088377700_1684729184-serena-t-EeIVy0KPfcE-unsplash.jpg

Bea Cukai Denda Tiffany & Co Rp 97 Miliar

Liputan6.com, Jakarta – Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengungkapkan bahwa pihaknya menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan perhiasan Tiffany & Co berupa tagihan pabean dan denda dengan nilai sekitar Rp 97,49 miliar.

Jumlah tersebut terdiri atas denda sebesar Rp 78,5 miliar serta kewajiban pembayaran pajak yang belum dipenuhi, meliputi bea masuk, PPN, dan PPh dengan total sekitar Rp 18,99 miliar.

Djaka menjelaskan bahwa proses audit yang dilakukan Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai terhadap Tiffany & Co telah rampung. Saat ini, proses yang tersisa adalah menunggu perusahaan tersebut menyelesaikan kewajiban pembayarannya.

“Sudah selesai dilakukan audit oleh Kanwil BC Jakarta. Sudah dikeluarkan Surat Penetapan Pabean dengan Rp 97,49 miliar, dengan komponen denda Rp 78,50 miliar,” kata Djaka di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jumat (5/6/2026).

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan penyebab Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Kantor Wilayah Jakarta bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Jakarta Utara melakukan penyegelan terhadap toko perhiasan mewah yang diduga tidak memenuhi kewajiban perpajakan.

Purbaya mengatakan, sejumlah barang yang dijual di Toko Bening Luxury di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, terindikasi masuk dengan skema yang ia sebut sebagai diksi Spanyol atau “separuh nyolong”.

“Ya barangnya Spanyol lah, ‘separuh nyolong’. Artinya ada yang 100% Bea Cukai masuk. Ada yang 50, ada yang 25 nanti dilihat sama Bea Cukai seperti apa,” kata Purbaya usai Konferensi Pers APBN KiTa, Senin (23/2/2026).

Ia mengaku belum bisa memastikan besaran potensi kerugian negara dalam kasus tersebut. Meski begitu, Purbaya menegaskan pemerintah berkomitmen menjaga pasar dalam negeri dari peredaran barang ilegal.

“Jadi gini, kalau kata orang-orang itu, orang-orang lapangan itu sudah nyolong, habis itu jualnya depan kita gagah-gagahan. Seperti menghina pemerintah. Kalau sudah nyolong jualnya gelap-gelap saja gitu, biar enggak ketahuan. Jadi, ya harusnya juga enggak boleh juga kan? Kita akan kejar pokoknya,” kata dia.


Source link

1780653908_013227900_1422934136-Ilustrasi-Pajak-150203-2-andri.jpg

Cara Dapat Diskon 7,5% Pajak Bumi Bangunan

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berupa potongan 7,5% untuk tahun pajak 2026. Insentif ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026.

Potongan tersebut diberikan secara otomatis saat pembayaran. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan atau melakukan proses administrasi tambahan untuk memperoleh keringanan tersebut.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengingatkan bahwa nilai yang tercantum pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dapat berbeda dari nilai tagihan aktual yang muncul saat pembayaran. Perbedaan ini terjadi karena potongan 7,5% diterapkan secara otomatis pada sistem pembayaran.

Dalam sejumlah kanal pembayaran, keterangan potongan tidak selalu ditampilkan secara terpisah. Namun, apabila nilai tagihan yang muncul saat pembayaran lebih kecil dibandingkan nilai yang tertera pada SPPT, hal tersebut menandakan bahwa insentif telah berlaku.

Kebijakan ini dihadirkan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Memasuki pertengahan tahun, pembayaran PBB-P2 menjadi salah satu kewajiban yang dapat segera diselesaikan agar wajib pajak dapat memanfaatkan periode insentif yang tersedia.

Selain potongan 7,5% untuk PBB-P2 tahun pajak 2026, Pemprov DKI Jakarta juga menghadirkan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 tahun sebelumnya. Program ini berlaku untuk pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2025, termasuk pembayaran dengan skema angsuran.

