080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Pemerintah Kantongi Rp 462,7 Triliun dari Pajak dan Bea Cukai hingga Maret 2026

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah telah mengantongi Rp 462,7 triliun dari sektor perpajakan pada periode Januari-Maret 2026. Pendapatan pajak naik, meski kepabeanan dan cukai justru terkontraksi.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan InformasiKementerian Keuangan, Deni Surjantoro meneramgkan pendapatan sektor perpajakan memgalami kenaiman 14,3% dari periode yang sama 2025.

“Penerimaan Perpajakan mencapai Rp 462,7,0 triliun (setara) 17,2% APBN tumbuh 14,3% (yoy),” kata Deni dalam keterangan resmi, Kamis (30/4/2026).

Rinciannya, penerimaan dari pajak mencapai Rp 394,8 triliun atau setata dengan 16,7% APBN. Pendapatan dari pajak ini tumbuh cukup kuat dengan peningkatan 20,7% dari kuartal I-2025 lalu.

“Pertumbuhan ini didukung oleh perbaikan aktivitas usaha, harga komoditas yang tetap mendukung, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta transformasi digital administrasi perpajakan yang terus diperkuat,” jelas Deni.

Adapun, penerimaan dari Kepabeanan dan Cukai tercatat sevesar Rp 67,9 triliun atau 20,2% APBN. Angka tersebut mengalami kontraksi atau turun sebesar 12,6% secara tahunan.

“Capaian ini memberikan kontribusi penting dalam menopang penerimaan negara, sekaligus mendukung pengelolaan perdagangan dan perlindungan industri domestik,” ujar Deni.

 


Source link

1777559411_013227900_1422934136-Ilustrasi-Pajak-150203-2-andri.jpg

DJP Perketat Aturan Restitusi, Kriteria Wajib Pajak Jadi Sorotan

Liputan6.com, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto mengatakan akan memperketat aturan mengenai pengembalian pendahuluan lebih bayar pajak atau restitusi. Meskipun, dia menegaskan pengetatan ini tidak menghilanhkan hak wajib pajak.

Bimo menerangkan aspek kriteria wajib pajak akan menjadi sorotan. Utamanya menata ulang wajib pajak yang berhak mendapatkan restitusi.

“Nah yang kita lakukan kita menata ulang. Jadi kriteria wajib pajak risiko rendah, kriteria wajib pajak tertentu yang bisa diberikan pengembalian pendahuluan, dan kriteria wajib pajak patuh itu kami regulasi ulang,” kata Bimo di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Dia mengamini, dalam perkembangan fasilitas oendahuluan tadi, banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak dan masuk pemeriksaan penyidikan oleh DJP. Menurutnya, ada kekhawatiran restitusi pajak tidak diberikan secara tepat.

“Jadi memang ada moral hazard disitu, maka wajar saja ketika kami me-review aturan yang sudah 5 tahun tersebut,” ucapnya.

Bimo memastikan, pengetatan aturan tersebut tidak akan mengurangi hak wajib pajak. “Jadi tidak akan mengurangi hak hanya memang kalau tidak masuk ke kriteria ya kita akan periksa itu proses yang biasa,” tegas dia.

 


Source link

046887800_1777548664-WhatsApp_Image_2026-04-30_at_18.05.11.jpeg

Said Abdullah Soroti Kendala Coretax, Minta Perpanjang Lapor SPT Pajak Pribadi

Ia mengingatkan, penerimaan pajak saat ini menjadi tulang punggung pembiayaan program pemerintah dan pembangunan nasional. Karena itu, gangguan pada sistem yang berdampak pada kepatuhan wajib pajak berisiko menurunkan penerimaan negara, terutama di tengah tantangan ekonomi akibat faktor geopolitik.

Selain itu, Said juga mempertanyakan mekanisme pemeliharaan sistem yang dinilai tidak optimal.

“Kenapa pemeliharaan tidak dilakukan saat malam hari. Bukankah dunia perbankan juga kerap melakukan pemeliharaan sistem saat malam hari. Bukankah itu protokol yang umum saja di berbagai instansi,” ungkapnya.

Said bahkan menduga persoalan yang terjadi bukan sekadar pemeliharaan rutin, melainkan adanya kelemahan sistem atau belum optimalnya rencana kontinjensi.

