7200_1736821021-DALL__E_2025-01-14_09.15.21_-_An_illustration_of_Indonesia_s_Coretax_system._Depict_a_modern_digital_system_with_interconnected_nodes_and_servers__representing_tax_data_flow_across.jpg

Apa yang Terjadi Jika Tidak Aktivasi Coretax? Ini Risiko dan Dampaknya bagi Wajib Pajak

Merujuk pada penjelasan resmi DJP, tidak melakukan aktivasi akun Coretax bukan sekadar persoalan teknis, melainkan dapat menimbulkan berbagai konsekuensi administratif dan kepatuhan pajak.

1. Tidak Bisa Mengakses Layanan Perpajakan

Akibat paling langsung jika tidak aktivasi Coretax adalah hilangnya akses terhadap layanan perpajakan digital. Wajib pajak tidak dapat masuk ke sistem Coretax untuk menggunakan fitur-fitur utama seperti pembuatan e-Billing, penerbitan e-Faktur, hingga pengisian dan pengiriman SPT.

Hal ini sangat krusial mengingat mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan dilakukan sepenuhnya melalui Coretax. Tanpa akun aktif, wajib pajak secara praktis terhambat untuk memenuhi kewajiban formalnya.

2. Risiko Tidak Bisa Melaporkan SPT Tahunan 2025

DJP secara tegas menyatakan bahwa SPT Tahunan 2025 hanya dapat disampaikan melalui ekosistem Coretax. Artinya, jika wajib pajak belum melakukan aktivasi akun, proses pelaporan SPT akan terhenti sebelum dimulai.

Keterlambatan atau kegagalan melaporkan SPT dapat berujung pada sanksi administrasi berupa denda. Dalam konteks ini, tidak aktivasi Coretax berpotensi menimbulkan kerugian finansial yang sebenarnya bisa dihindari dengan satu langkah sederhana.

3. Terjadinya Kepatuhan Semu

DJP mencatat bahwa salah satu risiko besar dari rendahnya tingkat aktivasi akun adalah munculnya kepatuhan semu. Wajib pajak secara formal memiliki NPWP, tetapi tidak memiliki aktivitas nyata dalam sistem perpajakan karena tidak dapat mengakses Coretax.

Kondisi ini berbahaya baik bagi wajib pajak maupun negara. Bagi wajib pajak, data perpajakan menjadi tidak mutakhir. Bagi negara, basis data kepatuhan menjadi kurang akurat dan menghambat reformasi pajak digital.

4. Data Tidak Tersinkronisasi

Aktivasi akun Coretax berfungsi sebagai pintu masuk untuk menyinkronkan data wajib pajak yang sebelumnya berada di DJP Online. Data seperti alamat, status keluarga, pekerjaan, hingga histori pelaporan akan otomatis terhubung setelah aktivasi.

Jika aktivasi tidak dilakukan, data tersebut tidak akan terintegrasi ke sistem baru. Akibatnya, wajib pajak berisiko mengalami kendala administrasi di kemudian hari, termasuk kesalahan data atau keterlambatan layanan.

5. Kehilangan Perlindungan Keamanan Digital

Coretax dilengkapi dengan sistem keamanan berlapis, termasuk verifikasi dua faktor melalui email dan nomor ponsel, serta penggunaan Kode Otorisasi DJP (KO DJP). Tanpa aktivasi akun, wajib pajak tidak dapat memanfaatkan sistem keamanan ini.

Padahal, KO DJP berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi yang menjamin keabsahan dan akuntabilitas setiap transaksi perpajakan. Tidak mengaktifkan Coretax berarti melewatkan perlindungan penting terhadap risiko penyalahgunaan akses.


Source link

Tags: No tags

Comments are closed.