 


Source link

1780642209_013227900_1422934136-Ilustrasi-Pajak-150203-2-andri.jpg

Cara Dapat Diskon 7,5% Pajak Bumi Bangun

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berupa potongan 7,5% untuk tahun pajak 2026. Insentif ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026.

Potongan tersebut diberikan secara otomatis saat pembayaran. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan atau melakukan proses administrasi tambahan untuk memperoleh keringanan tersebut.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengingatkan bahwa nilai yang tercantum pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dapat berbeda dari nilai tagihan aktual yang muncul saat pembayaran. Perbedaan ini terjadi karena potongan 7,5% diterapkan secara otomatis pada sistem pembayaran.

Dalam sejumlah kanal pembayaran, keterangan potongan tidak selalu ditampilkan secara terpisah. Namun, apabila nilai tagihan yang muncul saat pembayaran lebih kecil dibandingkan nilai yang tertera pada SPPT, hal tersebut menandakan bahwa insentif telah berlaku.

Kebijakan ini dihadirkan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Memasuki pertengahan tahun, pembayaran PBB-P2 menjadi salah satu kewajiban yang dapat segera diselesaikan agar wajib pajak dapat memanfaatkan periode insentif yang tersedia.

Selain potongan 7,5% untuk PBB-P2 tahun pajak 2026, Pemprov DKI Jakarta juga menghadirkan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 tahun sebelumnya. Program ini berlaku untuk pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2025, termasuk pembayaran dengan skema angsuran.

 


Source link

019153700_1780555291-260604_OPINI__EKO_200x-100__1_.jpg

Menata Ulang Keadilan Pajak UMKM

Liputan6.com, Jakarta – Tidak banyak isu perpajakan yang mampu memancing emosi publik secepat isu “kenaikan pajak”. Begitu narasi itu beredar di media sosial, reaksi pun datang beruntun: marah, cemas, dan merasa kembali menjadi korban kebijakan negara.

Itulah yang terjadi ketika PP Nomor 20 Tahun 2026 mulai ramai diperbincangkan. Sayangnya, di tengah derasnya arus informasi, yang lebih banyak beredar justru potongan-potongan cerita yang tidak utuh. Tarif 22 persen dikutip tanpa konteks, contoh perhitungan dipilih secara selektif, sementara substansi kebijakannya sendiri nyaris tenggelam.

Akibatnya, publik dibuat percaya bahwa pemerintah sedang membebani UMKM. Padahal, jika dibaca secara utuh, arah kebijakan ini justru menyimpan kabar baik bagi pelaku usaha kecil yang benar-benar berhak memperoleh fasilitas perpajakan.

Salah satu perubahan paling penting dalam beleid ini adalah dihapuskannya batas waktu tujuh tahun bagi wajib pajak (WP) orang pribadi yang menggunakan skema PPh Final UMKM. Selama omzet masih berada di bawah Rp4,8 miliar setahun, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Artinya, pelaku usaha kecil tidak lagi diburu oleh tenggat waktu untuk berpindah ke rezim pajak umum hanya karena masa fasilitasnya berakhir.

Bukan hanya itu. WP yang selama ini terdaftar sebagai karyawan dan baru memulai usaha pada tahun 2026 juga dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Batas omzet Rp500 juta yang tidak dikenai PPh juga tetap dipertahankan. Bahkan dalam kondisi tertentu, suami dan istri yang memiliki NPWP terpisah dapat menikmati batas tersebut masing-masing. PT Perorangan tetap memperoleh fasilitas PPh Final, sementara koperasi masih diberikan masa transisi hingga empat tahun.

Jika demikian, mengapa muncul kegaduhan?

Pertanyaan yang lebih menarik justru: siapa yang sebenarnya terusik oleh perubahan ini?

