062893500_1707701851-fotor-ai-2024021283117.jpg

Otoritas Pajak China Minta Bank Terapkan Blockchain untuk Layanan Pinjaman

Meskipun Tiongkok telah memberlakukan kontrol ketat terhadap mata uang kripto dan perdagangan aset digital spekulatif, negara ini juga mendorong penggabungan inisiatif blockchain dalam keuangan dan infrastruktur data.

Pada Oktober 2019, Presiden Tiongkok Xi Jinping menyoroti teknologi ini sebagai “terobosan” penting untuk inovasi independen teknologi inti, mendesak percepatan pengembangan aplikasi berbasis blockchain dan integrasinya dalam ekonomi dunia nyata.

Pada April 2021, Biro Pajak Shenzhen memperluas sistem faktur elektronik blockchain pertama di negara itu. Namun, pada September tahun yang sama, Tiongkok mengeluarkan larangan nasional terhadap transaksi dan penambangan kripto sebagai bagian dari penindakan yang lebih luas di berbagai lembaga pemerintah.

Terlepas dari larangan tersebut, Tiongkok masih disebut sebagai negara penambangan Bitcoin (BTC) terbesar ketiga. Pada Januari 2026, negara ini menyumbang 11,7% dari hashrate global, menurut data dari Compass Mining.


Source link

008832200_1618568414-cha-eun-woo-2.jpeg

Cha Eun Woo Minta Maaf soal Skandal Pajak, Lunasi 230 Miliar Rupiah yang Diperintahkan

Liputan6.com, Jakarta – Skandal pajak yang mencoreng nama Cha Eun Woo sejak Januari lalu akhirnya rampung, ditutup dengan angka fantastis yang dibayar sang idola. Seperti diketahui, aktor drakor True Beauty ini diselidiki sejak tahun lalu oleh Biro Investigasi 4 Kantor Pajak Regional Seoul atas dugaan penghindaran pajak. 

Badan Pajak Nasional juga memerintahkan agar Cha Eun Woo melunasi pajak tambahan melebihi 20 miliar won atau sekitar 230 miliar. Dilansir dari Soompi dan Korea JoongAng Daily pada Kamis (9/4/2026), Cha Eun Woo akhirnya merilis permintaan maaf lewat akun Instagram-nya pada Rabu kemarin. 

“Saya dengan tulus meminta maaf karena mengecewakan penggemar dan mengecewakan publik atas masalah pajak saya baru-baru ini,” kata Cha Eun Woo dalam pernyataan resmi. Ia juga memastikan telah melunasi utang pajak yang nilainya fantastis tersebut. 

“Saya menghormati prosedur dan keputusan Badan Pajak Nasional dan telah membayar penuh jumlah utangnya untuk mencegah masalah lebih lanjut,” Cha Eun Woo menambahkan. Pria 29 tahun ini juga mengakui bahwa skandal ini terjadi karena kelalaian pihaknya. 

Sebagai pengingat, yang disorot Dinas Pajak Nasional adalah struktur pendapatan Cha Eun Woo. Meski memiliki agensi, ia mendirikan perusahaan keluarga terpisah —yang dibentuk ibunya— membuat kedua pihak menandatangani perjanjian. 

Hal ini diduga digunakan sebagai jalan pintas dalam mengurangi pajak dengan membagi pendapatan antara Fantagio, perusahaan keluarga, dan diri sendiri.

Kata Cha Eun Woo soal Alasan Pembentukan Perusahaan Keluarga

Badan Pajak Nasional disebut menilai perusahaan yang didirikan ibu Cha Eun Woo hanya ada di atas kertas, dan tidak memberi layanan substantif. Pria bernama asli Lee Dong Min tersebut menejelaskan alasan di balik pembentukan perusahaan keluarga ini. 

“Saya mendirikan perusahaan sebagai sarana untuk menstabilkan karier saya pada saat yang sangat sulit. Namun, jika dipikir-pikir, saya tidak menimbang dengan matang selama proses tersebut, dan sayalah yang memikul tanggung jawab penuh. Bukan keluarga saya atau perusahaan,” ungkapnya.

 

Cha Eun Woo Pastikan Akan Bertanggung Jawab

Dalam pernyataannya, Cha Eun Woo juga memastikan akan mematuhi semua prosedur lanjutan yang mesti dijalani. “Saya bertanggung jawab penuh atas segala dampaknya. Saya tidak akan bersembunyi di balik alasan, bahwa saya tidak menyadarinya,” ujar Cha Eun Woo.

