kita sudah kejar. Udah, kita deteksi perusahaan-perusahaan yang mana yang melakukan under invoicing dan jumlahnya berapa. Saya pikir itu akan memperbaiki terus income kita ke depan,” ujar Purbaya saat ditemui awak media di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/3/2026).

Dari pengujian awal terhadap sejumlah perusahaan, Purbaya menyebut seluruhnya melakukan praktik tersebut, menunjukkan bahwa manipulasi nilai transaksi masih terjadi secara luas.

“Saya tes 10 perusahaan, semuanya under invoicing,” kata Purbaya.

Meski begitu, pemerintah belum mengungkapkan secara rinci nilai kerugian negara akibat praktik ini karena penghitungan masih berlangsung.

“Masih dihitung lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah mulai menyiapkan langkah efisiensi anggaran dengan meminta kementerian dan lembaga menghitung potensi pemotongan belanja.

 

 


Source link

078799300_1583926230-20200311-SPT-2020-3.jpg

Pelaporan SPT Tahunan Capai 8,12 Juta hingga 15 Maret 2026

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat progres pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) terus bertambah menjelang batas waktu pelaporan tahun pajak 2025. Hingga 15 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT yang telah dilaporkan mencapai 8,1 jura SPT dari berbagai kategori wajib pajak.

“Progress Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 15 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 8.125.023 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).

Dari jumlah tersebut, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dengan tahun buku Januari hingga Desember. Kategori ini mencatat 7.200.487 SPT yang telah dilaporkan.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan menyampaikan 754.990 SPT. Untuk wajib pajak badan, pelaporan tercatat sebanyak 167.988 SPT dalam rupiah dan 134 SPT dalam dolar AS.

Adapun untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, jumlah pelaporan tercatat 1.403 SPT badan dalam rupiah serta 21 SPT badan dalam dolar AS.

Selain itu, DJP juga mencatat peningkatan signifikan dalam aktivasi akun sistem administrasi perpajakan terbaru, yakni Coretax DJP, yang menjadi bagian dari transformasi digital layanan perpajakan di Indonesia.

 


Source link

1773625807_029861900_1758670607-WhatsApp_Image_2025-09-24_at_06.35.24_209b2d99.jpg

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 16 Maret 2026

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–14.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB dan ITC BSD, pukul 15.30–17.30 WIB.

3. Ciledug: Kantor Kec. Pinang Kota Tangerang dan Ruko Green Village, pukul 09.00–12.00 WIB.

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB.

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00–14.00 WIB.

6. Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan, pukul 16.00–18.00 WIB.

7. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Jababeka, 09.00–12.00 WIB 

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kantor Kec. Bojong Gede, 09.00–12.00 WIB.

9. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir, 08.00–12.00 WIB.


Source link

099621200_1495260000-20170520-Starbucks_2.jpg

Miliarder Pemilik Starbucks Tinggalkan Seattle, Ikut Tren Hindari Pajak Tinggi

Liputan6.com, Jakarta – Pemilik dam Mantan CEO Starbucks Howard Schultz dilaporkan meninggalkan Seattle, Washington, dan membeli apartemen penthouse mewah di Florida senilai sekitar USD 44 juta. Schultz dan istrinya disebut akan pindah ke Surf Club di Surfside, Florida, sebuah kawasan elite di dekat Miami.

Dikutip dari The Hill, Minggu (15/3/2026), kepindahan ini terjadi ketika pemerintah negara bagian Washington yang dipimpin Partai Demokrat baru saja menyetujui kebijakan pajak baru bagi warga kaya. Pajak tersebut menargetkan individu dengan penghasilan lebih dari USD 1 juta per tahun atau hampir Rp 17 miliar per tahun.

Jika kebijakan tersebut resmi berlaku, para warga kaya akan dikenakan pajak tambahan sekitar 9,9 persen. Dengan pindah dari Washington, keluarga Schultz diperkirakan tidak akan terkena kebijakan pajak tersebut.

Howard Schultz dikenal luas sebagai sosok yang membawa Starbucks menjadi jaringan kedai kopi global. Selain di dunia bisnis, Schultz juga pernah aktif di dunia politik dan sempat mempertimbangkan untuk maju sebagai calon presiden Amerika Serikat pada 2019.

Pada saat itu, ia menyoroti masalah ketimpangan pendapatan yang menurutnya sudah “tidak terkendali”.

“Jika saya mencalonkan diri sebagai presiden dan cukup beruntung untuk menang, saya berjanji akan menangani masalah ketimpangan dalam berbagai cara,” kata Schultz dalam sebuah wawancara saat itu.

