Daftar Tarif per Varian, Biaya Kepemilikan, dan Tips Hemat

Membeli Outlander Sport 2012 bekas bukan cuma soal pajak tahunan. Ada sejumlah komponen biaya lain yang perlu diperhitungkan agar tidak membebani keuangan jangka panjang.

Biaya Balik Nama (BBNKB)

Saat membeli mobil bekas dari pemilik sebelumnya, Anda wajib membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Untuk mobil bekas, tarif BBNKB umumnya 1% dari NJKB di DKI Jakarta. Artinya, untuk Outlander Sport GLS 2012 dengan estimasi NJKB Rp 117 juta, biaya balik namanya sekitar Rp 1.170.000.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Mobil Online yang Mudah dan Praktis

Biaya Perawatan Tahunan

Berdasarkan data dari RepairPal, Mitsubishi Outlander Sport memiliki skor reliabilitas 4,0 dari 5,0 yang menempatkannya di peringkat ke-7 dari 26 SUV kompak, dengan rata-rata biaya perbaikan tahunan sekitar $498 – tergolong di bawah rata-rata untuk kelasnya.

Jika dikonversi ke rupiah dengan kurs saat ini, biaya perawatan tahunan setara sekitar Rp 8 juta. Angka ini mencakup servis berkala, penggantian komponen aus, dan perbaikan yang diperkirakan terjadi. Mengacu pada data CarEdge, biaya perawatan rata-rata Mitsubishi Outlander Sport dalam lima tahun pertama kepemilikan baru adalah $477 per tahun.

Konsumsi BBM

Dengan kapasitas tangki 63 liter, Outlander Sport 2012 mencatatkan konsumsi bahan bakar sekitar 12 hingga 13 kilometer per liter di jalanan perkotaan dan tol dalam kondisi mesin ideal. Di pasar internasional, mobil ini mencapai efisiensi hingga 25 mpg di kota dan 31 mpg di jalan tol, angka yang tergolong impresif untuk kelas SUV kompak 2.0L.

Dengan rata-rata jarak tempuh 1.500 km per bulan dan harga Pertamax sekitar Rp 13.300 per liter, biaya BBM bulanan berkisar Rp 1,5 hingga 1,7 juta.

Estimasi Total Biaya Kepemilikan per Tahun







Komponen BiayaVarian GLS AT (Luar JKT)Varian PX AT (Jakarta)
PKB TahunanRp 1.755.000Rp 4.000.000
SWDKLLJRp 143.000Rp 143.000
Estimasi BBM (18.000 km/thn)Rp 18.000.000Rp 18.000.000
Perawatan dan ServisRp 6.000.000 – 8.000.000Rp 6.000.000 – 8.000.000
Total Estimasi per TahunRp 25.898.000 – 27.898.000Rp 28.143.000 – 30.143.000

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Tanpa ke Samsat


Source link

066542300_1717677697-000_34UG9G6.jpg

Raja Charles III Bayar Pajak Pribadi Rp 306 Miliar

Liputan6.com, Jakarta – Raja Charles III mencatat sejarah sebagai raja pertama dalam sejarah monarki Inggris yang secara terbuka mengungkap besaran pajak pribadi. Berdasarkan laporan tahunan keuangan Kerajaan Inggris, Charles membayar pajak sebesar £ 12,9 juta atau sekitar Rp 306 miliar (asumsi kurs Rp 23.741 per pound sterling) untuk tahun pajak 2024-2025.

Besaran pajak tersebut menempatkan Raja Charles III di jajaran 100 pembayar pajak terbesar di Inggris.

Dikutip dari BBC, Selasa (30/6/2026), laporan yang sama juga mengungkap bahwa Pangeran William, yang menyandang gelar Prince of Wales, membayar pajak sebesar £ 7,76 juta pada periode yang sama.

Selain memuat informasi perpajakan, laporan tersebut memastikan Raja Charles III dan Ratu Camilla tetap akan tinggal di Clarence House dan tidak akan pindah ke Istana Buckingham setelah proyek renovasi selesai.

Di sisi lain, laporan keuangan Kerajaan Inggris menunjukkan bahwa Sovereign Grant, yaitu dana publik yang digunakan untuk membiayai operasional keluarga kerajaan, akan meningkat dalam beberapa tahun ke depan.

