077345900_1677842261-Aksi_Koin_Peduli_untuk_Ditjen_Pajak-Herman-7.JPG

Penerimaan Perpajakan 2027 Dibidik Tembus Rp 2.907,95 Triliun

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2027 mencapai Rp 2.907,95 triliun atau tumbuh 10,5% dibandingkan outlook 2026. Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak tersebut untuk memperkuat mobilisasi penerimaan negara melalui perluasan basis perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, penyempurnaan administrasi, dan pemanfaatan teknologi informasi.

“Penerimaan perpajakan dalam RAPBN Tahun 2027 ditargetkan mencapai sebesar Rp 2.907.954,8 miliar atau tumbuh 10,5 persen dibandingkan outlook tahun 2026,” tulis dokumen Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2027, dikutip Rabu (19/8/2026).

Target penerimaan tersebut membuat rasio perpajakan pada 2027 diperkirakan mencapai 10,4% terhadap PDB. Pemerintah mengarahkan kebijakan tersebut untuk memperluas sumber penerimaan sekaligus meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan.

Pada saat yang sama, pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan mencapai Rp 632 triliun pada 2027. Nilai tersebut meningkat dari estimasi Rp 521,5 triliun pada 2025 dan proyeksi Rp 576,4 triliun pada 2026.

“Target tersebut mencerminkan upaya pemerintah untuk terus memperkuat mobilisasi penerimaan negara melalui perluasan basis perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, penyempurnaan administrasi, serta pemanfaatan teknologi informasi yang semakin efektif,” tulis pemerintah dalam dokumen tersebut.

Berdasarkan jenis pajak, PPN dan PPnBM menjadi komponen terbesar belanja perpajakan dengan proyeksi Rp 413 triliun pada 2027. Nilai tersebut meningkat dari Rp322 triliun pada 2025 dan Rp 372,7 triliun pada 2026.

Pajak Penghasilan menjadi komponen terbesar kedua dengan proyeksi belanja perpajakan Rp 184,6 triliun pada 2027. Nilai tersebut meningkat dari Rp163,1 triliun pada 2025 dan Rp 172 triliun pada 2026.

Sementara itu, belanja perpajakan dari Bea Masuk dan Cukai diproyeksikan mencapai Rp 33,4 triliun pada 2027. Nilai tersebut turun dari Rp 56,6 triliun pada 2025, tetapi meningkat dari proyeksi Rp 30,7 triliun pada 2026.

Berdasarkan sektor ekonomi, industri pengolahan menjadi penerima manfaat belanja perpajakan terbesar dengan proyeksi Rp 166,1 triliun pada 2027. Nilai tersebut meningkat dari Rp 130,7 triliun pada 2025 dan Rp 147,9 triliun pada 2026.

 


Source link

082116700_1768375313-1.jpg

Tambah Penerimaan Negara, Purbaya Lirik Pajak Perhiasan dan E-Commerce

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menggenjot penerimaan negara. Strategi tersebut mencakup dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi, perbaikan sistem perpajakan, hingga penataan kembali personel di lingkungan perpajakan.

Selain itu, pemerintah juga sedang mengkaji pemungutan pajak atas perhiasan serta membuka peluang penerapan pajak untuk sektor e-commerce.

Purbaya menjelaskan bahwa peningkatan target penerimaan pajak tidak semata-mata bertumpu pada perluasan basis pajak semata. Pemerintah justru mengandalkan laju pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat agar penerimaan pajak dapat terdorong secara otomatis.

“Tidak, kalau ekonomi tumbuh lebih cepat kan otomatis penerimaan pajaknya ikut naik,” kata Purbaya usai konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Di samping memacu pertumbuhan ekonomi, pemerintah akan membenahi sistem perpajakan agar proses pemungutan berjalan lebih efektif. Pembenahan tersebut meliputi pengembangan perangkat lunak (software), optimalisasi sistem Coretax, hingga pembenahan internal personel perpajakan.

“Masih akan ada perbaikan di perpajakan supaya lebih efektif lagi ke depan, termasuk perbaikan software, Coretax, dan lain-lain. Termasuk personelnya akan kita rapikan lagi,” ujar Purbaya.


Source link

057784000_1483588529-071022500_1455549344-20160215-Pelayanan-Pajak-Kendaraan-Bermotor-Jakarta-Helmi-Afandi-08.jpg

Denda Pajak Kendaraan di Banten Dihapus, Catat Tanggalnya

Liputan6.com, Jakarta – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menghapus denda bagi penunggak pajak kendaraan bermotor mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

“Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera menyelesaikan kewajibannya, mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak, serta meningkatkan penerimaan PKB tahun 2026,” ujar Gubernur Banten Andra Soni, Senin (17/8/2026).

