072032300_1560331291-03-21-malaysian-flag.jpg

Malaysia Naikkan Upah Minimum Jadi Rp 8,7 Juta Mulai Juni 2027

Liputan6.com, Jakarta – Malaysia akan menaikkan upah minimum dan memperluas langkah keringanan pajak tahun depan. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah mengatasi kenaikan biaya hidup di tengah tekanan fiskal akibat lonjakan harga minyak global.

Perdana Menteri Anwar Ibrahim pada Jumat, 9 Oktober 2026 mengajukan anggaran ekspansif sebesar 459,8 miliar Ringgit Malaysia atau setara Rp 2.014 triliun (asumsi kurs ringgit terhadap rupiah 4.381) untuk 2027. Ia berjanji menerapkan reformasi agar pertumbuhan ekonomi bisa dirasakan seluruh warga.

“Pertanyaan kami bukan hanya soal seberapa besar ekonomi yang akan dibangun, tetapi apakah pertumbuhannya akan membuka ruang bagi keluarga untuk menabung, bagi pekerja untuk menikmati upah yang lebih layak, bagi usaha kecil untuk terus berkembang,” kata Anwar dalam pidatonya, dikutip dari VnExpress, Sabtu (10/10/2026).

Anwar mengumumkan rencana reformasi pendapatan secara luas, termasuk menaikkan upah minimum menjadi 2.000 Ringgit Malaysia per bulan atau Rp 8,7 juta dari sebelumnya 1.700 Ringgit Malaysia atau Rp 7,4 juta, mulai Juni mendatang.

Keringanan pajak penghasilan individu juga akan naik dari 9.000 Ringgit Malaysia menjadi 12.000 Ringgit Malaysia per tahun, atau Rp 39,4 juta menjadi Rp 52,5 juta, revisi pertama sejak 2010.

Anwar turut mengumumkan tambahan bantuan tunai sebesar 16 miliar Ringgit Malaysia atau Rp 70 triliun bagi warga Malaysia berpenghasilan rendah. Pemerintah juga memperluas dukungan untuk pembeli rumah pertama kali dan pelaku usaha kecil.

Sebelumnya, koalisi pemerintahan Anwar menghadapi serangkaian kemunduran di pemilu daerah. Ketegangan di dalam aliansi pemerintahannya yang terdiri dari banyak partai memicu ekspektasi pemilu nasional dipercepat.

 


Source link

045007200_1642842141-tierra-mallorca-rgJ1J8SDEAY-unsplash.jpg

Taipan Properti Pindah ke Monako demi Hindari Pajak Baru Inggris

Liputan6.com, Jakarta – Taipan properti, David Reuben (88) yang menempati posisi kedua Sunday Times Rich List bersama saudaranya, Simon, meninggalkan Inggris menuju Monaco musim panas ini demi menghindari pajak warisan 40%.

Kedua bersaudara sebelumnya berstatus penduduk tak berdomisili (non-dom), yang memungkinkan mereka hanya membayar pajak Inggris atas penghasilan yang diperoleh di negara itu. Status ini dihapus Inggris tahun lalu, setelah berlaku lebih dari dua abad untuk aset global penduduk jangka panjang.

“Kami memilih untuk tinggal di Silicon Valley, dan pajak apapun yang ingin mereka terapkan, silakan saja,” kata CEO Nvidia, Jensen Huang, dikutip dari Yahoo Finance, Jumat (9/10/2026).

Berbeda dengan Huang, Monaco justru makin diminati orang superkaya Inggris karena tidak mengenakan pajak penghasilan (capital gain) maupun warisan. Kekayaan gabungan keluarga Reuben ditaksir hampir  28 miliar poundsterling atau Rp 661 triliun (asumsi kurs pound sterling terhadap rupiah 23.630). Kekayaan David Reuben sendiri bernilai US$ 13,1 miliar atau Rp 234 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah 17.890) menurut Bloomberg Billionaires Index.

Kepindahan Reuben terjadi sekitar 18 bulan setelah Inggris menghapus status pajak non-dom, sehingga penduduk kaya dengan rumah permanen di luar negeri bisa menghindari pajak penghasilan luar negeri.

Sistem baru yang berbasis pada status domisili mulai berlaku pada 6 April 2025 seperti yang sebelumnya dilaporkan oleh Fortune dan pada saat itu para penasihat pajak telah memperingatkan masalah yang paling diperdebatkan adalah potensi dikenakannya pajak warisan Inggris sebesar 40% terhadap aset global milik penduduk yang telah lama menetap.

