1790586905_097207600_1786506941-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-12T105431.565.jpg

Deretan Pernyataan Menteri Soal Pajak Ternyata Hoaks, Simak Faktanya

Liputan6.com, Jakarta – Pernyataan sejumlah menteri terkait pajak beberapa kali viral di media sosial maupun aplikasi percakapan. Sayangnya, beberapa pernyataan tersebut ternyata cuma hoaks.

Lalu apa saja hoaks tersebut? Berikut beberapa di antaranya:

1. Cek Fakta: Hoaks Bahlil akan Kenakan Pajak Oksigen bagi Masyarakat

Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan klaim Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akan mengenakan pajak bagi masyarakat yang menghirup oksigen di luar rumah. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 7 Agustus 2026.

Dalam unggahannya terdapat foto Bahlil dengan narasi:

“Bahlil: Oksigen itu milik Negara. Masyarakat yg menghirup oksigen Di luar rumah akan dikenakan pajak”.

Akun itu menambahkan narasi:

“Pajakin semua pak”

Lalu benarkah klaim Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akan mengenakan pajak bagi masyarakat yang menghirup oksigen di luar rumah? Simak dalam artikel berikut ini…

2. Cek Fakta: Hoaks Komdigi Bakal Kenakan Pajak Bagi Seluruh Platform Medsos

Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan yang mengklaim Komdigi akan mengenakan pajak bagi seluruh platform media sosial. Postingan itu beredar sejak beberapa waktu lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 6 Agustus 2026.

Dalam unggahannya terdapat foto Menkomdigi Meutya Hafid dengan narasi sebagai berikut:

“Mendigi:

Seluruh platform akan dikenakan pajak.

Terutama FB 28%, Tiktok 35%, X 5%, Youtube 10%, IG 22% dan juga media sosial lainnya juga kena pajak.”

Akun itu menambahkan narasi:

“Bagaimana menurut kalian..?”

Lalu benarkah postingan yang mengklaim Komdigi akan mengenakan pajak bagi seluruh platform media sosial? Simak dalam artikel berikut ini…

3. Cek Fakta: Hoaks Zulhas Sebut Tugas Rakyat Hanya Bayar Pajak Bukan Campuri Urusan Pemerintah

Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan kembali postingan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut tugas rakyat hanya membayar pajak bukan ikut campur urusan pemerintah. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook pada 26 September 2026.

Dalam unggahannya terdapat foto Zulkifli Hasan dengan narasi:

“Zulkifli hasan: tugas rakyat itu hanya membayar pajak bukan ikut campur urusan pemerintah”

Akun itu menambahkan narasi:

“Zulkifli hasan: tugas rakyat itu hanya membayar pajak, bukan ikut campur urusan pemerintahan.”

Lalu benarkah postingan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut tugas rakyat hanya membayar pajak bukan ikut campur urusan pemerintah? Simak dalam artikel berikut ini…


Source link

013031200_1790564633-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-28T100252.716.jpg

Hoaks Zulhas Sebut Tugas Rakyat Hanya Bayar Pajak Bukan Campuri Urusan Pemerintah

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan postingan tersebut merupakan hoaks lama yang muncul kembali. Hoaks serupa telah muncul sejak April 2026 dan telah dibantah. 

Bahkan postingan itu telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Barisan Muda Penegak Amanat Nasional pada Selasa (21/4/2026) lalu.

“Konten itu 100 persen hoaks. Narasi tersebut merupakan bentuk manipulasi yang bertujuan mendiskreditkan Zulkifli Hasan, baik sebagai Ketua Umum PAN maupun sebagai Menko Pangan, di mata publik,” ujar Sekretaris Dewan Kehormatan BM PAN, Iswari Muktar dilansir dari artikel Detiknews berjudul “BM PAN Polisikan Akun Medsos Penyebar Hoaz Soal Zulkifli Hasan.” 