Selain Cha Eun Woo, Fantagio yang merupakan agensi yang menaunginya juga mengucap permintaan maaf. Apalagi yang tersandung skandal pajak bukan hanya sang member ASTRO, tapi juga aktor Kim Seon Ho yang juga berada di bawah agensi ini. 

Permintaan Maaf Fantagio

“Kami dengan tulus minta maaf karena menimbulkan kekhawatiran terkait kontroversi pajak baru-baru ini yang melibatkan sejumlah artis kami. Kami memandang masalah ini bukan hanya satu kejadian saja, namun merupakan masalah serius yang disebabkan kekurangan dalam tanggung jawab manajemen perusahaan,” begitu kata pihak Fantagio. 

Ditambahkan, “Sebagai respons atas hal ini, Fantagio sedang melakukan peninjauan menyeluruh terhadap sistem manajemen internal dan proses pengambilan keputusan kami. Kami juga berupaya melakukan perbaikan praktik yang dilakukan, termasuk memperkuat prosedur pra-peninjauan seperti pemeriksaan pajak dan hukum.”


Source link

016537400_1773015313-1.jpg

Ini Beban Baru Negara Berkembang Jika Konflik Timur Tengah Berakhir

Liputan6.com, Jakarta – World Bank menilai jika konflik di kawasan Timur Tengah berakhir berpotensi menciptakan “pajak pembangunan” bagi negara-negara berkembang, yakni tambahan beban ekonomi yang harus ditanggung akibat faktor eksternal seperti lonjakan harga energi.

“Kalau konflik ini berakhir, kita melihat bahwa akan ada pajak pembangunan pada semua negara berkembang, tapi semoga intensitasnya tidak setinggi yang kita khawatirkan,” kata Kepala Ekonom Kawasan Asia Timur dan Pasifik World Bank, Aaditya Mattoo, dalam Laporan Perkembangan Ekonomi Terkini Asia Timur dan Pasifik, secara daring, Rabu (8/4/2026).

Namun demikian, Aaditya Mattoo berharap dampak tersebut tidak akan sebesar yang sebelumnya dikhawatirkan. Menurutnya, meski terdapat harapan konflik dapat segera berakhir, dampak yang ditimbulkan dinilai tidak akan sepenuhnya hilang dalam waktu singkat.

“Jadi, ini tidak bisa dilihat sebagai sesuatu yang sekedar sementara, seperti yang saya sampaikan tadi, genjatan senjata yang terjadi tidak meyakinkan dari kacamata kepastian,” ujarnya.

Kendati demikian, konflik di Timur Tengah telah berujung pada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang berdampak luas ke berbagai sektor ekonomi. Tidak hanya itu, gangguan terhadap kapasitas produksi minyak bumi dan gas turut memperparah tekanan biaya secara global.

 


Source link

1775618109_080700200_1709635134-20240305-Pelaporan_SPT-ANG_4.jpg

Bayar Pajak Daerah di Jakarta Kini Lebih Mudah lewat Beragam Channel Pembayaran

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperluas kemudahan layanan perpajakan daerah melalui beragam channel pembayaran yang semakin modern dan mudah diakses masyarakat. Seiring perkembangan teknologi digital, pembayaran Pajak Daerah kini dapat dilakukan melalui berbagai bank, perusahaan teknologi finansial, hingga kanal pembayaran modern lainnya.

Kemudahan ini menjadi jawaban atas kebutuhan warga Jakarta yang memiliki mobilitas tinggi dan tidak selalu memiliki waktu untuk datang langsung ke kantor pelayanan pajak. Dengan semakin banyaknya pilihan channel pembayaran, masyarakat dapat menunaikan kewajiban perpajakan dengan lebih fleksibel, cepat, dan efisien.

Pemprov DKI Jakarta telah menjalin kerja sama dengan berbagai mitra pembayaran untuk mendukung layanan tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan Pajak Daerah yang semakin mudah dijangkau, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak melalui sistem pembayaran yang lebih praktis.

