009530000_1661967410-shutterstock_548313280.jpg

Kendaraan Listrik Bebas Pajak, Cek Ketentuannya

Liputan6.com, Jakarta – Kendaraan listrik kini semakin menjadi pilihan masyarakat di tengah meningkatnya kebutuhan mobilitas yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Di DKI Jakarta, penggunaan kendaraan listrik juga didukung dengan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 0%, sehingga memberikan manfaat tambahan bagi masyarakat yang ingin beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak.

Insentif PKB 0% menjadi salah satunya diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap penggunaan kendaraan rendah emisi. Insentif ini mengacu pada Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 446 Tahun 2026 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan/atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Melalui kebijakan ini, kendaraan listrik berbasis baterai mendapatkan pembebasan pokok PKB dan/atau BBNKB sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan listrik dapat memperoleh keringanan pajak tahunan sekaligus berkontribusi pada upaya pengurangan emisi dan efisiensi energi.

Penggunaan kendaraan listrik tidak hanya berkaitan dengan tren mobilitas modern, tetapi juga menjadi bagian dari langkah bersama untuk mendukung kota yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Dari sisi lingkungan, kendaraan listrik memiliki keunggulan karena tidak menghasilkan emisi gas buang dari knalpot. Hal ini membuat kendaraan listrik menjadi alternatif transportasi yang lebih ramah lingkungan, terutama di wilayah perkotaan yang memiliki aktivitas mobilitas tinggi.

Selain itu, kendaraan listrik juga dapat membantu mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM). Di tengah kebutuhan efisiensi energi, peralihan menuju kendaraan listrik menjadi salah satu pilihan yang dapat didorong secara bertahap oleh masyarakat.

 


Source link

034150500_1747982924-164de385-e3aa-4c64-8e87-f03c5050a208.jpg

Prabowo Tertibkan Pengusaha Akali Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Partai Gerindra menyebut mayoritas masyarakat masih puas terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto di tengah tekanan ekonomi global. Menurut Gerindra, kepuasan itu dipengaruhi langkah pemerintah dalam membenahi tata kelola sumber daya alam dan memperkuat penerimaan negara.

Juru Bicara (Jubir) Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong mengatakan, mayoritas masyarakat Indonesia masih memberikan penilaian positif terhadap kinerja Presiden Prabowo.

“Kalau kita lihat bahwa mayoritas masyarakat masih puas terhadap kinerja Presiden Prabowo,” kata Bahtra di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (27/6/2026).

Bahtra menilai, di tengah ketidakpastian ekonomi global, Prabowo telah mengambil berbagai langkah untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional. Salah satunya dengan menertibkan pelaku usaha yang dinilai tidak menjalankan kewajiban secara optimal dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA).

Menurutnya, pemerintah memberi perhatian serius terhadap sektor perkebunan sawit dan pertambangan, terutama terkait kontribusi pelaku usaha terhadap penerimaan negara.

“Kita tahu Pak Prabowo sangat concern dengan pengusaha-pengusaha sawit, pengusaha-pengusaha tambang yang selama ini memberikan sumbangsih terhadap negara sangat kecil. Kenapa sangat kecil? Karena mereka berbagai macam cara dilakukan agar misalnya mengakali pajaknya supaya rendah,” ujarnya.


Source link

1782528007_037865300_1769753942-Untitled.jpg

Trump Ancam Eropa Tarif Impor 100% Jika Pajaki Google Cs

Inggris saat ini mengenakan Digital Services Tax (DST) sebesar 2% terhadap perusahaan digital besar seperti Apple, Google, Meta, dan Amazon. Pajak tersebut berlaku bagi perusahaan yang memiliki pendapatan digital global lebih dari 500 juta pound sterling serta pendapatan di Inggris di atas 25 juta pound sterling.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan Inggris, kebijakan tersebut menghasilkan penerimaan lebih dari 800 juta pound sterling pada tahun fiskal 2024–2025, meningkat dibandingkan 678 juta pound sterling pada periode sebelumnya.

Hingga kini, Kementerian Bisnis dan Perdagangan Inggris maupun Kementerian Keuangan Inggris belum memberikan tanggapan resmi atas ancaman terbaru dari Presiden Trump.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kebijakan perdagangan yang kembali digencarkan pemerintahan Trump. Sebelumnya, Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan sejumlah tarif impor yang pernah diberlakukan pemerintah pada Februari lalu.