“Sebagai bentuk keseriusan kami dalam melawan fitnah dan menjaga marwah pimpinan, pada hari ini, Selasa (21/4/2026), BM PAN melalui Tim Advokasi telah resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan akun-akun penyebar disinformasi tersebut ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik,” ujarnya menambahkan.

Bantahan juga disampaikan Sekjen BM PAN, Slamet Ariyadi,

“Ketum Kami (Zulkifli Hasan) tidak pernah mengatakan kalimat ‘tugas rakyat hanya satu yaitu bayar pajak’ seperti yang banyak beredar. Pola penyebaran informasi seperti ini merupakan bagian dari manipulasi opini publik yang sengaja dibungkus secara dramatis untuk membangun persepsi negatif terhadap pimpinan kami,” ucapnya dilansir dari artikel Viva News berjudul “Sekjen Barisan Muda PAN Luruskan Maraknya Narasi Hoaks Sasar Zulhas.”

Sumber:

https://news.detik.com/berita/d-8454894/bm-pan-polisikan-akun-medsos-penyebar-hoax-soal-zulkifli-hasan

https://www.viva.co.id/berita/nasional/1893518-sekjen-barisan-muda-pan-luruskan-maraknya-narasi-hoaks-sasar-zulhas


Source link

068569100_1542257059-bady-qb-490187-unsplash.jpg

Tips Mengatur Gaji bagi Freelance Biar Tak Boncos

Setelah mencatat gaji dan cashflow, yang selanjutnya dilakukan adalah menyisihkan untuk dana darurat, biaya proteksi seperti BPJS, hingga pajak tahunan. Andoko menyarankan untuk menyisihkan dana darurat yang lebih besar dibanding pekerja tetap.

“Jangan lupa, bangun dana daruratnya, enam sampai 12 bulan. Beda sama orang karyawan, yang mungkin lebih kecil, karena ada sebuah kepastian,” tutur dia.

Lalu, selain dana darurat, ada dana lain yang harus disiapkan sejak dini, yakni proteksi. Ini termasuk asuransi kesehatan hingga dana pensiun.

“Jangan lupa buat tadi yang saya bilang, proteksi dia, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, BPJS kesehatan, BPJS tenaga kerja, buat pensiun di masa depan,” dia menambahkan.

Selain itu, yang sering dilupakan pekerja freelance adalah mereka masih harus memberi pajak. “Itu jangan sampai nanti terlena, kalau misalnya udah penghasilannya nggak tetap, dia lupa menyisihkan untuk pajak di akhir tahun, di Maret,” kata Andoko.

Dia menyarankan untuk menabung dana untuk pajak sejak awal, agar tidak menunggu hingga terlambat. Apalagi, kini pembayaran pajak sudah menggunakan Coretax, yang merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak.

“Jangan sampai nanti menunggu pas akhir Maret mau bayar SPT kan. Sekarang apalagi sudah pake Coretax. Jadi dia sudah enggak bisa ngumpetin lagi, berapa income-nya dia,” ucapnya.


Source link

082629000_1557803963-EU.jpg

Harga BBM Melonjak, Negara di Eropa Gelontorkan Subsidi hingga Memangkas Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Perang di Timur Tengah dan Ukraina mendorong pemerintah di berbagai negara Eropa merancang subsidi, pajak, dan revisi kebijakan demi melindungi ekonomi, perusahaan, dan warga dari harga bensin serta solar yang mencetak rekor.

Diungkap Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dalam laporan Rabu, 23 September 2026, tujuh dari 10  negara yang paling aktif menahan kerugian ekonomi akibat krisis energi berasal dari Uni Eropa (UE).

“Ironi kejam bahwa Amerika Serikat (AS) justru paling tidak rentan terhadap krisis buatannya sendiri, sementara ekonomi Eropa kembali menanggung dampaknya,” kata Analis Transport & Environment Antony Froggatt, dikutip dari AP News, Jumat (25/9/2026).

Sejumlah kebijakan diambil, seperti Lithuania yang memangkas separuh harga tiket kereta, sementara Yunani menaikkan pajak perjudian untuk mendanai bantuan publik. Bahkan, Italia menunda pembongkaran pembangkit listrik tenaga batu bara yang sebelumnya sudah dijadwalkan serta memangkas persyaratan administrasi proyek minyak dan gas alam.

