093334800_1771822675-Konferensi_pers_APBN_kita-23_Februari_2026a.jpg

Penerimaan Pajak Januari 2026 Tumbuh 30,7%, Nilainya Segini

Sebelumnya, Menkeu Purbaya melaporkan defisit APBN 2025 tembus 2,92% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini hampir menyentuh batas atas yang ditetapkan Undang-Undang yaitu 3 persen.  Tingginya angka defisit APBN ini lantaran Purbaya tidak memangkas belanja pemerintah secara agresif.

Lantas, apa alasannya?

Dia menjelaskan, realisasi belanja pemerintah tembus Rp 3.451,4 triliun atau 95,3% dari target dalam APBN 2025. Sedangkan, pendapatan negara hanya tercatat sebesar Rp 2.756,3 triliun atau 91,7% dari target APBN 2025.

“Udah pasti nanya kenapa enggak dipotong belanjanya supaya defisitnya tetap kecil? Tapi kita tahu kan, ketika ekonomi kita sedang mengalami down turn, turun ke bawah, kira harus memberikan stimulus ke perekonomian,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita, di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.

Dia mengatakan, langkah tersebut diambil untuk menjaga ekonomi nasional tanpa terlalu membebani APBN. Hasilnya, defisit APBN 2025 masih di bawah ambang batas yang ditetapkan Undang-Undang sebesar 3% dari PDB.

“Ini wujud dari komitmen pemerintah untuk menjaga ekonomi tetap tumbuh secara berkesinambungan tanpa membahayakan APBN, walaupun defisitnya membesar ke Rp 695,1 triliun itu lebih tinggi dari APBN yang sebesar Rp 616,2 triliun,” beber dia.

“Ini tadi dengan misi untuk menjaga ekonomi tetap bisa berekspansi di tengah tekanan global yang tinggi. Inilah kebijakan riil dari counter cyclical yang sering saya bilang selama ini,” ia menambahkan.


Source link

057725200_1722315913-old-hotel-sign.jpg

Pajak Hotel di Jakarta Hanya Berlaku untuk Akomodasi Komersial, Ini Penjelasannya

Liputan6.com, Jakarta Anggapan bahwa seluruh tempat menginap di Jakarta otomatis dikenai pajak hotel atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan masih kerap ditemui di masyarakat. Padahal, ketentuan perpajakan daerah di DKI Jakarta mengatur bahwa tidak semua hunian atau tempat tinggal termasuk sebagai objek pajak tersebut.

PBJT Perhotelan merupakan pajak daerah atas jasa penyediaan akomodasi yang dipungut bayaran dan dijalankan secara komersial. Pajak ini umumnya dikenakan pada usaha seperti hotel, motel, losmen, serta penginapan sejenis yang menyediakan layanan menginap kepada masyarakat umum dengan tujuan usaha.

Namun demikian, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, pengenaan PBJT Perhotelan dibatasi pada objek tertentu. Regulasi tersebut secara tegas mengatur adanya pengecualian bagi sejumlah jenis hunian yang tidak dikategorikan sebagai usaha jasa akomodasi komersial.

Jenis Hunian yang Dikecualikan dari PBJT Perhotelan

Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa jenis tempat tinggal yang tidak dikenai PBJT Perhotelan karena fungsi utamanya bukan sebagai kegiatan usaha, melainkan untuk kepentingan sosial, pendidikan, kesehatan, maupun hunian pribadi.

Asrama yang digunakan sebagai tempat tinggal pelajar, mahasiswa, atau pekerja, misalnya, tidak termasuk objek pajak karena bersifat penunjang kegiatan pendidikan dan pekerjaan. Demikian pula dengan pondok pesantren yang berfungsi sebagai lembaga pendidikan dan pembinaan keagamaan.

Selain itu, kamar atau tempat tinggal yang disediakan oleh rumah sakit dan fasilitas kesehatan bagi pasien, keluarga pasien, maupun tenaga medis juga dikecualikan dari pengenaan PBJT Perhotelan. Hunian yang disediakan sebagai bagian dari layanan kesehatan tidak dikategorikan sebagai usaha akomodasi komersial.