 


Source link

037865300_1769753942-Untitled.jpg

Trump Ancam Negara Eropa Tarif Impor 100% Jika Pajaki Google Cs

Inggris saat ini mengenakan Digital Services Tax (DST) sebesar 2% terhadap perusahaan digital besar seperti Apple, Google, Meta, dan Amazon. Pajak tersebut berlaku bagi perusahaan yang memiliki pendapatan digital global lebih dari 500 juta pound sterling serta pendapatan di Inggris di atas 25 juta pound sterling.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan Inggris, kebijakan tersebut menghasilkan penerimaan lebih dari 800 juta pound sterling pada tahun fiskal 2024–2025, meningkat dibandingkan 678 juta pound sterling pada periode sebelumnya.

Hingga kini, Kementerian Bisnis dan Perdagangan Inggris maupun Kementerian Keuangan Inggris belum memberikan tanggapan resmi atas ancaman terbaru dari Presiden Trump.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kebijakan perdagangan yang kembali digencarkan pemerintahan Trump. Sebelumnya, Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan sejumlah tarif impor yang pernah diberlakukan pemerintah pada Februari lalu.

 


Source link

080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Purbaya Kantongi Rp 52,85 Triliun, dari Sini Sumbernya

Liputan6.com, Jakarta – Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan pertumbuhan. Hingga 31 Mei 2026, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil menghimpun penerimaan sebesar Rp 52,85 triliun yang berasal dari berbagai jenis pajak di sektor digital. 

Rinciannya meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 40,55 triliun, pajak aset kripto Rp 2,06 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,98 triliun, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) senilai Rp 5,26 triliun.

Penerimaan terbesar masih berasal dari PPN PMSE. Hingga akhir Mei 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 271 pelaku usaha digital sebagai pemungut PPN PMSE. Pada Mei tahun ini, DJP kembali memperluas cakupan pemungut dengan menetapkan tujuh perusahaan digital baru sebagai pemungut PPN PMSE, seiring berkembangnya aktivitas ekonomi berbasis digital.

Ketujuh perusahaan tersebut meliputi Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., serta PLAUD LLC. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang, mulai dari layanan kebugaran, penyedia konten digital, pendidikan, hingga layanan kecerdasan artifisial (AI), yang menunjukkan semakin luasnya cakupan objek pemungutan PPN PMSE.

Sampai dengan 31 Mei 2026, sebanyak 233 pelaku PMSE telah memungut dan menyetorkan PPN dengan total mencapai Rp 40,55 triliun. Nilai tersebut merupakan akumulasi setoran sejak 2020 hingga 2026, dengan kontribusi terbesar berasal dari tahun 2025 sebesar Rp 10,32 triliun, sementara sepanjang 2026 hingga Mei telah terkumpul Rp 4,88 triliun.

Selain PPN PMSE, pemerintah juga mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto sebesar Rp 2,06 triliun hingga Mei 2026. Penerimaan tersebut berasal dari kombinasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 senilai Rp 1,18 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp 881,82 miliar.

 


Source link

1782438310_063200800_1503805346-20170827-Samsat-Keliling-AY1.jpg

Jumat 26 Juni 2026, Samsat Keliling Jadetabek Buka di 14 Titik

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB & ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB

3. Ciledug: Kantor Kec. Pinang Kota Tangerang & Rukan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: Pizza HUT Komsen Jati Asih, pukul 09.00-11.30

7. Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Pemda Kab. Bekasi, pukul 09.00–11.30 WIB

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu, pukul 09.00–11.00 WIB

9. Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih, pukul 08.00–11.30 WIB.


Source link

093583500_1645185084-20220218-Pangsa_Pasar_KPR_Subsidi_BTN_Meleji-1.jpg

Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Rumah Subsidi

Dalam rapat tersebut, pemerintah juga membahas tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai percepatan pembangunan rumah susun subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Salah satu fokus utama adalah memperkuat kolaborasi antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perbankan, dan pengembang agar penyediaan hunian dapat berlangsung lebih cepat, terjangkau, dan berkelanjutan.

Pemerintah menilai keberhasilan program rumah subsidi tidak hanya bergantung pada dukungan pembiayaan, tetapi juga sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem perumahan nasional.

Melalui pemberian insentif pajak rumah subsidi dan berbagai instrumen pembiayaan lainnya, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah pertama.