Belanda menambah dana program layanan penghematan energi gratis di rumah tangga, sedangkan Polandia mengusulkan pajak tinggi atas laba rekor sejumlah produsen dan penjual bahan bakar.

UE mengimpor hampir seluruh minyak yang digunakannya dan 85% gas alam, sehingga berhasil memasok 57% kebutuhan energi.

Warga Eropa semakin resah karena harga bahan bakar melampaui US$ 12 per galon atau Rp 214.806 (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah 17.900) di sejumlah negara. Mereka bisa menghabiskan tambahan 203 juta euro per hari atau Rp 4,1 triliun (asumsi kurs euro terhadap rupiah 20.400) hanya untuk solar.

 


Source link

042797300_1788976324-iPhone_18_Pro.jpg

Beli iPhone 18 Pro dan Pro Max di Singapura? Segini Pajaknya Saat Masuk Indonesia

Liputan6.com, Jakarta – Membeli iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max di Singapura menjadi pilihan bagi pengguna yang ingin membawa pulang perangkat dari luar negeri. Namun, iPhone yang dibawa ke Indonesia tetap perlu didaftarkan IMEI dan dikenai bea masuk serta pajak.

Dikutip dari Tiktok resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai @beacukairi, Jumat (25/9/26), Bea Cukai menjelaskan, “bea masuk 10% dan PPN 12% (dengan DPP dikalikan 11/12)” berlaku untuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa penumpang.

Berkaitan dengan barang pribadi penumpang, Bea Cukai memberikan pembebasan nilai hingga USD 500 atau sekitar Rp 8,96 juta per orang untuk setiap kedatangan. Nilai perangkat yang melewati batas itu baru dikenai pungutan sesuai ketentuan.

Apple Singapura menjual iPhone 18 Pro mulai SGD 1.899 dan iPhone 18 Pro Max mulai SGD 2.099. Dengan kurs per 25 September 2026 yang digunakan dalam perhitungan ini, harganya sekitar Rp 26,59 juta dan Rp 29,39 juta.

Untuk menghitung pembebasan USD 500, digunakan kurs pajak dolar AS sebesar Rp 17.707 yang berlaku pada 23-29 September 2026. Dengan begitu, nilai pembebasan setara Rp 8.853.500.

Setelah fasilitas pembebasan dikurangi, sisa nilai perangkat menjadi dasar penghitungan bea masuk. Nilai ini kemudian ditambah bea masuk untuk menentukan nilai impor sebelum PPN dihitung.

Semakin tinggi kapasitas penyimpanan, harga iPhone yang dibawa dari Singapura juga semakin mahal. Apple menyediakan iPhone 18 Pro dan Pro Max dalam pilihan 256GB, 512GB, 1TB, dan 2TB.

Pendaftaran IMEI sendiri tidak dikenakan biaya. Namun, pembeli tetap perlu memenuhi kewajiban kepabeanan dan memberitahukan perangkat saat tiba di Indonesia agar fasilitas pembebasan USD 500 bisa diperoleh.


Source link

061916600_1790219275-email-attachment_2026_09_24_immanuel-christian_kemenkeu-satu-wilayah-jawa-barat-gelar-lelang-serentak-123-aset-nilai-limit-rp2472-miliar_0d47deba-c51f-45e3-acc3-3a6cff861be3.jpeg

Kemenkeu Lelang Alat Berat hingga Logam Mulia, Total Nilai Rp 24,72 Miliar

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Hestu Yoga Saksama, menyatakan jumlah aset yang dilelang dalam Pekan Lelang Serentak Kemenkeu Satu Wilayah Jawa Barat terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun, yakni 77 aset pada 2024, 112 aset pada 2025, dan 123 aset pada 2026.