 


Source link

Pelaporan SPT Tahunan Pajak Capai 7,7 Juta hingga 12 Maret 2026

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan perkembangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) serta aktivasi akun Coretax DJP hingga 12 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Berdasarkan data terbaru, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak untuk Tahun Pajak 2025 telah mencapai 7.723.526 SPT.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 12 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 7.723.526 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).

DJP merinci, dari total pelaporan tersebut sebagian besar berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dengan tahun buku Januari–Desember. Jumlahnya mencapai 6.856.710 SPT, menjadikannya kelompok dengan kontribusi pelaporan terbesar.

Selain itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan juga mencatatkan pelaporan yang cukup signifikan dengan 705.138 SPT. Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan untuk tahun buku Januari–Desember tercatat 160.195 SPT dalam rupiah dan 128 SPT dalam mata uang dolar AS.

Adapun untuk wajib pajak badan dengan beda tahun buku, yang pelaporannya mulai dilakukan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 1.334 SPT badan dalam rupiah serta 21 SPT badan dalam dolar AS.

 


Source link

026893400_1728530562-000_329D4LB.jpg

Coinbase Dituding Tolak Aturan Bebas Pajak Bitcoin, Brian Armstrong: Informasi Itu Salah

Menanggapi bantahan Armstrong, Mart Bent, salah satu pendiri TFTC, mengatakan bahwa ia memiliki sumber yang menyebut hal berbeda.

“Saya memiliki sumber yang mengatakan sebaliknya—bukan Anda secara pribadi, tetapi tim atau pelobi Anda,” kata Bent.

Ia juga mempertanyakan apakah Armstrong akan menarik dukungan terhadap RUU struktur pasar kripto jika aturan tersebut tidak mencakup pembebasan pajak Bitcoin.

Sebelumnya, Armstrong memang pernah menarik dukungan terhadap CLARITY Act setelah terjadi perbedaan pandangan mengenai imbal hasil stablecoin.

Di tengah perdebatan tersebut, pengacara pajak Jason Schwartz, yang dikenal di platform X sebagai CryptoTaxGuy, mencoba memberikan perspektif tambahan.

Menurutnya, diskusi yang terjadi kemungkinan mencampur beberapa isu kebijakan yang berbeda, antara lain:

  • aturan de minimis untuk penggunaan pribadi,
  • pembebasan pajak untuk biaya gas transaksi,
  • perubahan aturan pelaporan stablecoin,

serta rencana untuk memperlakukan keuntungan dan kerugian stablecoin sebagai nol.

Schwartz menambahkan bahwa wajar jika pelaku industri kripto memperjuangkan aturan yang berbeda sesuai kepentingannya.

Karena itu, perbedaan pandangan tersebut tidak serta-merta berarti satu pihak berusaha “menggagalkan” kebijakan yang diusulkan pihak lain.


Source link

042199000_1521118977-Pohon-2.jpg

Pajak Daerah Jadi Penopang Pengembangan Ruang Terbuka Hijau di Jakarta

Kontribusi Pajak Daerah memungkinkan pemerintah terus menjaga keberlanjutan ruang terbuka hijau sebagai paru-paru kota. Dukungan tersebut mencakup perawatan lanskap, pemeliharaan sarana dan prasarana, hingga penguatan sistem pengamanan kawasan.

Dengan memenuhi kewajiban perpajakan, masyarakat tidak hanya menjalankan tanggung jawab sebagai warga negara, tetapi juga turut berkontribusi langsung dalam menghadirkan kualitas hidup yang lebih baik di Jakarta. Ruang terbuka hijau yang terawat memberi manfaat luas, tidak hanya bagi warga asli Jakarta, tetapi juga bagi masyarakat perantau yang menetap dan beraktivitas di Ibu Kota.

Taman kota menjadi ruang bersama yang inklusif: tempat beristirahat, bersosialisasi, hingga melepas penat di tengah dinamika kota metropolitan. Keberadaannya mencerminkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun Jakarta yang lebih layak huni.

Pengelolaan dan pengembangan ruang terbuka hijau dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Satuan Polisi Pamong Praja, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Sinergi ini menjadi fondasi penting dalam memastikan ruang publik tetap tertata, aman, dan berkelanjutan.

Melalui kepatuhan membayar Pajak Daerah, masyarakat turut meninggalkan jejak kontribusi yang nyata. Ruang terbuka hijau yang tumbuh dan terawat menjadi bukti bahwa pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan investasi bersama untuk masa depan kota.

Melalui kolaborasi dan gotong royong, Jakarta melangkah menuju kota yang lebih hijau, ramah, dan memberi rasa bangga bagi masyarakatnya.

 

(*)


Source link

054579400_1753162045-IMG-20250722-WA0011__1_.jpg

99 Persen ASN Kemenkeu Sudah Lapor Pajak SPT Tahunan Lewat Coretax

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau para ASN untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi paling lambat pada akhir Februari 2026.

