029649300_1762425476-IMG-20251106-WA0004.jpg

DJP Pungut Pajak Pedagang Online Melalui 4 Marketplace Mulai 1 Oktober 2026

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak menegaskan, pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Pemungutan tersebut dilakukan oleh empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk oleh Pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026.

Empat marketplace tersebut adalah PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan waktu penyesuaian pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace sampai dengan 31 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi masyarakat dan kesiapan implementasi kebijakan. Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi serta kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace, pemerintah menetapkan pelaksanaan pemungutan dimulai pada 1 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menuturkan, penyesuaian waktu pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap implementasi kebijakan, dan tidak mengubah substansi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.

Bimo menuturkan, Pemerintah sebelumnya telah memberikan waktu penyesuaian dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026.

“Kami akan terus memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pedagang,” ujar Bimo,” seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis, (1/10/2026).

Bimo menambahkan. ketentuan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru bagi pedagang. “Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajakyang sudah ada. Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” tutur dia.

 


Source link

054282600_1790851876-dirjen_pajak.jpeg

Target Pajak Rp 2.593 Triliun, DJP Bidik e-Commerce dan Sektor Ini

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mematok target penerimaan pajak yang cukup ambisius pada 2027, yakni menembus Rp 2.593,4 triliun. Angka ini melonjak 12,2% ketimbang perkiraan (outlook) penerimaan pajak 2026 yang sebesar Rp 2.310,8 triliun.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menegaskan, pemerintah bakal mengejar target besar tersebut lewat intensifikasi berbasis teknologi, pemekar basis pajak, penguatan tingkat kepatuhan, hingga optimalisasi sistem Coretax dan compliance risk management.

“Di 2027 secara garis besar, beberapa strategi yang sudah disampaikan oleh Bapak Wamen memang akan mengarah kepada intensifikasi yang menggunakan teknologi, yang mengoptimalkan sistem Coretax yang sudah ada, kemudian compliance risk management yang juga sudah kita optimalkan,” ujar Bimo di Bogor, Kamis (1/10/2026).

Bimo menambahkan, target penerimaan pajak pada 2027 naik sekitar 2,3 kali lipat ketimbang capaian pada 2016. Lompatan ini sejalan dengan makin kuatnya kapasitas administrasi perpajakan yang mengandalkan teknologi serta integrasi data.

Atas dasar itu, DJP turut mengincar tax ratio (rasio pajak) 2027 berada di level 9,26%. Angka ini sekaligus mengembalikan posisi rasio pajak ke kisaran 9% setelah bertahan di bawah level tersebut selama satu dekade terakhir.

Tak hanya itu, angka tax buoyancy juga diproyeksikan menyentuh 1,41 pada 2027. Artinya, tiap pertumbuhan ekonomi sebesar 1% diharapkan mampu mendongkrak penerimaan negara dari sektor pajak hingga 1,41%.

“Peningkatan tax buoyancy di 2026 dan 2027 ini menunjukkan bahwa proyeksi peningkatan pajak ini lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi,” kata Bimo.


Source link

004987900_1770289836-Wakil_Menteri_Keuangan_Juda_Agung.jpeg

Kemenkeu Kaji Kenaikan Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak

Bank Dunia menilai Indonesia masih memiliki ruang yang sangat besar untuk meningkatkan penerimaan pajak. Dalam laporan terbarunya bertajuk Indonesia: Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growth, lembaga tersebut memperkirakan Indonesia berpotensi memperoleh tambahan penerimaan hingga 6% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) apabila mampu mengoptimalkan pemungutan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan/CIT) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN/VAT).

Dikutip dari laporan tersebut, Bank Dunia menyatakan bahwa Indonesia dapat meningkatkan tambahan penerimaan hingga 6 persen dari PDB yang berasal dari Pajak Penghasilan Badan (CIT) dan Pajak Pertambahan Nilai (VAT).

