Perbedaan utama antara SPT 1770S dan 1770SS terletak pada jumlah penghasilan kotor tahunan. SPT 1770SS digunakan untuk wajib pajak dengan penghasilan kotor tahunan maksimal Rp60.000.000, sedangkan SPT 1770S digunakan untuk wajib pajak dengan penghasilan kotor tahunan lebih dari Rp60.000.000. Penghasilan tersebut bisa berasal dari berbagai sumber, seperti gaji, pekerjaan bebas, atau sumber lainnya.
SPT 1770SS biasanya digunakan oleh wajib pajak yang hanya memiliki satu sumber penghasilan dengan jumlah di bawah Rp60 juta per tahun, misalnya, hanya menerima gaji dari satu pemberi kerja. Sementara itu, SPT 1770S digunakan jika penghasilan berasal dari beberapa sumber, atau penghasilan dari satu sumber melebihi Rp60 juta per tahun.
Dokumen yang dibutuhkan untuk pelaporan SPT 1770S umumnya lebih lengkap dibandingkan 1770SS, karena mencakup bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1 untuk pegawai swasta dan 1721-A2 untuk PNS), kartu keluarga, dan alamat email aktif.
Source link