093583500_1645185084-20220218-Pangsa_Pasar_KPR_Subsidi_BTN_Meleji-1.jpg

Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Rumah Subsidi

Dalam rapat tersebut, pemerintah juga membahas tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai percepatan pembangunan rumah susun subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Salah satu fokus utama adalah memperkuat kolaborasi antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perbankan, dan pengembang agar penyediaan hunian dapat berlangsung lebih cepat, terjangkau, dan berkelanjutan.

Pemerintah menilai keberhasilan program rumah subsidi tidak hanya bergantung pada dukungan pembiayaan, tetapi juga sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem perumahan nasional.

Melalui pemberian insentif pajak rumah subsidi dan berbagai instrumen pembiayaan lainnya, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah pertama.

Di sisi lain, penguatan ekosistem pembiayaan perumahan juga diharapkan mampu mendukung target pembangunan nasional di sektor perumahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan akses kepemilikan rumah yang lebih inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia.


Source link

026986900_1658396918-Integrasi-NIK-NPWP-Iqbal-1.jpg

DJP Bongkar Modus Pecah Perusahaan Demi Pajak 0,5 Persen

Inge mengungkapkan, berdasarkan data DJP terdapat 14 wajib pajak orang pribadi yang tercatat memiliki lebih dari 50 perusahaan berbentuk PT maupun CV.

Selain itu, terdapat sekitar 45 wajib pajak orang pribadi yang memiliki 26 hingga 50 badan usaha berbentuk PT dan CV.

Sesuai ketentuan perpajakan, wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM memperoleh pembebasan pajak untuk omzet hingga Rp 500 juta per tahun. Sementara itu, omzet di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5 persen.

Namun, DJP menemukan indikasi sejumlah pelaku usaha sengaja membentuk entitas baru agar omzet masing-masing perusahaan tetap berada di bawah batas Rp 4,8 miliar. Dengan cara tersebut, setiap badan usaha masih dapat menikmati tarif pajak UMKM yang lebih rendah.

Menurut Inge, pola tersebut juga terlihat pada badan usaha berbentuk CV. Umumnya, omzet perusahaan meningkat dari tahun pertama hingga tahun keempat. Namun, ketika memasuki tahun kelima, omzet mulai menurun dan kemudian muncul CV baru yang menjalankan aktivitas serupa.

 


Source link

051001900_1779273736-20150627145830-layanan-gerai-samsat-permudah-warga-perpanjang-pajak-kendaraan-002-isn.jpg

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Pemprov DKI Beri Kesempatan Bayar Tanpa Bunga

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan pembebasan sanksi administratif, wajib pajak dapat melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tanpa dikenakan bunga keterlambatan.

Kebijakan tersebut berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama periode tersebut, masyarakat cukup membayar pokok pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Program ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Sanksi administratif yang dibebaskan berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang sebelumnya terlambat membayar PKB maupun BBNKB memiliki kesempatan untuk kembali tertib administrasi tanpa tambahan beban denda.

Tidak Perlu Ajukan Permohonan Khusus

Salah satu kemudahan utama dari kebijakan ini adalah mekanisme pembebasan yang dilakukan secara jabatan. Artinya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus, membuat surat pengajuan, atau menjalani proses administrasi tambahan untuk memperoleh pembebasan sanksi.

Pembebasan sanksi akan diproses secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah saat wajib pajak melakukan pembayaran dalam periode program. Mekanisme ini diharapkan dapat membuat proses pembayaran menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis bagi masyarakat.

Kebijakan pembebasan sanksi administratif ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan kualitas pelayanan pajak daerah. Selain memberikan keringanan bagi wajib pajak, program ini juga mendorong masyarakat untuk kembali menertibkan kewajiban pajak kendaraan bermotor.


Source link

042598000_1655287335-Rencana_BEA_Materai_untuk_belanja_Daring-Johan-7.jpg

Aturan Baru Pajak Marketplace, Omzet Berbagai Platform Akan Digabung

Di sisi lain, DJP mengakui implementasi aturan baru tersebut masih membutuhkan sejumlah persiapan teknis dari pihak marketplace.

Inge mengatakan platform digital yang ditunjuk sebagai pemungut pajak harus melakukan penyesuaian sistem agar mampu menerbitkan bukti potong, menyetorkan pajak yang dipungut, serta melaporkan transaksi tersebut kepada DJP.

