049049000_1641374713-20220105-Geliat_Bongkar_Muat_Batu_Bara_di_Tengah_Larangan_Ekspor-3.jpg

Pajak Ekspor Batu Bara Masih Dikaji, Pemerintah Hati-Hati

Sebelumnya, pemerintah menargetkan kebijakan bea keluar (BK) untuk komoditas batu bara mulai berlaku efektif pada 1 April 2026. Rencana ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara di tengah tingginya harga komoditas global.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa penerapan kebijakan tersebut masih menunggu hasil rapat final lintas kementerian dan lembaga.

“Seharusnya kalau besok jadi (rapat), ya (berlaku) 1 April. Kalau besok jadi. Belum tahu kan, kan masih mau saya rapatin dulu,” kata Purbaya, Rabu (25/3/2026).

Selain batu bara, pemerintah juga tengah menyiapkan aturan serupa untuk komoditas nikel. Kebijakan ini telah mendapat persetujuan Presiden, namun masih memerlukan pembahasan teknis lanjutan sebelum resmi diterapkan.

Rapat koordinasi terkait detail kebijakan akan digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Purbaya menegaskan, besaran tarif bea keluar belum dapat diumumkan karena masih dalam tahap finalisasi.

“Angka (bea keluar) sudah diputuskan oleh Presiden, tetapi kan rapatnya bisa diskusikan dahulu baru kita bisa keluarkan seperti apa nanti. (Batu bara) jelas akan dikenakan bea keluar sesuai dengan arahan Presiden,” ungkapnya.


Source link

060523100_1774610268-IMG_2829.jpeg

Pemerintah Kaji Bea Keluar Nikel Olahan, Target Tambah Penerimaan Negara

Sebelumnya, Pemerintah menargetkan kebijakan bea keluar (BK) untuk komoditas batu bara mulai berlaku efektif pada 1 April 2026. Rencana ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara di tengah tingginya harga komoditas global.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa penerapan kebijakan tersebut masih menunggu hasil rapat final lintas kementerian dan lembaga.

“Seharusnya kalau besok jadi (rapat), ya (berlaku) 1 April. Kalau besok jadi. Belum tahu kan, kan masih mau saya rapatin dulu,” kata Purbaya, Rabu (25/3/2026).

Selain batu bara, pemerintah juga tengah menyiapkan aturan serupa untuk komoditas nikel. Kebijakan ini telah mendapat persetujuan Presiden, namun masih memerlukan pembahasan teknis lanjutan sebelum resmi diterapkan.

Rapat koordinasi terkait detail kebijakan akan digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Purbaya menegaskan, besaran tarif bea keluar belum dapat diumumkan karena masih dalam tahap finalisasi.

“Angka (bea keluar) sudah diputuskan oleh Presiden, tetapi kan rapatnya bisa diskusikan dahulu baru kita bisa keluarkan seperti apa nanti. (Batu bara) jelas akan dikenakan bea keluar sesuai dengan arahan Presiden,” ungkapnya.


Source link

012191600_1700712502-kanchanara-3ESepqQ5Yf0-unsplash.jpg

Binance Coba Selesaikan Kasus Pajak Rp 33,92 Triliun di Luar Pengadilan

Liputan6.com, Jakarta – Bursa kripto terbesar dunia, Binance, dikabarkan telah memulai pembicaraan dengan otoritas Nigeria untuk menyelesaikan kasus dugaan penghindaran pajak melalui jalur di luar pengadilan.

Dalam sidang di Pengadilan Tinggi Abuja, penasihat hukum Binance, Sunday Agaji, mengonfirmasi bahwa diskusi tengah berlangsung dengan otoritas pajak Nigeria.

Laporan media lokal dikutip dari Bitcoin.com, Jumat (27/3/2026), jaksa Moses Ideho yang juga menjabat sebagai Deputi Direktur di Departemen Hukum lembaga tersebut, membenarkan adanya langkah tersebut. Ia menyebut pihak pembela telah menghubungi otoritas pajak untuk menjajaki opsi penyelesaian.

Hakim Emeka Nwite kemudian menunda sidang hingga 12 Mei guna memberikan waktu bagi kedua pihak melaporkan perkembangan negosiasi.

Kasus Pajak Bernilai Fantastis

Kasus ini bermula pada Februari 2025, ketika pemerintah Nigeria menggugat Binance atas dugaan tunggakan pajak sebesar USD 2 miliar atau sekitar Rp 33,92 triliun (estimasi kurs Rp 16.961 per dolar AS).

