Liputan6.com, Jakarta – Hoaks terkait pajak baru yang akan dikenakan pemerintah pada masyarakat viral dibagikan belakangan ini. Hoaks ini menyebar melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.
Lalu apa saja hoaks terkait pajak baru? Berikut beberapa di antaranya:
1. Cek Fakta: Hoaks Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Pemilik Sumur Bor Setara PDAM
Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan klaim pemerintah akan mengenakan pajak pemilik sumur bor setara dengan PDAM. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 17 Juli 2026.
Dalam postingannya terdapat foto seseorang dengan seragam pemerintahan bernarasi sebagai berikut:
“Sumur bor/ sanyo bakal di kenakan pajak. Setara dengan PDAM”
Akun itu menambahkan narasi:
“Berita menyesakan… Air itu merupakan termasuk kebutuhan primer, termasuk kebutuhan pokok hidup warga masyarakat dan itu adalah karunia dari Tuhan… Mengapa pemerintah ingin memungut pajak dari air sumur sedangkan Tuhan saja yg menciptakan alam semesta ini ridho untuk di pakai umatNya…coba masuk nalar nggak?”
Lalu benarkah klaim pemerintah akan mengenakan pajak pemilik sumur bor setara dengan PDAM? Simak dalam artikel berikut ini…
2. Cek Fakta: Hoaks Bahlil Sebut Pemilik TV Harus Bayar Pajak Mulai 2027
Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan Menteri Bahlil Lahadalia menyebut pemilik TV akan dikenakan pajak mulai tahun 2027. Postingan itu beredar sejak awal pekan ini.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 13 Juli 2026.
Dalam postingannya terdapat foto Bahlil dengan narasi sebagai berikut:
“Balil menegaskan molai 2027 bagi yang punya tv apapun jenisnya harus bayar pajak”
Akun itu menambahkan narasi:
“Balil menegaskan mulai 2027 bagi yang punya tv apapun jenis merek tv nyah harus bayar pajak sesuai prosedur undang-undang Di tahun ini”
Lalu benarkah postingan Menteri Bahlil Lahadalia menyebut pemilik TV akan dikenakan pajak mulai tahun 2027? Simak dalam artikel berikut ini…
3. Cek Fakta: Klarifikasi Pemerintah Bakal Pungut Pajak Sepeda
Beredar kembali postingan yang mengklaim Pemerintah akan memungut pajak sepeda. Postingan itu beredar sejak awal pekan ini.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 6 Juli 2026.
Dalam postingannya terdapat tangkapan layar artikel berjudul:
“Pajak Sepeda Bakal Dipungut, Kemenhub Buka Wacana Pesepeda Bayar Pajak”
Akun itu menambahkan narasi:
“Jualan onlen sudah di pajak ..FB pro juga di pajak sekarang giliran sepeda ya kawan kawan …..!!
Setelah sepeda….!!
Siap2 nanti Kipas angin mesin cuci kulkas kompor gas strika catok rambut AC Aquarium keset pun Rencana di pajak …!!
Saking kaya nya rakyat Indonesia buat gaji pejabat yang miskin2″
Lalu benarkah postingan yang mengklaim Pemerintah akan memungut pajak sepeda? Simak dalam artikel berikut ini…
Source link



:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301790/original/088265900_1784518069-cek_fakta_sumur.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301791/original/008053800_1784518120-cek_fakta_sumur_2.jpg)