Hal ini memerlukan perbaikan pada desain kebijakan, seperti pengecualian, perlakuan pajak khusus, dan ambang batas, serta mengatasi tantangan kepatuhan melalui penyederhanaan administrasi, penguatan pengawasan, dan pemberian insentif bagi pelaku usaha untuk masuk ke sektor formal.

Menurut Bank Dunia, dua jenis pajak tersebut merupakan sumber penerimaan terbesar Indonesia sehingga masih menyimpan potensi yang belum tergarap secara optimal.

Laporan itu juga menilai peningkatan penerimaan pajak tidak harus dilakukan melalui kenaikan tarif. Pemerintah dinilai dapat memperluas basis pajak, menyederhanakan sistem perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar potensi penerimaan dapat dimaksimalkan.

 


Source link

078434200_1753969683-Gemini_Generated_Image_wwcdvlwwcdvlwwcd.jpg

Pajak Kripto di Korea Selatan Terancam Tertunda

Liputan6.com, Jakarta – The Democratic Party of Korea (DKP) atau Partai Demokrat Korea yang berkuasa di Korea Selatan bergabung dengan anggota parlemen oposisi dan kelompok industri pada Senin, 28 September 2026 menyerukan penundaan pengenaan pajak kripto. Hal ini menambah momentum pada desakan yang kian menguat menunda rencana penerapan pajak yang dijadwalkan pada Januari 2027.

Mengutip Korea Times, Rabu (30/9/2026), pajak itu dijadwalkan mulai berlaku 1 Januari 2027, tetapi kekhawatiran mengenai kesiapan sistem perpajakan terus meningkat seiring mendekatnya tenggat waktu itu.

Anggota parlemen Min Byung-duk, seorang anggota senior komite kebijakan DPK menuturkan, pengenaan pajak sebaiknya ditunda hingga Undang-Undang Dasar Aset Digital disahkan.

“Tidaklah tepat untuk memulai pengenaan pajak ketika undang-undang dasarnya belum ditetapkan. Kita memerlukan landasan yang kokoh untuk memungut pajak secara kredibel, dan landasan tersebut belum tersedia,” ujar anggota parlemen itu.

Min menyoroti kesulitan dalam melacak pendapatan dari bursa luar negeri serta belum ada sistem untuk mengalihkan kerugian investasi ke tahun berikutnya atau carry-forward. Ia menuturkan, kekhawatirannya lebih tertuju kepada kesiapan waktu sistem perpajakan, bukan pada kebijakan perpajakan itu sendiri.

Seruan penundaan dari DPK ini muncul di tengah sikap pemerintah yang tetap berpendirian kalau pajak itu harus diterapkan sesuai jadwal.

Pada hari yang sama, Menteri Keuangan Lee Hyoung-il mendukung rencana penerapan itu. Ia mengatakan, undang-undang perpajakan telah telah mengatur pengenaan pajak atas pendapatan aset virtual mulai tahun depan.

“Setelah meninjau data, kami menemukan 85% investor memiliki aset virtual senilai kurang dari 5 juta won atau US$ 3.670 (atau setara Rp 66,06 juta (asumsi kurs won terhadap rupiah 13,21).Mengingat ada pengurangan dasar sebesar 2,5 juta won atau Rp 33,03 juta, sebagian besar dari mereka akan berada di bawah ambang batas kena pajak atau hanya menanggung beban pajak yang kecil,” kata Lee.

 

 


Source link

083386900_1480598110-20161201-M-Haniv-KPK-HA1.jpg

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Anak Eks Kepala Kanwil Pajak Jakarta

Budi menyebut KPK meyakini Feby akan memenuhi panggilan berikutnya dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.

“Kami meyakini saudari FEB akan kooperatif dalam penyidikan perkara ini, karena tentu sebagai warga negara Indonesia yang baik adalah patuh dan taat terhadap hukum,” kata dia.

“Dan semua saksi yang dilakukan pemanggilan, dimintai keterangan oleh penyidik, pada prinsipnya adalah membantu dalam proses hukum yang KPK sedang lakukan,” jelas Budi.

