Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah baru berhasil mengumpulkan Rp 8 triliun dari total utang pajak yang mencapai Rp 50–60 triliun.
Utang tersebut berasal dari sekitar 200 wajib pajak yang selama ini menunggak dan sebagian di antaranya masih dalam proses penagihan intensif. Menurut Purbaya, pencapaian ini membutuhkan proses bertahap karena sebagian wajib pajak memilih untuk mencicil kewajibannya.
“Itu yang 200 orang itu, ya kita kumpulkan terus, kan targetnya Rp50 triliun ya. Tapi itu kan gak bisa langsung, ada yang dicicil, segala macam. Sampai sekarang baru terkoleksi Rp 8 triliun,” ujarnya.
Source link