Gugatan tersebut juga disebut sebagai respons atas tudingan bahwa anggota parlemen Nigeria meminta suap sebesar USD 150 juta kepada perusahaan.

Selain itu, pemerintah Nigeria menuntut kompensasi hampir USD 79,5 miliar atas kerugian ekonomi yang diduga timbul akibat operasi Binance tanpa izin resmi di negara tersebut.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 


Source link

1774598407_003754900_1648714870-20220331-Laporan-SPT-1.jpg

Warga Taat Pajak Bisa Dapat Hadiah Logam Mulia, Emas Batangan Hingga Motor, ini Syaratnya

Liputan6.com, Jakarta – Warga yang taat membayar pajak kendaraan bermotor, diberikan kado spesial. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau memberikan hadiah berupa logam mulia, emas batangan hingga sepeda motor.

Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari mengatakan hadiah tersebut diberikan dalam program “Gebyar Apresiasi Wajib Pajak Patuh 2026”. Hal ini sebagai langkah strategis mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD)

“Langkah ini diambil untuk menciptakan budaya patuh pajak yang berkelanjutan di Riau,” kata Ninno di Pekanbaru, Jumat (27/3/2026). Dilansir Antara.

Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Bapenda Riau dengan PT Jasa Raharja. Sebagai apresiasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Ketentuan utamanya adalah kendaraan roda dua maupun roda empat yang terdaftar di Samsat wilayah Provinsi Riau dan memiliki pelat nomor kendaraan seri BM.

Peserta yang melakukan pembayaran tepat waktu, otomatis masuk ke dalam sistem undian elektronik milik Samsat. Pengundian dibagi menjadi dua periode.

Untuk periode pertama (1–31 Maret 2026), wajib pajak berkesempatan memenangkan dua logam mulia masing-masing seberat 1 gram yang akan diundi pada April 2026. Sementara itu, periode kedua (1 April–30 Juni 2026) disiapkan hadiah yang lebih besar. Mulai dari unit sepeda motor hingga emas batangan dengan berat total yang lebih tinggi.

Rincian hadiah periode kedua mencakup Grand Prize berupa emas batangan 5 gram, hadiah utama dua unit sepeda motor Yamaha, serta hadiah kedua berupa dua unit sepeda motor Honda. Selain itu, tersedia pula dua logam mulia seberat 2,5 gram dan dua logam mulia seberat 1 gram.

“Bagi masyarakat yang tanggal jatuh temponya berada setelah masa periode program, tetap diperbolehkan membayar lebih awal agar bisa ikut serta dalam undian. Persyaratan administrasi yang ditetapkan pun cukup ketat guna menjamin validitas peserta,” ungkapnya .


Source link

066179900_1474792665-20160925-Tax-Amnesty-di-Ditjen-Pajak-Fery-pradolo-2.jpg

DJP Beri Relaksasi Lapor SPT 2025, Wajib Pajak Tak Kena Denda hingga April

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (DJP) resmi memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi dalam pelaporan dan pembayaran pajak tahun pajak 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang diterbitkan di Jakarta pada 27 Maret 2026.

Berdasarkan pengumuman DJP, Jumat (27/3/2026) Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan kebijakan ini diambil seiring implementasi sistem inti administrasi perpajakan, khususnya dalam rangka penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.

DJP menegaskan batas waktu normal untuk pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 tetap jatuh pada 31 Maret 2026.

Namun demikian, pemerintah memberikan relaksasi bagi wajib pajak yang terlambat. Wajib pajak yang baru melakukan pelaporan SPT, pembayaran PPh Pasal 29, maupun pelunasan kekurangan pajak setelah 31 Maret hingga 30 April 2026 tetap diperbolehkan tanpa dikenakan sanksi administratif.

Kelonggaran ini mencakup penghapusan denda dan bunga yang biasanya dikenakan atas keterlambatan. Bahkan, DJP memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan tersebut selama masih dalam periode relaksasi. Kebijakan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang sebelumnya telah mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan.

“Pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Y), setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga,” tulis DJP.


Source link

050065900_1773183279-Tambang_emas_ilegal_di_Lampung.jpg

Tak Cuma Rusak Lingkungan, Tambang Ilegal Bikin Negara Boncos

 

Liputan6.com, Jakarta – Praktik tambang ilegal masih perlu mendapatkan perhatian lebih di Indonesia. Praktik ini tidak hanya meningkatkan risiko kerusakan lingkungan akibat tidak adanya mekanisme pengawasan, tetapi juga merugikan negara karena hilangnya penerimaan pajak dan royalti.