Pada tahun anggaran 2024-2025, Sovereign Grant mencapai £ 86,3 juta. Dari jumlah tersebut, £ 51,8 juta digunakan untuk biaya operasional keluarga kerajaan, sedangkan £ 34,5 juta dialokasikan untuk renovasi Istana Buckingham.

Setelah proyek renovasi selesai, total dana tersebut diperkirakan turun menjadi £ 99,9 juta pada 2027-2028. Meski demikian, angka tersebut masih lebih tinggi dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.

 

 


Source link

013210600_1644918542-20220215-PENCAIRAN-JHT-6.jpg

Kemenkeu Bebaskan Pajak 1,64 Juta Peserta JHT

Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan insentif pajak 0 persen kepada 1,64 juta klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang memiliki saldo di bawah Rp 50 juta. Jumlah ini diberikan untuk periode akhir Mei 2026.  

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menjelaskan, ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah memberikan fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0 persen untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp 50 juta.

“Pemberian insentif ini bukanlah kebijakan baru, melainkan ketentuan yang telah lama berlaku,” ujar Deni, Selasa (30/6/2026).

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan terkait pembayaran klaim JHT periode Januari–Mei 2026, dari 1.723.910 klaim yang dibayarkan, sebanyak 1.645.469 klaim (95,45 persen) memiliki saldo di bawah Rp 50 juta dan telah diberikan insentif pembebasan pajak.

Deni melanjutkan, bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp 50 juta, atas kelebihannya dikenakan tarif PPh Final yang sangat ringan sebesar 5 persen.

“Dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun waktu 2 tahun kalender sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun,” jelas dia.

 


Source link

1782796507_015916200_1778057243-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sadewa-6_Mei_2026c.jpg

Purbaya Kaji Ulang Pajak Jaminan Hari Tua Demi Keadilan

Menurut Purbaya, aspek utama yang menjadi perhatian pemerintah dalam kajian tersebut adalah prinsip fairness atau keadilan. Pemerintah ingin memastikan kebijakan pajak tidak membebani kelompok tertentu, namun di sisi lain juga tidak memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat berpenghasilan tinggi.

“Tapi hanya sih untuk fairness, semuanya akan bayar. Dan kita akan cek,” ujar dia.

Sebagai bagian dari evaluasi, pemerintah akan menelusuri profil peserta yang mencairkan dana JHT dalam jumlah besar, khususnya yang nilainya melebihi Rp 50 juta.

Kajian tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah kebijakan yang berlaku saat ini sudah tepat sasaran atau justru lebih banyak menguntungkan kelompok masyarakat yang memiliki pendapatan lebih tinggi.

“Itu kan sampai Rp 50 juta ya? Kita akan lihat yang bayar di atas Rp 50 juta berapa sih. Jangan-jangan saya kasih untuk orang yang kaya aja. Jadi saya akan investigasi,” ujar dia.

Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menentukan apakah ketentuan pajak atas pencairan JHT perlu disesuaikan. 


Source link

083308700_1770356146-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sardewa-6_Februari_2026b.jpeg

Pajak Marketplace Berlaku Mulai Juli 2026

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan omzet para penjual yang bertransaksi di berbagai platform marketplace akan diakumulasi dalam penghitungan kewajiban perpajakan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak nantinya akan menyampaikan data transaksi para penjual kepada DJP.

Menurut Inge, data tersebut dapat diintegrasikan selama identitas pelaku usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menggunakan data yang sama di setiap platform marketplace.

Ia juga menjelaskan bahwa penjual dengan omzet usaha di bawah Rp 500 juta per tahun dapat mengajukan surat pernyataan kepada marketplace sehingga tidak dilakukan pemotongan pajak.

Namun, apabila akumulasi omzet dari seluruh platform marketplace telah melebihi Rp 500 juta dalam setahun, wajib pajak tetap harus melaporkan penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap sistem perpajakan bagi pelaku usaha online dan offline menjadi lebih setara, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak tanpa menambah jenis pungutan baru.


