Pelaporan SPT Tahunan Badan juga bisa dilakukan secara online (e-Filing) atau manual, menggunakan formulir 1771. Langkah-langkahnya serupa dengan pelaporan SPT pribadi, hanya saja formulir yang digunakan berbeda.
e-Filing: Ikuti langkah-langkah e-Filing seperti pada SPT pribadi, tetapi pilih formulir 1771.
Manual: Isi formulir 1771 secara lengkap, lampirkan dokumen pendukung, dan kirim ke KPP sesuai domisili pajak.
Source link