“Makanya butuh persiapan untuk setiap platform, karena mereka harus menyesuaikan sistem yang mereka miliki,” ujarnya.

Menurut dia, tingkat kesiapan setiap marketplace saat ini masih berbeda-beda. Berdasarkan hasil pertemuan DJP dengan sejumlah penyelenggara PMSE, ada platform yang telah mencapai kesiapan sekitar 50 persen, namun ada pula yang baru berada di kisaran 25 persen.

PMK Nomor 37 Tahun 2025 sendiri mengatur tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui sistem elektronik.

Melalui aturan tersebut, pemerintah menunjuk marketplace sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan atas transaksi yang dilakukan pedagang di platform digital. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan pajak antara perdagangan konvensional dan perdagangan digital yang terus tumbuh di Indonesia.


Source link

034850200_1781695698-WhatsApp_Image_2026-06-12_at_16.44.38.jpeg

Bayar Pajak Kendaraan di PRJ, Warga Bisa Dapat Souvenir Eksklusif dari Bapenda DKI

Liputan6.com, Jakarta – Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau Jakarta Fair kembali hadir sebagai salah satu agenda tahunan yang selalu dinantikan masyarakat. Selain menyuguhkan beragam pameran, pertunjukan hiburan, kuliner, dan promo belanja, acara ini juga menghadirkan sejumlah layanan publik yang memudahkan kebutuhan warga.

Tahun ini, Gerai Samsat turut hadir di area PRJ untuk memberikan kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kehadiran layanan tersebut memungkinkan masyarakat mengurus pajak kendaraan dengan lebih praktis sambil menikmati suasana meriah Jakarta Fair.

Kehadiran Gerai Samsat di PRJ juga semakin relevan dengan adanya program pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program tersebut dihadirkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta.

Program Bebas Sanksi Berlaku Hingga Akhir Agustus 2026

Program pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Melalui kebijakan ini, wajib pajak memiliki kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran.

Kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan lebih ringan. Dengan dihapuskannya sanksi administratif, pembayaran tunggakan pajak kendaraan dapat dilakukan tanpa beban denda, sehingga membantu meringankan masyarakat dari sisi finansial.

Selain memberikan keringanan, layanan Gerai Samsat di PRJ juga menawarkan kemudahan akses bagi pengunjung. Lokasinya yang berada di area acara membuat masyarakat dapat mengurus pembayaran pajak kendaraan dengan lebih praktis, sekaligus menikmati berbagai kegiatan yang tersedia di PRJ.

Bagi masyarakat yang melakukan pembayaran PKB di Gerai Samsat PRJ, Bapenda DKI Jakarta juga menyiapkan suvenir eksklusif sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya. Suvenir ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran di lokasi selama persediaan masih tersedia.


Source link

1782205809_079795300_1714383491-fotor-ai-2024042913369.jpg

Industri Kripto Minta Kongres AS Segera Sahkan Aturan Pajak Staking dan Mining

Melalui RUU tersebut, penambang kripto dan pelaku staking akan diberikan pilihan untuk membayar pajak saat menerima aset kripto atau ketika aset tersebut dijual.

Kelompok lobi kripto menilai mekanisme tersebut lebih adil karena tetap mengakui adanya pendapatan, tetapi tidak membebani wajib pajak sebelum mereka memperoleh keuntungan nyata dari aset yang dimiliki.

“Hal ini memastikan pendapatan tetap diakui, namun menghindari pengenaan pajak secara langsung sebelum wajib pajak dapat mengubah aset tersebut menjadi uang tunai,” tulis mereka.

RUU tersebut diperkenalkan awal bulan ini menjelang sidang legislatif, tetapi hingga kini belum lolos dari Komite Ways and Means DPR AS.

Di sisi lain, anggota DPR dari Partai Demokrat, Steven Horsford, mengajukan amandemen yang membatasi penundaan pembayaran pajak atas imbalan kripto menjadi maksimal lima tahun.

Langkah tersebut mendapat penolakan dari pelaku industri. CEO Crypto Council for Innovation, Ji Hun Kim, menilai usulan amandemen tersebut justru dapat mengganggu tujuan utama RUU.

“Amandemen tersebut akan merusak RUU ini dan hanya menghasilkan tambahan penerimaan negara yang sangat kecil,” kata Kim.

Ia menambahkan bahwa industri kripto sebenarnya telah memberikan berbagai kompromi selama proses pembahasan regulasi tersebut.