Source link

086034200_1782734655-1000038140.jpg

Hibah Lahan Meikarta ke Negara, Purbaya Bebaskan Pajak Tanah

Liputan6.com, Jakarta – PT Lippo Cikarang Tbk resmi menghibahkan lahan seluas 30 hektare (ha) di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, kepada negara. Sebagai insentif, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa siap membebaskan lahan hibah tersebut dari pajak tanah.

Menurut dia, insentif itu patut diberikan kepada Lippo yang sudah rela memberikan sebagian lahannya kepada negara, meskipun keputusan itu harus memotong jalur birokrasi yang kaku.

“Tadi saya ditanya bisa enggak ngasih insentif kepada Lippo? Saya bingung insentif apa? Pajak tanah yang diserahkan. Loh, tanah yang diserahkan jangan dipajakin. Oh, itu mah gampang. Masa orang mau ngasih kita pajakin?” ungkapnya di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (29/6/2026).

“Tapi, Pak, kalau saya tanya birokrasi anak buah saya, ‘Enggak bisa, pak, harus dipajakin.’ Ya kalau gitu enggak bakal ada yang ngasih ke kita dong kalau begitu. Yang penting saya untung ya, jadi saya akan bypass semua aturan-aturan yang ada di Kementerian Keuangan supaya ini bisa berjalan,” tegasnya.

Tak hanya dari sisi Lippo, Purbaya mengatakan negara juga turut diuntungkan, termasuk Danantara yang bisa terbebas dari ongkos pengadaan lahan dalam membangun rumah susun (rusun) subsidi di atas lahan tersebut.

“Untuk saya juga untung, dengan biaya yang lebih sedikit saya bisa dapat rumah yang lebih banyak. Jadi ini suatu kerja sama yang amat baik sekali,” imbuh dia.

Oleh karena itu, sang bendahara negara berkomitmen untuk mengakselerasi penuntasan proses pengalihan lahan, sehingga tahap konstruksi rusun subsidi bisa dikerjakan secepatnya.

“Jadi nanti saya pastikan saya kerja sama dengan Pak Nusron (Menteri ATR/BPN) untuk memastikan ini dalam 2 bulan clear semua, bisa mulai dibangun setelah itu. Oh, nanti kan saya mesti ke DPR. Dengan Pak Nusron 1 bulan, dengan DPR 1 bulan, kira-kira gitu,” tuturnya.

 


Source link

015916200_1778057243-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sadewa-6_Mei_2026c.jpg

Purbaya Tegaskan PPN Transaksi Marketplace Bukan Jenis Pajak Baru

Sebelumnya,  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan omzet pedagang atau seller yang berjualan di lebih dari satu marketplace akan dihitung secara akumulatif dalam penentuan kewajiban perpajakan. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur pemungutan pajak atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan seluruh platform marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak nantinya akan menyampaikan data transaksi penjual kepada DJP.

“Kalau misalnya ada satu seller, dia menempatkan dirinya di platform A, platform B, platform C, itu sebetulnya akan terkumpul data-data kepada kami, karena setiap platform itu kan pasti terhubung datanya dengan DJP,” kata Inge dikutip dari Antara, Rabu (24/6/2026).

Menurut dia, penggabungan data dapat dilakukan selama identitas penjual yang digunakan di berbagai platform sama, baik melalui Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maupun identitas perpajakan lainnya.

Sebagai ilustrasi, jika seorang penjual memperoleh omzet Rp 100 juta dari platform A, Rp 300 juta dari platform B, dan Rp 300 juta dari platform C, maka DJP dapat melihat total omzet sebesar Rp 700 juta dalam satu tahun.

Data tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan kewajiban perpajakan masing-masing pelaku usaha yang berjualan secara online.


Source link

079855000_1744352255-sam4.jpg

HUT Jakarta ke-499, Warga Dapat Keringanan Bayar Pajak Kendaraan di PRJ

Liputan6.com, Jakarta – Membayar pajak kendaraan kini semakin mudah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menghadirkan Gerai Samsat di kawasan Pekan Raya Jakarta (PRJ) sebagai bagian dari upaya memberikan layanan yang lebih dekat dan mudah diakses masyarakat.