KPK sebelumnya menahan Muhamad Haniv terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 20,7 miliar. Penahanan dilakukan setelah Haniv diperiksa pada Rabu (19/8/2026).

“KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Haniv diduga menerima gratifikasi tersebut untuk kepentingan pribadi saat menjabat Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus pada 2015-2018.

Kasus ini bermula pada 2016 ketika Haniv mengirim surat elektronik kepada bawahannya, yakni kepala kantor, untuk meminta dicarikan sponsor acara peragaan busana atas nama anaknya, FP.

“Di mana permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak (WP),” terang Taufik.

 

 


Source link

014736200_1789044428-Depositphotos_416911996_L__1_.jpg

Dua Fungsi Pajak Air Tanah yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha di Jakarta

Liputan6.com, Jakarta – Kebutuhan terhadap air tanah masih cukup besar, termasuk untuk mendukung kegiatan usaha dan aktivitas komersial. Pemanfaatan sumber daya tersebut memang membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi penggunaan secara berlebihan dapat berdampak pada lingkungan.

Untuk menjaga pemanfaatannya tetap terkendali, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaturnya melalui sejumlah kebijakan. Salah satunya adalah Pajak Air Tanah (PAT), yang selain memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, digunakan sebagai salah satu instrumen pengaturan pemanfaatan air tanah.

Pajak Air Tanah Memiliki Fungsi Regulerend dan Budgeter

Pajak Air Tanah memiliki dua fungsi utama, yaitu fungsi regulerend dan fungsi budgeter.

Fungsi regulerend menempatkan Pajak Air Tanah sebagai instrumen untuk mengatur dan mengendalikan pemanfaatan air tanah. Pemerintah menggunakan fungsi tersebut untuk mendorong penggunaan air tanah secara lebih bijak dan mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat memberikan dampak terhadap lingkungan. Pengambilan air tanah secara berlebihan dapat menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap penurunan muka tanah. Kondisi tersebut membuat pengendalian pemanfaatan air tanah menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan perkotaan.

Sementara itu, fungsi budgeter menempatkan Pajak Air Tanah sebagai salah satu sumber penerimaan pajak daerah. Penerimaan tersebut dapat mendukung penyelenggaraan pembangunan dan berbagai pelayanan publik bagi masyarakat Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif Pajak Air Tanah sebesar 10% berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Tarif tersebut dikenakan terhadap pemanfaatan air tanah yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sejumlah Kegiatan Usaha Termasuk Objek Pajak Air Tanah

Pelaku usaha yang menggunakan air tanah untuk menunjang kegiatan komersial perlu memahami ketentuan Pajak Air Tanah. Sejumlah sektor usaha memanfaatkan air dalam jumlah relatif besar untuk mendukung kebutuhan operasional sehari-hari.

Kegiatan usaha yang dapat termasuk dalam objek Pajak Air Tanah antara lain perhotelan dan akomodasi, industri dan manufaktur, restoran dan usaha kuliner, perkantoran dan pusat pertokoan, serta berbagai usaha jasa dan kegiatan komersial lainnya.

Pelaku usaha yang memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak perlu memenuhi kewajiban Pajak Air Tanah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kepatuhan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari kewajiban perpajakan, tetapi juga mendukung upaya pemerintah dalam mengendalikan pemanfaatan sumber daya air.


Source link

033143800_1597034591-olga-delawrence-5616whx5NdQ-unsplash.jpg

Daftar Pajak Ekspatriat Paling Ramah hingga Termahal di Dunia

Dari seluruh 48 yurisdiksi yang diteliti, Jerman menduduki posisi paling bawah atau peringkat ke-48. Negara dengan ekonomi terkuat di Eropa ini hanya mengumpulkan skor 17 dari 100 untuk struktur pajak, yang mencakup aturan atas penghasilan dari luar negeri serta pajak bagi orang yang pindah ke luar negeri.