Pengecualian serupa berlaku bagi panti sosial, seperti panti asuhan dan panti jompo, yang menyediakan hunian dalam rangka pelayanan sosial dan kemanusiaan. Rumah tinggal pribadi yang digunakan untuk hunian dan tidak disewakan sebagai penginapan atau akomodasi berbayar juga bukan merupakan objek PBJT Perhotelan.

 

 


Source link

053624700_1540094875-2018021-Bayar-Pajak-Kendaraan-Sambil-Berolahraga-di-Kawasan-CFD-angga-1.jpg

Viral Seruan Setop Bayar Pajak, Begini Faktanya di Jepara

Liputan6.com, Jakarta – Seruan setop bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk warga Jawa Tengah (Jateng) menggema di sosial media. Hal ini merupakan respons dari kenaikan nominal pajak yang ditetapkan pemerintah provinsi Jateng.

Meski gelombang kenaikan ramai disuarakan, di Kabupaten Jepara justru antusiasme masyarakat untuk memenuhi kewajiban pembayaran PKB tetap tinggi. Indikasinya terlihat dari antrean wajib pajak yang memadati kantor Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Jepara dalam beberapa waktu terakhir.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara, Hasannudin Hermawan menjelaskan, opsen pajak merupakan tambahan pajak daerah yang dipungut bersamaan dengan pajak provinsi.

“Selanjutnya, hasilnya dibagikan kepada pemerintah kabupaten atau kota, ” ujar Hasanudin kepada Liputan6.com, Jumat (20/2/2026).

Hasanudin menjelaskan, opsen PKB adalah bagian penerimaan daerah Jepara. Sumbernya berasal dari pajak kendaraan bermotor yang dipungut oleh Pemprov.

“Sedangkan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), merupakan bagian penerimaan daerah dari pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor,” jelasnya.

Kebijakan opsen pajak ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Selain itu, diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023,tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025.


Source link

021870300_1626317672-brett-jordan-B_j4LJbam5U-unsplash.jpg

Indonesia Tak Dapat Tarik Pajak Google hingga Netflix Cs

Sebelumnya, Indonesia resmi menanyepakati perjanjian perdagangan dengan tarif resiprokal 19 persen dengan Amerika Serikat (AS). Ada 1.819 pos tarif yang diatur dalam kesepakatan dagang kedua negara.

Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump. Kesepakatan diteken pascaagenda perdana pertemuan Dewan Perdamaian untuk Gaza atau Board of Peace (BoP).

“Indonesia dan Amerika Serikat sepakat untuk memperkuat kerjasama ekonomi,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Jumat (20/2/2026).

Adapun poin-poin penting dari Perjanjian Perdagangan Timbal Balik AS-Indonesia meliputi:

1. Hapus Hambatan Tarif atau Memberikan Tarif 0%

Indonesia akan menghapus hambatan tarif pada lebih dari 99% produk AS yang diekspor ke Indonesia di semua sektor, termasuk produk pertanian, produk kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, produk otomotif, dan bahan kimia.

2. Hapus Hambatan Nontarif

Indonesia akan mengatasi berbagai hambatan non-tarif, seperti membebaskan perusahaan AS dan barang-barang asal dari persyaratan kandungan lokal, menerima standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS, menerima standar FDA untuk alat kesehatan dan farmasi, menghapus persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang memberatkan, menghilangkan persyaratan pra-pengiriman, dan mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan banyak masalah kekayaan intelektual yang telah berlangsung lama.

3. Bebaskan Produk Pangan dan Pertanian

Indonesia akan menghapus hambatan terhadap penjualan produk pertanian AS di pasar Indonesia, termasuk dengan membebaskan produk pangan dan pertanian dari semua rezim perizinan impor Indonesia dan memastikan transparansi dan keadilan terkait indikasi geografis, termasuk daging dan keju, dan banyak lagi.

