017122500_1770289311-Wakil_Menteri_Keuangan_Juda_Agung-5_Februari_2026a.jpeg

Wamenkeu: Insentif Pajak Perlu Dievaluasi

Pemanfaatan teknologi juga menjadi bagian dari reformasi perpajakan. Juda menyebut pemerintah akan memanfaatkan teknologi, termasuk big data dan akal imitasi (AI), untuk membantu mengoptimalkan penerimaan pajak.

Di sisi lain, pemerintah juga mulai menyesuaikan desain insentif pajak dengan perkembangan aturan perpajakan internasional.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Perpajakan Yon Arsal mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji penyesuaian skema insentif pajak setelah penerapan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT) dengan tarif pajak minimum efektif sebesar 15 persen.

Menurut Yon, perubahan aturan pajak internasional membuat pemerintah perlu melihat kembali instrumen yang digunakan untuk memberikan insentif kepada dunia usaha.

Sejumlah instrumen dapat menjadi alternatif, di antaranya hibah tunai atau cash grant serta kredit pajak atau tax credit. Skema tersebut dinilai perlu dipertimbangkan agar kebijakan insentif tetap dapat berjalan dan sesuai dengan perkembangan ketentuan perpajakan internasional.

Selain aspek global, desain insentif juga perlu mengikuti perubahan struktur ekonomi nasional.

Yon mengatakan pemerintah perlu memastikan insentif yang diberikan tetap relevan dengan perkembangan sektor industri dan perubahan model bisnis.

Dengan demikian, evaluasi insentif pajak tidak hanya berkaitan dengan besaran penerimaan negara yang dikorbankan, tetapi juga seberapa besar manfaat ekonomi yang dihasilkan.

Pemerintah pada akhirnya ingin memastikan fasilitas perpajakan benar-benar memberikan nilai tambah bagi perekonomian, mulai dari investasi, penciptaan lapangan kerja hingga peningkatan produktivitas.


Source link

1789559706_058703200_1789550901-email-attachment_2026_09_16_immanuel-christian_dirjen-pajak-angkat-bicara-soal-rotasi-pejabat-pajak-penyebab-purbaya-dipecat_IMG_7089.jpeg

Ada ‘Nama Ajaib’ di Mutasi Pejabat Pajak Era Purbaya, Bimo Wijayanto Buka-Bukaan

Liputan6.com, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan KeuBimo Wijayanto mengungkap adanya sejumlah “nama ajaib” dalam daftar perombakan pejabat pajak pada era Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Bimo mengatakan nama-nama tersebut tidak mengikuti proses assessment dan talent management yang menjadi mekanisme resmi dalam pengelolaan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Bimo menjelaskan, DJP sebelumnya mengusulkan rotasi pejabat sesuai prosedur organisasi. Namun, Bimo bersama pejabat terkait meminta proses pengangkatan terhadap sejumlah nama tersebut ditunda atau dibatalkan karena tidak melalui tahapan yang sama dengan kandidat lainnya.

“Cuma memang ada beberapa nama-nama ajaib yang tidak ikut proses assessment dan talent management. Nah, itu yang membuat saya dan Dirjen Bea Cukai meminta untuk ditunda dahulu, dibatalkan,” ujar Bimo di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rabu (16/9/2026).

Bimo menegaskan proses tersebut perlu dijaga agar seluruh pejabat mengikuti mekanisme yang setara. Menurut dia, pengangkatan tanpa proses assessment dan talent management dapat memberikan sinyal yang tidak baik bagi pegawai yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi.

“Karena sinyalnya tidak bagus bagi pasukan yang lain yang sudah ikut susah payah, ikut assessment, ikut ujian, dan talent management,” kata Bimo.

 


Source link

058703200_1789550901-email-attachment_2026_09_16_immanuel-christian_dirjen-pajak-angkat-bicara-soal-rotasi-pejabat-pajak-penyebab-purbaya-dipecat_IMG_7089.jpeg

Purbaya Sebut Rotasi Pejabat Jadi Alasan Dipecat, Ini Kata Dirjen Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan proses rotasi pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap berjalan. Namun, pelantikan sejumlah nama terpaksa ditunda dan dibatalkan lantaran tidak mengikuti proses assessment serta talent management.