“Atau hal ini bukan soal pemeliharaan sistem, tetapi memang sistemnya memang ada kelemahan, dan tidak ada rencana kontijensi yang disiapkan, atau rencana kontijensinya belum memadai,” katanya.

Untuk itu, ia mendorong Kementerian Keuangan melibatkan pihak independen guna melakukan audit menyeluruh terhadap sistem Coretax.

“Saya berharap Pak Menteri Keuangan bisa mengajak instansi terkait atau kalangan profesional untuk melakukan audit sistem, mendeteksi kelemahan dan memperbaikinya, agar kejadian serupa terus tidak terulang,” ujar Said.

 


Source link

093445600_1736746143-coretax.jpg

Coretax DJP Tak Bisa Diakses, Dirjen Pajak Akui Butuh Penyempurnaan

Bimo menjelaskan, pihaknya turut menghampiri perusahaan yang memerlukan pendampingan dalam rangka pelaporan pajak tersebut.

“Jadi sekali lagi kami komitmen dengan pelayanan yang betul-betul mendekati wajib pajak dan membantu wajib pajak sepenuhnya,” tegas dia.

Adapun, atas restu Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT bagi Wajib Pajak Badan hingga 31 Mei 2026 nanti.

“Memang jangka waktu yang kami tetapkan hari ini itu membutuhkan relaksasi karena memang ada kebutuhan dari sisi pelayanan wajib pajak, dari sisi memastikan data bisa masuk dengan sempurna, dan juga dari sisi sistem yang juga memang kami terus sempurnakan,” beber Bimo Wijayanto. Coretax Tak Bisa Diakses

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa layanan Coretax untuk sementara waktu tidak dapat diakses oleh pengguna. Hal ini disebabkan adanya proses pemeliharaan sistem yang tengah dilakukan guna meningkatkan kualitas layanan.

Dalam pengumuman resminya, DJP menyampaikan bahwa pemeliharaan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan performa sistem agar dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal ke depannya.

“Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan, Coretax DJP menjalani proses pemeliharaan sistem,” demikian keterangan resmi yang disampaikan, dikutip Kamis (30/4/2026).

Selama periode pemeliharaan berlangsung, seluruh layanan Coretax tidak dapat diakses oleh wajib pajak. Kondisi ini membuat pengguna tidak dapat melakukan berbagai aktivitas terkait administrasi perpajakan melalui sistem tersebut.

 


Source link

050353700_1648714874-20220331-Laporan-SPT-4.jpg

Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan Pajak Badan Diperpanjang hingga 31 Mei 2026

Liputan6.com, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto memutuskan akan memberikan relaksasi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan. SPT pajak bagi PPh Badan akan diperpanjang hingga 31 Mei 2026.

“Iya, relaksasi sampai 31 Mei,” kata Bimo di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua, Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Dia mengatakan, aturan mengenai perpanjangan waktu SPT bagi wajib pajak Badan itu akan segera diteken hari ini. Adapun, relaksasi bagi WP Badan ini merupakan perintah langsung Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

“Tadi pagi saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT tahunan PPh Badan. Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya kami akan segera rilis,” tutur dia.

Mulanya, batas akhir pelaporan SPT WP Badan adalah 30 April 2026, hari ini. Namun, kata Bimo, ada permintaan dari para wajib pajak untuk diberikan relaksasi pelaporan SPT melalui sistem Coretax.

“Jadi hari ini itu kami putuskan, mengingat banyak sekali animo untuk request perpanjangan, ada sekitar 4.000 request, 4.000 permohonan dari wajib pajak badan dalam rangka relaksasi. Kemudian juga ada permohonan dari masyarakat umum dan juga permohonan dari asosiasi intermediaris, tax intermediaris,” jelas dia.

 


Source link

1777528205_080700200_1709635134-20240305-Pelaporan_SPT-ANG_4.jpg

Batas Akhir Lapor Pajak SPT Tahunan Hari Ini, Simak Cara dan Dendanya!

Untuk melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting. Bagi wajib pajak orang pribadi, dokumen yang dibutuhkan antara lain bukti potong pajak, NPWP, EFIN, serta data penghasilan dan harta.

Sementara itu, wajib pajak badan perlu menyiapkan NPWP badan, laporan keuangan, formulir SPT 1771, serta dokumen pendukung lainnya.

Pelaporan SPT kini dapat dilakukan secara online melalui situs DJP Online. Untuk wajib pajak orang pribadi, pelaporan dilakukan menggunakan e-Filing, sedangkan badan usaha menggunakan e-Form.