Laporan GCS menyoroti tingginya pengenaan pajak Jerman terhadap pendapatan internasional penduduk, pajak warisan (inheritance tax), hingga pajak keluar (exit tax) sebagai faktor utama penyebab rendahnya skor tersebut.

Negara-negara Eropa lain yang berada di papan bawah antara lain Denmark (skor 30,4), Spanyol (36,9), Prancis (37,7), Norwegia (38,4), dan Inggris Raya (50,9).

Di skala global, Uni Emirat Arab (UEA) menyabet posisi pertama sebagai negara paling menguntungkan bagi ekspatriat dengan skor keseluruhan 82,7. UEA tidak menerapkan pajak penghasilan pribadi, bebas pajak keluar, serta hanya memungut pajak konsumsi sebesar 5 persen.

Posisi lima besar dunia disusul oleh Antigua dan Barbuda (82,2), Paraguay (77,2), Hong Kong (76,9), dan Bahama (76,2). Sebaliknya, Amerika Serikat berada di posisi ke-46 dengan skor 33,5, sementara Jepang berada di posisi ke-45 dengan skor 36,4.

 


Source link

1790586905_097207600_1786506941-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-12T105431.565.jpg

Deretan Pernyataan Menteri Soal Pajak Ternyata Hoaks, Simak Faktanya

Liputan6.com, Jakarta – Pernyataan sejumlah menteri terkait pajak beberapa kali viral di media sosial maupun aplikasi percakapan. Sayangnya, beberapa pernyataan tersebut ternyata cuma hoaks.

Lalu apa saja hoaks tersebut? Berikut beberapa di antaranya:

1. Cek Fakta: Hoaks Bahlil akan Kenakan Pajak Oksigen bagi Masyarakat

Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan klaim Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akan mengenakan pajak bagi masyarakat yang menghirup oksigen di luar rumah. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 7 Agustus 2026.

Dalam unggahannya terdapat foto Bahlil dengan narasi:

“Bahlil: Oksigen itu milik Negara. Masyarakat yg menghirup oksigen Di luar rumah akan dikenakan pajak”.

Akun itu menambahkan narasi:

“Pajakin semua pak”

Lalu benarkah klaim Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akan mengenakan pajak bagi masyarakat yang menghirup oksigen di luar rumah? Simak dalam artikel berikut ini…

2. Cek Fakta: Hoaks Komdigi Bakal Kenakan Pajak Bagi Seluruh Platform Medsos

Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan yang mengklaim Komdigi akan mengenakan pajak bagi seluruh platform media sosial. Postingan itu beredar sejak beberapa waktu lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 6 Agustus 2026.

Dalam unggahannya terdapat foto Menkomdigi Meutya Hafid dengan narasi sebagai berikut:

“Mendigi:

Seluruh platform akan dikenakan pajak.

Terutama FB 28%, Tiktok 35%, X 5%, Youtube 10%, IG 22% dan juga media sosial lainnya juga kena pajak.”

Akun itu menambahkan narasi:

“Bagaimana menurut kalian..?”

Lalu benarkah postingan yang mengklaim Komdigi akan mengenakan pajak bagi seluruh platform media sosial? Simak dalam artikel berikut ini…

3. Cek Fakta: Hoaks Zulhas Sebut Tugas Rakyat Hanya Bayar Pajak Bukan Campuri Urusan Pemerintah

Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan kembali postingan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut tugas rakyat hanya membayar pajak bukan ikut campur urusan pemerintah. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook pada 26 September 2026.

Dalam unggahannya terdapat foto Zulkifli Hasan dengan narasi:

“Zulkifli hasan: tugas rakyat itu hanya membayar pajak bukan ikut campur urusan pemerintah”

Akun itu menambahkan narasi:

“Zulkifli hasan: tugas rakyat itu hanya membayar pajak, bukan ikut campur urusan pemerintahan.”