Untuk menjawabnya, kita perlu kembali pada tujuan awal lahirnya PPh Final UMKM. Ketika pertama kali diperkenalkan melalui PP 46 Tahun 2013 dan kemudian disempurnakan dalam PP 23 Tahun 2018, fasilitas ini dirancang sebagai jembatan.

Tujuannya sederhana: membantu usaha kecil mengenal pajak, belajar melakukan pembukuan, dan secara bertahap masuk ke sistem perpajakan yang lebih normal. Fasilitas ini bukan dimaksudkan sebagai tempat berlindung permanen.

Masalahnya, dalam praktik muncul fenomena yang dikenal dalam literatur perpajakan sebagai firm splitting dan bunching. Pelaku usaha yang sebenarnya sudah berkembang memecah kegiatan usahanya ke dalam beberapa badan usaha agar omzet masing-masing tetap berada di bawah batas fasilitas. Ada pula yang sengaja menahan pertumbuhan usaha agar tidak keluar dari rezim PPh Final (Piketty & Saez, 2007).

Perilaku semacam ini lazim terjadi ketika suatu negara memberikan fasilitas berdasarkan batas omzet tertentu. Insentif yang terlalu luas dan terlalu lama dapat menciptakan small business trap, yaitu kondisi ketika pelaku usaha justru memiliki insentif untuk tetap kecil. Tidak mau naik sesuai kelasnya (OECD, 2024).

Dalam konteks itulah PP 20 Tahun 2026 perlu dibaca. Kebijakan ini pada dasarnya ingin memastikan bahwa fasilitas benar-benar dinikmati oleh mereka yang membutuhkan, bukan oleh mereka yang mampu tetapi terus mencari celah agar tetap membayar pajak serendah mungkin.

Karena itu, narasi yang menyebut seluruh pelaku usaha akan terkena tarif 22 persen sesungguhnya menyesatkan. Tarif tersebut tidak otomatis berlaku bagi semua WP yang keluar dari skema PPh Final. Dalam sistem Pajak Penghasilan umum, yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah laba atau penghasilan neto, bukan omzet.

Fakta ini sering luput dalam berbagai perdebatan.

Jika sebuah usaha memiliki margin keuntungan yang tipis, misalnya hanya 2 persen atau 3 persen dari omzet, maka pajak yang dibayar melalui mekanisme pembukuan justru bisa lebih rendah dibandingkan PPh Final yang dihitung dari omzet bruto.

Bahkan ketika usaha mengalami kerugian, tidak ada Pajak Penghasilan yang harus dibayar. Kerugian tersebut juga dapat dikompensasikan ke tahun-tahun berikutnya. Fasilitas seperti ini tidak tersedia dalam rezim PPh Final.

Menariknya, pandangan tersebut justru sering datang dari pelaku usaha berbadan hukum sendiri. Karena itu, tidak berlebihan jika muncul pertanyaan: apakah kegaduhan ini benar-benar lahir dari kepentingan UMKM, atau justru dari pihak-pihak yang selama ini menikmati celah aturan?

Pun, inti dari PP 20 Tahun 2026 bukanlah menaikkan pajak. Intinya adalah mengembalikan keadilan. Mereka yang benar-benar kecil diberikan ruang lebih luas untuk belajar dan berkembang. Sebaliknya, mereka yang sudah besar didorong untuk membayar pajak sesuai kemampuan ekonominya yang sesungguhnya.

Sebab tujuan kebijakan pajak UMKM tidak pernah dimaksudkan untuk membuat usaha kecil selamanya menjadi kecil. Tujuan akhirnya adalah membantu mereka tumbuh, naik kelas, dan berdiri lebih kuat. Dalam kerangka itulah keadilan perpajakan menemukan maknanya: yang kecil diberi kesempatan, yang besar memikul tanggung jawab yang proporsional.

Dan mungkin, di tengah riuhnya perdebatan hari ini, itulah hal yang paling penting untuk kita ingat.


