042598000_1655287335-Rencana_BEA_Materai_untuk_belanja_Daring-Johan-7.jpg

Jualan di Empat Marketplace, Begini Skema Pajaknya

Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pelaku usaha yang berjualan di lebih dari satu marketplace tidak akan dikenai pajak berulang meski setiap platform telah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan seluruh pemotongan pajak yang dilakukan marketplace akan diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak.

Menurut Yon, apabila seorang pedagang berjualan di beberapa marketplace sekaligus, setiap platform akan memungut PPh final sebesar 0,5% sesuai ketentuan. Seluruh penghasilan dari berbagai platform tersebut kemudian digabungkan saat pelaku usaha menyampaikan SPT Tahunan.

“Itulah kemudian yang menjadi keistimewaan daripada sistem ini, ketika di satu platform nanti dia dipungut PPHnya 0,5% maka kemudian tentu kewajibannya dia nanti akan menggabungkan penghasilannya di dalam SPT Tahunan,” kata Yon dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan, apabila total omzet pelaku usaha masih memenuhi kriteria PPh final UMKM, maka pajak yang telah dipungut marketplace akan diperhitungkan sebagai bagian dari PPh final.

“Makanya kalau dalam konteks nanti dia itu penghasilannya masih masuk dalam kerangka final, maka ini masuk di dalam, penghasilannya itu menjadi bagian dari PPH final,” ujarnya.

Sementara itu, jika setelah seluruh penghasilan dari berbagai marketplace digabungkan ternyata omzet melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun, pelaku usaha akan mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di luar skema PPh final.

Dalam kondisi tersebut, pajak yang telah dipotong oleh marketplace tidak hilang. Nilainya tetap dapat dikreditkan sebagai pengurang kewajiban pajak dalam SPT Tahunan.

“Tentu yang sudah dipotong di dalam 4 platform tadi akan menjadi kredit pajak di dalam SPT tahunannya,” ujar dia.

Dengan mekanisme itu, pemerintah menegaskan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace hanya mengubah cara pemungutan pajak, bukan menambah beban pajak bagi pelaku usaha yang berjualan di lebih dari satu platform.

 


Source link

081397500_1782889055-IMG_5203.jpeg

Berlaku 1 Agustus, Marketplace Siap Jalankan Aturan Pajak Pasal 22

Senada dengan idEA, Ketua Komite Perpajakan Dewan Pengurus Nasional Apindo, Siddhi Widyaprathama, menyambut baik pemberlakuan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Siddhi menilai kebijakan tersebut menciptakan persaingan usaha yang lebih adil (level playing field) karena pedagang di marketplace dan toko fisik kini berada dalam kerangka aturan perpajakan yang sama.

“Aturan ini menciptakan keadilan hukum karena pedagang online dan toko fisik ataupun offline kini bisa berkompetisi dengan aturan pajak yang sama, sehingga persaingan bisnis menjadi lebih sehat,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Ia juga menegaskan bahwa aturan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru. Pemerintah hanya memperbaiki sistem administrasi perpajakan berbasis digital untuk mengoptimalkan penerimaan negara tanpa menaikkan tarif maupun menambah jenis pajak baru.

Apindo juga menyoroti bahwa perlindungan terhadap UMKM tetap terjaga. Batas omzet bebas pajak hingga Rp 500 juta per tahun masih berlaku, sehingga tidak mengganggu modal kerja pelaku usaha mikro.

“Kebijakan ini tentunya memastikan adanya modal kerja bagi pengusaha tidak terganggu, sehingga mereka bisa terus beroperasi,” ucap Siddhi.

 


Source link

034850200_1781695698-WhatsApp_Image_2026-06-12_at_16.44.38.jpeg

Bayar Pajak Kendaraan Makin Praktis di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Melalui kebijakan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), masyarakat memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa dibebani denda administrasi.

Program ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebagai bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan pelayanan perpajakan yang lebih mudah, dekat, dan ramah bagi wajib pajak.

Tidak hanya menghadirkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta bersama Tim Pembina Samsat DKI Jakarta juga membuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Gerai Samsat Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2026 yang berlokasi di Hall C1, JIEXPO Kemayoran.

Kehadiran gerai ini memberikan alternatif layanan yang praktis bagi masyarakat. Pengunjung PRJ tidak perlu meluangkan waktu khusus untuk mendatangi kantor Samsat induk. Cukup datang ke Hall C1, masyarakat dapat menikmati pameran sekaligus menyelesaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Momentum Tepat untuk Melunasi Kewajiban

Bagi sebagian masyarakat, keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dapat terjadi karena kesibukan pekerjaan, keterbatasan waktu, maupun alasan lainnya. Akibatnya, selain membayar pokok pajak, wajib pajak juga harus menanggung sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk kembali tertib administrasi tanpa terbebani denda keterlambatan.