Di sisi lain, penguatan ekosistem pembiayaan perumahan juga diharapkan mampu mendukung target pembangunan nasional di sektor perumahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan akses kepemilikan rumah yang lebih inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia.


Source link

026986900_1658396918-Integrasi-NIK-NPWP-Iqbal-1.jpg

DJP Bongkar Modus Pecah Perusahaan Demi Pajak 0,5 Persen

Inge mengungkapkan, berdasarkan data DJP terdapat 14 wajib pajak orang pribadi yang tercatat memiliki lebih dari 50 perusahaan berbentuk PT maupun CV.

Selain itu, terdapat sekitar 45 wajib pajak orang pribadi yang memiliki 26 hingga 50 badan usaha berbentuk PT dan CV.

Sesuai ketentuan perpajakan, wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM memperoleh pembebasan pajak untuk omzet hingga Rp 500 juta per tahun. Sementara itu, omzet di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5 persen.

Namun, DJP menemukan indikasi sejumlah pelaku usaha sengaja membentuk entitas baru agar omzet masing-masing perusahaan tetap berada di bawah batas Rp 4,8 miliar. Dengan cara tersebut, setiap badan usaha masih dapat menikmati tarif pajak UMKM yang lebih rendah.

Menurut Inge, pola tersebut juga terlihat pada badan usaha berbentuk CV. Umumnya, omzet perusahaan meningkat dari tahun pertama hingga tahun keempat. Namun, ketika memasuki tahun kelima, omzet mulai menurun dan kemudian muncul CV baru yang menjalankan aktivitas serupa.

 


Source link

051001900_1779273736-20150627145830-layanan-gerai-samsat-permudah-warga-perpanjang-pajak-kendaraan-002-isn.jpg

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Pemprov DKI Beri Kesempatan Bayar Tanpa Bunga

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan pembebasan sanksi administratif, wajib pajak dapat melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tanpa dikenakan bunga keterlambatan.

Kebijakan tersebut berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama periode tersebut, masyarakat cukup membayar pokok pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Program ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Sanksi administratif yang dibebaskan berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang sebelumnya terlambat membayar PKB maupun BBNKB memiliki kesempatan untuk kembali tertib administrasi tanpa tambahan beban denda.

Tidak Perlu Ajukan Permohonan Khusus

Salah satu kemudahan utama dari kebijakan ini adalah mekanisme pembebasan yang dilakukan secara jabatan. Artinya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus, membuat surat pengajuan, atau menjalani proses administrasi tambahan untuk memperoleh pembebasan sanksi.

Pembebasan sanksi akan diproses secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah saat wajib pajak melakukan pembayaran dalam periode program. Mekanisme ini diharapkan dapat membuat proses pembayaran menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis bagi masyarakat.

Kebijakan pembebasan sanksi administratif ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan kualitas pelayanan pajak daerah. Selain memberikan keringanan bagi wajib pajak, program ini juga mendorong masyarakat untuk kembali menertibkan kewajiban pajak kendaraan bermotor.


Source link

042598000_1655287335-Rencana_BEA_Materai_untuk_belanja_Daring-Johan-7.jpg

Aturan Baru Pajak Marketplace, Omzet Berbagai Platform Akan Digabung

Di sisi lain, DJP mengakui implementasi aturan baru tersebut masih membutuhkan sejumlah persiapan teknis dari pihak marketplace.

Inge mengatakan platform digital yang ditunjuk sebagai pemungut pajak harus melakukan penyesuaian sistem agar mampu menerbitkan bukti potong, menyetorkan pajak yang dipungut, serta melaporkan transaksi tersebut kepada DJP.

“Makanya butuh persiapan untuk setiap platform, karena mereka harus menyesuaikan sistem yang mereka miliki,” ujarnya.

Menurut dia, tingkat kesiapan setiap marketplace saat ini masih berbeda-beda. Berdasarkan hasil pertemuan DJP dengan sejumlah penyelenggara PMSE, ada platform yang telah mencapai kesiapan sekitar 50 persen, namun ada pula yang baru berada di kisaran 25 persen.

PMK Nomor 37 Tahun 2025 sendiri mengatur tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui sistem elektronik.

Melalui aturan tersebut, pemerintah menunjuk marketplace sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan atas transaksi yang dilakukan pedagang di platform digital. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan pajak antara perdagangan konvensional dan perdagangan digital yang terus tumbuh di Indonesia.


Source link