Secara umum, channel pembayaran Pajak Daerah DKI Jakarta tersedia melalui sejumlah layanan, antara lain:

  • ATM
  • teller bank
  • internet banking
  • mobile banking
  • virtual account
  • e-commerce
  • e-channel
  • QRIS
  • PT Pos Indonesia

Sementara itu, kanal pembayaran juga tersedia melalui berbagai lembaga perbankan dan mitra pembayaran, seperti Bank BCA, BCA Digital, BJB, BNI, BRI, BTN, CIMB Niaga, Danamon, Bank DKI, Mandiri, Maybank, OCBC NISP, UOB, BSI, serta sejumlah mitra kanal digital lainnya seperti Tokopedia, GoPay, OVO, DANA, Shopee, Blibli, Akulaku, Cermati, Astrapay, Grab, dan Bukalapak.

Selain channel pembayaran Pajak Daerah secara umum, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan channel pembayaran khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Khusus untuk jenis pajak ini, pilihan kanal pembayaran yang tersedia juga lebih beragam, mencakup tambahan layanan dari sejumlah bank dan platform digital untuk memberikan keleluasaan lebih besar kepada masyarakat.

Berikut ringkasan channel pembayaran yang tersedia:

 

 

Hadirnya beragam channel pembayaran Pajak Daerah ini membuat masyarakat tidak perlu lagi khawatir terlambat membayar pajak hanya karena terbatas waktu atau padatnya aktivitas. Pembayaran kini dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja sesuai channel yang paling memudahkan.

Lebih dari sekadar memberi kenyamanan, kemudahan akses pembayaran Pajak Daerah juga menjadi bagian penting dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengoptimalkan penerimaan daerah. Penerimaan pajak yang meningkat akan menjadi salah satu penopang pembangunan kota, sehingga manfaatnya dapat kembali dirasakan oleh masyarakat dalam bentuk layanan publik, infrastruktur, dan fasilitas kota yang lebih baik.

Pemprov DKI Jakarta mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan channel pembayaran yang tersedia sesuai kebutuhan masing-masing. Dengan kemudahan ini, diharapkan kepatuhan pembayaran Pajak Daerah dapat terus meningkat, sekaligus memperkuat kontribusi bersama dalam membangun Jakarta yang lebih maju, inklusif, aman, dan nyaman.

 

(*)


Source link

010281700_1540094871-2018021-Bayar-Pajak-Kendaraan-Sambil-Berolahraga-di-Kawasan-CFD-angga-6.jpg

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 8 April 2026

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 08.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB & ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB

3. Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: Danau Duta Harapan, pukul 09.00-12.00 WIB

7. Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang, 09.00–12.00 WIB dan Halaman Kantor Samsat 16.00-20.00

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kec. Tajur Halang pukul 09.00–11.30 WIB

9. Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB.


Source link

1775551814_003754900_1648714870-20220331-Laporan-SPT-1.jpg

DJP Luncurkan M-Pajak, Lapor SPT Tahunan Kini Bisa Lewat HP

DJP menegaskan bahwa aplikasi Coretax Mobile/M-Pajak hanya dapat diunduh melalui kanal resmi, yakni Playstore dan AppStore. Hal ini penting untuk menghindari potensi penipuan yang mengatasnamakan DJP.

Masyarakat diimbau tidak mengunduh aplikasi dari tautan tidak resmi atau sumber lain di luar platform resmi.

Selain itu, DJP juga mengingatkan agar Wajib Pajak hanya mengakses layanan perpajakan melalui laman atau aplikasi resmi DJP.

Bagi masyarakat yang membutuhkan panduan lebih lanjut, DJP telah menyediakan informasi lengkap terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui M-Pajak yang dapat diakses secara daring.

Apabila mengalami kendala, Wajib Pajak dapat menghubungi layanan Kring Pajak di nomor 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat.

Dengan hadirnya M-Pajak, DJP berharap kepatuhan pelaporan pajak masyarakat semakin meningkat, sekaligus memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara digital dan aman.


Source link

1775544008_078799300_1583926230-20200311-SPT-2020-3.jpg

Pelaporan SPT Capai Rp 10,8 Juta hingga 6 April 2026

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga 6 April 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan mencapai 10.852.655.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 6 April 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 10.852.655 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Secara rinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan dengan jumlah 9.468.238 SPT. Sementara itu, wajib pajak OP nonkaryawan tercatat sebanyak 1.145.159 SPT.

