Gubernur Jakarta Pramono Anung mengambil kebijakan strategis, terkait pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada warganya yang memiliki hunian di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp2 miliar.
Tidak hanya itu, kepada pada pemilik rumah susun atau apartemen juga mendapat kebijakan senada dengan NJOP di bawah Rp650 juta.
“Bahwa untuk NJOP di bawah Rp2 miliar maka PBB-nya kita bebaskan untuk NJOP di bawah Rp650 juta seperti apartemen atau rumah susun dan sebagainya PBB-nya kita bebaskan,” kata Pramono di Rusun Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3/2025).
Pramono menegaskan, kebijakan terkait tidak berlaku bagi pemilik dua unit hunian di Jakarta. Sebab rumah kedua yang memiliki NJOP di bawah Rp2 miliar akan tetap dikenakan wajib pajak dengan keringanan 50 persen.
Kendati begitu, jika wajib pajak tersebut punya tiga unit hunian atau lebih maka tidak ada lagi keringanan yang berlaku.
“Kalau PBB untuk rumah kedua maka 50%, rumah ketiga sepenuhnya bayar pajak karena apa dia sudah (dianggap) mampu,” jelas Pramono.
Source link