Liputan6.com, Jakarta – Batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2024 semakin dekat. Para wajib pajak baik yang perorangan maupun badan diimbau untuk segera melapor. Wajib pajak hanya perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat maupun melapor melalui website DJP Online.
Untuk wajib pajak pribadi harus diselesaikan paling lambat pada 31 Maret 2025. Sementara itu, bagi wajib pajak badan, tenggat waktu pelaporan adalah 30 April 2025. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 169 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024.
Menariknya, batas akhir pelaporan SPT pribadi tahun ini bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Oleh karena itu, segera lapor SPT Anda sebelum terlambat dan terburu-buru dengan kesibukan Lebaran.
Pelaporan SPT, baik nihil maupun tidak, penting untuk menjaga keaktifan NPWP Anda dan menghindari sanksi. Prosesnya, baik online maupun offline, relatif mudah dan cepat.
Cara Mudah Lapor SPT Tahunan 2024
Berikut langkah-langkah melaporkan SPT Tahunan 2024 melalui e-Filing:
- Akses DJP Online: Buka situs resmi DJP Online di djponline.pajak.go.id.
- Login: Masuk menggunakan NPWP dan password Anda. Jika belum terdaftar, lakukan registrasi terlebih dahulu.
- Pilih Menu: Pilih menu “SPT”, kemudian pilih jenis SPT yang akan dilaporkan (1770 untuk SPT Tahunan Orang Pribadi).
- Isi Formulir: Isi formulir SPT secara lengkap dan teliti. Pastikan data yang Anda masukkan akurat.
- Unggah Dokumen (Jika Diperlukan): Unggah dokumen pendukung jika diperlukan.
- Verifikasi: Periksa kembali seluruh data dan isian formulir sebelum mengirimkan.
- Kirim SPT: Setelah yakin semua data benar, kirim SPT Anda.
- Simpan Bukti: Simpan bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai bukti pelaporan SPT Anda.
Untuk pelaporan SPT secara offline, Anda dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan. Petugas KPP akan membantu Anda dalam proses pelaporan.
Source link