“Illegal mining bukan hanya merugikan dari sisi fiskal atau penerimaan negara, tetapi juga merugikan dalam mekanisme pengendalian dampak lingkungan dan sosial. Aktivitas yang tidak legal seringkali tidak memiliki kontrol terhadap dampak kerusakan lingkungan,” kata Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Muhammad Faisal menilai kepada Liputan6.com, Kamis (26/3/2026).

Menurut Faisal, kebocoran mineral kritis ke pasar global melalui jalur ilegal juga berpotensi melemahkan peluang penguatan industri domestik.

“Kalau mineral kritis bocor ke luar secara ilegal, negara lain justru mendapatkan keuntungan karena bisa melakukan industrialisasi menggunakan bahan mentah tersebut, sementara kita kehilangan kesempatan memperkuat industri dalam negeri,” lanjut dia.

Lebih lanjut, Faisal menilai penertiban tambang ilegal juga menjadi langkah penting untuk menjaga ketersediaan mineral kritis yang dibutuhkan dalam proses hilirisasi dan industrialisasi nasional.

“Menertibkan, mengamankan pasokan mineral kritis, reserve, dan memanfaatkannya untuk agenda nasional hilirisasi tetap menjadi agenda yang krusial untuk mendorong industrialisasi dan juga meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Faisal.

Menurutnya, mineral kritis merupakan sumber daya tidak terbarukan yang perlu dikelola secara strategis agar tidak habis tanpa memberikan manfaat ekonomi maksimal.

Negara-negara yang memahami pentingnya mineral kritis cenderung menjaga cadangan mereka untuk menopang industrialisasi jangka panjang, khususnya pada sektor manufaktur berteknologi tinggi.

“Kalau kita ingin naik kelas dalam rantai pasok global, kita perlu menjaga pasokan di dalam negeri dan memanfaatkannya untuk hilirisasi agar ada nilai tambah,” katanya.

 


Source link

087595500_1648714881-20220331-Laporan-SPT-9.jpg

Penipuan Lapor SPT Mengintai Wajib Pajak, Kenali Ciri dan Cara Menghindarinya

Penipu memanfaatkan momen pelaporan SPT Tahunan dan digitalisasi layanan perpajakan untuk melancarkan aksinya, salah satunya melalui email phishing dan pesan palsu. Pelaku seringkali mengirimkan email atau pesan WhatsApp yang seolah-olah berasal dari DJP dengan berbagai narasi, seperti surat tagihan pajak (STP) palsu, pemberitahuan kelebihan pembayaran, atau tawaran layanan perpajakan tertentu. Tautan atau lampiran dalam pesan tersebut dirancang untuk mencuri data atau membahayakan perangkat penerima jika diklik.

Perlu diperhatikan bahwa domain email penipu seringkali dibuat sangat mirip dengan domain resmi DJP (@pajak.go.id), misalnya `@e-pajak.-go.id`, sehingga wajib pajak harus teliti. Pesan WhatsApp juga kerap berasal dari nomor tidak dikenal, tanpa identitas resmi, dan menggunakan bahasa mendesak atau menakut-nakuti untuk meminta informasi sensitif seperti NPWP, NIK, hingga informasi perbankan.

Modus penipuan lainnya melibatkan pembuatan tautan palsu yang meniru situs resmi DJP Online atau sistem Coretax. Tautan seperti djp[.]linepajak-go[.]com atau pajak[.]xzgo[.]cc bertujuan untuk mencuri username, password, bahkan kode OTP wajib pajak saat mereka mencoba masuk. DJP hanya menggunakan domain resmi pajak.go.id untuk seluruh layanannya.

Selain itu, penipu juga meminta wajib pajak mengunduh file APK atau aplikasi palsu, seperti “M-Pajak palsu” atau file konfirmasi pembaharuan data wajib pajak. File-file ini berpotensi mengandung malware yang dapat mengambil alih akses perangkat korban (remote access) dan menguras rekening bank tanpa disadari.

Pelaku penipuan juga beraksi melalui panggilan telepon, mengaku sebagai petugas pajak dan bahkan menyebutkan data pribadi korban untuk meyakinkan. Mereka dapat mengarahkan korban untuk melakukan “verifikasi data Coretax” dengan biaya tertentu atau mengirimkan file PDF via WhatsApp. Modus yang lebih canggih melibatkan permintaan screen sharing melalui WhatsApp Call, yang kemudian digunakan untuk mengambil alih akses HP korban dan menguras rekening.