 


Source link

1771566608_013227900_1422934136-Ilustrasi-Pajak-150203-2-andri.jpg

Ini Panduan Lengkap Mengenai Definisi, Jenis, dan Kewajiban Pelaporannya

Meskipun keduanya merupakan bagian dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Harta PPS dan Investasi PPS memiliki perbedaan mendasar dalam substansi, mekanisme penempatan, serta kewajiban pelaporannya. Harta PPS lebih berfokus pada transparansi kepemilikan aset historis, sebagai bentuk pengakuan Wajib Pajak atas harta yang dahulu luput dari pelaporan.

Sebaliknya, Investasi PPS merupakan komitmen aktif untuk menempatkan dana pada sektor produktif yang diatur pemerintah, seperti Surat Berharga Negara (SBN) khusus PPS, investasi pada hilirisasi sumber daya alam, atau proyek energi terbarukan. Penempatan Harta PPS bersifat bebas dan tidak terikat pada instrumen tertentu, sedangkan Investasi PPS memiliki wadah yang diatur ketat oleh pemerintah sebagai syarat untuk mendapatkan insentif tarif pajak yang lebih rendah.

Dalam hal kewajiban pelaporan, Harta PPS wajib dicantumkan dalam daftar harta SPT Tahunan PPh setiap tahun selama harta tersebut masih dimiliki, tanpa batas waktu kepemilikan. Sementara itu, Investasi PPS wajib dilaporkan secara elektronik setiap tahun sebagai laporan realisasi investasi, dengan batas waktu hingga terpenuhi masa holding period lima tahun. Pencairan Investasi PPS sebelum waktunya dapat menimbulkan sanksi pajak tambahan.


Source link

080700200_1709635134-20240305-Pelaporan_SPT-ANG_4.jpg

3,2 Juta SPT Telah dilaporkan hingga 20 Februari 2026

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 20 Februari 2026 pukul 06.43 WIB, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh yang telah diterima DJP tercatat sebanyak 3.266.186 SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan angka tersebut merupakan pelaporan untuk Tahun Pajak 2025 yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan.

“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh Untuk periode s.d. 20 Februari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 3.266.186 SPT,” kata Inge dalam keterangan DJP, Jumat (20/2/2026).

Rinciannya, wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan menyampaikan 2.876.647 SPT, sementara OP nonkaryawan sebanyak 299.408 SPT.

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari–Desember, tercatat 89.370 SPT dalam mata uang rupiah dan 94 SPT dalam mata uang dolar AS.

Sementara itu, untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025 terdapat 651 SPT badan dalam rupiah dan 16 SPT dalam dolar AS.

 


Source link

076086800_1616748118-20210326-Pembiayaan-mobil-bekas-tidak-khawatir-subsidi-pajak-mobil-baru-TALLO-1.jpg

Jual Kendaraan Bermotor? Segera Lapor Jual untuk Cegah Pajak Progresif

Liputan6.com, Jakarta – Masyarakat yang telah menjual kendaraan bermotor diimbau untuk segera melakukan lapor jual kendaraan. Pelaporan ini penting agar kendaraan yang telah berpindah tangan tidak lagi tercatat atas nama pemilik lama dan tidak menimbulkan konsekuensi perpajakan di kemudian hari, termasuk risiko pajak progresif.

Lapor jual kendaraan merupakan kewajiban administratif yang harus dilakukan setelah transaksi penjualan, baik melalui dealer, perantara, maupun penjualan langsung antarindividu. Tanpa pelaporan ini, data kepemilikan kendaraan tetap melekat pada pemilik sebelumnya dan berpotensi memunculkan tagihan pajak yang seharusnya tidak lagi menjadi tanggung jawabnya.