Source link

070966200_1761201630-WhatsApp_Image_2025-10-23_at_11.52.16.jpeg

Menteri UMKM Pastikan Tarif PPh Final 0,5% Tetap Berlaku

Maman menegaskan bahwa meski PT dan CV tidak lagi menggunakan skema PPh Final UMKM, pemerintah tetap memberikan insentif perpajakan bagi badan usaha yang memiliki omzet relatif kecil.

Menurut dia, PT dan CV dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun tetap memperoleh fasilitas berupa pengurangan tarif pajak sebesar 50 persen dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku.

“Insentif ini diperuntukkan bagi mereka yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar. Kalau sudah di atas Rp 4,8 miliar ya harus fair dong, jangan juga mengikuti treatment yang sama,” ujar Maman.

Pemerintah menilai kebijakan tersebut dapat menjaga keseimbangan antara pemberian insentif bagi usaha kecil dan penciptaan sistem perpajakan yang lebih adil.

Dengan berlakunya PP 20/2026, pemerintah berharap pelaku UMKM memiliki kepastian usaha yang lebih baik. Selain itu, penyempurnaan aturan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah tanpa mengurangi efektivitas penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa tujuan utama perubahan aturan bukan untuk menambah beban pelaku UMKM, melainkan memastikan fasilitas perpajakan diberikan secara tepat sasaran kepada kelompok usaha yang memang berhak menerimanya.


Source link

021364100_1780399699-pajak.jpg

Tak Perlu Antre, Wajib Pajak Disabilitas di Palu Bisa Manfaatkan Loket Prioritas

Liputan6.com, Palu – Penyandang disabilitas di Palu, Sulawesi Tengah bisa memanfaatkan loket prioritas di kantor pajak setempat untuk mendapat layanan yang lebih cepat.

Loket prioritas disediakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu untuk wajib pajak dengan disabilitas yang mengajukan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi.

Loket ini juga bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak khusus, seperti ibu hamil dan orang lanjut usia (lansia).

“Wajib pajak prioritas tidak perlu mengantre untuk mendapatkan pelayanan di loket prioritas baik itu mengajukan permohonan maupun konsultasi,” ujar Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Palu, Ani, mengutip laman Pajak pada Selasa (2/6/2026).

Salah satu wajib pajak prioritas yang telah memanfaatkan layanan ini adalah Aldi. Teman Tuli ini menyampaikan keperluannya untuk mengajukan permohonan pendaftaran NPWP dengan menggunakan bahasa isyarat.

Kemudian, petugas pelayanan, Della, memberikan penjelasan tata cara pendaftaran NPWP. Mulai dari mempersiapkan berkas seperti mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Komunikasi berjalan lancar karena Della juga menguasai bahasa isyarat.

“Petugasnya melayani saya dengan sabar dan ramah,” ujar Aldi.


Source link

054820800_1527992767-samsat.jpg

Samsat Keliling Hadir di 14 Titik Jadetabek Hari Ini, Cek Lokasinya

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB & ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB

3. Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: Danau Duta Harapan, pukul 09.00-12.00

7. Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Kepala Tamansari Setu, pukul 09.00–12.00 WIB dan Halaman Kantor Samsat 18.00-20.00

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–13.00 WIB dan Kec. Tajur Halang 09.00–11.30 WIB

9. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB.


Source link

066179900_1474792665-20160925-Tax-Amnesty-di-Ditjen-Pajak-Fery-pradolo-2.jpg

PP 20 Tahun 2026 Terbit, Suap dan Gratifikasi Tak Bisa Lagi Jadi Pengurang Pajak

Tidak hanya berlaku untuk praktik suap yang terjadi di dalam negeri, pemerintah juga memperluas cakupan aturan tersebut hingga mencakup pemberian kepada pejabat publik asing.

Artinya, segala bentuk suap, gratifikasi, atau pemberian lain yang termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi dan suap kepada pejabat negara asing maupun perwakilan organisasi internasional tetap tidak dapat diakui sebagai biaya yang mengurangi penghasilan bruto.