Selama periode program berlangsung, masyarakat cukup membayarkan pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong semakin banyak wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan tersebut, sehingga kepatuhan pajak kendaraan di Jakarta terus meningkat.

Program ini juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang ingin segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Bayar Pajak Sambil Menikmati PRJ

Pekan Raya Jakarta atau Jakarta Fair merupakan salah satu agenda tahunan yang selalu dinantikan masyarakat. Ribuan pengunjung hadir setiap harinya untuk berbelanja, menikmati hiburan, berburu kuliner, hingga mengikuti berbagai kegiatan menarik.

Melihat tingginya antusiasme masyarakat terhadap PRJ, Pemprov DKI Jakarta menghadirkan layanan Samsat langsung di area pameran agar pelayanan publik semakin mudah dijangkau.

Kini, masyarakat tidak perlu lagi memilih antara mengurus administrasi kendaraan atau menikmati waktu bersama keluarga di PRJ. Keduanya dapat dilakukan dalam satu kunjungan.

Sambil berbelanja kebutuhan rumah tangga, menikmati konser musik, mencicipi kuliner favorit, maupun berburu berbagai promo menarik, masyarakat juga dapat menyempatkan diri untuk melunasi pajak kendaraan tahunan.

Konsep pelayanan yang mendekatkan layanan kepada masyarakat ini menjadi salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik agar semakin cepat, efisien, dan nyaman.

Gerai Samsat Hall C1 Siap Melayani

Gerai Samsat yang berada di Hall C1 PRJ hadir dengan pelayanan yang mudah dan nyaman bagi masyarakat.

Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan pembayaran untuk:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan;
  2. Pembayaran tunggakan PKB;
  3. Pembayaran PKB dengan memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya gerai pelayanan ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat induk apabila hanya ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan maupun tunggakan yang memenuhi persyaratan layanan.

Petugas dari Tim Pembina Samsat DKI Jakarta juga siap membantu memberikan informasi serta memastikan proses pembayaran berlangsung dengan cepat dan tertib.


Source link

Daftar Tarif per Varian, Biaya Kepemilikan, dan Tips Hemat

Membeli Outlander Sport 2012 bekas bukan cuma soal pajak tahunan. Ada sejumlah komponen biaya lain yang perlu diperhitungkan agar tidak membebani keuangan jangka panjang.

Biaya Balik Nama (BBNKB)

Saat membeli mobil bekas dari pemilik sebelumnya, Anda wajib membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Untuk mobil bekas, tarif BBNKB umumnya 1% dari NJKB di DKI Jakarta. Artinya, untuk Outlander Sport GLS 2012 dengan estimasi NJKB Rp 117 juta, biaya balik namanya sekitar Rp 1.170.000.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Mobil Online yang Mudah dan Praktis

Biaya Perawatan Tahunan

Berdasarkan data dari RepairPal, Mitsubishi Outlander Sport memiliki skor reliabilitas 4,0 dari 5,0 yang menempatkannya di peringkat ke-7 dari 26 SUV kompak, dengan rata-rata biaya perbaikan tahunan sekitar $498 – tergolong di bawah rata-rata untuk kelasnya.

Jika dikonversi ke rupiah dengan kurs saat ini, biaya perawatan tahunan setara sekitar Rp 8 juta. Angka ini mencakup servis berkala, penggantian komponen aus, dan perbaikan yang diperkirakan terjadi. Mengacu pada data CarEdge, biaya perawatan rata-rata Mitsubishi Outlander Sport dalam lima tahun pertama kepemilikan baru adalah $477 per tahun.

Konsumsi BBM

Dengan kapasitas tangki 63 liter, Outlander Sport 2012 mencatatkan konsumsi bahan bakar sekitar 12 hingga 13 kilometer per liter di jalanan perkotaan dan tol dalam kondisi mesin ideal. Di pasar internasional, mobil ini mencapai efisiensi hingga 25 mpg di kota dan 31 mpg di jalan tol, angka yang tergolong impresif untuk kelas SUV kompak 2.0L.

Dengan rata-rata jarak tempuh 1.500 km per bulan dan harga Pertamax sekitar Rp 13.300 per liter, biaya BBM bulanan berkisar Rp 1,5 hingga 1,7 juta.

