045930400_1656579075-UJI_COBA_APLIKASI_MYPERTAMINA-FANANI_6.jpg

Beli BBM di Jakarta Kena Pajak 10%, Simak Ketentuannya

Perhitungan PBBKB dapat dilakukan dengan rumus berikut:

PBBKB = Harga Jual Bahan Bakar × Tarif Pajak (10%)

Sebagai contoh, jika harga bahan bakar sebelum PPN adalah Rp10.000 per liter, maka pajak yang dikenakan adalah Rp1.000 per liter.

Kapan Pajak Ini Berlaku?

PBBKB terutang ketika bahan bakar diserahkan oleh penyedia kepada konsumen. Dengan kata lain, pajak ini langsung diperhitungkan dalam harga jual saat bahan bakar diisi ke dalam kendaraan atau alat berat.

Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi bahan bakar yang dilakukan di wilayah DKI Jakarta. Penerimaan pajak ini menjadi bagian dari pendapatan daerah yang digunakan untuk membangun infrastruktur, meningkatkan layanan transportasi, serta mendukung fasilitas publik lainnya di ibu kota.


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.