081162600_1545966896-China.jpg

Dikejar Pajak, Orang Kaya China Amankan Aset ke Bank AS

Liputan6.com, Jakarta – Orang-orang kaya di China kini merasa cemas akibat kebijakan Pemerintah Beijing yang semakin ketat terkait pengawasan kekayaan di luar negeri. Situasi ini mendorong mereka mengalihkan asetnya ke negara yang dinilai lebih aman, yakni Amerika Serikat (AS).

Melansir CNBC, Minggu (25/10/2026), para bankir swasta dan pengacara yang menangani klien asal China mengungkapkan peningkatan signifikan permintaan pembukaan rekening di bank-bank AS.

Tren ini menguat dalam beberapa bulan terakhir setelah Beijing memberlakukan pajak retroaktif atas kekayaan di luar negeri pada Juli lalu. Langkah tersebut membuat para miliarder menjauhkan dana mereka dari Singapura dan Hong Kong agar terhindar dari jangkauan otoritas China.

“Kini intensitasnya relatif semakin sering,” ujar CEO Golden Acacia Capital yang berbasis di Singapura, Keith Tan.

Tan menceritakan, para kliennya mulai merencanakan pemindahan aset ke AS sejak Juli, dan sebagian di antaranya berhasil memiliki rekening baru dalam waktu kurang dari dua bulan.

“Tidak sulit bagi klien asal China untuk membuka akun di AS dan memindahkan asetnya ke sana,” ungkap Tan.

Ia menambahkan, klien berkantong tebal cenderung memilih bank swasta, sementara rekening berdana lebih kecil ditangani oleh bank regional atau broker online.

Desakan memindahkan aset ini kian kuat seiring berlakunya rezim pajak baru China terhadap trust (perwalian) luar negeri. Sejak Juli, pembuat kebijakan menetapkan bahwa pendapatan dari trust luar negeri yang dimiliki warga wajib pajak China akan dikenakan pajak sebesar 20%.

 


Source link

084139400_1791362743-Romaset.jpeg

Punya Excavator hingga Crane? Ini Ketentuan Pajak Alat Berat di Jakarta

Liputan6.com, Jakarta – Excavator, bulldozer, crane, hingga wheel loader menjadi bagian penting dalam berbagai kegiatan pembangunan. Masing-masing alat memiliki fungsi untuk membantu pekerjaan, mulai dari menggali dan meratakan tanah hingga mengangkat serta memindahkan material dalam jumlah besar.

Penggunaan alat berat tidak hanya ditemukan di sektor konstruksi. Peralatan tersebut juga digunakan dalam kegiatan perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan aktivitas ekonomi lainnya. Bagi pihak yang memiliki dan/atau menguasai alat berat di DKI Jakarta, penggunaan tersebut juga berkaitan dengan kewajiban perpajakan daerah yang disebut Pajak Alat Berat (PAB).

PAB merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. PAB merupakan jenis pajak daerah tersendiri dan berbeda dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Perbedaan itu berkaitan dengan karakteristik alat berat yang memang tidak sama dengan kendaraan bermotor pada umumnya. Alat berat dirancang untuk membantu pekerjaan konstruksi maupun teknik sipil lainnya dan umumnya beroperasi di area tertentu, seperti lokasi proyek, perkebunan, kehutanan, maupun pertambangan.

Karena itu, excavator, bulldozer, crane, dan berbagai alat berat lainnya tidak diperlakukan sebagai kendaraan bermotor biasa dalam ketentuan pajak daerah. Kepemilikan atau penguasaannya masuk dalam rezim PAB dengan ketentuan tersendiri.

Pengenaan PAB juga berkaitan dengan aktivitas ekonomi yang dijalankan menggunakan alat berat. Peralatan tersebut memiliki nilai ekonomi dan berperan penting dalam mendukung berbagai kegiatan usaha maupun pembangunan. Di sisi lain, kegiatan ekonomi berlangsung dalam ekosistem daerah yang juga membutuhkan dukungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.Melalui PAB, kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat menjadi salah sa tu basis penerimaan daerah yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Subjek sekaligus Wajib Pajak PAB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat. Dengan demikian, apabila suatu perusahaan memiliki atau menguasai alat berat untuk mendukung kegiatan usahanya di wilayah DKI Jakarta, terdapat kewajiban PAB yang perlu dipenuhi sesuai ketentuan.

