050065900_1773183279-Tambang_emas_ilegal_di_Lampung.jpg

Tak Cuma Rusak Lingkungan, Tambang Ilegal Bikin Negara Boncos

 

Liputan6.com, Jakarta – Praktik tambang ilegal masih perlu mendapatkan perhatian lebih di Indonesia. Praktik ini tidak hanya meningkatkan risiko kerusakan lingkungan akibat tidak adanya mekanisme pengawasan, tetapi juga merugikan negara karena hilangnya penerimaan pajak dan royalti.

“Illegal mining bukan hanya merugikan dari sisi fiskal atau penerimaan negara, tetapi juga merugikan dalam mekanisme pengendalian dampak lingkungan dan sosial. Aktivitas yang tidak legal seringkali tidak memiliki kontrol terhadap dampak kerusakan lingkungan,” kata Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Muhammad Faisal menilai kepada Liputan6.com, Kamis (26/3/2026).

Menurut Faisal, kebocoran mineral kritis ke pasar global melalui jalur ilegal juga berpotensi melemahkan peluang penguatan industri domestik.

“Kalau mineral kritis bocor ke luar secara ilegal, negara lain justru mendapatkan keuntungan karena bisa melakukan industrialisasi menggunakan bahan mentah tersebut, sementara kita kehilangan kesempatan memperkuat industri dalam negeri,” lanjut dia.

Lebih lanjut, Faisal menilai penertiban tambang ilegal juga menjadi langkah penting untuk menjaga ketersediaan mineral kritis yang dibutuhkan dalam proses hilirisasi dan industrialisasi nasional.

“Menertibkan, mengamankan pasokan mineral kritis, reserve, dan memanfaatkannya untuk agenda nasional hilirisasi tetap menjadi agenda yang krusial untuk mendorong industrialisasi dan juga meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Faisal.

Menurutnya, mineral kritis merupakan sumber daya tidak terbarukan yang perlu dikelola secara strategis agar tidak habis tanpa memberikan manfaat ekonomi maksimal.

Negara-negara yang memahami pentingnya mineral kritis cenderung menjaga cadangan mereka untuk menopang industrialisasi jangka panjang, khususnya pada sektor manufaktur berteknologi tinggi.

“Kalau kita ingin naik kelas dalam rantai pasok global, kita perlu menjaga pasokan di dalam negeri dan memanfaatkannya untuk hilirisasi agar ada nilai tambah,” katanya.

 


Source link

087595500_1648714881-20220331-Laporan-SPT-9.jpg

Penipuan Lapor SPT Mengintai Wajib Pajak, Kenali Ciri dan Cara Menghindarinya

Penipu memanfaatkan momen pelaporan SPT Tahunan dan digitalisasi layanan perpajakan untuk melancarkan aksinya, salah satunya melalui email phishing dan pesan palsu. Pelaku seringkali mengirimkan email atau pesan WhatsApp yang seolah-olah berasal dari DJP dengan berbagai narasi, seperti surat tagihan pajak (STP) palsu, pemberitahuan kelebihan pembayaran, atau tawaran layanan perpajakan tertentu. Tautan atau lampiran dalam pesan tersebut dirancang untuk mencuri data atau membahayakan perangkat penerima jika diklik.

Perlu diperhatikan bahwa domain email penipu seringkali dibuat sangat mirip dengan domain resmi DJP (@pajak.go.id), misalnya `@e-pajak.-go.id`, sehingga wajib pajak harus teliti. Pesan WhatsApp juga kerap berasal dari nomor tidak dikenal, tanpa identitas resmi, dan menggunakan bahasa mendesak atau menakut-nakuti untuk meminta informasi sensitif seperti NPWP, NIK, hingga informasi perbankan.

Modus penipuan lainnya melibatkan pembuatan tautan palsu yang meniru situs resmi DJP Online atau sistem Coretax. Tautan seperti djp[.]linepajak-go[.]com atau pajak[.]xzgo[.]cc bertujuan untuk mencuri username, password, bahkan kode OTP wajib pajak saat mereka mencoba masuk. DJP hanya menggunakan domain resmi pajak.go.id untuk seluruh layanannya.

