097207600_1786506941-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-12T105431.565.jpg

Deretan Hoaks terkait Pajak Beredar di Media Sosial, Simak Daftarnya

Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan yang mengklaim Komdigi akan mengenakan pajak bagi seluruh platform media sosial. Postingan itu beredar sejak beberapa waktu lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 6 Agustus 2026.

Dalam unggahannya terdapat foto Menkomdigi Meutya Hafid dengan narasi sebagai berikut:

Mendigi:

Seluruh platform akan dikenakan pajak.

Terutama FB 28%, Tiktok 35%, X 5%, Youtube 10%, IG 22% dan juga media sosial lainnya juga kena pajak.

Akun itu menambahkan narasi:

Bagaimana menurut kalian..?

Lalu benarkah postingan yang mengklaim Komdigi akan mengenakan pajak bagi seluruh platform media sosial? Simak hasil penelusurannya berikut ini


Source link

082610100_1789014556-WhatsApp_Image_2026-09-10_at_09.20.10.jpeg

Punya atau Kuasai Alat Berat? Kenali Kewajiban Pajaknya

Liputan6.com, Jakarta – Berbagai proyek pembangunan dan kegiatan usaha membutuhkan alat berat untuk menyelesaikan pekerjaan dengan kapasitas yang tidak dapat sepenuhnya mengandalkan tenaga manusia. Alat seperti ekskavator, buldozer, crane, dan loader digunakan dalam beragam pekerjaan, mulai dari konstruksi gedung dan jalan hingga penggalian serta kegiatan pertambangan dan perkebunan.

Pemanfaatan alat berat tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan operasional. Kepemilikan dan/atau penguasaannya juga memiliki aspek perpajakan yang perlu diperhatikan, salah satunya melalui Pajak Alat Berat (PAB).

Alat berat merupakan alat yang dibuat untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil yang bersifat berat apabila dilakukan dengan tenaga manusia. Alat tersebut dapat menggunakan motor dan dapat memiliki roda maupun tidak. Penggunaannya umumnya ditujukan untuk area tertentu, seperti konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Karakteristik tersebut membedakan alat berat dari kendaraan bermotor. Karena itu, alat berat tidak termasuk sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 kemudian menetapkan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai salah satu jenis pajak daerah tersendiri. PAB merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.


Source link

070494500_1789277730-WhatsApp_Image_2026-09-13_at_10.35.28.jpeg

DJP Ungkap Kasus Pajak Rp 3,32 Miliar, Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara

Liputan6.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Perkara tersebut melibatkan Direktur Utama PT GR berinisial ADW dan menyebabkan kerugian pada pendapatan negara mencapai Rp 3,32 miliar.

Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Pusat Ika Priatiningsih menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II/P-22 dilakukan pada Jumat (11/9/2026). Langkah ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (9/9/2026).

PT GR diketahui merupakan badan usaha yang bergerak di bidang jasa konsultan pertambangan dan pengeboran eksplorasi serta terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga.

Dalam perkara ini, ADW melalui PT GR diduga sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Selain itu, perusahaan diduga menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk periode pajak Februari 2023 hingga Desember 2024,” jelas Ika dalam keterangan tertulis, Minggu (13/9/2026). 

Selama periode tersebut, PT GR disebut telah memungut PPN dari sejumlah perusahaan mitra atas penyerahan Jasa Kena Pajak dengan total nilai transaksi atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) mencapai Rp 38,42 miliar.

 


Source link

078699100_1707701814-fotor-ai-2024021283356.jpg

Jerman Siapkan Aturan Pajak Kripto 25%

Meski aturan baru ditujukan untuk aset yang diperoleh mulai 2027, kepemilikan kripto sebelum tanggal tersebut dilaporkan tetap mendapatkan perlakuan berdasarkan aturan saat ini.

Aset kripto yang dibeli sebelum 1 Januari 2027 masih dapat dijual tanpa pajak setelah dimiliki lebih dari 12 bulan.

Dengan demikian, keuntungan dari aset yang diperoleh sebelum pergantian aturan tetap berpotensi mendapatkan fasilitas bebas pajak. Sementara itu, aset yang dibeli setelah batas waktu tersebut akan masuk ke skema pajak 25%.