Sejak itu, kepindahan miliarder dari Inggris terus bertambah. Lebih dari selusin miliarder dengan kekayaan gabungan 120 miliar poundsterling atau Rp 2.835 triliun telah meninggalkan Inggris dalam dua tahun sejak Partai Buruh berkuasa, dilaporkan Evening Standard.

 


Source link

017122500_1770289311-Wakil_Menteri_Keuangan_Juda_Agung-5_Februari_2026a.jpeg

Wamenkeu Buka Suara soal Kenaikan Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji rencana kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kebijakan ini dipertimbangkan secara matang dengan memperhitungkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat serta penerimaan Pajak Penghasilan (PPh).

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyatakan, pemerintah perlu menemukan titik optimal agar kenaikan PTKP mampu mendongkrak daya beli masyarakat tanpa menggerus penerimaan negara secara berlebihan.

“Kenaikan PTKP ini masih kita kaji secara mendalam karena memang ada potensi untuk meningkatkan daya beli, tetapi pada saat yang sama tentu saja ada potensi kehilangan penerimaan dari pajak penghasilan,” ujar Juda dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).

Juda menjelaskan, pemerintah terus menimbang dua dampak utama dari kebijakan tersebut, yakni dorongan bagi konsumsi masyarakat dan potensi penurunan penerimaan PPh.

“Ini dicari di titik optimalnya,” kata Juda.

Kenaikan batas PTKP berpotensi mengurangi porsi penghasilan yang dikenakan PPh. Penyesuaian ini akan memberikan masyarakat pendapatan bersih (disposable income) yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan konsumsi harian. Namun di sisi lain, perubahan batas tersebut berisiko mengurangi penerimaan PPh secara nasional.

Hingga saat ini, Kemenkeu belum ketok palu terkait keputusan kenaikan PTKP. Pemerintah masih mematangkan kajian untuk memastikan keseimbangan antara manfaat ekonomi bagi masyarakat dan konsekuensi terhadap fiskal negara.


Source link

099646400_1760013727-IMG_7697.jpeg

Ditjen Pajak Masih Kejar Rp 750 Triliun hingga Akhir 2026

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan berharap penerimaan pajak bertambah seiring mulai memungut pajak atas transaksi melalui platform asing lewat Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

SPP-TDLN resmi aktif sejak 25 September 2026 setelah melalui tahap sandboxing dan masa stabilisasi.

“SPP sudah (diaktifkan), notifikasi internasional juga sudah (dikeluarkan),” ujar Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto dikutip dari Antara, Selasa, (29/9/2026).

Pemerintah memberlakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara melalui sistem itu.

Aturan SPP-TDLN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan Melalui Sistem Pemungutan Pajak Atas Transaksi Digital Luar Negeri.

Bimo menuturkan, saat ini sistem tersebut melibatkan lima bank dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech).

“Di luar yang sudah dipungut PPN PMSE, ada beberapa, ada banyak masih banyak sekali platform luar negeri yang menyediakan barang dan jasa yang dibeli oleh konsumen dari Indonesia,” ujarnya.

Penerapan SPP-TDLN diharapkan membuat pemungutan pajak atas transaksi menjadi semakin akurat.

Bimo mengatakan, penerimaan pajak dari pemungutan yang sudah berjalan saat ini sekitar Rp 12 triliun. Meski demikian, dia belum merinci potensi tambahan penerimaan yang dapat diperoleh melalui penerapan SPP-TDLN.

“Yang jelas harapan kita akan menambah yang sekarang di antara sekitar Rp 12 triliun ya yang sudah kita pungut, yang dari pemungutan mereka. Tetapi dengan adanya sistem SPP-TDLN tentu akan semakin lebih akurat,” ujar dia.

 


Source link

097240200_1707701801-fotor-ai-202402128340.jpg

Yunani Tarik Pajak Kripto 10%, Ini Dampaknya ke Investor

Bagi investor ritel, batas pembebasan pajak EUR 500 berarti keuntungan yang lebih kecil berpotensi tidak dikenai pungutan. Sementara itu, investor yang merealisasikan keuntungan di atas batas tersebut perlu memperhatikan ketentuan pajak yang diusulkan.

Pemerintah tampaknya berupaya menyeimbangkan kebutuhan meningkatkan penerimaan negara dengan risiko mendorong aktivitas perdagangan kripto semakin jauh dari pengawasan domestik.

Dampak fiskal kebijakan ini akan bergantung pada seberapa banyak aktivitas perdagangan yang dapat terjangkau oleh sistem perpajakan Yunani.