Namun, tidak seluruh kepemilikan atau penguasaan alat berat otomatis dikenakan PAB. Regulasi memberikan pengecualian terhadap alat berat yang dimiliki dan/atau dikuasai pihak tertentu, antara lain pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, TNI dan Polri, serta pihak tertentu yang memperoleh fasilitas perpajakan sesuai ketentuan.


Source link

044339900_1761138912-000_36RM8NH.jpg

Thailand Tunda Pajak Keberangkatan Rp 500 Ribu bagi Wisatawan, Ini Alasannya

Liputan6.com, Jakarta – Thailand menunda rencana penerapan pajak keberangkatan sebesar 1.000 baht atau sekitar Rp 500 ribu per orang bagi penumpang yang bepergian ke luar negeri melalui jalur udara.

Kebijakan ini belum dilanjutkan karena pemerintah masih mempertimbangkan potensi kenaikan biaya perjalanan dan dampaknya terhadap daya saing pariwisata Negeri Gajah Putih.

Melansir The Thaiger, Jumat, 23 Oktober 2026, Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan Thailand, Ekniti Nitithanprapas, mengonfirmasi bahwa pemerintah belum akan melanjutkan rencana pungutan tersebut.

Evaluasi diperlukan untuk mengukur dampaknya terhadap wisatawan dan maskapai penerbangan, terutama menjelang kuartal keempat yang menjadi periode penting bagi industri pariwisata.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan Thailand mengusulkan pajak sebesar 1.000 baht setiap kali penumpang meninggalkan negara itu menggunakan pesawat. Ketentuan tersebut dirancang berlaku bagi warga negara Thailand maupun wisatawan asing, dengan pembayaran yang dipungut maskapai bersamaan dengan pembelian tiket pesawat.

Pada tahap awal, keberangkatan melalui jalur darat dan laut direncanakan tidak dikenai biaya tambahan tersebut. Meski demikian, usulan ini masih dalam tahap pembahasan dan belum mendapatkan persetujuan resmi.

Departemen Pendapatan Thailand telah membuka konsultasi publik pada 30 September hingga 29 Oktober 2026 untuk menghimpun masukan terkait rencana kebijakan tersebut. Hingga kini, pemerintah belum menetapkan jadwal penerapan baru.

Penundaan ini menjadi perhatian bagi pelancong internasional yang merencanakan liburan ke luar negeri dari Thailand, mengingat tambahan pungutan berpotensi meningkatkan anggaran perjalanan.


Source link

076730400_1523509493-1.jpg

Terancam Pajak Kekayaan, Mark Zuckerberg Dapat Skema Saham Khusus dari Meta

Liputan6.com, Jakarta – Meta Platform menandatangani perjanjian dengan miliarder sekaligus pendiri induk usaha Facebook Mark Zuckerberg untuk memastikan tetap tinggal yang sama dengan lokasi kantor pusat perusahaan.

Mengutip the Straits Times, Kamis (22/10/2026), kesepakatan ini muncul setelah CEO Mark Zuckerberg mempertimbangkan untuk meninggalkan California jika negara bagian itu mengesahkan pajak kekayaan.

Dalam dokumen yang diajukan pada 21 Oktober, Meta menyatakan, Zuckerberg akan tetap menjadi penduduk California atau yurisdiksi lain tempat perusahaan menetapkan kantor pusatnya selama delapan tahun.

Meta menjelaskan, Zuckerberg mempertimbangkan untuk meninggalkan California karena usulan pajak kekayaan di negara bagian itu dapat membebankan tagihan bernilai miliaran dolar Amerika Serikat kepadanya. Hal ini berpotensi menjual saham dengan hak suara untuk melunasinya.

Dalam dokumen itu, Perseroan menyebutkan menerbitkan saham kelas C sebagai bagian dari kesepakatan yang dirancang untuk mencegah skenario itu.