Bimo menyebut keputusan tegas tersebut diambil demi menjaga agar mekanisme rotasi jabatan di instansinya tetap berjalan sesuai standar tata kelola yang berlaku.

Ia menjelaskan, DJP sejatinya telah mengusulkan rotasi pejabat sebagai bagian dari dinamika organisasi. Namun, dalam perjalanannya ditemukan sejumlah nama yang melompati tahapan krusial, seperti assessment dan talent management.

“Cuma memang ada beberapa nama-nama ‘ajaib’ yang tidak ikut proses assessment dan talent management. Nah, itu yang membuat saya dan Dirjen S3KP (Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan) meminta untuk ditunda dahulu dan dibatalkan,” ujar Bimo saat ditemui di Kantor Pusat DJP Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Menurut Bimo, pengangkatan pejabat tanpa melalui prosedur resmi dapat memberikan sinyal yang buruk bagi seluruh pegawai. Terutama bagi jajaran yang telah bersusah payah mengikuti rangkaian seleksi berjenjang.

“Karena sinyalnya tidak bagus bagi pasukan lain yang sudah ikut susah payah, ikut assessment, ikut ujian, dan talent management,” kata Bimo.

Mengenai nasib para pejabat yang sebelumnya sempat diangkat pada 14 September 2026, Bimo memastikan pejabat yang tidak memenuhi syarat akan langsung dibatalkan status pengangkatannya. Sementara pejabat lain yang memenuhi kriteria akan tetap bertugas sesuai keputusan awal.

“Yang tidak memenuhi syarat tadi dibatalkan, yang lain-lain tetap. Jadi kembali ke posisi awalnya,” pungkas Bimo.Kaitannya dengan Pencopotan Mantan Menkeu

 


Source link

009005300_1776696828-WhatsApp_Image_2026-04-20_at_20.49.20.jpg

Pengusaha Harap Suahasil Nazara Tak Menambah Beban Pajak Baru

Liputan6.com, Jakarta – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) berharap Menteri Keuangan Suahasil Nazara tidak menambah beban pajak baru bagi pengusaha. Tambahan beban pajak dikhawatirkan mengganggu momentum pertumbuhan dunia usaha.

Sekretaris Jenderal Hipmi, Anthony Leong mengamini perlu penambahan pendapatan negara dari pajak. Namun, dia mengusulkan caranya melalui perluasan basis pajak.

“Soal harapan dunia usaha, khususnya pajak, HIPMI berharap pemerintah mengedepankan perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan, bukan menambah beban kepada pelaku usaha yang selama ini sudah patuh,” kata Anthony kepada Liputan6.com, Rabu (16/9/2026).

Menurut dia, meningkatkan penerimaan negara perlu mempertimbangkan mometum pertumbuhan dunia usaha. Dia berharap pengusaha diajak untuk membahas rencana kebijakan yang berkaitan ke dunia usaha.

“Jangan sampai ketika pengusaha sedang ingin melakukan ekspansi, menambah investasi dan merekrut tenaga kerja, justru muncul beban fiskal baru yang membuat mereka menahan ekspansi,” ucapnya.

“Kami berharap Pak Suahasil dapat membangun komunikasi yang intensif dengan dunia usaha seperti Hipmi sebelum mengambil kebijakan yang berdampak luas terhadap aktivitas bisnis,” imbuh Anthony.

Menjaga Keseimbangan

Anthony berharap, Menteri Keuangan Suahasil Nazara memperhatikan peran pajak dan basis penerimaannya. Termasuk kontribusi pengusaha terhadap pendapatan negara.

“Bagi Hipmi, pajak yang sehat adalah pajak yang tumbuh seiring dengan tumbuhnya ekonomi dan dunia usaha. Kalau perusahaan berkembang, investasi bertambah, transaksi meningkat dan semakin banyak pengusaha naik kelas, basis penerimaan negara juga akan semakin kuat,” tuturnya.

“Jadi kami berharap Menkeu baru dapat menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, kesehatan fiskal, dan ruang bagi dunia usaha untuk terus tumbuh serta menciptakan lapangan kerja,” dia menambahkan.

 


Source link

064806500_1789043410-Depositphotos_174759578_L.jpg

Valet Parking Kena Pajak Daerah? Ini Penjelasan dan Tarifnya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif PBJT atas Jasa Parkir sebesar 10 persen. Dasar pengenaan pajaknya adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen kepada penyedia atau penyelenggara tempat parkir dan/atau penyedia layanan memarkirkan kendaraan.