Pemprov Banten juga mengeluarkan kebijakan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen, khusus bagi wajib pajak yang patuh.

Kemudian, pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen diberikan bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten. Sementara itu, pengurangan sebesar 40 persen diberikan untuk kendaraan atas nama perusahaan.

Kebijakan pengurangan pokok PKB tersebut berlaku mulai 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.

“Kebijakan tersebut juga diharapkan menjadi momentum untuk mengembalikan kepatuhan masyarakat, mengurangi tunggakan, memperluas basis pajak, hingga menjaga kesinambungan penerimaan daerah,” terangnya.

 


Source link

1786801506_073953200_1772800710-IMG_0778.jpeg

Target Penerimaan Pajak dan Bea Cukai Capai Rp 2.908 Triliun

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan mencapai Rp 2.908 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Target tersebut mencakup penerimaan pajak serta kepabeanan dan cukai dan tumbuh 10,5 persen dibandingkan proyeksi APBN 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan peningkatan penerimaan perpajakan menjadi salah satu penopang pendapatan negara dalam RAPBN 2027.

“Yang kencang adalah penerimaan perpajakan, diperkirakan mencapai Rp2.908 triliun,” kata Purbaya, dikutip Sabtu (15/8/2026).

Secara rinci, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp 2.591,4 triliun. Angka ini tumbuh 12,1 persen dibandingkan proyeksi APBN 2026 sebesar Rp 2.310,8 triliun.

Sementara itu, penerimaan kepabeanan dan cukai ditargetkan sebesar Rp 316,6 triliun. Angka tersebut terkoreksi 1,2 persen dari proyeksi APBN 2026 yang mencapai Rp 320,6 triliun.

Selain penerimaan perpajakan, pemerintah memperkirakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 517,4 triliun dalam RAPBN 2027. Angka ini turun 10 persen dibandingkan proyeksi APBN 2026 sebesar Rp 575,1 triliun.

Adapun hibah ditargetkan sebesar Rp 700 miliar, turun 56 persen dari proyeksi APBN 2026 sebesar Rp 1,5 triliun.

Dengan komponen tersebut, total pendapatan negara dalam RAPBN 2027 ditargetkan mencapai Rp 3.426 triliun, tumbuh 6,8 persen dari proyeksi APBN 2026 sebesar Rp 3.208,1 triliun.

 


Source link

049757800_1782628026-WhatsApp_Image_2026-06-28_at_12.58.06.jpeg

Siap-siap Purbaya Mau Tarik Pajak Baru, Ini Syaratnya

Sebelumnya, Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan mencapai Rp 2.908 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Target tersebut menjadi komponen terbesar dalam pendapatan negara tahun depan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kinerja penerimaan perpajakan menunjukkan perbaikan signifikan. Hingga Agustus 2026, pertumbuhan pengumpulan pajak tercatat mencapai 30%.

“Yang kencang adalah penerimaan perpajakan, diperkirakan mencapai Rp 2.908 triliun,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jumat (14/8/2026).

Menurut Purbaya, penerimaan perpajakan pada 2027 diproyeksikan lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah juga akan terus mendorong peningkatan tax ratio secara signifikan.

“Sampai dengan data terakhir hari ini, pertumbuhan pengumpulan pajak kita sudah mencapai 30%. Jadi jauh lebih baik dibanding tahun lalu,” ujarnya.

Selain penerimaan perpajakan, pendapatan negara RAPBN 2027 juga berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta hibah. Purbaya menyebut terdapat pos utang pajak sebesar Rp 517,4 triliun dan hibah Rp 7 triliun.

Pemerintah berharap penguatan penerimaan pajak dapat memperbaiki tax ratio sekaligus memperbesar kapasitas fiskal untuk membiayai program pembangunan pada 2027.

 


Source link

003754900_1648714870-20220331-Laporan-SPT-1.jpg

Purbaya Mau Terapkan Pajak Baru dan Tambah Layer Cukai Rokok, Tapi Ada Syaratnya

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang penerapan pajak baru apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia menunjukkan penguatan yang berkelanjutan. Di samping itu, pemerintah juga tengah menyiapkan skema lapisan (layer) baru Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk dibahas bersama DPR RI.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan terburu-buru mengenakan pajak baru hanya karena pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen dalam satu kuartal. Pemerintah akan mencermati keberlanjutan pertumbuhan tersebut serta kondisi daya beli masyarakat.

“Kalau baru satu kuartal belum mungkin, tetapi ruang untuk itu jadi terbuka lebar. Nanti kita lihat bagaimana kondisi daya beli masyarakat,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Menurut Purbaya, ruang penerapan pajak baru dapat terbuka apabila pertumbuhan ekonomi mampu menyentuh angka 6 persen pada akhir 2026 dan konsisten tumbuh di kisaran 6 persen atau lebih pada kuartal I 2027.