Dalam bagian penjelasan PP 20 Tahun 2026 disebutkan bahwa kebijakan ini diterbitkan untuk memperkuat fungsi regulasi perpajakan sekaligus mendukung upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Pemerintah juga menilai pengaturan tersebut penting sebagai bagian dari penyesuaian standar internasional, termasuk rekomendasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang mendorong negara-negara anggotanya memiliki aturan eksplisit terkait perlakuan pajak atas biaya suap.

Melalui ketentuan baru ini, pemerintah berharap sistem perpajakan nasional semakin menjunjung prinsip keadilan, kepastian hukum, dan tata kelola usaha yang sehat. Selain meningkatkan kepatuhan pajak, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat integritas dunia usaha dan menciptakan iklim investasi yang lebih transparan.


Source link

041725300_1640334970-bd3f9d7d-93c1-43f6-8277-1fe669b2e30a.jpg

Pemprov DKI Beri Diskon 7,5% untuk Pembayaran PBB-P2 Tahun 2026

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Melalui kebijakan ini, wajib pajak berkesempatan mendapatkan potongan sebesar 7,5% dari pokok PBB-P2 tahun pajak 2026 apabila melakukan pembayaran pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026.

Insentif tersebut diberikan secara otomatis pada saat pembayaran. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan potongan tersebut selama pembayaran dilakukan dalam periode yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak daerah dengan lebih ringan. Terlebih, memasuki pertengahan tahun, pembayaran PBB-P2 kerap menjadi salah satu kewajiban yang perlu kembali diperhatikan di tengah aktivitas sehari-hari masyarakat.

Meski demikian, wajib pajak perlu memahami bahwa nilai yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dapat berbeda dengan nilai tagihan aktual pada saat pembayaran. Hal ini karena potongan 7,5% tidak selalu ditampilkan secara terpisah, terutama pada kanal pembayaran tertentu.

Apabila nilai tagihan yang muncul saat pembayaran lebih kecil dibandingkan nilai yang tertera dalam SPPT, hal tersebut menandakan bahwa potongan telah berlaku secara otomatis. Dengan kata lain, wajib pajak tetap memperoleh insentif meskipun keterangan potongan tidak muncul secara eksplisit pada kanal pembayaran.

Selain potongan untuk PBB-P2 tahun pajak 2026, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya. Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Pembebasan sanksi administratif tersebut berlaku untuk pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai 2025, termasuk pembayaran PBB-P2 dengan skema angsuran. Periode pembebasan sanksi administratif berlangsung mulai 1 April hingga 31 Desember 2026.

Kehadiran berbagai insentif ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Dengan memanfaatkan periode insentif, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya lebih awal dan menghindari potensi beban tambahan di kemudian hari.

Pembayaran PBB-P2 juga memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan Jakarta. Pajak daerah yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber penerimaan yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.

Kontribusi tersebut kembali dirasakan masyarakat melalui berbagai bentuk layanan dan fasilitas, mulai dari peningkatan infrastruktur, fasilitas umum, layanan pendidikan, layanan kesehatan, hingga berbagai program pembangunan kota lainnya.

Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk memanfaatkan insentif PBB-P2 tahun 2026 sesuai periode yang telah ditentukan. Dengan membayar pajak lebih awal, masyarakat tidak hanya memperoleh keringanan, tetapi juga ikut berkontribusi dalam membangun Jakarta yang lebih nyaman, aman, inklusif, dan maju.


Source link

063200800_1503805346-20170827-Samsat-Keliling-AY1.jpg

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 2 Juni 2026

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB & ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB

3. Ciledug: Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber Puri Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: KFC Zamrud, pukul 09.00-11.00

7. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru, 09.00–12.00 WIB

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–13.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob 08.00–12.00 WIB

9. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB.


Source link