083938600_1651062764-20220427-Ganjil-Genap-Jakarta-Lebaran-1.jpg

Menkeu Purbaya Tahan PPN Tol hingga Ekonomi Membaik

Sebelumnya, wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jalan tol menuai penolakan dari berbagai pihak. Selain DPR, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga menilai kebijakan tersebut berpotensi membebani masyarakat.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, meminta pemerintah membatalkan rencana tersebut selama masa konsesi pengelolaan jalan tol masih berlangsung. Menurut Huda, rencana penambahan PPN di atas tarif tol berpotensi menimbulkan beban ganda bagi masyarakat.

“Wacana Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk menambah pungutan pajak (PPN) di atas tarif jalan tol berpotensi menimbulkan beban ganda (double burden) bagi publik,” kata Huda, Rabu (22/4/2026).

Ia menjelaskan, meski tarif tol merupakan bentuk retribusi atas penggunaan infrastruktur, dalam praktiknya masyarakat membayar untuk mengembalikan investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selama masa konsesi.

Karena itu, penambahan pajak dinilai membuat publik seolah membayar dua kali untuk aset yang pada akhirnya menjadi milik negara.

“Selama masa konsesi, menambah pajak baru tanpa menyesuaikan status dan komposisi tarif tol berarti publik membayar dua kali untuk aset yang seharusnya menjadi milik bersama,” tegasnya.

Huda pun mendesak agar wacana tersebut ditunda, bahkan dibatalkan, setidaknya hingga masa konsesi berakhir atau tarif tol mengalami penyesuaian.

Ia juga meminta pemerintah melakukan kajian ulang secara transparan, termasuk melibatkan publik dan akademisi agar tidak terjadi tumpang tindih pungutan.


Source link

1777041007_078799300_1583926230-20200311-SPT-2020-3.jpg

BPK Ungkap Celah Pengawasan Pajak, Potensi Penerimaan Negara Terancam

Sektor mineral, khususnya nikel, menjadi salah satu perhatian dalam temuan tersebut.

BPK mengungkapkan bahwa pengawasan kepatuhan wajib pajak di sektor nikel belum menguji risiko spesifik (specific risk) secara optimal. Padahal, sektor ini memiliki potensi penerimaan negara yang besar.

Pengujian risiko yang belum optimal itu mencakup variabel penting seperti peredaran usaha serta harga patokan mineral nikel.

Kondisi ini dinilai dapat membuka celah dalam pengawasan, terutama di sektor strategis yang tengah berkembang pesat.

Perlu Perbaikan Sistemik

BPK menegaskan, berbagai permasalahan ini perlu segera ditangani agar tidak menghambat optimalisasi penerimaan perpajakan.

Penguatan sistem pengendalian, perbaikan prosedur pemeriksaan, serta peningkatan kualitas analisis risiko menjadi langkah penting yang perlu dilakukan.

Dengan pembenahan tersebut, diharapkan pengawasan pajak dapat berjalan lebih efektif dan mampu mendukung peningkatan penerimaan negara secara berkelanjutan.


Source link

097351100_1776946494-1000723469.jpg

Ribut soal Tarik Pajak Selat Malaka, Purbaya Beri Penjelasan

Sebelumnya, Wacana pemungutan tarif terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka yang dilontarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mendapat tanggapan dari DPR. Gagasan ini mencuat seiring posisi strategis Indonesia dalam jalur perdagangan dan energi dunia layaknya seperti di Selat Hormuz.

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai, wacana pemerintah untuk membebankan tarif terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka perlu dikaji secara sangat hati-hati dan komprehensif, terutama dari aspek hukum internasional.

Menurut TB Hasanuddin, pertimbangan utama dalam kebijakan tersebut harus merujuk pada ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Dalam Pasal 38 UNCLOS, ditegaskan bahwa kapal memiliki hak lintas transit di wilayah selat dan tidak boleh dihambat atau diganggu. Selain itu, Pasal 44 juga menyatakan bahwa negara tepi tidak diperkenankan menunda lintasan kapal yang melintas.

“Dalam perspektif hukum internasional, Selat Malaka merupakan perairan alami yang secara tradisional digunakan untuk pelayaran internasional, bukan seperti Terusan Suez atau Panama yang bersifat buatan dan diatur melalui perjanjian khusus,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat (23/4/2026).