Selain itu, penipu juga meminta wajib pajak mengunduh file APK atau aplikasi palsu, seperti “M-Pajak palsu” atau file konfirmasi pembaharuan data wajib pajak. File-file ini berpotensi mengandung malware yang dapat mengambil alih akses perangkat korban (remote access) dan menguras rekening bank tanpa disadari.

Pelaku penipuan juga beraksi melalui panggilan telepon, mengaku sebagai petugas pajak dan bahkan menyebutkan data pribadi korban untuk meyakinkan. Mereka dapat mengarahkan korban untuk melakukan “verifikasi data Coretax” dengan biaya tertentu atau mengirimkan file PDF via WhatsApp. Modus yang lebih canggih melibatkan permintaan screen sharing melalui WhatsApp Call, yang kemudian digunakan untuk mengambil alih akses HP korban dan menguras rekening.

Pesan atau telepon penipuan ini seringkali menggunakan nada mendesak, disertai ancaman sanksi seperti denda atau penyitaan aset jika tidak segera ditindaklanjuti. Puncaknya, mereka dapat meminta transfer uang ke rekening pribadi dengan alasan “biaya administrasi” atau “denda”.


Source link

003601900_1773661883-IMG-20260316-WA0003.jpg

Coretax Bermasalah, Menkeu Akui Ada Kejanggalan dan Dugaan Celah Sistem

Selain persoalan teknis dan integrasi, Purbaya juga menyoroti pengalaman pengguna yang dinilai belum optimal. Ia menyebut tampilan atau antarmuka Coretax masih belum ramah bagi pengguna.

Menurutnya, bahasa yang digunakan serta alur penggunaan sistem masih menyulitkan wajib pajak dalam mengakses layanan.

“Itu kan interface ke publik, kenapa sulit? Kalau Anda pakai software yang itu, lancar,” ujar Menkeu.

Pemerintah pun berkomitmen untuk memperbaiki aspek desain dan kemudahan penggunaan agar sistem dapat diakses lebih luas tanpa ketergantungan pada aplikasi tambahan.

Sebagai program baru, Coretax akan terus disempurnakan secara bertahap. Pemerintah menargetkan sistem ini ke depan dapat berjalan lebih stabil, aman, serta memberikan pengalaman yang lebih baik bagi wajib pajak.


Source link

040207400_1603438032-top-view-frame-with-gavel-sounding-block.jpg

PT GBP Divonis Denda Rp 214 Miliar Usai Sampaikan SPT Tak Benar

Liputan6.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan pidana perpajakan terhadap PT Gala Bumiperkasa (GBP) pada Kamis, 12 Maret 2026. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan PT GBP terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Putusan ini menegaskan komitmen penegakan hukum perpajakan terhadap pelanggaran yang merugikan pendapatan negara.

Atas perbuatannya, PT GBP dijatuhi pidana denda sebesar Rp 214.683.390.950,00  atau Rp 214,68 miliar yang merupakan denda sebesar dua kali dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar sebesar Rp 107.341.695.475 atau Rp 107,34 miliar. Selain pidana denda, Pengadilan Negeri Surabaya juga menetapkan perampasan barang bukti berupa aset tanah dan bangunan milik PT GBP untuk selanjutnya dilelang dan diperhitungkan sebagai pembayaran denda.

Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Samingun menuturkan, putusan ini merupakan puncak dari proses penanganan perkara yang menghadapi berbagai tantangan. Pada tahap penyidikan, penyidik menghadapi empat kali upaya praperadilan, hingga ketidakhadiran tersangka pada saat penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti.

“Meskipun demikian, proses penegakan hukum tetap berjalan hingga perkara ini dapat dilimpahkan ke pengadilan dan memperoleh putusan,” ujar dia dikutip dari keterangan resmi, Rabu (25/3/2026).

