Di sisi lain, Astri menuturkan, data internal Tokopedia menunjukkan pada 2022, rata-rata nilai transaksi lewat fitur Pajak Online di platformnya meningkat hampir 250 persen dibandingkan 2021. Kemudahan yang ditawarkan disebut terbukti mendorong masyarakat menunaikan kewajiban pajak.
“Kami memfasilitasi masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakan melalui berbagai lembaga seperti bank, kantor pos, fintech hingga e-commerce,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.
Ia juga menuturkan, sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Tokopedia dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar penerimaan negara, terutama pajak. Hal ini juga dilakukan sekaligus mendorong target pemerintah dalam meningkatkan rasio kepatuhan pajak dalam menyampaikan SPT di 2023.
“Selain Pajak Online, di tahun 2022 kami mencatat rata-rata kenaikan nilai transaksi melalui fitur lain yang juga ada di MPN Tokopedia–yaitu PNBP (di mana masyarakat bisa membayar paspor, KUA, dan e-Tilang), Bea Cukai dan SBN–yang masing-masing mencapai lebih dari 200%, lebih dari 350% dan lebih dari 500%, jika dibandingkan dengan tahun 2021,” ujar Astri.