Layanan Lapor Jual Kini Dapat Diakses Secara Daring

Dalam rangka meningkatkan kemudahan layanan publik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta menyediakan fasilitas Lapor Jual Kendaraan Bermotor secara online. Layanan ini tersedia melalui aplikasi Pajak Online Jakarta yang dapat diakses di laman resmi https://pajakonline.jakarta.go.id.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menyampaikan bahwa masyarakat kini tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk mengurus lapor jual kendaraan. Seluruh proses dapat dilakukan secara mandiri melalui gawai maupun komputer, sehingga lebih efisien dari segi waktu dan tenaga.

Tahapan Lapor Jual Kendaraan Secara Online

Proses pelaporan jual kendaraan secara daring dirancang sederhana dan mudah diikuti. Wajib pajak cukup masuk ke akun Pajak Online Jakarta, memilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), lalu mengecek daftar kendaraan yang terdaftar atas NIK yang bersangkutan.

Selanjutnya, pemohon dapat mengajukan permohonan lapor jual melalui menu pelayanan dengan mengisi formulir yang tersedia serta mengunggah dokumen pendukung sesuai ketentuan. Setelah menyetujui syarat dan ketentuan, pemohon akan diminta memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar sebelum permohonan diproses oleh petugas.

Apabila permohonan disetujui, maka nomor polisi kendaraan tersebut tidak lagi tercatat sebagai objek pajak atas nama pemilik lama dan otomatis terhapus dari daftar kewajiban pajak.

Manfaat Lapor Jual Kendaraan

Pelaporan jual kendaraan memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat, di antaranya mencegah pengenaan pajak progresif saat membeli kendaraan baru, menghindari tagihan pajak atas kendaraan yang sudah dijual, serta meminimalkan risiko administratif maupun persoalan hukum di kemudian hari.

Selain itu, lapor jual turut mendukung akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor dan membantu pemerintah dalam melakukan pemutakhiran basis data perpajakan secara berkelanjutan.

Imbauan kepada Masyarakat

Melalui layanan Pajak Online Jakarta, seluruh proses lapor jual kini dapat dilakukan secara praktis dan aman tanpa harus datang langsung ke Samsat. Bapenda Jakarta mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan setelah kendaraan dijual.

Langkah administratif yang sederhana ini dinilai penting untuk melindungi pemilik lama dari beban pajak yang tidak semestinya serta menciptakan tertib administrasi perpajakan kendaraan bermotor di DKI Jakarta.

 

(*)


Source link

076730400_1523509493-1.jpg

Mark Zuckerberg Boyong Keluarga ke Florida, Hindari Pajak Miliarder California?

Liputan6.com, Jakarta – Chief Executive Officer (CEO) Meta Mark Zuckerberg menjadi salah satu miliarder yang pindah dari California menuju Florida. Mark Zuckerberg membeli rumah mewah di kawasan eksklusif Miami. Kepindahan Mark ini dilakukan di tengah dorongan legislator negara bagian California untuk menerapkan pajak 5% bagi kelompok super kaya.

Dikutip dari Fox Bussiness, Rabu (18/2/2026), Mark Zuckerberg bersama istrinya, Priscilla Chan, dikabarkan membeli rumah mewah baru di kawasan elite Indian Creek dan akan berencana pindah pada April. Mansion tersebut akan menjadi tempat tinggal utama bukan hanya tempat untuk berlibur.

“Orang-orang seperti Zuckerberg merencanakan tiga langkah ke depan. Perbincangan tentang pajak miliarder itu membuat banyak pemilik rumah di Palo Alto melakukan perhitungan yang serius,” jelas CEO Troy Dean Home, Troy Ippolito kepada Fox News Digital.

Menurut Troy Ippolito, pindah ke Florida adalah keputusan strategis untuk menghindari beban pajak 5% dari kekayaan bersih. Ia menambahkan bahwa kawasan Indian Creek menjadi pilihan utama karena menawarkan keamanan dan eksklusivitas yang dibutuhkan para miliarder.

“Ini adalah sinyal kuat bahwa Florida Selatan sekarang menjadi pasar utama. Ketika seseorang di level Zuckerberg membeli di sini, itu mengubah psikologi pembeli dalam semalam,” lanjutnya. 

