1760514604_038581900_1760013705-IMG_7696.jpeg

Baru 2,6 Juta Wajib Pajak Aktivasi Coretax, DJP Dorong Percepatan Sebelum Laporan SPT 2025

Kode otorisasi dan sertifikat elektronik menjadi elemen penting dalam sistem Coretax karena berfungsi sebagai tanda tangan digital (digital signature). Tanpa sertifikat tersebut, wajib pajak tidak dapat sepenuhnya mengakses maupun menggunakan layanan pajak daring.

DJP menegaskan, sertifikat digital ini akan menjadi pengganti Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang selama ini digunakan sebagai alat autentikasi untuk akses sistem online DJP. Dengan cara baru ini, proses administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih efisien, cepat, dan aman.

Bimo menambahkan, pemerintah terus melakukan sosialisasi agar wajib pajak tidak menunda aktivasi akunnya, mengingat seluruh pelaporan SPT Tahunan mulai tahun depan akan dilakukan sepenuhnya melalui Coretax.

 


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.