Samingun mengapresiasi kerja sama yang erat, sinergi yang berkesinambungan, dan kolaborasi yang solid antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Republik Indonesia. Menurutnya, sinergi antar aparat penegak hukum tersebut menjadi faktor penting dalam menghadapi berbagai tantangan selama proses penanganan perkara hingga perkara ini dapat disidangkan dan diputus oleh pengadilan.

“Penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan menimbulkan efek jera, tetapi juga untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” tutur Samingun.

Melalui penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkeadilan, DJP berharap dapat terus mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak serta mengamankan penerimaan negara guna mendukung keuangan negara yang sehat dan berkelanjutan.


Source link

036474400_1679394117-20230321-Pelaporan-SPT-Karyawan-dan-Staf-Kesekjenan-DPR-Tallo-xl.jpg

8,87 Juta SPT Tahunan Sudah Dilaporkan hingga 24 Maret 2026

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 24 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan mencapai 8.874.904.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 24 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 8.874.904 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Secara rinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan dengan jumlah 7.826.341 SPT. Sementara itu, wajib pajak OP nonkaryawan tercatat sebanyak 863.272 SPT.

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan mencapai 183.583 SPT dalam rupiah dan 138 SPT dalam dolar AS.

Selain itu, terdapat pula pelaporan dari badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yakni 1.549 SPT dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administratif.

 


Source link

044955500_1759997272-Pemandangan_Monas_di_Waktu_Malam.jpg

Peran Strategis Monas bagi Jakarta

Liputan6.com, Jakarta – Di tengah denyut kehidupan Ibu Kota, Monumen Nasional (Monas) menjulang sebagai simbol perjuangan dan kemerdekaan Indonesia. Lebih dari sekadar ikon wisata, Monas merupakan penanda sejarah yang merekam perjalanan panjang bangsa sekaligus ruang refleksi yang mempertemukan generasi masa kini dengan jejak perjuangan masa lalu.

Sebagai salah satu landmark paling ikonik di Indonesia, Monas tidak hanya menjadi destinasi rekreasi, tetapi juga pusat edukasi sejarah dan penguatan nilai nasionalisme. Setiap sudutnya menghadirkan narasi tentang identitas, perjuangan, dan kebanggaan bangsa.

Sejarah dan Filosofi Pembangunan

Gagasan pembangunan Monas pertama kali dicetuskan oleh Soekarno pada tahun 1954. Monumen ini dirancang sebagai simbol perlawanan dan perjuangan rakyat Indonesia dalam merebut kemerdekaan.

Setelah melalui proses perancangan dan seleksi, desain karya Soedarsono ditetapkan sebagai rancangan resmi pada 1961. Pembangunan dimulai pada 17 Agustus 1961, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dimensi Monas dirancang sarat makna simbolik. Angka 17, 8, dan 45 merepresentasikan tanggal Proklamasi 17 Agustus 1945. Hal ini kemudian diabadikan dalam ukuran bangunan, mulai dari tinggi pelataran cawan hingga luas area tertentu di kawasan monumen.

Monas menjulang setinggi 132 meter di atas kawasan seluas sekitar 80 hektare. Pada puncaknya terdapat lidah api berlapis emas seberat sekitar 35 kilogram yang melambangkan semangat perjuangan rakyat Indonesia yang tak pernah padam.

Ruang Edukasi dan Refleksi Sejarah

Di dalam Monas terdapat Museum Sejarah Nasional yang menyajikan diorama perjalanan bangsa Indonesia, mulai dari masa kerajaan Nusantara hingga era modern. Museum yang berada di bagian bawah monumen tersebut menghadirkan pengalaman edukatif yang interaktif dan informatif bagi pengunjung dari berbagai kalangan.