Zuckerberg sebagai orang terkaya kelima di dunia akan menerima saham tanpa hak suara yang dapat ia jual untuk mendapatkan likuiditas tanpa mengurangi kendali suaranya. Sebagai imbalannya, ia berkomitmen tetap tinggal di California atau di mana pun kantor pusat Meta berada, selama ia masih memegang peran kepemimpinan penuh waktu di perusahaan itu.

Berdasarkan perjanjian ini, ia dapat segera menjual 20% dari saham kelas C yang diterimanya, yang setara dengan 10% dari total kepemilikan ekonominya.

Langkah ini memberinya likuiditas untuk membantu menutupi potensi tagihan pajak yang mungkin timbul akibat Propostion 40, sebuah usulan kebijakan yang akan diputuskan oleh para pemilih di California pada November 2026.

Sementara itu, 80% sisanya dari saham kelas C itu pada awalnya dibatasi, tetapi batasan ini akan berakhir secara bertahap selama delapan tahun. Hal ini dengan syarat Zuckerberg tetap memimpin perusahaan.

Berdasarkan Bloomberg Billionaires Index, Zuckerberg memiliki kekayaan bersih sebesar US$ 247 miliar atau Rp 4.457 triliun.

Proposition 40 didorong oleh serikat pekerja sektor kesehatan dan sejumlah politikus progresif di negara bagian tersebut, termasuk anggota Kongres Ro Khanna.

 

 


Source link

070759500_1791362134-rigamondis.jpeg

Ke Mana Hasil Pajak Kendaraan Bermotor Digunakan? Ini Penjelasannya

Liputan6.com, Jakarta – Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewajiban rutin bagi setiap pemilik dan/atau penguasa kendaraan bermotor. Namun, penerimaan dari pajak tersebut tidak hanya berhenti pada pemenuhan kewajiban administrasi. Sebagian di antaranya dialokasikan untuk mendukung kebutuhan transportasi masyarakat.

 

Di DKI Jakarta, ketentuan mengenai pemanfaatan hasil penerimaan PKB telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Pasal 65 ayat (1) aturan tersebut, hasil penerimaan PKB dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa pembayaran PKB tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administrasi kendaraan. Sebagian penerimaannya juga memiliki keterkaitan dengan penyediaan infrastruktur dan layanan transportasi yang digunakan masyarakat sehari-hari.

Mobilitas menjadi bagian penting dari kehidupan Jakarta. Setiap hari, jalan digunakan untuk bekerja, bersekolah, mengantar keluarga, mendistribusikan barang, hingga menjalankan kegiatan usaha. Di saat yang sama, masyarakat juga membutuhkan transportasi umum yang terus dikembangkan untuk menunjang pergerakan di dalam kota. Karena itu, pengalokasian sebagian penerimaan PKB diarahkan pada dua kebutuhan utama, yaitu pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Ada Kontribusi PKB untuk Infrastruktur dan Mobilitas

Pembangunan dan pemeliharaan jalan dibutuhkan untuk mendukung tersedianya infrastruktur yang dapat menunjang aktivitas masyarakat. Sementara itu, peningkatan moda dan sarana transportasi umum menjadi bagian dari upaya memperkuat layanan mobilitas publik. Artinya, di balik setiap kewajiban PKB yang dipenuhi masyarakat, terdapat kontribusi terhadap penerimaan daerah yang kemudian dikelola untuk mendukung kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Bapenda DKI Jakarta juga menjelaskan bahwa penerimaan PKB dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Meski demikian, hubungan antara satu pembayaran pajak dengan satu fasilitas tertentu tidak selalu dapat dilihat secara langsung. Penerimaan pajak daerah dikelola melalui mekanisme anggaran pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan penerimaan daerah.

Bayar PKB Tepat Waktu, Dukung Penerimaan Daerah

Dalam sebuah kota dengan tingkat mobilitas tinggi seperti Jakarta, penerimaan daerah berperan dalam mendukung berbagai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Semakin baik tingkat kepatuhan masyarakat, semakin terjaga pula sumber penerimaan yang dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan daerah.

