Liputan6.com, Jakarta – Bursa kripto terbesar dunia, Binance, dikabarkan telah memulai pembicaraan dengan otoritas Nigeria untuk menyelesaikan kasus dugaan penghindaran pajak melalui jalur di luar pengadilan.
Dalam sidang di Pengadilan Tinggi Abuja, penasihat hukum Binance, Sunday Agaji, mengonfirmasi bahwa diskusi tengah berlangsung dengan otoritas pajak Nigeria.
Laporan media lokal dikutip dari Bitcoin.com, Jumat (27/3/2026), jaksa Moses Ideho yang juga menjabat sebagai Deputi Direktur di Departemen Hukum lembaga tersebut, membenarkan adanya langkah tersebut. Ia menyebut pihak pembela telah menghubungi otoritas pajak untuk menjajaki opsi penyelesaian.
Hakim Emeka Nwite kemudian menunda sidang hingga 12 Mei guna memberikan waktu bagi kedua pihak melaporkan perkembangan negosiasi.
Kasus Pajak Bernilai Fantastis
Kasus ini bermula pada Februari 2025, ketika pemerintah Nigeria menggugat Binance atas dugaan tunggakan pajak sebesar USD 2 miliar atau sekitar Rp 33,92 triliun (estimasi kurs Rp 16.961 per dolar AS).
Gugatan tersebut juga disebut sebagai respons atas tudingan bahwa anggota parlemen Nigeria meminta suap sebesar USD 150 juta kepada perusahaan.
Selain itu, pemerintah Nigeria menuntut kompensasi hampir USD 79,5 miliar atas kerugian ekonomi yang diduga timbul akibat operasi Binance tanpa izin resmi di negara tersebut.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Source link