Menurut TB Hasanuddin, UNCLOS 1982 menjamin kebebasan lintas bagi kapal selama tidak melakukan aktivitas yang melanggar, seperti kegiatan ekonomi ilegal, survei, atau penelitian tanpa izin.

 


Source link

047339900_1468217217-20160711-Layanan-Samsat-Keliling-HEL4.jpg

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 24 April 2026

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB & ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB

3. Ciledug: Kantor Kec. Pinang Kota Tangerang & Rukan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB.

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: Tidak Pelayanan

7. Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Pemda Kab. Bekasi, 09.00–12.00 WIB 

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kel. Tugu pukul 09.00–11.00 WIB

9. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–11.30 WIB.


Source link

087622800_1667644461-Sistem_Bayar_Tol_Nirsentuh_Dimulai_Desember_2022-Faizal-1.jpg

DPR Sebut Double Burden, YLKI Ancam Gugat

Liputan6.com, Jakarta – Wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jalan tol menuai penolakan dari berbagai pihak. Selain DPR, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga menilai kebijakan tersebut berpotensi membebani masyarakat.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, meminta pemerintah membatalkan rencana tersebut selama masa konsesi pengelolaan jalan tol masih berlangsung. Menurut Huda, rencana penambahan PPN di atas tarif tol berpotensi menimbulkan beban ganda bagi masyarakat.

“Wacana Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk menambah pungutan pajak (PPN) di atas tarif jalan tol berpotensi menimbulkan beban ganda (double burden) bagi publik,” kata Huda, Rabu (22/4/2026).

Ia menjelaskan, meski tarif tol merupakan bentuk retribusi atas penggunaan infrastruktur, dalam praktiknya masyarakat membayar untuk mengembalikan investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selama masa konsesi.

Karena itu, penambahan pajak dinilai membuat publik seolah membayar dua kali untuk aset yang pada akhirnya menjadi milik negara.

“Selama masa konsesi, menambah pajak baru tanpa menyesuaikan status dan komposisi tarif tol berarti publik membayar dua kali untuk aset yang seharusnya menjadi milik bersama,” tegasnya.

Huda pun mendesak agar wacana tersebut ditunda, bahkan dibatalkan, setidaknya hingga masa konsesi berakhir atau tarif tol mengalami penyesuaian.

Ia juga meminta pemerintah melakukan kajian ulang secara transparan, termasuk melibatkan publik dan akademisi agar tidak terjadi tumpang tindih pungutan.

 


Source link

028219500_1712420126-DC_Charging_Wuling.jpg

Bebas Pajak Dicabut, Minat Beli Mobil Listrik Terancam Turun

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri resmi menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang membuka peluang pengenaan pajak kendaraan listrik oleh pemerintah daerah (Pemda). Kebijakan ini langsung menuai sorotan karena dinilai berpotensi menghambat percepatan elektrifikasi kendaraan di Tanah Air.

Lembaga INDEF Green Transition Initiative (INDEF GTI) menilai kebijakan tersebut kontraproduktif dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong adopsi kendaraan listrik secara masif. Terlebih, langkah ini muncul di tengah fluktuasi harga bahan bakar minyak (BBM) yang masih tinggi.

Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, menyebut pencabutan kepastian bebas pajak justru berpotensi membuat masyarakat enggan beralih ke mobil listrik.

Padahal, insentif masih sangat dibutuhkan untuk mempercepat penetrasi kendaraan ramah lingkungan tersebut.

“Pemerintah mengirimkan pesan kontradiktif kepada masyarakat dan investor, dan hal ini justru akan merugikan setiap pihak,” ujar Andry dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).

Pemerintah sebelumnya активно mendorong elektrifikasi kendaraan sebagai strategi utama mengurangi ketergantungan terhadap BBM.

Bahkan, Presiden Prabowo telah mengumumkan rencana produksi sedan listrik sebagai bagian dari proyek strategis nasional.

Namun, ambisi besar tersebut membutuhkan pasar domestik yang kuat. Menurut Andry, kebijakan pajak baru justru bisa mengganggu daya serap pasar terhadap kendaraan listrik.

Dalam tiga tahun terakhir, investasi kendaraan listrik di Indonesia tercatat mencapai USD 2,73 miliar atau sekitar Rp 44,23 triliun. Ketidakpastian regulasi, termasuk kebijakan pajak yang diserahkan ke daerah, dinilai berisiko menahan laju investasi tersebut.