Keberadaan Monas sejak awal memang ditujukan untuk mengenang perjuangan bangsa pada masa revolusi kemerdekaan serta membangkitkan semangat patriotisme generasi penerus. Dengan mengunjungi Monas, masyarakat tidak hanya menikmati panorama kota dari puncak tugu, tetapi juga memperoleh pemahaman mendalam tentang sejarah nasional.

Retribusi Daerah dan Kontribusi untuk Jakarta

 

Sebagai destinasi wisata publik, Monas menerapkan tarif masuk yang terjangkau bagi masyarakat. Retribusi yang dibayarkan pengunjung menjadi bagian dari penerimaan daerah yang dikelola secara akuntabel oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penerimaan dari retribusi jasa usaha tersebut berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk mendukung pembiayaan layanan publik, pemeliharaan fasilitas umum, peningkatan infrastruktur, serta pengembangan destinasi wisata yang lebih baik dan nyaman.

Dengan demikian, setiap kunjungan ke Monas tidak hanya bermakna sebagai aktivitas rekreasi dan edukasi, tetapi juga bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan kota. Kontribusi tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga warisan sejarah sekaligus memperkuat kualitas layanan publik di Jakarta.

Monas terus berdiri sebagai simbol perjuangan bangsa sekaligus representasi kolaborasi antara sejarah, edukasi, dan pembangunan daerah. Dari kawasan bersejarah ini, semangat perjuangan para pahlawan diharapkan tetap hidup dan menginspirasi generasi Indonesia untuk terus berkontribusi bagi negeri.

 

(*)


Source link

083552400_1583926232-20200311-SPT-2020-6.jpg

Pelaporan SPT Tahunan 2025 Tembus 8,7 Juta Hingga 22 Maret 2026

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan perkembangan terbaru pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 22 Maret 2026 pukul 24.00 WIB telah disampaikan mencapai 8.783.653 SPT. Mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi, khususnya karyawan.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 22 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 8.783.653 SPT,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti, dalam keteranganya, Senin (23/3/2026).

Rinciannya, untuk tahun buku Januari–Desember terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) karyawan sebanyak 7.753.294 SPT, OP nonkaryawan sebanyak 846.494 SPT, Wajib Pajak badan dalam rupiah sebanyak 182.171 SPT, Wajib Pajak badan dalam dolar AS sebanyak 138 SPT

Sementara itu, untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda (yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025), tercatat Wajib Pajak badan dalam rupiah sebanyak 1.535 SPT, Wajib Pajak badan dalam dolar AS sebanyak 21 SPT.

 


Source link

081707500_1767964838-pus3.jpg

Pajak Rokok Perkuat Layanan Kesehatan Jakarta, Minimal 50% Dialokasikan untuk Masyarakat

Liputan6.com, Jakarta – Di tengah tingginya mobilitas dan dinamika kehidupan perkotaan, kebutuhan akan layanan kesehatan yang cepat, merata, dan berkualitas menjadi prioritas utama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Berbagai fasilitas kesehatan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit umum daerah, terus ditingkatkan untuk menjawab kebutuhan warga.

Di balik upaya tersebut, terdapat peran penting Pajak Rokok sebagai salah satu sumber pendanaan yang dialokasikan untuk mendukung sektor kesehatan. Pajak Rokok dipungut bersamaan dengan cukai oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui sistem terintegrasi nasional. Mekanisme ini telah terintegrasi dalam sistem pemungutan yang berjalan secara nasional. Selanjutnya, penerimaan tersebut disalurkan ke kas umum daerah provinsi dan dibagikan secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.

Skema tersebut memastikan alokasi dana berlangsung transparan serta memberikan dukungan nyata bagi pembiayaan layanan publik di daerah, termasuk sektor kesehatan yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

Minimal 50 Persen untuk Kesehatan dan Penegakan Hukum

Sesuai ketentuan, paling sedikit 50 persen dari penerimaan Pajak Rokok dialokasikan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat serta penegakan hukum. Ketentuan ini menegaskan bahwa dana yang dihimpun memiliki arah penggunaan yang jelas dan terukur.