Rencana perubahan tersebut sebenarnya bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Pemerintah Jerman sebelumnya telah memberikan sinyal akan memperketat aturan pajak kripto.

Pada 9 Juni, layanan informasi resmi Bundestag menyebut pemerintah berencana mengenakan pajak lebih tinggi terhadap keuntungan Bitcoin dan aset kripto lainnya sekaligus menghapus ketentuan mengenai masa kepemilikan.

Kurang dari sebulan kemudian, pada 6 Juli, Kementerian Keuangan Federal Jerman menyatakan pemerintah akan mengajukan undang-undang untuk mengubah sistem perpajakan aset kripto sebagai bagian dari rencana fiskal 2027.

 


Source link

096495200_1770548049-7.jpg

Thailand Naikkan Pajak Impor Kendaraan Listrik

Liputan6.com, Jakarta – Dewan kendaraan listrik Thailand telah menyetujui kenaikan pajak cukai atas impor kendaraan listrik atau electric vehicle (EV). Hal ini untuk mendorong investasi dalam manufaktur otomotif domestik.

Mengutip Channel News Asia, Kamis, (10/9/2026), Director-General of the Excise Department, Ministry of Finance Thailand,Pornchai Thiraveja menuturkan, kendaraan yang diimpor dalan kondisi utuh (CBU) akan dikenakan tarif pajak tertinggi, melampaui tarif cukai 10% yang berlaku saat ini.

Pornchai menuturkan, tarif pajak lebih rendah akan berlaku bagi kendaraan yang diimpor untuk tujuan pengujian serta kendaraan yang diimpor untuk perakitan atau produksi lokal.

Ia menuturkan, kendaraan yang diproduksi di Thailand dengan memakai komponen lokal akan dikenakan tarif pajak terendah.

Masa transisi akan diberikan agar produsen otomotif memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dengan aturan pajak baru, tetapi durasi masa transisi itu belum ditentukan.

Finance Ministry Permanent Secretary Lavaron Sangsnit menuturkan, tarif pajak akan diputuskan pada akhir bulan ini.

Kendaraan listrik dan hibrida mencakup 55% dari penjualan mobil baru selama tujuh bulan pertama tahun 2026. Hal ini merupakan kali pertama jumlah registrasi gabungan kendaraan listrik, hibrida, dan plug-in hybrid melampaui jumlah registrasi kendaraan bermesin pembakaran internal, menurut Board of Investment atau Dewan Investasi (BOI).

“Transisi sektor otomotif Thailand harus mampu mengubah permintaan konsumen yang pesat menjadi pembentukan modal jangka panjang, lokalisasi teknologi, dan lapangan kerja berkualitas,” ujar Kepala BOI, Narit Therdsteerasukdi.

Nilai persetujuan investasi dari BOI untuk ekosistem kendaraan listrik secara kumulatif mencapai US$ 4,59 miliar atau Rp 80,44 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah 17.530) yang mencakup 189 proyek per Agustus 2026.

Thailand merupakan pusat produksi dan ekspor regional yang utama bagi berbagai produsen mobil, seperti BYD dan Toyota Motor.

 


Source link

006261500_1788857424-email-attachment_2026_09_08_immanuel-christian_purbaya-akui-tak-pusing-urus-anggaran-mbg_IMG_6934.jpeg

Tak Ikuti Langkah Jepang, Purbaya Jelaskan Alasan PPN Belum Turun

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah Indonesia belum berencana menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) demi merespons potensi guncangan ekonomi global, sebagaimana langkah yang diambil Jepang. Pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif saat ini sembari terus mencermati dinamika perekonomian dunia.

Purbaya menjelaskan, langkah Jepang memberikan stimulus pajak dilakukan lantaran pertumbuhan ekonomi negara tersebut tengah melambat. Sementara bagi Indonesia, pemerintah dinilai telah mengguyur berbagai instrumen stimulus melalui subsidi hingga bantuan sosial untuk menjaga roda ekonomi tetap berputar.