“Jika ketidakpastian regulasi terus berlangsung, saya khawatir investor mobil listrik malah beralih ke negara yang semakin agresif memberi insentif seperti Vietnam,” tegasnya.

 


Source link

067203300_1770596625-stasiun_pengisian_kendaraan_listrik_umum__SPKLU_.jpg

Soal Pajak Kendaraan Listrik, Purbaya Sebut Hanya Ubah Skema Pungutan

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah menegaskan tidak ada perubahan pada total pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan listrik, meski aturan baru terkait pungutan pajak resmi diberlakukan. Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut kebijakan terbaru hanya menggeser komponen pungutan dalam struktur pajak, tanpa menambah beban bagi masyarakat.

“Sebetulnya totalnya sama, enggak ada berubah, cuma bergeser saja dari satu tempat ke tempat lain,” ucap Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (21/4/2026).

Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak alat berat.

Purbaya menjelaskan, dalam skema sebelumnya terdapat sejumlah komponen yang masih disubsidi pemerintah. Namun, melalui aturan terbaru, struktur subsidi itu mengalami penyesuaian.

Meski demikian, ia mengaku tidak mengingat secara rinci perubahan pada masing-masing komponen pajak dalam beleid tersebut. Ia hanya memastikan bahwa secara keseluruhan, beban pajak yang dibayarkan masyarakat tetap sama.

“Utamanya adalah total yang mereka bayar ke pemerintah enggak ada perubahan, hanya bergeser dari satu tempat ke tempat lain gitu saja. Bentuknya apa, saya lupa,” katanya.

 


Source link

1776823570_054820800_1527992767-samsat.jpg

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 22 April 2026

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB & ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB

3. Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB.

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: Tidak Pelayanan

7. Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang, 09.00–12.00 WIB dan Halaman Kantor Pemda Kabupaten Bekasi 18.00-20.00

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kec. Tajur Halang pukul 08.00–11.30 WIB

9. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB.


Source link

059460500_1594460731-080457900_1594372867-20200710-Kereta-Jarak-Jauh-1.jpg

KA Sangkuriang Meluncur, Bandung Banyuwangi Tanpa Henti

Liputan6.com, Jakarta – PT KAI (Persero) resmi meluncurkan KA Sangkuriang relasi langsung Bandung–Banyuwangi (Ketapang) mulai 1 Mei 2026 untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah tanpa perlu transit.

Kereta ini menawarkan berbagai pilihan kelas layanan, mulai dari Ekonomi, Eksekutif, hingga Suite Class Compartment, dengan daya tarik khusus berupa diskon tiket 50% untuk perjalanan perdana guna memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat.

Artikel mengenai KA Sangkuriang ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada sejumlah artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Rabu (22/4/2026):

1. KA Sangkuriang Meluncur Perdana 1 Mei 2026, Ada Diskon Tiket!

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menjalankan kereta api jarak jauh baru relasi Bandung-Banyuwangi pada 1 Mei 2026. Tiket perjalanan perdana masih diskon 50%.

Kereta perjalanan baru ini diberinama KA Sangkuriang yang melayani perjalanan dari Bandung ke Ketapang, Banyuwangi (KA 7044A) mulai 1 Mei 2026. Sementara itu, arah sebaliknya, Ketapang-Bandung (KA 7043A) jalan mulai 2 Mei 2026.

Simak berita selengkapnya di sini

 


Source link

077184800_1682757858-WhatsApp_Image_2023-04-29_at_14.40.45.jpeg

Ramai Soal Pajak Jalan Tol, Ini Penjelasan DJP

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memasukkan rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Renstra Ditjen Pajak merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang menjadi acuan organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsi selama lima tahun. Dokumen ini mencakup visi, misi, sasaran strategis, hingga arah kebijakan perpajakan.

Dalam kerangka regulasi yang disusun, dikutip Senin (20/4/2026), Ditjen Pajak menyiapkan sejumlah Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK), termasuk terkait peningkatan penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak.

Salah satu poin penting dalam kerangka tersebut adalah rencana penyempurnaan regulasi pemungutan pajak, termasuk pada sektor ekonomi digital dan potensi pajak baru.

“Tujuan peraturan ini disusun adalah untuk menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, landasan hukum bagi pajak karbon, dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol.” dikutip dari Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2025.

Masuknya PPN jalan tol dalam Renstra menunjukkan adanya arah kebijakan baru pemerintah dalam mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor infrastruktur.


Source link