080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Manfaatkan Diskon Pajak Agustus 2026, Ini 12+ Provinsi Gelar Pemutihan & Syarat Lengkapnya

Program diskon pajak kendaraan ini tidak berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia, melainkan diterapkan secara mandiri oleh masing-masing pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota sesuai dengan kebijakan daerahnya. Setiap wilayah menawarkan insentif dan periode waktu yang bervariasi untuk membantu meringankan beban finansial masyarakat dalam melunasi kewajiban perpajakan kendaraan mereka.

1. DKI Jakarta — Bebas Denda 100%!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembebasan 100% sanksi administratif berupa bunga atau denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan hanya perlu membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenakan denda sepeser pun.

Proses keringanan ini diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah, sehingga masyarakat tidak perlu repot mengajukan permohonan khusus atau datang langsung ke kantor Samsat induk untuk sekadar mendapatkan penghapusan denda. Kebijakan ini diatur secara resmi berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.

Sebagai informasi tambahan, Pemprov DKI juga membuka Gerai Samsat khusus di ajang PRJ 2026 (Hall C1, JIEXPO Kemayoran) untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Selain itu, terdapat penawaran diskon tambahan sebesar 5% bagi wajib pajak yang melakukan pelunasan pada periode 1 Agustus hingga 30 September 2026.

2. Jawa Tengah — Diskon 5% & Keringanan Tunggakan

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan program “Gas Jateng 5 Persen” yang menawarkan diskon pokok PKB sebesar 5% bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat. Program keringanan ini telah berlangsung cukup panjang sejak 20 Februari dan akan terus berjalan hingga 21 Desember 2026.

Selain potongan pokok pajak, kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 ini juga mencakup penghapusan sanksi administrasi serta keringanan penyelesaian tunggakan. Warga Jawa Tengah diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya berakhir di penghujung tahun.

3. Bengkulu — Bebas Denda & Diskon Mutasi 50%

Provinsi Bengkulu menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang dijadwalkan berlangsung dari tanggal 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Dalam program ini, masyarakat bisa menikmati pembebasan total denda PKB serta penghapusan tunggakan pajak tahun-tahun lama yang membebani.

Wajib pajak di Bengkulu cukup membayar pokok pajak untuk satu tahun berjalan saja, sementara sisa tunggakan bertahun-tahun sebelumnya dan seluruh dendanya dihapuskan secara mutlak. Tidak hanya itu, tersedia pula diskon khusus sebesar 50% untuk biaya mutasi kendaraan yang berlaku sejak 1 April hingga 31 Agustus 2026.

4. Lampung — Bayar 1,5 Tahun, Tunggakan Lain Dihapus

Pemerintah Provinsi Lampung meluncurkan program keringanan pajak yang dimulai dari 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 melalui peluncuran resmi oleh Wakil Gubernur Jihan Nurlela. Bagi kendaraan yang menunggak pajak selama 1 hingga 5 tahun, pemiliknya hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan ditambah 50% dari pokok tunggakan tahun pertama, sementara sisa tunggakan dan seluruh dendanya dihapuskan.

Pemprov Lampung mencatat ada potensi sebanyak 751.361 unit kendaraan yang masih menunggak pajak di wilayahnya. Selain penghapusan denda dan pajak progresif, program ini juga menyediakan diskon balik nama sebesar 25% untuk mobil dan 50% untuk motor, diskon mutasi masuk sebesar 50% untuk tahun pertama dan kedua, serta diskon bagi wajib pajak taat berkisar antara 5 hingga 25%.

5. Bali — Diskon PKB 8–9% + Bonus untuk Wajib Pajak Taat

Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan insentif pengurangan pokok PKB sejak 5 Januari 2026 berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025. Besaran diskon yang diberikan terbagi menjadi potongan 8% untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah atau sama dengan 200 cc, serta diskon 9% untuk kendaraan di atas 200 cc.

Selain potongan tersebut, Pemprov Bali juga memberikan bonus tambahan insentif sebesar 10% untuk kendaraan di bawah 200 cc dan 5% untuk kendaraan di atas 200 cc khusus bagi wajib pajak yang selama ini tertib dan taat membayar pajak. Kebijakan ini dirancang untuk mengapresiasi kedisiplinan masyarakat dalam memenuhi kewajiban daerah.