Pesan atau telepon penipuan ini seringkali menggunakan nada mendesak, disertai ancaman sanksi seperti denda atau penyitaan aset jika tidak segera ditindaklanjuti. Puncaknya, mereka dapat meminta transfer uang ke rekening pribadi dengan alasan “biaya administrasi” atau “denda”.


Source link

003601900_1773661883-IMG-20260316-WA0003.jpg

Coretax Bermasalah, Menkeu Akui Ada Kejanggalan dan Dugaan Celah Sistem

Selain persoalan teknis dan integrasi, Purbaya juga menyoroti pengalaman pengguna yang dinilai belum optimal. Ia menyebut tampilan atau antarmuka Coretax masih belum ramah bagi pengguna.

Menurutnya, bahasa yang digunakan serta alur penggunaan sistem masih menyulitkan wajib pajak dalam mengakses layanan.

“Itu kan interface ke publik, kenapa sulit? Kalau Anda pakai software yang itu, lancar,” ujar Menkeu.

Pemerintah pun berkomitmen untuk memperbaiki aspek desain dan kemudahan penggunaan agar sistem dapat diakses lebih luas tanpa ketergantungan pada aplikasi tambahan.

Sebagai program baru, Coretax akan terus disempurnakan secara bertahap. Pemerintah menargetkan sistem ini ke depan dapat berjalan lebih stabil, aman, serta memberikan pengalaman yang lebih baik bagi wajib pajak.


Source link

040207400_1603438032-top-view-frame-with-gavel-sounding-block.jpg

PT GBP Divonis Denda Rp 214 Miliar Usai Sampaikan SPT Tak Benar

Liputan6.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan pidana perpajakan terhadap PT Gala Bumiperkasa (GBP) pada Kamis, 12 Maret 2026. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan PT GBP terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Putusan ini menegaskan komitmen penegakan hukum perpajakan terhadap pelanggaran yang merugikan pendapatan negara.

Atas perbuatannya, PT GBP dijatuhi pidana denda sebesar Rp 214.683.390.950,00  atau Rp 214,68 miliar yang merupakan denda sebesar dua kali dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar sebesar Rp 107.341.695.475 atau Rp 107,34 miliar. Selain pidana denda, Pengadilan Negeri Surabaya juga menetapkan perampasan barang bukti berupa aset tanah dan bangunan milik PT GBP untuk selanjutnya dilelang dan diperhitungkan sebagai pembayaran denda.

Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Samingun menuturkan, putusan ini merupakan puncak dari proses penanganan perkara yang menghadapi berbagai tantangan. Pada tahap penyidikan, penyidik menghadapi empat kali upaya praperadilan, hingga ketidakhadiran tersangka pada saat penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti.

“Meskipun demikian, proses penegakan hukum tetap berjalan hingga perkara ini dapat dilimpahkan ke pengadilan dan memperoleh putusan,” ujar dia dikutip dari keterangan resmi, Rabu (25/3/2026).

Samingun mengapresiasi kerja sama yang erat, sinergi yang berkesinambungan, dan kolaborasi yang solid antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Republik Indonesia. Menurutnya, sinergi antar aparat penegak hukum tersebut menjadi faktor penting dalam menghadapi berbagai tantangan selama proses penanganan perkara hingga perkara ini dapat disidangkan dan diputus oleh pengadilan.

“Penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan menimbulkan efek jera, tetapi juga untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” tutur Samingun.

Melalui penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkeadilan, DJP berharap dapat terus mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak serta mengamankan penerimaan negara guna mendukung keuangan negara yang sehat dan berkelanjutan.


Source link

036474400_1679394117-20230321-Pelaporan-SPT-Karyawan-dan-Staf-Kesekjenan-DPR-Tallo-xl.jpg

8,87 Juta SPT Tahunan Sudah Dilaporkan hingga 24 Maret 2026

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 24 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan mencapai 8.874.904.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 24 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 8.874.904 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Secara rinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan dengan jumlah 7.826.341 SPT. Sementara itu, wajib pajak OP nonkaryawan tercatat sebanyak 863.272 SPT.

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan mencapai 183.583 SPT dalam rupiah dan 138 SPT dalam dolar AS.

Selain itu, terdapat pula pelaporan dari badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yakni 1.549 SPT dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administratif.

 


Source link