“Belum. Tapi saya ingin monitor terus,” ujar Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Kamis (10/9/2026).

Pemerintah, lanjut Purbaya, telah menyalurkan beragam bantuan untuk menjaga daya beli masyarakat. Bantuan tersebut mencakup Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Indonesia Pintar (KIP), subsidi kendaraan listrik (motor dan mobil), hingga wacana tambahan bantuan pangan beras.

“Kita kan sudah memberi banyak kan. Ada subsidi ini, ada BLT, ada KIP, ada macam-macam. Ada juga nanti subsidi motor listrik, mobil listrik, ada juga nanti mungkin beras tambahan,” jelasnya.


Source link

060424900_1789032086-Depositphotos_241662638_L.jpg

Pajak Air Tanah Jadi Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Air di Jakarta

Liputan6.com, Jakarta – Bagi sebagian masyarakat, air tanah masih menjadi sumber air yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun menunjang kegiatan usaha. Pemanfaatannya ikut mendukung roda aktivitas ekonomi, terutama bagi kegiatan yang membutuhkan pasokan air. Namun, penggunaan air tanah tetap perlu diperhatikan agar keberadaan sumber daya tersebut dapat terjaga dalam jangka panjang.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur pemanfaatan air tanah melalui berbagai kebijakan. Salah satunya adalah Pajak Air Tanah (PAT), yang selain menjadi instrumen penerimaan daerah, digunakan untuk membantu mengendalikan pemanfaatan air tanah sehingga penggunaannya tidak berlebihan.

Pajak Air Tanah memiliki dua fungsi utama, yaitu fungsi regulerend dan fungsi budgeter. Fungsi regulerend berperan dalam mengatur penggunaan air tanah untuk mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat berdampak terhadap lingkungan. Sementara itu, fungsi budgeter menjadikan Pajak Air Tanah sebagai salah satu sumber penerimaan pajak daerah yang dapat mendukung pembangunan Jakarta dan kesejahteraan masyarakat.

Pemanfaatan air tanah secara berlebihan dapat memberikan tekanan terhadap kondisi lingkungan perkotaan. Pengambilan air tanah dalam jumlah besar secara terus-menerus dapat menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap penurunan muka tanah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif Pajak Air Tanah sebesar 10% sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Ketentuan tersebut berlaku terhadap pemanfaatan air tanah yang termasuk sebagai objek pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sejumlah Kegiatan Usaha Menjadi Objek Pajak Air Tanah

Pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah untuk menunjang kegiatan komersial perlu memahami kewajiban Pajak Air Tanah. Sejumlah sektor usaha menggunakan air dalam jumlah relatif besar untuk mendukung operasional sehari-hari. Pemanfaatan air tanah pada kegiatan usaha dapat mencakup sektor perhotelan dan akomodasi, industri dan manufaktur, restoran dan usaha kuliner, perkantoran dan pusat pertokoan, serta berbagai usaha jasa dan kegiatan komersial lainnya.

Pelaku usaha perlu memperhatikan ketentuan perpajakan apabila kegiatan usahanya menggunakan air tanah dan memenuhi kriteria sebagai objek Pajak Air Tanah. Kepatuhan tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab dalam menjalankan kegiatan usaha sekaligus mendukung pengelolaan sumber daya air yang lebih berkelanjutan.


Source link

030209800_1779343577-1000324698.jpg

Purbaya Tegaskan Tak Ada Pajak Baru dan Kenaikan Tarif

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (MenkeuPurbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak menerapkan jenis pajak baru maupun menaikkan tarif pajak hingga saat ini.

Purbaya menyampaikan, pemerintah memilih mengoptimalkan penerimaan negara melalui perbaikan administrasi, pengawasan, perbaikan tata kelola, serta penutupan kebocoran perpajakan.

Strategi ini terbukti mendorong penerimaan pajak mencapai Rp 1.224,3 triliun hingga Juli 2026, atau tumbuh 23,7 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

“Kita mencapainya tanpa kenaikan tarif pajak atau memperkenalkan jenis pajak baru, walaupun rumor di luar sering keluar bahwa kita menerapkan pajak ini dan pajak itu. Pak Sekjen, tolong dikasih tahu teman-teman yang lain, posisi kita seperti itu: tidak ada pajak baru dan belum ada rencana kenaikan tarif,” kata Purbaya dalam acara pelantikan pejabat eselon II dan III Kementerian Keuangan di Aula Mezanine, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).