Usulan tersebut juga muncul di tengah tren global untuk memperjelas aturan perpajakan aset kripto, baik di Amerika Serikat maupun Uni Eropa. Di Eropa, pengaturan aset digital terus berkembang, termasuk melalui kerangka regulasi MiCA yang mencakup ketentuan terkait stablecoin.

Rancangan undang-undang Yunani dijadwalkan diajukan ke parlemen pada November. Investor masih memiliki kesempatan menyampaikan masukan selama konsultasi publik berlangsung.

Namun, tarif pajak final, batas pembebasan, dan tanggal mulai berlakunya aturan tersebut belum dipastikan. Ketentuan yang nantinya diterapkan dapat berbeda dari rancangan yang telah dipublikasikan pemerintah.


Source link

088888500_1789384002-SKW_0794.jpg

Suahasil Buka-bukaan Tak Pungut Pajak 2% dari PDB

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mematok target penerimaan pajak yang cukup ambisius pada 2027, yakni menembus Rp 2.593,4 triliun. Angka ini melonjak 12,2% ketimbang perkiraan (outlook) penerimaan pajak 2026 yang sebesar Rp 2.310,8 triliun.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menegaskan, pemerintah bakal mengejar target besar tersebut lewat intensifikasi berbasis teknologi, pemekar basis pajak, penguatan tingkat kepatuhan, hingga optimalisasi sistem Coretax dan compliance risk management.

“Di 2027 secara garis besar, beberapa strategi yang sudah disampaikan oleh Bapak Wamen memang akan mengarah kepada intensifikasi yang menggunakan teknologi, yang mengoptimalkan sistem Coretax yang sudah ada, kemudian compliance risk management yang juga sudah kita optimalkan,” ujar Bimo di Bogor, Kamis (1/10/2026).

Bimo menambahkan, target penerimaan pajak pada 2027 naik sekitar 2,3 kali lipat ketimbang capaian pada 2016. Lompatan ini sejalan dengan makin kuatnya kapasitas administrasi perpajakan yang mengandalkan teknologi serta integrasi data.

 


Source link

037865300_1769753942-Untitled.jpg

Trump Dituding Salahgunakan Uang Pajak untuk Iklan Kampanye Pribadi

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia, DNC menuduh iklan-iklan tersebut melanggar hukum federal, termasuk larangan penggunaan dana yang telah dialokasikan Kongres untuk “publisitas atau propaganda”.

“Presiden Trump secara pribadi mengarahkan aktivitas ilegal ini. Kantor Gedung Putih menyusun kampanye partisan tersebut. Kantor Manajemen dan Anggaran mengalihkan USD 20 juta untuk membiayainya. Dan Badan Perlindungan Bea Cukai dan Perbatasan AS (CBP) telah melaksanakannya,” demikian isi gugatan tersebut.

DNC menyatakan tindakan tersebut melampaui kewenangan dan melanggar Administrative Procedure Act (APA).

Gugatan itu juga menyoroti iklan pertama dalam rangkaian tersebut yang menampilkan Presiden FIFA Gianni Infantino saat memberikan apa yang disebut sebagai “FIFA Peace Prize” kepada Trump.

Menurut DNC, iklan tersebut turut mendukung argumen bahwa seluruh rangkaian iklan melanggar larangan penggunaan uang pembayar pajak untuk “mengagungkan diri sendiri”.

Mayoritas Warga AS Nilai Iklan Tidak Pantas

DNC juga memasukkan hasil jajak pendapat terbaru Reuters/Ipsos yang dirilis pada Selasa sebagai bagian dari gugatannya.

Survei tersebut menunjukkan 86 persen warga Amerika menilai penggunaan uang pembayar pajak untuk menayangkan iklan televisi yang menampilkan presiden menjelang pemilu merupakan tindakan yang tidak pantas.

Pandangan serupa juga muncul di kalangan pemilih Partai Republik. Sekitar 80 persen responden dari Partai Republik menilai iklan tersebut tidak pantas, sementara hanya 17 persen anggota partai Trump yang menyetujuinya.


Source link

024386100_1751539843-20250703-Kenaikan_tarif_Ojol-ANG_2.jpg

Menteri UMKM Pastikan Ojol Tak Kena Pajak, Ini Syaratnya

Selain memberikan kepastian mengenai pajak, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mengatur sejumlah aspek lain dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah telah menetapkan biaya platform sebesar 8 persen untuk layanan transportasi online. Ketentuan tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan.