Lalu benarkah postingan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut tugas rakyat hanya membayar pajak bukan ikut campur urusan pemerintah? Simak dalam artikel berikut ini…


Source link

013031200_1790564633-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-28T100252.716.jpg

Hoaks Zulhas Sebut Tugas Rakyat Hanya Bayar Pajak Bukan Campuri Urusan Pemerintah

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan postingan tersebut merupakan hoaks lama yang muncul kembali. Hoaks serupa telah muncul sejak April 2026 dan telah dibantah. 

Bahkan postingan itu telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Barisan Muda Penegak Amanat Nasional pada Selasa (21/4/2026) lalu.

“Konten itu 100 persen hoaks. Narasi tersebut merupakan bentuk manipulasi yang bertujuan mendiskreditkan Zulkifli Hasan, baik sebagai Ketua Umum PAN maupun sebagai Menko Pangan, di mata publik,” ujar Sekretaris Dewan Kehormatan BM PAN, Iswari Muktar dilansir dari artikel Detiknews berjudul “BM PAN Polisikan Akun Medsos Penyebar Hoaz Soal Zulkifli Hasan.” 

“Sebagai bentuk keseriusan kami dalam melawan fitnah dan menjaga marwah pimpinan, pada hari ini, Selasa (21/4/2026), BM PAN melalui Tim Advokasi telah resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan akun-akun penyebar disinformasi tersebut ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik,” ujarnya menambahkan.

Bantahan juga disampaikan Sekjen BM PAN, Slamet Ariyadi,

“Ketum Kami (Zulkifli Hasan) tidak pernah mengatakan kalimat ‘tugas rakyat hanya satu yaitu bayar pajak’ seperti yang banyak beredar. Pola penyebaran informasi seperti ini merupakan bagian dari manipulasi opini publik yang sengaja dibungkus secara dramatis untuk membangun persepsi negatif terhadap pimpinan kami,” ucapnya dilansir dari artikel Viva News berjudul “Sekjen Barisan Muda PAN Luruskan Maraknya Narasi Hoaks Sasar Zulhas.”

Sumber:

https://news.detik.com/berita/d-8454894/bm-pan-polisikan-akun-medsos-penyebar-hoax-soal-zulkifli-hasan

https://www.viva.co.id/berita/nasional/1893518-sekjen-barisan-muda-pan-luruskan-maraknya-narasi-hoaks-sasar-zulhas


Source link

068569100_1542257059-bady-qb-490187-unsplash.jpg

Tips Mengatur Gaji bagi Freelance Biar Tak Boncos

Setelah mencatat gaji dan cashflow, yang selanjutnya dilakukan adalah menyisihkan untuk dana darurat, biaya proteksi seperti BPJS, hingga pajak tahunan. Andoko menyarankan untuk menyisihkan dana darurat yang lebih besar dibanding pekerja tetap.

“Jangan lupa, bangun dana daruratnya, enam sampai 12 bulan. Beda sama orang karyawan, yang mungkin lebih kecil, karena ada sebuah kepastian,” tutur dia.

Lalu, selain dana darurat, ada dana lain yang harus disiapkan sejak dini, yakni proteksi. Ini termasuk asuransi kesehatan hingga dana pensiun.

“Jangan lupa buat tadi yang saya bilang, proteksi dia, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, BPJS kesehatan, BPJS tenaga kerja, buat pensiun di masa depan,” dia menambahkan.

Selain itu, yang sering dilupakan pekerja freelance adalah mereka masih harus memberi pajak. “Itu jangan sampai nanti terlena, kalau misalnya udah penghasilannya nggak tetap, dia lupa menyisihkan untuk pajak di akhir tahun, di Maret,” kata Andoko.

Dia menyarankan untuk menabung dana untuk pajak sejak awal, agar tidak menunggu hingga terlambat. Apalagi, kini pembayaran pajak sudah menggunakan Coretax, yang merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak.

“Jangan sampai nanti menunggu pas akhir Maret mau bayar SPT kan. Sekarang apalagi sudah pake Coretax. Jadi dia sudah enggak bisa ngumpetin lagi, berapa income-nya dia,” ucapnya.


Source link