Bagi pemilik kendaraan, memastikan PKB dibayarkan sesuai waktu yang ditentukan juga menjadi bagian dari tertib administrasi. Dengan memenuhi kewajiban tepat waktu, masyarakat tidak hanya menjaga kepatuhan atas kendaraan yang dimiliki, tetapi juga ikut berkontribusi terhadap penerimaan daerah.

Pembayaran PKB tidak hanya menjadi kewajiban yang harus dipenuhi pemilik kendaraan setiap tahun. Di baliknya terdapat kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah, termasuk untuk mendukung infrastruktur jalan serta moda dan sarana transportasi umum. Ketika jutaan pemilik kendaraan memenuhi kewajibannya, kontribusi yang terkumpul menjadi bagian dari sumber daya yang membantu Jakarta terus bergerak.

 

(*)


Source link

092642800_1785214589-ChatGPT_Image_Jul_28__2026__11_55_43_AM.jpg

Tukar Kripto ke Stablecoin Bakal Kena Pajak di Prancis, Ini Aturannya

Jika usulan tersebut menjadi undang-undang, investor di Prancis yang menukar kripto ke stablecoin dengan keuntungan berpotensi memiliki kewajiban pajak saat transaksi dilakukan.

Artinya, perpindahan Bitcoin atau Ether ke stablecoin yang nilainya mengikuti euro tidak lagi otomatis dianggap bebas pajak. Keuntungan sejak aset dibeli perlu dihitung dan dilaporkan sesuai ketentuan yang nantinya berlaku.

Namun, persetujuan Majelis Nasional belum berarti aturan tersebut resmi berlaku. Usulan ini masih harus melalui tahapan legislasi di Prancis, termasuk pembahasan di Senat.

Rencana penerapan pada 2027 memberi waktu bagi investor, bursa kripto, dan konsultan pajak untuk bersiap. Meski demikian, cakupan transaksi yang akan dikenai pajak masih menjadi hal penting untuk dicermati.

Investor perlu menunggu naskah aturan final dan panduan resmi otoritas pajak Prancis. Ketentuan tersebut akan menentukan apakah pajak berlaku luas untuk berbagai penukaran stablecoin atau hanya transaksi tertentu.

Untuk sementara, investor yang menjadi wajib pajak di Prancis sebaiknya tidak mengasumsikan penukaran kripto ke stablecoin selalu bebas pajak dan mempertimbangkan konsultasi dengan tenaga profesional.


Source link

089058400_1696137886-andre-francois-mckenzie-iGYiBhdNTpE-unsplash.jpg

Pejabat Korsel Bertemu Pelaku Bursa Kripto di Tengah Desakan Tunda Pajak hingga 2029

Liputan6.com, Jakarta – Pejabat senior keuangan Korea Selatan (Korsel) akan bertemu sejumlah bursa kripto besar pada Selasa, 20 Oktober 2026. Pertemuan itu berlangsung saat desakan untuk menunda pajak kripto makin menguat menjelang jadwal pemberlakuannya pada Januari 2027. 

Mengutip Cointelegraph, Senin, (19/10/2026), Pemerintah mengundang perwakilan Upbit, Bithumb, Coinone, DigitalX, dan Gopax. Para eksekutif Digital Asset Exchange Alliance (DAXA) juga ikut hadir. DAXA mewakili 27 penyedia jasa aset virtual terdaftar. Wakil Menteri Pertama Keuangan dan Ekonomi Kwon Dae-young memimpin delegasi pemerintah. Direktur Jenderal Kebijakan Keuangan Digital di Komisi Jasa Keuangan (FSC), Yoo Young-jun, turut mendampinginya.

Seorang pejabat bursa kripto memaparkan alasan industri kepada Yonhap pada Minggu, 18 Oktober 2026. “Standar untuk berbagai jenis transaksi belum final, dan waktu persiapan infrastruktur makin sempit. Ada pandangan bersama yang mendukung penundaan awal pemungutan pajak,” kata dia.

Anggota parlemen dari Partai Demokrat Korea, Park Min-gyu, mengajukan rancangan undang-undang (RUU) penundaan pajak kripto pada Jumat, 16 Oktober 2026.

