Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas unik yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dikutip dari Buku Ajar Perpajakan yang ditulis oleh Akhmad Syarifudin, S.E, M.Si., setiap warga Negara hanya diberikan satu NPWP yang dapat memberikan manfaatlangung bagi Wajib Pajak, misalnya: sebagai syarat mengajukan SIUP, sebagaipembayaran angsuran/ kredit pajak atas fiskal luar negeri, atau sebagai syarat kredit diperbankan untuk pimjaman rekening koran.
Dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, NPWP berperan sebagai tanda pengenal resmi wajib pajak. Setiap NPWP terdiri dari 15 digit angka yang memiliki makna tertentu, di mana sembilan digit pertama merupakan kode unik identitas WP, tiga digit selanjutnya adalah kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan tiga digit terakhir menjelaskan status WP.
Selain itu, NPWP juga menjadi persyaratan wajib di sejumlah layanan umum penting, seperti pengajuan kredit perbankan, proses melamar pekerjaan, dan pengurusan pembuatan paspor. Bagi pemilik NPWP, tarif PPh Pasal 21 akan lebih rendah dibandingkan yang tidak memiliki NPWP, di mana mereka yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi.
Source link