“Biaya platform sebesar 8 persen telah kami tuangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan. Kami juga mengatur mengenai tarif yang menjadi salah satu acuan dalam memberikan kepastian bagi pengemudi ojek online,” ujar Dudy.

Sementara itu, pengaturan dalam Perpres tidak hanya mencakup layanan transportasi penumpang. Pemerintah juga memasukkan layanan pengantaran barang dan makanan dalam ekosistem transportasi online.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertanggung jawab menetapkan ketentuan biaya jasa untuk layanan pengantaran barang dan makanan melalui platform digital.

Pengaturan tersebut akan mempertimbangkan kelayakan penghasilan pengemudi, perlindungan terhadap risiko pekerjaan, serta transparansi penetapan harga oleh aplikator.

“Ketentuan ini nantinya dijabarkan melalui peraturan menteri, termasuk mengenai akuntabilitas dan transparansi penetapan harga oleh platform,” ujar Nezar.

Dengan demikian, pemerintah tidak hanya mengatur hubungan antara driver dan aplikator, tetapi juga aspek pajak, tarif, biaya platform, hingga perlindungan dalam ekosistem transportasi digital.


Source link

000716400_1786709236-Depositphotos_266368582_L.jpg

PBJT Makanan dan Minuman 10 Persen, Siapa yang Bayar dan Siapa yang Menyetor?

Liputan6.com, Jakarta – Masyarakat yang makan di restoran, rumah makan, kafe, maupun menggunakan jasa katering mungkin kerap menemukan komponen Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman dalam struk pembayaran. Namun, masih ada pertanyaan mengenai siapa sebenarnya yang berkewajiban membayar pajak tersebut. Apakah konsumen yang menikmati makanan dan minuman, atau pelaku usaha yang menjualnya?

Ketentuan mengenai PBJT atas Makanan dan/atau Minuman diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam regulasi tersebut, posisi konsumen dan pelaku usaha memiliki peran yang berbeda dalam mekanisme pemungutan pajak. PBJT atas Makanan dan/atau Minuman merupakan nomenklatur yang digunakan dalam ketentuan perpajakan daerah saat ini, menggantikan istilah Pajak Restoran yang digunakan sebelumnya.

Konsumen sebagai Subjek Pajak, Pelaku Usaha sebagai Wajib Pajak

Dalam ketentuan PBJT, terdapat perbedaan antara Subjek Pajak dan Wajib Pajak. Subjek Pajak PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu, yakni pihak yang mengonsumsi barang dan/atau jasa yang menjadi objek PBJT. Sementara itu, Wajib Pajak PBJT adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, konsumen merupakan pihak yang menanggung PBJT atas transaksi yang dilakukan, sedangkan pelaku usaha yang memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban administrasi perpajakannya. Artinya, konsumen tidak perlu menyetor langsung PBJT kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pelaku usaha yang menjadi Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menghitung, memungut, menyetor, dan melaporkan PBJT sesuai dengan ketentuan perpajakan daerah.

Tarif PBJT Makanan dan Minuman sebesar 10 Persen

Untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman di Provinsi DKI Jakarta, tarif yang berlaku sebesar 10 persen. Dasar pengenaan pajaknya adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen kepada penyedia makanan dan/atau minuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, besaran PBJT terutang dihitung menggunakan rumus: PBJT Terutang = Dasar Pengenaan PBJT × 10% Sebagai contoh, apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaan PBJT dalam suatu transaksi sebesar Rp100.000, maka PBJT yang terutang adalah Rp10.000. Jumlah tersebut dibayarkan oleh konsumen sebagai bagian dari transaksi. Selanjutnya, pelaku usaha yang berkedudukan sebagai Wajib Pajak memenuhi kewajiban penyetoran dan pelaporan kepada Pemerintah Daerah.

Tidak Semua Penjualan Makanan dan Minuman Otomatis Dikenakan PBJT

Meski tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman sebesar 10 persen, tidak seluruh penjualan makanan dan minuman secara otomatis menjadi objek pajak tersebut. Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengatur kriteria objek PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, termasuk makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh restoran yang paling sedikit memberikan layanan penyajian berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum.

Objek PBJT juga mencakup makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh penyedia jasa boga atau katering yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, terdapat sejumlah penyerahan makanan dan/atau minuman yang dikecualikan dari objek PBJT.

Pengecualian tersebut antara lain dapat berlaku bagi usaha dengan peredaran usaha yang tidak melebihi batas tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Perda, penjualan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman, penyerahan oleh pabrik makanan atau minuman, serta makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh penyedia fasilitas tertentu di bandar udara.

