061735400_1776750298-unnamed__42_.jpg

Bayar PBB-P2 Lebih Mudah, Warga Tak Perlu Lagi Antre di Kantor Pelayanan

Liputan6.com, Jakarta – Rutinitas warga Jakarta yang serba cepat membuat urusan administrasi sering kali menjadi tantangan dan harus disesuaikan dengan waktu yang terbatas. Mulai dari pekerjaan, perjalanan harian, hingga berbagai kebutuhan lain membuat layanan publik yang mudah dan fleksibel semakin dibutuhkan.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan berbagai inovasi layanan pajak daerah. Salah satunya melalui kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lewat berbagai kanal digital yang bisa diakses kapan saja dan di mana saja.

Kini, wajib pajak tidak lagi harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak untuk membayar PBB-P2. Pembayaran dapat dilakukan secara lebih praktis melalui berbagai kanal, mulai dari mobile banking, internet banking, ATM, marketplace, hingga gerai pembayaran modern.

Kemudahan ini membuat pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan dengan menyesuaikan ritme aktivitas masyarakat. Warga dapat membayar dari rumah, saat beristirahat di kantor, di sela perjalanan, atau ketika memiliki waktu luang tanpa harus mengantre di loket pelayanan.

Bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi, fleksibilitas tersebut menjadi penting. Pembayaran pajak tidak lagi terasa sebagai proses yang menyita waktu, melainkan dapat menjadi bagian dari aktivitas harian yang dilakukan secara cepat dan efisien.

Digitalisasi Layanan Permudah Pengalaman Wajib Pajak

Bapenda DKI Jakarta mendorong masyarakat untuk memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang telah tersedia agar kewajiban perpajakan dapat diselesaikan tepat waktu. Dengan akses yang semakin luas, wajib pajak dapat memilih kanal pembayaran yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kebiasaan masing-masing.

Namun, membayar PBB-P2 bukan hanya tentang menyelesaikan tagihan tahunan. Di balik pembayaran tersebut, ada kontribusi masyarakat yang ikut menopang pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.

Selain memudahkan masyarakat, digitalisasi layanan pembayaran juga menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih modern, responsif, dan dekat dengan warga. Layanan yang mudah diakses diharapkan dapat meningkatkan pengalaman wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.


Source link

1779069310_054820800_1527992767-samsat.jpg

Senin 18 Mei 2026, Samsat Keliling Jadetabek Buka di 14 Titik

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB & ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB

3. Ciledug: Kantor Kec. Pinang Kota Tangerang & Ruko Green Village, pukul 09.00–14.00 WIB

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan, pukul 18.00–21.00 WIB dan  Pakuwon Mall, pukul 10.00-13.00

7. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Jababeka, 09.00–12.00 WIB

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–13.00 WIB dan Kantor Kecamatan Bojong Gede 09.00–12.00 WIB

9. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB.


Source link

080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Beragam Kanal Bayar Pajak Bumi dan Bangunan, Tak Perlu Repot Antre

Pembayaran PBB-P2 bukan sekadar kewajiban administratif. Pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik di Jakarta.

Penerimaan pajak daerah menjadi salah satu sumber pembiayaan bagi berbagai kebutuhan kota. Mulai dari pembangunan dan pemeliharaan jalan, perbaikan trotoar, pengelolaan taman kota, penyediaan fasilitas olahraga publik, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, hingga pengembangan transportasi umum yang semakin terintegrasi.

Tidak hanya itu, penerimaan pajak daerah juga turut mendukung berbagai program prioritas, seperti penanggulangan banjir, pengelolaan sampah, perbaikan drainase, penerangan jalan umum, subsidi pendidikan, serta bantuan layanan kesehatan bagi masyarakat.

Dengan demikian, setiap pembayaran PBB-P2 yang dilakukan warga akan kembali dalam bentuk manfaat yang dirasakan bersama. Pajak yang dibayarkan hari ini menjadi bagian dari investasi untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman, pelayanan publik yang lebih baik, serta kota yang semakin layak huni.

Pemerintah daerah seperti Jakarta terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah secara berkelanjutan. Upaya tersebut dilakukan tidak hanya melalui peningkatan sistem dan layanan, tetapi juga dengan mendorong kesadaran masyarakat bahwa pajak memiliki peran besar dalam membangun daerah.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk segera mengecek tagihan PBB-P2 dan memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang telah tersedia. Dengan proses yang semakin mudah, pembayaran PBB-P2 kini dapat dilakukan hanya dalam beberapa menit. Melalui kemudahan layanan ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat. 