Pajak terutang pada saat pembayaran atau penyerahan atas jasa parkir dilakukan. Dengan mekanisme tersebut, konsumen yang menggunakan layanan parkir menjadi pihak yang membayar pajak melalui transaksi atas jasa parkir.

Ketentuan ini juga membedakan PBJT Jasa Parkir dengan retribusi parkir. PBJT dikenakan atas jasa parkir yang menjadi objek pajak daerah, sedangkan retribusi merupakan pembayaran atas pelayanan parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah.

Tidak Semua Layanan Parkir Dikenakan PBJT

Meskipun valet parking termasuk objek PBJT Jasa Parkir, tidak seluruh layanan maupun tempat parkir otomatis dikenakan pajak. Ketentuan perpajakan daerah mengatur sejumlah pengecualian, antara lain jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta parkir perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawan kantor tersebut.

Pengecualian juga berlaku bagi tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing berdasarkan asas timbal balik.

Selain itu, terdapat pengecualian terhadap penitipan kendaraan bermotor dengan kapasitas tertentu serta tempat parkir yang semata-mata digunakan untuk usaha memperdagangkan kendaraan bermotor.

Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa pengenaan PBJT Jasa Parkir bergantung pada jenis dan penyelenggaraan layanan parkir yang digunakan. Masyarakat yang menggunakan valet parking sebagai objek PBJT turut berkontribusi terhadap penerimaan pajak daerah melalui transaksi yang dilakukan.

Pemahaman terhadap ketentuan pajak dalam berbagai aktivitas sehari-hari juga dapat membantu masyarakat mengetahui bagaimana berbagai transaksi turut menjadi bagian dari sumber penerimaan untuk mendukung pembangunan Kota Jakarta.

 

(*)

 


Source link

044238300_1547530681-Bendera_China.jpg

China Mulai Pajaki Warganya di Luar Negeri, Targetkan Aset Konglomerat

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah China mulai mengenakan pajak terhadap kekayaan warganya yang disimpan di luar negeri. Langkah ini diperkirakan menjadi tahap awal dari kebijakan perpajakan yang lebih luas.

Dikutip dari CNBC, Senin (14/9/2026), sejumlah analis menilai Pemerintah China berpotensi terus memperketat pengawasan perpajakan terhadap berbagai sumber pendapatan dan aset milik keluarga kaya.

Direktur Barclays, Yingke Zhou, menjelaskan bahwa kampanye pemungutan pajak ini menandai dimulainya pengawasan ketat terhadap kekayaan lintas negara guna mengatasi tekanan fiskal, sekaligus mengumpulkan dana untuk pengembangan industri teknologi strategis.

“Pembuat kebijakan dapat mempertimbangkan perluasan pengawasan ke sejumlah area, seperti pendapatan eksportir yang disimpan di luar negeri, investasi asing, serta pendapatan dari pekerjaan. Dalam jangka panjang, pajak atas harta warisan juga dapat dipertimbangkan,” kata Zhou.

Berbeda dengan Amerika Serikat, Inggris, Jepang, dan sejumlah negara Eropa, China hingga kini belum mengenakan pajak properti, warisan, maupun hibah secara signifikan. Menurut riset Bank of America (BofA), penerimaan pajak penghasilan pribadi, modal, dan kekayaan di China masih tergolong kecil.

BofA memproyeksikan Beijing akan terus memperluas cakupan perpajakan terhadap kelompok kaya, termasuk menyasar pendapatan bunga dari aset luar negeri, gaji, serta keuntungan dari properti, saham, instrumen pendapatan tetap, dan logam mulia di luar negeri.

 


Source link

097207600_1786506941-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-12T105431.565.jpg

Deretan Hoaks terkait Pajak Beredar di Media Sosial, Simak Daftarnya

Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan yang mengklaim Komdigi akan mengenakan pajak bagi seluruh platform media sosial. Postingan itu beredar sejak beberapa waktu lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 6 Agustus 2026.

Dalam unggahannya terdapat foto Menkomdigi Meutya Hafid dengan narasi sebagai berikut:

Mendigi:

Seluruh platform akan dikenakan pajak.

Terutama FB 28%, Tiktok 35%, X 5%, Youtube 10%, IG 22% dan juga media sosial lainnya juga kena pajak.