6. Riau — Bebas Denda Nunggak

Provinsi Riau turut serta memeriahkan bulan kemerdekaan dengan menggelar program penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan ini dilangsungkan secara serentak di seluruh unit pelayanan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau.

Kebijakan keringanan ini merupakan kado istimewa dalam rangka peringatan HUT ke-69 Provinsi Riau. Mengingat durasi program yang tergolong singkat yaitu hanya berlangsung selama satu bulan penuh pada Agustus 2026, masyarakat diimbau untuk segera mendatangi gerai pelayanan terdekat.

7. Sulawesi Tengah — Diskon 50% + Bebas Denda + Umrah Gratis

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberlakukan program pemutihan pajak mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulteng Nomor 900.1.13.1/287/BAPENDA-G.ST/2026. Program ini mencakup pembebasan 100% sanksi administrasi atau denda PKB serta diskon 50% untuk pokok tunggakan hingga tahun pajak 2025.

Selain pembebasan denda mutasi masuk dan diskon pokok PKB, Pemprov Sulteng juga menyiapkan daya tarik menarik berupa undian umrah gratis bagi para wajib pajak yang melakukan pelunasan tepat waktu. Program ini hanya berlangsung kurang lebih satu bulan, sehingga warga Sulawesi Tengah harus bergerak cepat.

 

8. Banten — Segera Bergulir Agustus 2026

Pemerintah Provinsi Banten telah menjadwalkan program diskon pajak kendaraan yang direncanakan bergulir sepanjang bulan Agustus 2026. Usulan resmi terkait program keringanan ini telah mendapatkan persetujuan dari gubernur dan saat ini sedang dalam tahap finalisasi skema.

Bentuk keringanan yang disiapkan meliputi diskon pokok pajak, pembebasan denda keterlambatan, hingga bebas denda mutasi masuk. Peluncuran resmi program ini rencananya akan diselaraskan dengan momentum perayaan HUT RI ke-81 atau HUT Provinsi Banten dengan rincian besaran diskon yang diumumkan saat peluncuran.

9. Kalimantan Tengah — Bebas Denda & Diskon Bertahap

Provinsi Kalimantan Tengah sebelumnya telah menjalankan program pemutihan pajak kendaraan yang memberikan pembebasan penuh terhadap denda keterlambatan pembayaran. Program ini dikombinasikan dengan diskon pokok PKB yang bersifat progresif dan bertahap.

Besaran diskon pokok pajak yang diberikan berkisar antara 2% hingga 6%, di mana persentase potongan ditentukan berdasarkan seberapa awal wajib pajak melunasi kewajibannya sebelum tanggal jatuh tempo tiba. Kebijakan ini sukses mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar lebih awal.

10. Kalimantan Selatan — Diskon PKB 24% & BBNKB 37,5%

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan keringanan pajak yang cukup besar dan masa berlaku yang panjang hingga 30 September 2026. Warga Kalsel dapat menikmati pemotongan nilai pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang cukup signifikan.

Dalam program ini, Pemprov Kalsel menetapkan diskon pokok PKB sebesar 24% serta potongan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai 37,5%. Kesempatan ini sangat ideal bagi masyarakat yang ingin melakukan proses balik nama kepemilikan kendaraan.

11. Sumatera Selatan — Bebas Pajak Progresif

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengambil kebijakan pro-rakyat dengan memberlakukan pembebasan pajak progresif secara menyeluruh. Kebijakan ini ditujukan khusus untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya di wilayah Sumsel.

Dengan ditiadakannya tarif progresif, beban finansial masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan menjadi jauh lebih ringan. Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak validitas data kepemilikan kendaraan bermotor di Sumatera Selatan.

12. Sumatera Utara — Diskon Denda Hingga 57%

Provinsi Sumatera Utara menghadirkan program khusus berupa diskon penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dengan potongan mencapai 57%. Program yang mulai digulirkan sejak 1 Juli 2026 ini masih dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas sepanjang periode berjalan.

