040796700_1775808175-1000483362.jpg

Bea Cukai Segel 4 Kapal Yacht, Diduga Langgar Pajak Impor

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kanwil DJP Jakarta Utara, Pujiyadi, menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam memastikan kepatuhan pajak.

“Saya harap kepemilikan, kemanfaatan kapal yacht ini bisa sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan maupun kepabeanan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, DJBC juga telah memeriksa 82 kapal pesiar pribadi yang berada di perairan dan bersandar di dermaga Batavia Marina dalam dua pekan terakhir.

Kepala Kanwil DJBC Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan negara serta menegakkan keadilan fiskal.

“Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya,” kata Hendri.


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.