Estimasi Total Biaya Kepemilikan per Tahun







Komponen BiayaVarian GLS AT (Luar JKT)Varian PX AT (Jakarta)
PKB TahunanRp 1.755.000Rp 4.000.000
SWDKLLJRp 143.000Rp 143.000
Estimasi BBM (18.000 km/thn)Rp 18.000.000Rp 18.000.000
Perawatan dan ServisRp 6.000.000 – 8.000.000Rp 6.000.000 – 8.000.000
Total Estimasi per TahunRp 25.898.000 – 27.898.000Rp 28.143.000 – 30.143.000

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Tanpa ke Samsat


Source link

066542300_1717677697-000_34UG9G6.jpg

Raja Charles III Bayar Pajak Pribadi Rp 306 Miliar

Liputan6.com, Jakarta – Raja Charles III mencatat sejarah sebagai raja pertama dalam sejarah monarki Inggris yang secara terbuka mengungkap besaran pajak pribadi. Berdasarkan laporan tahunan keuangan Kerajaan Inggris, Charles membayar pajak sebesar £ 12,9 juta atau sekitar Rp 306 miliar (asumsi kurs Rp 23.741 per pound sterling) untuk tahun pajak 2024-2025.

Besaran pajak tersebut menempatkan Raja Charles III di jajaran 100 pembayar pajak terbesar di Inggris.

Dikutip dari BBC, Selasa (30/6/2026), laporan yang sama juga mengungkap bahwa Pangeran William, yang menyandang gelar Prince of Wales, membayar pajak sebesar £ 7,76 juta pada periode yang sama.

Selain memuat informasi perpajakan, laporan tersebut memastikan Raja Charles III dan Ratu Camilla tetap akan tinggal di Clarence House dan tidak akan pindah ke Istana Buckingham setelah proyek renovasi selesai.

Di sisi lain, laporan keuangan Kerajaan Inggris menunjukkan bahwa Sovereign Grant, yaitu dana publik yang digunakan untuk membiayai operasional keluarga kerajaan, akan meningkat dalam beberapa tahun ke depan.

Pada tahun anggaran 2024-2025, Sovereign Grant mencapai £ 86,3 juta. Dari jumlah tersebut, £ 51,8 juta digunakan untuk biaya operasional keluarga kerajaan, sedangkan £ 34,5 juta dialokasikan untuk renovasi Istana Buckingham.

Setelah proyek renovasi selesai, total dana tersebut diperkirakan turun menjadi £ 99,9 juta pada 2027-2028. Meski demikian, angka tersebut masih lebih tinggi dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.

 

 


Source link

013210600_1644918542-20220215-PENCAIRAN-JHT-6.jpg

Kemenkeu Bebaskan Pajak 1,64 Juta Peserta JHT

Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan insentif pajak 0 persen kepada 1,64 juta klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang memiliki saldo di bawah Rp 50 juta. Jumlah ini diberikan untuk periode akhir Mei 2026.  

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menjelaskan, ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah memberikan fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0 persen untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp 50 juta.

“Pemberian insentif ini bukanlah kebijakan baru, melainkan ketentuan yang telah lama berlaku,” ujar Deni, Selasa (30/6/2026).

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan terkait pembayaran klaim JHT periode Januari–Mei 2026, dari 1.723.910 klaim yang dibayarkan, sebanyak 1.645.469 klaim (95,45 persen) memiliki saldo di bawah Rp 50 juta dan telah diberikan insentif pembebasan pajak.

Deni melanjutkan, bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp 50 juta, atas kelebihannya dikenakan tarif PPh Final yang sangat ringan sebesar 5 persen.

“Dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun waktu 2 tahun kalender sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun,” jelas dia.

 


Source link

1782796507_015916200_1778057243-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sadewa-6_Mei_2026c.jpg

Purbaya Kaji Ulang Pajak Jaminan Hari Tua Demi Keadilan

Menurut Purbaya, aspek utama yang menjadi perhatian pemerintah dalam kajian tersebut adalah prinsip fairness atau keadilan. Pemerintah ingin memastikan kebijakan pajak tidak membebani kelompok tertentu, namun di sisi lain juga tidak memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat berpenghasilan tinggi.

“Tapi hanya sih untuk fairness, semuanya akan bayar. Dan kita akan cek,” ujar dia.

Sebagai bagian dari evaluasi, pemerintah akan menelusuri profil peserta yang mencairkan dana JHT dalam jumlah besar, khususnya yang nilainya melebihi Rp 50 juta.

Kajian tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah kebijakan yang berlaku saat ini sudah tepat sasaran atau justru lebih banyak menguntungkan kelompok masyarakat yang memiliki pendapatan lebih tinggi.

“Itu kan sampai Rp 50 juta ya? Kita akan lihat yang bayar di atas Rp 50 juta berapa sih. Jangan-jangan saya kasih untuk orang yang kaya aja. Jadi saya akan investigasi,” ujar dia.

Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menentukan apakah ketentuan pajak atas pencairan JHT perlu disesuaikan. 