Imbauan ini bertujuan mendorong para aparatur negara memberikan contoh kepatuhan pajak kepada masyarakat.

Bimo menjelaskan bahwa DJP telah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga untuk mempercepat pelaporan SPT oleh para pegawai.

Beberapa instansi yang diajak berkoordinasi antara lain Kementerian PAN-RB, Kementerian BUMN, Bank Indonesia (BI), serta Kementerian Dalam Negeri.

“Kami juga meminta bantuan kepada kementerian terkait untuk membantu mengarahkan pelaporan SPT untuk seluruh ASN atau pegawainya paling lambat akhir Februari,” ujar Bimo pada 23 Februari lalu.

Melalui koordinasi tersebut, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pajak di kalangan aparatur negara dapat terus meningkat.

 


Source link

029649300_1762425476-IMG-20251106-WA0004.jpg

7,2 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor Pajak SPT 2025, DJP Optimistis Target 8,5 Juta

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 7.205.109 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan hingga 10 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan jumlah tersebut menunjukkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam lapor pajak terus meningkat. Bahkan, capaian tersebut hampir menyamai jumlah pelaporan pada periode yang sama tahun lalu.

DJP pun optimistis target 8,5 juta pelaporan SPT Tahunan dapat tercapai hingga batas akhir pelaporan pada akhir Maret 2026.

“Sudah ada 98,6 persen SPT dibanding tahun lalu yang sudah masuk. Jadi, Alhamdulillah wajib pajak makin memahami untuk menyampaikan kewajibannya melalui Cortex,” kata Bimo Wijayanto dalam Konferensi Pers APBN KiTA Edisi Maret 2026 di Jakarta, Rabu.

Untuk mendorong masyarakat segera lapor pajak, DJP terus melakukan berbagai upaya sosialisasi dan pengingat kepada wajib pajak.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengirimkan pengingat melalui surat elektronik atau e-mail blast kepada wajib pajak agar segera menyampaikan SPT sebelum batas waktu yang ditentukan.

Page 2DJP Kirim 8,65 Juta Pengingat Lapor Pajak

Bimo menjelaskan bahwa hingga 9 Maret 2026, pemerintah telah mengirimkan sekitar 8,65 juta e-mail blast kepada wajib pajak, baik individu maupun badan usaha.

Pengingat tersebut bertujuan agar wajib pajak segera menyelesaikan kewajiban lapor pajak SPT Tahunan sebelum tenggat waktu.

Selain pengiriman email, DJP juga melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak. Salah satunya melalui layanan jemput bola dengan membuka pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu.

DJP juga memperluas pendampingan melalui program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) yang membantu masyarakat memahami proses pelaporan pajak.

Di sisi lain, edukasi mengenai kewajiban perpajakan terus diperkuat agar semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya melaporkan SPT tepat waktu.

Melihat realisasi pelaporan yang sudah mendekati target, pemerintah menilai belum ada kebutuhan mendesak untuk memberikan relaksasi atau memperpanjang masa pelaporan.

“Kami akan terus evaluasi sampai mendekati Lebaran untuk bisa (memastikan) apakah itu memang perlu dikeluarkan kebijakan relaksasi,” ujar Bimo.

Page 3Sistem Coretax Terus Disempurnakan

Dalam kesempatan tersebut, Bimo juga mengajak masyarakat memberikan masukan terkait penggunaan sistem Coretax, yang mulai diterapkan untuk mempermudah proses lapor pajak.

Ia menjelaskan bahwa sistem tersebut masih terus dikembangkan agar semakin mudah digunakan oleh masyarakat.

“Cortex masih terus dilakukan pengembangan dan perbaikan termasuk untuk memberikan akses bagi pengguna untuk memahami istilah-istilah teknis perpajakan yang ada di Cortex, dan masukan dari masyarakat akan kami perhatikan,” tutur Bimo.

Berdasarkan data DJP hingga 10 Maret 2026, dari total pelaporan SPT yang masuk terdapat:

6.400.602 wajib pajak orang pribadi karyawan

649.033 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan

150.483 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah

119 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS

Selain itu, terdapat 1.251 wajib pajak badan rupiah dan 21 wajib pajak badan dolar AS yang telah melaporkan SPT untuk tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025.

Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax tercatat mencapai 15.883.598 wajib pajak, terdiri dari 14.855.354 wajib pajak orang pribadi, 937.800 wajib pajak badan, 90.218 instansi pemerintah, serta 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

DJP berharap semakin banyak masyarakat yang segera lapor pajak sebelum batas waktu pelaporan berakhir pada akhir Maret 2026.


Source link