Kebijakan potongan denda yang cukup besar ini dihadirkan sebagai stimulus utama untuk mendongkrak tingkat kepatuhan wajib pajak yang sempat tertunda dalam melunasi kewajibannya.

13. Papua Barat — Diskon PKB 10% & BBNKB 10%

Pemerintah Provinsi Papua Barat membuka program pemutihan pajak terhitung mulai 1 tanggal Juli hingga 31 Oktober 2026. Fasilitas keringanan yang disediakan mencakup diskon pokok PKB sebesar 10% dan pengurangan BBNKB sebesar 10%.

Selain itu, program ini juga memberikan insentif berupa penghapusan pokok serta denda atas tunggakan pajak tertentu, serta apresiasi khusus bagi wajib pajak yang dinilai taat aturan.

14. Maluku — Bebas Denda PKB & SWDKLLJ

Provinsi Maluku turut memberikan keringanan melalui program pembebasan denda PKB serta denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun-tahun sebelumnya. Program ini berlangsung mulai 6 Juli hingga 31 Agustus 2026.

Kebijakan ini berlaku secara menyeluruh bagi semua wajib pajak pemilik kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Provinsi Maluku untuk meringankan beban finansial mereka.

 


Source link

027765800_1783733711-roster_taman_1.jpeg

Biaya Beli Rumah Pertama Bisa Lebih Ringan, Warga DKI Bisa Dapat Pengurangan BPHTB 50%

Liputan6.com, Jakarta – Merencanakan pembelian rumah pertama bukan hanya soal menyiapkan dana untuk uang muka, cicilan KPR, atau biaya notaris. Calon pembeli juga perlu mengalokasikan anggaran untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang kerap luput dari perhatian.

BPHTB merupakan pajak yang dikenakan ketika seseorang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk melalui transaksi jual beli rumah. Bagi pembeli rumah pertama, komponen biaya ini bisa cukup terasa karena harus dibayarkan dalam proses perolehan properti. Namun, bagi warga DKI Jakarta yang baru pertama kali membeli rumah, ada fasilitas yang bisa membantu meringankan beban biaya tersebut. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pengurangan BPHTB sebesar 50% untuk perolehan hak pertama atas rumah tapak atau satuan rumah susun dengan nilai tertentu.

Fasilitas ini berlaku bagi warga ber-KTP DKI Jakarta yang pertama kali membeli rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak atau NPOP sampai dengan Rp500 juta. Kebijakan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 450 Tahun 2026. Dengan adanya pengurangan ini, biaya awal yang perlu disiapkan saat membeli rumah pertama dapat menjadi lebih ringan. Fasilitas tersebut juga menjadi bentuk dukungan bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian pertama di Jakarta.

BPHTB Jadi Salah Satu Biaya Penting Saat Beli Rumah

Dalam transaksi pembelian rumah, BPHTB menjadi salah satu kewajiban yang perlu diperhatikan calon pembeli. Pajak ini dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Untuk rumah pertama, tarif BPHTB sebesar 5% dari nilai perolehan setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau NPOPTKP.

Sebagai contoh, apabila seseorang membeli rumah pertama seharga Rp500 juta, maka penghitungan BPHTB normalnya adalah 5% dikalikan selisih antara harga perolehan dan NPOPTKP. Dengan asumsi NPOPTKP sebesar Rp250 juta, maka perhitungannya menjadi 5% x (Rp500 juta – Rp250 juta).

Dari perhitungan tersebut, BPHTB yang perlu dibayarkan adalah Rp12,5 juta. Namun, dengan fasilitas pengurangan BPHTB sebesar 50% untuk rumah pertama, jumlah yang perlu dibayarkan menjadi Rp6,25 juta. Selisih tersebut dapat membantu calon pembeli mengatur kembali anggaran pembelian rumah. Dana yang dihemat bisa dialihkan untuk kebutuhan lain, seperti biaya pindahan, pengurusan dokumen, perlengkapan rumah, atau renovasi ringan.


