Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 30 April 2026 penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 52,04 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Inge Diana Rismawanti, mengatakan dari nilai Rp 52,04 triliun tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) memiliki kontribusi terbesar yaitu Rp 39,94 triliun.
Disusul kemudian pajak atas aset kripto Rp 2,03 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,88 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 5,18 triliun.
Adapun hingga akhir April 2026, telah menunjuk sebanyak 264 pelaku perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut PPN PMSE. Sepanjang April 2026, DJP juga melakukan penyesuaian terhadap daftar pemungut PPN PMSE, yang meliputi dua penunjukan baru dan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE.
“Dua entitas yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada periode tersebut adalah HashiCorp, Inc dan Perplexity AI, Inc. Sementara itu, satu pencabutan dilakukan terhadap OpenAI LLC sebagai bagian dari penyesuaian administratif yang diperlukan,” kata Inge dalam keterangan DJP, Jumat (22/5/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hingga 30 April 2026, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 232 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 39,94 triliun.
Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada tahun 2020, Rp 3,9 triliun pada tahun 2021, Rp 5,51 triliun pada tahun 2022, Rp 6,76 triliun pada tahun 2023, Rp 8,44 triliun pada tahun 2024, Rp 10,32 triliun pada tahun 2025 dan Rp 4,27 triliun pada tahun 2026.
Source link











