Liputan6.com, Jakarta Pada awal tahun 2025, wajib pajak pribadi mulai diberikan kesempatan untuk melaporkan kewajiban perpajakan mereka melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun 2024, yang dapat dilakukan mulai 1 Januari 2025.
Pelaporan pajak ini menjadi kewajiban setiap tahunnya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pajak yang berlaku di Indonesia. Untuk memudahkan proses pelaporan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan berbagai saluran, salah satunya adalah sistem pelaporan pajak online.
Wajib pajak kini dapat memanfaatkan layanan e-filing, yang memungkinkan mereka untuk mengajukan laporan pajak secara elektronik tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.
Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam Pengumuman Nomor PENG-p/PJ.09/2025 dari Kementerian Keuangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sampai 31 Maret 2025.
Sementara itu, bagi wajib pajak badan pelaporan harus bisa diselesaikan dengan batas waktu paling lambat pada 30 April 2025 dan jika terlambat wajib pajak dapat dikenakan denda dan menerima teguran resmi dari pihak berwenang.
Diketahui, terdapat dua jenis SPT Tahunan Pribadi, yaitu jenis 1770S dan 1770SS. Dikutip dari laman DJP, SPT Tahunan OP 1770SS adalah untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan selain dari usaha dan/ataupekerjaan bebas dan penghasilannya kurang dari 60 juta setahun (bruto).
Sementara, SPT Tahunan OP 1770S adalah wajib pajak yang penghasilannya lebih dari Rp60 juta dalam setahun. Berlaku dari satu atau lebih pemberi kerja; dalam negeri lainnya; dan/atau dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final.
Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:
– bukti pemotongan pajak;- daftar penghasilan;- daftar harta dan utang;- daftar tanggungan keluarga;- bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;- dan dokumen terkait lainnya.
Cara lapor SPT Tahunan Pribadi 1770SS
– Buka djponline.pajak.go.id , masukkan NPWP dan password, masukkan kode gambar/CAPTCHA, lalu klik “Login”
– Pilih Layanan: e-Filing
– Pilih Buat SPT
– Ikuti Panduan Pengisian e-Filing
– Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan
– Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara
– Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN Misal: Dapat hadiah undian Rp1.000.000, telah dipotong PPh Final 25%(Rp250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp2.000.000
– Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp15.000.000, kalung emas Rp3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp7.000.000.Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp12.000.000
– Isi BAGIAN D. PERNYATAAN
– Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi
– SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silahkan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim
Source link