RUU tersebut menggeser pemungutan ke 1 Januari pada tahun kedua setelah Korea Selatan mulai berbagi data dalam Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) milik OECD. Seoul memperkirakan pertukaran data pertama terjadi pada 2027. Hitungan itu menempatkan awal pemungutan pajak pada 2029.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.


Source link

037832800_1791359354-Depositphotos_897864482_L.jpg

Kenali Tarif PBJT Jasa Hiburan di Jakarta, dari 10 Persen hingga 40 Persen

Liputan6.com, Jakarta – Menonton film di bioskop, menghadiri konser musik, berolahraga di pusat kebugaran, hingga menikmati rekreasi menjadi bagian dari aktivitas hiburan masyarakat. Namun, setiap layanan tersebut memiliki ketentuan pajak daerah yang perlu dipahami oleh konsumen maupun pelaku usaha. Di Jakarta, jasa kesenian dan hiburan termasuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Ketentuan mengenai pajak tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan dikenakan atas konsumsi jasa penyediaan atau penyelenggaraan berbagai bentuk tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, hingga keramaian yang dinikmati masyarakat. Jenisnya cukup beragam. Mulai dari tontonan film atau audiovisual lainnya, pergelaran kesenian, musik, tari dan busana, kontes kecantikan dan binaraga, pameran, pertunjukan sirkus, akrobat dan sulap, hingga pacuan kuda serta perlombaan kendaraan bermotor. Ketentuan serupa juga mencakup permainan ketangkasan, olahraga permainan yang menggunakan tempat atau peralatan khusus, serta berbagai kegiatan rekreasi seperti wahana air, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, hingga kebun binatang.

Selain itu, panti pijat dan pijat refleksi juga masuk dalam kategori tersebut. Begitu pula dengan kelompok jasa hiburan berupa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa. Meski sama-sama termasuk jasa kesenian dan hiburan, tidak seluruh layanan tersebut dikenakan tarif pajak yang sama.

Tarif Umum 10 Persen, Lima Jenis Hiburan Kena 40 Persen

Berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, tarif PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan secara umum ditetapkan sebesar 10 persen. Namun, terdapat tarif khusus sebesar 40 persen untuk jasa hiburan yang diselenggarakan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa. Dengan demikian, tarif 40 persen tidak berlaku untuk seluruh jenis hiburan di Jakarta. Tarif tersebut hanya berlaku terhadap kelompok jasa hiburan tertentu sebagaimana ditetapkan dalam peraturan daerah.

Ketentuan tarif khusus tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD. Dalam regulasi tersebut, tarif PBJT untuk jasa hiburan berupa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian menetapkan tarif sebesar 40 persen, atau berada pada batas minimum yang diperkenankan berdasarkan UU HKPD. Pengaturan mengenai pelaksanaan pajak daerah juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi salah satu acuan dalam penyelenggaraan administrasi dan pemungutan pajak daerah.


Source link

025307300_1792158445-siaranpers_pemprov_dki-20261015181120_ofi974_684.jpeg

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Apresiasi 73 Penerima Penghargaan dalam Jakarta Contributors Awards 2026

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penghargaan kepada 73 Wajib Pajak dalam ajang Jakarta Contributors Awards 2026. Acara tersebut digelar pada Kamis (15/10/2026) di Menara Kuningan Ballroom, Sanctuary Auditorium, Jakarta Selatan.

Mengusung tema “Celebrating Those Who Keep Jakarta Moving”, penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi Wajib Pajak dalam mendukung penerimaan daerah, menggerakkan perekonomian, dan menjaga keberlanjutan pembangunan Jakarta.

Acara ini dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo, Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran, serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Turut hadir kepala daerah dari lima wilayah administrasi Jakarta, pimpinan instansi pemerintah pusat, pimpinan asosiasi, serta para Wajib Pajak penerima penghargaan.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Pajak atas kontribusinya dalam pembangunan Jakarta. Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan dan kemitraan antara pemerintah dengan masyarakat serta dunia usaha.