Melalui layanan ini, pengunjung Jakarta Fair dapat memanfaatkan waktu kunjungannya untuk sekaligus menyelesaikan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Di sela menikmati berbagai atraksi, pameran produk, hingga sajian kuliner, masyarakat dapat mengurus kewajiban pajak secara cepat dan praktis.

Ada Program Bebas Denda PKB dan BBNKB hingga Agustus 2026

Layanan tersebut semakin relevan dengan adanya program pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini dihadirkan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta dan berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Melalui kebijakan ini, wajib pajak diberi kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran. Dengan demikian, masyarakat dapat menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dengan lebih ringan karena tidak dibebani denda administrasi.

Program pembebasan sanksi administratif ini menjadi momentum yang dapat dimanfaatkan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor di Jakarta, untuk kembali menertibkan kewajiban pajaknya. Selain membantu meringankan beban wajib pajak, kebijakan ini juga mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah.


Source link

009530000_1661967410-shutterstock_548313280.jpg

Kendaraan Listrik Bebas Pajak, Cek Ketentuannya

Liputan6.com, Jakarta – Kendaraan listrik kini semakin menjadi pilihan masyarakat di tengah meningkatnya kebutuhan mobilitas yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Di DKI Jakarta, penggunaan kendaraan listrik juga didukung dengan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 0%, sehingga memberikan manfaat tambahan bagi masyarakat yang ingin beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak.

Insentif PKB 0% menjadi salah satunya diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap penggunaan kendaraan rendah emisi. Insentif ini mengacu pada Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 446 Tahun 2026 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan/atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Melalui kebijakan ini, kendaraan listrik berbasis baterai mendapatkan pembebasan pokok PKB dan/atau BBNKB sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan listrik dapat memperoleh keringanan pajak tahunan sekaligus berkontribusi pada upaya pengurangan emisi dan efisiensi energi.

Penggunaan kendaraan listrik tidak hanya berkaitan dengan tren mobilitas modern, tetapi juga menjadi bagian dari langkah bersama untuk mendukung kota yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Dari sisi lingkungan, kendaraan listrik memiliki keunggulan karena tidak menghasilkan emisi gas buang dari knalpot. Hal ini membuat kendaraan listrik menjadi alternatif transportasi yang lebih ramah lingkungan, terutama di wilayah perkotaan yang memiliki aktivitas mobilitas tinggi.

Selain itu, kendaraan listrik juga dapat membantu mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM). Di tengah kebutuhan efisiensi energi, peralihan menuju kendaraan listrik menjadi salah satu pilihan yang dapat didorong secara bertahap oleh masyarakat.

 


Source link

034150500_1747982924-164de385-e3aa-4c64-8e87-f03c5050a208.jpg

Prabowo Tertibkan Pengusaha Akali Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Partai Gerindra menyebut mayoritas masyarakat masih puas terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto di tengah tekanan ekonomi global. Menurut Gerindra, kepuasan itu dipengaruhi langkah pemerintah dalam membenahi tata kelola sumber daya alam dan memperkuat penerimaan negara.

Juru Bicara (Jubir) Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong mengatakan, mayoritas masyarakat Indonesia masih memberikan penilaian positif terhadap kinerja Presiden Prabowo.

“Kalau kita lihat bahwa mayoritas masyarakat masih puas terhadap kinerja Presiden Prabowo,” kata Bahtra di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (27/6/2026).

Bahtra menilai, di tengah ketidakpastian ekonomi global, Prabowo telah mengambil berbagai langkah untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional. Salah satunya dengan menertibkan pelaku usaha yang dinilai tidak menjalankan kewajiban secara optimal dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA).

Menurutnya, pemerintah memberi perhatian serius terhadap sektor perkebunan sawit dan pertambangan, terutama terkait kontribusi pelaku usaha terhadap penerimaan negara.

“Kita tahu Pak Prabowo sangat concern dengan pengusaha-pengusaha sawit, pengusaha-pengusaha tambang yang selama ini memberikan sumbangsih terhadap negara sangat kecil. Kenapa sangat kecil? Karena mereka berbagai macam cara dilakukan agar misalnya mengakali pajaknya supaya rendah,” ujarnya.


Source link