Akun itu menambahkan narasi:

Bagaimana menurut kalian..?

Lalu benarkah postingan yang mengklaim Komdigi akan mengenakan pajak bagi seluruh platform media sosial? Simak hasil penelusurannya berikut ini


Source link

082610100_1789014556-WhatsApp_Image_2026-09-10_at_09.20.10.jpeg

Punya atau Kuasai Alat Berat? Kenali Kewajiban Pajaknya

Liputan6.com, Jakarta – Berbagai proyek pembangunan dan kegiatan usaha membutuhkan alat berat untuk menyelesaikan pekerjaan dengan kapasitas yang tidak dapat sepenuhnya mengandalkan tenaga manusia. Alat seperti ekskavator, buldozer, crane, dan loader digunakan dalam beragam pekerjaan, mulai dari konstruksi gedung dan jalan hingga penggalian serta kegiatan pertambangan dan perkebunan.

Pemanfaatan alat berat tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan operasional. Kepemilikan dan/atau penguasaannya juga memiliki aspek perpajakan yang perlu diperhatikan, salah satunya melalui Pajak Alat Berat (PAB).

Alat berat merupakan alat yang dibuat untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil yang bersifat berat apabila dilakukan dengan tenaga manusia. Alat tersebut dapat menggunakan motor dan dapat memiliki roda maupun tidak. Penggunaannya umumnya ditujukan untuk area tertentu, seperti konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Karakteristik tersebut membedakan alat berat dari kendaraan bermotor. Karena itu, alat berat tidak termasuk sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 kemudian menetapkan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai salah satu jenis pajak daerah tersendiri. PAB merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.


Source link

070494500_1789277730-WhatsApp_Image_2026-09-13_at_10.35.28.jpeg

DJP Ungkap Kasus Pajak Rp 3,32 Miliar, Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara

Liputan6.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Perkara tersebut melibatkan Direktur Utama PT GR berinisial ADW dan menyebabkan kerugian pada pendapatan negara mencapai Rp 3,32 miliar.

Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Pusat Ika Priatiningsih menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II/P-22 dilakukan pada Jumat (11/9/2026). Langkah ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (9/9/2026).

PT GR diketahui merupakan badan usaha yang bergerak di bidang jasa konsultan pertambangan dan pengeboran eksplorasi serta terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga.

Dalam perkara ini, ADW melalui PT GR diduga sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Selain itu, perusahaan diduga menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk periode pajak Februari 2023 hingga Desember 2024,” jelas Ika dalam keterangan tertulis, Minggu (13/9/2026). 

Selama periode tersebut, PT GR disebut telah memungut PPN dari sejumlah perusahaan mitra atas penyerahan Jasa Kena Pajak dengan total nilai transaksi atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) mencapai Rp 38,42 miliar.

 


Source link

078699100_1707701814-fotor-ai-2024021283356.jpg

Jerman Siapkan Aturan Pajak Kripto 25%

Meski aturan baru ditujukan untuk aset yang diperoleh mulai 2027, kepemilikan kripto sebelum tanggal tersebut dilaporkan tetap mendapatkan perlakuan berdasarkan aturan saat ini.

Aset kripto yang dibeli sebelum 1 Januari 2027 masih dapat dijual tanpa pajak setelah dimiliki lebih dari 12 bulan.

Dengan demikian, keuntungan dari aset yang diperoleh sebelum pergantian aturan tetap berpotensi mendapatkan fasilitas bebas pajak. Sementara itu, aset yang dibeli setelah batas waktu tersebut akan masuk ke skema pajak 25%.

Rencana perubahan tersebut sebenarnya bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Pemerintah Jerman sebelumnya telah memberikan sinyal akan memperketat aturan pajak kripto.

Pada 9 Juni, layanan informasi resmi Bundestag menyebut pemerintah berencana mengenakan pajak lebih tinggi terhadap keuntungan Bitcoin dan aset kripto lainnya sekaligus menghapus ketentuan mengenai masa kepemilikan.

Kurang dari sebulan kemudian, pada 6 Juli, Kementerian Keuangan Federal Jerman menyatakan pemerintah akan mengajukan undang-undang untuk mengubah sistem perpajakan aset kripto sebagai bagian dari rencana fiskal 2027.

 


Source link