 


Source link

043543700_1475232907-20160930-Bea-Cukai-Rilis-Temuan-Rokok-Ilegal-Jakarta-Faizal-Fanani-01.jpg

Aturan Baru Pajak Rokok, 37,5% Penerimaan Daerah Wajib untuk BPJS Kesehatan

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2026. Aturan ini menggantikan beleid sebelumnya guna menyesuaikan pengelolaan pajak rokok dengan perkembangan terbaru.

Dikutip dari aturan tersebut, Jumat (15/5/2026), pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa tarif pajak rokok tetap sebesar 10% dari cukai rokok yang dipungut pemerintah pusat. Pajak rokok dikenakan pada produk seperti sigaret, cerutu, rokok daun, hingga rokok elektrik.

Kementerian Keuangan menjelaskan, penerimaan pajak rokok nantinya dibagi untuk dua kepentingan, yakni penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemerintah pusat serta bagian untuk pemerintah daerah.

Dalam PMK terbaru ini, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan minimal 50% dari penerimaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.

Dari porsi tersebut, sebesar 75% wajib digunakan sebagai kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau setara dengan 37,5% dari total penerimaan pajak rokok daerah.

Sementara itu, alokasi lainnya digunakan untuk pelayanan kesehatan tambahan dan penegakan hukum di daerah. Ketentuan tersebut mulai diterapkan dalam perencanaan APBD Tahun Anggaran 2027.

Aturan juga menyebut, apabila pemerintah daerah tidak memenuhi kewajiban kontribusi untuk program JKN, maka pemerintah pusat dapat melakukan pemotongan langsung dana pajak rokok daerah dan menyalurkannya ke BPJS Kesehatan.

 


Source link

038352700_1767077924-IMG_20251230_123004_818.jpg

Pajak Kendaraan Dihapus, Diganti Jalan Berbayar

Liputan6.com, Jakarta – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mewacanakan penghapusan pajak kendaraan bermotor yang nantinya diganti dengan sistem jalan berbayar atau pay per use bagi para pengguna jalan di wilayah Jawa Barat.

Wacana itu menjadi bagian dari rencana besar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk menghadirkan infrastruktur jalan yang lebih modern, berkualitas, dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat.

Dedi mengatakan, Pemprov Jabar saat ini tengah berupaya meningkatkan standar pelayanan jalan provinsi, mulai dari kondisi jalan yang mulus hingga penyediaan fasilitas penunjang keselamatan dan keamanan pengguna jalan.

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat ingin mewujudkan jalan-jalan yang berkualitas, jalannya mulus, memiliki drainase memadai, CCTV, penerangan jalan umum, hingga pos pengamanan,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).

Ia menuturkan, pos pengamanan tersebut nantinya akan dilengkapi sejumlah fasilitas pendukung seperti mobil derek, mobil pemadam kebakaran, ambulans, serta tim paramedis untuk menangani kondisi darurat di jalan.

Setelah seluruh infrastruktur dinilai memadai, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana mengkaji penerapan sistem jalan berbayar sebagai pengganti pajak kendaraan bermotor.

Dalam konsep tersebut, masyarakat hanya membayar ketika menggunakan jalan. Sebaliknya, kendaraan yang tidak menggunakan jalan tidak akan dikenakan biaya.

“Artinya menggunakan jalan baru bayar, kalau tidak menggunakan jalan ya tidak bayar,” kata Dedi.

Dedi menilai skema tersebut lebih adil karena biaya yang dibayarkan pengguna akan disesuaikan dengan tingkat penggunaan jalan serta beban kendaraan yang melintas.

Ia menjelaskan, kendaraan berbobot lebih berat nantinya dikenakan biaya lebih tinggi lantaran dinilai memberi dampak lebih besar terhadap kondisi jalan.

 


Source link

080364800_1651632347-000_329D9VK.jpg

Selamatkan Rupee, India Naikkan Pajak Impor Emas Jadi 15%

Lonjakan pembelian emas dinilai memperburuk tekanan terhadap neraca perdagangan India yang saat ini juga dibebani kenaikan harga energi global serta gangguan pasokan akibat konflik di Timur Tengah.

India merupakan negara net importir barang dan mencatat defisit perdagangan lebih dari USD 330 miliar pada tahun fiskal yang berakhir Maret 2026. Angka tersebut meningkat dibanding lebih dari USD 280 miliar pada periode sebelumnya.