Source link

083308700_1770356146-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sardewa-6_Februari_2026b.jpeg

Pajak Marketplace Berlaku Mulai Juli 2026

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan omzet para penjual yang bertransaksi di berbagai platform marketplace akan diakumulasi dalam penghitungan kewajiban perpajakan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak nantinya akan menyampaikan data transaksi para penjual kepada DJP.

Menurut Inge, data tersebut dapat diintegrasikan selama identitas pelaku usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menggunakan data yang sama di setiap platform marketplace.

Ia juga menjelaskan bahwa penjual dengan omzet usaha di bawah Rp 500 juta per tahun dapat mengajukan surat pernyataan kepada marketplace sehingga tidak dilakukan pemotongan pajak.

Namun, apabila akumulasi omzet dari seluruh platform marketplace telah melebihi Rp 500 juta dalam setahun, wajib pajak tetap harus melaporkan penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap sistem perpajakan bagi pelaku usaha online dan offline menjadi lebih setara, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak tanpa menambah jenis pungutan baru.


Source link

086034200_1782734655-1000038140.jpg

Hibah Lahan Meikarta ke Negara, Purbaya Bebaskan Pajak Tanah

Liputan6.com, Jakarta – PT Lippo Cikarang Tbk resmi menghibahkan lahan seluas 30 hektare (ha) di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, kepada negara. Sebagai insentif, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa siap membebaskan lahan hibah tersebut dari pajak tanah.

Menurut dia, insentif itu patut diberikan kepada Lippo yang sudah rela memberikan sebagian lahannya kepada negara, meskipun keputusan itu harus memotong jalur birokrasi yang kaku.

“Tadi saya ditanya bisa enggak ngasih insentif kepada Lippo? Saya bingung insentif apa? Pajak tanah yang diserahkan. Loh, tanah yang diserahkan jangan dipajakin. Oh, itu mah gampang. Masa orang mau ngasih kita pajakin?” ungkapnya di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (29/6/2026).

“Tapi, Pak, kalau saya tanya birokrasi anak buah saya, ‘Enggak bisa, pak, harus dipajakin.’ Ya kalau gitu enggak bakal ada yang ngasih ke kita dong kalau begitu. Yang penting saya untung ya, jadi saya akan bypass semua aturan-aturan yang ada di Kementerian Keuangan supaya ini bisa berjalan,” tegasnya.

Tak hanya dari sisi Lippo, Purbaya mengatakan negara juga turut diuntungkan, termasuk Danantara yang bisa terbebas dari ongkos pengadaan lahan dalam membangun rumah susun (rusun) subsidi di atas lahan tersebut.

“Untuk saya juga untung, dengan biaya yang lebih sedikit saya bisa dapat rumah yang lebih banyak. Jadi ini suatu kerja sama yang amat baik sekali,” imbuh dia.

Oleh karena itu, sang bendahara negara berkomitmen untuk mengakselerasi penuntasan proses pengalihan lahan, sehingga tahap konstruksi rusun subsidi bisa dikerjakan secepatnya.

“Jadi nanti saya pastikan saya kerja sama dengan Pak Nusron (Menteri ATR/BPN) untuk memastikan ini dalam 2 bulan clear semua, bisa mulai dibangun setelah itu. Oh, nanti kan saya mesti ke DPR. Dengan Pak Nusron 1 bulan, dengan DPR 1 bulan, kira-kira gitu,” tuturnya.

 


Source link

015916200_1778057243-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sadewa-6_Mei_2026c.jpg

Purbaya Tegaskan PPN Transaksi Marketplace Bukan Jenis Pajak Baru

Sebelumnya,  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan omzet pedagang atau seller yang berjualan di lebih dari satu marketplace akan dihitung secara akumulatif dalam penentuan kewajiban perpajakan. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur pemungutan pajak atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan seluruh platform marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak nantinya akan menyampaikan data transaksi penjual kepada DJP.

“Kalau misalnya ada satu seller, dia menempatkan dirinya di platform A, platform B, platform C, itu sebetulnya akan terkumpul data-data kepada kami, karena setiap platform itu kan pasti terhubung datanya dengan DJP,” kata Inge dikutip dari Antara, Rabu (24/6/2026).

Menurut dia, penggabungan data dapat dilakukan selama identitas penjual yang digunakan di berbagai platform sama, baik melalui Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maupun identitas perpajakan lainnya.

Sebagai ilustrasi, jika seorang penjual memperoleh omzet Rp 100 juta dari platform A, Rp 300 juta dari platform B, dan Rp 300 juta dari platform C, maka DJP dapat melihat total omzet sebesar Rp 700 juta dalam satu tahun.

Data tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan kewajiban perpajakan masing-masing pelaku usaha yang berjualan secara online.


Source link