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan mencapai 236.832 SPT dalam rupiah dan 171 SPT dalam dolar AS.

Selain itu, terdapat pula pelaporan dari badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yakni 2.223 SPT dalam rupiah dan 32 SPT dalam dolar AS.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPTuntuk segera memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administratif.

 


Source link

080700200_1709635134-20240305-Pelaporan_SPT-ANG_4.jpg

Ditjen Pajak Wanti-wanti Bahaya Joki Lapor SPT, Risiko Kebocoran Data

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa tidak resmi atau “joki” dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Praktik ini dinilai berisiko tinggi dan berpotensi merugikan wajib pajak, terutama terkait keamanan data pribadi dan akurasi pelaporan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa penggunaan jasa tidak resmi membuka celah penyalahgunaan data sensitif.

Dalam praktiknya, wajib pajak harus menyerahkan informasi penting seperti NIK, NPWP, hingga kata sandi kepada pihak ketiga yang tidak memiliki otoritas resmi.

“Terkait penggunaan jasa tidak resmi, kami menilai hal ini sangat rawan dan berpotensi menimbulkan berbagai risiko serius, seperti penyalahgunaan data pribadi karena pengguna harus menyerahkan informasi sensitif seperti NIK, NPWP, hingga kata sandi, kemudian ketidakakuratan pelaporan,” kata Inge kepada Liputan6.com, Selasa (7/4/2026).

Inge menjelaskan, penggunaan jasa joki SPT berpotensi menimbulkan berbagai risiko serius. Salah satunya adalah penyalahgunaan data pribadi, yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan lain di luar pelaporan pajak, bahkan berujung pada penipuan.

Selain itu, terdapat risiko ketidakakuratan dalam pengisian SPT. Beberapa jasa tidak resmi bahkan diduga mengisi data secara tidak benar atau sekadar “nihil” tanpa memperhatikan kondisi sebenarnya. Hal ini dapat berdampak pada potensi pemeriksaan atau koreksi oleh otoritas pajak di kemudian hari.

“Misalnya, pengisian data secara tidak benar atau asal “nihil”, yang dapat berdampak pada pemeriksaan atau koreksi di kemudian hari, dan potensi penyalahgunaan data untuk kepentingan lain, termasuk risiko penipuan,” ujarnya.


Source link

042642900_1775459618-8197.jpg

Purbaya Yudhi Sadewa Kembali Geram soal Akses Coretax, Kenapa?

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali geram menanggapi soal akses aplikaai Coretax. Utamanya pada interface bagi masyarakat umum yang dikeluhkan sulit, sementara ada segelintir perusahaan besar yang mampu mengakses lebih mudah.

Dia menanggapi pertanyaan dari Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengenai aplikasi khusus bagi perusahaan besar mengakses Coretax. Purbaya pun mengaku telah menelusuri hal tersebut ke timnya.

“Tanya punya tanya, rapat tuh satu jam lebih kenapa bisa susah? Terus perusahaan besar kok gak ada yang komplain? Adalah informasi yang keluar ‘ctek’ katanya, perusahaan besar pakai aplikasi, saya kan (jadi bertanya) aplikasi apa? Kan tinggal masuk langsung. (Dijawab) enggak,” kata Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (6/4/2026).

“Rupanya ada perusahaan jasa aplikasi perpajakan yang berdiri diantara Coretax dan perusahaan besar itu, jadi kalau dia pakai itu cepat. Saya bilang, kan ini gampang dibikin, kenapa gak kita bikin? Aah keluarlah nama-nama businessman itu,” sambungnya.

Dia mengatakan, saat ini ada sekitar 12 perusahaan yang menggunakan aplikasi perantara Coretax tersebut. Meskipun, angka tersebut lebih tinggi dari jumlah awal yang diketahui Menkeu Purbaya.

Bendahara Negara itu menjanjikan proses perbaikan layanan interface Coretax masyarakat. Meskipun, diakuinya proses perbaikan tak bisa langsung dilakukan saat ini.

“Jadi saya pikir ini kedepan, saya udah tau, ini dibuat-buat lah. Kedepan kita akan bereskan tapi kalau waktu sekarang kan, kalau sekarang dibereskan kan buru-buru, nanti begitu akhir April selesai saya akan perbaiki interface ini,” tegas dia.

 


Source link