Bapenda menegaskan bahwa relaksasi tarif pajak ini sejalan dengan kewenangan daerah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“Pengurangan PBBKB dimaksudkan untuk memberi ruang gerak lebih luas bagi perekonomian, sekaligus memastikan sektor strategis seperti pertahanan dan kesehatan tetap berfungsi optimal,” tulis Bapenda DKI Jakarta.
Meski tarif dikurangi, Bapenda menekankan bahwa kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak tetap harus dilakukan. Insentif ini hanya berupa keringanan tarif, bukan penghapusan kewajiban administratif.
Langkah tersebut, menurut Bapenda, penting untuk menjaga akuntabilitas perpajakan daerah serta mendukung tata kelola fiskal yang transparan dan berkeadilan.
Source link