 


Source link

018486500_1707216948-Untitled.jpg

Pertama Kalinya, Raja Inggris Akan Ungkap Pajak Pribadi

Secara hukum, raja Inggris tidak diwajibkan membayar pajak penghasilan, pajak warisan atas aset yang diwarisi dari monarki sebelumnya, maupun pajak atas keuntungan dari penjualan aset. Meski demikian, Raja Charles tetap membayar pajak penghasilan serta pajak atas keuntungan dari penjualan aset pribadinya secara sukarela. 

Untuk pertama kalinya pula, total pajak yang dibayarkan akan dipublikasikan, termasuk pajak atas keuntungan Duchy of Lancaster yang tahun lalu mencapai sekitar 24 juta pound sterling.

Langkah meningkatkan transparansi ini dinilai sejalan dengan tuntutan publik yang menginginkan keterbukaan lebih besar terkait keuangan keluarga kerajaan.

Setelah skandal yang melibatkan Pangeran Andrew, sejumlah anggota parlemen termasuk pihak yang mendesak adanya transparansi lebih luas dalam urusan keuangan kerajaan.

Laporan keuangan yang akan dirilis juga diperkirakan memuat penjelasan yang lebih rinci mengenai kondisi keuangan kerajaan.

“Tujuan kami adalah menjelaskan seluruh aspek keuangan kerajaan dengan cara yang semakin meningkatkan kejelasan dan kemudahan akses,” kata juru bicara Istana Buckingham.

Informasi mengenai pajak raja akan dipublikasikan bersamaan dengan rincian Dana Hibah Kerajaan (Sovereign Grant), yakni pendanaan publik tahunan bagi Rumah Tangga Kerajaan yang digunakan untuk membiayai staf, pemeliharaan bangunan, serta perjalanan dalam rangka tugas-tugas resmi.

Nilai Sovereign Grant saat ini mencapai rekor 137,9 juta pound sterling. Angka tersebut mencakup tambahan pendanaan sementara yang dialokasikan untuk renovasi Istana Buckingham. 

Sejak diperkenalkan pada 2012, nilai hibah tersebut belum pernah mengalami penurunan. Namun, pengurangan untuk pertama kalinya diperkirakan akan segera diumumkan sebagai bagian dari peninjauan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan Inggris, Downing Street, dan Rumah Tangga Kerajaan.

Anggota parlemen juga akan memiliki kesempatan untuk membahas Sovereign Grant ketika rancangan undang-undang terkait diajukan.

Pengawasan terhadap keuangan kerajaan tahun ini disebut akan meningkat setelah Komite Akun Publik berencana menggelar penyelidikan terkait properti dan perjanjian sewa yang berada di bawah pengelolaan Crown Estate.

Laporan awal dari National Audit Office mengungkapkan bahwa Putri Beatrice dan Putri Eugenie, dua putri Pangeran Andrew yang bukan anggota kerajaan aktif, menempati properti di Istana St James dan Istana Kensington.

Biaya sewa tempat tinggal mereka dibayarkan oleh raja dari pendapatan pribadinya.

Istana menegaskan bahwa pengawasan parlemen terhadap Sovereign Grant selama ini sudah berjalan. Namun, publikasi informasi pajak pribadi raja diyakini akan semakin memperkuat transparansi dan sejalan dengan komitmen pelayanan publik yang diusung kerajaan.


Source link

1782093312_010281700_1540094871-2018021-Bayar-Pajak-Kendaraan-Sambil-Berolahraga-di-Kawasan-CFD-angga-6.jpg

Senin 22 Juni 2026, Samsat Keliling Jadetabek Buka di 14 Titik

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB & ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB

3. Ciledug: Kantor Kec. Pinang Kota Tangerang & Ruko Green Village, pukul 09.00–14.00 WIB

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan, pukul 18.00-21.00 dan Pakuwon Mall, pukul 10.00-13.00

7. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Jababeka, pukul 09.00–12.00 WIB

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Bojong Gede 09.00–12.00 WIB

9. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB.


Source link

011325100_1770727182-Foto_9__1_.JPG

Mobil Listrik Bebas PKB di Jakarta, Ini Manfaat bagi Warga dan Lingkungan

Meski demikian, masyarakat tetap perlu memahami ketentuan terkait pajak progresif. Kendaraan listrik memang mendapatkan tarif PKB 0%, namun tetap dihitung dalam urutan kepemilikan kendaraan bermotor.