Source link

070990300_1736774164-PIS_Kinerja_2.jpg

Pertamina International Shipping Sumbang Rp 4,87 triliun ke Negara

Liputan6.com, Jakarta – Pertamina International Shipping (PIS) membukukan kinerja positif sepanjang 2025 dengan mencatatkan laba bersih sebesar US$ 572,48 juta atau tumbuh 2,49 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Pencapaian tersebut ditopang oleh penguatan armada, efisiensi biaya, ekspansi bisnis, serta peningkatan portofolio angkutan non-captive di tengah tantangan industri pelayaran global. Kinerja tersebut turut memperkuat peran PIS dalam menjaga distribusi energi nasional.

Sepanjang 2025, PIS mengangkut 107,69 miliar liter minyak mentah, produk kilang, BBM, dan LPG, sekaligus menyumbang Rp 4,87 triliun kepada negara melalui pajak dan dividen.

“Pertumbuhan laba bersih dan pendapatan yang kami capai di 2025 merupakan hasil dari kombinasi penguatan armada, ekspansi bisnis, disiplin operasional, dan efisiensi biaya yang konsisten kami jalankan di seluruh lini bisnis. Ini membuktikan bahwa PIS bisa terus bertumbuh di tengah tantangan geopolitik industri yang dinamis,” ujar Pjs. Corporate Secretary PIS Vega Pita di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Dari sisi keuangan, PIS membukukan pendapatan usaha sebesar US$ 3.333,69 juta pada 2025. Perseroan menyatakan kenaikan laba didorong oleh pengelolaan biaya yang lebih efisien dan diversifikasi bisnis di luar pasar captive.

 


Source link

029103300_1783581812-b3f7451b-ba0b-494b-87ee-832fc70be3e1.jpg

Data SPPT PBB-P2 Tidak Sesuai Dokumen? Ini Syarat dan Cara Pembetulannya

Pengajuan pembetulan PBB-P2 dapat dilakukan melalui situs Pajak Online Bapenda DKI Jakarta di pajakonline.jakarta.go.id. Berikut tahapannya:

1. Masuk ke website Pajak Online Bapenda DKI Jakarta.

2. Klik tombol “Masuk”, lalu login menggunakan email dan password.

3. Pilih jenis pajak “Pajak Bumi dan Bangunan”.

4. Pilih jenis pelayanan “Pembetulan”.

5. Pilih sub pelayanan sesuai kebutuhan, seperti:

  • Pembetulan Objek;
  • Pembetulan Subjek;
  • Pembetulan SPPT;
  • Pembetulan Pengenaan; atau
  • Pembetulan Objek dan Subjek.

6. Unggah dokumen pendukung yang diperlukan sesuai jenis permohonan.

7. Simpan permohonan.

8. Setelah permohonan dikirim, status pengajuan akan masuk tahap “Proses Verifikasi Petugas”.

Wajib pajak dapat memantau perkembangan status permohonan secara berkala melalui akun Pajak Online masing-masing.

Memudahkan Perbaikan Data PBB-P2

Layanan pembetulan PBB-P2 secara online menjadi salah satu upaya untuk menghadirkan layanan perpajakan daerah yang lebih praktis dan mudah diakses masyarakat. Melalui layanan ini, wajib pajak dapat mengajukan perbaikan data tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan. Dengan memahami syarat, dokumen yang diperlukan, serta alur pengajuannya, proses pembetulan data PBB-P2 dapat dilakukan secara lebih cepat dan efisien.

Pembetulan data PBB-P2 penting dilakukan agar administrasi perpajakan lebih tertib dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Data yang akurat juga dapat membantu wajib pajak menghindari kendala administrasi di kemudian hari, terutama yang berkaitan dengan kepemilikan, penguasaan, maupun pengenaan pajak atas objek PBB-P2.

 

(*)


Source link

Penjagaan-Daerah-140821.jpg

Polri Luruskan Peran Bhabinkamtibmas dalam Pengawasan Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Polri buka suara soal Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) yang dilibatkan dalam pengawasan kepatuhan pajak masyarakat di tingkat desa. Keterlibatan Bhabinkamtibmas itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang terbit pada 15 Juli 2026.

Polri memastikan Bhabinkamtibmas tak berubah fungsi menjadi petugas pajak. Personel di lapangan ditegaskan tidak memiliki kewenangan memeriksa, menagih, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan keterlibatan Bhabinkamtibmas hanya sebatas koordinasi dan membangun jejaring informasi di wilayah, bukan mengambil alih tugas petugas pajak.

“Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat. Kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Isir, Jumat (24/7/2026).

Menurut Isir, sinergi antara Polri dan DJP merupakan bentuk koordinasi antarlembaga yang dijalankan sesuai tugas masing-masing.

“Bhabinkamtibmas memiliki fungsi membangun kemitraan dengan masyarakat, menghimpun informasi, dan menyampaikan berbagai informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, sinergi dengan instansi lain harus tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan Polri,” ujarnya.

Dia menegaskan kehadiran Bhabinkamtibmas tidak boleh dimaknai sebagai kepanjangan tangan petugas pajak ataupun alat penindak terhadap wajib pajak.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini bersifat preventif dan persuasif. Tidak ada kewenangan bagi Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak. Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” tegas Isir.


Source link

044554100_1761627098-WhatsApp_Image_2025-10-28_at_08.54.35__2_.jpeg

Provinsi Ini Beri Insentif Pajak Bagi Perusahaan Ramah Lingkungan

Ahmad Luthfi menjelaskan transformasi menuju industri hijau dilakukan secara menyeluruh, mulai dari industri kecil, menengah, hingga industri besar. Langkah tersebut dinilai penting agar pelaku industri di Jawa Tengah tetap mampu bersaing di pasar global, terutama karena banyak negara tujuan ekspor kini menerapkan standar produk rendah emisi karbon.

“Saya bertemu perwakilan 41 negara Uni Eropa di Solo, mereka bilang bahwa sustainable (keberlanjutan) lingkungan, industri hijau dan energi baru terbarukan merupakan kebutuhan,” katanya.

Untuk memperkuat ekosistem industri hijau, Pemprov Jawa Tengah bekerja sama dengan Institute for Essential Services Reform (IESR) menggelar Jateng Green Industrial Summit 2026. Forum ini mempertemukan pemerintah, pelaku usaha, kawasan industri, perguruan tinggi, lembaga pembiayaan, dan berbagai pemangku kepentingan guna mempercepat pengembangan industri hijau di daerah.

Pada ajang tersebut juga diberikan penghargaan kepada sejumlah pihak yang dinilai berkontribusi dalam pengembangan industri hijau, mulai dari sekolah, industri kecil, industri menengah dan besar, kawasan industri, hingga pemerintah daerah yang menunjukkan komitmen terbaik dalam mendukung transformasi menuju ekonomi hijau.


Source link

1784818506_076891500_1784094342-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sadewa-15_Juli_2026a.jpg

Purbaya Geram, Bakal Periksa Pajak WNI Simpan Dana di Luar Negeri

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyusun strategi untuk mengembalikan dana Warga Negara Indonesia (WNI) yang disimpan di luar negeri tanpa dilaporkan. Dia berencana memeriksa pajak para orang kaya tersebut.

Purbaya menerangkan, berbagai cara sempat dilakukan pemerintah untuk repatriasi harta WNI yang disimpan di luar negeri tersebut. Namun, ternyata upaya-upaya itu belum berhasil meskipun dibarengi dengan beberapa fasilitas.

“Kita sudah bertahun-tahun ngundang, ngancem, ngerayu, enggak masuk-masuk juga. Lama-lama saya pikir, ngapain ngundang-ngundang ke sini kalau enggak mau masuk juga di kasih berbagai fasilitas ya, ada Patriot Bond nanti, ada ini,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Purbaya berencana memeriksa pajak dari para pemilik harta tersebut. “Kalau enggak masuk juga, nanti setiap dana yang masuk ke sini, saya periksa pajaknya, orang-orang yang bawa ke sini,” katanya.

Beberapa waktu lalu, Purbaya sempat memberi waktu sekitar enam bulan untuk pemilik harta merepatriasi ke Tanah Air. Terbaru, Purbaya menegaskan akan memeriksa pajak itu mulai awal 2027.

“Awal tahun saya akan kerjain seperti itu. Itu normal, cuman selama ini enggak dikerjain saja. Artinya saya enggak usah ubah peraturan apa-apa kan,” ucapnya.

