
IAI Wilayah DKI Jakarta
Kursus IAI
Liputan6.com, Jakarta – Kekhawatiran terkait potensi campur tangan pemerintah Amerika Serikat (AS) di pasar kripto meningkat setelah Senator AS Elizabeth Warren mendesak Departemen Keuangan dan bank sentral AS untuk tidak menggunakan dana pembayar pajak guna menyelamatkan investor kripto besar di tengah anjloknya harga bitcoin.
Dalam surat tertanggal 18 Februari yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Scott Bessent dan Ketua Federal Reserve Jerome Powell, Warren meminta kepastian tertulis bahwa tidak akan ada bailout terhadap pelaku pasar kripto.
“Saya menulis hari ini untuk meminta konfirmasi tertulis bahwa baik Departemen Keuangan (Treasury) maupun Federal Reserve (The Fed) tidak akan menggunakan uang pembayar pajak untuk menyelamatkan miliarder kripto dan investor kripto lain yang memiliki leverage tinggi,” tulis Warren dikutip dari Bitcoin.com, Kamis (26/2/2026).
Dalam surat tersebut, ia menyoroti penurunan tajam harga bitcoin. Menurutnya, BTC “telah kehilangan lebih dari USD 2 triliun, atau sekitar 50%, dari nilainya sejak puncaknya pada Oktober 2025.”
Warren mengingatkan agar setiap respons pemerintah tidak justru menguntungkan pemegang aset besar secara tidak proporsional.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Pesan Dirut LPDP ke Alumni: Ingat Lu Pakai Duit Pajak!
Source link
Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan Coretax Form sebagai sarana pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dengan status Nihil. Fasilitas ini dihadirkan untuk mendukung pelaporan SPT Tahunan secara elektronik melalui sistem Coretax DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa Coretax Form merupakan formulir elektronik yang tersedia dalam sistem Coretax DJP dan dapat digunakan Wajib Pajak untuk mengisi sekaligus menyampaikan SPT Tahunan secara daring.
“Coretax Form adalah formulir elektronik yang disediakan dalam sistem Coretax DJP dan digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik,” ujar Inge dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, penggunaan Coretax Form diharapkan dapat memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan sekaligus memastikan data SPT Tahunan tercatat dengan baik di dalam sistem Coretax DJP. Dengan sistem ini, proses administrasi perpajakan menjadi lebih praktis dan terintegrasi.
DJP menjelaskan bahwa Coretax Form dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang memenuhi sejumlah kriteria. Pertama, Wajib Pajak tersebut merupakan Orang Pribadi. Kedua, memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas.
Ketiga, Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil. Keempat, Wajib Pajak tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam perhitungan pajaknya.
Dengan kriteria ini, layanan Coretax Form ditujukan secara spesifik untuk segmen tertentu dari Wajib Pajak Orang Pribadi.
Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap saham milik dua wajib pajak dalam negeri yang menunggak kewajiban, dengan total nilai mencapai Rp 2,6 miliar.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, langkah tersebut ditempuh merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-26/PJ/2025.
“Berdasarkan data Coretax, kami sudah melakukan pemblokiran atas dua wajib pajak, dengan total Rp 2,6 miliar yang terkait dengan aset saham di Bursa,” kata Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/2/2026).
Namun demikian, Bimo menjelaskan, hingga kini DJP belum dapat melanjutkan penyitaan tersebut ke tahap eksekusi berupa penjualan atau lelang saham. Hal itu disebabkan belum tersedianya rekening khusus untuk menampung dana hasil penjualan saham yang telah diblokir.
“Tetapi karena pembentukan rekening untuk penampungan penjualan saham tersebut masih dalam proses di Bursa Efek, maka kami belum bisa mengeksekusi, baru bisa diblokir saja,” ucapnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang influencer pasar modal yang terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan saham pada sejumlah perdagangan saham.
“Kasus ini terkait dengan Influencer dengan inisial saudara BVN. Kasus ini berkaitan dengan penyampaian informasi yang tidak benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan memanfaatkan media sosial,” kata Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, dalam Konferensi Pers Perkembangan Terkini Terkait MSCI, di Gedung BEI, Jumat, 20 Februari 2026.
Liputan6.com, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah dan DPR RI agar tunjangan hari raya (THR) tidak lagi dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 mulai tahun ini dan seterusnya.