Karena itu, keberadaan atau ketiadaan tambahan 10 persen pada struk tidak dapat menjadi satu-satunya patokan untuk menentukan apakah suatu usaha dikenakan PBJT. Penentuan kewajiban pajak tetap harus melihat karakteristik usaha, objek pajak, pengecualian, serta ketentuan perpajakan daerah yang berlaku.

Kapan PBJT Terutang?

PBJT atas Makanan dan/atau Minuman terutang pada saat pembayaran atau penyerahan makanan dan/atau minuman. Wilayah pemungutan PBJT berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk PBJT yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak, masa pajak pada umumnya berlangsung selama satu bulan. Sementara itu, untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman yang bersifat insidental, masa pajaknya mengikuti jangka waktu pelaksanaan kegiatan tersebut.

Pelaku Usaha Wajib Menghitung, Menyetor, dan Melaporkan

Pelaku usaha yang memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak PBJT memiliki sejumlah kewajiban perpajakan daerah. Kewajiban tersebut meliputi penghitungan besaran pajak terutang, pemungutan PBJT dari konsumen, pembayaran atau penyetoran pajak, hingga pelaporan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Daerah (SPTPD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan mekanisme tersebut, konsumen tidak perlu melakukan pembayaran atau pelaporan PBJT secara langsung kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Secara sederhana, konsumen merupakan pihak yang menanggung PBJT dalam transaksi, sementara pelaku usaha yang berstatus sebagai Wajib Pajak bertanggung jawab untuk mengadministrasikan, menyetor, dan melaporkan pajak tersebut kepada Pemerintah Daerah. Pemahaman mengenai perbedaan antara Subjek Pajak dan Wajib Pajak menjadi penting agar masyarakat maupun pelaku usaha memahami posisi serta kewajibannya masing-masing.

Bagi konsumen, PBJT merupakan bagian dari pajak atas konsumsi barang dan jasa tertentu. Sementara bagi pelaku usaha, pemenuhan kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PBJT menjadi bagian dari kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan daerah.

 

(*)


Source link

039549000_1786606091-publikasi_1786605212_6a7d6e9c2c946.jpeg

Airlangga Sebut Produk Baja Indonesia Dihantam Tarif 50% Masuk Eropa-AS

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, produk baja asal Indonesia dikenakan pajak bea masuk tinggi ke Eropa hingga Amerika Serikat (AS). Tarif bea masuk produk baja Indonesia ke Barat mencapai 50%.

Dia menjelaskan, AS memandang baja sebagai produk strategis untuk kebutuhan sipil, militer, hingga ruang angkasa. Untuk itu, AS dan Eropa sama-sama mempertahankan industri baja berkembang di kawasan tersebut.

“Mereka sangat concern terhadap keberadaan steel mill ataupun industri steel supaya tetap ada di negara masing-masing apakah itu di Eropa, apakah itu di Amerika,” ucap Airlangga di Financial Hall, Graha CIMB Niaga, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Menurut dia, hal tersebut secara tidak langsung bisa jadi peluang bagi produk baja asal Indonesia. Hanya saja, AS, Inggris, hingga Eropa menetapkan tarif bea masuk 50% untuk produk Indonesia.

“Bagi Indonesia sendiri sebetulnya sangat straight forward, di mana mereka dalam tanda petik tidak bisa bersaing dengan Indonesia. Mereka mengenakan biaya masuk untuk steel 50% di Amerika, Eropa juga enggak mau kalah steel dari Indonesia juga 50%, Inggris juga enggak mau kalah steel dari Indonesia 50%,” tutur dia.

“Jadi inilah langkah-langkah yang dilakukan negara lain termasuk negara yang katanya negara maju dan juga mendukung multilateral trade dan juga mereka menjadi bagian daripada yang meminta seluruh negara bergabung dalam WTO,” ia menambahkan.

Jaga Produk Indonesia

Airlangga mengatakan, langkah untuk menjaga produk asal Indonesia bisa tetap kompetitif. Termasuk diserap oleh pasar di Tanah Air.

“Ini yang harus kita perhatikan dan Indonesia juga perlu untuk mengambil langkah-langkah sejenis untuk menjaga agar industri kita tetap kompetitif,” ujar dia.

“Dan pasar di dalam negeri juga bisa dinikmati oleh produsen-produsen yang ada di dalam negeri yang dibutuhkan bagi kita untuk penciptaan lapangan kerja dan untuk pertumbuhan ekonomi,” ia menambahkan.

 

 

 


Source link