“Jadi begitu dana masuk, saya akan lihat sama PPATK, kita periksa pajaknya. Jadi masukannya sampai akhir tahun saya akan diem,” sambungnya.

 


Source link

041881700_1655287333-Rencana_BEA_Materai_untuk_belanja_Daring-Johan-4.jpg

Pajak Ekonomi Digital Naik, Negara Kantongi Rp 54,71 Triliun

Sumber penerimaan pajak ekonomi digital lainnya berasal dari sektor fintech atau peer-to-peer lending. Hingga akhir Juni 2026, pemerintah telah menghimpun pajak fintech sebesar Rp 5,1 triliun.

Penerimaan tersebut berasal dari Rp 446,39 miliar pada 2022, meningkat menjadi Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, Rp 1,37 triliun pada 2025, serta Rp 695,84 miliar hingga semester I 2026.

Pajak fintech terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,42 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp 727,99 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp 2,95 triliun.

Selain itu, pemerintah juga mencatat penerimaan Pajak SIPP sebesar Rp 5,51 triliun hingga Juni 2026. Angka tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar pada 2022, Rp 1,12 triliun pada 2023, Rp 1,33 triliun pada 2024, Rp 1,23 triliun pada 2025, dan Rp 1,44 triliun pada semester pertama 2026.

Penerimaan Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 402,52 miliar dan PPN sebesar Rp 5,11 triliun. Capaian tersebut menunjukkan sektor ekonomi digital terus menjadi salah satu penopang penting penerimaan pajak negara di tengah pesatnya transformasi digital di Indonesia.


Source link

077484200_1730710278-ilustrasi_TNI_Setkab_Indonesia.jpg

Polemik Babinsa Dilibatkan Awasi Pajak Rakyat

DJP menempatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari jejaring informasi dalam kegiatan pengawasan wilayah. Kegiatan ini bertujuan memperluas basis data perpajakan sekaligus mempercepat identifikasi subjek dan objek pajak baru di lingkungan desa dan kelurahan.

“Kegiatan pengawasan dilakukan melalui berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat),” bunyi SE tersebut, dikutip Senin (20/7/2026).

Klausul ini menegaskan posisi kedua aparat tersebut sebagai mitra resmi DJP di lapangan. Pegawai DJP menjadikan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai sumber data karena kedekatan keduanya dengan warga di wilayah binaan. Kedua unsur aparat ini mengetahui kondisi ekonomi warga secara langsung, termasuk kepemilikan usaha dan aset yang belum tercatat dalam sistem pajak.

DJP mengelompokkan kegiatan pengumpulan data menjadi empat jenis dalam aturan baru ini. Kegiatan Pengumpulan Data Berbasis Kewilayahan menyasar wilayah tertentu berdasarkan peta zona pengawasan. Kegiatan Pengumpulan Data Analisis menyasar wajib pajak prioritas berdasarkan hasil analisis risiko kepatuhan.

Kegiatan Pengumpulan Data Tusi Lainnya berjalan bersamaan dengan tugas pokok pegawai DJP seperti pemeriksaan dan penyuluhan. Kegiatan Pengumpulan Data Non Tusi memungkinkan seluruh pegawai DJP melaporkan temuan data pajak di luar tugas resminya.

Petugas DJP merekam seluruh data hasil pengumpulan di lapangan ke dalam Sistem Administrasi Pengawasan DJP. Data tersebut mencakup lima kategori, yaitu penghasilan, biaya, harta, utang, dan modal wajib pajak. Kepala seksi terkait kemudian memvalidasi data itu melalui uji kebenaran material dan uji kebenaran formal sebelum petugas menindaklanjutinya.

“Penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum,” bunyi lanjutan dari SE tersebut.

DJP mencabut empat aturan lama melalui penerbitan SE-8/PJ/2026 ini. Aturan yang dicabut meliputi SE-14/PJ/2019 tentang Tata Cara Ekstensifikasi, SE-11/PJ/2020 tentang Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan, SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, dan SE-9/PJ/2023 tentang Penyelesaian Tindak Lanjut atas Data Konkret.

DJP menerbitkan surat edaran baru ini sebagai turunan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. DJP menargetkan perluasan basis data pajak ini untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan secara berkelanjutan.


Source link