Purbaya menegaskan, pemerintah tetap berupaya meningkatkan penerimaan negara tanpa menambah beban baru bagi masyarakat. Di saat yang sama, disiplin fiskal tetap dijaga melalui pengendalian belanja dan defisit APBN.

“Fokus kita adalah memperbaiki administrasi, pengawasan, tata kelola, dan menutup kebocoran,” tuturnya.

 


Source link

044719400_1788857447-email-attachment_2026_09_08_immanuel-christian_purbaya-akui-tak-pusing-urus-anggaran-mbg_IMG_6933.jpeg

Purbaya Bakal Pakai AI untuk Kejar Pajak

Selain mendeteksi kekurangan pembayaran pajak, Purbaya juga akan memanfaatkan teknologi tersebut untuk mengejar potensi penerimaan negara dari perdagangan emas ilegal.

Menurut dia, analisis data dapat membantu pemerintah menelusuri pihak yang melakukan pembelian emas yang tidak tercatat, termasuk emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI).

“Itu akan ketahuan nanti belakangnya siapa yang melakukan pembelian nggak tercatat atau beli barang dari PETI. Itu akan kami kejar. Pendapatan yang belum masuk ke negara akan kami kejar,” ujarnya menambahkan.

Purbaya belum mengungkapkan berapa besar potensi penerimaan negara yang dapat dihimpun melalui langkah tersebut. Namun, dia menyebut pemerintah telah memiliki data mengenai 10 besar pemain dalam perdagangan emas ilegal yang berpotensi ditindaklanjuti.

“Nanti kalau sudah kelihatan nama PT-PT, kami kejar. Saya akan minta orang pajak periksa perusahaan itu, belinya dari mana, ke belakangnya bisa ditelusuri. Kalau belum bayar pajak, langsung bayar pajak. Itu namanya ekstensifikasi, dalam pengertian, meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak dengan analisa data,” katanya pula.

Pemanfaatan AI dan integrasi data tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah meningkatkan efektivitas pengumpulan pajak sekaligus menemukan sumber penerimaan negara yang selama ini belum optimal.


Source link

054709600_1651980438-8_mei_2022-1.jpeg

Selain Penyaluran Kredit, Ini Kontribusi BNI bagi Ekonomi Indonesia

Liputan6.com, Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menilai pertumbuhan bisnis berorientasi pada kinerja perusahaan yang diimbangi dengan nilai tambah yang disumbangkan untuk ekonomi Indonesia.

Direktur Finance & Strategy BNI Hussein Paolo Kartadjoemena mengatakan kontribusi tersebut diwujudkan melalui penyaluran pembiayaan yang prudent untuk mendukung kegiatan usaha sekaligus mendorong keberdayaan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Sejalan dengan salah satu misi BNI untuk menjadi mitra strategis dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, BNI memastikan pertumbuhan bisnis tidak hanya dilakukan secara produktif dan bertanggung jawab, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional,” ujar dia saat public expose live 2026, Rabu, (9/9/2026).

Perseroan tersebut juga berperan dalam menghubungkan pelaku usaha nasional dengan pasar global. Dengan jaringan kantor luar negeri terluas di Indonesia, BNI menjembatani pelaku usaha nasional untuk memperluas bisnis dan perdagangan ke pasar global sekaligus membuka akses investasi asing.

Hingga Juni 2026, portofolio pembiayaan berkelanjutan BNI telah mencapai Rp 195,7 triliun atau 20,5% dari total kredit. Dari jumlah tersebut, pembiayaan hijau mencapai Rp 75,4 triliun.

BNI juga menyalurkan Sustainability-Linked Loan (SLL) sebesar US$ 279 juta atau Rp 4,9 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah 17.560) kepada enam debitur dari sektor manufaktur semen, kemasan, hingga petrokimia.

 


Source link