Said menilai pemotongan pajak atas THR memberatkan pekerja karena tunjangan tersebut pada praktiknya langsung habis untuk kebutuhan Hari Raya, terutama biaya mudik yang melonjak tajam saat Lebaran.
“Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, buruh yang menerima THR, karyawan yang menerima THR, pekerja yang menerima THR, kita semua yang menerima THR termasuk para jurnalis, buruh pabrik, Gojek, Grab, siapapun yang menerima THR, jangan dipotong pajak,” ujar Said dalam konferensi pers, Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan, secara aturan THR memang masuk dalam kategori penghasilan. Namun, menurutnya, tunjangan tersebut merupakan bentuk apresiasi perusahaan yang dilegalkan pemerintah untuk membantu pekerja merayakan Hari Raya dengan layak, termasuk memenuhi tradisi pulang kampung.
Said menyoroti mekanisme pembayaran THR yang umumnya digabung dengan gaji bulanan. Skema ini membuat total penghasilan pekerja dalam satu bulan meningkat signifikan sehingga terdorong masuk ke lapisan tarif pajak progresif yang lebih tinggi.
Akibatnya, pekerja yang sebelumnya tidak terkena pajak atau berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi tetap harus membayar pajak karena penggabungan tersebut.
“Katakanlah Gaji 1 bulan ditambah THR dari perusahaan 1 bulan dapat 2 bulan, pajaknya melambung tinggi karena kan progresif. Misal seharusnya Pendapatan Tidak Kena Pajak Atau PTKP yang nilainya Rp 4,5 juta, gara-gara digabungkan Antara Uang THR dan Uang gaji, maka dia akan terkena pajak dan bahkan progresif,” jelas Said
Sebelumnya, Menkeu Purbaya melaporkan defisit APBN 2025 tembus 2,92% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini hampir menyentuh batas atas yang ditetapkan Undang-Undang yaitu 3 persen. Tingginya angka defisit APBN ini lantaran Purbaya tidak memangkas belanja pemerintah secara agresif.
Lantas, apa alasannya?
Dia menjelaskan, realisasi belanja pemerintah tembus Rp 3.451,4 triliun atau 95,3% dari target dalam APBN 2025. Sedangkan, pendapatan negara hanya tercatat sebesar Rp 2.756,3 triliun atau 91,7% dari target APBN 2025.
“Udah pasti nanya kenapa enggak dipotong belanjanya supaya defisitnya tetap kecil? Tapi kita tahu kan, ketika ekonomi kita sedang mengalami down turn, turun ke bawah, kira harus memberikan stimulus ke perekonomian,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita, di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.
Dia mengatakan, langkah tersebut diambil untuk menjaga ekonomi nasional tanpa terlalu membebani APBN. Hasilnya, defisit APBN 2025 masih di bawah ambang batas yang ditetapkan Undang-Undang sebesar 3% dari PDB.
“Ini wujud dari komitmen pemerintah untuk menjaga ekonomi tetap tumbuh secara berkesinambungan tanpa membahayakan APBN, walaupun defisitnya membesar ke Rp 695,1 triliun itu lebih tinggi dari APBN yang sebesar Rp 616,2 triliun,” beber dia.
“Ini tadi dengan misi untuk menjaga ekonomi tetap bisa berekspansi di tengah tekanan global yang tinggi. Inilah kebijakan riil dari counter cyclical yang sering saya bilang selama ini,” ia menambahkan.
Liputan6.com, Jakarta – Anggapan bahwa seluruh tempat menginap di Jakarta otomatis dikenai pajak hotel atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan masih kerap ditemui di masyarakat. Padahal, ketentuan perpajakan daerah di DKI Jakarta mengatur bahwa tidak semua hunian atau tempat tinggal termasuk sebagai objek pajak tersebut.
PBJT Perhotelan merupakan pajak daerah atas jasa penyediaan akomodasi yang dipungut bayaran dan dijalankan secara komersial. Pajak ini umumnya dikenakan pada usaha seperti hotel, motel, losmen, serta penginapan sejenis yang menyediakan layanan menginap kepada masyarakat umum dengan tujuan usaha.
Namun demikian, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, pengenaan PBJT Perhotelan dibatasi pada objek tertentu. Regulasi tersebut secara tegas mengatur adanya pengecualian bagi sejumlah jenis hunian yang tidak dikategorikan sebagai usaha jasa akomodasi komersial.
Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa jenis tempat tinggal yang tidak dikenai PBJT Perhotelan karena fungsi utamanya bukan sebagai kegiatan usaha, melainkan untuk kepentingan sosial, pendidikan, kesehatan, maupun hunian pribadi.
Asrama yang digunakan sebagai tempat tinggal pelajar, mahasiswa, atau pekerja, misalnya, tidak termasuk objek pajak karena bersifat penunjang kegiatan pendidikan dan pekerjaan. Demikian pula dengan pondok pesantren yang berfungsi sebagai lembaga pendidikan dan pembinaan keagamaan.
Selain itu, kamar atau tempat tinggal yang disediakan oleh rumah sakit dan fasilitas kesehatan bagi pasien, keluarga pasien, maupun tenaga medis juga dikecualikan dari pengenaan PBJT Perhotelan. Hunian yang disediakan sebagai bagian dari layanan kesehatan tidak dikategorikan sebagai usaha akomodasi komersial.
Pengecualian serupa berlaku bagi panti sosial, seperti panti asuhan dan panti jompo, yang menyediakan hunian dalam rangka pelayanan sosial dan kemanusiaan. Rumah tinggal pribadi yang digunakan untuk hunian dan tidak disewakan sebagai penginapan atau akomodasi berbayar juga bukan merupakan objek PBJT Perhotelan.
Liputan6.com, Jakarta – Seruan setop bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk warga Jawa Tengah (Jateng) menggema di sosial media. Hal ini merupakan respons dari kenaikan nominal pajak yang ditetapkan pemerintah provinsi Jateng.
Meski gelombang kenaikan ramai disuarakan, di Kabupaten Jepara justru antusiasme masyarakat untuk memenuhi kewajiban pembayaran PKB tetap tinggi. Indikasinya terlihat dari antrean wajib pajak yang memadati kantor Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Jepara dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara, Hasannudin Hermawan menjelaskan, opsen pajak merupakan tambahan pajak daerah yang dipungut bersamaan dengan pajak provinsi.
“Selanjutnya, hasilnya dibagikan kepada pemerintah kabupaten atau kota, ” ujar Hasanudin kepada Liputan6.com, Jumat (20/2/2026).
Hasanudin menjelaskan, opsen PKB adalah bagian penerimaan daerah Jepara. Sumbernya berasal dari pajak kendaraan bermotor yang dipungut oleh Pemprov.
“Sedangkan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), merupakan bagian penerimaan daerah dari pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor,” jelasnya.
Kebijakan opsen pajak ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Selain itu, diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023,tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025.
Sebelumnya, Indonesia resmi menanyepakati perjanjian perdagangan dengan tarif resiprokal 19 persen dengan Amerika Serikat (AS). Ada 1.819 pos tarif yang diatur dalam kesepakatan dagang kedua negara.
Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump. Kesepakatan diteken pascaagenda perdana pertemuan Dewan Perdamaian untuk Gaza atau Board of Peace (BoP).
“Indonesia dan Amerika Serikat sepakat untuk memperkuat kerjasama ekonomi,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Jumat (20/2/2026).
Adapun poin-poin penting dari Perjanjian Perdagangan Timbal Balik AS-Indonesia meliputi:
1. Hapus Hambatan Tarif atau Memberikan Tarif 0%
Indonesia akan menghapus hambatan tarif pada lebih dari 99% produk AS yang diekspor ke Indonesia di semua sektor, termasuk produk pertanian, produk kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, produk otomotif, dan bahan kimia.
2. Hapus Hambatan Nontarif
Indonesia akan mengatasi berbagai hambatan non-tarif, seperti membebaskan perusahaan AS dan barang-barang asal dari persyaratan kandungan lokal, menerima standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS, menerima standar FDA untuk alat kesehatan dan farmasi, menghapus persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang memberatkan, menghilangkan persyaratan pra-pengiriman, dan mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan banyak masalah kekayaan intelektual yang telah berlangsung lama.
3. Bebaskan Produk Pangan dan Pertanian
Indonesia akan menghapus hambatan terhadap penjualan produk pertanian AS di pasar Indonesia, termasuk dengan membebaskan produk pangan dan pertanian dari semua rezim perizinan impor Indonesia dan memastikan transparansi dan keadilan terkait indikasi geografis, termasuk daging dan keju, dan banyak lagi.