“Meski nilai limit berfluktuasi mengikuti komposisi aset—termasuk penurunan penjualan barang tidak bergerak dari Rp 30,50 miliar pada 2025 menjadi Rp 16,73 miliar pada 2026,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).

DJP menegaskan lelang barang sitaan merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif. Langkah ini didahului dengan pendekatan persuasif sebelum penyitaan, dan dapat berlanjut ke tindakan paksa seperti pemblokiran rekening, pencegahan ke luar negeri, hingga penyanderaan (gijzeling) jika wajib pajak tak kunjung melunasi kewajibannya.

Kolaborasi ini melanjutkan kegiatan serupa yang sebelumnya sukses digelar di Kabupaten Bekasi (2023), Bogor (2024), dan Bandung (2025). Selanjutnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan menggelar lelang pada 23 September, disusul lelang non-eksekusi barang milik negara oleh unit eselon I Kemenkeu pada 24–25 September 2026.


Source link

062516500_1777888921-IMG_4199.jpeg

Pemerintah Pertimbangkan Pembebasan Pajak Buat Industri Tekstil

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani mengatakan pemerintah mempertimbangkan insentif pajak buat industri tekstil. Salah satunya kebijakan pembebasan pajak atau tax holiday.

Dia mengamini tax holiday biasanya diberikan pada investasi yang baru masuk sebagai bentuk insentif perpajakan. Namun, pemerintah akan mempertimbangkan kebijakan serupa bagi pengusaha industri tekstil.

“Dari segi insentif yang bisa diberikan, contohnya adalah tadi dibicarakan kalau selama ini mungkin tax holiday diberikan, tax allowance juga diberikan kepada jenis investasi yang baru. Ini untuk tekstil akan diconsider untuk diberikan kembali tax holiday, yaitu salah satunya,” ungkap Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Rabu (23/9/2026).

Keringanan pajak pertambahan nilai (PPN) dan aspek lainnya juga tengah dibahas oleh pemerintah. Pada konteks pengembangan industri tekstil, Chief Executive Officer (CEO) Danantara ini juga akan menyiapkan kawasan tekstil terintegrasi.

“Kami di Danantara juga akan menyiapkan satu daerah khusus untuk pembangunan, untuk integrasi dari hulu ke hilir agar lebih efisien dengan menggunakan teknologi yang baik, yang benar, untuk membuat produk-produk kita juga mempunyai daya saing yang lebih baik,” bebernya.

“Karena kita ketahui bersama industri tekstil ini penyerapan tenaga kerjanya salah satu yang paling tinggi di dalam industrinya,” imbuh Rosan.

Syarat Bahan Baku Tekstil Ditinjau

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta langkah perlindungan terhadap industri tekstil di Indonesia bisa dijaga. Termasuk kepastian bahan baku hingga penindakan barang impor ilegal.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkap aspek tersebut jadi sorotan pelaku usaha tekstil Tanah Air. Kepala Negara pun meminta adanya perbaikan.

“Nah, tadi ada beberapa catatan terkait dengan hambatan. Yang pertama tentu terkait dengan kemudahan bahan baku untuk masuk. Nah, Bapak Presiden tadi meminta kita untuk me-review terkait dengan Pertek (Pertimbangan Teknis) dan yang lain,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

 


Source link

026185400_1789384005-SKW_0753.jpg

Suahasil Nazara Klaim Sistem Coretax Pajak Semakin Baik

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengklaim sistem pengumpulan pajak Coretax sudah semakin baik. Ada kemudahan yang disebut dirasakan para wajib pajak dalam pelaporan pajaknya.

Sistem Coretax sempat terkendala pada periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan 2025 pelaporan awal 2026. Suahasil mengatakan sistem Coretax sudah menunjukkan dampak positif.

“Coretax itu telah kita jalankan dan aplikasi Coretax pada tahun 2026 ini, baik ketika kita menutup tahun pajak kemarin, bulan April, telah menunjukkan bahwa memiliki dampak,” kata Suahasil dalam Konferensi Pers APBN KiTa, dikutip Sabtu (19/9/2026).