Alokasi tersebut digunakan untuk memperkuat sistem layanan kesehatan, baik pada tingkat fasilitas kesehatan pertama maupun rumah sakit daerah. Dukungan mencakup operasional pelayanan, peningkatan sarana dan prasarana, pengadaan alat kesehatan, serta penyediaan kebutuhan medis lainnya.

Selain itu, sebagian dana juga diarahkan untuk mendukung program pencegahan dan pengendalian penyakit sebagai bagian dari upaya membangun masyarakat yang lebih sehat dan produktif.


Source link

034205400_1735290097-Pajak.jpg

Pasukan Warna-Warni Jakarta dan Peran Pajak Daerah di Baliknya

Liputan6.com, Jakarta Di tengah dinamika dan kepadatan aktivitas Ibu Kota, terdapat sosok-sosok yang setiap hari bekerja tanpa banyak sorotan, namun kehadirannya sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Mereka dikenal sebagai pasukan warna-warni yang merupakan garda terdepan pelayanan kota yang menjaga Jakarta tetap bersih, tertata, dan nyaman.

Dengan seragam berwarna khas, pasukan ini mudah dikenali di berbagai sudut kota. Mulai dari jalan protokol hingga pemukiman warga, mereka menjalankan tugasnya demi memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

Pasukan Oranye, misalnya, bertanggung jawab dalam pemeliharaan sarana dan prasarana umum, termasuk membersihkan sampah dan menyapu jalan. Peran mereka menjadi fondasi utama dalam menjaga kebersihan kota dan menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat.

Sementara itu, Pasukan Biru berperan sebagai pengendali tata air. Mereka merawat saluran air, memperbaiki drainase, serta membersihkan saluran dari tumpukan sampah. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam mengantisipasi potensi genangan dan banjir, khususnya saat musim hujan.

Di sektor infrastruktur jalan, Pasukan Kuning bertugas memperbaiki jalan rusak atau berlubang, memperbaiki trotoar, serta melakukan pemeliharaan fasilitas pendukung mobilitas warga. Keberadaan mereka mendukung kelancaran aktivitas masyarakat, baik pengendara maupun pejalan kaki.

Adapun Pasukan Hijau bertanggung jawab atas pengelolaan ruang terbuka hijau di Jakarta. Mereka merawat taman kota, memangkas dan menata pepohonan, hingga menjaga area pemakaman umum. Ruang terbuka hijau yang terawat menjadi ruang publik yang penting bagi masyarakat untuk beraktivitas, berinteraksi, dan beristirahat dari padatnya rutinitas perkotaan.

 


Source link

076241500_1521705616-1.jpg

6 Miliarder Pilih Kabur dari Kota Ini, Pemerintah Gigit Jari Hilang Potensi Pajak Rp 400 Triliun

Pendiri Google, Larry Page dan Sergey Brin, serta investor ventura Peter Thiel, memilih pindah ke Miami. Sementara itu, pengusaha pembiayaan mobil Don Hankey pindah ke Las Vegas.

Mantan CEO Uber, Travis Kalanick, juga dilaporkan pindah ke Texas pada Desember lalu. Sutradara Steven Spielberg bahkan tercatat menjadi penduduk New York sejak awal tahun, meski disebut telah lama berencana pindah untuk lebih dekat dengan keluarga.

Jumlah tersebut kemungkinan belum mencerminkan keseluruhan eksodus. CEO Meta, Mark Zuckerberg, juga dilaporkan meninggalkan California, meski tidak sebelum batas waktu yang ditentukan. Investor David Sacks turut pindah bersama perusahaannya ke Austin.

Jika dihitung, potensi pajak yang hilang sangat besar. Dari kekayaan Larry Page saja, California bisa memperoleh sekitar USD 13 miliar. Sementara dari Sergey Brin sekitar USD 12 miliar. Gabungan miliarder lain seperti Thiel, Kalanick, dan Hankey menyumbang potensi sekitar USD 1,7 miliar.

 


Source link