Apresiasi bagi Kontributor Pembangunan Jakarta

Melalui semangat “Heroes of Jakarta”, para Wajib Pajak mendapat penghormatan sebagai bagian penting dari kemajuan kota. Kontribusi mereka tidak hanya tercermin dari kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga melalui peran dalam menggerakkan aktivitas ekonomi, mendukung keberlangsungan usaha, serta menjaga kesempatan kerja.

Penghargaan diberikan kepada 73 penerima dari kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Pajak Reklame. Kategori PBJT mencakup sektor makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, serta jasa kesenian dan hiburan.

Pemberian penghargaan ini berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Penghargaan dalam Penerimaan Pajak Daerah, dengan mempertimbangkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak, pembayaran pajak dengan nominal besar, maupun peran dalam membantu Bapenda melakukan pemungutan pajak.

Kepatuhan Pajak Dukung Aktivitas Ekonomi

Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam laporan kegiatannya menekankan bahwa penerimaan pajak daerah tidak terlepas dari peran masyarakat dan pelaku usaha yang secara konsisten menjalankan kewajiban perpajakannya. Di balik kontribusi tersebut, terdapat aktivitas ekonomi yang terus bergerak, kemitraan usaha yang terjaga, serta kesempatan kerja yang perlu dipertahankan.

Melalui Jakarta Contributors Awards 2026, Bapenda DKI Jakarta berharap penghargaan ini dapat mendorong para penerima untuk terus mempertahankan kepatuhan perpajakan sekaligus menginspirasi Wajib Pajak lainnya untuk berkontribusi secara tertib dan berkelanjutan.

Kolaborasi Menuju 500 Tahun Jakarta

Lebih dari sekadar seremoni, Jakarta Contributors Awards 2026 menjadi simbol kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam membangun Jakarta. Setiap kontribusi berperan dalam mendukung kemajuan kota sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menjelang peringatan 500 tahun Jakarta pada 2027, semangat “Celebrating Those Who Keep Jakarta Moving” menjadi pengingat bahwa Jakarta terus bergerak dan bertumbuh berkat kontribusi bersama. Para Wajib Pajak sebagai bagian dari Heroes of Jakarta turut mengambil peran dalam mewujudkan masa depan Jakarta yang lebih maju, berdaya saing, dan sejahtera.

 

(*)


Source link

079898400_1778840170-AP9128410934911364.jpg__1_.jpeg

Protes Pengusaha Dikabulkan, Maladewa Tunda Pajak Pariwisata Asing

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Maladewa resmi menunda pemberlakuan Pajak Barang dan Jasa Pariwisata (Tourism Goods and Services Tax) sebesar 17 persen bagi operator tur, agen travel, serta platform pemesanan (OTA) luar negeri. Kebijakan ini ditunda hingga April tahun depan guna menghindari risiko lonjakan biaya yang dapat membebani konsumen.

Melansir VnExpress, Kamis (15/10/2026), pajak tersebut sejatinya dijadwalkan berlaku mulai 1 Oktober 2026. Hal itu disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Penerbangan Sipil Maladewa, Mohamed Amin, dalam perayaan Hari Pariwisata Nasional.

Pajak 17 persen ini menyasar produk pariwisata dan layanan pemesanan spesifik yang disediakan oleh agen travel asing maupun platform digital yang tidak memiliki badan usaha terdaftar di Maladewa. Berdasarkan rancangan aturan tersebut, para penyedia jasa luar negeri diwajibkan untuk mendaftarkan bisnis mereka secara resmi di negara tersebut.

Pemerintah Maladewa memproyeksikan potensi penerimaan negara sebesar USD 104 juta atau sekitar Rp1,8 triliun (asumsi kurs Rp17.960 per dolar AS) dari sektor ini. Potensi pendapatan tersebut disiapkan untuk mendukung agenda kampanye Visit Maldives 2027.

Sebagai informasi, negara kepulauan di Samudra Hindia yang terdiri dari 1.000 pulau ini menempati posisi kedua dalam daftar Kepulauan Terbaik Dunia 2026 versi Travel+Leisure, tepat di bawah Koh Samui, Thailand.

 


Source link