Selain Fatwa Pajak Berkeadilan, Munas MUI XI juga menetapkan empat fatwa lain. Di antaranya adalah Fatwa tentang Kedudukan Rekening Dormant, Fatwa Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut, Fatwa Status Saldo Kartu Uang Elektronik yang Hilang atau Rusak, serta Fatwa tentang Kedudukan Manfaat Produk Asuransi Kematian pada Asuransi Jiwa Syariah.
Dalam fatwa terkait keadilan pajak, MUI memaparkan sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya, negara boleh memungut pajak bila kekayaan negara tidak mencukupi pembiayaan publik, dengan syarat menggunakan prinsip keadilan, amanah, dan transparan.
Barang kebutuhan primer (dharuriyat), termasuk sembako dan rumah tinggal, tidak boleh dipungut pajak berulang atau double tax. MUI juga menegaskan bahwa zakat dapat menjadi pengurang kewajiban pajak.
Fatwa itu menyebut pemungutan pajak yang tidak memenuhi prinsip keadilan dinyatakan haram.
Source link