“Jika pajak itu benar-benar diberlakukan, Anda akan melihat dampaknya pertama kali di kalangan atas, karena inventaris properti mewah yang sesungguhnya sangat sedikit,” tutur Troy.

Properti seluas hampir 2 hektar ini diperkirakan bernilai antara USD 150 juta hingga USD 200 juta, berdasarkan penjualan yang sebanding, dan penjual yang dilaporkan adalah perusahaan terbatas yang terkait dengan pendiri Jersey Mike’s Subs, Peter Cancro.

Cancro meraih keuntungan besar pada 2024 setelah menjual sebagian besar saham Jersey Mike’s kepada Blackstone senilai USD 8 miliar, termasuk utang. Sementara itu, penjualan rumahnya kepada Zuckerberg dilakukan secara tertutup demi menjaga privasi.

Dari udara terlihat properti itu berada di seberang Teluk Biscayne, dilengkapi dermaga pribadi, kolam renang tepi laut, teras luas, serta taman hijau. Hunian ini menambah daftar properti milik pendiri Facebook, Mark Zuckerberg, yang sebelumnya telah memiliki real estat di Danau Tahoe, Palo Alto, dan Kauai, Hawaii.


Source link

1771422307_053844600_1767872285-4.jpg

Soal Usulan IMF, Menkeu Pastikan Tarif Pajak Belum Berubah

Alih-alih menaikkan tarif, Purbaya menyatakan pemerintah akan memperkuat perluasan basis pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta menutup berbagai potensi kebocoran penerimaan.

Langkah ini dinilai lebih efektif untuk menjaga keseimbangan fiskal dalam jangka menengah dan panjang.

Ia juga menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi menjadi kunci utama dalam meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan.

Dengan ekonomi yang tumbuh lebih cepat, penerimaan pajak diharapkan meningkat secara alami tanpa harus menaikkan tarif.

Sementara itu, dalam laporan berjudul Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment, IMF menilai peningkatan investasi publik menjadi faktor penting agar Indonesia mampu mencapai status negara berpendapatan tinggi pada 2045.

IMF menyebut, belanja investasi yang meningkat perlu dibarengi dengan upaya mobilisasi penerimaan tambahan, agar tetap sejalan dengan aturan defisit fiskal maksimal 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

“Mobilisasi pendapatan tambahan akan menciptakan ruang fiskal yang diperlukan untuk meningkatkan investasi publik, dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap aturan fiskal Indonesia yang telah lama berlaku,” tulis IMF dalam laporan tersebut.

 


Source link

1771153506_034205400_1735290097-Pajak.jpg

Awas, Marak Penipuan Catut Nama Direktorat Jenderal Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat di lingkungan DJP. Peringatan ini disampaikan menyusul maraknya laporan penipuan yang menyasar wajib pajak melalui pesan singkat hingga sambungan telepon.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Inge Diana Rismawanti, mengatakan penipu biasanya memanfaatkan isu-isu perpajakan yang sedang ramai untuk mengelabui masyarakat. Beberapa di antaranya terkait pemadanan NIK dan NPWP, implementasi aplikasi Coretax DJP, hingga alasan mutasi atau promosi pegawai DJP.

“DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pejabat atau Pegawai DJP,” ujar Inge dalam pengumuman resmi DJP, dikutip Minggu (15/2/2026).

Inge menjelaskan, modus penipuan yang sering digunakan antara lain menghubungi masyarakat melalui WhatsApp untuk mengunduh file berformat .apk, mengirim tautan palsu aplikasi M-Pajak, hingga meminta pelunasan tagihan pajak atau pembayaran meterai elektronik melalui link tertentu. Bahkan, ada pula penipu yang mengaku sebagai pejabat DJP dan meminta korban mentransfer sejumlah uang.

Untuk menghindari kerugian, DJP meminta masyarakat tidak langsung percaya apabila menerima pesan atau telepon yang mengatasnamakan DJP. 

 


Source link