Data menunjukkan emas dan perak menyumbang hampir 11% total impor India. Sementara minyak mentah dan produk petroleum mencapai sekitar 22%.

Ekonom Asia-Pasifik S&P Global Ratings, Vishrut Rana, mengatakan pengurangan impor emas memang dapat membantu menekan arus keluar transaksi berjalan India.

“Pengeluaran impor emas India memang sangat besar sehingga penurunan impor bisa membantu mengurangi tekanan transaksi berjalan,” kata Rana kepada CNBC.

Namun ia menegaskan biaya energi tetap menjadi faktor utama yang membebani rupee.

“Selama harga energi masih tinggi, tekanan terhadap rupee diperkirakan akan terus berlanjut,” ujarnya.

India mengimpor hampir 85% kebutuhan bahan bakarnya. Sebelum perang pecah di kawasan Timur Tengah, sekitar 50% impor minyak mentah India melewati Selat Hormuz. Selain itu, 60% impor gas alam cair dan hampir seluruh pasokan LPG India juga bergantung pada jalur tersebut.

 


Source link

003754900_1648714870-20220331-Laporan-SPT-1.jpg

Pelaporan SPT Capai 13,2 Juta hingga 11 Mei 2026

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga 11 Mei 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan mencapai 13.233.078.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPhUntuk periode s.d. 11 Mei 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 13.233.078 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Secara rinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan dengan jumlah 10.843.429 SPT. Sementara itu, wajib pajak OP nonkaryawan tercatat sebanyak 1.463.731 SPT.

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan mencapai 894.537 SPT dalam rupiah dan 1.496 SPT dalam dolar AS.

Selain itu, terdapat pula pelaporan dari badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yakni 29.613 SPT dalam rupiah dan 38 SPT dalam dolar AS.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPTuntuk segera memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administratif.

 


Source link

082711700_1778559944-1000315780.jpg

Purbaya Nonaktifkan Dua Pejabat Pajak Terkait Restitusi

Sebelumnya, Purbaya resmi melantik sejumlah pejabat baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Dalam pelantikan tersebut, ia menegaskan pentingnya integritas bagi seluruh pejabat pajak.

Purbaya mengingatkan agar tidak ada praktik titipan, transaksi, maupun perlakuan khusus dalam pelaksanaan tugas perpajakan.

“Saya ingatkan di sini, jangan ada titipan, jangan ada transaksi, jangan ada perlakuan khusus, jangan ada angka yang terlihat bagus, tapi hasil dari proses yang tidak berintegritas,” tegasnya.

Menurut dia, setiap tindakan pejabat pajak akan langsung dirasakan masyarakat dan memengaruhi citra negara.

“Cara bapak-ibu melayani wajib pajak, memimpin pegawai, mengelola pemeriksaan, mengarahkan penagihan, dan menjaga data, itu semua menentukan wajah DJP dan wajah Kementerian Keuangan secara keseluruhan, bukan itu saja, wajah negara,” ujar Purbaya.

Ia juga mengingatkan bahwa kesalahan dalam pengambilan keputusan dapat berdampak langsung terhadap pemerintah hingga Presiden Prabowo Subianto.

“Jadi anda jangan lupa, anda mewakili negara. Kalau kita ada kesalahan, tindakan yang kurang bijak, nanti langsung dampaknya ke negara, bahkan ke Presiden,” katanya.

 


Source link

000716200_1778558892-WhatsApp_Image_2026-05-12_at_07.15.54.jpeg

DJP Blokir Ribuan Rekening Penunggak Pajak di 11 Bank Besar

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pemblokiran serentak terhadap rekening milik penunggak pajak di sejumlah bank besar. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum perpajakan terhadap wajib pajak yang tidak kunjung melunasi utangnya meski telah diberikan surat teguran dan surat paksa.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, dan Kanwil DJP Jawa Timur III pada 6-8 Mei 2026.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Max Darmawan menjelaskan, dalam operasi tersebut, terdapat 3.185 berkas penunggak pajak yang menjadi sasaran pemblokiran. Rekening-rekening tersebut tersebar di 11 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.

“Pemblokiran dilakukan oleh perwakilan Juru Sita Pajak Negara dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan tiga kantor wilayah DJP Jawa Timur,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2026).

Tak hanya rekening bank, DJP juga menelusuri berbagai aset keuangan lain milik wajib pajak yang berada di lembaga jasa keuangan.

Aset tersebut meliputi subrekening efek, polis asuransi, hingga instrumen keuangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 


Source link