Salah satunya, wajib pajak yang dimudahkan dengan bukti potong pajak yang tak perlu dimuat secara manual. Bukti potong pajak otomatis tampil dalam dasbor pelaporan pajak masing-masing wajib pajak.

“Bahwa para wajib pajak sekarang tidak perlu mengumpulkan bukti potongnya sendiri-sendiri lagi, ada di dalam sistem semuanya. PPN juga seperti itu, ada di dalam sistem semuanya,” ujar dia.

Suahasil menyadari perlunya perbaikan ke depan, meski saat ini sistem Coretax dinilai sudah lebih baik. “Tentu harus kita lakukan perbaikan terus-menerus, tetapi penerapan cortex sudah makin baik sekarang ini,” katanya.

Coretax Jadi Pusat Administrasi Pajak

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mempercepat transformasi digitaladministrasi perpajakan. Mulai Juli 2026, seluruh proses administrasi pajak akan dilakukan secara bertahap melalui sistem Coretax yang menjadi platform utama atau sistem inti di lingkungan DJP.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerapan penuh Coretax tidak hanya mencakup pelaporan pajak, tetapi juga berbagai proses administrasi lainnya, seperti pengawasan, penegakan hukum, penagihan, hingga keberatan dan banding.

“Mulai Juli ini, Coretax betul-betul menjadi sistem inti. Jadi semua kertas kerja pengawasan, penegakan hukum, penagihan, keberatan banding gradually hanya akan bisa dikerjakan di platform Coretax,” kata Bimo Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 dikutip dari Antara, Senin, 13 Juli 2026.

 


Source link

029649300_1762425476-IMG-20251106-WA0004.jpg

Pajak Marketplace Berlaku Mulai 1 November 2026

Dalam skema tersebut, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah akan memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri dari transaksi melalui platform digital.

DJP telah menunjuk empat marketplace, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut PPh Pasal 22. Penunjukan tersebut tercatat sejak 1 Juli 2026.

Tarif pungutan ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet yang tercantum dalam dokumen tagihan. Nilai tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Namun, tidak semua penjual akan dikenai pungutan tersebut.

Untuk wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak, PPh Pasal 22 tidak dipungut sepanjang penjual memenuhi persyaratan administrasi, termasuk menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace.

Dengan demikian, ketentuan ini tidak menciptakan jenis pajak baru. Perubahan utamanya terletak pada mekanisme pemungutan, dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang menjadi dipungut melalui marketplace.

 


Source link

058617600_1789730023-Penandatanganan_BA_GL_Tax_Mapping_oleh_Dirut_Pertamina_Kepala_KPP_WPB_Tiga_dan_Ketua_Tim_GL_Tax_Mapping.jpg.jpeg

DJP Gandeng Pertamina Perkuat Sistem Perpajakan, Data Pajak Bakal Terintegrasi

Penandatanganan tersebut sekaligus menandai kesiapan DJP dan Pertamina untuk mengintegrasikan sistem akuntansi, data transaksi, hingga sistem pengendalian internal perusahaan secara real-time.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Nurbaeti Munawaroh, yang mewakili Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, mengatakan program tersebut bukan sekadar seremoni penyerahan sertifikat.

Dalam arahan tertulisnya, Bimo menyebut kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan, transparansi, keterbukaan data, dan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Melalui konsep cooperative compliance, pola hubungan DJP dan wajib pajak diarahkan dari pengawasan setelah transaksi menuju preventive compliance. Pendekatan ini mengutamakan pencegahan, keterbukaan, data, dan kolaborasi.

Dengan mekanisme tersebut, risiko perpajakan diharapkan dapat diidentifikasi sejak awal sehingga potensi sengketa dapat ditekan.

Bimo juga menekankan kepatuhan pajak tidak semestinya baru muncul ketika wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) atau membayar pajak.

Menurut dia, kepatuhan harus dibangun sejak proses bisnis, sistem akuntansi, pencatatan transaksi, hingga pengendalian internal perusahaan.

 


Source link