Prosesnya cukup sederhana, mulai dari login ke sistem, mengisi data SPT, hingga mengirimkan laporan secara elektronik. Setelah selesai, wajib pajak akan menerima bukti pelaporan sebagai tanda kewajiban telah dipenuhi.

Jika mengalami kendala, wajib pajak dapat menghubungi layanan Kring Pajak atau mendatangi kantor DJP terdekat untuk mendapatkan bantuan.


Source link

040342400_1714383611-fotor-ai-20240429134010.jpg

Jerman Hapus Insentif Bebas Pajak Bitcoin mulai 2027, Investor Terancam

Rencana penghapusan insentif pajak ini memicu perdebatan di kalangan politik. Partai Social Democratic Party sebelumnya mendorong kebijakan ini dalam negosiasi koalisi. Namun, upaya tersebut sempat mendapat penolakan dari blok CDU/CSU.

Tokoh CDU, Lukas Krieger, menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi pemilik Bitcoin.

“Partai ini tetap dengan tegas mendukung untuk mempertahankan periode satu tahun agar keuntungan tetap bebas pajak.”

Sementara itu, anggota Bundestag dari CDU, Olav Gutting, juga menilai perubahan ini tidak memiliki dasar kuat.

“Penghapusan periode kepemilikan satu tahun untuk keuntungan modal dari kripto tidak tercantum dalam perjanjian koalisi. Dari sudut pandang fraksi parlemen CDU/CSU, tidak ada alasan untuk mengubah regulasi yang sudah ada.”

Di sisi lain, pelaku industri kripto juga menyuarakan penolakan terhadap rencana tersebut.

 


Source link

1777434609_047339900_1468217217-20160711-Layanan-Samsat-Keliling-HEL4.jpg

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 29 April 2026

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB & ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB

3. Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB.

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: Pakuwon Mall, pukul 09.00-12.00

7. Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang, 09.00–12.00 WIB dan Halaman Kantor Samsat 18.00-20.00 

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kec. Tajur Halang pukul 09.00–11.30 WIB

9. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB.


Source link

1777426806_047339900_1468217217-20160711-Layanan-Samsat-Keliling-HEL4.jpg

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 29 April 2026 (Hold)

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB & ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB

3. Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB.

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: Pakuwon Mall, pukul 09.00-12.00

7. Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang, 09.00–12.00 WIB dan Halaman Kantor Samsat 18.00-20.00 

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kec. Tajur Halang pukul 09.00–11.30 WIB

9. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB.


Source link

013227900_1422934136-Ilustrasi-Pajak-150203-2-andri.jpg

Pemilik Usaha di Bangunan Cagar Budaya Bisa Ajukan Pengurangan PBB-P2, Ini Syaratnya

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan insentif berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi bangunan cagar budaya, termasuk yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan warisan budaya kota.

 

Bangunan cagar budaya di Jakarta sebenarnya tak hanya berfungsi sebagai penanda sejarah, tetapi juga bisa dimanfaatkan dalam kehidupan kota. Di kawasan Kota Tua misalnya, sejumlah bangunan bersejarah kini digunakan sebagai kafe, restoran, hotel, hingga tempat usaha lainnya.

Pemanfaatan tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan komersial. Di sisi lain, penggunaan bangunan cagar budaya secara aktif juga dapat menjadi salah satu cara untuk menjaga agar bangunan tetap terawat dan tidak terbengkalai.

Meski begitu, penggunaan bangunan cagar budaya untuk kegiatan usaha tetap harus memperhatikan nilai sejarah, budaya, dan keaslian bangunannya. Karena itu, pemanfaatannya perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun menyiapkan insentif bagi bangunan cagar budaya yang digunakan untuk kegiatan usaha. Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 tentang kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Melalui kebijakan ini, bangunan cagar budaya atau bangunan yang berada di kawasan cagar budaya dan dimanfaatkan sebagai tempat usaha berpeluang memperoleh pengurangan pokok PBB-P2. Insentif ini diberikan sebagai bagian dari upaya mendorong pelestarian aset bersejarah, sekaligus memberi keringanan bagi Wajib Pajak.

Besaran pengurangan pokok PBB-P2 yang diberikan mencapai 50 persen dari jumlah pajak yang harus dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

 

 


Source link