Artinya, apabila seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, kendaraan listrik tetap masuk dalam perhitungan urutan kepemilikan progresif. Namun, karena tarif PKB kendaraan listrik adalah 0%, nilai PKB untuk kendaraan listrik tersebut tetap menjadi nol.

Sebagai contoh, apabila kendaraan pertama merupakan kendaraan nonlistrik dengan tarif 2%, kendaraan kedua berupa kendaraan listrik dengan tarif progresif 3%, maka perhitungannya menjadi 3% dikalikan 0 sehingga PKB kendaraan listrik tetap 0%. Apabila kendaraan ketiga merupakan kendaraan nonlistrik, maka tarif progresif kendaraan tersebut mengikuti urutan kepemilikan yang berlaku.

Dengan ketentuan tersebut, masyarakat tetap dapat memperoleh manfaat utama kendaraan listrik berupa PKB 0%, sekaligus mengikuti sistem pajak progresif yang berlaku secara adil berdasarkan urutan kepemilikan kendaraan.

Bapenda Ajak Masyarakat Memahami Aturan dan Manfaat Kendaraan Listrik

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengingatkan masyarakat untuk memahami ketentuan ini agar dapat merencanakan kepemilikan kendaraan dengan lebih tepat. Pemahaman mengenai insentif dan aturan pajak progresif penting agar masyarakat dapat memperoleh manfaat secara optimal.

Beralih ke kendaraan listrik bukan hanya keputusan yang berdampak pada efisiensi biaya pribadi, tetapi juga menjadi bagian dari kontribusi terhadap lingkungan dan pembangunan kota yang lebih berkelanjutan. Dengan menggunakan kendaraan listrik, masyarakat dapat ikut mendukung pengurangan emisi, efisiensi penggunaan energi, serta kebijakan pemerintah dalam mendorong transportasi ramah lingkungan.

Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk memanfaatkan insentif PKB 0% bagi kendaraan listrik sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui kebijakan ini, penggunaan kendaraan listrik diharapkan semakin meningkat dan menjadi bagian dari langkah bersama menuju Jakarta yang lebih bersih, hemat energi, dan berkelanjutan.

 

(*)


Source link

052365500_1771940166-3.jpg

Baru Beli Rumah? Jangan Lewatkan Satu Langkah Penting Ini

Warga Jakarta yang mengalami perubahan kepemilikan rumah atau properti lain pun diimbau untuk segera melakukan balik nama atau mutasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Langkah ini penting agar data objek pajak tercatat sesuai dengan pemilik, penguasa, atau pihak yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan.

Balik nama PBB-P2 perlu dilakukan apabila terjadi peralihan kepemilikan, baik karena jual beli, hibah, maupun warisan. Melalui proses ini, identitas pemilik lama yang tercantum dalam dokumen PBB-P2 dapat diperbarui menjadi identitas pemilik baru.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menekankan bahwa pembaruan data kepemilikan objek pajak bukan hanya urusan administratif. Data yang sesuai akan membantu wajib pajak memastikan kewajiban PBB-P2 tercatat atas nama pihak yang tepat.

Nama yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 menjadi salah satu dasar dalam mengidentifikasi pihak yang memiliki kewajiban atas objek pajak. Oleh karena itu, apabila objek pajak masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya, wajib pajak perlu mengajukan mutasi atau balik nama agar data perpajakan lebih akurat.

Pemutakhiran data ini juga dapat membantu masyarakat menghindari potensi kendala administrasi di kemudian hari. Misalnya, saat wajib pajak ingin mengakses layanan perpajakan tertentu, melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau memanfaatkan insentif PBB-P2 yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta menghadirkan insentif berupa pembebasan pokok PBB-P2 100% untuk tahun pajak 2026 bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria. Namun, dalam sejumlah kasus, fasilitas tersebut dapat terkendala apabila objek pajak masih tercatat atas nama pemilik lama, termasuk pemilik yang telah meninggal dunia.

Kondisi tersebut dapat menyebabkan NIK yang tercantum dalam sistem Pajak Online tidak lagi valid. Untuk mengatasinya, wajib pajak perlu melakukan balik nama atau mutasi PBB-P2 terlebih dahulu, kemudian melakukan validasi NIK agar data kepemilikan dan data kependudukan dapat tersinkronisasi dengan baik.

Pengajuan balik nama atau mutasi PBB-P2 dapat dilakukan secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Wajib pajak dapat masuk menggunakan akun yang telah terdaftar, kemudian memilih menu “Jenis Pajak” dan memilih “PBB”.


Source link