“Kalau akhir tahun ini bisa 6 persen, lalu kuartal I 2027 bisa 6 persen lagi atau lebih, mungkin kita akan kenakan pajak-pajak yang baru,” ujarnya.

 


Source link

073953200_1772800710-IMG_0778.jpeg

Isu Pajak Kontrakan Bikin Heboh, Purbaya Buka Suara

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah mengeluarkan instruksi khusus untuk mengejar penarikan pajak dari para pemilik rumah kontrakan maupun bisnis sewa properti.

Purbaya menyampaikan bahwa seluruh mekanisme perpajakan yang berjalan saat ini tetap mengacu pada aturan resmi yang sudah berlaku, di mana setiap wajib pajak menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan yang mereka peroleh.

“Kalau kita akan mengejar (pajak) kontrakan, nggak ada perintah seperti itu,” kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (12/8).

Ia menguraikan bahwa hingga kini belum ada agenda atau skema pajak baru yang secara spesifik menargetkan para pemilik usaha kontrakan.

“Tidak ada secara khusus kita akan mengejar (pajak) kontrakan. Biasa saja, business as usual. Tapi kan normalnya kalau ada pendapatan, bayar pajak,” ujar Purbaya.


Source link

097207600_1786506941-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-12T105431.565.jpg

Hoaks Bahlil akan Kenakan Pajak Oksigen bagi Masyarakat

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan beberapa klaim pernyataan Bahlil soal pajak adalah hoaks. Selain itu tidak ada informasi valid terkait Bahlil mengeluarkan pernyataan akan mengenakan pajak oksigen bagi masyarakat.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia juga menegaskan hal yang sama saat dihubungi beberapa waktu lalu.

“Tidak ada pernyataan Menteri ESDM terkait pajak. Terkait pajak bukanlah ranah Kementerian ESDM. ” ujar Dwi Anggia.

“Kami meminta dan mengajak masyarakat untuk lebih cerdas dalam menerima informasi. Selain itu harus selektif dan memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarluaskan informasi tersebut,” katanya menambahkan.

Ia juga menegaskan penyebaran informasi hoaks berpotensi melanggar hukum. “Sudah barang tentu penyebar berita bohong harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.”

Di sisi lain foto dalam postingan merupakan foto yang diunggah situs Okezone.com dalam artikel berjudul “Bahlil Sebut Shell, BP dan Vivo Setuju Beli BBM dari Pertamina” yang tayang pada 19 September 2025.

Cek fakta Bahlil sebut pengguna hp akan dikenakan pajak tahun 2027

Sumber:

https://economy.okezone.com/read/2025/09/19/320/3171103/bahlil-sebut-shell-bp-dan-vivo-setuju-beli-bbm-dari-pertamina


Source link

092594700_1784622759-WhatsApp_Image_2026-07-21_at_15.30.39.jpeg

Penerimaan Pajak Tumbuh 23% hingga Juli 2026

Sebelumnya, Menteri Purbaya menegaskan pemerintah tidak pernah mengerahkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) maupun Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk melakukan pemungutan pajak.

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan isu yang berkembang setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Purbaya mengatakan pelibatan Babinsa tidak pernah menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

“Itu tidak pernah kami gunakan. Itu mungkin di sana salah kebijakan atau apa, yang jelas enggak akan kami pakai itu,” kata Purbaya dikutip dari Antara, Kamis (6/8/2026).

Ia menegaskan aparat TNI maupun Polri tidak memiliki tugas untuk melakukan penagihan ataupun pemungutan pajak kepada masyarakat.

“Tidak ada kita memakai Babinsa untuk meningkatkan pendapatan pajak. Mereka juga tidak mengerti bagaimana ngambil pajaknya,” ujarnya.

Menurut Purbaya, apabila terdapat keterlibatan aparat di lapangan, fungsinya semata-mata untuk membantu pengamanan petugas pajak apabila menghadapi potensi gangguan saat menjalankan tugas.


Source link

1786353605_039186700_1782912172-gedung_ditjen_pajak-1_Juli_2026a.jpeg

Kemenkeu Bantah Rumor Pajak Khusus Pemilik Rumah Kontrakan pada 2027

DJP menjelaskan bahwa penyusunan rencana program kerja tahun 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain parameter pelaksanaan program, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan pajak, DJP juga menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko.

Menurut Inge, pengawasan tidak dilakukan semata-mata karena seseorang memiliki rumah kontrakan atau properti sewa.

“Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh,” jelasnya.

DJP menegaskan pendekatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan kondisi ekonomi masyarakat.

Dengan demikian, pemilik rumah kontrakan tidak otomatis menjadi sasaran pengawasan khusus hanya karena memiliki properti yang disewakan.

 


Source link